Tampilkan postingan dengan label R Siti Zuhro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label R Siti Zuhro. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2019

Parpol dan Pendidikan Politik

PARTAI POLITIK
Parpol dan Pendidikan Politik

Oleh :  R SITI ZUHRO

KOMPAS, 2 Desember 2019


Demokrasi itu sejatinya apa? Demokrasi adalah suatu sistem yang menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi juga merupakan sistem yang dibangun atas konsep ”dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Kamis, 01 Februari 2018

Birokrasi dalam Pilkada Serentak

Birokrasi dalam Pilkada Serentak
R Siti Zuhro ;  Profesor Riset LIPI
                                                     KOMPAS, 01 Februari 2018



                                                           
Sebagaimana ditetapkan, pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan 27 Juni 2018. Dalam perspektif demokrasi, pilkada serentak ini kelanjutan dari pilkada serentak gelombang pertama (2015) dan gelombang kedua (2017). Akan tetapi, berbeda dengan sebelumnya, pilkada tahun ini diikuti oleh 171 daerah yang notabene adalah daerah-daerah strategis pengumpul suara terbanyak dalam pemilu nasional.

Oleh karena itu, pilkada tahun ini (2018) memiliki arti sangat strategis bagi berbagai kekuatan politik di tingkat nasional. Bagi parpol, pilkada sekarang ini tidak sekadar arena kompetisi demokrasi, tetapi juga momentum untuk meraih gengsi politik (political prestige)yang diharapkan berkorelasi positif bagi hajatan politik nasional tahun 2019, yakni pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak.

Itulah sebabnya mengapa pilkada serentak saat ini nuansanya berbeda dengan sebelumnya. Daerah-daerah lumbung suara, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dipastikan akan menjadi ajang pergulatan yang cukup eksesif antar-aktor politik yang terlibat secara langsung.

Gejala semacam itu sudah mulai terasa menjelang pencalonan dan pembentukan koalisi parpol sebelum pilkada digelar. Keriuhannya kian terasakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berbagai manuver politik sudah dilakukan kandidat dan partai pengusung/pendukung. Hal itu terlihat dari ramainya pemberitaan di media sosial terkait video asusila calon dan isu mahar politik/uang dalam pencalonan.

Selain itu, bongkar pasang calon dan sulitnya membangun soliditas koalisi partai untuk mengusung pasangan calon menjadi gambaran tersendiri. Sebagaimana lazimnya dalam pilkada, para kandidat dan skondan pendukungnya biasanya akan memanfaatkan semua sumber daya politik secara all out untuk memenangkan kompetisi.

Obsesi untuk menang tak jarang menyebabkan para kandidat melakukan langkah yang melanggar aturan main yang telah disepakati, seperti memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan politiknya.

Pengalaman empiris di sejumlah daerah menunjukkan potensi untuk memanfaatkan birokrasi yang selama ini menjadi home base PNS cenderung menguat. Tak jarang petahana yang notabene memiliki pengaruh cukup kuat di birokrasi pemerintahan, dari tingkat provinsi hingga kelurahan di seluruh wilayah, menggunakan fasilitas ini. Lawan tanding lain juga tak tertutup kemungkinan akan menggunakan jaringan yang dimiliki untuk memenangi pilkada.

Sebagai aparatur pemerintahan, birokrat—baik di pemda maupun di kepolisian dan TNI—seharusnya bersikap netral, independen, tidak memihak, dan menjaga jarak yang sama terhadap para kandidat meski tidak bisa dihindari adanya ikatan emosional di antara mereka.

Netralitas birokrasi merupakan pilar utama yang cukup penting untuk meningkatkan pelayanan publik secara maksimal tanpa membedakan kepentingan dan afiliasi politik. Netralitas birokrasi akan menjamin terselenggaranya pilkada demokratis,  free and fair, jujur, damai, dan berkualitas serta terhindar dari perilaku birokrasi yang memihak.

 Pertanyaannya, mampukah birokrasi di daerah dan birokrasi di kepolisian serta TNI bersikap netral dan tidak memihak dalam Pilkada 2018? Pertanyaan ini relevan diajukan mengingat tingginya semangat solidaritas korps tiga lingkungan birokrasi itu  terhadap tokoh utama di jajaran birokrasi mereka yang maju dalam pilkada. Isu ini sangat relevan dan penting karena Indonesia saat ini sedang menggalakkan gerakan reformasi birokrasi di pusat dan daerah.

Netralitas birokrasi

Netralitas birokrasi merupakan isu krusial yang selalu mengemuka dalam setiap pemilu dan pilkada. Dalam sistem politik yang demokratis, birokrasi pemerintahan tak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Birokrasi menempatkan diri sebagai institusi profesional dan netral (Asmeron dan Reis, 1996).

Netralitas birokrasi merupakan variabel penting untuk mewujudkan demokrasi karena birokrasi dan demokrasi dua hal yang saling berkaitan (Etzioni-Halevy, 1985).  Demokratisasi yang berlangsung sejak 1998 di Indonesia diharapkan bisa mendorong reformasi birokrasi. Sebaliknya, reformasi birokrasi juga diharapkan memperkuat proses demokratisasi di Indonesia.  Birokrasi tereformasi akan menjadikan dirinya profesional, netral, transparan, akuntabel, aspiratif, dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.

Model birokrasi yang demikian akan berpengaruh terhadap hubungan birokrasi dan masyarakat. Dalam konteks pilkada langsung, netralitas birokrasi dalam pilkada menjadi prasyarat penting bagi terpilihnya pemimpin daerah secara demokratis dan representatif.

Dalam konstelasi politik di Indonesia, gagasan menjadikan birokrasi netral dalam berbagai prosesi politik tak mudah menjadi kenyataan. Indonesia merekam dengan sangat baik sejarah panjang keterlibatan birokrasi dalam politik, sejak era Orde Baru hingga masa Reformasi sekarang ini. Meskipun telah terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di tataran praktik masih banyak pelanggaran sehingga tak otomatis menjadikan birokrasi di Indonesia netral dan profesional.

Birokrasi sangat rentan dimanfaatkan kekuatan politik tertentu manakala muncul petahana atau kandidat yang punya pengaruh kuat dalam birokrasi yang turut berlaga dalam pilkada.

 Menurut Webster’s Dictionary, netralitas berarti: not engaged on either side, not aligned with a political or ideological grouping, not decided or pronounced as to characteristics. Netralitas berkaitan dengan beberapa indikator, seperti menjaga jarak, tak terlibat, tak memihak, dan tak membedakan kelompok atau parpol yang ada. Dengan kata lain, netralitas merujuk pada sikap obyektif dan tak menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai atau kekuatan politik.

