Rabu, 29 Maret 2017

Nihilisme Moralitas Bermedia

Nihilisme Moralitas Bermedia
Agus Sudibyo  ;   Pendiri Indonesia New Media Watch
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hari ini kian jarang orang mempermasalahkan pemilik media yang berpolitik atau menggunakan medianya untuk tujuan-tujuan politik. Barangkali orang sudah lelah mempersoalkannya dan ternyata tak ada perubahan signifikan.

Bisa jadi standar moral menilai praktik itu telah berubah sehingga semua orang makin permisif dan menganggapnya sebagai kewajaran, sebagaimana dewasa ini orang makin toleran terhadap praktik jurnalisme amplop.

Pada aras ini cukup beralasan menyatakan bahwa dunia media kita sedang mengarah pada nihilisme, suatu keadaan ketika tiada lagi standar etika dan moralitas yang otoritatif mampu tegak-berdiri sebagai sandaran bagi kehidupan bermedia secara keseluruhan. Nihilisme yang ditandai dengan repetisipelanggaran etika atau hukum media yang, alih-alih ditangani dengan konsekuen, justru semakin dianggap sebagai kewajaran, bahkan jadi pola perilaku bersama.

Pertanda lain adalah semakin banalnya pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan media. Hari ini begitu mudah menemukan berita yang tak berimbang, tanpa verifikasi, atau melanggar asas praduga tak bersalah. Begitu mudah pula kita menemukan berita dengan judul yang tidak menggambarkan isi, bombastis, atau menghakimi. Begitu mudah orang mendirikan media atau menjadi wartawan tanpa pemahaman komprehensif tentang jurnalisme dan bagaimana jurnalisme mesti dijalankan.

Jurnalisme seperti berhenti sebagai disiplin yang menuntut ortodoksi, konsistensi, serta distingsi diri dalam penerapan metode kerja dan standar moral. Jurnalisme hari ini juga semakin kurang membuat orang segan dan menaruh respek karena begitu lazim dipraktikkan secara main-main.

Akibatnya, orang semakin sulit membedakan berita, informasi, dan spekulasi. Yang gosip dianggap berita, yang berita justru dianggap gosip. Orang juga sulit membedakan mana media yang kredibel, independen, profesional, dan mana yang sebaliknya. Istilah hoax yang sering diterjemahkan sebagai berita bohong dan fakenews yang dimengerti sebagai berita palsu semakin memperparah kekaburan.

Bagaimana kita memahami istilah berita bohong atau berita palsu jika di dalam pengertian berita secara epistemologis selalu tertanam pengandaian tentang check and recheck, uji kebenaran informasi,disiplin verifikasi? Logikanya, yang masih mengandung kebohongan atau kepalsuan jelas belum layak disebut berita.

Tugas jurnalisme adalah menyeleksi, mengolah, dan memfalsifikasi informasi, data, gosip, desas-desus sedemikian rupa sehingga menghasilkan formula yang layak dikonsumsi publik, yakni berita. Jurnalisme menjadi terhormat dan menyandang status ”isme” karena kemampuannya memilah-milah mana yang bohong mana yang jujur, mana yang palsu mana yang asli.

Mewabah

Celakanya, kekaburan dan kebingungan ini mewabah. Bukan hanya orang awam, melainkan juga kaum terdidik, kelas menengah, kalangan pemerintahan, bahkan pelaku media sendiri mengalami kekaburan batas-batas antara yang berita dan bukan berita. Beberapa media bahkan konon mendasarkan pemberitaannya pada hoax dan fakenews.

Dalam situasi yang nihilistis seperti ini, siapa yang diuntungkan? Pelaku media sepertinya diuntungkan. Mendirikan media semakin mudah, menjadi wartawan juga semakin mudah. Pelanggaran hukum dan etika media terjadi begitu bebas tanpa ada konsekuensi serius bagi pelakunya. Para pengambil kebijakan, penegak aturan, masyarakat, dan pelaku media semakin toleran terhadap pelanggaran tersebut.

Akan tetapi, dengan menurunkan standar moralitas dan profesionalismenya, media konvensional sebenarnya justru sedang memasuki perangkap kompetitor barunya: media sosial. Seperti digambarkan David Levy, Direktur The Reuters Institute for the Study of Journalism, Universitas Oxford, media konvensional terpacu menjalankan genre jurnalisme yang mengejar kecepatan, aktualitas, sensasionalitas, dan interaktivitas dalam arena pacuan yang sedemikian dikuasai media sosial. Media konvensional terpancing menurunkan standar etika dan profesionalisme sebagai strategi mempertahankan hidup di dalam lanskap komunikasi-informasi baru yang sesungguhnya merupakan habitat alami dari kompetitornya.

Sekali lagi perlu ditegaskan, ruang bermedia yang melonggarkan etika berkomunikasi dan moralitas ruang publik adalah ruang hidup media sosial.Jenis media baru yang tak terdefinisikan menurut etika dan regulasi media komunikasi, tetapi hadir sebagai kekuatan raksasa digital yang mengubahlanskap ekonomi-politik media global ataupun nasional.

