Tampilkan postingan dengan label KTP Beragama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTP Beragama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2014

Urgensi Kolom Agama pada KTP

Urgensi Kolom Agama pada KTP

Moh Rosyid  ;   Dosen STAIN Kudus,
Pegiat Komunitas Lintas Agama dan Keyakinan Pantura Timur
SUARA MERDEKA, 04 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

"Amanat UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 memberi ajang luas bagi warga dalam memilih ragam agama"

DALAM diskusi mengenai visi dan misi capres 2014 bertajuk ”Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minoritas di Indonesia” di Jakarta pada 18 Juni 2014, Ketua DPP PPP Bidang Organisasi dan Pemantapan Ideologi, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, bila Prabowo-Hatta terpilih menjadi presiden-wakil presiden, mereka mempertahankan kolom agama dalam KTP.

Pertimbangannya, kebijakan itu bermakna positif sebagai identitas keyakinan bagi pemegang, menciptakan kenyamanan bagi yang ingin menunjukkan identitas keagamaannya, dan membangun suasana saling menghargai antarpemeluk agama. Penghapusan kolom agama justru bisa melukai perasaan umat beragama.

Adapun tim sukses Jokowi-JK, Musdah Mulia menegaskan bahwa bila terpilih Jokowi akan menghapus kolom agama pada KTP. Dikatakan Jokowi menyatakan persetujuannya sepanjang hal itu demi kesejahteraan rakyat (SM, 21/6/14). Kendati waktu itu capres itu kemudian membantah pernyataan tim suksesnya itu, masalah tersebut menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial.

Saya tak akan mengaitkan dengan visi misi capres namun an sich menganalisis urgensinya. Kendati KPU sudah mengumumkan hasil pilpres, diskursus tentang kolom agama bisa bergulir sampai kapan pun, siapa pun presidennya. Pertama; kolom agama kadang membawa petaka bagi pemilik bila ia berada di tengah konflik bernuansa SARA (terutama agama). Bahkan KTP yang menerakan agama mengakibatkan ia jadi sasaran tembak.

Kedua; ada kerancuan dari sono-nya. Mengacu Pasal 61 (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, berkait kolom agama bagi penduduk yang agamanya diakui sesuai ketentuan perundangan, atau bagi penghayat kepercayaan (biasanya kolom tak diisi apa-apa alias kosong), dalam praktik mereka tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Hal ini dialami oleh pemeluk agama lokal, seperti agama Adam bagi warga Samin (Sedulur Sikep), agama Kaharingan bagi warga Dayak, agama Sunda Wiwitan di tlatah Sunda, dan agama Parmalim bagi warga Sumatera Utara. Argumennya, Pasal 83 (1) menyebutkan database itu dibutuhkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.

Perbedaan atau pengakuan agama dan aliran kepercayaan oleh negara pada dasarnya wilayah akademik, bukan urusan birokrasi. Bahwa kemudian ditarik ke arah politik karena pemerintah takut jumlah agama menjamur dan pemerintah tak mampu melayani pemeluknya. Hal ini terbukti, tak semua umat 6 agama terlayani baik, misal soal penyediaan guru agama sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pasal 12 (1) Huruf a UU itu mengamanatkan peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan dididik oleh guru yang seagama. Kita bisa melihat ketika terjadi pelanggaran atas regulasi itu, terbukti pemerintah juga tak berdaya. Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 menyatakan agama yang dipeluk warga negara Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Tapi itu tidak berarti agama lain seperti Yahudi, Zoroastrian, Shinto, dan Tao dilarang. Penjelasan Pasal 1 UU itu secara tegas menyebutkan agama apa pun (bukan hanya agama tertentu yang 6 itu) di Indonesia boleh hidup, asalkan tidak melanggar perundangan.

Dengan demikian, amanat UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 memberi ajang luas bagi warga negara dalam memilih ragam agama. Adakah agama yang dipeluk warga negara (selain agama yang disebut secara eksplisit) bertentangan dengan perundangan? Untuk menjawabnya kita perlu melihat Pasal 29 UUD 1945 yang menyebutkan tiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya (Ayat 1) dan berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya (Ayat 2).

