Tampilkan postingan dengan label Karyudi Sutajah Putra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karyudi Sutajah Putra. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2015

Mengupayakan Sumber Pangan Alternatif

Mengupayakan Sumber Pangan Alternatif

  Karyudi Sutajah Putra  ;   Pegiat Media, Tinggal di Jakarta
SUARA MERDEKA, 14 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENJELANG Ramadan, harga bahan-bahan kebutuhan pokok, termasuk beras, naik. Selain karena inflasi, juga terkait hukum supply and demand. Apalagi pada bulan Ramadan, ketika konsumsi masyarakat justru meningkat. Meski stok beras diklaim cukup aman, pemerintah harap-harap cemas antara melakukan impor atau tidak. Sejatinya, Indonesia sejak awal kemerdekaan sudah mengupayakan sumber pangan alternatif selain beras, termasuk sorgum. Namun apa hendak dikata, kebanyakan rakyat Indonesia lebih memilih beras, dan merasa belum makan bila belum menyantap nasi. Sebuah data menyebut, konsumsi nasi orang Indonesia mencapai 130 kilogram per tahun per kapita atau 900 gram per orang per hari. Angka ini dua kali lipat dari konsumsi nasi dunia yang hanya 60 kg per tahun per kapita. Konsumsi nasi di Indonesia tertinggi di Asia. Jepang menghabiskan nasi 30 kg, Korea 40 kg, Thailand 70 kg, Brunei Darussalam 80 kg, Malaysia dan Tiongkok 90 kg per tahun per kapita. Di pihak lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka produksi padi 2014 hanya 69,87 juta ton gabah kering giling (GKG). Jumlah ini menyusut 1,41 juta ton atau 1,98% dibanding 2013 sebesar 71,28 juta ton GKG. Hingga akhir tahun ini pemerintah menargetkan produksi GKG sebanyak 73,5 juta ton, sedangkan realisasi produksi GKG Januari- April 2015 sebesar 31.503.139 ton atau 42,86% dari target. Namun dari jumlah GKG sebanyak 73,5 juta ton itu, hanya 60% yang bisa dijadikan beras atau sekitar 44 juta ton.

Hal ini disebabkan inefisiensi struktur produksi beras yang menyebabkan penyusutan hingga 40%. Tahan Kekeringan Inspirasi datang dari Pondok Pesantren At-Thoriq di Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat mengikuti pameran pangan di Jakarta, Sabtu (6/6/15). Ponpes ini memilih meninggalkan beras dan beralih ke sorgum (Sorghum bicolor L, atau Japonicum) sebagai makanan pokok sehari-hari. Mereka mengganti menu makan nasi 30 santrinya dengan panganan berbahan dasar sorgum. Ponpes ini pun menanami lahannya seluas 7.500 meter persegi dengan biji sorgum yang diperoleh dari Flores, NTT. Alangkah baiknya bila semua ponpes di Indonesia mengikuti jejak At-Thoriq. Literatur menyebut sorgum adalah keluarga rumput-rumputan, sejenis jagung. Meski ada banyak jenis sorgum, hanya satu spesies yang ditanam untuk dikonsumsi manusia, yakni Sorghum bicolor L (Japonicum), sementara yang lainnya biasa digunakan sebagai pakan ternak. Sorgum adalah tanaman asli Afrika, namun sekarang bisa ditemukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di AS, penanaman sorgum sudah dilakukan sejak 1874. Orang Jawa menyebut sorgum dengan nama cantel, sedangkan orang Flores menyebutnya watar. Sebagai bahan pangan, sorgum berada di urutan kelima setelah gandum, padi, jagung, dan jelai. Di Indonesia, sorgum sudah dibudidayakan terutama di Pulau Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTB dan NTT. Namun produsen sorgum dunia didominasi AS, India, Nigeria, Tiongkok, Meksiko, Sudan dan Argentina. Salah satu sifat khas sorgum adalah daya tahannya terhadap kekeringan dan toleran terhadap genangan air sehingga sangat cocok ditanam di Indonesia yang memiliki dua musim: kemarau dan hujan. Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) di Pasuruan, Jawa Timur, sudah menguji coba untuk membandingkan sorgum dengan tebu. Sorgum dapat dipanen dua kali per tahun dengan produksi hingga 5 ton bulir per panen, setara 2,5 ton tepung dengan biaya produksi sekitar Rp10 juta ton per hektare. Beberapa penelitian menyebutkan kandungan protein pada biji sorgum sangat tinggi. Dibanding sumber pangan lain seperti beras, singkong dan jagung, sorgum memiliki kadar protein tertinggi. Sorgum memiliki keunggulan mineral seperti Ca, Fe, P dan kandungan vitamin B1 dibanding beras. Nilai gizi sorgum jauh lebih unggul daripada beras. Kandungan protein 1 gram sorgum ternyata 1,6 kali lipat beras, zat besi 5,5 kali lipat, fosfor 2,05 kali lipat, 3,1 kali lipat vitamin B1, 4,7 kali lipat lemak dan 4,6 kali lipat kalsium. Sorgum juga bisa mencegah penyakit seperti kanker dan diabetes. Bila sudah tahu keunggulan sorgum, masih tetap bertahankah kita dengan beras dan belum merasa makan bila belum menyantap nasi? Sudah saatnya kita beralih ke sorgum sebagai makanan alternatif, dan untuk itu diperlukan political will pemerintah untuk memandu masyarakat. Ini sejalan dengan tekad Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan kedaulatan pangan. ●

Sabtu, 30 Mei 2015

Bersama Memperebutkan Kebenaran

Bersama Memperebutkan Kebenaran

Karyudi Sutajah Putra ; Pegiat Media, tinggal di Jakarta
SUARA MERDEKA, 29 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
PENGAMAT ekonomi Faisal Basri menuduh mantan menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional saat ini. Dalam seminar di Jakarta, Senin (25/5/15), mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu bahkan menuding yang dilakukan Hatta saat menjabat Menko Perekonomian ada kaitannya dengan langkahnya maju sebagai calon wapres pada Pemilu 2014.