Semua aturan dan norma media komunikasi seperti tak berlaku untuk mereka. Mereka tak membayar pajak seperti media konvensional harus membayar pajak untuk pendapatan iklan yang diterima. Mereka turut menyebarluaskan hoax dan memonetisasi penyebarluasan hoax, tetapi tidak harus bertanggung jawab terhadap dampak negatif hoax. Bandingkan dengan setiap berita media konvensional yang harus dipertanggungjawabkan secara etis atau hukum jika mengandung kesalahan!

Media sosial juga tak mengenal ideologi apa pun kecuali kapitalisme. Seperti digambarkan Evgeny Morozov dalam tulisan berjudul ”Moral panic over fake news hides the real enemy—the digital giants” (The Guardian, 8/1/2017), untuk media sosial, tak penting siapa yang menjadi Presiden Amerika Serikat dan apa dampak keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Bagi media sosial, yang penting adalah kontroversi-kontroversi politik meningkatkan akses dan diskusi di media sosial sedemikian rupa sehingga berkorelasi dengan peningkatan harga saham dan pendapatan perusahaan media sosial.

Kembali ke esensi

Menghadapi media sosial dengan karakter tak terperikan itu, media konvensional semestinya kembali kepada ciri distingtifnya: kemampuan menyajikan informasi yang berkualitas dan mencerahkan. Masyarakat yang jengah dengan diskusi di media sosial yang konfliktual dan memecah-belah sebagian akan kembali ke media konvensional.

Di AS dan beberapa negara Eropa, gejala ini sudah mulai mengemuka. Persoalannya, bagaimana kita membayangkan terjadinya media consumption reborn ini jika media konvensional ternyata tak jauh beda dengan media sosial, sama-sama konfliktual dan memecah belah. Bagaimana bisa menarik kembali minat masyarakat jika media konvensional cenderung menjadi follower media sosial dalam menyajikan kebohongan dan kepalsuan?

Gejala media consumption reborn menunjukkan masyarakat masih butuhinformasi atau berita berkualitas. Yang perlu dilakukan media konvensionaljelas bukan mengikuti arus dan kecenderungan media sosial, melainkan sebaliknya: menampilkan hal yang lebih baik, mendalam, dan substansial. Seperti yang telah dikatakan para pakar, strategi untuk mempertahankan diri di era nihilisme moralitas bermedia dewasa ini adalah kembali pada esensi jurnalisme yang bermutu dan mencerahkan masyarakat.

Lubang Hitam Populisme

Lubang Hitam Populisme
Fathorrahman Ghufron  ;   Wakil Katib Syuriyah PWNU;
Pengurus LPPM Universitas NU (UNU) Yogyakarta;
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini, narasi populisme diperbicangkan banyak kalangan. Bahkan, di beberapa negara maju seperti daratan Eropa, populisme menjadi semacam ”hantu sosial” yang dianggap merusak peradaban dunia.

Kekhawatiran terhadap bercokolnya populisme pun dirasakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. Dalam pidato pertama di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia di Geneva, Swiss (27/2/2017), Guterres menyampaikan bahwa ”kita semakin sering menyaksikan fenomena negatif populisme dan ekstremisme yang saling mendukung, menyuburkan rasisme, xenophobia, anti semitisme dan bentuk lain toleransi”.

Berbagai kegelisahan massal tentang populisme yang mulai tumbuh di sejumlah negara dan aksi penolakan yang dilakukan oleh banyak pihak seperti yang terjadi di Belanda, Perancis, dan Jerman untuk mengadang populisme menyelipkan pertanyaan penting, mengapa populisme serasa menakutkan?

Corak otoritarianisme

Dalam peradaban Islam, populisme merupakan fenomena sosial yang sudah berlangsung sejak beberapa abad lalu. Karya Ibnu Khaldun yang berjudul Muqaddimah memberikan penjelasan tentang ashabiyah—yang konstruksi sosialnya senada dengan populisme—yang terjadi di lingkungan orang Arab kala itu.

Secara sosiologis, Ibnu Khaldun menguraikan ashabiyah sebagai kerangka persaudaraan yang dibangun berdasarkan kelompok. Dalam kelompok yang bernuansa kesukuan menjadi ruang kohesivitas untuk membangun ikatan sosial antarindividu yang ada di dalamnya.

Akan tetapi, lazimnya bangunan sosial dalam kesukuan, yang terjadi justru perilaku otoritarianisme. Apalagi, corak antropologi bangsa Arab yang berbasis kesukuan memang mengedepankan kesetiaan dan fanatisme buta terhadap ketua sukunya. Ruang ashabiyah yang terbangun dalam kultur Arab adalah kelompok yang kuat dapat mendominasi kelompok yang lemah.

