Tampilkan postingan dengan label Krisis Listrik - Solusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Krisis Listrik - Solusi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2016

Menunggu Solusi Krisis Listrik

Menunggu Solusi Krisis Listrik

Nengah Sudja ;   Dosen Pascasarjana UKI, Jakarta
                                                        KOMPAS, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Awal April 2016, media massa kembali ramai memuat berita pemadaman listrik. Di Pulau Nias, kantor PT PLN diduduki dan ekonomi Nias mulai terganggu. Di Tarakan, sekelompok warga protes PLN kembali berunjuk rasa, memprotes pemadaman listrik yang tak pernah ada solusinya sampai tahunan.

Derita kronis pemadaman listrik berkelanjutan akan terus terjadi setiap saat, bukan saja di Nias, Palu,dan Tarakan, tetapidi seluruh wilayah Tanah Air.Mulai dari Sabang dan pulau-pulau kecil di sebelah-sebelahnya, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Merauke, Papua. Mari teliti ulang genesis pemadaman, dari segi teknis, ekonomi-keuangan, dan sosial-politik.

Dari segi teknis, kehidupan modern perlu pasokan listrik terus menerus, around the clock secara berkelanjutan, tanpa henti sepanjang waktu, mengikuti irama kehidupan masyarakat modern. Untuk itu diperlukan pasokan, serta suplai (sistem pembangkitan, jaringan berupa daya terpasang mampu) dan melebihi kebutuhan beban, memenuhi permintaan yang terus tumbuh berkembang. Pemadaman terjadi manakala pasokan berkurang dan tidak cukup untuk memenuhi beban serta saat pelaksanaan giliran pemeliharaan mesin-mesin pembangkit serta jaringan (regular outage) dan terjadi gangguan mendadak atau tidak terduga (forced outage).

Cadangan didefinisikan sebagai (kapasitas daya terpasang dikurangi beban puncak) dibagi beban puncak. Sistemkecil, terisolir, tersebar di luar Jawa-Bali, seharusnya setiap saat siap memenuhi persyaratan keandalan dan memiliki cadangan minimal 30 persen. Kenyataannya statistik PLN menunjukkan bertahun-tahun sistem cadangan di banyak wilayah berada di bawah 30 persen bahkan negatif. Contoh di Pulau Nias pada 2015, beban puncak 28,4 megawatt, kapasitas 30 MW, cadangan 1,6 MW, hanya 5,3 persen. Cadangan rendah inilah sumber kronis derita pemadaman berkelanjutan. Hanya Jawa-Bali memiliki cadangan 20-30 persen.

Sekadar perbandingan, Singapura dengan beban puncak 8.000 MW, memiliki daya terpasang 18.000 MW. Jerman beban puncak 89.000 MW, daya terpasang 196.000 MW. Bahkan Jepang, setelah kecelakaan Fukushima menghentikan operasi semua PLTN (sekitar 50 satuan, 50.000 MW, memasok 30 persen produksi nasional) tetap dapat memenuhi beban tanpa pemadaman. Negara kaya ini memiliki cadangan sangat besar menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga berkat kesadaran warganya berhemat ketika pasokan berkurang.

Ekonomi-keuangan

Listrik bukan saja diperlukan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas, kenyamanan hidup, guna penerangan, seni, budaya, tayangan tv, musik, pemakaian alat pendingin. Masyarakat maju, biasa hidup memakai listrik,tidak dapat menerima pemadaman listrik sedetik pun, tanpa alasan jelas apalagi kronis.

Gangguan listrik menyebabkan kerugian ekonomi besar. Ada kaitan erat antara tingkat pertumbuhan ekonomi dengan listrik. Indonesia dengan tingkat PDB 4.000 dollar AS/kapita, tingkat rerata konsumsi listrik nasional 800 kWh/kapita, koefisien elastisitas pemakaian listrik dengan PDB 1,4 besaran nilai pemadaman 3,60 dollar AS/kWh, 50 kali tarif rerata 7 sen/kWh.

