Tampilkan postingan dengan label Suhana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suhana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 September 2014

Mengutuhkan Pembangunan Maritim

                        Mengutuhkan Pembangunan Maritim

Suhana  ;   Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Sumber Daya Kelautan Tropika IPB; Dosen Program Studi Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan IPB
SINAR HARAPAN,  26 September 2014

                                                                                                                       


Dalam sebulan terakhir, media massa banyak mendiskusikan istilah maritim dan kelautan. Hal ini seiring visi pasangan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), untuk menjadikan maritim sebagai kekuatan ekonomi Indonesia.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir, Jokowi sudah memperkuat isunya untuk membentuk Kementerian Maritim dan meleburkan kembali Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Pertanian.

Sebagian kalangan mungkin tidak terlalu memerdulikan istilah maritim dan kelautan. Namun bagi penulis, kedua istilah ini sangat melekat dalam perjalanan panjang pembangunan Indonesia.

Pembangunan maritim secara formal dalam institusi negara sudah berlangsung sejak 1959, tepatnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Maritim Belanda.

Dalam PP tersebut ada delapan perusahan maritim Belanda yang dinasionalisasikan, yaitu Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (NISHM) Tanjung Priok, Verenigde Prauwen Veeren (VPV) Jakarta, Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (n'ISE) Tanjung Priok, Droogdok Maatschappij Tanjung Priok, Radio-Holland Tanjung Priok, Industrieele Maatschappij Palembang (IMP), Palembang, Semarang Dock-Works, dan Droogdok Maatschappij Surabaya. Kedelapan perusahaan maritim milik Belanda tersebut bergerak di bidang usaha kapal dan angkutan perairan.

Pada masa Kabinet Dwikora periode 27 Agustus 1964 sampai 22 Februari 1966, pembangunan maritim diperkuat lagi dengan dibentuknya Kementerian Perindustrian Maritim. Saat itu, jabatan menteri perindustrian maritim dipegang oleh Mardanus.

Pada 1965, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 43/1965 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Perindustrian Maritim. Dalam PP 43/1965 dijelaskan, perindustrian maritim adalah perindustrian yang bergerak dalam bidang pembuatan dan perbaikan kapal juga alat-alat terapung, pembuatan dan perbaikan alat-alat penggerak dan semua perlengkapan kapal, serta pembuatan bahan-bahan/barang-barang pembantu pelengkap untuk melaksanakan pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung serta salvage. Definisi maritim tersebut sejalan dengan makna yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menyebutkan, maritim adalah yang berhubungan dengan pelayanan dan perdagangan di laut.

Berdasarkan hal tersebut, jelas istilah maritim hanya menggambarkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelayaran laut, perkapalan, dan kepelabuhanan. Sementara itu, sumber daya laut lainnya, seperti sumber daya ikan, minyak dan gas, pariwisata bahari, belum termaktub dalam definisi maritim.

Memasuki masa Orde Baru, perhatian pemerintah terhadap maritim menurun drastis. Institusi-institusi negara yang telah dibentuk Presiden Soekarno ditiadakan atau dileburkan dengan institusi-institusi lain.

Perhubungan laut dilebur kepada Departemen Perhubungan. Sumber daya ikan bergabung dengan Departemen Pertanian. Sepanjang Orde Baru tersebut, isu maritim mengalami penurunan yang sangat drastis. Akibatnya, pelayaran rakyat terpuruk, sumber daya laut banyak dicuri asing, dan kerusakan sumber daya kian mengkhawatirkan.

Memasuki masa Reformasi, Gus Dur mengingatkan kembali seluruh bangsa Indonesia terkait isu maritim dengan membentuk Departemen Eksplorasi Laut, sekarang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, dalam era Gus Dur terlihat ada pergeseran isu dari maritim ke isu kelautan.

Gus Dur memandang, laut memiliki sumber daya alam yang potensial untuk dikembangkan sebagai kekuatan baru ekonomi nasional. Gus Dur memandang laut tidak hanya berpotensi maritim saja—perhubungan laut, pelabuhan, dan kapal—tetapi juga berpotensi sumber daya alam yang belum tergarap optimal.

Oleh sebab itu, istilah yang dipakai sejak Gus Dur sampai saat ini adalah kelautan, bukan maritim. Hal ini dimaksudkan memayungi isu sumber daya alam di perairan laut Indonesia. Ini supaya pembangunan laut bisa dilakukan secara utuh, tidak hanya terfokus ke masalah maritim, seperti ketika zaman Presiden Soekarno.