Dalam peradaban Barat pun, populisme mengalami pola yang hampir sama di mana nuansa ikatannya berbasis kepada pengunggulan golongan tertentu sembari disertai intrik untuk mengenyampingkan pihak lain. Setidaknya, peristiwa Nazi yang dipimpin oleh Hitler menjadi salah satu puncak sarkasme bagaimana populisme digunakan sebagai gerakan politik yang otoritarian untuk mengganyang orang-orang Yahudi.

Bahkan, di negara tetangga kita sendiri, berdasarkan kajian Anne Muro-kua dalam buku Authoritarian Populism in Malaysia menunjukkan potret sosial yang serupa di mana pengabaian hak asasi yang terjadi di Malaysia adalah efek dari populisme yang bercorak otoritarian.

Sekian peristiwa sejarah yang terjadi di sejumlah negara itu semakin meneguhkan keyakinan banyak pihak bahwa populisme dalam wajah yang negatif telah menjadi arena tanding untuk menyuburkan otoritarianisme. Secara satirik, kita bisa menganggap bahwa populisme negatif yang berlangsung otoriter lamatlamat bermetamorfosis sebagai lubang hitam (black hole) yang mampu menghentikan kebenaran akal sehat.

Aura negatif populisme—seperti yang diekspresikan oleh Donald Trump—menjadi penanda pula bagaimana semangat kebersamaan, egalitarianisme, dan kosmopolitanisme lamat-lamat tersekap dalam lubang hitam kebijakan rasialnya yang memicu tumbuh-suburnya sikap intoleransi. Dalam Event Horizon—sebuah batas tak bisa melarikan diri—yang menjadi bagian intrinsik dalam lubang hitam, populisme negatif menjadi virus pengabaian hak asasi manusia yang dilakukan oleh Trump.

Apalagi, model kepemimpinan Trump yang ditampilkan di muka publik lebih mengedepankan corak otoritarianismenya.

Corak konservatisme

Fenomena populisme yang terjadi di banyak negara menjuntai pula di Indonesia. Dalam amatan F Budi Hardiman yang ditulis di Kompas berjudul ”Gerakan Murka dalam Demokrasi” (2/3/2017) ada gambaran bahwa gerakan populisme di negara ini disertai penguatan konservatisme berbasis agama tertentu.

Hal ini bisa dicermati pada fenomena sosial keberagamaan yang akhir-akhir ini mencuat ke permukaan di mana konservatisme mulai melibatkan diri ke dalam arena populisme. Bahkan, dengan ciri eksklusivismenya, konservatisme diam-diam banyak dirujuk oleh sekelompok umat beragama untuk dijadikan sebagai titik masuk ”pensalehan diri” (self pietism).

Terlebih lagi dalam momentum politik, konservatisme dijadikan instrumen untuk mendulang barisan massa pendukung. Dengan mengacu pada nilai-nilai keagamaan yang dianut secara fundamental-tradisional, nuansa konservatisme diwarnai oleh semangat populisme dengan membatasi keberpihakannya hanya kepada seseorang dan kelompok yang sealiran.

Bahkan, secara ekstrem, pembingkaian konservatisme dan populisme dilokalisasi sebagai strategi untuk mengunggulkan seseorang yang sedang terlibat dalam politik praktis.

Implikasinya, perjalinan konservatisme dan populisme melahirkan sebuah kekuatan tersendiri untuk mengucilkan siapa pun yang dianggap bukan pendukungnya. Berbagai modus pengucilan ditampakkan ke permukaan meskipun cara-cara yang digunakan kurang beradab.

Di antara contohnya adalah pengucilan terhadap sekelompok orang yang bukan pendukungnya dengan cara tidak boleh menshalatkan jenazah orang-orang tersebut di sebuah masjid yang sudah dikooptasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dari potret ini, kita pun mulai menyadari betapa konservatisme yang berkelindan dengan populisme sudah sedemikian banal ketika melibatkan diri dalam arena perpolitikan. Praktik-praktik demikian itu sesungguhnya sudah mencemari wajah agama yang sejatinya adalah menjadi jalan untuk perdamaian dan persatuan.

Padahal, disadari atau tidak, sesungguhnya sikap populisme yang demikian akan melahirkan perilaku ambivalensi. Di saat perilaku keagamaan kaum konservatif yang kesalehan individualnya cukup mumpuni, tetapi perilakunya selalu menuai kegaduhan, sentimen, dan kerentanan sosial, sesungguhnya memicu sebuah kebatilan sosial.

Konservatisme agama dan agresivitas

Dalam sebuah kebatilan sosial, kaum populis-konservatif cenderung melansir berbagai riwayat, mengutip pandangan seseorang yang ditokohkan, dan bahkan kutipan-kutipan ayat secara parsial, tetapi justru banyak diarahkan ke muatan pesan negatif yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok lain.

Dengan demikian, jika bangunan agama digunakan sebagai jalan ”saling menegasi”, benar apa yang diuraikan Donny Gahral Adian dalam tulisannya ”Konservatisme dan Pilkada” (Kompas, 21/2/2017) bahwa konservatisme agama akan melahirkan kecenderungan agresivitas yang dimainkan masing-masing kelompok yang beraliran populisme dan berpeluang melahirkan konflik horizontal yang akan membahayakan sendi-sendi kebangsaan kita.