Konsep birokrasi modern dan rasional yang dianut banyak negara maju selama ini tidak bisa dilepaskan dari gagasan Weber yang memandang birokrasi sebagai: a hierarchical organisation of officials appointed to carry out certain public objectives. It is institution that carries out the functions and responsibilities of government (1947: 50). Birokrasi berkaitan dengan pegawai atau birokrat yang menjalankan roda birokrasi. Idealnya, dalam negara demokrasi, civil servants devote their lives to the service of the community (Gladden, 1956: 17-18).

Oleh karena itu, dalam posisinya sebagai pegawai profesional, birokrat atau pegawai negeri seharusnya memperlakukan partai atau politisi secara setarayang mendasarkan kebijakannya pada penilaian yang obyektif. Berbagai kebijakan pemerintahan diimplementasikan pegawai negeri tanpa harus terpengaruh atau berpihak pada kepentingan partai atau kekuatan politik tertentu. Hal ini dengan jelas mendefinisikan netralitas politik pegawai negeri (Asmerom dan Reis, 1996: 4), yaitu mereka dapat mengekspresikan keberpihakannya (secara individual) pada parpol tertentu saat pemilu, tetapi bukan saat melaksanakan tugasnya di birokrasi.

 Fisher dan Lundgreedn (1975: 459) menyatakan, a modern civil service is defined as a corps of specifically trained, examined and appointed men, independent from political conjuncture, impartial in discharging their services, fully salaried and pensioned by the state and fully employed by it, subject to hierarchical order in which they move upward according to seniority or merit or a mixture or both.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa birokrasi yang ideal adalah yang tidak patrimonial dan pegawai negerinya mampu bersikap netral dan obyektif. Dengan kata lain, birokrasi yang modern dan rasional antara lain dicirikan dengan pegawai negerinya yang mampu menunjukkan kapasitasnya bekerja secara profesional dan sebagai aparat pemerintah memberikan pelayanan publik serta netral dalam urusan politik.

Dalam konteks ini, isu tentang netralitas birokrasi dalam pilkada menjadi sangat penting karena masyarakat Indonesia menginginkan terwujudnya good local governance, dihapuskannya segala bentuk manipulasi, kolusi, dan korupsi serta adanya akuntabilitas pemerintahan pada masyarakat. Selain itu, netralitas birokrasi diharapkan dapat mengawal pemilihan kepala daerah secara demokratis, jujur, free and fair sehingga menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, kredibel, kapabel, dan akseptabel. ●

Minggu, 17 Desember 2017

Menanti Kebangkitan ”Beringin”

Menanti Kebangkitan ”Beringin”
R Siti Zuhro ;  Profesor Riset LIPI
                                                    KOMPAS, 16 Desember 2017



                                                           
Sulit disangkal bahwa kasus hukum yang menimpa Setya Novanto telah membuat oleng Partai Golkar. Hasil survei Orkestra (pimpinan Poempida Hidayatulloh)  menyebutkan bahwa elektabilitas Partai Golkar turun menjadi 7,3 persen.

Survei dilakukan dengan melibatkan 1.300 responden di semua provinsi, menempatkan Partai Gerindra di posisi teratas dengan tingkat keterpilihan 15,2 persen, diikuti PDI-P (12,5 persen), Demokrat (7,4 persen), dan Golkar (7,3 persen). Gambaran yang lebih kurang sama juga diperlihatkan hasil survei Poltracking yang menyebut elektabilitas Golkar 10,9 persen, berada di bawah PDI-P (23,4 persen) dan Gerindra (13,6 persen).

Dengan terpilihnya Airlangga Hartarto secara aklamasi dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, 13 Desember 2017, mampukah Golkar bangkit dari keterpurukan? Meski masih harus dikukuhkan dalam Munaslub Partai Golkar, 19-20 Desember 2017, bisa dipastikan terpilihnya Airlangga Hartarto tak akan menuai bantahan. Secara internal keterpilihannya cukup memberi angin segar. Selain dikenal sebagai kader yang bersih, ia tidak termasuk kader yang berada dalam pusaran konflik internal Partai Golkar. Ke luar, tekadnya untuk menjadikan Partai Golkar sebagai partai yang lebih bersih paling lama 1,5 tahun patut diapresiasi dan ditunggu realisasinya.

Menjadi partai bersih

Boleh jadi sebagian publik menanggapi pernyataan ketua umum baru Partai Golkar itu dengan sebelah mata. Di satu sisi, persepsi publik tak bisa disalahkan. Sebab, selama ini Partai Golkar dikenal publik sebagai partai yang pragmatis dan transaksional. Namun, di pihak lain, Golkar juga berhak menyatakan tekadnya menjadi partai yang bersih sebagai tanggapan atas kasus korupsi yang menimpa mantan ketua umumnya, Setya Novanto.

Untuk meraih kembali kepercayaan publik, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan rebranding Partai Golkar sebagai partai bersih yang modern dan profesional. Sebab, di era media sosial dewasa ini, setiap partai tak bisa lagi bermain-main dengan publikatau external pressure yang menuntut partai bebas dari korupsi. Penderitaan rakyat akibat korupsi semakin disadari. Rakyat sudah kian cerdas dalam menggunakan hak-hak politiknya. Hal ini tampak, misalnya, dari hasil pemilu legislatif di era reformasi di mana partai pemenang pemilu selalu berganti-ganti.

Lepas dari persepsi negatif publik, tekad Golkar untuk menjadi partai bersih bukan hal mustahil. Selain karena ketua umum terpilihnya yang relatif bersih, Golkar memiliki banyak kader zaman ”generasi ’now’” yang mumpuni dan juga relatif bersih. Yang diperlukan adalah keberanian kader-kader muda Golkar, khususnya, untuk menampilkan partai yang beretika dan berani menyatakan tidak pada korupsi.

Kader muda

Sudah saatnya kepengurusan baru Partai Golkar bisa memberikan tempat lebih besar kepada kader-kader muda. Lambannya Golkar dalam melakukan regenerasi kader-kadernya telah memperlambat agenda reformasi partai sesuai tuntutan zaman. Hal ini tak berarti generasi tua harus hengkang. Sebab, harus diakui bahwa dalam politik old soldiers never die. Yang diperlukan adalah membangun struktur kepengurusan dan sistem kaderisasi yang proporsional dan berkeadilan. Kuatnya kritik internal Golkar dari kader-kader muda menunjukkan aspirasi dan suara mereka kurang mendapat tempat.

Salah persoalan yang dihadapi Partai Golkar untuk memperkuat soliditas internalnya adalah membangun sistem kandidasi jabatan publik yang bersifat merit system. Dalam rangka pilkada serentak 2018, Golkar harus berani menampilkan kader-kadernya dalam pencalonan kepala/wakil kepala daerah. Hal itu penting jika Golkar bertekad menjadi partai bersih. Sebab, dengan memberikan tempat kepada orang luar partai, sulit bagi Golkar menampik adanya politik transaksional dalam pencalonan kepala/wakil kepala daerah.