Berdasarkan perjalanan pembangunan maritim dan kelautan tersebut, rencana kabinet Jokowi-JK yang akan membentuk Kementerian Maritim dan menggabungkan kembali Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Pertanian terlihat kembali mengecilkan pembangunan kelautan nasional yang sudah berjalan 15 tahun terakhir.

Jokowi-JK hendaknya terus memperkuat pembangunan kelautan yang sudah berjalan saat ini. Oleh sebab itu, hendaknya rencana pembentukan Kementerian Maritim agar dapat mendorong konektivitas antarwilayah di Indonesia dapat kembali terwujud dengan baik.

Namun, hendaknya itu tidak mengecilkan kembali pembangunan kelautan yang sudah berjalan. Jika memang pasangan Jokowi-JK memiliki perhatian serius ke pembangunan kelautan, hendaknya memperkuat institusi-institusi di bidang kelautan. Semua sektor yang terkait laut hendaknya terus diperkuat.

Penulis berpandangan, pembangunan kelautan akan semakin kuat apabila semua sektor yang ada di laut dapat dikelola komprehensif , tanpa mengecilkan sektor lain. Dengan demikian, penulis mengusulkan, Jokowi-JK, selain membentuk Kementerian Maritim, hendaknya tetap mempertahankan keberadaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini terlebih karena kebutuhan ikan dalam negeri dalam kurun 2015-2019 diperkirakan terus meningkat.

Publikasi Badan Pusat Statistik/BPS (2014) terkait proyeksi jumlah penduduk indonesia memperlihatkan, pada 2019, penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai 268 juta orang. Dengan target pemerintah meningkatkan konsumsi ikan per kapita sampai 40 kg, kebutuhan ikan pada 2019 diperkirakan mencapai 10,72 juta ton.

Data FAO (2014) menunjukkan, komoditas ikan yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia adalah ikan pelagis (42,29 persen), ikan air tawar (31,54 persen), ikan demersal (16,49 persen), udang (7,17 persen), ikan laut lainnya (2,15 persen), dan moluska (0,36 persen).

Artinya, sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini lebih banyak mengonsumsi ikan jenis pelagis kecil dan ikan hasil budi daya air tawar. Berdasarkan hal tersebut dalam upaya pemenuhan kebutuhan ikan dalam negeri, Jokowi-JK perlu mengedepankan strategi peningkatan produksi budi daya ikan air tawar dan menjaga kestabilan produksi ikan pelagis kecil dari perairan Indonesia.

Jokowi-JK juga perlu melihat sisi positif dari keberadaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam 15 tahun terakhir. Catatan penulis, dalam 15 tahun terakhir terlihat, pascaterbentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan, peningkatan produksi perikanan Indonesia meningkat tajam.

Saat ini, pertumbuhan produksi perikanan budi daya rata-rata sudah mencapai di atas 12 persen pe rtahun. Sementara itu, pada masa Orde Baru, pertumbuhan produksi perikanan budi daya hanya 3 persen per tahun. Jokowi-JK pun perlu melihat pengalaman Orde Baru yang telah menempatkan perikanan di bawah Kementerian Pertanian yang terlihat tidak berkembang dengan baik.

Jadi, pasangan Jokowi-JK perlu tetap konsisten dengan isu maritim sebagai kekuatan ekonomi nasional, dengan tidak mengecilkan bidang kelautan lain. Sudah saatnya Indonesia bangkit dengan kekuatan ekonomi kelautan secara utuh, yang memperkuat sektor maritim, perikanan, pertambangan minyak dan gas, serta pariwisata bahari.

Tanpa keterpaduan antarsektor tersebut, pembangunan kelautan akan pincang. Oleh sebab itu, tata kelola kelautan (ocean governance) yang ada saat ini perlu pembenahan agar lebih baik dan kuat.

Minggu, 10 Agustus 2014

Membangun Laut, Membangun Sumber Daya Manusia

Membangun Laut,

Membangun Sumber Daya Manusia

Suhana  ;  Peneliti pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
SINAR HARAPAN, 09 Agustus 2014

                                                                                                                       
                                                                                                                                   

Pembangunan kelautan dalam lima tahun ke depan akan mendapatkan nuansa baru. Itu karena presiden terpilih dalam Pemilu 2014 kemarin memiliki visi kelautan yang sangat besar.

Hal ini berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya, yang secara tersurat dalam visi-misinya mengusung visi pembangunan kelautan nasional dalam lima tahun ke depan.

Namun, Jokowi-JK perlu me-review kembali kebijakan-kebijakan kelautan yang dalam sepuluh tahun terakhir cenderung tidak mengalami perubahan signifikan.

Hal ini ditunjukkan dengan terus berulangnya kebijakan-kebijakan kelautan nasional yang diusung pemerintahan sejak awal Reformasi sampai periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 2.