Agama yang sejatinya menjadi ruang refleksi diri (self reflection) untuk menciptakan kemaslahatan bersama oleh kelompok populis-konservatis justru dijadikan sebagai pengingkaran diri dengan cara membajak ajarannya untuk kepentingan tertentu.

Pada titik ini, lubang hitam populisme kian menunjukkan Event Horizon untuk menyekap siapa pun yang rajin merajut konsolidasi kebangsaan, melakukan restorasi keumatan, dan dialog antaragama. Sebab, kelompok populis-konservatif selalu mengonstruksi agama sebagai instrumen otoritarianisme dalam melansir dukung-mendukung yang tidak beradab.

Kesenjangan dan Neraca Sosial

Kesenjangan dan Neraca Sosial
Achmad Maulani  ;   Pemerhati Ekonomi Politik;
Kandidat Doktor Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo dalam pidato perayaan hari jadi ke-44 PDI-P, beberapa waktu lalu, secara tegas menyatakan pentingnya ekonomi yang berkeadilan dan pemerataan (Kompas, 11/1/2017). Kepala negara bahkan menegaskan, percuma saja pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi dinikmati segelintir orang dan hanya menciptakan kesenjangan.

Apresiasi tentu kita berikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran. Alokasi anggaran dana desa terus mengalami peningkatan. Mulai dari Rp 20,5 triliun pada 2015, Rp 47 triliun pada 2016, dan meningkat menjadi Rp 60 triliun pada 2017. Tahun 2017 juga dicanangkan sebagai tahun konsolidasi fiskal dan akselerasi pertumbuhan berkelanjutan dan berkeadilan.

Seluruh kebijakan yang telah dicanangkan tentu tidak akan berarti tanpa strategi dan kebijakan tepat sebagai upaya membangun keseimbangan neraca sosial pembangunan yang ditetapkan. Tanpa kebijakan yang mendorong pertumbuhan berasas keadilan, nisbah pembangunan hanya akan menyebabkan masyarakat miskin terus tersudut di tepi pembangunan tanpa kehadiran negara.

Contoh paling nyata adalah visi membangun Indonesia dari pinggiran yang menjadi jargon utama pemerintah, ternyata belum berkorelasi positif dengan kantong-kantong kemiskinan yang ada di desa. Saat ini desa ternyata masih menjadi kantong kemiskinan karena penghasilan petani dan buruh tani yang masih sangat rendah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, jumlah penduduk miskin di desa per September 2016 mencapai 17,28 juta jiwa atau 62,23 persen dari total populasi penduduk miskin di Indonesia. Satu hal penting yang harus digarisbawahi, 90 persen penduduk desa adalah petani.

Di Jawa, misalnya, petani gurem bahkan mencapai 75 persen dari seluruh total rumah tangga petani. Karena itu, pilihan strategi kebijakan yang tepat, misalnya reformasi tanah, harus segera dilakukan. Pemerintah harus berani berdiri di garda depan untuk memastikan bahwa posisi sektor pertanian tidak boleh berada pada posisi subordinat: selalu terdesak secara mengenaskan.

Oleh karena itu, kebijakan berbasis data yang akurat dan satu pintu menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar ketika pemerintah hendak mengurai kesenjangan melalui akselerasi pertumbuhan berkeadilan dan berkelanjutan. Ilustrasi paling sederhana, target tingkat pengangguran pada 2019 sebesar 4-5 persen dan tingkat kemiskinan 7-8 persen, tentu tak bisa dilepaskan begitu saja dari garis pergerakan ekonomi yang berjalan saat ini.

Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2016 sebesar 5,18 persen dan triwulan III-2016 sebesar 5,02 persen. Perlu perumusan strategi yang lebih tepat untuk mencapai pertumbuhan berkeadilan dan tingkat pertumbuhan 7 persen seperti diimpikan Presiden Jokowi.

Poin utamanya, pemerintah perlu membuat dan merumuskan kebijakan yang koheren dan konsisten dalam menghadapi situasi ketidakpastian. Beberapa sektor perlu mendapat perhatian serius di 2017, antara lain soal pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial; soal pertanian, kedaulatan pangan, dan energi; soal pembangunan industri dan daya saing; serta soal investasi dan infrastruktur.

Saat ini disparitas dan ketimpangan memang masih menjadi paradoks yang selalu menyertai pembangunan di Indonesia yang selama ini lebih mengedepankan kuantitas pertumbuhan ekonomi ketimbang kualitas pembangunan itu sendiri. Akibatnya, ketimpangan terjadi secara multidimensi: antarwilayah, antarsektor, dan antarkelompok pendapatan.

Nilai moral yang tak boleh ditawar adalah negara wajib mengemban peran etisnya untuk menyelamatkan setiap jengkal wilayah dan penduduk yang menjadi tanggung jawabnya.