Revisi Teks

Kata ‘’menyatakan sikap’’itu kemudian diwujudkan dengan penulisan agama (selain 6 agama) di kolom KTP. Arah pokok pengisian kolom itu untuk memenuhi hak asasi tiap orang dalam bidang adminduk dan meningkatkan kesadaran penduduk dalam pelaksanaannya. Bila kita cenderung mengikuti dogma itu, berarti siapa pun presiden kita, wajib merevisi teks Pasal 61 (2) menjadi ‘’setiap agama warga negara yang tidak bertentangan dengan perundangan harus ditulis dalam kolom agama KTP pemiliknya’’.

Makna lain, negara tak boleh memaksa rakyat memilih satu di antara 6 agama yang tertera dalam perundangan, artinya boleh memeluk ‘’agama lainnya’’. Jadi, pengosongan kolom agama dalam KTP bagi pemeluk, selain 6 agama, pada dasarnya justru bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

Upaya merevisi Pasal 61 (2) itu pun dilindungi oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama Pasal 4 yang menyebutkan hak warga negara berupa hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, dan hak beragama.

Dewan HAM PBB pada 10 Juni 2008 meminta penjelasan dari perwakilan Indonesia dalam sidang pleno ke-8 di Palais de Nations, Jenewa, Swiss. Permintaan klarifikasi itu karena kebebasan beragama merupakan salah satu hak universal inalienable (tidak bisa dilenyapkan), inviolable (tak dapat diganggu gugat), dan non-derogable human rights (hak-hak asasi yang tak boleh dilanggar). Jadi, jangan membiasakan melanggar perundangan andai tak ingin dijuluki pelanggar hak asasi manusia.

Selasa, 24 Juni 2014

Menggugat Penghapusan Kolom Agama

Menggugat Penghapusan Kolom Agama

Mirawati Uniang ;   Mahasiswa Universitas Eka Sakti
                                                          HALUAN, 24 Juni 2014     
                                                
                                                                                         
                                                      
Wacana penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali menghangat. Polemik dan argumentasi terus bergulir, baik di media massa  maupun ranah maya. Jika sejumlah ormas dan LSM menggalang dukungan dan pro penghapusan, sebaliknya PBNU justru berada di pihak yang kontra.

Meski baru sebatas wacana, namun isu tersebut cukup meresahkan. Banyak masyarakat yang bertanya, apakah hal tersebut benar-benar akan terjadi atau hanya isu belaka?

Sebelum jauh mengkritisi, perlu digarisbawahi, Saya bukan tim sukses  atau relawan dari pasangan capres nomor urut satu atau dua. Juga tidak terafiliasi dengan lembaga riset capres-cawapres manapun. Jadi, bukan hal yang penting untuk mengkaji, capres-cawapres mana yang melempar wacana tersebut. Permasalahannya sekarang adalah, wacana tersebut mengusik nurani dan rasa keberagamaan umat di negeri ini.

Ide penghapusan kolom agama merupakan ide konyol yang tidak berdasar sama sekali. Bukankah sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa? Secara kasat mata maupun implisit, sila ini mencerminkan adanya keyakinan terhadap Tuhan Pencipta alam semesta ini. Keyakinan yang kemudian diakomodir dalam bentuk ajaran atau syariat agama.

Agama – Islam, Kristen, Hindu dan Budha – yang diakui di republik ini, merupakan identitas bagi setiap pemeluknya. Bukan sekedar simbol dan catatan hitam di atas putih, tapi melekat erat dalam kehidupan sehari-hari. Agama bukan sekedar relasi manusia dengan Tuhan, yang sifatnya pribadi dan harus disembunyikan. Sebab hampir semua sendi kehidupan mulai dari kelahiran, pernikahan hingga kematian, tidak terlepas dari prosesi ajaran agama.