Menurut Faisal, awal 2014 peranan Hatta melarang ekspor mineral mentah, termasuk bauksit, sangat besar. Berbagai pembahasan aturan pelarangan ekspor bauksit dibahas dengan berbagai menteri terkait di kantor Menko Perekonomian. Akhirnya, Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 terbit pada 12 Januari 2014. Aturan ini membuat industri bauksit nasional hancur lantaran semua perusahaan bauksit tak lagi diperbolehkan mengekspor sebagai bahan mentah pembuatan aluminium. Pelarangan ekspor bauksit itu, menurut Faisal, merupakan permintaan perusahaan aluminium terbesar Rusia, UC Rusal, yang saat itu berencana investasi di Indonesia membuat pabrik pengolahan bauksit (smelter alumina) di Kalimatan. Akibat pelarangan ekspor bauksit itu, pasokan 40 juta ton bauksit dari industri nasional untuk dunia internasional menghilang. Dampaknya, harga alumina UC Rusal di dunia internasional melonjak.

Sebaliknya, industri bauksit nasional kehilangan potensi devisa Rp 17,6 triliun per tahun, penerimaan pajak Rp 4,09 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 595 miliar. Namun, tuduhan Faisal Basri dibantah Hatta Rajasa. Mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tudingan Faisal itu sebagai fitnah. Melalui akun Twitter-nya, @hattarajasa, Senin (25/5/15), ia menjelaskan pelarangan ekspor mineral mentah merupakan perintah UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

UU ini memerintahkan semua pelaku usaha pertambangan, dalam 5 tahun berlakunya UU ini, agar ekspor hasil tambang harus sudah dimurnikan dulu di Tanah Air. Sebelum ini, Menteri ESDM Sudirman Said juga menyerang Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 yang juga besan Hatta Rajasa. Sudirman munuding pemberantasan mafia minyak dan gas (migas), termasuk rencana pembubaran Petral, anak perusahaan Pertamina, selalu berakhir di meja SBY.
Namun, SBY membantah tudingan itu. Para loyalis SBY bahkan mengancam melaporkan Sudirman ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 dan 311 KUHP.

Asas Kesetaraan

Mengapa orang-orang di lingkaran kekuasaan Presiden Joko Widodo menyerang dan mencari-cari kelemahan pemerintahan sebelumnya? Apakah ini untuk menutup-nutupi kelemahan pemerintahan saat ini dengan mencari kambing hitam?

Inilah pertanyaan yang kerap disampaikan pendukung SBY. Maka, demi kebenaran, tanpa mengurangi bobot SBY dan Hatta sebagai negarawan, langkah hukum kiranya perlu mereka tempuh. Bila tidak, tudingan terhadap mereka dianggap sebagai kebenaran. Ingat, kebohongan yang disampaikan berulang-ulang akan dianggap sebagai kebenaran. Sebaliknya, bila memang Faisal dan Sudirman merasa benar, plus punya data maka jangan sampai surut. Teruslah menyampaikan kebenaran kendati berisiko pahit. Jeratan hukum adalah risiko perjuangan. Sebaliknya, bila Faisal dan Sudirman tidak membongkar tuntas apa yang mereka tuduhkan maka bisa dianggap sekadar pencitraan, bahkan ujung-ujungnya bisa dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik.

Keduanya juga bisa dituduh melakukan kebohongan publik. Faisal dan Sudirman tidak boleh terjebak falsafah mikul dhuwur mendhem jero yang kadang diterapkan tidak pada tempatnya. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada SBYdan Hatta, kalau memang kedua tokoh ini melakukan kesalahan, harus diminta pertanggungjawaban, sesuai prinsip kesetaraan di muka hukum.

SBY merasa gerah. Bukan kali ini saja SBY disalahkan. Soal harga BBM, Ketua Umum Partai Demokrat ini juga disalahkan lantaran tidak mau menaikkannya, dan hal itu dituding demi pencitraan. Sebab itu, tuduhan yang dilontarkan Faisal dan Sudirman hendaknya dijadikan momentum bagi SBY dan Hatta untuk membersihkan nama baik. Keduanya tidak boleh berpangku tangan dengan berprinsip becik ketitik ala ketara.

Kebenaran harus ditegakkan, dan tak jarang harus diperebutkan. Pun, tulisan ini disajikan bukan untuk memprovokasi pihak-pihak yang bertikai, melainkan semata-mata demi mengungkap kebenaran agar ke depan negeri ini diurus dengan benar. Langkah hukum adalah cara paling beradab untuk menyelesaikan pertikaian dan memperebutkan kebenaran. ●

Selasa, 10 Maret 2015

Nggutuk Lor Kena Kidul

Nggutuk Lor Kena Kidul

Karyudi Sutajah Putra  ;  Praktisi Pers, Tinggal di Jakarta
SUARA MERDEKA, 09 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

NGGUTHUK lor kena kidul. Itulah yang dilakukan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman dengan melaporkan Tempo ke Bareskrim Polri, 22 Januari lalu, terkait pemberitaan edisi 19-25 Januari 2015 berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi”, yang berisi data rekening mencurigakan para perwira polisi.

Salah satu perwira polisi yang disebut adalah Komjen Budi Gunawan, mantan calon Kapolri. GMBI menjerat Tempo dengan Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tempo dianggap membocorkan rahasia data bank berupa aliran dana BG.