Program-program rasional pembangunan pada ujungnya tetap harus dihadapkan dengan pertanggungjawaban etis negara, yakni apakah program itu mampu mengajak seluruh rakyat mengalami mobilitas bersama atau hanya mengajak segelintir kelompok dan pelaku ekonomi saja. Karena itu, rona kebijakan publik yang diproduksi tak boleh kehilangan sari pati sosialnya.

Ruang-ruang perdebatan publik yang terhampar di seluruh lini birokrasi negara tidak boleh habis hanya untuk memperbincangkan jatah kursi pemilu, anggaran negara untuk belanja fasilitas pegawai, ataupun perdebatan dangkal soal pilkada. Semua itu adalah isu penting, tetapi ketika lalu lintas perbincangan tidak bersinggungan dengan kondisi riil rakyat, ia justru akan kian memperlebar jarak kesenjangan.

Keberlangsungan kebijakan pembangunan tidak boleh melahirkan bencana sosial ketimpangan, yang justru menodai proses pembangunan itu sendiri. Pakta utama yang wajib menjadi rambu adalah kebijakan yang diambil harus mulai diformulasikan bukan sekadar untuk bersanding dengan pasar, melainkan juga bertarung untuk menyelamatkan sendi-sendi sosial kehidupan rakyat. Dengan itulah neraca sosial pembangunan yang sering kali mengalami defisit dalam perjalanannya bisa dicegah.

Distribusi dan alokasi

Pembangunan selalu berada dalam konteks distribusi dan alokasi kekuasaan atas hasil-hasilnya. Idealnya tentu pembangunan untuk semua warga. Namun, kenyataannya sering kali distribusi dan alokasi manfaat pembangunan sulit merata. Tepat pada ranah inilah negara harus mewujudkan peran etisnya melalui apa yang oleh Evans (1998) disebut peran husbandry. Peran ini berkenaan dengan campur tangan negara untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi secara seimbang dan adil.

Dalam konteks ini negara harus terus diyakinkan bahwa pembangunan bukan sekadar wahana transaksi kekuasaan para elite dan pemilik modal. Negara harus berperan untuk melindungi, mengawasi, dan mencegah terjadinya perilaku ekonomi yang dipandang merugikan bagi sebagian kelompok masyarakat.

Ketika peran-peran tersebut bisa dilakukan, di situlah negara mampu menunjukkan sebagai institusi rasional yang bisa mengawal seluruh proses pembangunan secara tepat. Celakanya, di banyak kasus, negara sering kali luput untuk mendata satu per satu nisbah dari pembangunan yang telah diselenggarakan. Akibatnya, pembangunan yang digelontorkan acap kali tidak menampilkan wajah kemakmuran, tetapi justru menyodorkan ketimpangan yang akut dan indeks kesejahteraan yang bergerak amat lambat.

Guna mengurai dan memperkecil disparitas dan ketimpangan, negara tak boleh hanya bermain di hilir dalam soal kebijakan. Problem di hulunya pun harus terselesaikan. Selain itu, pemerintah juga harus menciptakan pusatpusat pertumbuhan baru di daerah, meningkatkan integrasi dan interkonektivitas seluruh wilayah di Indonesia sehingga terjadi pemerataan pembangunan.

Lebih dari itu semua, hal terpenting adalah komitmen negara untuk memastikan seluruh program yang dicanangkan berjalan dan bukan hanya slogan semata. Mengatasi ketimpangan tak bisa parsial dan tambal sulam. Perlu komitmen kuat dan formula tepat. Tanpa itu, persoalan ketimpangan dan kesenjangan tak mungkin dapat diurai dan justru berkontribusi terhadap defisit kesejahteraan masyarakat.

Tantangan Ekonomi 2017

Tantangan Ekonomi 2017
Santo Rizal Samuelson  ;   Pemerhati Ekonomi dan Politik Indonesia
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Indonesia layak optimistis menyongsong 2017 di tengah kondisi global yang sulit saat ini. Indonesia diprediksi oleh para ahli ekonomi akan menjadi salah satu negara yang dapat bertahan dari tekanan eksternal karena skala ekonomi domestik yang besar dan ditopang oleh prospek peningkatan harga komoditas secara bertahap.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 5,1 persen pada 2017, tetapi prediksi badan ekonomi dan moneter dunia lebih optimistis. Dana Moneter Internasional (IMF), Consensus Economics, dan Bank Dunia meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017 mencapai 5,3 persen. Adapun Bank Pembangunan Asia (ADB) memprediksikan 5,5 persen. Angka pertumbuhan ini lebih tinggi daripada 2016 yang 5,0 persen.

