Tampilkan postingan dengan label Stanislaus Sandarupa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stanislaus Sandarupa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Desember 2015

Dekonstruksi Penutur Kasus Freeport

Dekonstruksi Penutur Kasus Freeport

Stanislaus Sandarupa  ;  Guru Besar Antropolinguistik;
KPS Linguistik S-3 Universitas Hasanuddin
                                                      KOMPAS, 09 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selain kriteria undang-undang yang dipakai Mahkamah Kehormatan Dewan dalam persoalan etika yang melilit Ketua DPR Setya Novanto, menarik membahas masalah pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta soal saham untuk kelancaran perpanjangan kontrak PT Freeport dari sudut partisipasi dalam interaksi permainan peran-peran yang terbaca dalam teks artefak rekaman dan di persidangan.

Sejak abad ke-19, ilmu-ilmu sosial menekankan pentingnya melihat interaksi manusia dari sudut partisipasi. Konsep ini membantu kita menghubungkan aspek-aspek bahasa dengan pengalaman manusia, sumber-sumber bahan sekitar dan institusi sosial yang dibangun oleh praktik-praktik kebahasaan.

Partisipasi

E Goffman (1981) mengibaratkan kehidupan sebagai sebuah panggung. Dalam metafor dramaturgis ia mengidentifikasi penutur sebagai auktor yang memainkan peran persona sosial dan sudut pandang yang berbeda. Keberadaan kita sebagai makhluk sosial terbangun lewat berbicara, di mana kita mengasumsikan tipe status berbeda sehubungan dengan kata-kata kita dan kata-kata orang lain.

Untuk memperjelas peran-peran yang bermain, Goffman mendekonstruksi sisi penutur dan sisi pendengar. Yang pertama biasa disebut format produksi ujaran. Penutur tidak lagi dilihat sebagai satu-satunya yang berbicara, tetapi kategori atau status yang di dalamnya terdapat tiga peran yang bermain. Peran animator, yaitu orang yang mengujarkan kata-kata untuk menyampaikan pesan; pengarang (author) yang bertanggung jawab atas seleksi kata-kata dan nada bicara; dan akhirnya prinsipal, yaitu orang atau institusi yang bertanggung jawab atas pesan dan kata-kata yang diucapkan (Goffman, 1981).

Dengan memakai teori ini mari kita membahas beberapa segmen teks berikut sebagai contoh (Kompas, 3/12). Format produksi ujaran dalam status penutur punya tiga animator: SN, MS, dan MR. MR yang menganimasi pembagian saham. MR: Kalau gua, gua bakal ngomong ke Pak Luhut, janganlah ambil 20%, ambillah 11% [untuk Presiden?], kasihlah JK 9%. Harus adil. Kalau ngak, ribut. Di sini MR dan bukan SN animator ujaran. Tetapi, SN menyambung: Iya. Sambil menunggu persidangan berikut, dalam hal ini ada dua kemungkinan: MR yang berperan sebagai pengarang dan prinsipal atau juga SN karena dia Ketua DPR?

Apalagi, dalam interaksi segi tiga, SN dan MR menyatu, seperti tampak di sini. SN: sekarang sudah digarap sama Bung Reza.... Saya tahu pak. Di sini SN memainkan peran animator dan pengarang, sedang MR prinsipal. Selanjutnya, SN: Kita happy, Pak, kalau Bung Reza yang mengatur. SN berperan sebagai animator sekaligus prinsipal. Sementara MR berperan sebagai pengarang. Dengan demikian, menyangkut pembagian saham, MR berperan sebagai animator sedangkan SN pengarang dan prinsipal.

Pembicaraan melampaui dunia luar interaksi dalam rekaman ketika terjadi pembahasan kekuasaan yang mendasari format produksi ujaran. Seperti kata SN: Saya sudah yakin itu karena Presiden sendiri kasih kode begitu dan itu berkali-kali. Yang urusan kita di DPR, itu kita ketemu segitiga. Pak Luhut, saya, dan Presiden. Akhirnya setuju.. Dalam segmen teks ini, SN hanya animator dan mungkin pengarang, tetapi yang jadi prinsipal adalah Presiden dan Pak Luhut.

Perkembangan

Sejak dua sidang MKD tampak adanya dua kubu yang berseteru tentang Freeport. Ada dua kategori status yang bermain, yaitu pelapor dan terlapor. Keduanya punya hubungan khusus dengan pembicaraan dalam rekaman yang sudah beredar. Dalam sidang terjadi perubahan dari status pelapor menjadi "pengadu".

Ahli sosiolinguistik, Yayah Bachria Mugnisjah, membolehkan setiap orang membuat pengaduan ke MKD. Katanya, "dapat" berarti tak dilarang. Sebagai tambahan, dengan diterimanya Sudirman Said dalam status pengadu, MKD memosisikan dia sebagai masyarakat biasa atau elite yang memainkan peran animator. Jadi, walau laporan itu berkop surat kementerian, dia berstatus bukan menteri, tetapi pengadu dengan peran animator masyarakat biasa. Ia jadi animator sekaligus pengarang dan kelompoknya, sedangkan prinsipal ialah institusi Kementerian ESDM, bahkan institusi kepresidenan.

Lebih dari itu muncul kelompok masyarakat yang turut mendukung dan memainkan peran prinsipal. Terpenuhilah syarat, misalnya, dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Bab IV, Pasal 5, poin (1), Ayat c, yang memuat subyek masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagai status pengadu yang memainkan tiga peran sekaligus: animator, pengarang, dan prinsipal.