Bahkan, dalam visi-misi Jokowi-JK pun sebagian besar masih mengulang kebijakan pemerintahan sebelumnya. Artinya, belum ada terobosan baru yang akan diusung dalam pembangunan kelautan lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, supaya tidak mengulang hal yang sama, dalam masa transisi pemerintahan KIB Jilid 2 ke pemerintahan Jokowi-JK, perlu perumusan kebijakan kelautan yang tepat dalam lima tahun ke depan.

Berdasarkan catatan penulis, sejak awal Reformasi sampai saat ini, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius Jokowi-JK, dalam pembangunan kelautan nasional.

Pertama, selama ini pendekatan dalam pembangunan sektor perikanan lebih mengedepankan pendekatan peningkatan volume produksi. Jadi, berbagai program untuk mendukung hal tersebut terus dilakukan, seperti pengadaan kapal Inka Mina 30-60 GT. Namun, kebijakan peningkatan volume
produksi perikanan tersebut tidak diikuti peningkatan kualitas hasil perikanan.

Jadi, ikan-ikan hasil tangkapan nelayan banyak yang bermutu rendah karena penanganan setelah tangkapnya tidak diperhatikan secara baik.

Oleh sebab itu, pemerintah dan para nelayan sudah saatnya meninggalkan pendekatan peningkatan volume produksi ikan dan menggantinya dengan pendekatan peningkatan kualitas hasil tangkapan nelayan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.

Untuk itu, diperlukan dukungan ikan-ikan hasil tangkapan yang berkualitas baik tersebut. Penulis yakin yang dibutuhkan nelayan kecil saat ini adalah bukan kapal yang besar. Akan tetapi, bagaimana mereka dapat menangkap ikan dengan kualitas yang baik dan penyediaan infrastruktur pemasaran ikan yang memadai serta menjamin kualitas ikan hasil tangkapan nelayan.

Jadi, ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dapat terjaga kualitasnya, mulai dari awal menangkap sampai kepada konsumen akhir. Dengan adanya peningkatan kualitas hasil tangkapan nelayan, secara otomatis akan meningkatkan nilai jual hasil tangkapan nelayan. Ini jauh lebih penting daripada meningkatkan volume ikan hasil tangkapan melalui pengadaan kapal Inka Mina.

Kedua, perlu ada grand design industrialisasi perikanan yang berpihak pada pengembangan SDM di masa yang akan datang. Indonesia akan lebih maju kalau didukung SDM yang baik. SDM yang baik bisa dibentuk dengan adanya asupan gizi yang lebih baik.

Oleh karena itu, industrialisasi perikanan nasional harus dapat mendukung pengembangan SDM nasional yang lebih baik. Namun, kalau industrialisasi perikanan yang digalakkan pemerintah sejak awal Reformasi sampai saat ini, penulis khawatir SDM nasional ke depan akan semakin terpuruk.

Industrialisasi perikanan yang ada saat ini lebih mementingkan pemgembangan SDM negara lain, dibandingkan SDM negaranya sendiri. Hal ini terbukti dengan target industrialisasi perikanan untuk mengekspor ikan-ikan kualitas baik dari Indonesia, seperti tuna, cakang, udang, ikan-ikan karang, dan ikan-ikan kualitas baik lainnya.

Sementara itu, kebutuhan konsumsi ikan dalam negeri cukup disediakan ikan asin dengan bahan baku impor dari negara lain. Pertanyaannya sekarang, ahli gizi mana yang dapat menjelaskan ikan asin dapat meningkatkan kualitas SDM nasional.

Jokowi-JK beserta jajaran kabinet yang akan mendukungnya nanti perlu mengimplementasikan undang-undang perikanan nasional secara baik dan konsisten.

Dalam Pasal 25 B Ayat (2) UU No 45/2009 tentang Perubahan UU No 31/2004 tentang Perikanan ditegaskan, pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri (ekspor) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal 25 B ini jelas sangat berpihak pada kepentingan nasional. Namun, dalam implementasi di lapangan belum diikuti kebijakan yang nyata.

Hal ini terbukti dengan kebijakan industrialisasi perikanan yang lebih mementingkan kebutuhan ikan negara lain. Industrialisasi perikanan jangan hanya dipandang bagaimana meningkatkan nilai ekspor produk perikanan, tetapi perlu memiliki agenda pembangunan SDM nasional yang lebih baik. Oleh karena itu, implementasi Pasal 25 B Ayat (2) tersebut saat ini diperlukan guna meningkatkan kualitas SDM nasional.