Pihak yang pro penghapusan sepertinya terlalu terburu-buru mengklaim agama sebagai dalang atau biang yang menyulut terjadinya pertikaian, masalah sosial dan konflik antar umat beragama selama ini. Padahal yang terjadi adalah oknum yang berusaha menangguk di air keruh, menjadikan agama sebagai tameng untuk melegalisasi perbuatan memperkaya diri dan kroninya.

Memang harus kita akui, adanya orang-orang berpredikat shaleh yang kemudian melakukan tindakan korupsi, prilaku asusila, menganulir kekerasan atas nama jihad dan lain sebagainya. Tapi itu tidak bersumber dari agamanya. Namun lebih kepada individu bersangkutan yang tersesat dalam menjalankan ajaran agama. Tragedi gereja Yasmine di Bogor beberapa tahun lalu, juga menjadi contoh adanya pihak-pihak yang ingin memecah belah kerukunan umat beragama, menciptakan konflik sosial yang seolah-oleh bersumber dari masalah agama.

Keberadaan Masjid Istiqlal yang persis di samping Gereja Katedral, merupakan cerminan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di negeri ini. Sejatinya, ajaran agama yang bersumber dari kasih sayang – rahmatan lil’alamiin – menjadi buhul yang menyatukan antar umat di muka bumi ini. Kekhawatiran munculnya gerakan atau gelombang perlawanan yang mengancam stabilitas negara dan kelompok tertentu, hanya kabar pertakut belaka.

Dalih “menyelamatkan” kaum minoritas dari tindakan diskriminasi pun, terasa dibuat-buat dan naïf. Jika kita bicara tentang diskriminasi, sifatnya relatif dan kondisional. Pemicu perlakuan diskriminatif tidak selalu didominasi oleh masalah agama yang dianut seseorang. Jenis kelamin dan pekerjaan bahkan tempat lahir yang mengidentifikasi asal seseorang (ketiganya juga tercantum di KTP) juga bisa menjadi bumerang yang berujung pada perlakukan diskriminatif baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan.

Contohnya, apakah orang yang di KTP-nya terdaftar sebagai buruh cuci atau nelayan akan mendapatkan layanan publik yang sama dengan mereka yang ber-KTP PNS atau Polri? Faktanya, orang-orang dari kasta rendah – termasuk dari sisi pekerjaan – acap dipandang sebelah mata, ketika berurusan di instansi publik, tak terkecuali di kelurahan dan pelayanan di rumah sakit (baca: juga puskesmas).

Daripada harus dua kali kerja, makan biaya dan waktu, sebaiknya pihak pelempar wacana juga berfikir untuk men-delete ketiga kolom ini, yakni jenis kelamin, tempat lahir dan pekerjaan.

Dari sisi efektifitas dan efisiensi, penghapusan kolom agama di KTP justru berpotensi menimbulkan kerancuan (baca:kekacauan) dan biaya besar. Pasalnya, bukan hanya di kartu bernama KTP saja, terdapat pencantuman kolom agama. Tapi hampir di semua kartu yang merupakan iden­titas. Mulai dari kartu berobat, Kartu Keluarga (KK) dan kartu-kartu lainnya. Sebagian kartu pelajar atau mahasiswa juga mencantumkan kolom agama. Untuk kartu berobat misalnya, dari dua kartu yang Saya miliki, keduanya mencantumkan dengan jelas agama si pasien.

Jika penghapusan kolom agama di KTP benar-benar terjadi, ke depannya pemerintah akan direpotkan dengan administrasi dan pencetakan kartu-kartu tanpa kolom agama ini. Untuk proyek pengadaan kartu bernama e-KTP saja, pemerintah harus menggelontorkan miliyaran rupiah dana APBN. Dan kini sedang dibidik KPK pula. Celaka, kan?