Dalam sidang MKD kedua, MS diterima sebagai saksi yang memainkan peran animator. Dialah yang merekam pembicaraan dan yang jadi prinsipalnya adalah PT Freeport, Jim Bob, dan Menteri ESDM. Seperti yang dikatakannya, dia tegak lurus dengan penanggung jawab sektor.

Yang jadi teradu adalah SN. Seperti yang sudah ditunjukkan di atas, SN memainkan berbagai peran. Sambil menunggu persidangan berikut, ada perkembangan menarik. Koalisi Merah Putih (KMP) dalam pertemuan di rumah Ketua Umum DPP Gerindra pada 20 November 2015 tetap konsisten mendukung dan berada di belakang Novanto. Golkar atau KMP berperan sebagai prinsipal. Dalam sidang MKD tercium aroma adanya dua kubu yang memainkan peran prinsipal. Pertanyaan prinsipal yang mendukung SN cenderung sangat kritis, tetapi sering keluar dari masalah substansi.

Dari contoh di atas, beberapa poin berikut perlu dipertimbangkan. Pertama, tidak perlu terlalu mempersoalkan apakah percakapan dalam rekaman itu biasa atau tidak. MS dalam sidang MKD sudah mengatakan bahwa percakapan itu biasa saja. Sifatnya tidak resmi, seperti rapat formal. Austin (1962) pernah mengontraskan penggunaan tuturan normal atau serius dengan yang dia sebut etiolated speech atau penggunaan tuturan parasit tidak serius. Namun, filsuf lain seperti Strawson membantahnya karena beda di antara keduanya sangat bisa dipersoalkan (Strawson, 1979). Bukankah keputusan formal didahului pembicaraan informal?

Kedua, kalau benar adanya kode-kode dari Presiden dan Menkopolhukam, seperti yang dianimasi SN, maka ini penanda terjadinya kekacauan dalam pembagian kekuasaan menyangkut format produksi ujaran. Artinya, ini perlu pembenahan.

Ketiga, keliru melihat orang-orang yang terlibat pembicaraan secara individualistis. Penutur, pelapor, pengadu, saksi, terlapor, dan teradu merupakan kategori-kategori yang melibatkan tiga peran yang dimainkan berbagai kelompok. Sanksi pelanggaran kode etik berkorelasi dengan format produksi ujaran. Bila seseorang hanya animator tentu sanksinya lebih ringan ketimbang animator dan pengarang. Sanksi terberat apabila seseorang animator, pengarang, dan sekaligus prinsipal, terutama menyangkut ujaran tentang saham dan pencatutan nama.

Sabtu, 21 November 2015

Akal-Mulut dalam Ujaran Kebencian

Akal-Mulut dalam Ujaran Kebencian

Stanislaus Sandarupa  ;  Guru Besar di Bidang Antropolinguistik;
KPS Linguistik S-3 Universitas Hasanuddin
                                                     KOMPAS, 20 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Surat Edaran Kepala Polri bernomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang ”ujaran kebencian” menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai aturan, peringatan, dan perlindungan—bahkan ancaman terhadap kebebasan berpendapat—dari sudut politik, komunikasi, dan hukum.

Menariknya, walau kelompok media sosial tersinggung, surat edaran itu dikeluarkan menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang demokratis. Bukankah penggunaan dan penyalahgunaan bahasa juga terjadi di ranah politik? Tulisan ini berpusat pada pengeksplisitan hubungan antara bahasa dan hukum.

Banyak persoalan bangsa ini berasal dari penyalahgunaan bahasa. Bahasa merupakan aspek mentalitas budaya. Sejak dulu, aspek ini sudah mendapat perhatian para ahli.

Tradisi filsafat hermeneutik Jerman, Hamann-Humboldt- Heidegger-Gadamer-Apel-Habermas, mengasimilasikan fungsi multidimensional bahasa ke dalam fungsi kognitif penyingkap dunia. Fungsi inilah yang memungkinkan kita melakukan interpretasi pengetahuan proposisi tentang dunia, menunjuk dan mengklasifikasi obyek, dunia sosial, dan dunia subyektif.

Jauh sebelumnya, Descartes menempatkan rasio manusia modern dalam mentalitas kebudayaan sebagai hal utama. Obsesinya adalah mencari kebenaran. Untuk keluar dari mentalitas tradisional dan terjajah, misalnya, syarat utama adalah berpikir jelas dan mampu membuat perbedaan-perbedaan.

Ini juga salah satu perjuangan revolusi mental pemerintahan Jokowi. Renungkanlah persoalan-persoalan bangsa seperti ketidakmampuan berpikir rasional dan membedakan yang baik dan buruk, uang halal dan haram sehingga korupsi merajalela, kepentingan rakyat dan pribadi, menang dan kalah dalam pemilu, seks sebagai kenikmatan dan seks sebagai kejahatan, persatuan yang berbasis persamaan dan perbedaan.

Agak susah dipahami jika surat edaran tersebut dilihat sebagai aturan pembatas kebebasan berpendapat. Pada tingkat bahasa justru dibutuhkan aturan-aturan kegiatan akal untuk menyanggupkan kita membangun definisi, menggabung dan memisahkan ide, serta mengonstruksi silogisme. Apabila bahasa merupakan instrumen pikiran, selanjutnya perlu aturan-aturan tata bahasa untuk mengungkap pendapat yang bebas.