Ketiga, perlu terus dikembangkan wirausaha-wirausaha baru berbasis sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Banyak potensi bisnis di sektor perikanan yang dapat dikembangkan secara baik. Jadi, diperlukan keberpihakan pemerintah untuk terus mendukung pengembangan SDM yang bergerak di sektor ini.

Dalam dua tahun terakhir, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikana (BPSDMKP) yang di pimpin Dr Suseno sudah menginisiasi untuk membentuk para wirausaha baru di sektor perikanan, melalui program Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan
(P2MKP).

Di beberapa wilayah yang penulis kunjungi, program tersebut berhasil mendorong kelompok atau individu yang bergerak di bidang usaha perikanan. Bahkan, sebagian besar dari yang berhasil tersebut telah dapat memanfaatkan sumber daya ikan secara utuh.

Artinya, satu ekor ikan yang diolah, tidak ada satu bagian pun yang terbuang. Mulai dari daging, kulit, kepala, dan sisik ikan semuanya dapat dimanfaatkan secara baik tanpa ada yang terbuang.

Berdasarkan hal tersebut penulis yakin pembangunan kelautan dalam lima tahun ke depan akan lebih efektif, dimulai dengan terus mengembangkan kualitas dan kuantitas SDM yang bergerak di bidang kelautan, khususnya sektor perikanan.

Tanpa adanya upaya pengembangan SDM tersebut pemerintahan Jokowi-JK akan mengalami kondisi yang sama dengan pembangunan kelautan tahun-tahun sebelumnya. Misalnya saja, kegagalan program bantuan kapal Inka Mina >30 GT oleh pemerintahan SBY disebabkan perencanaan yang tidak matang.

Pemerintah hanya memandang dengan bantuan kapal tersebut nelayan dapat meningkatkan produksi perikanannya. Namun, ternyata tidak, karena para nelayan penerima bantuan tersebut tidak diberikan pembekalan kemampuan yang memadai.

Alhasil, penulis menekankan, pembangunan kelautan lima tahun ke depan akan efektif jika dimulai dengan mengedepankan pembangunan SDM yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, diperlukan keberpihakan dalam pembangunan SDM tersebut.

Selasa, 27 Mei 2014

Ekonomi Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan

Ekonomi Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan

Suhana  ;   Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
SINAR HARAPAN,  26 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Pembangunan ekonomi perikanan dalam masa terakhir pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II memberikan catatan buruk bagi kesejahteraan nelayan. Kesejahteraan nelayan terus menurun dalam lima tahun terakhir. Bbahkan yang terjadi dalam triwulan I/2014, kesejahteraan nelayan berada di titik terendah.

Padahal, pertumbuhan ekonomi perikanan cenderung meningkat. Hal ini pun memperkuat dugaan publik selama ini, bahwa program bantuan 1000 kapal di atas 30 GT tidak berdampak ke peningkatan kesejahteraan nelayan.

Data Badan Pusat Statistik (2014) menunjukkan, pada periode 2005-2013, pertumbuhan ekonomi perikanan berkisar 5,07-6,96 persen. Sementara itu berdasarkan data nota keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 terlihat, ekonomi nasional dalam periode 2004-2008 rata-rata tumbuh 5,9 persen per tahun. Dengan demikian terlihat, sektor perikanan memiliki pertumbuhan di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

Produksi perikanan juga memperlihatkan peningkatan serupa. Data FAO (2014) menunjukkan, pada periode 2000-2012, pertumbuhan produksi perikanan mencapai 9,34 persen per tahun. Dalam periode tersebut pertumbuhan perikanan budi daya tercatat mencapai 20,59 persen per tahun dan perikanan tangkap hanya 2,93 persen per tahun.

Total produksi perikanan pada 2000 mencapai 5,12 juta ton, terdiri atas 4,12 juta ton perikanan tangkap dan 882.99.000 ton perikanan budi daya.

Namun demikian pada 2012, produksi perikanan meningkat tajam menjadi 15,42 juta ton per tahun, terdiri atas 5,822 juta ton produksi perikanan tangkap dan 9,60 juta ton produksi perikanan budi daya.

Demikian juga dengan perkembangan perdagangan ikan dan produk perikanan. Data UN-Comtrade (2014) menunjukkan, dalam kurun 1996-2013, neraca perdagangan ikan dan produk perikanan Indonesia cenderung terus meningkat, walaupun dalam beberapa tahun terjadi penurunan yang cukup tinggi.

Data UN-Comtrade (2014) menunjukkan pula, neraca perdagangan ikan dan produk perikanan pada 1996 mencapai US$ 1,57 miliar. Sementara itu, pada 2013 meningkat menjadi US$ 2,64 miliar.

