Tampilkan postingan dengan label Harifin A Tumpa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harifin A Tumpa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Februari 2015

Praperadilan pada Perkara Pidana

Praperadilan pada Perkara Pidana

Harifin A Tumpa  ;  Mantan Ketua Mahkamah Agung
KOMPAS, 03 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan perihal ditetapkannya tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK dan ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Tontonan ini menarik untuk dikaji secara hukum dan moral/etika.

Dari segi hukum dan wewenang, mungkin tidak ada yang salah, tetapi  segi etika antar-sesama penegak hukum mungkin ada masalah. Penetapan Budi Gunawan (BG) yang mungkin dipertanyakan orang adalah kenapa tidak ada komunikasi atau diskusi yang cukup antara Polri dan KPK. Padahal, Polri juga menangani kasus rekening gendut yang sudah mengemuka beberapa tahun lalu.

Penangkapan Bambang Widjojanto (BW) yang mungkin dipertanyakan orang adalah mengapa Polri tidak melalui kebiasaan selama ini, yaitu panggil dulu, apabila tidak datang, baru ditangkap. Kesemua fenomena ini mengesankan adanya arogansi sektoral dan balas dendam.

Arogansi dan balas dendam merupakan bibit ketidakobyektifan dan timbulnya akal tidak sehat  yang pada akhirnya akan melibatkan lembaga peradilan, yang kalau tidak hati-hati bisa terseret arus yang membahayakan independensi lembaga peradilan. Peristiwa ini sudah terjadi, nasi sudah jadi bubur, tetapi peristiwa ini mudah-mudahan akan menjadi pelajaran berharga bagi para penegak hukum kita.

Sekarang ini terdengar berita bahwa akan diajukan praperadilan atas tindakan tersebut di atas.

Praperadilan

Pihak yang terlibat dalam suatu proses pidana, baik sebagai tersangka atau saksi korban maupun penyidik atau penuntut umum, dapat mengajukan keberatan, baik secara vertikal maupun horizontal, apabila menganggap ada tindakan penyidik/penuntut umum yang dianggap menyimpan dari aturan hukum yang benar.

Keberatan secara vertikal adalah keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang melakukan tindakan. Keberatan horizontal adalah keberatan kepada pengadilan negeri yang lazim disebut praperadilan. Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu proses perkara pidana. Upaya ini adalah untuk mengoreksi tindakan penyidik atau penuntut umum. Di dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang: (a)    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, (b)      ganti kerugian dan/atau rehabilitasi yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kewenangan ini sifatnya limitatif, dalam arti tidak semua tindakan penyidik atau penuntut umum dapat diajukan praperadilan. Di masa-masa yang lalu, ada hakim yang mencoba keluar dari ketentuan yang terbatas ini, misalnya ada hakim yang pernah mengabulkan permohonan praperadilan terhadap suatu penangkapan yang dilakukan oleh polisi Australia. Orang yang ditangkap tersebut seorang buronan dari Indonesia yang terlibat dalam kasus BLBI. Mahkamah Agung (MA) tidak membenarkan tindakan tersebut dan memberikan sanksi administratif kepada hakim itu karena MA berpendapat bahwa praperadilan Indonesia tidak menjangkau penegak hukum negara asing.

Pernah juga ada hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan penyitaan atas kayu-kayu yang disangka hasil illegal logging. Hakim tersebut diberikan tindakan administratif oleh MA karena melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang. Penyitaan tidak masuk dalam kewenangan praperadilan karena penyitaan akan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya. Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan suatu penyitaan, upaya hukumnya adalah perlawanan melalui pengadilan negeri.

MA berpendapat, hakim terikat pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Sama juga halnya hakim tidak boleh memberikan yang lebih tinggi dari hukuman maksimal yang diancamkan dalam pasal-pasal pidana. Batasan-batasan tersebut disebut Goldstein sebagai the area of no enforcement. Hakim praperadilan akan menguji tindakan yang dilakukan penyidik dengan dasar-dasar hukum yang diatur dalam KUHAP. Misalnya, apakah penahanan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal yang membolehkan seseorang itu ditahan.