Nias, dengan luas wilayah 5.625 kilometer persegi dan penduduk 900.000 jiwa, tahun 2015 pemakaian listrik 116 juta kWh (130 kWh/kapita). Nilai ekonomi pemadaman total bisa mencapai 1,1 juta dollar ASatau Rp 15 miliar per hari. Belum lagi ketidaknyamanan akibat lampu lalu lintas padam, angkutan macet, rumah gelap, ruangan panas, dan tidur tak lelap. Karena itu, pemadaman listrik harus dicegah dan dihindari.

Sebab utama derita kronis pemadaman listrik berkelanjutan adalah karena PLN sebagai pengemban utama penyediaan pelayanan listrik di lapangan, sudah bertahun-tahun tidak mampu menyediakan cukup kapasitas daya terpasang. PLN tidak dapat dana cukup untuk melaksanakan tugas pelayanan, pemeliharaan teratur pada sarana pembangkitan danjaringan.

Di sisi lain, pertumbuhan kebutuhan beban listrik yang pesat melebihi pertumbuhan daya terpasang tersedia. Padahal, demi keamanan energi, persyaratan keandalan harus dipenuhi, yaitu cadanganminimal 30 persen dipertahankan dan memenuhi syarat(n-1). Artinya bila satu satuan pembangkit atau jaringan terganggu, jumlah kapasitas daya terpasang tidak menyebabkan terjadi pemadaman. Karena itu, satuan kapasitas daya terpasang pembangkit terbesar tidak melebihi batas 10 persen beban puncak.

Persyaratan ini perlu dijadikan lampu kuning pengawasan batas keamanan energi nasional bagi semua pihak: publik, DPR, pemerintah pusat, daerah, dan DPRD. Upaya mengatasi pemadaman Nias dengan mendatangkan satuan diesel 7-12 MW merupakan solusi darurat, sementara, yang masih perlu ditindaklanjuti dengan solusi permanen.

Akar masalah pemadaman, kekurangan, dan krisis pasokan listrik adalah penetapan tarif dasar listrik (TDL). Sumber utama pendapatan PLN ini tidak mencerminkan pengembaliaan biaya investasi (cost recovery) untuk dapat melayani pengusahaan, pemeliharaan teratur, dan laju pertumbuhan permintaan listrik kurun waktu 10 tahun RUPTL.

Kalau diurut lanjut, pangkal persoalan adalah dari awal penyusunan kebijakan energi. UU Ketenagalistrikan Tahun 2009, Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan: ”Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif dasar listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Dalam praktiknya pemerintah dan DPR memilih penerapan kebijakan populis, demi ”melindungi kepentingan rakyat”. Penetapan keputusan bertahun-tahun itu merugikan pemasok listrik utama PLN, karena tidak memperoleh dana cukup untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan penyediaan pasokan listrik, yang dapat memenuhi keamanan pasokan. Di sisi lain, PLN pun perlu memperbaiki manajemen dan kinerjanya agar lebih efisien.

Perlu depolitisasi

Sudah waktunya ada depolitisasi penyediaan pasokan listrik. TDL sepatutnya ditetapkan lembaga regulator independen public utility commission (PUC), yang melindungi kepentingan pemasok utama PLN agar mendapatkan pendapatan wajar, tetapi melindungi konsumen untuk mendapat pelayanan dantarif yang pantas. Keanggotaan PUC dipilih terbuka, dari wakil konsumen, industri, rumah tangga, para pemasok (PLN/IPP), tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

PUC secara teratur setiap tahun melakukan dengar pendapat publik dan berkonsultasi terbuka dengan masyarakat luas, di bawah direktorat jenderal listrik. DPR bersama pemerintah mengawasi, menetapkan subsidi bagi warga kurang mampu, serta pajak bagi pemakai listrik. Ini seperti praktik penyediaan pasokan listrik negara maju di dunia.

Tidak pantas lagi ketika terjadi pemadaman krisis listrik saling tuduh menyalahkan pihak lain. Domain pemadaman listrik kronis tidak hanya menjadi kesalahan PLN, tetapi juga bagian dari tanggung jawab nasional. Meski demikian, DPR dan DPRD, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ESDM, bahkan Dewan Energi Nasioal perlu turun tangan membantu mencarikan solusi yang berbasis Evidence-Based Policy making.