Berdasarkan data yang sama, terlihat penurunan tertinggi neraca perdagangan ikan dan produk perikanan terjadi pada 2009. Penurunan tersebut terjadi seiring meningkat tajamnya nilai impor ikan dan produk perikanan Indonesia. Sementara itu, nilai ekspor turun. Nilai impor ikan dan produk perikanan pada 2009 mencapai US$ 148,96 juta dan nilai ekspor US$ 1,71 miliar.

Berdasarkan perkembangan nilai terlihat, neraca perdagangan ikan dan produk perikanan dalam periode 1996-2013 rata-rata tumbuh 3,52 persen per tahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2011 dan 2012, yaitu 21,52 persen per tahun dan 16,30 persen per tahun. Sementara itu, pertumbuhan terendah terjadi pada 2009, mencapai negatif 16,12 persen per tahun. Pertumbuhan negatif tersebut diduga disebabkan meningkatnya nilai impor ikan, khususnya yang berasal dari Tiongkok.

Kesejahteraan Turun

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi perikanan, pertumbuhan produksi perikanan, dan neraca perdagangan ikan nasional ternyata belum berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan. Bahkan dalam lima tahun terakhir, kondisi kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan cenderung turun.

Data BPS (2014) menunjukkan, rata-rata nilai tukar nelayan pada 2009 mencapai 105,69 dan pada 2013 turun menjadi 104,98. Sementara itu pada 2014 (per bulan April), rata-rata nilai tukar nelayan turun menjadi 102,49. Bahkan dalam Januari-April 2014, kondisinya jauh lebih buruk dibandingkan periode bulan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini memperlihatkan, pertumbuhan ekonomi perikanan, pertumbuhan produksi perikanan, dan neraca perdagangan ikan nasional lebih banyak dinikmati para pemodal besar dan asing.

Berdasarkan catatan yang penulis miliki, peningkatan investasi asing di sektor perikanan sudah terjadi sejak awal 2006. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM 2014) menunjukkan, investasi asing (PMA) pada 2006 mencapai 99,94 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri hanya mencapai 0,06 persen. Peningkatan PMA tersebut mencapai puncaknya pada 2008.

Data BPKM memaparkan, investasi sektor perikanan pada tahun tersebut 100 persen PMA. Namun demikian, memasuki 2009, investasi asing turun menjadi 67,37 persen, sedangkan investasi dalam negeri (PMDN) meningkat menjadi 32,63 persen.

Peningkatan peran PMDN tersebut tidak terlepas dari desakan publik kepada pemerintah untuk membatasi kepentingan asing di sektor perikanan. Puncaknya ketika menteri kelautan dan perikanan mengesahkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 5/2008 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dipertegas kembali dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) No 31/2004 tentang

Perikanan menjadi UU No 45/2009 tentang Perikanan, pada masa akhir periode Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan DPR periode 2004-2009.

Pada kedua peraturan tersebut, kepentingan asing di sektor perikanan sangat diperketat. Peraturan itu juga lebih mendorong keterlibatan nelayan, pembudi daya ikan, investor dalam negeri, dan pengusaha ikan nasional.

Namun demikian, tahun 2010, persentase PMA kembali meningkat seiring tidak konsistennya kebijakan menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yang kembali memasukkan kepentingan asing di sektor perikanan.

Berdasarkan hal tersebut, di akhir masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini, menteri kelautan dan perikanan perlu memperkuat kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan nasional. Selain itu, penguatan penyuluh perikanan sangat mendesak dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Para penyuluhlah yang ada di garis paling depan dalam membina para nelayan dan pembudi daya ikan.

Kamis, 13 Desember 2012

Ikan Subsidi dan “Degrowth” Ekonomi Perikanan


Ikan Subsidi dan “Degrowth” Ekonomi Perikanan
Suhana ;  Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
SINAR HARAPAN, 11 Desember 2012


Kebijakan ekonomi perikanan sampai saat ini belum menemukan suatu konsep yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa dan negara.
Menurut catatan penulis, berbagai kebijakan ekonomi perikanan mulai dari Protekan 2003, Gerbang Mina Bahari, Revitalisasi Perikanan, Minapolitan dan Blue Economic saat ini, semuanya berorientasi pada kepentingan asing, terutama dalam memenuhi kebutuhan negara-negara maju akan sumber daya ikan yang berkualitas tinggi.