Upaya hukum
 
Pasal 83 KUHAP menentukan bahwa putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding. Namun, dalam ayat berikutnya ditentukan pengecualian, yaitu dalam hal putusan praperadilan itu menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Pasal pengecualian ini kelihatan diskriminatif karena hak-hak terdakwa dibedakan dengan hak-hak penyidik atau penuntut umum, ia menyalahi asas accusatoir.

Dalam Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) disebutkan, salah satu perkara  yang tidak boleh diajukan kasasi adalah putusan praperadilan. Mahkamah Konstitusi dengan putusan No 65/PUU- IX/2011 menyatakan, aturan hak banding kepada penyidik/penuntut umum seperti yang diatur dalam Pasal 83 Ayat 2 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, putusan praperadilan langsung berkekuatan hukum tetap. Pembatasan upaya hukum ini tidaklah dimaksudkan membatasi keinginan para pihak untuk  memperoleh keadilan, tetapi semata-mata dimaksudkan untuk mewujudkan ”acara cepat” untuk memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.

Yang diperdebatkan orang adalah apakah terhadap putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap itu bisa diajukan peninjauan kembali (PK). Menurut aturan tentang PK, suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK. Perdebatan ini kelihatannya disikapi oleh MA dalam rapat pleno kamar 8-11 Maret 2012 yang menentukan bahwa ”berdasarkan ketentuan Pasal 45 A UU No 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkara praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali”. Namun, dalam praktiknya, masih saja kita temui ada hakim agung yang menerima permohonan PK atas putusan praperadilan.

Upaya praperadilan tidaklah perlu disikapi berlebihan, seolah-olah antar-penegak hukum akan saling sikut dan menjatuhkan. Dalam suatu negara hukum seperti dianut oleh negara kita, saling kontrol antar-penegak hukum adalah suatu hal yang lumrah. Praperadilan bukan pula untuk mencampuri kewenangan lembaga masing-masing, melainkan semata-mata dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap proses dan penegakan hukum acara pidana yang diatur dalam perundang-undangan kita.

Semoga proses praperadilan yang dihadapi ini akan berjalan obyektif, lepas dari segala pengaruh siapa pun.

Rabu, 04 Juni 2014

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Harifin A Tumpa  ;   Mantan Ketua Mahkamah Agung
KOMPAS,  03 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi, beberapa hari yang lalu, telah menimbulkan banyak komentar dan pendapat, terutama siapa yang  akan menyelesaikan apabila terjadi sengketa hasil pemilu kelak. Ada yang berpendapat sebaiknya dibentuk lembaga baru. Ada pula yang berpendapat bahwa harus dikembalikan lagi ke Mahkamah Agung.

Namun, menurut berita media massa, Mahkamah Agung menolak menangani. Artinya, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) menolak. Orang tua bilang, ia tidak diterima oleh bumi dan langit.

Pada 2008,  desakan publik begitu deras meminta agar kewenangan sengketa pilkada diserahkan dari Mahkamah Agung (MA) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan penanganan oleh MA menimbulkan banyak masalah. Alasan lain, pilkada masuk rezim pemilu sehingga merupakan kewenangan MK. Menurut pendapat saya, sengketa pilkada memang seharusnya ke MK karena persoalan pilkada dan pemilu menu utamanya sama, dua-duanya ada persoalan hukum dan politik bercampur baur. Jadi, jika sengketa pemilu masuk ke MK, kenapa sengketa pilkada tidak.

Sewaktu pilkada ditangani oleh MA dan jajarannya ada tiga masalah yang muncul. Pertama, kasus pilkada Depok, yang menurut hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, pemenangnya adalah Nur Mahmudi. Karena pihak lawannya merasa ada kecurangan, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Bandung yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Alasan pengabulan gugatan adalah adanya kecurangan, antara lain penggelembungan suara, tetapi anehnya suara yang diperoleh dengan cara curang tersebut ditambahkan kepada suara penggugat.