Semoga masukan ini dipertimbangkan disertai harapan Indonesia cepat mendapat pasokan listrik berkecukupan, andal, dan kompetitif bagi seluruh wilayah dan warganya. ●

Selasa, 24 Juni 2014

Mewujudkan Indonesia Terang

Mewujudkan Indonesia Terang

Faisal Basri  ;   Ekonom
KOMPAS, 23 Juni 2014

                                                                                         
                                                      
PADA 2001, konsumsi listrik per kapita Indonesia masih di atas India dan Vietnam. Sepuluh tahun kemudian, kedua negara itu sudah menyusul Indonesia. Selama periode 2001-2011, pertumbuhan konsumsi listrik di Indonesia hanya naik 1,6 kali atau 63,5 persen, sedangkan di India naik 1,7 kali atau 74,5 persen dan di Vietnam naik 3,2 kali lipat atau 220 persen.

Dengan konsumsi listrik per kapita 680 kWh per tahun, pasti kita kekurangan tenaga penggerak perekonomian. Bandingkan dengan Thailand yang konsumsi listrik per kapitanya 3,4 kali lipat Indonesia, Tiongkok 4,8 kali lipat, dan Malaysia 6,2 kali lipat.

Konsumsi listrik yang rendah bukan karena masyarakat dan dunia usaha tidak butuh atau tak mampu membeli, melainkan karena pasokannya tersendat. Cakupan rumah tangga berlistrik (electrification ratio) yang terus naik dan mencapai 80 persen bukan ukuran kecukupan listrik. Sekalipun sudah 100 persen, bisa saja kondisi kelistrikan kian parah karena peningkatan permintaan dari semua kelompok pelanggan lebih cepat daripada tambahan kapasitas pembangkit.

Buktinya, pemakaian listrik beban puncak mendekati titik kritis. Di Jawa-Bali, misalnya, beban puncak listrik tertinggi pekan lalu mencapai 84 persen kapasitas. Kalau ada pemeliharaan pembangkit secara berkala, situasinya sudah amat kritis. Ditambah lagi kalau terjadi kerusakan, niscaya bakal kerap terjadi pemadaman bergilir.

Kondisi di luar Jawa-Bali sudah lama kritis. Tahun 2009, seluruh sistem kelistrikan luar Jawa-Bali defisit. Hanya dua dari 24 sistem berstatus normal, yaitu sistem Batam dan Bontang. Delapan status masuk kategori defisit, yang berarti beban puncak melebihi daya mampu atau cadangan operasi, dan 14 lainnya dalam status siaga (beban puncak lebih besar daripada cadangan operasi).

Selama lima tahun terakhir, kondisi kelistrikan nasional justru kian memburuk. Hampir semua proyek pembangkit tersendat, bahkan beberapa belum memulai pembangunan fisik, seperti pembangkit Asahan dan Batang. Hampir semua proyek pembangkit listrik geotermal tersendat. Demikian pula proyek pembangunan transmisi.

Permohonan izin pembangkit Asahan diajukan 2004, tetapi baru keluar izin gubernur pada 2012. Sampai kini izin lokasi belum dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Membangun transmisi di kawasan hutan diperlakukan sama dengan eksploitasi di kawasan hutan, sama-sama butuh 504 hari. Lebih pelik lagi untuk pembangkit geotermal.

Tak kalah ironis adalah pembangkit Tambak Lorok. Pembangkit sudah selesai dan pasokan gas siap, tetapi tidak dioperasikan karena pembangunan pipa gas dari ladang Kepodang ke pembangkit tak kunjung dimulai. Berdasarkan audit BPK, potensi kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun per tahun. Semoga proyek pipa bisa terwujud setelah beralih dari Kelompok Bakrie ke Perusahaan Gas Negara.

Jelas kiranya, tambahan pasokan listrik tersendat karena proyek kelistrikan sarat digelayuti kelompok kepentingan dan para pemburu rente. Titik terlemah adalah koordinasi karena ternyata kelistrikan berurusan dengan banyak instansi. Di tingkat pusat, penghambat utama adalah Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan.