Intinya, tanpa aturan kegiatan akal dan aturan tata bahasa, ide yang jelas dan membedakan susah diungkap dalam kalimat dengan makna proposisi yang dapat diuji benar dan salahnya. Dalam sejarah perkembangannya, pernah muncul slogan untuk memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Apabila aturan-aturan tak diikuti, tidak terungkapnya ide dan kebenaran lewat bahasa yang jelas dan tajam akan punya konsekuensi besar. Misalnya pendengar tak paham, tidak dimuatnya tulisan di kolom ”Opini” Kompas, ditolaknya artikel di jurnal internasional bereputasi dengan akibat tidak jadi dipromosikan sebagai guru besar.

Mengatur mulut berujar

Persoalan kedua yang dihadapi bangsa ini adalah tingkah laku, aspek eksekusi mentalitas kebudayaan. Terkadang pemikiran sudah rasional, tetapi tetap lemah dalam pelaksanaan.

Surat edaran tersebut mengatur kegiatan parole, berujar khususnya ujaran kebencian. Pandangan ini didukung tradisi Anglo-Amerika, Austin-Grice-Leech, yang sangat menekankan fungsi komunikatif ujaran sebagai alat pemahaman. Apabila tradisi Jerman mengungkap pentingnya tata bahasa mengatur akal berpikir rasional, logis, benar, dan mampu berpendapat secara bebas, tradisi Anglo-Amerika melihat pentingnya aturan-aturan prinsip yang mengatur mulut berujar benar, efektif, kooperatif, dan sopan.

Prinsip kerja sama Grice, misalnya, mengatur mulut-mulut yang berujar dalam interaksi sosial. Agar kerja sama komunikatif berlangsung, dianjurkan memakai empat maksim, yaitu maksim kuantitas tentang pemberian informasi secukupnya, maksim kualitas tentang rasa hormat dan pengungkapan kebenaran, maksim relasi tentang ujaran yang runtut, dan maksim cara tentang penghidaran makna ganda (Grice 1975). Dalam interaksi sosial memakai ujaran, pelanggaran maksim-maksim mengakibatkan komunikasi macet.

Ujaran sebagai tindakan

Berkaitan dengan ini, ada prinsip kesopanan dalam berujar (Brown and Levinson 1987). Tak ada satu kebudayaan pun di dunia yang tidak melaksanakan prinsip ini. Terlebih di Indonesia, sangat diperhatikan prinsip kesopanan yang dikaitkan dengan ”muka”. Dianjurkan agar penutur menghormati, menjunjung harga diri dan perasaan serta menghindari mencoreng muka lawan bicara lewat dua strategi: kesopanan negatif seperti kebutuhan kebebasan, kebebasan bertindak dan tiada paksaan; serta kesopanan positif, yaitu berterima dan disukai, perlakuan wajar, dan kekurangannya dipahami.

Tapi apa dasar surat edaran itu yang menarik ujaran ke ranah hukum? Walau tidak tersurat, surat edaran itu telah membuka cakrawala berpikir kita tentang ujaran sebagai tindakan. Berujar hanya bisa dikaitkan dengan hukum jika ia dilihat sebagai tindakan. Adalah Austin (1962) yang menegaskan: ujaran bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan merupakan tindakan. Katanya, dalam berujar terjadi tiga tindakan sekaligus, yaitu tindakan berujar (lokusi), tindakan dalam berujar (ilokusi), dan tindakan dengan berujar (perlokusi).

Tindakan ilokusi merupakan suatu tindakan pengujar yang hanya bisa terjadi dalam berujar, misalnya berjanji, memproklamirkan, menamai. Seorang politisi yang berjanji menyejahterakan rakyat, tindakan berjanji sudah terjadi dan jika tidak dipenuhi dapat dituntut di pengadilan. Apabila segelintir orang Papua memproklamirkan kemerdekaannya, tindakan proklamasi sudah terjadi dan itu pengkhianatan. Menariknya, surat edaran Kepala Polri mengemukakan kasus-kasus tindakan ilokusi yang terjadi hanya dalam berujar pada butir 5 dan 7: memprovokasi dan penyebaran berita bohong.

Tindakan perlokusi adalah tindakan yang dilakukan dengan berujar, yaitu akibat pada pendengar. Surat edaran itu mengajukannya dalam butir 1-4 dan 6, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghasut. Jadi benar kalau dikatakan bahwa tindakan perlokusi dibawa ke ranah hukum jika ada yang keberatan. Apalagi dalam konteks-konteks penting untuk masyarakat yang beragam suku, agama, keyakinan, dan jender.

Jadi, berujar merupakan suatu tindak sosial yang nilainya sama dengan tindak sosial lainnya. Persamaannya dapat dilihat sebagai senjata. Bolinger (1987) mengingatkan kita bahwa penggunaan dan penyalahgunaan bahasa merupakan senjata berpeluru. Dapat mematikan dan karena itu dapat dipidanakan. Maka, hati-hatilah memakai akal dan mulut, khususnya di ruang publik.

Minggu, 10 Mei 2015

Semiotik Suara Peringatan Megawati

Semiotik Suara Peringatan Megawati

Stanislaus Sandarupa  ;  Dosen Antropolinguistik
pada Fakultas Ilmu-ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin
KOMPAS, 09 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada persoalan tersisa dari Kongres IV PDIP di Bali, April 2015, menyangkut pemberian salam dan identitas kepartaian dalam budaya politik demokrasi.

Dalam dunia politik ada pandangan yang mengatakan: loyalitas terhadap partai berhenti ketika seorang terpilih jadi Presiden. Pandangan ini dibantah Megawati dalam pidatonya yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ”Ingat kalian adalah petugas partai. Petugas partai itu adalah perpanjangan tangan dari partai. Kalau kalian tidak mau disebut sebagai petugas partai, silakan keluar dari partai.”