Bagi Golkar, menafikan kader internal dalam pencalonan kepala/wakil kepala daerah sama saja dengan menafikan dirinya, yang oleh publik diakui kaya dengan SDM/kader yang baik dan andal. Hal tersebut berpotensi merusak partai yang telah dibangun dengan susah payah. Apabila hal ini dibiarkan, akan merusak bangunan sistem perekrutan dan kaderisasi partai. Soliditas partai terancam karena tiadanya keadilan hak-hak kader dan tiadanya jaminan kepastian akan masa depan dan mata rantai kaderisasi dan regenerasi kader. Sebab, berbeda dengan banyak partai lain, Golkar bukan ”partai personal” yang diidentikkan publik dengan tokoh utamanya.  Di bawah ketua umum baru, masih terbuka kesempatan bagi Golkar melakukan reevaluasi dukungan pencalonan kepala/wakil kepala daerah.

Dibanding beberapa partai lain, Golkar berpotensi besar untuk meraih dukungan luas publik. Salah satu keuntungan Golkar adalah bahwa ia bisa menjadi rumah bagi aneka kelompok sosial, agama, dan aliran keagamaan. Ia juga menjadi rumah bagi semua kelas sosial. Hal tersebut menjadi mesiu penting untuk dapat mengembalikan kedigdayaan Golkar jika bisa dikelola dengan baik.

Untuk itu, yang diperlukan adalah bagaimana membangun kepemimpinan partai yang inklusif, membangun partai yang aspiratif, melakukan pendidikan politik yang partisipatif, membangun manajemen keuangan partai yang transparan, membuat sistem pengelolaan organisasi dan administrasi berbasis teknologi, membangun politik dua arah, baik ke dalam maupun ke luar, serta membangun sistem perekrutan dan kaderisasi yang berdasarkan loyalitas dan merit system. Sebagai partai ”karya”, tantangan Golkar lainnya adalah bagaimana meyakinkan publik bahwa karyanya bermanfaat dan aspiratif. Golkar harus bisa menjadikan dirinya partai rakyat dan bukan partai yang elitis.

Partai yang beretika

Selain menjadikan dirinya sebagai partai bersih, satu tuntutan publik yang penting diperhatikan adalah mampukah Golkar menjadi partai pelopor yang menjunjung tinggi etika. Di era demokrasi partisipatoris saat ini, Golkar harus mengambil pelajaran penting bukan saja dari hasil pemilu legislatif, melainkan juga dari pemilu presiden langsung. Meskipun Golkar pernah memenangi Pemilu Legislatif 2004, ia belum pernah memenangkan calon presidennya dalam pilpres. Bahkan, pada Pilpres 2014, Partai Golkar gagal mengajukan capresnya.

Untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia, tokoh-tokoh Golkar kiranya perlu mengambil pelajaran dari perpaduan karakter Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi). SBY menjadi presiden untuk dua periode karena ia berhasil mencitrakan dirinya sebagai pemimpin yang bersih dan antikorupsi. Sementara itu, Jokowi berhasil menjadi presiden karena ia, khususnya, dianggap sebagai pemimpin yang mencerminkan kesederhanaan dan merakyat.

Seperti dialami semua partai, salah satu tantangan berat untuk menjadikan Partai Golkar sebagai partai bersih adalah berkenaan dengan ongkos politik yang mahal. Untuk mengatasinya, tidak ada pilihan lain kecuali membangun partisipasi rakyat dalam membiayai partai. Hal tersebut pernah diperlihatkan PPP dan PDI di era Orde Baru, yang ditunjukkan oleh para pendukung kedua partai tersebut, khususnya dalam setiap pemilu. Pertanyaannya, mampukah Partai Golkar membangun partisipasi dan mengambil simpati rakyat? Waktu yang akan menjawab. ●

Rabu, 16 Maret 2016

Menanti Sang Penantang

Menanti Sang Penantang

R Siti Zuhro  ;   Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
                                                       KOMPAS, 15 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta baru akan digelar April 2017 dalam pilkada serentak kedua. Namun, gaungnya sudah terasa. Maklum, ini pilkada di ibu kota negara.

Sebagai petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyatakan akan maju lewat perseorangan, berpasangan dengan Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI. Sejak tahun lalu, komunitas Teman Ahok sudah bekerja keras mengumpulkan KTP para pemilih DKI agar Ahok bisa maju lewat jalur perseorangan. Mereka sadar bahwa Ahok bukan orang partai sehingga rentan tak mendapatkan dukungan partai. Sejauh ini satu-satunya dukungan partai yang telah diperolehnya hanya dari Nasdem yang hanya memiliki lima kursi di DPRD DKI Jakarta. Komitmen tersebut bahkan, diwujudkan dengan membentuk Muda-Mudi Ahok untuk membantu Teman Ahok.

Keputusan cepat Ahok untuk maju lewat perseorangan bisa dipahami karena syarat pencalonan perseorangan memang tidak mudah. Untuk DKI Jakarta, setidaknya dibutuhkan 532.210 KTP atau 7,5 persen dari jumlah pemilih. Sampai sejauh ini data yang tertera di situs temanahok.com sudah 784.977 KTP. Artinya sudah melampaui batas minimum persyaratan. Namun, pengumpulan masih dilanjutkan karena targetnya satu juta KTP.

Tak ada yang salah dengan pilihan Ahok untuk maju lewat perseorangan karena itu merupakan hak pribadi yang tak perlu digugat karena sesuai UU Pilkada. Pada Pilgub DKI Jakarta 2012 juga ada dua pasangan perseorangan, yakni Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria. Hanya saja, harus diakui bahwa ada sedikit komunikasi yang kurang baik antara Ahok dan PDI Perjuangan (PDI-P). Permintaan Ahok untuk memperoleh jawaban cepat dari PDI-P tentang dukungan pencalonannya dinilai telah mengganggu mekanisme yang ada dalam partai dan dianggap sebagai upaya untuk mendekonstruksi mekanisme yang berlangsung di internal PDI-P.

Petahana

Seperti halnya di banyak daerah, petahana jelas merupakan kompetitor terberat bagi sang penantang. Hal ini bisa dipahami karena ia memiliki popularitas, SDM, dan jaringan yang lebih baik daripada para penantangnya. Kinerjanya selama lima tahun merupakan modal besar yang bisa dijual kepada rakyat. Namun, bukan berarti telah pasti menang. Jika merujuk pada hasil pilkada serentak 9 Desember 2015, mayoritas petahana memang lebih unggul. Dari 82,5 persen petahana yang ikut pilkada serentak tersebut, 63,2 persen di antaranya menang.