Tanpa membereskan karut-marut kelistrikan yang sudah berlangsung cukup lama, jangan dulu bermimpi perekonomian tumbuh dua digit. Pertumbuhan ekonomi 7 persen saja sudah membuat penyediaan listrik tergopoh-gopoh karena produksi listrik harus naik setidaknya 8,5 persen. Untuk memenuhinya, perlu tambahan pembangkit 5.000 megawatt setiap tahun dengan kebutuhan dana sekitar 12 miliar dollar AS. PLN hanya mampu menghimpun 5 miliar dollar AS. Itu pun sebagian besar dari utang.

Jika utang PLN bertambah, apalagi kalau rupiah terus melemah, ongkos memproduksi listrik naik. Akibatnya, tekanan kenaikan harga listrik tak henti-henti atau subsidi terus membesar. Jika swasta diberi porsi lebih besar, tentu PLN harus membeli lebih mahal. Bertambah pula tekanan kenaikan harga.

Langkah yang lebih realistis adalah dengan memaksimalkan peran PLN. Kalau selama enam tahun terakhir pemerintah mampu mengalokasikan dana subsidi listrik lebih dari Rp 500 triliun, mengapa pemerintah tidak mengalokasikan setidaknya separuh saja untuk mempercepat PLN membangun pembangkit baru. Dengan begitu, beban bunga tidak naik, tak ada risiko kenaikan nilai tukar, dan menekan ongkos pengadaan listrik.

Tentu saja percepatan pembangunan pembangkit listrik geotermal sangat mendesak. Jangan sia-siakan cadangan panas bumi kita yang sekitar 60 persen cadangan panas bumi dunia. Apa pun rintangan yang sangat di luar akal sehat sepatutnya segera dienyahkan.

Kita berharap banyak pemerintahan baru segera menyingkirkan para pemburu rente. Presiden baru harus cepat memutuskan jika terjadi perbedaan pandangan di antara para pembantunya. Pemimpin yang tanpa beban dan tidak dikelilingi para pemburu rente tentu bisa mewujudkan Indonesia terang. ●

Pengakuan Wisconsin dari Greg untuk Masa Depan Inuki

Pengakuan Wisconsin

dari Greg untuk Masa Depan Inuki

Dahlan Iskan  ;   Menteri BUMN
JAWA POS, 23 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Kita tentu akan terus ingat pelajaran sekolah mengenai ”benda” yang hanya terdiri atas tiga jenis: benda padat, benda cair, dan benda gas. Contoh perubahan bentuk benda pun kita masih ingat. Contohnya air: didinginkan menjadi benda padat (es), dipanaskan jadi benda gas (uap), dibiarkan tetap jadi benda cair (air).

Belakangan ahli fisika menemukan jenis benda yang tidak masuk padat, cair, atau gas. Namanya: plasma.

Ahli fisika juga yang menemukan hal paling baru ini: D3 dan H2O yang diproses melalui fusi plasma menghasilkan neutron. Inilah penemuan terbaru yang semula diperkirakan baru terjadi tahun 2050: untuk memproduksi neutron tidak perlu lagi proses di reaktor nuklir.

Saya mendapat kesempatan untuk melihat penemuan baru berupa generator neutron itu Rabu lalu. Lokasinya di Madison, Wisconsin, hanya lima menit dari kampus Universitas Wisconsin yang terkenal itu. Tentu saya ke situ bersama Dirut PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki) Dr Yudiutomo Imardjoko, Dirut PT Bahana (Persero) Dwina S. Wijaya, Dirut PT IPTN North America (INA) Gautama Indra Djaja, dan Konsul RI di Chicago Andriana Supandy.

Generator neutron itu memang benar-benar baru. Baru jadi. Namun sudah dicoba dan terbukti berhasil memproduksi neutron. Alat inilah yang akan diboyong ke pabrik yang bakal dibangun bersama oleh Shine Corporation dan PT Inuki (Persero).