Bagaimana kita memahami tindakan sosial politik Megawati dalam pidato ini?

Teks denotasi

Perhatian pertama-tama diarahkan pada teks denotasi, yaitu semua kegiatan pemakaian bahasa dalam pidato, terutama isyarat-isyarat (cues) yangdipakai untuk menghasilkan dasar kerangka interpretasi. Megawati memakai kata ’mengatakan’, verbum discendi, ’ingat’ yang kata kerjanya mengingatkan, yaitu mengatakan sesuatu dalam cara tertentu seperti mengingatkan kewajiban. Terlebih lagi mengingatkan masuk kategori kata kerja performatif, yaitu ia terjadi dengan mengatakannya.Mengingatkan juga punya dimensi kesepakatan masa lampau yang berlatartulisan tangan, janji, wacana kerakyatan, ideologi, dan getirnya perpecahan selama kampanye politik.

Banyak interpretasi pidato dalam media melenceng karena kata mengingatkan diganti, misalnya dengan kata ’menegaskan’. Menegaskan berarti mengatakan dengan tegas, tidak ragu-ragu. Interpretasi ini semakin tidak tepat jika kata menegaskan dikaitkan dengan bentuk tuturan perintah disertai dengan kata kalian.

Tidak ada koherensi antara menegaskan dan memerintahkan. Ia hanya koheren dengan menyatakan. Mengingatkan koheren dengan memerintahkan sebagai kontekstualitas.

Dengan demikian, verbum discendi, bentuk perintah, performatif, kata-kata kalian dan petugas partai merupakan isyarat-isyarat yang menunjuk ciri-ciri setting yang dapat menghasilkan kerangka interpretif.

Teks interaksional

Sebagai tindakan sosial politik, interpretasinya tidak dicari dalam makna kata yang dipakai, tetapi lebih dari itu. Di sini dipakai dua konsep, yaitu indeks dan suara yang saling berkaitan.

Indeks merupakan keterhubungan dua elemen secara kausal, kebersamaan, dan persentuhan (Silverstein 2003). Adalah sejumlah isyarat di atas yang menghubungkan teks denotasi dan teks interaksional sebuah konstruksi hubungan sosial, identifikasi diri dan lain sebagai kelompok sosial tertentu.

Isyarat mengingatkan terjadi antara pengingat dan pelupa. Ia muncul dalam bentuk perintah yang performatif. Salah satu syaratnya adalah yang memberikan perintah berkedudukan lebih tinggi daripada yang diperintah (Austin 1962). Untuk itu, pemakaian kata kalian untuk semua kader PDIP—entah itu yang di legislatif atau eksekutif—menjadi tepat sekali apalagi dengan menyebut mereka petugas partai, termasuk Jokowi dan Kalla. Tidak ada kekacauan bahasa politik, malahmembangun satu pidatokontekstual koheren.

Kedua, konsep suara atau voice (Bakhtin 1981 [1935]) menjelaskan satu cara bagaimana isyarat indeks menerangi konteks relevan. Konsep ini berkaitan dengan stratifikasi dan keragaman dalam bahasa. Bakhtin berpendapat bahasa sudah diambil alih secara keseluruhan, penuh dengan intensi dan aksen. Setiap kata sudah punya selera profesi, genre, partai, dan lain-lain.Bahasa hidup dalam konteks.

Dalam kampanye politik di Jawa pada 2014, misalnya, Megawati pernah meminta rakyat memilih Jokowi dengan mengatakan: ”pilihlah si kerempeng ini”. Kata ini lalu diambil alih lawan politik dan menjadi metafor utama dalam ”Sajak Seekor Ikan”-nya Fadli. Baik dalam kampanye maupun dalam puisi, kata kerempeng punya makna sama, yaitu sangat kurus sehingga tulang rusuk tampak menonjol.

Namun, kata ini mengindeks suara berbeda dua kelompok yang berseteru pada saat kampanye. Suara Megawati adalah kedekatan, keakraban, dan kesamaan identitas dengan Jokowi, sedangkan suara Fadli menyorot relasi antara ikan hiu (Megawati) yang akan memangsa ikan kecil (Jokowi) di lautan lepas. Dengan demikian, berbicara lewat suara berarti memakai kata-kata yang mengindeks posisi-posisi sosial. Kata-kata mencirikan anggota- anggota kelompok tertentu.

Pidato Megawati lewat mediasi isyarat-isyarat verbal mengonstruksi dua posisi interaksional dan mendialogkan dua suara internal PDIP : pemimpin dan yang dipimpin. Presiden partai adalah Megawati, yang dipimpin adalah anggota dan kader partai.Sebagai pimpinan tertinggi ia berkuasa penuh dan memerintahkan kader yang bertugas di legislatif dan eksekutif untuk keluar dari partai kalau tidak mau disebut petugas partai.

Perintah keras ini keluar dalam situasi politik kacau seperti banyaknya bunuh diri dan pembunuhan, narkoba dan begal, tidak dilantiknya Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan lengsernya Abraham Samad sebagai Ketua KPK, kurs rupiah terhadap dollar AS terus melemah, perhatian masyarakat ke batu akik agar lupa kondisi sosial ekonomi di mana harga beras, lombok, dan bawang membubung tinggi, serta masalah kepartaian Golkar.

Masyarakat mulai mempertanyakan makna sebuah blusukan. Semakin memakmurkan rakyat kah suatu ideologi besar PDIP atau semakin menyengsarakankah mereka lewat praktik sirkulasi uang membangun proyek-proyek raksasa, mengenyangkan elite dengan cara meniadakan subsidi BBM?