Jadi, dalam perspektif Saya, penghapusan kolom agama di KTP  bukan hanya sekedar wacana ngawur dan naïf, tapi juga kebijakan emosional yang terburu-buru sekaligus juga akan membebani keuangan negara. Tak tertutup kemung­kinan akan menjadi blunder bagi pihak tertentu. Jika negara atau pemerintah bersungguh-sungguh ingin memberikan rasa aman dan perlindungan bagi kaum minoritas, bisa dengan cara melakukan penguatan perundang-undangan yang sudah ada. Tidak perlu melakukan perubahan secara frontal dengan mengubah sesuatu yang sudah baik dan pada tempatnya. Apalagi hanya sekedar latah mengikuti aturan dari negara lain.

KTP

KTP

Putu Setia  ;   Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 22 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Nyonya Murtina mendadak pingsan di sebuah halte Trans Jakarta. Orang-orang panik karena wanita ini datang sendirian. Petugas lantas membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Syukur, kartu tanda penduduk (KTP) Murtina diketemukan. Segera KTP itu dibawa ke bagian pendaftaran. Dengan memasukkan ke card reader, semua catatan pribadi Murtina terungkap, termasuk riwayat kesehatannya. Setelah diberikan pertolongan, pihak rumah sakit memasukkan riwayat kesehatan yang baru di KTP Murtina, tentang jenis penanganan dan obat yang diberikan.

KTP itu canggih. Cip elektronik yang ada di sana bisa menyimpan berbagai data, bahkan bisa ditambahkan data baru. Itulah KTP Online yang diperkenalkan pertama kali di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 2011. Dari KTP Online ini lantas dikembangkan KTP elektronik (e-KTP) yang dijadikan program nasional. Jika saja e-KTP berjalan sesuai dengan rencana, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, orang tak bisa punya KTP ganda. Data yang tercantum di kartu juga bisa dipangkas. Cukup dengan kolom nama, tanggal lahir, dan alamat.

Ini bisa menjawab polemik tentang perlu-tidaknya ada kolom agama di KTP, sebuah perdebatan yang muncul lagi belakangan ini. Adalah Siti Musdah Mulia, guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, yang melontarkan perlunya kolom agama dihapus dalam KTP. Alasannya, agama kerap dipolitisasi dalam berbagai kepentingan jangka pendek. Semisal, kata Siti, pegawai yang berbeda agama dengan pimpinannya akan dipersulit saat naik jabatan. Banyak kasus yang dialami masyarakat minoritas yang tak bisa mencantumkan agama yang diyakininya karena dipersulit oleh petugas kelurahan dan kecamatan. Apalagi kalau ada razia yang menyasar masalah SARA.

Di KTP (versi lama) memang sudah ada NIK, lalu kolom nama, tanggal lahir, alamat, agama, status kawin, pekerjaan, dan kewarganegaraan. Untuk apa kolom status kawin? Ada kisah tentang seorang wanita yang ketika memperbarui KTP sedang berstatus janda. Maka petugas mencantumkan janda di kolom status kawin. Setahun kemudian dia menikah. Tapi, dengan alasan KTP berlaku lima tahun, dia tak bisa mengubah status itu. Celakanya, saat dia dan suaminya bermalam di hotel kecil di Pasuruan, ada razia. Suami-istri itu pun terkena razia, Satpol tak percaya bahwa pasangan itu suami-istri.

Kolom pekerjaan juga tak berguna. Petugas kecamatan yang mengeluarkan "KTP primitif" itu terbatas pengetahuannya tentang pekerjaan, yakni pegawai negeri, swasta, petani, ibu rumah tangga, dan pekerjaan lain. Kalau wartawan mencari KTP di kolom pekerjaannya, tertera swasta atau pekerjaan lain. Adapun kolom kewarganegaraan, untuk apa pula? Bukankah di balik kolom identitas itu sudah tertulis besar: Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia.

Saatnya program e-KTP yang lebih canggih dari KTP Online versi Purwakarta segera diteruskan dengan meminimalkan kolom-kolom "KTP primitif". KTP modern sudah memiliki cip yang bisa dibaca di card reader dan di situ terpampang identitas yang sangat lengkap. Pada April tahun lalu, PT Jamsostek dan PT Askes juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan e-KTP dan database kependudukan yang berbasis NIK dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau e-KTP yang dipermodern ini bisa terwujud, Pemilu 2019 sudah bisa dilakukan secara e-voting. Betapa murahnya pemilu.