Sebagai kepala daerah, Ahok termasuk paling kontroversial. Karakternya yang meledak-ledak dan tak jarang dengan "bahasa pasar" merupakan fenomena yang tak biasa di kalangan pemimpin pemerintahan. Bagi sebagian orang, karakter Ahok tersebut dipandang sebagai kelemahan utamanya. Sebab, ia bukan saja dinilai telah melabrak tata krama dan kesantunan pemimpin pemerintahan, melainkan juga tata nilai masyarakat Indonesia. Kepala daerah dianggap bukan sekadar pemimpin pemerintahan, melainkan juga teladan (role model) bagi rakyat yang dipimpinnya.

Bertentangan dengan hal tersebut, sebagian publik lainnya bersikap permisif. Terutama bagi kalangan muda. Menurut mereka, hal itu bukan isu krusial karena dilakukan untuk membenahi kebobrokan birokrasi dan ketidaktertiban kota. Dengan ketegasan dan karakternya itu, Ahok justru dinilai bukan pemimpin hipokrit yang retorikanya indah, tapi rasanya pahit. Di mata mereka, Ahok justru berhasil melakukan sejumlah terobosan, seperti penertiban pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima (PKL), masalah angkutan jalan raya, khususnya transjakarta dan kopaja, pembersihan Ciliwung dan Waduk Ria-Rio, penyegelan Mal Tebet Green yang tak berizin, dan penggusuran lokasi prostitusi Kalijodo.

Keberhasilan lain yang juga dinilai fenomenal adalah dalam mengatasi masalah efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. Umum diketahui bahwa korupsi, penyelewengan anggaran, dan pelayanan publik yang buruk telah menjadi noda hitam birokrasi dan pemerintahan. Dalam hal ini, Ahok dinilai berhasil menurunkannya dengan memperkenalkan e-budgeting dan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran. Nyanyiannya tentang dana siluman dan masalah UPS (uninterruptible power supply) yang diduga juga melibatkan oknum-oknum di DPRD tak urung telah menimbulkan perseteruan dan ketidakharmonisan hubungan antara Ahok dan DPRD. Sementara, di dalam pemerintahannya, banyak pejabat yang juga tak nyaman dengan kebijakan Ahok, khususnya, karena sikapnya yang sering bongkar pasang pejabat untuk mencari orang yang sesuai dengan visi, misi, dan cara kerjanya. Wali Kota Jakarta Selatan, misalnya, pernah dipecatnya karena dianggap tidak tegas.

Terlepas dari pro-kontra atas karakternya, Ahok jelas merupakan '"musuh bersama" bagi penantangnya, khususnya dari partai. Apalagi karena sikap Ahok yang dipandang kurang menghargai eksistensi fungsi dan peran partai. Sebagaimana diketahui, tak lama setelah menjadi gubernur, Ahok memutuskan keluar dari Gerindra, partai yang mengusungnya. Ia juga dinilai tak mampu menjaga hubungan yang harmonis dengan mitranya di DPRD. Bahwa sampai hari ini belum satu partai pun yang mengumumkan pasangan calonnya (kecuali Nasdem), untuk satu hal bisa dimaknai sebagai kehati-hatian mereka dalam mempertimbangkan pasangan cagub-cawagub yang bisa mengungguli Ahok dan sesuai harapan pemilih DKI yang rasional. Terlepas dari "karakter negatif"-nya, para penantangnya harus bisa meyakinkan publik tentang konsep dan program konkret dalam membangun DKI Jakarta yang lebih baik daripada Ahok.

Selain itu, pasangan tersebut juga harus merupakan pasangan yang memiliki ketokohan kuat. Setidaknya ada tiga kriteria yang perlu diperhatikan partai dalam mengusung/mendukung calonnya. Pertama, sosok itu harus memiliki integritas yang kuat, yakni bersih, lugas, dan berani. Dalam era keterbukaan dan kebebasan, yang dibutuhkan bukan sekadar pemimpin yang jujur, melainkan juga yang apa adanya, melayani, dan punya nyali besar. Apalagi di ibu kota negara yang disinyalir banyak mafianya. Namun, ini tak berarti harus kasar dan tak memedulikan sopan santun. Kedua, sosok itu harus memiliki rekam jejak yang baik sebagai referensi. Lebih utama yang pernah menjadi kepala daerah. Pengalaman karier Joko Widodo (Jokowi), misalnya, merupakan contoh nyata. Ketiga, selain dukungan partai, sosok tersebut merupakan tokoh yang merakyat dan bukan sosok yang tinggal di menara gading. Kemampuan pemimpin dalam menyerap aspirasi dan memahami kebutuhan rakyatnya merupakan faktor penting yang memengaruhi tingkat legitimasi dan karisma kepemimpinannya.

Penantang Ahok

Sejauh ini ada banyak nama yang meramaikan bursa cagub DKI, tetapi kebanyakan bukan kader partai besar yang berpotensi mengusung calonnya. Dengan 28 kursi di DPRD DKI, hanya PDI-P yang bisa mengusung cagub-cawagubnya secara sendiri. Partai lain harus berkoalisi karena syarat minimal pengajuan cagub-cawagub DKI Jakarta 22 kursi (20 persen). Namun, seperti halnya partai lain, PDI-P juga belum menentukan calonnya. Selain karena mekanisme partai, bagi partai salah satu masalah utamanya adalah soal tawar-menawar "mahar politik". Bagi publik, soal ini ibarat makhluk gaib yang hanya bisa diyakini adanya, tetapi sulit dibuktikan wujudnya, sebab tak satu partai pun mau mengakuinya.

Melihat sifat koalisi partai dalam pilpres maupun pilkada selama ini yang lebih bersifat pragmatis ketimbang ideologis, tak mudah memetakan secara pasti peta koalisi partai dalam Pilgub DKI. Bukan tak mungkin ada pula partai yang mengikuti jejak Nasdem mendukung Ahok. Namun, jika dilihat dari jumlah kursinya, boleh jadi setidaknya akan ada tiga pasangan calon penantang Ahok. Pertama, sebagai pemilik kursi terbesar (28 kursi), PDI-P boleh jadi akan maju sendiri dengan mengusung pasangan kadernya atau dengan memilih pendamping dari kalangan profesional/nonpartai. Bagi PDI-P, ini bukan hal aneh. Salah satunya adalah pasangan Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang memenangi Pemilihan Wali Kota Surabaya dalam pilkada serentak 2015.