Putusan ini menimbulkan reaksi masyarakat. Akhirnya MA berpendapat bahwa satu-satunya cara mengoreksi putusan itu adalah melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Walaupun di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan putusan Pengadilan Tinggi adalah bersifat final dan mengikat, MA berpendapat bahwa pengertian final dan mengikat itu adalah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap hanya dimungkinkan untuk peninjauan kembali. MA kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak gugatan penggugat.

Kedua, kasus pilkada gubernur Maluku Utara. Kasus ini sesungguhnya bukan masalah kasus hukum pilkada, melainkan ada dugaan suap kepada  majelis hakim konstitusi. Namun, ternyata  tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan menurut hukum.

Ketiga, kasus pilkada gubernur Sulawesi Selatan. Pihak pemenang adalah Syahrul Yasin Limpo. Namun, lawannya tidak menerima putusan KPU tersebut dan mengajukan gugatan ke MA yang kemudian membatalkan putusan KPU itu dan memerintahkan agar di beberapa daerah tingkat II diadakan pemilihan ulang dengan alasan di daerah tersebut ditemukan adanya kecurangan, baik berupa penggelembungan suara maupun kecurangan lain. Putusan ini juga menimbulkan reaksi masyarakat. Pihak pemenang semula kemudian melakukan upaya hukum PK. MA yang mengadili kasus ini dalam peninjauan kembali membatalkan putusan MA dan kemudian menolak gugatan penggugat.

Setelah kewenangan sengketa pilkada ditangani MK, reaksi masyarakat bukannya berkurang atas putusan sengketa pilkada, melainkan malah meningkat. Kita ingat, misalnya, sengketa pilkada di Sumatera Utara yang menimbulkan polemik berkepanjangan antara Ketua MK pada waktu itu, Mahfud  MD, dan Refly Harun sampai dibentuk tim pencari fakta. Sayang sekali kasus ini bak ditelan bumi. Sesungguhnya jika kasus ini diselesaikan dengan tuntas pada waktu itu, kemungkinan kasus Akil Mochtar jilid 2 yang sekarang ini tidak ada.

Kasus lain yang juga disoroti publik adalah pilkada Kota Palembang, pilkada Jawa Timur, pilkada Bali, dan pilkada lain. Namun, yang paling disorot orang adalah pilkada Kotawaringin Barat. Pihak yang menang, berdasarkan penetapan KPU, oleh MK dinyatakan kalah dan kemudian MK sendiri langsung menetapkan siapa yang menjadi pemenangnya.

Kisruhnya penyelesaian sengketa

Ada beberapa penyebab terjadinya kisruh. Pertama, kadang-kadang hakim yang menangani sengketa terperangkap pada dalil-dalil para pihak sehingga mereka keluar dari kompetensi atau kewenangan mereka. Misalnya, jika penggugat mendalilkan ada kecurangan, penggelembungan suara, pemalsuan berita acara penghitungan suara, dan lain-lain, para hakim, baik di MA/Pengadilan Tinggi maupun MK, memeriksa secara detail dan bahkan kemudian muncul istilah adanya kecurangan yang masif (istilah hakim konstitusi) yang bisa menjadi alasan pembatalan suatu penetapan pemenang pilkada. Padahal sesungguhnya kewenangan MK dan MA dulu hanya terbatas pada perselisihan jumlah suara.

Apabila ada kecurangan, penggelembungan suara, dan kecurangan lain, hal ini harus diselesaikan lebih dahulu oleh panitia pengawas (panwas) ataupun penegak hukum lainnya. Apabila apa yang didalilkan para pihak tentang kecurangan-kecurangan sudah diperiksa oleh panwas, hal itu tidak perlu lagi diperiksa oleh hakim sengketa pilkada. Apabila belum pernah diajukan ke panwas, hakim harus berani menyatakan ia tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Inilah yang terjadi di pilkada Depok, pilkada Sulawesi Selatan, pilkada Kotawaringin Barat, dan lain-lain sehingga terjadi kekeliruan yang menimbulkan tanggapan negatif dari publik.