Menurut Sekjen GMBI Bembie Juliansyah, pihaknya tidak menuding majalah itu secara langsung dalam laporan ke Bareskrim, yang kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya, tapi membidik orang yang memberi informasi kepada majalah itu. GMBI pun melaporkan mantan ketua PPATK Yunus Husein serta dua komisioner nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Keberanian Tempo menghadapi polisi, bahkan preman sekalipun, tak diragukan lagi. Tapi beranikah Tempo melindungi narasumber dengan risiko dipidana? Tempo hanya sasaran antara, sasaran sesungguhnya adalah narasumbernya, apakah itu YH, AS, BW atau para penyidik KPK dan pihak lain.

Menurut Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Senin (2/3/15), Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka, namun itu baru dilakukan setelah Polri menerima putusan Dewan Pers. Hal ini sesuai Surat Edaran MA Nomor 13 Tahun 2008, yakni meminta keterangan saksi ahli Dewan Pers terkait delik pers.

Pemred Arif Zulkifli berdalih hasil investigasi kasus rekening gendut adalah kebenaran yang telah dikonfirmasikan, dan dipastikan tak melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan sesuai kode etik jurnalistik. Arif menolak pemberitaan itu dikaitkan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Nomor 8 Tahun 2010. Bahkan pelaporan GMBI dinilainya pengakuan bahwa dugaan rekening gendut itu benar adanya.

Tempo boleh saja menolak Polri menggunakan UU Perbankan, dan UU TPPU, yang untuk kali pertama menjerat pers, dan minta Polri menggunakan UU Pers yang merupakan lex specialis. Tapi biasanya Polri punya ìseleraî sendiri, seperti ’’seleranya’’ memeriksa AS, BW, Novel Baswedan dan Denny Indrayana meski publik menentangnya. Bahkan ketika Presiden Joko Widodo memerintahkan penghentian kriminalisasi itu.

Kalangan pers juga boleh berpendapat pemberitaan dugaan rekening gendut BG tak menerabas aturan kerahasiaan bank. Informasi itu bisa dipublikasikan karena kekayaan pejabat publik boleh diketahui khalayak. Apalagi sistem hukum Indonesia mengklasifikasikan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik. Tapi bisa saja Polri punya ìseleraî sendiri dan berpendapat seperti hakim Sarpin Rizaldi bahwa BG sewaktu menjabat Kabiro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri bukan pejabat publik.

Kita juga boleh minta Polri tak mengabaikan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara memperoleh informasi, serta Pasal 310 Ayat (3) KUHP bahwa perbuatan demi kepentingan umum tidak masuk kategori pencemaran, dan Pasal 50 KUHP bahwa barang siapa melaksanakan ketentuan UU maka tidak dipidana.

Pun, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo boleh berpendapat bahwa Tempo tak bisa dipidana memgingat hasil investigasi soal rekening BG adalah induk jurnalistik yang dilindungi demi kepentingan publik. Bahkan ada keistimewaan bahwa media boleh melanggar kode etik jurnalistik dalam proses investigasi, asalkan demi kepentingan publik. Terlebih Stanley, panggilan akrab Adi pun minta Polri menyerahkan kasus ini ke Dewan Pers yang akan membentuk sidang etik.  Tapi, lagi-lagi, Polri biasanya punya ìseleraî sendiri.

Senjata Pamungkas

Bila kasus ini akhirnya sampai ke pengadilan, Tempo sebenarnya masih punya senjata pamungkas demi melindungi narasumber, yakni hak tolak sebagaimana dijamin Pasal 4 Ayat (4) UU Pers yang menyatakan, ’’Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”. Sebagaimana disebut Pasal 1 Ayat (10) UU Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Sayang, hakim juga bisa menggugurkan ‘hak tolak’ itu. Namun wartawan tetap bisa menolak mengungkapkan identitas narasumber dengan konsekuensi pidana. Akankah Tempo membiarkan wartawannya dipidana? Dilematis, memang.

Tapi bila majalah itu mengungkap siapa narasumbernya, akan menjadi malapetaka bagi narasumber karena mereka bisa dipidana, dan lebih jauh dari itu akan runtuhlah kepercayaan publik kepada media. Narasumber yang punya informasi penting akan berpikir beribu kali bila hendak menginformasikannya kepada media. Padahal, selama ini Tempo banyak mendapat informasi ‘A1’ dari narasumber.

Bila nanti majalah itu mengungkapkan narasumber dalam investigasi berita BG, jangan berharap majalah ini akan banyak mendapat informasi ‘A1’ lagi. Mengapa pelapor dan Polri tak langsung saja mengusut siapa pemberi informasi rahasia kepada Tempo yang mereka persoalkan? Mengapa harus ngguthuk lor kena kidul ala karambol? ●

Kamis, 29 Januari 2015

KPK, Polri, dan Mpu Gandring

KPK, Polri, dan Mpu Gandring

Karyudi Sutajah Putra  ;  Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi
FH UGM Yogyakarta
SUARA MERDEKA, 28 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

KELAHIRAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang benihnya ditanam oleh gerakan reformasi, terbukti tidak dikehendaki oleh ibu kandungnya: Presiden dan DPR. Bukti itu antara lain berupa upaya pelemahan dan ancaman pembubaran yang disampaikan berkali-kali. Dibentuk tahun 2003 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, yang disahkan DPR periode 1999-2004 dan Presiden Megawati Soekarnoputri, KPK seperti lahir prematur.

Ibarat keris belum jadi sempurna tapi sudah direbut Ken Arok (Raja Singosari abad XII di daerah Malang, Jatim) dari tangan pembuatnya, Mpu Gandring, yang menjadi korban pertama penusukan. Pararaton mengisahkan, menjelang ajal, Mpu Gandring sebagai empu  keris tersohor di Tumapel, cikal-bakal Kerajaan Singosari melontarkan kutukan bahwa keris buatannya itu akan menelan korban hingga tujuh turunan. Dendam pun melahirkan dendam.