Sehari sebelumnya, di Washington DC, Yudi dan Gregory Pefier (CEO Shine yang juga penemu generator neutron itu) menandatangani MoU kerja sama tersebut. Upacara dilakukan di gedung Kedutaan Besar Indonesia. Dubes kita Budi Bowoleksono menjadi tuan rumahnya.

Sambutan Greg begitu melegakan saya. Isi sambutannya berupa pengakuan akan kemampuan dan kapasitas orang-orang kita di bidang ini. Dia menyebutkan, kerja sama Amerika Serikat (AS)-Indonesia ini benar-benar didasarkan pada keunggulan masing-masing partner. Ini tentu membanggakan. Sebuah kerja sama yang dasarnya saling memerlukan.

Shine memang sudah mampu memproduksi neutron dengan penemuannya itu. Namun, Shine memerlukan Inuki untuk bisa membuat neutron tersebut menjadi isotop. Shine memang mencoba juga untuk membuat isotop dari neutronnya itu, namun sampai sekarang belum berhasil. Greg juga menunjukkan kepada saya alat-alat uji coba yang belum bisa menghasilkan isotop tersebut.

Isotop adalah cairan yang sangat diperlukan para dokter, yakni untuk mendeteksi kanker dalam tubuh pasien. Cairan isotop itulah yang dimasukkan dalam tubuh saat seorang pasien menjalani MRI (pencitraan resonansi magnetik). Dari cairan itu akan diketahui apakah ada kanker atau penyakit lain di dalam tubuh pasien.

Selama ini sudah banyak negara yang mampu membuat isotop. Yakni dengan cara ”menabrakkan” neutron dengan uranium, dengan cara-cara tertentu. Tapi, yang memprosesnya dengan metode low-enrichment, baru Inuki yang mampu melakukannya. Negara-negara lain masih menggunakan metode high-enrichment.

Padahal, high-enrichment itu akan dilarang. Mengapa? ”Karena punya potensi untuk menjadi senjata nuklir,” ujar Yudiutomo, lulusan Fakultas Teknik Nuklir Universitas Gadjah Mada yang meraih doktor nuklir di AS.

Yudi adalah penemu metode low-enrichment. Cara ini tidak memungkinkan bisa menghasilkan senjata nuklir. Yudi menjadi sangat terkenal di masyarakat nuklir dunia karena penemuannya itu. Dia juga terkenal karena penemuan lainnya dalam sistem penyimpanan sampah nuklir.

Penemuan-penemuan itulah yang membuat perusahaan AS seperti Shine ini memilih Inuki sebagai partner strategisnya. Apalagi, seperti dikatakan Greg dalam sambutannya, Kanada akan menutup reaktor nuklirnya pada akhir 2016. Reaktor itu dianggap sudah sangat tua. Akibatnya, Kanada tidak akan bisa lagi memasok isotop untuk rumah sakit di Amerika. Padahal, keperluan isotop di AS begitu besar.

Realisasi kerja sama Shine-Inuki ini sangat ditunggu. ”Pemerintah AS mengamati dari dekat kerja sama ini dan memberikan dukungan yang kuat,” ujar James L Connaughton, penasihat Shine yang juga executive vice president C3 Energy. Karena itu, proyek pertama kerja sama tersebut akan dibangun di AS. Proyek keduanya nanti di Indonesia. Shine juga setuju proyek-proyek selanjutnya di negara lain di seluruh dunia akan tetap ditangani berdua.

Isotop memang harus diproduksi di dekat penggunanya. Ia tidak bisa dikirim dari lokasi yang jauh karena kemampuan radiasi isotop akan habis ”menguap” dalam waktu beberapa jam saja.

Di Indonesia, bagi Inuki, bisnis isotop memang tidak mudah. Apalagi, itu menjadi satu-satunya bisnisnya. Kalau tidak ada pengembangan seperti kerja sama dengan Shine ini, kondisinya akan terus menjadi perusahaan kecil seperti sekarang. Bahkan akan menjadi lebih sulit karena Inuki sangat bergantung pada reaktor yang ada sekarang.

Bagi Inuki, kerja sama ini seperti sebuah pilihan yang mutlak: berbuat atau mati. Janganlah terus dalam kondisi sulit seperti sekarang ini. Sayang kalau kehebatan SDM-nya terbatasi oleh lingkup usaha yang amat terbatas dan amat kecil itu.