Hal ini tercermin dari target indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengedepankan peningkatan volume ekspor ikan dan produk perikanan, dibandingkan perbaikan dan peningkatan pasar dalam negeri. Lebih prihatin lagi, pasokan ikan untuk memenuhi kebutuhan negara-negara maju tersebut difasilitasi dengan BBM bersubsidi.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk usaha perikanan saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan bahwa usaha perikanan termasuk yang memiliki yang dimaksud dengan usaha perikanan tersebut adalah (a) Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan; (b) Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan; (c) Pembudi daya-ikan kecil yang menggunakan sarana pembudidayaan ikan untuk operasional perbenihan dan pembesaran.

Tingginya kepentingan asing di sektor perikanan tercermin juga dari tingginya nilai investasi asing di sektor kelautan dan perikanan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM 2012) menunjukan bahwa sampai triwulan 2 2012, investasi sektor perikanan 94,11 persen dikuasai asing.

Bahkan, dalam dua tahun terakhir (2010 dan 2011) investasi asing di sektor perikanan mencapai di atas 99 persen. Bahkan, informasi di lapangan menunjukkan kapal-kapal perikanan yang bersumber dari investasi asing tersebut semuanya berbendera Indonesia, hal ini dimaksudkan supaya mereka bisa menikmati BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah.

Subsidi perikanan (BBM, pakan, kapal, dll) sampai saat ini penulis masih memandang sangat diperlukan untuk mendukung usaha perikanan nasional, khususnya usaha perikanan kecil dan menengah (UMKM Perikanan).

Dengan adanya subsidi perikanan tersebut diharapkan ikan-ikan yang dihasilkan oleh subsidi perikanan tersebut dapat seratus persen dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Indonesia sendiri, melalui ketersediaan ikan-ikan kualitas baik dengan harga subsidi.

Namun demikian, yang terjadi sampai saat ini ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dan perusahaan perikanan skala industri yang telah memanfaatkan BBM bersubsidi sebagian besar diekspor ke pasar-pasar negara maju, seperti Jepang, Uni Eropa dan Amerika Serikat, terutama untuk ikan-ikan kualitas 1 dan 2.

Hasil survei lapangan penulis di beberapa lokasi sentra produksi perikanan menunjukkan bahwa ikan-ikan berkualitas 1 dan 2 rata-rata diekspor ke Jepang, Amerika dan Uni Eropa, sementara ikan kualitas 3, 4 dan ikan asin rata-rata untuk konsumsi restoran dan pasar lokal.

Artinya bahwa selama ini pemerintah secara sistematis telah berperan dalam menyediakan pasokan kebutuhan ikan negara maju dengan memanfaatkan uang rakyat.

Peningkatan Gizi Rakyat
Polanco (2012) menyatakan bahwa konsumsi ikan masyarakat merupakan fungsi dari pendapatan yang dapat dibelanjakan dan harga ikan. Dengan meningkatnya pendapatan atau menurunnya harga ikan maka akan berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi ikan masyarakat.

Peran subsidi perikanan adalah untuk menurunkan biaya produksi yang harus ditanggung para nelayan dan pengusaha perikanan. Biaya produksi perusahaan perikanan 60-70 persen merupakan biaya untuk bahan bakar minyak.

Dengan demikian, seharusnya ikan-ikan segar yang berkualitas bagus yang dihasilkan kapal-kapal perikanan bersubsidi tersebut dipasarkan di dalam negeri dengan harga terjangkau (harga subsidi). Ini karena anggaran subsidi BBM tersebut berasal dari uang rakyat, jadi sudah sepantasnya juga ikan hasil produksinya dinikmati rakyat Indonesia.

Selain itu, ketersediaan ikan subsidi berkualitas baik tersebut diperlukan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang saat ini kondisi gizinya sangat mengkhawatirkan, terutama sumber daya manusia di sentra-sentra produksi ikan.

Dokumen Bappenas (2010) menunjukkan bahwa bayi yang kekurangan gizi masih sangat tinggi, terutama di provinsi-provinsi berbasis sektor kelautan dan perikanan.
Misalnya Maluku (27,8 persen), Maluku Utara (22,8 persen), Nusa Tenggara Timur (33,6 persen), Nusa Tenggara Barat (24,8 persen), Sulawesi Tenggara (27,6 persen), Papua (21,2 persen), Papua Barat (23,2 persen), Gorontalo (25,4 persen), Riau (21,4 persen), Kalimantan Barat (22,5 persen), dan Kalimantan Timur (19,3 persen).

Berdasarkan kondisi tersebut sudah saatnya ikan-ikan yang dihasilkan dari subsidi perikanan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu pertama reorientasi kebijakan ekonomi perikanan dari pertumbuhan volume ekspor ikan (growth) ke penurun volume ekspor (degrowth).

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25B Ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri (ekspor) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.