Pelajaran demokrasi

Pelajaran terpenting kehidupan demokrasi yang dapat ditarik dari pidato Megawati, pertama, berkaitan dengan mentalitas dan cara berpikir kontekstual. Pidato menggambarkan bahwa ideologi PDIPsama dengan ideologi semua, ideologi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat. Presiden Indonesia milik semua dan suara memperjuangkan rakyat dilakukan petugas partai.

Kedua, manusia adalah makhluk menjadi yang berpindah dari satu peran ke peran lain. Ketika Jokowi sudah menjadi Presiden, ia ke Singapura menghadiri wisuda anaknya naik pesawat Garuda, duduk di bangku tempat orangtua-orangtua yang anaknya diwisuda.

Demikian pula ketika ia menghadiri Kongres PDIP. Posisinya dikonstruksi bukan sebagai Presiden Indonesia melainkan petugas partai di eksekutif yang berhadapan dengan presiden partai. Berpikir demokratis adalah berpikir kontekstual. Janganlah setelah Presiden lalu ia menjadi presiden di semua konteks, bahkan anak-istri lebih seperti presiden, dan seterusnya. Kita angkat topi pada Presiden dan PDIP dalam hal ini.

Tulisan ini memiliki keterbatasan dalam hal ia didasarkan pada data televisi dan internet serta berita di Kompas. Ia berada di bawah bayang-bayang allegory of the cave Plato.

Sabtu, 22 Februari 2014

Perang Simbolik Singapura-Indonesia

Perang Simbolik Singapura-Indonesia

Stanislaus Sandarupa  ;   Dosen Antropolinguistik pada FIB Universitas Hasanuddin
KOMPAS,  22 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Protes Singapura lewat Menteri Pertahanan Kedua Chan Chun Sing atas penamaan kapal perang Indonesia, Usman Harun, merupakan peristiwa tutur menarik. Apa di belakang serangan protes itu? Kita teringat pada Shakespeare lewat suara Juliet bertanya kepada Romeo, ”Apalah arti sebuah nama? Yang kita sebut mawar, dengan nama lain pun, tetap sama harum.” Meski keluarga besar Romeo, Montague, bermusuhan dengan keluarga Juliet, Capulet, nama tak penting lagi karena hubungan mereka dilandasi cinta sejati.

Walter Lippmann, seorang kolumnis politik, pernah berkata, ”Pertama kita melihat, kedua kita menamai, dan hanya dengan itu baru kita memahami.” Dari kedua pandangan itu, ada teka-teki sekitar nama dan penamaan. Terdapat suatu tradisi yang membedakan nama diri dan nama kelas. Nama diri berlaku untuk satu obyek, seperti Usman dan Harun, sedangkan nama kelas berlaku untuk sejumlah obyek seperti ”manusia”.

Sejak dulu para filsuf sudah memperdebatkan apakah nama diri punya makna seperti kata sifat, kata benda, dan deskripsi tertentu. Paling kurang ada tiga kelompok pendapat filsuf.

Pertama, teori nama tanpa makna atau nama menunjuk langsung yang dinamai, referen. Pendapat ini diajukan Plato dalam Theatetus dan Cratylus (dialog Plato dalam Hamilton 1985 [1961]) dengan prinsip Aufbau: nama merefleksikan bendanya. Russell tegas mengatakan bahwa nama diri tidak bermakna tanpa referen (Russell 1948). Wittgenstein menegaskan makna nama diri adalah obyek yang ditunjuk nama itu (Wittgenstein 1958).

Kedua, teori kelompok deskriptivis yang mengembangkan pandangan di atas. Frege, misal-nya, mengatakan bahwa di samping nama dan referen terdapat juga makna. Dalam The Evening Star is the Morning Star terdapat dua nama yang menunjuk referen sama: planet Venus, tetapi punya makna berbeda. Makna memberi semacam cara obyek mempresentasikan diri yang berfungsi mengidentifikasi obyek. Obyek diterangi dari dua sisi oleh makna sehingga kedua ungkapan memberi informasi yang berbeda tentang referen sama.

Pandangan ketiga adalah teori mata-rantai historis komunikasi Kripke. Kripke melihat bahwa ruang yang ada antara nama diri dan referen sebenarnya diisi sebuah proses yang terjadi berda- sarkan sebuah mata rantai. Sesudah penamaan, terjadi penyebaran lewat pemakaian dalam percakapan, pembacaan, dengan cara from link to link as if by chain (Kripke 1981[1972]). Penting di sini historisitas sebuah nama.

Ketiga, teori ini mengetengahkan ada korelasi antara tiga komponen penamaan: nama, makna, dan referen. Dapat disimpulkan, nama diri adalah sejenis gantungan tempat melengketnya deskripsi penuh makna yang muncul secara historis dalam proses komunikasi dan berfungsi mengidentifikasi referen yang statusnya sama dengan nama.

Transparansi penamaan

Kritik Singapura dan reaksi Indonesia dapat didefinisikan sebagai perang simbolik kata tentang kata yang ditujukan pada kata. Tiga aspek penting di sini.

Pertama, nama diri sebagai kata, seperti Usman dan Harun, secara denotatif menunjuk dua orang yang lahir ke dunia. Kedua, ia menunjuk kata masa lalu. Secara historis lambat laun kedua nama jadi gantungan tempat melengketnya berbagai deskripsi mengidentifikasi orangnya. Ada dua versi deskripsi yang memaknai kedua nama itu.