MK yang membatalkan kemenangan calon bupati yang ditetapkan oleh KPU dan langsung menetapkan pemenangnya menimbulkan tanda tanya orang: sejak kapan MK mempunyai kewenangan menetapkan seseorang sebagai calon bupati? Bukankah kewenangan itu ada di tangan KPU? Tidaklah heran jika kemudian Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menolak untuk melantik calon yang ditetapkan oleh MK. Suatu sikap yang patut didukung karena memang suatu putusan pengadilan tidak bisa dilaksanakan apabila berada di luar kewenangannnya.

Kekeliruan yang terjadi sesungguhnya harus bisa dikoreksi. Namun, nasi sudah jadi bubur, putusan MK final dan mengikat dan tidak ada institusi lain yang bisa mengoreksi MK. Hal ini berbeda dengan MA apabila ada kekeliruan, yang walaupun juga dikatakan final dan mengikat, masih ada upaya hukum lain yang bisa dibuka dengan melakukan rechtsvinding.

Kedua, ranah sengketa pilkada banyak dipengaruhi oleh suasana politik. Seharusnya hakim sengketa pilkada tidak boleh terseret arus politik. Oleh karena itu, seorang hakim sengketa pilkada hanya boleh mempersoalkan hasil akhir perhitungan suara, apakah ada kekeliruan atau tidak. Hakim tidak perlu mempersoalkan terjadinya jumlah itu. Sebab, hal-hal yang memengaruhi terjadinya suatu jumlah adalah tugas instansi lain, yakni panwas, KPU, polisi, dan lain-lain.

Ketiga, dimungkinkan hakim sengketa pilkada keluar dari kewenangannya karena adanya intervensi, baik uang (suap) maupun lainnya, karena yang dipersoalkan adalah sesuatu yang tidak pasti. Hakim yang integritasnya rendah akan dapat dengan mudah ”dimasuki”, terutama oleh hal-hal yang tidak pasti itu.

Di mana sengketa harus diselesaikan

Pada waktu sengketa pilkada diserahkan ke MK, saya waktu itu sebagai Wakil Ketua MA betul-betul bergembira dan bersyukur persoalan tersebut lepas dari MA. Persoalan ini memang persoalan yang berat bagi hakim karena yang harus dihadapi adalah persoalan hukum yang bercampur baur dengan persoalan politik (orang ikut pilkada hanya siap untuk menang dan tidak siap untuk kalah). Jika hakim tidak bisa memisahkan persoalan-persoalan hukum dan terseret pada persoalan berbau politik, pasti ia akan menuai badai.

Oleh karena itu, sesungguhnya lembaga peradilan (MA ataupun MK) tidak perlu galau menghadapi persoalan sengketa pilkada asalkan mampu menahan diri tidak mengambil kewenangan instansi lain serta memilah mana persoalan hukum dan mana persoalan berbau politik. Jika MK ataupun MA menolak untuk menerima beban itu, publik akan bertanya apa boleh pelayanan publik dapat dipilih berdasarkan asumsi suka atau tidak suka. Seharusnya mereka menyatakan siap menerima tugas yang dibebankan bagaimanapun risikonya.

Sengketa pilkada sesungguhnya sengketa keperdataan. Suatu sengketa perdata apa pun hanya dapat diselesaikan oleh pihak ketiga yang tidak memihak. Di dalam praktiknya, pihak ketiga yang dapat menyelesaikan suatu sengketa adalah, pertama, lembaga yudikatif yang merupakan organ negara dan kedua, lembaga perwasitan atau arbitrase yang merupakan badan swasta. Lembaga yudikatif (MA dan jajarannya serta MK) bertugas menyelesaikan suatu sengketa karena diberikan wewenang oleh UU, sedangkan badan perwasitan atau arbitrase baru dapat bertindak untuk menyelesaikan suatu sengketa apabila ditunjuk atau disetujui oleh para pihak yang bersengketa.