Kedua, sebagai partai kedua terbesar, bisa jadi Gerindra juga akan mengajukan cagubnya. Namun, dengan 15 kursi di DPRD, ia harus berkoalisi dengan setidaknya satu partai menengah. Ketiga, seperti Pilgub DKI 2012, sebagai partai terbesar ketiga (11 kursi), tak tertutup kemungkinan PKS juga berpotensi mengusung cagubnya dengan syarat harus berpasangan dengan setidaknya dua partai lain. Akan tetapi, karena jumlah kursinya yang hanya berselisih satu kursi (11 kursi) dengan tiga partai lainnya (Demokrat, PPP, dan Hanura yang masing-masing 10 kursi), bukan tak mungkin PKS hanya akan menempatkan calonnya sebagai DKI 2.

Meski suku/etnis tak lagi menjadi unsur pokok, tidak berarti tidak penting. Isu representasi dalam politik masih menjadi salah satu pertimbangan signifikan dalam pilkada. Ini bukan sekadar masalah kebinekaan, melainkan tentang strategi untuk memenangi kontestasi. Sebab, tidak semua pemilih DKI merupakan pemilih rasional. Sebagai gambaran, menurut Sensus Penduduk 2010, empat suku/etnis terbesar di DKI adalah Jawa (35,16 persen), Betawi (27,65 persen), Sunda (15,27 persen), dan Tionghoa (5,53 persen). Sebagian kekalahan Fauzi Bowo dan Nachrawi Ramli karena keduanya menafikan hal itu atau sama-sama Betawi.

Ahok sudah melempar tantangannya. Namun, sampai sejauh ini, kecuali Nasdem, tak satu partai pun yang telah mengumumkan calonnya. Bagi publik, lebih cepat lebih baik karena mereka akan lebih bisa mengenal calonnya. Tidak seperti orang membeli kucing dalam karung. Yang jelas, kehadiran calon perseorangan merupakan hal positif yang dapat mencegah partai untuk tidak mem-fait accompli rakyat dengan calon yang tak diinginkan. Sebab, tujuan pilkada langsung adalah untuk menghasilkan pemimpin terbaik, bukan semata-mata sekadar pergantian penguasa. ●

Senin, 14 Desember 2015

Pilkada Serentak Keperkasaan Petahana

Pilkada Serentak Keperkasaan Petahana

R Siti Zuhro  ;  Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
                                           MEDIA INDONESIA, 14 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

USAI sudah gebyar pilkada serentak. Tercatat ada 264 daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak pertama. Namun, tak seperti yang dibayangkan, suasananya relatif adem ayem. Sambutan masyarakat terkesan kurang meriah. Hal tersebut juga tampak dari jumlah rata-rata pemilih yang kurang dari 60%. Bahkan, di Medan, diperkirakan hanya antara 20%30%.
Secara umum pilkada serentak relatif berlangsung damai. Tak ada gejolak dan konfl ik sosial serius. Namun, semua pihak tetap harus waspada karena hasilnya masih dalam proses KPU. Ini justru momen yang paling rawan konflik dan gesekan sosial.

Keperkasaan petahana

Menurut catatan KPU, ada 173 calon yang berstatus petahana yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2015, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Rinciannya, 168 petahana bertarung di daerah yang sama, 3 petahana naik ke provinsi, dan 2 bertarung di daerah lain.

Berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei, mayoritas petahana dinyatakan memenangi pertarungan. Lembaga Survei Indonesia (LSI), misalnya, menyebutkan 70% calon petahana menang. Temuan tersebut sesungguhnya tidak mengejutkan. Di atas kertas, petahana bukan saja lebih populer, melainkan juga memiliki jaringan birokrasi dan sosial yang lebih kuat dan dukungan modal. Tanpa kerja keras sekali pun, mereka lebih berpeluang menang asalkan tak memiliki kasus yang menstigma dirinya.

Namun, hal tersebut bukannya tak bisa disaingi. Problem utama para pesaingnya ialah mayoritas mereka merupakan tokoh-tokoh karbitan yang muncul menjelang pilkada serentak, bukan tokoh grass root hasil kaderisasi partai di daerahnya. Faktor mahar politik telah menyebabkan banyak kader terbaik partai terlempar dari proses rekrutmen bakal calon kepala daerah. Karena itu, dengan waktu yang sangat singkat, tak mudah bagi calon tersebut untuk meraih popularitas dan elektabilitas.

Pernyataan kemenangan petahana hanya karena lebih populer, bermodal kuat, dan memiliki jaringan birokrasi serta sosial yang luas merupakan pelecehan. Sejak digulirkannya pilkada langsung pada 2005, petahana menyadari betul bahwa mereka tak bisa mengandalkan ketiga faktor tersebut untuk mempertahankan kursinya. Selama lima tahun, kerja keras mereka lakukan untuk bisa terpilih kembali karena nasib mereka ditentukan rakyat dan bukan oleh puluhan anggota DPRD. Secara tidak langsung, pilkada oleh rakyat telah mendorong munculnya sang inovator. Sebanyak 1.000 lebih pilkada yang berlangsung sejak 2005-2014 telah memberikan pelajaran bagi mereka untuk tidak bermain-main dengan rakyat.

Pilkada dan otda

Pilkada langsung merupakan salah satu wujud demokrasi lokal pascaditerapkannya desentralisasi dan otonomi daerah (otda) pada 2001. Pelaksanaan desentralisasi dan otda mendorong kebangkitan politik lokal, yaitu masyarakat daerah memiliki kedaulatan politik untuk memilih pemimpin dan membangun daerah dengan kewenangan yang relatif luas. Perubahan fundamental tersebut bisa diterjemahkan sebagai penghargaan terhadap  kebinekaan daerah dengan hasan dan karakteristik atau keunikan yang dimilikinya.

Idealnya antara otda dan pilkada saling terkait karena tak akan ada pilkada langsung kalau tak ada kebijakan otda. Bila tujuan otda ialah mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima dan menyejahterakan rakyat, pilkada langsung bertujuan memilih pemimpin daerah yang amanah yang dihekendaki rakyat dan diyakini akan mampu membawa kemajuan daerah. Berdasarkan pertimbangan keterkaitan otda dan pilkada tersebut dan agar korelasinya positif, pilkada serentak dilaksanakan sejak 2015.

UU baru tentang Pilkada (UU No 8 Tahun 2014) diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengikat semua stakeholders yang terkait pilkada serentak. Meskipun belum sepenuhnya memuaskan publik, UU Pilkada yang baru ini harus menjadi rujukan. Meskipun ada pasalpasal (tentang politik kekerabatan dan calon tunggal) yang sudah di-judicial review dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berarti pilkada serentak disimpulkan berimplikasi negatif terhadap hasilnya. Upaya kita ialah membuat keserentakan pilkada lebih bermakna dan berpengaruh positif terhadap pendalaman demokrasi (deepening democracy) di daerah dan munculnya para inovator.