Karena itu, saya minta tim Inuki-Bahana-INA bertahan dua hari di Madison meneruskan diskusi-diskusi sampai detail dengan Greg dan timnya. Saya sendiri segera ke Milwaukee untuk ke Maroko dan Aljazair via New York.

Saya mengincar sesuatu yang jauh dari isotop: energi! Tahap berikut dari pemanfaatan neutron itu adalah untuk tenaga listrik. Inilah kebutuhan kita yang sangat nyata saat ini dan masa depan. Meski mungkin tidak sempat menangani sendiri realisasi proyek ini, semua pihak tentu sudah menyadari urgensi dan strategisnya persoalan ini. ●

Jumat, 23 Mei 2014

Mencegah Krisis Listrik Berulang

Mencegah Krisis Listrik Berulang

Nur Pamudji  ;   Direktur Utama PT PLN (Persero)
KOMPAS,  23 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
TULISAN M Jusuf Kalla di Kompas, 3 Maret 2014, lebih banyak menyorot satu sumber krisis listrik: kemampuan pemerintah melalui PLN untuk membangun pembangkit listrik baru. Untuk mencegah krisis listrik berulang, selain soal pembangkit listrik baru, juga diperlukan cara eksekusi yang berbeda dengan cara yang selama ini ditempuh. Terutama menyangkut penerbitan izin lokasi dari pemerintah daerah, penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), cara pembebasan tanah serta cara pelibatan investor listrik swasta, dan perbaikan regulasi ketenagalistrikan agar bisa menjamin kemampuan pemerintah melalui PLN mendanai investasi.

Pemerintah melalui PLN merencanakan tambahan pembangkit, transmisi, dan gardu induk dalam bentuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di setiap provinsi sampai 10 tahun mendatang. Bila eksekusi RUPTL sama dengan cara sekarang, pasti terjadi krisis listrik yang meluas, termasuk di Jawa-Bali, pada era pemerintah mendatang. Penyebabnya, ya, cara kerja Indonesia Inc yang lamban, yang tak cocok dengan ekonomi Indonesia yang sedang mengalami akselerasi.

Sejak 2009 sampai sekarang, tambahan 5.820 MW dari proyek 10.000 MW dan 2.640 MW dari listrik swasta telah berhasil mencegah krisis pasokan listrik di Jawa, pusat ekonomi yang mengonsumsi 77 persen listrik yang disalurkan PLN. Di luar Jawa, proyek 10.000 MW sudah selesai di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Yang baru selesai sebagian: Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan NTT. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, dan Lombok masih dalam pengujian atau persiapan pengujian. Di Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Maluku Utara sedang konstruksi. Di Sumbawa, Maluku, dan Jayapura proyek akan tertunda oleh berbagai sebab.

Menyelesaikan perizinan

Tertundanya pembangunan PLTA Asahan 3 (2 x 87 MW) di Sumatera Utara adalah contoh betapa 10 tahun tak cukup menyelesaikan perizinan. Mulai diajukan 2004, izin lokasi akhirnya diterbitkan Pejabat Gubernur Sumut pada Maret 2012, dilanjutkan dengan pengajuan IPPKH. Sampai sekarang baru memperoleh izin prinsip (September 2013). Izin dispensasi ditolak (Februari 2014) sehingga harus langsung diproses ke IPPKH. Kemungkinan besar baru selesai akhir 2014. Jadi, konstruksi tertunda lagi setahun ke 2015.

Dana membangun PLTA sudah siap sejak 2006. Semestinya kalau izin bisa diperoleh dalam dua tahun sejak 2004, maka pada 2011 PLTA Asahan 3 sudah beroperasi melayani masyarakat Sumut dan Aceh. Perlu perbaikan proses izin lokasi proyek infrastruktur yang berdampak lintas provinsi (seperti kelistrikan dan jalan tol) dengan mengalihkan kewenangannya kepada pemerintah pusat.