Biasanya persetujuan untuk menggunakan wasit atau arbiter lebih dahulu dibuat dalam suatu perjanjian. Namun, bagi Indonesia yang mungkin menjadi kendala adalah sampai saat ini di Indonesia belum ada lembaga perwasitan atau arbitrase yang bergerak dalam bidang sengketa politik dan tidak ada UU yang mengaturnya. Yang ada barulah arbitrase yang bergerak dalam bidang perdagangan, misalnya BANI, Arbitrase Syariah, dan Arbitrase Pasar Modal.

Namun, hal ini tidaklah menghalangi kita apabila pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pilkada bersepakat (sebelum pilkada dilaksanakan atau sesudah terjadinya sengketa) bahwa jika terjadi sengketa mereka akan memilih wasit atau arbiter yang mereka setujui bersama, bisa satu orang atau tiga orang atau lebih asalkan jumlah ganjil. Saya kira model ini bisa dicoba oleh KPU pelaksana pilkada. Keuntungan dari cara ini, putusan wasit atau arbiter bersifat final dan mengikat.

Meski demikian, lembaga yudikatif (MA) harus siap menerima tugas itu jika UU menentukan demikian karena lembaga perwasitan atau arbitrase hanya bersifat kasuistis, tidak bisa diperlakukan secara umum. Apabila para pihak tidak mau atau tidak memilih wasit/arbitrase, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, lembaga peradilan harus siap. Akan tetapi, apabila para pihak sudah menentukan pilihannya memilih wasit atau arbitrase, badan peradilan tidak berhak lagi memeriksa sengketa pilkada yang bersangkutan.

Senin, 18 Juni 2012

Perekrutan Hakim Agung


Perekrutan Hakim Agung
Harifin A Tumpa ; Mantan Ketua Mahkamah Agung
Sumber :  KOMPAS, 18 Juni 2012
 

Berita Kompas tanggal 9 Juni 2012 halaman 5, ”Hakim PN Asal Doktor Disilakan untuk Mendaftar”, menyentak saya untuk menulis artikel ini karena perekrutan hakim agung dari hakim tingkat pertama akan melanggar undang-undang dan merusak sistem pembinaan karier hakim.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, sudah diatur persyaratan untuk bisa diangkat menjadi hakim agung.

Melanggar Hukum

Persyaratan itu adalah pertama, calon yang berasal dari hakim karier harus memiliki pengalaman selama 20 tahun menjadi hakim, termasuk sekurang-kurangnya tiga tahun menjadi hakim tinggi, selain syarat umum, pendidikan, dan lain-lain.

Kedua, calon yang berasal dari nonkarier hakim antara lain disyaratkan berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, selain syarat umur, pendidikan, dan lain-lain.

Ketentuan tersebut jelas menunjukkan bahwa seorang hakim, untuk dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon hakim agung, harus hakim tinggi yang mempunyai masa kerja hakim tinggi minimal tiga tahun. Apabila Komisi Yudisial membuka kesempatan kepada hakim tingkat pertama yang bergelar doktor untuk mendaftar sebagai calon hakim agung, hal itu sama sekali tidak mempunyai dasar dan landasan hukum.

Seandainya Komisi Yudisial tetap menerima pendaftaran calon hakim agung dari hakim tingkat pertama, maka sama saja mereka mengulangi peristiwa tahun lalu yang sesungguhnya ditentang oleh Mahkamah Agung.

Saya membaca berita di Kompas, 13 Juni 2012 bahwa dua hakim pengadilan negeri yang ”nekat” ikut seleksi akan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung. Dihukumnya para hakim tersebut adalah akibat dari peranan yang besar dari Komisi Yudisial yang telah ”menjerumuskan” hakim ke lembah pelanggaran hukum. Pelanggaran undang-undang oleh suatu institusi tentu tidak bisa dibiarkan.