Versi Indonesia: kedua nama itu berarti anggota KKO, sukarelawan atas perintah Soekarno, peledak bom di MacDonald House, WNI yang dieksekusi pada 17 Oktober 1968 di penjara Changi Singapura. Versi Singapura kurang lebih sama dengan Indonesia, kecuali deskripsi ”sukarelawan”. Yang sangat berbeda: deskripsi ”peledak bom”. Ini terjadi karena makna deskripsi itu mempresentasikan diri secara berbeda kepada kedua negara.

Singapura mengidentifikasi Usman dan Harun teroris karena mengebom kompleks perkantoran. Bagi Indonesia, ia pahlawan karena membela negaranya melawan proyek neokolonialisme.

Transferensi makna bukan saja mengungkap perbedaan makna historis, melainkan juga perbedaan ideologi bahasa. Bagi Singapura, itu mengandung ideo- logi pembangkit rasa sakit. Untuk Indonesia, ia membangun dan mempertahankan perjuangan semangat kepahlawanan kedua prajurit berani.

Aspek ketiga, perdebatan kata tentang kata ditujukan kepada kata. Yang dituju Jalesveva Jayamahe ’Di Lautan Kita Jaya’. Pembelian kapal fregat dari Inggris dan penamaannya sebagai kebangkitan model kepahlawanan kedua anggota KKO itu merupakan pelaksanaan ideologi kejayaan di laut. Singapura melihatnya bahaya.

Berdaulat

Dikelilingi kelemahan Indonesia berhubungan dengan tetangga seperti Australia (penyadapan, pengungsi, Corby), Malaysia (kasus TKI dan masalah kepulauan), muncul intervensi Singapura tentang penamaan. Kecil, tetapi perkaranya besar. Dengan membalik makna dialog Romeo dan Juliet, kita katakan nama penting karena Singapura belum memperlihatkan hubungan persahabatan sejati. Masa penamaan pun diintervensi? Penamaan merupakan hak dan kedaulatan RI.

Untunglah pemimpin TNI AL tegas. Namun, jangan  berhenti di penamaan. Pembangunan kejayaan di laut harus didukung dana besar dan program terpadu. Ini pekerjaan rumah untuk presiden terpilih nanti. Mari membangun kekuatan atas kekhawatiran lain. Namun, ini latihan perang-perangan simbolik saja. Mari tingkatkan hubungan persahabatan.

Sabtu, 18 Januari 2014

Semiotik Politik Terimakasih

Semiotik Politik Terimakasih

Stanislaus Sandarupa  ;  Dosen Antropolinguistik
pada Fakultas Ilmu-ilmu Budaya, Unhas
KOMPAS,  18 Januari 2014
                                                                                                                       


WALAUPUN ditahan KPK, Anas Urbaningrum tetap mengucapkan terima kasih yang ditujukan kepada sejumlah pihak. Tidak ada satu ahli komunikasi politik pun yang menginterpretasinya dalam makna denotasi. Lalu, masyarakat juga bertanya-tanya: makna apakah sebenarnya yang berada di belakang terima kasih itu?

Dalam bahasa dibedakan makna denotasi dan makna konotasi. Makna denotasi merujuk makna kata atau makna kamus, sedangkan makna konotasi adalah sejumlah makna tambahan pada makna denotasi. Misalnya, makna denotasi Mercedes adalah mobil dengan buatan khusus. Karena mobil ini luks dan mahal, maka masyarakat memberinya makna konotasi ’kekayaan, kemewahan, dan status’.

Ucapan terima kasih terdapat dalam berbagai budaya dan bahasa di dunia. Walaupun berbeda-beda, makna denotasinya kurang lebih sama, yaitu ’ucapan syukur atau ucapan balas budi setelah menerima kebaikan dari seseorang’. 

Berdasarkan pemahaman itu, ucapan terima kasih Anas tidaklah merupakan ucapan syukur yang tulus atas apa yang didapatkannya. Terima kasih dan penahanan tidak koheren. Lalu makna apakah yang dimasukkan Anas ke dalamnya?

Untuk memahami hal ini teori semiotik Peirce membantu. Peirce melihat kata, frasa, ujaran, dan wacana sebagai tanda. Bagi Peirce, tanda terlibat dalam suatu proses semiosis triadik.

Tanda terhubungkan dengan obyeknya lewat sebuah ide atau konsep. Obyek bisa berarti benda-benda, kelompok benda, bahkan konsep. Yang menarik di sana adalah hakikat hubungan antara tanda dan obyek. Apabila dibandingkan dengan semiologi Saussure yang melihat hubungan antara kata dan konsep (obyek) sebagai sebuah koin yang punya dua sisi yang tak terpisahkan, Peirce malah melihat adanya keterpisahan antara keduanya. Keterpisahan semacam itu disebut ruptur.

Dalam hal ini semiologi Saussure akan melihat ucapan terima kasih Anas sebagai kesalahan dalam berbahasa. Ia mempertahankan makna harfiah sebuah kata. Semiotik Peirce, pada pihak lain, mengatakan karena adanyaruptur antara kata dan benda, ucapan terima kasih dapat diisi dengan makna apa saja. Hal ini menunjukkan kebebasan manusia dalam memakai tanda dan kebebasan mengisi makna apa saja ke dalam sebuah kata.

Di sini Peirce mempertahankan makna penutur yang berbeda dari makna kata. Jadi, makna apakah yang ada di belakang kepala Anas ketika memakai ungkapan terima kasih itu?