Bila keris Mpu Gandring menelan korban enam tokoh, yakni Mpu Gandring, Kebo Ijo (teman Ken Arok), Tunggul Ametung (penguasa Tumapel), ketiganya dibunuh Ken Arok, dan kemudian Ken Dedes, istri Ametung yang ia rebut; lalu Ken Arok sendiri, dan Ki Pengalasan, pengawal Anusapati yang membunuh Ken Arok; serta Anusapati, anak Ken Dedes dari Ametung, yang memerintah Ki Pengalasan membunuh Ken Arok; dendam itu sedikitnya menelan lima ’’korban’’ dari KPK, yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah, Novel Baswedan, dan kini Bambang Widjojanto (BW).

Tuduhan Pembunuhan

Antasari adalah Ketua KPK 2007-2009. Di bawah Antasari, kasus korupsi kakap dikuak, antara lain penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI yang menerima suap 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani (Ayin) anak buah Sjamsul Nursalim pada Maret 2008.

KPK juga menangkap anggota Komisi IV DPR dari PPP Al Amin Nur Nasution dalam kasus suap persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang Sumsel pada April 2008, dan memenjarakan Aulia Pohan, Deputi Gubernur BI yang juga besan SBY, presiden saat itu.

Tak lama kemudian Antasari menghadapi tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang tewas tertembak pada 15 Maret 2009. Antasari pun dinonaktifkan oleh SBY pada 6 Mei 2009 dan kemudian dipidana 17 tahun penjara. Publik meyakini Antasari dikriminalisasi, dan rekayasa itu sulit dilepaskan dari sepak terjangnya melawan kekuasaan, baik di Istana maupun Senayan.

Setelah Antasari, badai menerpa Bibit Samad-Chandra Hamzah, waktu itu keduanya Wakil Ketua KPK. Badai bermula dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Polri (saat itu) Komjen Susno Duadji yang dituduh terlibat pencairan dana nasabah Century, Boedi Sampoerna.

Susno pun melawan dan melontarkan joke, ’’Cicak (KPK) kok mau melawan buaya (Polri)’’ sehingga kemudian muncul istilah Cicak Vs Buaya pada Juli 2009. Bibit-Chandra ditetapkan Polri menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan ditahan pada 29 Oktober 2009, namun kemudian dilepaskan.

Pada Oktober 2012, kasus Cicak Vs Buaya kembali terulang, gara-gara KPK mengusut dugaan korupsi proyek simulator SIM yang melibatkan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Tak lama setelah KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus penganiayaan 2004. Sebelum Polri mengumumkan Novel tersangka, pada Jumat malam 5 Oktober 2012 puluhan polisi menggeruduk gedung KPK hendak menangkap Novel namun penyidik KPK dari Polri tersebut dilindungi ”benteng manusia” yang terdiri atas para aktivis pendukung KPK.

Jumat (23/1/15) pagi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri sebagai tersangka karena menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di MK dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010, dan dikenai Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP. Polisi menangkap BW berdasarkan laporan Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDIP. Sehari sebelum penangkapan BW, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerang Abraham Samad bahwa Ketua KPK itu pernah enam kali bertemu elite PDIP untuk melobi dijadikan cawapres dari Joko Widodo pada Pilpres 2014.

Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan KPK sebagai tersangka suap sewaktu menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Budi adalah calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Jokowi. Pengumuman tersangka itu hanya sehari menjelang mantan ajudan Megawati (2001-2004) tersebut menjalani fit and proper test di DPR yang akhirnya meloloskannya, pada Rabu, 14 Januari 2015.

Polri dan PDIP boleh membantah penangkapan BW bukan aksi balas dendam, dan tak ada kaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka, serta bukan upaya pelemahan KPK. Namun sulit memercayai bantahan itu. Apalagi, sebelumnya Hasto melontarkan tuduhan bahwa penetapan BG sebagai tersangka merupakan aksi balas dendam karena Abraham tidak dijadikan cawapres. Di sisi lain, mungkin saja PDIP khawatir kasus BLBI dan Budi Gunawan akan membuka kotak pandora mengingat nama Megawati dikaitkan kasus BLBI, dan ada elite PDIP disebut-sebut menerima cek dari BG.

Menyikapi konflik KPK-Polri, Jokowi dalam pidatonya di Istana Bogor, Jumat (23/1/15), meminta KPK-Polri tidak bergesekan dalam menjalankan tugas masing-masing. Seperti SBY yang ’’melerai’’ KPK-Polri dengan membentuk Tim 8, Jokowi pun pada Minggu (25/1/15) malam membentuk Tim 7, beranggotakan mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, dua mantan wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, ditambah Bambang Widodo Umar, dan Hikmahanto Juwana.

Tidak dapat dipastikan kapan aksi saling balas dendam itu berakhir. Kutukan Mpu Gandring seakan-akan berlaku bagi KPK yang kelahirannya tak dikehendaki ’’ibu kandungnya’’, Presiden dan DPR. ●

Kamis, 11 September 2014

“Mengepung” Jokowi

“Mengepung” Jokowi

Karyudi Sutajah Putra  ;   Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

ENTAH apa yang berkecamuk dalam benak politikus yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sehingga mereka berkesan berupaya menjegal langkah Joko Widodo, presiden terpilih Pilpres 2014.

Mereka seperti terinspirasi strategi perang ala Tsun Tzu (544-470 SM), yakni, “ketika sepuluh lawan satu, kepunglahî, dan, ìkuasai desa untuk mengepung kotaî.