Komisi III DPR yang mempunyai tugas pengawasan seharusnya jeli melihat pelaksanaan tugas dari mitra kerjanya. Suatu institusi di dalam suatu negara hukum harus menjadi contoh dan suri teladan akan kepatuhannya terhadap suatu undang-undang. Saya kira hal seperti ini akan lebih bermakna daripada mengurusi pemindahan tempat sidang perkara korupsi.

Merusak Sistem Pembinaan

Pembinaan karier hakim dimulai dari calon hakim. Selama dua tahun mereka dididik dan ditempa melalui pendidikan dan magang, sebelum kemudian dapat diangkat sebagai hakim. Pendidikan calon hakim tersebut hampir sama dengan di Belanda dan Perancis. Mereka yang diangkat jadi hakim baru dapat diangkat sebagai wakil ketua di kelas II setelah mereka minimal tujuh tahun menjadi hakim.

Proses pembinaan mereka dilanjutkan di pengadilan kelas I-B dan kelas I-A. Untuk bisa diangkat menjadi hakim tinggi, seorang hakim harus punya masa kerja minimal 15 tahun. Karena itulah, untuk seseorang yang memilih profesi sebagai hakim, jenjang karier sampai menjadi hakim agung harus dilaluinya. Tidak ada istilah lompat pagar.

Sebenarnya tahun lalu (2011), Mahkamah Agung telah melarang hakim yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi hakim agung yang diadakan Komisi Yudisial. Kalau mereka tetap akan maju mengikuti seleksi itu, dia harus mengundurkan diri sebagai hakim. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Komisi Yudisial. Mereka menganggap kebijakan Mahkamah Agung itu bersifat internal sehingga tidak perlu diperhatikan oleh Komisi Yudisial.

Memang surat-surat Mahkamah Agung bersifat internal, tidak mengikat institusi lain. Namun, Komisi Yudisial seharusnya menangkap isi dan makna surat tersebut, sebagai peringatan kepada siapa pun agar tidak melanggar hukum dan tidak merusak sistem pembinaan karier hakim.

Ketidakpedulian Komisi Yudisial terhadap sistem pembinaan karier hakim yang dilakukan Mahkamah Agung menunjukkan ”ego sektoral”-nya. Seharusnya Komisi Yudisial bersama-sama membina para hakim agar lebih profesional, bukan sekadar mencari-cari kesalahan hakim agar dijatuhi sanksi.

Semoga tulisan ini akan membuka saling pengertian positif antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. ●

Kamis, 26 April 2012

Upaya Meruntuhkan Kekuasaan Kehakiman


Upaya Meruntuhkan Kekuasaan Kehakiman
Harifin A Tumpa, Akademisi; Mantan Ketua Mahkamah Agung
SUMBER : KOMPAS, 26 April 2012


Salah satu pilar dari suatu negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hal ini adalah asas yang berlaku secara universal.

PBB pada 1948 mengamanatkan bahwa ”The independence of the judiciary shall be guaranteed by the state and enshrined in the constitution or the law of the country”. Oleh karena itu, dalam perubahan ketiga UUD 1945, jiwa dari amanat tersebut dituangkan dalam Pasal 24 Ayat (1): bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan yang merdeka haruslah diartikan tidak boleh ada campur tangan (intervensi) dari siapa pun, termasuk di dalamnya menimbulkan rasa takut dari para hakim untuk memeriksa dan memutus perkara.

Sejak kita merdeka, upaya melemahkan independensi hakim/peradilan Indonesia tidak pernah padam. Pada zaman Orde Lama, lembaga peradilan dijadikan alat revolusi dan presiden dapat turut campur dalam urusan peradilan. Pada zaman Orde Baru, kekuasaan eksekutif begitu besar dan kuat sehingga kekuasaan lainnya hanya pelengkap. Pada zaman ini, situasi yang terakhir, timbul ide ”cemerlang” dari wakil rakyat yang terhormat di Komisi III untuk memidanakan hakim yang salah memutus suatu perkara.