Sayang, program e-KTP terhambat gara-gara korupsi. Mudah-mudahan pemerintahan yang akan datang serius menggarap KTP modern ini, siapa pun presiden yang terpilih.

Rabu, 18 Desember 2013

Menyoal KTP Beragama

Menyoal KTP Beragama
Jobpie Sugiharto  ;    Wartawan Tempo
TEMPO.CO,  18 Desember 2013

  

Saya tiba-tiba teringat kegundahan ibu sahabat saya. Dokter ahli THT itu datang dengan wajah marah, suatu sore. Saya yang sedang mengobrol di ruang tengah kediamannya jadi tak enak hati. Untung, situasi jengah tak berlangsung lama. Beliau lantas mencurahkan unek-uneknya. 

Dia mengaku jengkel betul karena ada mahasiswinya yang tak mau memegang tubuh pasien dalam sebuah praktikum. Tentu kami, yang kala itu masih mahasiswa, tertarik mendengarkan kelanjutan ceritanya. Rupanya, si mahasiswi berkeras tak mau menyentuh pasien dengan alasan bukan muhrimnya. "Memangnya, mau menyelamatkan nyawa orang harus lihat KTP-nya?" katanya. 

Ia memandang merawat pasien adalah urusan kemanusiaan. Lantaran calon dokter tadi berkukuh, ibu dosen mempersilakan dia meninggalkan kelas. Ibunda teman saya tak menceritakan apakah mahasiswinya memilih keluar dari kelas atau bertindak normal, seperti rekan-rekannya. Saya juga tak pernah bertanya lagi kemudian apakah mahasiswi yang sealmamater dengan saya itu akhirnya benar-benar lulus menjadi dokter. 

Cerita "menyentuh pasien" teringat kembali setelah saya membaca berita mengenai sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan baru itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 November lalu. 

Dalam acara sosialisasi, seorang pejabat kementerian menjelaskan bahwa pencatatan kependudukan tak diskriminatif terhadap agama dan keyakinan tertentu. Kalau memang bukan pemeluk satu dari enam agama resmi, boleh saja seseorang mengosongkan kolom isian agama. Dia juga meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir soal keterangan identitas agama ketika mengisi formulir untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sistem pencatatan tetap berjalan walau kolom agama dikosongkan.

Membaca penjelasan itu, pada dasarnya adalah kolom agama dalam daftar isian formulir pendataan kependudukan harus diisi, kecuali jika memang tak memilikinya. Sudah seharusnya keyakinan seseorang tak boleh menghalangi haknya sebagai warga negara. Berkaitan dengan agama dan keyakinan individu, muncul penafsiran bahwa sila pertama Pancasila menginginkan setiap orang Indonesia agar bertuhan, bukan harus beragama.

Dalam kehidupan sehari-hari, tak pernah kita berurusan dengan agama di KTP. Tak pernah ada pemeriksaan agama sesuai dengan KTP jika kita akan memasuki tempat ibadah. 

Dalam urusan administrasi di keseharian, nama dan alamat sesuai dengan KTP lebih diperlukan ketimbang agama. Kalau mau lebih sahih, seperti dalam urusan perbankan, digunakan nomor identitas tunggal (single identity number) kependudukan di e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau untuk laporan dan pendataan kematian, informasi dari KTP hanya menjadi pelengkap karena data lengkap ada di kartu keluarga. Data yang sama, malah mungkin lebih komplet, juga disimpan pengurus lingkungan dan kelurahan.

Data hasil sensus dan e-KTP, yang pembuatannya memakan biaya triliunan rupiah, sudah lebih dari cukup menggambarkan identitas seseorang. Data e-KTP juga menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2014. Dan, dalam urusan sehari-hari, identitas agama seseorang sama sekali tak diperlukan. Kalau sudah begini, masihkah perlu kolom agama di KTP?