Koalisi Merah Putih, pengusung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menguasai 353 dari 560 (63%) kursi DPR, lewat Partai Golkar (91), Partai Gerindra (73), Demokrat (61), PAN (49), PKS (40), dan PPP (39). Sementara Koalisi Indonesia Hebat, pengusung Jokowi-Jusuf Kalla, hanya menguasai 207 (37%) kursi, melalui PDIP (109), PKB (47), Nasdem (35), dan Hanura (16).

Di DPR periode 2009-2014, jumlah kursi Koalisi Merah Putih juga mayoritas, lewat Golkar (106), Gerindra (26), Demokrat (148), PAN (46), PKS (57), dan PPP (38); mengalahkan PDIP (94), PKB (28), dan Hanura (17). Dengan komposisi demikian, berkait upaya ìmengepungî Jokowi, Koalisi Merah Putih sukses membukukan sejumlah kemenangan. Pertama; revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Salah satu klausul yang sukses digolkan adalah kursi ketua DPR tidak otomatis jadi milik pemenang pemilu, dalam hal ini PDIP yang memenangi Pemilu 2014. Pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui voting, dan bila tak ada perubahan komposisi kursi di kedua kubu maka hasilnya sudah pasti Koalisi Merah Putih menang.

Pemakzulan Presiden

Kedua; pembentukan Pansus Pelanggaran Pilpres 2014 pada 1 September lalu. Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Guandjar Sudarsa, bila Pansus menemukan kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan KPU maka bisa berimplikasi kepada Jokowi untuk dimakzulkan. Pemakzulan atau impeachment adalah mekanisme ”pemecatan” presiden (dan wakil presiden) yang diajukan anggota DPR kepada MPR atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Menurut pasal ini, usulan pemakzulan dianggap sah bila disetujui 2/3 anggota DPR. Ketiga; revisi UU Nomor 32 Tahun 20014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang ditargetkan selesai sebelum masa bakti DPR 2009-2014 berakhir pada 1 Oktober 2014.

Salah satu klausul yang diusung Koalisi Merah Putih adalah kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat seperti dilaksanakan sejak 2004. Bila klausul ini disahkan maka Koalisi Merah Putih diprediksi menguasai kabupaten- kabupaten dan kota-kota se- Indonesia, untuk ”mengepung” Jokowi sehingga kebijakannya untuk daerah banyak menemui hambatan.

Upaya Koalisi Merah Putih agar kepala daerah dipilih DPRD merupakan kemunduran dalam berdemokrasi. Namun, barangkali mereka berprinsip bahwa politik memiliki logika sendiri. Mereka pun memaparkan dalih mengapa pilkada langsung ”haram”.

Pertama; membutuhkan biaya besar sehingga hanya bisa diikuti calon bermodal besar. Kedua; sembilan tahun pilkada langsung telah mengantarkan 292 atau 60% kepala daerah bermasalah secara hukum. Ketiga; rawan memunculkan nepotisme dan politik dinasti. Keempat; rawan politik uang.

Kelima; rawan politik balas budi, yakni hanya desa-desa dengan kemenangan kepala daerah terpilih yang umumnya mendapat perhatian dalam program pembangunan. Keenam; rawan konflik horisontal. Mereka pun merujuk sila keempat Pancasila, ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, yang katanya mengamanatkan demokrasi perwakilan.

Kalau memang sila keempat ditafsirkan demikian, mengapa yang diusulkan dipilih DPRD hanya kepala daerah, tidak sekalian presiden yang akan dipilih oleh MPR seperti sebelum 2004? Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun nyeletuk,’’ Kalau kepala daerah dipilih DPRD, anggota Dewan akan tambah kaya.’’Artinya, money politics akan berpindah ke DPRD.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun berpendapat, praktik korupsi kian rentan jika kepala daerah dipilih DPRD. Korporasi akan lebih mudah menyogok anggota DPRD, dan anggota DPRD lebih leluasa ’’memeras’’ kepala daerah.

Pilkada Serentak

Politik uang justru menjadi tanggung jawab politikus dan parpol mengingat rakyat dalam politik uang cenderung hanya jadi korban, dan justru politikuslah pelakunya. Bila alasannya demi menghemat anggaran, bukankah pilkada bisa digelar serentak se- Indonesia dengan biaya dari APBN? Mengutip pendapat Ramlan Surbakti, bila kepala daerah dipilih DPRD maka akan melanggar konstitusi alias inkonstitusional.

Pasalnya, Indonesia adalah negara republik. Konsekuensinya, kedaulatan di tangan rakyat sehingga pengisian jabatan politik-kenegaraan dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu (Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6A, Pasal 18 Ayat 3, Pasal 19 Ayat 1, Pasal 22C Ayat 1, dan Pasal 22E UUD 1945).

Meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur dan bupati/wali kota dipilih secara demokratis, kata ”demokratis” harus dimaknai bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pemilih. Dalam UUD 1945, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial (Pasal 6A Ayat 1 dan Pasal 7), yang bercirikan presiden dipilih rakyat.

Hal inilah yang membedakan dari sistem parlementer, yaitu eksekutif dipilih oleh parlemen (DPR/DPRD) berdasarkan perolehan kursi mayoritas di parlemen. Jokowi memang harus diawasi karena seperti kata Lord Acton (1834-1902) bahwa kekuasaan itu cenderung korup.

Tapi pengawasan pun perlu dilakukan dengan takaran proporsional, jangan semua dipolitisasi sehingga kebablasan. Sepanjang kebijakan Jokowi baik untuk rakyat, tentu harus didukung, dan sebaliknya bila tak baik untuk rakyat harus ditolak. Jangan sedikit-sedikit politicking.