Pembangkit listrik pada umumnya dibangun jauh dari kota. Diperlukan jaringan transmisi yang menghubungkan pusat-pusat kota di suatu pulau, melintasi banyak kabupaten dan provinsi, menembus kawasan hutan. Saat ini proses mendapat izin membangun menara transmisi di hutan persis sama dengan izin, katakanlah, membuka tambang mineral.

Di atas kertas perlu 500 hari untuk izin kehutanan. Praktiknya 2-3 tahun. Ratusan menara harus didirikan. Maka, ada ratusan petak tanah 15 x 15 meter persegi (kadang 25 x 25 meter persegi, bergantung pada tinggi menara) yang harus diurus izinnya. Dimulai dari dinas kehutanan tingkat kabupaten, terus ke bupati; ke dinas kehutanan provinsi, terus ke gubernur; lalu ke Menteri Kehutanan. Perbaikan yang disarankan (melalui penambahan UU): izin hutan untuk infrastruktur atau kepentingan umum harus dibedakan dengan izin penggunaan hutan untuk keperluan komersial. Waktunya cukup 3-6 bulan. Kewenangannya harus dipindahkan kepada pemerintah pusat.

Cara baru membebaskan tanah memang telah dirumuskan dalam UU No 2/2012. Untuk dapat menggunakan UU ini, PLN sebagai sebuah korporasi harus mendapat penugasan dari Menteri ESDM dan BPN telah membentuk divisi khusus menangani pembebasan tanah. Efektifkah UU ini? Masih harus diupayakan. Namun, di atas kertas terlihat lebih baik dari cara yang ditempuh selama ini: murni pendekatan komersial, tanpa memanfaatkan kekuasaan negara untuk memaksa.

Sebagai contoh dari akibat ketiadaan unsur paksa, PLN sejak tiga tahun lalu belum berhasil membangun transmisi yang melintasi suatu kebun swasta di Sumatera. Akibatnya, layanan listrik di empat kabupaten di sekitarnya terpaksa dibekukan, PLN tak dapat menerima pelanggan baru, dan pelanggan yang ada tak dapat menambah daya sambungnya. Meski sudah diumumkan di media massa, belum ada instansi pemerintah di daerah ataupun di pusat yang bisa mencari jalan keluar.

Ketika transmisi harus melintasi tanah milik pribadi, selain masalah tanah untuk tapak menara, ada persoalan kompensasi bagi pemilik tanah yang hanya dilintasi kawat transmisi. Di satu sisi pemerintah harus tegas memberi hak melintas ke PLN, di sisi lain pemilik tanah harus mendapat kompensasi yang adil. Apabila ada perselisihan atas nilai kompensasi, harus ada lembaga yang dapat menyelesaikan dengan cepat dan berkekuatan hukum.

Mulai beroperasi sejak 1999, pembangkit listrik swasta sampai saat ini mencapai jumlah daya 7.590 MW, atau 17 persen dari seluruh daya pembangkit yang memasok jaringan PLN. Energi dari listrik swasta pada 2013 mencapai 23 persen dari energi listrik yang dikelola PLN. Praktik rente oleh mitra lokal menjadi penghambat terwujudnya listrik swasta baru.

Ada beberapa kasus ketika PLN telah menunjuk sebuah konsorsium yang terdiri atas investor asing dan mitra lokal. Konsorsium itu tak berhasil membentuk perseroan terbatas karena mitra lokalnya tak mampu bayar ekuitas (malah ada yang minta dibayar). Proyek batal. Untuk mempercepat penambahan kapasitas, listrik swasta yang sudah terbukti berhasil diberi hak menambah kapasitas di lokasi yang sama. Bahkan, dalam hampir dua tahun terakhir, pemerintah sedang merevisi peraturan yang memungkinkan menambah kapasitas di lokasi yang berbeda.

Mengalihkan wilayah usaha

Terobosan yang ditempuh PLN bersama Dirjen Ketenagalistrikan dalam memperbanyak peran serta listrik swasta adalah mengalihkan wilayah usaha yang semula dikuasai PLN kepada investor swasta di kawasan industri dan kelak boleh mengalirkan kapasitas lebih ke PLN. Langkah ini hanya akan berhasil jika swasta yang pegang konsesi itu punya kemampuan pendanaan. Bila tidak, ia jadi buru rente.