Martabat Hakim

Apa makna dari ide ini? Pertama, meruntuhkan independensi hakim. Independensi seorang hakim terletak pada bagaimana ia memutuskan suatu perkara. Putusan sang hakim tentu didasarkan pemahaman dan penilaiannya terhadap fakta hukum yang diperolehnya di persidangan. Dalam perkara pidana, selain fakta persidangan, yang menentukan putusan juga keyakinan hakim.

Kalau seorang hakim harus dihukum karena putusannya salah atau keliru, setiap orang dapat dihukum pula karena pendapat dan keyakinannya yang salah atau keliru. Tentu hal seperti itu tak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi dan negara hukum.

Kedua, siapa yang akan menentukan bahwa putusan itu salah? Banyak orang berkepentingan atas suatu putusan hakim. Di dalam perkara perdata ada kepentingan penggugat dan tergugat. Mungkin pula ada pihak ketiga yang ”bersimpati” karena nilainya menggiurkan, termasuk ”orang” yang suka ”mengurus” perkara. Di dalam perkara pidana ada kepentingan terdakwa, korban, dan jaksa. Juga mungkin ada kepentingan pihak ketiga yang ”bersimpati”.

Pihak-pihak yang berkepentingan itu akan selalu menyatakan putusan hakim salah atau keliru tatkala putusan itu tidak sesuai dengan kepentingannya. Dalam hal seperti ini, siapa yang punya kompetensi untuk menentukan kesalahan putusan itu?

Dalam hukum acara yang berlaku saat ini, penilaian atas suatu putusan hakim hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum. Apakah dengan ide DPR tersebut lalu akan dibentuk badan ekstrayudisial ataukah Komisi III akan menempatkan dirinya sebagai ”pengawas” badan yudikatif?

Ketiga, ide Komisi III ini merendahkan martabat hakim. Mengapa hanya hakim yang harus dipidana jika ada kesalahan dalam melakukan tugas pokoknya? Mengapa polisi, jaksa, anggota DPR, dan pejabat-pejabat publik lain tidak? Memang pengadilan adalah upaya terakhir penegakan hukum, tetapi di dalam sistem peradilan—untuk menjaga kehati-hatian, ketepatan, dan kecermatan putusan hakim—sistem peradilan dilakukan berjenjang: ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Solidaritas Hakim

Keempat, hakim bukan corong undang-undang. Saya setuju bahwa hakim harus profesional. Saya juga setuju hakim yang ”nakal” dan memperjualbelikan perkara harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, tetapi tidak berdasarkan putusannya.

Peningkatan profesionalisme harus dengan pembinaan yang tentunya perlu biaya. Jadi, hal yang harus dipikirkan DPR adalah bagaimana meningkatkan anggaran pengadilan agar dapat melakukan pembinaan, bukan memikirkan bagaimana hakim dapat dihukum. Sebab, mekanisme untuk itu telah tersedia. Pikiran meningkatkan profesionalisme dengan cara menakut-nakuti adalah pikiran kolonial, yang tak ada tempatnya di alam kemerdekaan sekarang ini.

Putusan hakim harus menegakkan hukum dan keadilan, bukan hukum atau UU semata karena hakim bukanlah corong dari UU (de la bouche de la loi). Hakim dapat menemukan hukum (rechtsvinding) atau menciptakan hukum (rechtsschepping).

Pemidanaan putusan hakim akan mematikan kreativitas hakim dan kita tidak akan pernah menemukan hakim progresif. Jika (ide, budisan) Komisi III tersebut terwujud atau sebelum terwujud, para hakim—dalam semua tingkatan: mulai dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung—harus bersatu padu melebihi solidaritas mereka sewaktu memperjuangkan kesejahteraan mereka untuk menentang usul tersebut. Ini sudah menyangkut harkat dan martabat hakim.