Faktor positif

Setidaknya ada beberapa hal positif yang membuat kita layak optimis menyambut tahun 2017. Pertama, angka neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus 650 juta dollar AS per bulan pada 2015 dan 2016, jauh lebih baik daripada rata-rata 2012-2014 yang mengalami defisit 220 juta dollar AS. Secara kumulatif, sepanjang 2016, surplus neraca perdagangan Indonesia 8,8 miliar dollar AS. Angka ini meningkat 14,5 persen dari 7,7 miliar dollar AS tahun 2015.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kondisi surplus neraca perdagangan Indonesia berdampak positif terhadap nilai tukar rupiah yang relatif stabil tahun 2016, di mana nilai tukar spot rupiah terhadap dollar AS menguat sekitar 1 persen dibandingkan dengan 2015 yang melemah sekitar 0,50 persen.Berarti selama dua tahun terakhir Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan. Ini merupakan sinyalemen positif bahwa kebijakan ekonomi, terutama 13 paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meningkatkan kinerja perekonomian Indonesia, telah berjalan dengan baik.

Kedua, meningkatnya kepercayaan dan optimisme pelaku ekonomi untuk tahun 2017. Harian Kompas (16/1/2017) mencatat, para eksekutif BUMN dan perusahaan seperti Garuda Indonesia, Bank BRI,Adaro, Jababeka, dan Waskita Karya, menyampaikan semangat optimistis dalam menyongsong 2017. Kepercayaan dan optimisme seperti ini tentu sangat diperlukan—di samping asumsi pertumbuhan ekonomi dari badan dunia seperti Bank Dunia dan IMF—untuk meningkatkan kepercayaan bagi para investor dan pelaku ekonomi. Hal ini harus terus didukung peran pemerintah dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif demi kemajuan ekonomi Indonesia.

Namun, tantangan ekonomi dan politik yang dihadapi pemerintah di 2017 tak kalah berat. Setidaknya, penulis berharap pemerintah memfokuskan diri pada beberapa hal yang menjadi perhatian serius di 2017.

Pertama, pertumbuhan kredit dan sektor riil. Pertumbuhan kredit perbankan harus mendapat perhatian utama, khususnya kredit sektor komersial dan korporasi. Penurunan suku bunga kredit memang perlu, tetapi bukan hal utama. Penciptaan iklim usaha yang baik melalui regulasi peraturan dan kebijakan yang mendukung serta diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat—dengan menjaga inflasi tetap rendah dan nilai tukar relatif stabil— adalah hal yang paling kritikal untuk mendorong permintaan kredit. Rasanya agak sulit berharap kalangan pengusaha ekspansi usaha saat ini dengan menggunakan dana kredit perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi, terutama permintaan pasar dan regulasi pemerintah yang kurang mendukung terciptanya iklim usaha serta investasi yang kompetitif.

Pertumbuhan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), terutama dana murah bank, seperti giro dan tabungan (current account dan saving account/CASA) juga harus lebih ditingkatkan. Peningkatan penghimpunan CASA memang terus menunjukkan peningkatan menjadi Rp 2.510 triliun (rasio CASA 53,59 persen) per Oktober 2016 dari Rp 2.302 triliun (rasio CASA 52,68 persen) per Oktober 2015. Artinya, telah meningkat sekitar Rp 208 triliun (9 persen). Namun, kredit per Oktober 2016 hanya tumbuh 7,4 persen (Rp 4.246,6 triliun) meski masih lebih baik dibandingkan dengan September 2016 yang tumbuh 6,4 persen year-on-year (yoy).

Optimisme pertumbuhan DPK diyakini seiring dengan masuknya aliran dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan tumbuhnya investasi. Tahun 2017, Bank Indonesia (BI) memperkirakan penyaluran kredit akan tumbuh 11-12 persen. Pertumbuhan DPK harus dilakukan seiring dengan peningkatan target pertumbuhan kredit bank pada 2017. Saat ini secara total pertumbuhan DPK per Oktober 2016 sebesar 6,5 persen. Untuk memacu pertumbuhan kredit tersebut, setidaknya harus dicapai pertumbuhan DPK 12-13 persen pada 2017.

Sebagai imbal balik dari pertumbuhan kredit perbankan, diharapkan sektor riil dapat bertumbuh untuk mengurangi pengangguran. Esensi penyaluran kredit perbankan tentu untuk memacu ekspansi dan perkembangan usaha agar tercipta permintaan angkatan kerja. Pemerintah bersama perbankan harus berusaha menyalurkan kredit kepada sektor yang produktif dan bisa menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.

Sektor industri pariwisata, pertanian, perdagangan, konstruksi, serta komunikasi dan informasi bisa menjadi pionir dalam pengurangan angka pengangguran pada 2017 karena sektor industri ini yang paling diharapkan untuk menyerap tenaga kerja. Tahun 2017 pemerintah telah menargetkan tingkat pengangguran terbuka 5,3-5,6 persen dan tingkat kemiskinan 9,5-10,5 persen karena per akhir 2016 diyakini angka pengangguran terbuka mencapai 5,7 persen dan kemiskinan 10,6 persen.

Kedua, soal transparansi, kualitas, dan tanggung jawab alokasi anggaran terhadap target pertumbuhan ekonomi, terutama anggaran dana transfer ke daerah dan pembangunan infrastruktur. Harian Kompas(16/1/2017) mencatat hal menarik bahwa selama ini tidak pernah ada pertanggungjawaban publik terhadap capaian target dari alokasi anggaran, terutama dampaknya terhadap ekonomi Indonesia.