Jujur, untuk mengetahui hal itu hanya Anas-lah yang bisa menjawabnya. Namun, dalam semiotik dikenal ungkapan the death of author, ’kematian seorang pengarang’. Karena telah dilempar ke ruang publik, makna pengarang dinyatakan tidak berlaku dan hak pendengar dan pembaca untuk menggerakkan interpretan sebagai tanda yang diterima dan memaknainya.

Masyarakat politik menginterpretasinya secara bermacam-macam. Walaupun setiap penutur bebas memasukkan makna ke dalam interpretasinya, yang terpenting diingat ialah menghindari interpretasi yang sangat individualistis dan berpihak kepada yang konvensional. Selain itu, sebuah interpretasi harus mempunyai dasar ilmiah empiris.

Terima kasih bertingkat

Ucapan terima kasih Anas diatur secara bertingkat. Ucapan terima kasih pertama-tama ditujukan kepada satu kelompok orang, yaitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad serta tim penyidik dan penyelidik KPK. Kemudian, kepada (Presiden) SBY ia mengatakan: ”Di atas segalanya, saya berterima kasih yang besar kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini punya arti, punya makna, dan jadi hadiah Tahun Baru 2014” (Kompas, 11/1/14).

Penataan penyebutan satu per satu penerima ucapan terima kasih mengindeks pengategorisasian kedua kelompok ini ke dalam satu kelompok saja. Walaupun ia berada dalam konteks hukum, kedua kelompok dikategorikan sebagai kelompok politisi atau tepatnya kelompok politisi yang mengatasnamakan hukum. Diyakini, unsur politiklah yang menyeretnya ke ranah hukum yang kemudian akan menghancurkan karier politik. Kedua kelompok ini jadi lawan bicaranya yang juga jadi lawan politiknya. Karena itu, dia ragu apakah ia akan mendapatkan keadilan.

Penambahan kata-kata ’yang lain-lain nanti saja’ mungkin menunjuk pada halaman-halaman penting berikutnya. Karena lawan politiknya memakai politik untuk menjerumuskannya ke hukum, kemungkinan metode ini yang dipakainya. Anas dikenal pandai memakai senjata lawan.

Dapat diduga, seperti kata para ahli komunikasi politik di satu stasiun televisi swasta, ia akan memanfaatkan sidang pengadilan untuk mengungkap kebenaran tentang aliran uang Hambalang yang mengalir ke Cikeas. Tentu saja ini suatu pernyataan politis yang akan menyeret lawan politiknya ke ranah hukum dengan tujuan menghancurkan karier politiknya.

Kalau tujuan itu tercapai, penahanannya boleh jadi diterimakasihi secara tulus, apalagi setelah menunggu statusnya sebagai tersangka terlalu lama sejak setahun. Pembeberan keterlibatan Cikeas di pengadilan mungkin akan menghancurkan karier politik mereka, apalagi kalau bisa terlaksana sebelum April 2014.

Pedang bermata dua

Ucapan terima kasih semacam ini mengingatkan saya pada satu adegan di sebuah film koboi pada era 1970-an. Dalam salah satu adegan di film itu, seorang koboi mengucapkan terima kasih kepada bosnya dengan meninju sang pemimpin.

Lalu, apakah kehebatan politik terima kasih bertingkat ini? Secara semiotik kehebatannya terletak pada tatanan di mana makna politik berkendaraan di atas makna denotasi. Keduanya melakukan kerja berbeda, membangun suatu ambiguitas efektif dalam penyerangan politik. Apabila makna politik berfungsi ’menghancurkan’ lawan secara sinis, makna denotasi mengokohkan diri dengan merendah (biarpun ditahan aku terima kasih juga). Dalam penyerangan ada ke-alus-an.

Terima kasih adalah pedang bermata dua yang dipakai dalam perang simbolis para politisi di permulaan tahun politik ini. ●

Rabu, 04 Desember 2013

Pemerkosaan Kesadaran Metabahasa

Pemerkosaan Kesadaran Metabahasa
Stanislaus Sandarupa  ;   Dosen Antropolinguistik
pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin
KOMPAS,  04 Desember 2013
  


KINI telah hadir saat ketika benar-benar kita mengambil nasib tindakan kita dan nasib negara kita ke tangan kita sendiri. Hanya suatu bangsa yang cukup berani untuk mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri akan dapat berdiri dalam kekuatan (Soekarno, 17/8/05).

Sebanyak 33 butir rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia 2013 untuk pemerintah (Kompas, 1/11/2013) menandakan pemerintah dan politisi belum serius mengembangkan bahasa Indonesia.

Semua butir itu, dan sejumlah kegiatan para pahlawan dalam memanfaatkan bahasa Indonesia untuk pembangunan NKRI, berkaitan dengan kesadaran metabahasa. Namun, dalam mengisi kemerdekaan, telah terjadi pemerkosaan terhadap kesadaran metabahasa itu sendiri.

Metabahasa Indonesia

Apakah metabahasa? Satu keunikan ilmu bahasa yang tak dimiliki ilmu-ilmu lain adalah kekuatan refleksif.  Dalam ilmu bahasa, bahasa dapat dipakai membahas dirinya, sedangkan ilmu-ilmu lain tidak. Misalnya, hukum tak dapat dipakai membahas hukum, kedokteran tak dapat membahas kedokteran.
Berbeda dari tata bahasa yang selalu dihubungkan dengan alam bawah sadar, kekuatan refleksif bahasa berkaitan alam sadar. Kesadaran metabahasa tampak dalam tiga tingkat berikut.