Politisasi itu sangat kentara, misalnya RUU Pilkada, di mana pada Mei 2014 semua fraksi di DPR masih mendukung kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam rapat terakhir Panja RUU Pilkada di DPR, semua parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih berubah haluan. Ngono ya ngono, nanging aja ngono. ●

Rabu, 13 Agustus 2014

Pendekatan Paradigma Tangkal IS

                            Pendekatan Paradigma Tangkal IS

Karyudi Sutajah Putra  ;   Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 12 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

"Jangan memakai neraka atau surga sebagai ancaman karena bisa mengubah yang radikal jadi ekstrem"

RAKYAT Indonesia, terutama muslim, kini tengah gerah berkait eksistensi Islamic State (IS), metamorfosis dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang kemudian berubah lagi menjadi Islamic State in Irak and Levant (ISIL). Kegerahan terhadap teroris sempalan Al Qaedah itu dipicu oleh beredarnya video berjudul ìJoin the Ranksî yang diunggah ke Youtube pada 22 Juli 2014. Pemeran dalam video itu, Abu Muhammad Al-Indonesi alias Bachrumsyah, mengajak warga Indonesia mendukung perjuangan IS menjadi khilafah dunia. Bachrumsyah adalah anggota Mujahidin Indonesia Barat, kelompok teroris yang didirikan Abu Roban, yang mencari dana dengan cara menjarah bank, kantor pos, gerai ponsel dan toko bangunan.

Mereka menganggap hasil jarahan itu sebagai harta rampasan perang (ghanimah). Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, dan 23 narapidana kasus terorisme lainnya disebutsebut telah berbaiat, bahkan mengajak pengikutnya di Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) untuk mendeklarasikan dukungan. Sejumlah orang juga telah menjalani pembaiatan di Masjid Baitul Makmur, Solo Baru, perbatasan antara Solo dan Sukoharjo, dipimpin Afif Abdul Majid, pada 15 Juli 2014. Dilaporkan, ada sekitar 7.000 militan IS bergerilya di seluruh dunia, dan Indonesia salah satu dari 50 negara yang menjadi sasaran gerakan mereka. Badan Intelijen Negara (BIN) mencatat sedikitnya 56 warga Jawa Timur berangkat ke Timur Tengah untuk bergabung, 6 di antaranya tewas dengan bom bunuh diri. Disinyalir, paham IS telah menyebar ke Jawa Tengah, dan berbagai provinsi lain di Indonesia.

Presiden SBY pada Senin (4/8/14), melarang penyebaran ajaran IS Indonesia karena bertentangan dangan Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mendagri Gamawan Fauzi pun mengeluarkan edaran perlunya peran aktif kepala daerah dalam penanganan penyebaran paham sesat itu di wilayah kerjanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Kamis (7/8/14), mengharamkan ajaran Islamic State. Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji sehari sebelumnya juga mengeluarkan fatwa serupa mengingat bagi umat Islam, Pancasila dan NKRI sudah final. Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyebut IS termasuk kelompok teroris. Sekjen PBB Ban Ki-moon, katanya, juga memberi cap serupa. Dukungan warga Indonesia kepada mereka, kata Ansyaad, masuk kategori pelanggaran hukum, dan pendukung di Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya. Menkumham Amir Syamsuddin sedang mengkaji penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Polri pun sebenarnya sudah ancang-ancang. Meski tak memiliki wewenang menangkap WNI yang menyebarkan paham itu di Indonesia, Polri bisa menangkap mereka jika memang kedapatan pergi atau baru pulang dari Irak atau Suriah. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, Kamis (7/8/14), tindakan WNI ikut memperjuangkan kemerdekaan negara lain di luar Indonesia dapat disebut makar terhadap negara sahabat. Untuk itu bisa diterapkan Pasal 139 a KUHP tentang Kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Kepala Negara Sahabat.

Cara Efektif

Polri juga bisa membubarkan kegiatan pengikut IS sesuai Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dan pemda bisa mencegah penyebaran paham sesat itu berdasarkan Pasal 60 dan Pasal 61 yang dijunctokan Pasal 59 UU Ormas untuk sanksinya. Akankah upaya represif Polri itu efektif? Apalagi, kata pentolan IS di Indonesia, dukungan bagi organisasi mereka masih berupa wacana sehingga tak bisa dipidanakan. Penyebaran paham mereka, yang disebut ekstrem kanan juga dilakukan secara laten. Penulis sependapat dengan Khatib Syuriah PBNU Masdar F Mas’udi yang berpendapat pendekatan paradigma adalah cara efektif menangkal ajaran agama ekstrem. Cara itu strategis dan berdurasi panjang untuk menghadapi bahaya laten berkembangnya paham ekstrem, seperti IS. Ia juga menekankan harus ada perubahan paradigma, jangan mengunakan neraka dan surga sebagai ancaman karena justru bisa mengubah yang radikal menjadi ekstrem.

Ustadz, ulama, dan kiai harus mengutamakan persahabatan, seperti bagaimana menyapa orang dengan santun dan menolong orang dengan ikhlas, ketimbang menuturkan amarah Tuhan. Masdar juga mengajak ulama dan pemuka agama lain untuk tak mengarahkan umat melihat agama hanya sebagai sumber ketakutan. Ajaran agama yang mendikotomikan lawan dan kawan harus ditolak karena akan mengacu perang. Mengapa IS mendapat pengikut di Indonesia? Ada yang menyinyalir, pertama; karena kita memiliki toleransi tinggi terhadap kebebasan beragama. Kedua; karena pengetahuan dan informasi masyarakat mengenai agama/kepercayaan cenderung sedikit tapi ingin berbuat lebih banyak. Ketiga; masih tumbuhnya paham terorisme, dan orang-orang yang memendam keinginan mendirikan negara Islam di Indonesia, seperti dulu dilakukan NII atau DI/TII Kartosuwiryo. Terlepas dari semua sinyalemen itu, pemerintah dan penegak hukum harus cepat mengambil langkah supaya paham ideologi tersebut berhenti menjadi bola salju yang terus membesar. ●