Alokasi belanja negara dalam pagu APBN 2017 telah ditetapkan Rp 2.080,5 triliun, yang akan dibiayai dari (target) pendapatan Rp 1.750,3 triliun dan utang negara Rp 330,2 triliun. Dari alokasi belanja ini, anggaran infrastruktur Rp 317 triliun dan transfer ke daerah Rp 764,9 triliun, merupakan angka superfantastis. Ke depan, pemerintah harus mengedepankan transparansi anggaran dan kajian untuk memastikan penggunaan anggaran berdampak positif terhadap kemajuan kehidupan dan kesejahteraan bangsa. Artinya, besarnya anggaran yang dialokasikan tak hanya tecermin dari pembangunan secara kuantitas dan fisik semata, tetapi juga harus lebih berkualitas dalam hal memperbaiki kesejahteraan bangsa.

Penulis sangat yakin bahwa alokasi dan transparansi dari anggaran infrastruktur serta transfer ke daerah akan sangat vital dalam menunjang pemerataan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan kesenjangan sosial selama penggunaan anggaran tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of belonging)serta terhindar dari praktik korupsi. Selain peningkatan kajian ekonomi, diperlukan juga peran serta masyarakat untuk mengawasi capaian target dari alokasi anggaran tersebut. Kontrol dan pengawasan kita bersama diharapkan mampu menjaga pemerintah berada dalam koridor arah ekonomi yang benar. Pemerintah juga harus semakin meningkatkan keterbukaan. Saran dan kritik yang membangun dari para ahli ekonomi dan masyarakat perlu diterima dengan baik untuk memberikan manfaat mulia bagi kemajuan ekonomi nasional.

Aspek politik

Hal ketiga adalah terkait aspek politik. Bagaimanapun pertumbuhan ekonomi akan dipengaruhi situasi kondisi politik, baik dalam maupun luar negeri, terutama dalam negeri. Kondisi politik Indonesia pada 2017 kian memanas, terutama terkait agenda pilkada serentak 2017 dan perdebatan perlu tidaknya ambang batas pilpres (presidential threshold) pada Pemilu 2019.Energi dan perhatian pemerintah dalam menyukseskan agenda politik besar Pilkada 2017 menjadi tantangan yang tak ringan. Sukses penyelenggaraan pilkada serentak 2017 juga menjadi ujian demokrasi Indonesia serta acuan bagi para pengusaha dan investor untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.

Kita bersyukur kondisi damai dan aman selama pilkada umumnya dapat terwujud, dalam arti kandidat kepala daerah siap kalah dan siap menang. Pengajuan protes atas hasil pilkada tak dilarang selama tak menimbulkan dan tak memancing timbulnya potensi konflik komunal yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Agenda penentuan perlu tidaknya presidential threshold juga jangan dianggap remeh. Pembahasan perlu tidaknya presidential threshold harus segera diputuskan dengan baik. Harapannya, tentu saja, agar fokus dan energi pemerintah tak banyak termakan untuk agenda politik dibandingkan dengan agenda ekonomi. Mekanisme pemilu serentak 2019, dengan tak adanya  presidential  threshold, akan memungkinkan setiap parpol, bahkan parpol pendukung pemerintah saat ini, dapat mengajukan capres-cawapres sendiri-sendiri.

Hal ini bisa menjadi alamat buruk bagi pemerintah karena dipastikan setiap parpol akan mengambil jalan sendiri dan mengganggu agenda pemerintah karena parpol akan lebih sibuk dengan agenda Pemilu 2019 daripada bekerja bersama pemerintah saat ini. Penulis yakin bahwa tahun 2017 adalah tahun pertaruhan terakhir pemerintah periode 2017-2019 karena tahun depan hampir dipastikan secara politik, parpol akan lebih sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi agenda Pemilu 2019.

Di atas segala tantangan yang ada, penulis masih menaruh harapan untuk tetap optimistis dalam mengarungi 2017. Segala tekanan dan faktor negatif dari luar negeri tentu dapat diredam dengan memperkuat ketahanan nasional melalui kerja keras, keterbukaan dan kebersamaan antara pemerintah, pengusaha, investor, dan seluruh rakyat Indonesia.

Sekali lagi, suasana kondusif, aman, dan damai serta tidak terpengaruh berita negatif—apalagi hoaks—sangat diperlukan demi terwujudnya Indonesia maju, sejahtera, dan tangguh, baik secara ekonomi maupun politik.

Reforma Agraria, Reformat Kekuatan Agraris

Reforma Agraria, Reformat Kekuatan Agraris
Enny Sri Hartati  ;   Direktur Institute for Development of Economics and Finance
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sektor pertanian masih menjadi tumpuan utama sebagian besar masyarakat Indonesia. Data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2016 menunjukkan, 37,77 juta atau 31,89 persen penduduk bekerja di sektor pertanian. Sementara kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto terus menyusut tinggal 13,45 persen. Artinya, kinerja dan produktivitas sektor pertanian terus memburuk. Salah satu penyebabnya adalah konversi lahan pertanian menjadi non- pertanian yang masif. Sementara rencana pemerintah untuk mencetak lahan pertanian baru tak kunjung terealisasi secara signifikan. Akibatnya, sebagian besar petani hanyalah petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,3 hektar.