Pertama, metabahasa adalah bahasa yang dipakai membicarakan bahasa secara tersurat. Bahasa yang dibicarakan adalah bahasa obyek. Misalnya, ”Korupsi adalah kata benda”, ”Bahasa Indonesia dipakai oleh ratusan juta orang”. Ini pernyataan metabahasa, sedangkan bahasa obyeknya adalah kata-kata korupsi danbahasa Indonesia. Metabahasa Indonesia tampak jelas dalam ejaan yang disempurnakan, tata bahasa, dan kamus Indonesia. Di samping itu, bahasa Indonesia bisa menjadi metabahasa dalam membicarakan bahasa obyek Inggris, daerah, dan sebaliknya.

Kedua, metabahasa dipakai mengomentari bahasa pada tingkat wacana. Misalnya, pembicaraan tentang bahasa Indonesia di sepuluh kongres, pemakaian dan sejarahnya, serta ulasan-ulasannya di jurnal, blog, dan koran.

Akhirnya, ketiga, metabahasa secara tersirat terungkap dalam deiksis, pemakaian bahasa institusional, dan karya-karya sastra. Deiksis adalah kata-kata yang dipakai menunjuk konteks, seperti saya, anda, di sini, di situ, sekarang, dan kemarin. Penetapan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tentang bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu, dengan bahasa dilihat sebagai fenomena teks-konteks, merupakan kesadaran metabahasa yang didasarkan fakta, penutur terus-menerus memonitor kesesuaian teks-konteks.

Kesadaran metabahasa dimanfaatkan para pahlawan kita. Pemakaiannya secara institusional merupakan tindakan perlawanan kepada penjajah dan penentu kelahiran NKRI, seperti yang kita lihat dalam Sumpah Pemuda dan Proklamasi.

Bersumpah ataupun memproklamasikan termasuk kategori kata kerja ”mengatakan” (verbum dicendi), menggambarkan contoh pemakaian bahasa. Ia menunjuk pada dan menjadi predikat tentang pemakaian bahasa dalam berbicara. Keduanya menjadi alat sangat ampuh dalam menyuarakan sesuatu.

Pernyataan metabahasa tersurat dalam Sumpah Pemuda: ”Kami Poetra Poetri Indonesia Mengdjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia”. Ia merupakan pernyataan kesetiaan dengan tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar. Metabahasa di sini memakai kata ”mengdjoendjoeng” sebagai kegiatan yang menjadikan ”bahasa Indonesia” sebagai bahasa obyek. Bahasa Indonesia bernilai mulia karena secara metaforistis, ia diletakkan di atas kepala.

Akhirnya, kesadaran metabahasa muncul dalam wacana tersirat bahwa bahasa mampu menceraiberaikan masyarakat mengingat Indonesia multibahasa dan multibudaya. Namun, ia juga mengandung kekuatan penyatuan bahasa yang berfungsi sebagai lingua franca di Nusantara.

Kesadaran metabahasa memuncak dalam proklamasi yang tampil dalam tiga teks artefak, yaitu tulisan tangan Soekarno yang digubah bersama Mohammad Hatta dan Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo; teks proklamasi ketikan tokoh pemuda Mohamad Ibnu Sayuti Melik yang ditandatangani Soekarno/Hatta; dan teks yang dikumandangkan Soekarno.

Dalam teks tulisan tangan, kata ”Proklamasi” digarisbawahi dua kali, menandakan tingginya kesadaran metabahasa. Apalagi, dalam memproklamasikan dipakai verbum dicendi  ’menyatakan kemerdekaan’. Disadari bahwa kemerdekaan tidak mungkin terjadi tanpa perang dan pengorbanan fisik. Namun, aneh bin ajaib, kemerdekaan baru terjadi kalau diproklamasikan. Tanpa itu tiada kemerdekaan.

Pemerkosaan metabahasa

Momen-momen kesadaran metabahasa di atas merupakan contoh berbahasa yang menyejarah. Baik ”bersumpah” maupun ”memproklamasikan” hanya terjadi dalam tempo lebih kurang 50 detik, tetapi kekuatannya mencipta sebuah realitas abadi, yaitu penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang kemudian dinyatakan sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 dan eksistensi Indonesia yang kini kita nikmati. Itulah satu poin penting keteladanan para pahlawan kita penentu nasib NKRI yang terlupakan.

Apa yang terjadi kini? Selain salah eja, tata bahasa, dan campur aduk bahasa Indonesia dengan bahasa  Inggris, saat ini terjadi pemerkosaan luar biasa terhadap kesadaran metabahasa. Ruang publik penuh metabahasa korupsi, penyadapan, kekerasan, perselingkuhan, politik uang, kecurangan, pelemahan institusi hukum, dan tipu muslihat.

Jika kesadaran metabahasa para pahlawan memakai kekuasaan untuk memberi dengan tindakan moral dan pengorbanan tinggi demi eksistensi NKRI, kesadaran metabahasa politisi saat ini memakai kekuasaan untukmemiliki dengan tindakan amoral dan pemerkayaan diri dan partai demi merongrong NKRI.

Dalam lelucon metabahasa ada pertanyaan: bagaimana kita ketahui seorang politisi berbohong? Jawabannya: ketika mulutnya komat-kamit berbicara.
Tak lama lagi Pemilu 2014 dilaksanakan. Akankah kita memilih pemimpin yang kesadaran metabahasanya dipakai memperebutkan kekuasaan untuk menguras NKRI ataukah pemimpin yang membangun demokrasi untuk kepentingan hak-hak rakyat dan peradaban Indonesia? Mengikuti pikiran Proklamator di awal tulisan ini, di depan kita ada dua jalan membangun kesadaran metabahasa: pengkhianat atau pahlawan!