Kedua, pemerintah harus menyediakan aturan yang tegas terkait siapa saja yang dapat memanfaatkan BBM bersubsidi di sektor perikanan. Industri perikanan yang akan memanfaatkan BBM bersubsidi diharuskan membuat nota kesepahaman agar ikan-ikan yang dihasilkan industri tersebut 100 persen untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Industri perikanan nasional harus didorong untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang baik melalui ketersediaan ikan-ikan berkualitas gizi yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, kapal-kapal asing berbendera Indonesia dilarang 100 persen menggunakan BBM bersubsidi.

Ketiga, tindak tegas para pelaku ekspor dan impor ikan ilegal. Data UN-Comtrade (2011) mengindikasikan semakin maraknya ekspor ikan tuna ilegal dari Indonesia ke Thailand. Pada 2000 tercatat dugaan ekspor ikan tuna Albacore secara ilegal mencapai 52 persen dari total volume ekspor ikan tuna Albacore Indonesia ke Thailand, yaitu mencapai 271.419 kg dengan nilai mencapai US$ 1.070.630.

Sementara itu, pada 2010, dugaan ekspor ikan tuna Albacore ilegal ke Thailand semakin meningkat sampai 69,20 persen dari total volume ekspor ikan tuna Albacore Indonesia ke Thailand. Volume ekspor ikan tuna Albacore ilegal dari Indonesia ke Thailand tahun 2010 diperkirakan mencapai 2.352.724 kg dengan nilai mencapai US$ 8.326.839.

Jadi, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa melalui “Degrowth” Ekonomi Perikanan dan Gerakan Makan Ikan Segar Produksi Dalam Negeri. ●

Rabu, 22 Februari 2012

Manajemen Perikanan Amburadul


Manajemen Perikanan Amburadul
Suhana, KEPALA RISET PUSAT KAJIAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERADABAN MARITIM
Sumber : SINAR HARAPAN, 22 Februari 2012



Kisruh impor ikan dalam dua tahun terakhir belum menemukan titik terang dalam penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen pengelolaan perikanan nasional semakin amburadul. Amburadulnya manajemen perikanan nasional terlihat dari tidak konsistennya arah kebijakan perikanan nasional.

Arah kebijakan perikanan nasional dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini terlihat tidak fokus. Pada periode Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, arah kebijakan perikanan lebih menekankan pada peningkatan produksi ikan nasional sampai 353 persen, sehingga pada periode tersebut impor ikan secara tegas diminta untuk dihentikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan gegap gempita meyakinkan publik bahwa kebutuhan ikan nasional dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, jadi tidak perlu impor ikan.

Dukungan publik terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut sangat tinggi. Namun demikian, publik masih belum yakin 100 persen terhadap penghentian impor ikan tersebut karena di lapangan banyak ditemukan ikan-ikan impor yang sudah merembes ke pasar-pasar tradisional. 

Memasuki periode Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, arah kebijakan kelautan dan perikanan berubah dari pendekatan produksi ikan menjadi industrialisasi perikanan berbasis unit pengolahan ikan (UPI). Namun demikian, perubahan kebijakan tersebut terlihat tidak didukung perencanaan yang matang.

Hal ini terlihat dari industrialisasi perikanan yang dikembangkan ternyata berbasis di Pulau Jawa yang sudah tidak memiliki dukungan bahan baku ikan. Akibatnya, KKP kembali dengan gegap gempita menyakinkan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan pentingnya ikan impor untuk memasok kebutuhan bahan baku UPI nasional, dan akhirnya impor ikan kembali dilegalkan. 

Namun demikian, publik—termasuk penulis—tidak yakin ikan yang diimpor tersebut hanya untuk kebutuhan bahan baku UPI nasional, namun banyak yang langsung masuk ke pasar-pasar tradisional. Ketidakyakinan penulis tersebut didasarkan pada hasil analisis terhadap dugaan maraknya impor ikan ilegal yang masuk ke Indonesia tahun 2010.

Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa dugaan impor ikan ilegal Indonesia dari China pada 2010 mencapai 51,28 persen dari total nilai impor ikan Indonesia dari China. Namun demikian, walaupun impor ikan nasional meningkat, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah kapasitas terpakai pada industri pengolahan ikan nasional.

Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada periode 2010, kapasitas industri perikanan yang terpakai hanya mencapai di bawah 70 persen, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, impor ikan tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pasokan kebutuhan bahan baku UPI, namun langsung dipasarkan ke pasar-pasar dalam negeri.

Ekspor Ikan Ilegal

Di tengah tingginya laju impor ikan nasional, penulis menemukan data yang menunjukkan aktivitas ekspor ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain, khususnya Thailand, semakin tinggi. Data UN-Comtrade (2011) mengindikasikan semakin maraknya ekspor ikan tuna ilegal dari Indonesia ke Thailand.