Ibarat segitiga sama kaki, ada hubungan yang saling terkait antara demokrasi, otda, dan pemimpin atau kepemimpinan (leadership). Demokrasi memberikan peluang yang luas bagi warga masyarakat yang kompeten, yang memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin. Otonomi mewajibkan daerah menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya dan mendorong praktik pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemimpin dengan kepemimpin annya dituntut untuk mampu mengeksekusi programprogram yang dijanjikan dalam kampanye pilkada yang sejalan dengan tujuan otda. Inilah tantangan konkret pemimpin daerah.

Petahana, fenomena sang inovator

Sejak era otda dan pilkada langsung, sejumlah pemimpin daerah berhasil melakukan terobosan dengan menunjukkan good/best practices. Prestasi mereka dalam pemerintahan dan pelayanan publik mendapat sorotan dan apresiasi positif publik, baik dari lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Inovasi pelayanan publik yang dimotori pimpinan daerah tersebut membawa kesejahteraan bagi masyarakat, keadilan, dan pemerataan yang relatif konkret. Beberapa daerah bahkan mendapatkan penghargaan baik dari pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sejak 2001 The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), misalnya, telah berusaha mempromosikan good practices dari berbagai pemerintah daerah dengan tujuan memotivasi daerah untuk melakukan terobosan-terobosan dalam penyempurnaan dan perbaikan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintah. Setiap tahunnya, JPIP memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang dinilai berhasil.

Hal yang sama juga dilakukan pemerintah. Pada acara peringatan Hari Otda (April 2014), Kemendagri memberikan penghargaan (Parasamya Purna Karya Nugraha) kepada tiga provinsi (Jateng, Jatim, dan Sulsel), tiga kabupaten (Pacitan, Jombang, Sleman DIY), dan empat kota (Cimahi, Yogyakarta, Depok, Tangerang). Sementara itu, Kemenpan Rebiro dalam lomba inovasi pelayanan publik (2014) juga memberikan penghargaan kepada empat provinsi (Jatim, DIY, Kalteng, Jambi), 10 kabupaten (Lumajang, Pasuruan, Banyu wangi, Aceh Sela tan, Sragen, Badung, Pinrang, Teluk Bintuni, Malang, Pana jam Paser Utara), dan tujuh kota (Surabaya, Malang, Denpasar, Jambi, Pekalongan, Lubullinggau, Solo).

Bagi rakyat, munculnya kepalakepala daerah yang visioner, administrator, kreatif, dan inovatif sangat ditunggu. Rakyat juga membutuhkan (kepastian) kesinambung an pembangunan atau kemajuan di daerahnya. Karena itu, tidak mengherankan kalau sebagian besar petahana yang maju (menurut ha sil hitungan cepat) menang dalam pilkada serentak. Kemampuan petahana dalam menganalogikan dirinya dengan masyarakat, dalam meyakinkan rakyat dan menjadikan dirinya sebagai sosok yang menjanjikan bagi daerah, telah membuatnya terpilih kembali. Keberhasilan beberapa petahana, seperti Tri Rismaharini (Surabaya), Abdullah Azwar Anas (Banyuwangi), Rendra Krisna (Malang), dan Hadi Rudyatmo (Solo) dalam melakukan inovasi pelayanan publik, telah memperkuat popularitas dan akseptabilitas mereka, baik di daerah maupun di tingkat nasional dan bahkan internasional.

Kepemimpinan sebagaimana ditunjukkan kepala-kepala daerah tersebut merupakan faktor penting penentu kemajuan daerah. Dalam otonomi daerah, upaya melakukan inovasi membutuhkan keberanian pemimpin dalam mengambil keputusan untuk menerobos kekakuan-kekakuan birokrasi dan perilaku-perilaku konservatif yang ada dalam masyarakat. Terobosan kebijakan dan inovasi yang dilakukan kepala daerah dan/atau kepala SKPD acap kali membuahkan hasil positif bagi daerah (best practices). Terobosan kebijakan atau inovasi daerah tersebut diharapkan bisa menciptakan kepastian hukum, keamanan, dan mengeliminasi pungutan liar yang acap kali dikeluhkan publik.

Selain itu, untuk menjaga keberhasilan tersebut, seharusnya juga diikuti dengan institusionalisasi inovasi pelayanan publik agar ada kesinambungan yang terukur dan untuk menghindari terjadinya ganti pemimpin ganti kebijakan. Melalui pilkada serentak, pemimpin dituntut mampu membuktikan diri sebagai negarawan dan bukan sekadar penguasa. Dengan begitu, para kepala daerah akan makin terpicu untuk mampu melakukan perbaikan sistem dan peningkatan peran kepemimpinan, khususnya dalam menciptakan inovasi, baik untuk memajukan perekonomian maupun pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, terobosan-terobosan atau inovasi untuk memajukan daerah seharusnya menjadi sebuah keniscayaan. Melalui pilkada langsung, para kepala daerah dan pemda diharapkan lebih menyadari mereka tak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas secara linier (business as usual) karena kinerja mereka bukan saja diawasi, melainkan juga dinilai, baik oleh pemerintan di atasnya maupun oleh masyarakatnya.

Ke depan perlu didorong secara lebih serius lagi agar pilkada serentak mampu melahirkan inovatorinovator daerah secara signifikan. Persoalannya tak sekadar perbaikan birokrasi KPU, tetapi juga perbaikan serius partai politik dan pendewasaan rakyat. Di satu sisi, guna mengurangi mahar politik, partai politik perlu memperoleh dukungan dana dari negara yang diikuti dengan penyederhanaan partai dan transparansi/audit anggaran. Dengan itu, kader-kader terbaik partai akan memiliki peluang yang lebih terbuka untuk menjadi bakal calon kepala daerah. Di sisi lain, rakyat pun harus terus didewasakan secara politik agar menjadi pemilih cerdas/rasional yang mampu memilih pemimpinnya secara logis, menolak politik uang, dan cara-cara curang dalam pilkada.

Jumat, 12 Juni 2015

Menyongsong Pilkada Serentak

Menyongsong Pilkada Serentak

R Siti Zuhro  ;  Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
REPUBLIKA, 09 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tahun 2015 agaknya akan menjadi tahun pilkada serentak. Perhelatan akbar ini akan digelar di 269 daerah. Partai politik pun sudah berancang-ancang menyusul disahkannya undang-undang baru pilkada (UU No 8/2015).

Lepas dari itu, perdebatan pilkada serentak masih menghangat. Apakah hasilnya akan menjadi lebih baik dan lebih sedikit penyimpangan? Apakah stakeholders terkait pilkada berkomitmen kuat menyukseskan setiap tahapan pilkada?
Sudah siap pulakah aparat keamanan mengantisipasi kerusuhan akibat pilkada serentak? Dari 1.014 pilkada selama 2005-2014, sebagian besarnya berakhir dengan sengketa dan diselesaikan di Mahkamah Konsti tusi. Beberapa di antaranya juga picu konflik sosial.