Seleksi ketat kemampuan pendanaan juga diperlukan ketika memberi konsesi membangun PLTA atau PLTP karena terkait dengan posisi geografis tempat potensi alam berada. Bila pemegang konsesi hanya pemburu rente, ia masih harus mencari mitra investor untuk eksplorasi. Potensi alam di lokasi itu akan sia-sia.

Langkah strategis lain adalah berinterkoneksi dengan negara tetangga, misalnya Kalimantan Barat dengan Serawak. Sistem tenaga listrik Kalbar berukuran kurang dari 200 MW. Satuan pembangkit listrik yang bisa dibangun adalah ukuran 25 MW yang tak ekonomis dan ringkih. Dengan menyambungkan Kalbar dan Serawak yang berukuran 3.000 MW menjadi satu sistem kelistrikan, ukuran di Kalbar bisa langsung melompat ke 100 MW, lalu 200 MW, dan 400 MW.

Potensi smelter alumina di Kalbar yang butuh listrik lebih dari 100 MW jadi bisa dilayani tanpa mengkhawatirkan kestabil- an pasokan. Potensi batubara di Putussibau bisa dipakai untuk pembangkit listrik mulut tambang ukuran 2 x 400 MW. Jadi, interkoneksi Kalbar dengan Serawak (yang saat ini dituangkan dalam bentuk kontrak) bukan sekadar beli listrik dari Malaysia seharga 9,3 sen dollar AS per kWh.

Lebih dari itu, ia akan mentransformasi Kalbar dari sistem tenaga listrik ukuran gurem ke sistem tenaga listrik yang mampu melayani smelter. Upaya transformasi serupa juga dilakukan antara Kalimantan Utara dan Sabah, Sumatera dengan Semenanjung Malaya, dan Kepulauan Riau dengan Singapura.

Perbaikan regulasi ketenagalistrikan harus dimulai dengan perubahan pola pikir pemerintah dan masyarakat, dari ”listrik harus murah” ke ”listrik harus andal walaupun lebih mahal”. Ketika Indonesia berstatus investment grade dalam kurun 1994-1997, tarif listrik berubah otomatis (naik atau turun) setiap tiga bulan mengikuti gerakan kurs valuta asing, harga minyak dan inflasi, sehingga PLN punya kemampuan keuangan yang sehat mendanai operasi dan investasi tanpa subsidi.

Sejak 1998 perubahan tarif otomatis ini dihentikan dan semua risiko kurs, perubahan harga bahan bakar, dan inflasi dipikul pemerintah dalam bentuk subsidi, yang tiap tahun terus naik dan sudah mencapai Rp 100 triliun per tahun. Pada 2013 subsidi rata-rata per kWh Rp 556. Belanja investasi sudah di kisaran Rp 60 triliun per tahun, dan sebagian besar didanai dari utang.

Upaya efisiensi internal antara lain menurunkan porsi listrik asal BBM dari 36 persen (2008) ke 12 persen (2013), menu- runkan persentase listrik hilang dari dua digit ke kisaran 9 persen, menerapkan komputerisasi ke seluruh pelosok negeri dalam pengumpulan rekening serta memangkas biaya investasi dan memangkas harga trafo tegangan tinggi menjadi tinggal setengahnya dengan cara pembelian partai besar langsung ke pabrik dalam negeri alih-alih beli eceran lewat pedagang.

Untuk memperbaiki kemampuan investasi, perubahan tarif otomatis seperti yang dulu pernah diberlakukan sebelum krisis ekonomi 1998 harus diaktifkan kembali. Daripada membiayai investasi dengan berutang, lebih baik merealokasi dana subsidi untuk investasi. Fakta bahwa biaya melanggan ponsel yang dikeluarkan per rumah tangga di Indonesia jauh lebih besar dari biaya listrik yang dibayarkan ke PLN menunjukkan adanya kemampuan masyarakat bayar listrik lebih mahal guna memperoleh listrik yang lebih andal. ●