Senin, 07 Juli 2014

Kapolri Tidak Lagi Galau

                                        Kapolri Tidak Lagi Galau

Karyudi Sutajah Putra  ;   Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA,  05 Juli 2014
                                                


 “Anggapan lamban menangani kasus Obor Rakyat, kita baca saja sebagai upaya Kapolri menjaga netralitas”

TENTU kurang elok bila ada yang mempersepsikan Polri sebagai lame duck (bebek lumpuh) hanya gara-gara ada kesan lamban dalam menangani perkara Obor Rakyat. Yang mungkin terjadi adalah Kapolri Jenderal Sutarman mengalami kegalauan akibat situasi politik saat ini.

Namun, akhirnya Kapolri tak lagi galau. Dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, Kamis (3/7/14) malam, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 18 Ayat (3) jo Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Argumennya adalah penerbitan tabloid itu tak dilakukan sebuah badan hukum.

Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum tim pemenangan capres-cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dengan tuduhan penistaan dan penghinaan, dengan nomor laporan LP/619/VI/2014/Bareskrim tanggal 16 Juni 2014.

Menanggapi laporan itu, Kapolri pada 17 Juni 2014 menyatakan, Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU tentang Pers, tindak pidana umum, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres).

Namun, dua minggu kemudian Kapolri membuat pernyataan yang mengejutkan publik. Di Istana Negara, Jakarta, 30 Juni 2014, Sutarman mengaku belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran Obor Rakyat. Ia masih bimbang meski Dewan Pers tegas menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik, dan Bawaslu pun menyebut penerbitan Obor Rakyat sebagai perbuatan pidana.

Mengutip ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 18 UU tentang Pers, Sutarman menyatakan, setiap penerbitan harus berbentuk badan hukum, sedangkan Obor Rakyat tidak berbadan hukum, sehingga hanya melanggar UU tentang Pers yang hukumannya denda ”hanya” Rp100 juta. ”Kalau seperti ini siapa yang menyidik? Polisi atau bagaimana,” katanya.

Pria kelahiran Sukoharjo itu bahkan terkesan lepas tangan dengan menyatakan tidak semua hal menjadi tanggung jawab polisi. Waktu itu ia mengatakan, tiap kasus, harus ditangani aparat atau lembaga yang tepat, sesuai pelanggaran yang terjadi. Hingga hari itu, katanya, tak ada pengakuan dan bukti Obor Rakyat bagian dari pelanggaran pidana pilpres.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 25 Juni 2014 menegaskan Obor Rakyat, yang berisi kampanye hitam dan fitnah terhadap Jokowi, bukanlah produk pers. Menurut mantan Ketua MA itu, ada dua kriteria untuk melihat tabloid tersebut bukan produk pers.

Dua Kriteria

Pertama; dari segi penyelenggaranya. Menurut UU Pers, penyelenggara pers harus berbadan hukum, sementara Obor Rakyat tak berbadan hukum. Kedua; dari sisi content, di mana seharusnya content media memenuhi syarat-syarat jurnalistik seperti harus faktual, berimbang, tidak memfitnah, tidak menghakimi, dan cover both side. Karena bukan produk pers, kata Bagir, maka Dewan Pers tak memiliki wewenang menghentikan publikasnya. Hal itu urusan polisi.

Bila kita cermati, sikap Kapolri yang sempat surut itu berbanding lurus dengan naiknya elektabilitas Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, capres-cawapres yang bisa dianggap  ”diuntungkan” oleh penerbitan Obor Rakyat ini. Pun dengan pergeseran dukungan Partai Demokrat, the rule party, kepada Prabowo-Hatta. Bila sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan netral, Senin (30/6/14), Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengumumkan SBY menginstruksikan seluruh kadernya untuk memilih Prabowo-Hatta pada Pilpres 9 Juli 2014.

Sempat ada prasangka Kapolri terjebak sindrom ”mendukung yang akan menang” seperti kebanyakan orang awam. Juga sempat ada kecurigaan dia menerapkan ”politik burung unta” di mana ketika melihat bahaya ia menyembunyikan kepalanya, dan bila bahaya sudah lewat ia akan nongol lagi. Namun, kecurigaan itu kini tertepis sudah. Bahkan Kapolri perlu diapresiasi, meskipun apresiasi tersebut sangat terbatas, karena dengan hanya menerapkan kedua pasal tersebut maka kedua tersangka hanya akan kena denda Rp100 juta, tanpa ada ancaman kurungan.

Anggapan lamban menangani kasus Obor Rakyat, kita baca saja sebagai upaya Kapolri menjaga independensi dan netralitas Polri dalam pilpres, sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Polri tak mau terlibat politik belah bambu, menginjak yang satu untuk mengangkat yang lain, seperti dilakukan kedua kubu capres. Apalagi pada 2 Juni 2014 SBY menekankan agar TNI/Polri bersikap netral. ●

Kamis, 22 Mei 2014

Membangunkan Harimau Tidur

Membangunkan Harimau Tidur

Karyudi Sutajah Putra ;   Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA,  21 Mei 2014
                                                
                                                      

MULUTMU harimaumu. Mengerekah kepala kamu. Begitu Kivlan Zein buka mulut bahwa dia yang pernah menjabat kepala staf Kostrad mengetahui 13 aktivis yang dihilangkan dengan cara ditembak atau dibuang pada 1997/1998, dan pengakuannya itu menjelma menjadi ìharimauî yang mengejar dia. Para aktivis lain ibarat macan terbangunkan dari tidurnya. Mereka menuntut Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memeriksa Kivlan.