Fenomena ini membuat sektor pertanian makin tak menarik bagi angkatan kerja. Selanjutnya, urbanisasi tak terbendung, sekalipun tidak ada jaminan kehidupan yang lebih baik di kota. Di sisi lain, fragmentasi lahan terus terjadi sebagai konsekuensi pembagian warisan atau sebab lain. Karena itu, petani tidak banyak pilihan sehingga harus memilih menjual lahannya. Dengan demikian, dua permasalahan terjadi sekaligus, yakni konversi dan dominasi kepemilikan lahan pertanian yang semakin masif. Tidak mengherankan, disinyalir lebih dari 60 persen petani hanyalah buruh tani dan petani penggarap. Petani yang seharusnya mengolah lahan tidak memiliki lahan sehingga kemiskinan dan kesenjangan ekonomi desa tak terelakkan.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah akan melakukan kebijakan reforma agraria yang direncanakan mencapai sekitar 9 juta hektar (ha) melalui empat skema. Keempat skema itu adalah redistribusi lahan telantar, yakni lahan yang habis hak guna lahan sekitar 400.000 ha, lahan transmigrasi sekitar 600.000 ha, legalisasi aset atau pemberian sertifikasi sekitar 3,9 juta ha, dan redistribusi lahan yang berada di sekitar kawasan hutan 4,1 juta ha.

Persoalan redistribusi lahan tentu bukan persoalan sederhana. Harus ada payung hukum yang jelas mengenai konversi lahan dan pelepasan kawasan hutan yang akan dibagikan kepada masyarakat. Jika bentuknya peraturan presiden (perpres), ketentuan itu tidak hanya dituntut transparan dalam mengatur pola, mekanisme, dan prosedur redistribusi lahan saja. Namun, juga harus mampu menyelesaikan berbagai konflik agraria karena banyak area perkebunan yang izinnya tumpang tindih dengan kehutanan. Di samping itu, basis data terkait identifikasi dan verifikasi mengenai lahan yang telantar belum tersedia secara akurat. Tentu kegagalan program serupa sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang.

Redistribusi lahan harus memiliki aturan yang mengikat agar lahan yang telah diberikan oleh pemerintah tidak dipindahtangankan. Muara skema reforma agraria yang paling pokok adalah harus berujung pada peningkatan produktivitas lahan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Redistribusi lahan tidak hanya sekadar membagikan lahan, tetapi juga harus memberikan nilai keekonomian bagi petani.

Perhutanan sosial

Sebelum landasan hukum dan konsep mengenai redistribusi lahan ini matang dibahas, kebijakan reforma agraria dapat dimulai dengan mengoptimalkan program perhutanan sosial. Terdapat 12,7 juta hektar hutan lindung dan hutan produksi. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dapat diberikan akses pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan aturan yang legal. Beberapa skema hutan adat, hutan rakyat, atau hutan desa dapat menjadi alternatif. Selain dapat memanfaatkan hasil hutan secara lestari, masyarakat adat juga berkontribusi membantu upaya konservasi mencegah kerusakan lingkungan sesuai adat istiadat setempat. Perambahan hutan secara liar dapat dicegah dan masyarakat sekitar hutan mendapatkan manfaat ekonomi. Dengan skema hutan rakyat atau hutan desa, pemerintah dapat memberikan konsesi pemanfaatan hasil hutan produksi melalui koperasi dengan badan usaha milik desa atau organisasi petani yang bertanggung jawab.

Keberhasilan program reforma agraria harus disertai dengan program yang komprehensif. Artinya, tidak hanya berhenti pada pemberian akses kepada petani untuk mengolah lahan atau diberikan hak kepemilikan lahan. Tidak hanya ketersediaan infrastruktur pertanian, tetapi juga ketersediaan benih, pupuk, dan kepastian harga produksi. Program reforma agraria harus disinergikan dengan kementerian terkait.

Target program reforma agraria tidak hanya pada luas lahan yang menjadi obyek, tetapi juga harus disertai target output dan outcame yang terukur secara kuantitatif. Berapa tambahan luas area tanam untuk tanaman pangan dan hortikultura, termasuk berapa tambahan produksi dari pemberdayaan lahan tersebut. Reforma agraria dan perhutanan sosial diharapkan bisa menjawab persoalan ketimpangan ekonomi. Keberhasilan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah lain melalui skema hutan adat, hutan rakyat, dan hutan desa bisa menjadi model.

Masyarakat desa bisa menanam kopi, nilam, atau tanaman lain tanpa merusak hutan dan tanpa harus disertai redistribusi lahan. Kuncinya adalah petani mendapat akses faktor produksi sebagai wahana untuk mendedikasikan profesinya, yaitu mengolah lahan produktif. ●