Di tataran konsep, pilkada oleh rakyat tak hanya terkait erat dengan praktik desentralisasi dan otonomi daerah, tapi juga berkorelasi positif pada terwujudnya pemerintahan daerah yang demokratis, pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat. Meskipun secara teoretis argumentasi ini bisa diperdebatkan, tak sedikit akademisi yang percaya pilkada langsung merupakan prasyarat terwujudnya pemerintahan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel (good governance). Namun, berhasil tidaknya jelas bergantung pada komitmen stakeholders terkait meminimalisasi kecenderungan perilaku menyimpang.

Peningkatan kualitas pilkada tak hanya ditentukan perbaikan undang-undangnya, tapi juga perbaikan pelaksanaannya. Dengan pilkada serentak diharapkan ada penyempurnaan pelaksanaan pilkada. Perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah, misalnya, diharapkan dapat lebih bersinergi. Dari segi biaya dan waktu juga ada efisiensi.

Bila ada sengketa, penanganannya cukup di pengadilan sehingga tak mengganggu tahapan pilkada. Mereka yang terpilih bisa dilantik pula secara serentak oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau oleh gubernur.

Lepas dari itu, sulit dinafikan pula ke kurangannya. Pilkada serentak akan menciptakan banyak pejabat (pj) gubernur/bupati/wali kota. Masa jabatannya yang cukup lama karena menanti waktu pilkada serentak bisa membuat kinerja pemda kurang efektif. Penanganan keamanan juga menjadi persoalan serius bila kerusuhan akibat pilkada terjadi serentak di sejumlah daerah. Sejauh ini belum ada referensi penyelenggaraan pilkada serentak di negara lain, di Indonesia ini merupakan hal pertama.

Pilkada serentak harus didukung tekad kuat semua pihak, baik partai politik, KPU, Bawaslu, pemerintah /birokrasi, pemda, aparat penegak hukum maupun civil society. Mereka harus berusaha keras mewujudkan pemerintahan daerah yang baik. Nilai-nilai demokrasi (saling menghormati, saling mempercayai, saling mendengarkan, toleransi, egaliterianisme, partisipasi) dan perilaku demokratis menjadi tolok ukur penting sukses pilkada. Penegakan hukum adalah keniscayaan. Tanpa itu, pilkada serentak hanya menimbulkan kekacauan dan ketidakstabilan sosial dan politik.

Erat dengan itu, demokrasi yang substantif perlu dibangun di semua daerah. Problemnya, teladan perilaku demokratis, baik yang ditunjukkan para elite, penyelenggara pemerintahan daerah maupun tokoh masyarakat masih minim.

Elite acapkali menjadi faktor penghambat proses demokratisasi lokal. Banyak yang tak siap kalah dan menghalalkan segala cara. Sejauh ini kampanye lebih sebagai dagelan politik ketimbang janji tulus menyejahterakan rakyat. Rakyat masih dilihat sekadar objek pelampiasan kekuasaan, bukan pemilik pilkada.

Untuk mewujudkan harapan rakyat atas pilkada, ada yang perlu dicermati. Pertama, penegakan hukum harus hadir sejak tahap awal pilkada. Aturan main harus jelas, tegas, mengikat. Termasuk sanksi/penalti bagi para pelanggar.

Kedua, KPU daerah dan Bawaslu/Panwaslu daerah harus netral secara politik, profesional, dan tidak partisan. KPU dan Bawaslu perlu mengantisipasi parpol yang masih mengalami dualisme kepemimpinan/kepengurusan. Bawaslu/ Panwaslu daerah harus proaktif, tak hanya menunggu laporan. Banyaknya penyimpangan oleh peserta pilkada tak semestinya terulang lagi. KPU dan Bawaslu harus siap, baik secara administratif, substantif maupun anggaran.
Ketiga, partai politik harus solid dan tidak sedang friksi. Mereka harus mampu mengusung calon yang amanah yang tidak kontroversi. Keempat, pentingnya kesiapan dana pilkada dalam APBD.

Setiap pemda harus mendukung terlaksananya pilkada, termasuk pencairan dananya. Ketidaksiapan Papua, misalnya, mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 dengan alasan waktunya bersamaan dengan acara keagamaan dan liburan seharusnya tak perlu terjadi.

Kelima, sosialisasi pilkada harus masif, efektif, dan substantif karena ini bagian integral pencerahan dan pendidikan politik warga lokal. Media massa, media sosial, dan lembaga survei harus ikut mendorong sosialisasi pilkada dan konsolidasi demokrasi lokal, ikut menyuarakan dan mencegah praktik buruk.

Semakin tinggi tingkat edukasi masyarakat, akan semakin rasional mereka memilih calon kepala daerah. Praktik vote buying yang muncul dalam pilkada harus dikurangi agar pilkada tak beralih dari rakyat untuk elite.

Pascapemilu 2014 belum tercipta ruang yang lega bagi partai untuk menghadapi pemilu lagi. Apalagi konsentrasi dan energi para elite partai banyak terkuras menghadapi dinamika dan kompetisi yang tak pernah henti di parlemen dan pergantian kepemimpinan di internal partai yang juga tak mudah.

Kisruh berkepanjangan partai tertentu rentan memunculkan instabilitas politik bila tak diantisipasi. Idealnya, parpol siap lahir batin menghadapi pilkada serentak sehingga menjadi peserta yang tak menimbulkan masalah. Parpol juga harus taat tidak menerima mahar dalam pencalonan kepala daerah. Politik transaksional sudah saatnya tak dipraktikkan lagi bila partai konsisten menjaga integritas dan kualitas hasil pilkada serentak.

Keberhasilan pilkada serentak sangat ditentukan oleh persiapan matang stakeholdersterkait pilkada. Mereka harus menunjukkan perilaku yang dewasa, bersinergi, dan koordinatif. Stakeholders harus selalu menimbang dampak positif dan negatif perilakunya.

Negara dan bangsa ini terlalu mahal dikorbankan hanya untuk kepentingan politik sempit. Dengan ini pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 269 daerah diharapkan bukan saja dapat menghasilkan kepala daerah yang baik, tetapi juga menjadi role model bagi pilkada serentak nantinya.

Sebaliknya, bila persiapannya masih sangat kurang, sudah seharusnya pilkada serentak tak dipaksakan untuk berlangsung pada Desember tahun ini juga. Demi NKRI, konsolidasi atau kualitas demokrasi lokal dan proses pembelajaran demokrasi, penundaan bukanlah sebuah permaluan.

Kamis, 17 Juli 2014

Demokrasi atau Demokursi?

Demokrasi atau Demokursi?