Namun, bekas anak buah Prabowo Subianto itu bergeming. Ia hanya mau bersaksi di pengadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya terkait penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan masalah. Ia minta agar semua pelanggaran HAM masa lalu seperti pemberontakan DI/TII (1953) dan PRRI/Permesta (1958), pembantaian PKI (1965), peristiwa Talangsari (1989), dan kerusuhan Poso (1998) diungkap.

Kivlan benar, tapi tak sepenuhnya tepat. Mengapa benar? Bangsa ini tidak bisa dibangun di atas kebohongan. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pembantaian orang-orang yang dituduh anggota DI/TII, PRRI/Permesta dan PKI, harus jelas.

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pembantian pascakerusuhan di Talangsari, Lampung, juga harus jelas. Pun dalam kasus Poso. Mengapa tak sepenuhnya tepat? Bila semua kasus itu hendak diungkap, kapan selesai? Untuk mengungkap kasus penculikan aktivis yang selalu dirangkaikan dengan tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (11-13 November 1998) dan Semanggi II (23 September 1999) saja, butuh waktu tak sedikit.

Hingga 16 tahun setelah terjadi, penyelesaian kasus-kasus itu masih menggantung di awang-awang. Bagaimana bisa dibentuk Pengadilan Ad Hoc HAM atau KKR bila untuk bersaksi di Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan saja tak mau? Setelah ada proses peradilan dan ditentukan siapa pihak yang bersalah, barulah dilakukan rekonsiliasi. Forgive but not forget.

”Sedekah”

September 2009 DPR merekomendasikan Presiden SBY untuk membentuk Pengadilan Ad Hoc HAM. Namun sampai hendak berakhir masa jabatannya, belum ada tanda-tanda SBY memenuhinya, bahkan sampai para keluarga korban, yang dimotori Sumarsih, ibunda BR Norma Irawan, korban Semanggi I, menggelar aksi berdiri di depan Istana Merdeka tiap Kamis, dikenal sebagai aksi Kamisan, hingga kali ke-352..

Aksi Kamisan ini barangkali bisa diibaratkan sebagai ìngemisî (berasal dari kata Kemis (Kamis) yang pada zaman kerajaan dulu dilakukan rakyat jelata untuk meminta sedekah kepada keluarga raja yang dilakukan tiap hari Kamis. Bedanya, bila dulu rakyat jelata meminta sedekah berupa uang atau makanan, kini para keluarga korban meminta sedekah berupa Pengadilan Ad Hoc HAM.

Mengapa SBY seakan menabukan Pangadilan Ad Hoc HAM, toh sudah ada yurisprudensinya, yakni Pengadilan Ad Hoc HAM untuk kasus Timor Timur (1991) dan Tanjung Priok (1984)? Semoga tak terkait esprit de corps yang salah kaprah, mengingat SBY berlatar militer dan yang dituduh terlibat pelanggaran HAM diduga pihak militer.

Saat ini berkas perkara penyelidikan kasus penculikan 13 aktivis masih bolak-balik di Komnas HAM dan Kejagung. Kalau memang tak mau bersaksi di depan Komnas HAM, mestinya Kivlan tak perlu melontarkan pengakuan yang hanya mengusik macan tidur. Apalagi saat ini pihak yang dituduh, Prabowo, menjadi calon presiden untuk Pilpres 9 Juli 2014. Ataukah sesungguhnya Kivlan sedang mengirim pesan kepada pihak-pihak yang dianggap lawan politik untuk bersikap adil? Kalau kasus penculikan 1997/1998 hendak dibuka, mengapa kasus-kasus lain tidak, termasuk kasus 27 Juli 1996 di mana saat itu SBY menjabat Kepala Staf Kodam Jaya?

Sesungguhnya Kivlan atau pihak mana pun tak perlu defensif. Sebab, Komnas HAM dalam laporannya tahun 2006 menyatakan, penangkapan orang-orang tahun 1997/1998 adalah bagian dari operasi resmi negara, dan orang-orang yang ditangkap Tim Mawar dari Kopassus berjumlah 9 orang, semua sudah kembali hidup-hidup, sementara orang lain yang tersisa ditangkap oleh pasukan lain, dan karena Prabowo hanya bertanggung jawab atas tindakan Kopassus maka nasib orang yang masih hilang bukan tanggung jawab dia.

Akan halnya Prabowo, saat kasus terjadi menjabat Komandan Jenderal Kopassus, pihaknya selalu menggunakan korban penculikan, yang kemudian bergabung ke partainya, sebagai legitimasi ketakterlibatan dia. Mereka antara lain Desmon J Mahesa dan Pius Lustrilanang yang kemudian terpilih menjadi anggota DPR. Keduanya bagian dari 9 korban penculikan yang dikembalikan, sedangkan 1 korban lain meninggal, yakni Nugroho Iskandar alias Gilang. Tujuh lainnya adalah Aan Rusdiyanto, Andi Arief, Faisol Reza, Haryanto Taslam, Mugiyanto, Nezar Patria, dan Raharja Waluya Jati.

Sementara 13 aktivis lain hingga kini belum kembali. Mereka adalah Yani Afri alias Rian, Sonny, Deddy Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Herman Hendrawan, Petrus Bima Anugerah, Ucok Munandar Siahaan, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, Abdun Nasser dan penyair Wiji Thukul.

Pertanyaannya, apakah keengganan Kivlan memberikan keterangan bisa berimplikasi pidana? Pasal 165 KUHP mengamanatkan tiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak pidana harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila tidak, dapat dikategorikan menghalang-halangi pengungkapan keadilan (obstruction of justice) sehingga bisa dipidanakan. ●