Pada 2000, tercatat dugaan ekspor ikan tuna albacore secara ilegal mencapai 52 persen dari total volume ekspor ikan tuna albacore Indonesia ke Thailand, yaitu 271.419 kg dengan nilai mencapai US$ 1.070.630.

Sementara itu, pada 2010, dugaan ekspor ikan tuna albacore ilegal ke Thailand semakin meningkat sampai 69,20 persen dari total volume ekspor ikan tuna albacore Indonesia ke Thailand. Volume ekspor ikan tuna albacore ilegal dari Indonesia ke Thailand tahun 2010 diperkirakan mencapai 2.352.724 kg dengan nilai mencapai US$ 8.326.839.

Pasokan bahan baku ilegal tersebut rupanya dimanfaatkan Thailand untuk memasok kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan yang ada di negara tersebut. Thailand selama ini terkenal di dunia sebagai pemasok utama produk ikan olahan, padahal sekitar 90 persen pasokan bahan bakunya berasal dari Indonesia dan Filipina.

Hal ini terbukti pada tahun 2010 UN-Comtrade memosisikan Thailand sebagai negara kedua terbesar dunia sebagai pemasok produk ikan olahan setelah China, sementara Indonesia hanya puas di posisi 10 terbesar dunia.

Total kontribusi Thailand terhadap total ekspor produk ikan olahan mencapai 20,2 persen, sementara Indonesia hanya berkontribusi 2,7 persen dari total ekspor produk ikan olahan dunia. 

Tidak Dinikmati 

Berdasarkan hal tersebut, sungguh ironis sumber daya ikan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti tuna ternyata tidak dinikmati oleh para nelayan dan industri pengolahan ikan dalam negeri. Di sisi lain, Unit Pengolahan Ikan Nasional setiap tahunnya berlomba-lomba terus meningkatkan impor bahan baku ikan pindang dan ikan asin.

Kebijakan pengembangan industri pengolahan ikan pindang dan asin secara besar-besaran oleh KKP menunjukkan bahwa secara sistematis masyarakat Indonesia akan disuguhi oleh konsumsi ikan pindang dan ikan asin, di mana nilai kandungan gizinya sangat rendah, bahkan cenderung tidak ada.

Sementara itu, ikan segar yang memiliki kandungan gizi baik lebih banyak di ekspor, baik legal maupun ilegal ke pasar internasional. Dengan demikian, sangat wajar apabila kualitas sumber daya manusia Indonesia sulit berkembang dengan baik karena hanya disediakan konsumsi ikan pindang dan ikan asin. 

Berdasarkan kondisi tersebut, KKP hendaknya segera mengevaluasi kembali kebijakan industrialisasi perikanan berbasis bahan baku impor. Industrialisasi perikanan yang dikembangkan harus berbasis bahan baku dalam negeri, sehingga pengembangan industri pengolahan ikan jangan dipusatkan di Pulau Jawa, tapi harus dikembangkan di pusat-pusat bahan baku seperti di kawasan Indonesia bagian timur.

Oleh sebab itu, dukungan infrastruktur seperti listrik, bahan bakar minyak, air bersih, dan transportasi antarpulau di kawasan Indonesia bagian timur perlu segera dibenahi. 
Sementara itu, untuk menjaga ketersediaan bahan baku sepanjang tahun, pemerintah perlu secepatnya membentuk Bulog Perikanan. Hal ini diperlukan mengingat produksi ikan para nelayan sangat tergantung kondisi cuaca, sehingga keberadaan Bulog Perikanan diperlukan guna mengatur manajemen ketersediaan bahan baku ikan untuk UPI dan kebutuhan konsumsi langsung masyarakat. 

Selain itu, pengembangan industrialisasi perikanan hendaknya tidak hanya difokuskan untuk komoditas ikan, tetapi perlu dikembangkan untuk industri pengolahan rumput laut.
Hal ini karena dalam 10 tahun terakhir produksi rumput laut terus menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, bahkan saat ini kontribusinya sudah di atas 60 persen dari total produksi perikanan budi daya. 

Sementara itu, demi mencegah semakin tingginya kasus ekspor ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia. Ini karena dugaan kuat ekspor ikan ilegal tersebut dilakukan di tengah laut oleh para oknum nelayan dan pengusaha perikanan nasional.

Alhasil tanpa adanya perubahan perencanaan pembangunan perikanan yang baik, manajemen perikanan nasional akan semakin amburadul. Oleh sebab itu, KKP perlu segera mereformulasi kebijakan perikanan nasional. ●