R Siti Zuhro  ;   Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
REPUBLIKA,  15 Juli 2014
                                                


Kesemarakan dan sekaligus ketegangan pilpres tahun ini memang agak lain. Tak seperti yang sudah-sudah, peserta nya hanya dua pasang dan langsung saling berhadapan untuk satu putaran.

Entah karena saking bersemangat atau saling berebut yang tercepat, ketika sebagian besar wilayah Indonesia masih sibuk menghitung suara, sejumlah lembaga survei sudah menyelesaikan quick count-nya.

Hasil tersebut langsung ditanggapi satu kubu kandidat dengan mendeklarasikan kemenangannya. Kubu lainnya pun tak kalah gertak. Berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei juga yang mengunggulkannya, mereka pun mendeklarasikan hal yang sama. Maka, tak ayal lagi rakyat pun jadi terkoyak, terapung di antara dua gelombang lautan emosi. Siaga I yang dinyatakan pemerintah sebelum hari "H" seolah memperoleh pembenarannya.

Perjalanan demokrasi Indonesia relatif sudah cukup panjang. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri negeri ini telah meletakkan dasar-dasar demokrasi dalam konstitusi. Sebagai bangsa yang majemuk, demokrasi merupakan pilihan yang tepat yang bisa menjamin kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sistem pemerintahan yang demokratis pada dasarnya menekankan makna "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Intinya adalah pemberdayaan rakyat. Karena alasan ini pula, partisipasi rakyat menjadi hal yang utama dalam demokrasi.
Pilpres langsung pada dasarnya dimaksudkan sebagai sarana bagi suksesi kepemimpinan dan terpilihnya pemimpin secara transparan dan akuntabel yang dikehendaki rakyat. Siapa pun pemenangnya harus diterima semua pihak dan disikapi dengan arif.

Sayangnya, kemuliaan nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya dihayati. Hal ini terlihat dari deklarasi saling klaim kemenangan secara dini. Demokrasi yang semestinya ditopang nilai-nilai mulia bangsa sendiri justru dikesampingkan.
Pilar penyangga demokrasi Dalam konteks pilpres, ada beberapa pilar penting demokrasi yang perlu disorot. Pertama, partai politik sebagai pilar utama demokrasi merupakan institusi penting penyedia calon pemimpin baik untuk legislatif maupun eksekutif. Untuk memerankan fungsi sebagai pilar demokrasi, partai politik harus menjadi partai kader yang fokus pada kaderisasi.

Kedua, media massa menjadi pilar utama dan berperan penting dalam proses demokratisasi. Bahkan, perannya semakin mengedepan ketika publik kecewadan kurang mempercayai partai. Celakanya, ternyata media sulit netral secara politik, termasuk media elektronik.

Seiring dengan media, lembaga survei juga berperan penting. Banyaknya jumlah lembaga survei menambah kesemarakan sejak pemilu 2014. Meskipun be berapa prinsip penting harus dipegang teguh, realitasnya lembaga-lembaga survei masih saja membingungkan dan mengecewakan publik.

Hasil lembaga survei dengan kerja yang profesional memang bisa merepresentasikan hasil yang mendekati kenyataan. Hasil quick count, misalnya, bisa sama dengan hasil real count.

Tetapi, adalah juga sebuah hal yang manusiawi bila hasil quick count bisa salah. Dalam aktivitas ilmiah, kesalahan dalam sebuah pekerjaan yang dinilai sudah dilakukan dengan proses yang benar merupakan hal yang biasa.

Benar-tidaknya hasil kerja lembaga survei tentu dapat dilihat pascapenetapan final hasil KPU. Maka, bila ada lembaga survei yang menyatakan dirinya lebih benar dari hasil final KPU, hal tersebut merupakan sebuah sikap yang tidak akademik karena seolah telah menyamakan dirinya dengan Tuhan.

Ketiga, civil society juga berperan penting dalam demokratisasi, khususnya dalam pilpres, melalui kehadirannya sebagai penyeimbang agar demokrasi tak terlalu bernuansa elitis. Civil society turut berperan mendorong munculnya banyak calon dalam pilpres dan pilkada.

Keempat, KPU dan Bawaslu memiliki otoritas dan tanggung jawab besar dalam menjalankan pilpres. Sukses tidaknya pilpres tergantung kedua institusi itu.
Namun, karena memori negatif publik terhadap Pilpres 2009, para penyelenggara pilpres dituntut lebih memperlihatkan kualitas kinerjanya demi meraih kembali kepercayaan rakyat. Tampaknya kecurigaan, ketidakpercayaan, dan kekhawatiran masih membayangi hasil pilpres yang akan di umumkan 22 Juli nanti.

Karena itu, KPU dan Bawaslu harus menunjukkan kinerjanya yang maksimal dan profesional agar tak ada lagi sikap yang saling menyalahkan, saling menuduh, dan merasa benar sen diri.

Kelima, penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari keberhasilan pilpres. Penegakan hukum tak hanya tecermin melalui antisipasi terhadap kemungkinan kerusuhan, tapi juga bagaimana menciptakan kepastian hukum dan keterikatan rakyat dan para elite pada hukum.

Bukan demokursi Dalam sistem demokrasi, kompetisi/kontestasi merupakan hal yang niscaya sebagaimana diwujudkan dalam pemilu. Pemilu seharusnya tak hanya bernuansa kompetisi saja, tapi juga pendalaman nilai-nilai dan substansi demokrasi. Sebab, pilpres bukan sekadar "demokursi", melainkan merupakan pengejawantahan "demokrasi".

Proses learning by doing yang dilalui Indonesia dalam melaksanakan demokrasi memang tidak mudah. Jalan menuju demokrasi yang substantif tampaknya masih cukup panjang.

Lesson learned yang bisa dipetik dari pilpres saat ini ada lah pentingnya kematangan/kedewasaan politik, terutama di kalangan elite. Di tengah kegersangan kedewasaan politik para elite politik saat ini, sayangnya nyaris tak ada "orang-orang suci" (negarawan) yang menjadi referensi moral bangsa. Ibarat pohon khuldi, dunia politik terlalu menggoda dan sulit ditaklukkan. Seperti halnya Adam, tak sedikit di antara "orang-orang suci" yang akhirnya turut terjerembab.
Pilpres 2014 bukanlah hari kiamat.

Bangsa Indonesia harus mampu membangun tradisi baru yang mengedepankan nilai-nilai positif, membenahi memori negatif supaya tak senantiasa dirundung perasaan ketakutan yang tak beralasan yang justru membuat demokrasi Indonesia mundur. Menjadi pihak yang mengawasi jalannya pemerintahan juga sama terhormatnya dengan yang memerintah.

Melalui pilpres, rakyat sudah memberikan suaranya, maka jangan lagi dustakan harapan mereka. Bangsa ini tidak hanya memerlukan politisi, tapi juga membutuhkan banyak "orang suci". ●