Tampilkan postingan dengan label UU Pilpres - Uji Materi di MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Pilpres - Uji Materi di MK. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Januari 2014

(Bukan) Putusan yang Hambar

                   (Bukan) Putusan yang Hambar

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
KOMPAS,  27 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
SETELAH sekitar sepuluh bulan berada dalam ketidakpastian, akhirnya Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

Pada pokoknya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan: pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif yang penyelenggaraannya dipisahkan dari pemilu presiden-wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Karena itu, penyelenggaraan kedua jenis pemilu ini harus dikembalikan pada makna serta semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menghendaki pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Namun, karena alasan diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat ataupun bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif serta pemilu presiden (dan wakil presiden) baru berlaku pada 2019. Artinya, dengan menggunakan rezim alasan keterbatasan waktu, pemulihan konstitusionalitas Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 baru terjadi lima tahun lagi.

Dengan demikian, apresiasi atas putusan MK ini terasa agak hambar karena pemulihan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) menjadi kehilangan makna dalam Pemilu 2014. Padahal, sebagaimana tertulis pada akhir Putusan No 14/PUU-XI/2013 ini, kesepakatan mayoritas hakim MK untuk menerima pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden dilaksanakan secara serentak telah diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Karena penundaan itu, keberhasilan permohonan yang diajukan Effendi Gazali menjadi antiklimaks.

Koreksi total

Secara subtantif, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 ini merupakan koreksi total MK terhadap kesalahan sistemik pemaknaan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam hal ini, MK menyatakan, baik dilihat dari segi original intent, penafsiran sistematik, maupun gramatikal, UUD 1945 menginginkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.

Merujuk pengalaman Pemilu 2004 dan 2009, dengan alasan legal policy, pembentuk UU memisahkan waktu penyelenggaraan kedua pemilu ini. Tak hanya sekadar memisahkan jadwal penyelenggaraan, dengan alasan yang sama UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU No 23/2003 dan UU No 42/2008) mendesain sedemikian rupa dengan menjadikan hasil pemilu legislatif sebagai basis dukungan bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden.

Dengan demikian, memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden untuk membenarkan presidential threshold adalah bentuk pengingkaran terhadap kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu sebagaimana diatur Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945. Logika tersebut kian sulit terterima apabila dikaitkan dengan pilihan pengubah UUD 1945 untuk tetap mempertahankan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif dan presiden sama-sama mendapat mandat langsung rakyat. Dengan logika itu, menggunakan hasil pemilihan anggota legislatif sebagai ambang batas guna mengajukan pasangan calon presiden adalah cara pandang yang sesat dan menyesatkan.

Karena itu, keinginan mengembalikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak memiliki basis konstitusional yang kuat dan mendasar, terutama memulihkan makna frasa ”lima tahun sekali” dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Apalagi, melacak risalah pembahasan perubahan UUD 1945, maksud Pasal 22E Ayat (1) dan (2) tersebut dimaknai dengan penyelenggaraan pemilu dengan memberikan kesempatan kepada pemilih memasukkan suara ke dalam lima kotak.

Seperti dikemukakan Slamet Effendy Yusuf—salah seorang pelaku perubahan UUD 1945—saat menyampaikan keterangan ad informandum di sidang MK, pemilu diselenggarakan bareng saat memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan memilih calon presiden hingga digambarkan tersedia lima kotak. Jadi, dalam pemilu serentak, menurut Slamet, akan tersedia kotak untuk anggota DPR, kotak untuk anggota DPD, kotak untuk anggota DPRD provinsi, kotak untuk anggota DPRD kabupaten/ kota, dan kotak untuk calon presiden.

Sebetulnya, pada batas-batas tertentu, pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif  dan pemilu presiden tidak akan menjadi perdebatan konstitusional serius sepanjang hasil yang lain tidak menjadi prasyarat untuk proses lain dipisahkan. Dalam hal ini, ketika hasil pemilu legislatif dijadikan sebagai dasar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon, legal policy yang demikian dapat dikatakan memanipulasi konstitusi. Selain memanipulasi Pasal 22E Ayat (1), pilihan demikian juga mencederai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Selain mengoreksi UU No 42/2008, Putusan No 14/PUU-XI/2013 juga menjadi koreksi total atas putusan MK sebelumnya. Dalam Putusan No 51-52-59/PUUVI/2008 (18/2-2009), MK menyatakan: memisahkan pemilu legislatif dengan pemilu presiden seperti diatur Pasal 3 Ayat (5) UU No 42/2008 merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang dapat dibenarkan secara hukum. Namun, dengan alasan memperhatikan kaitan dengan pilihan sistem presidensial, original intent UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas, MK pun mengoreksi Putusan No 51-52-59/PUUVI/2008.

Permusyawaratan berlapis

Gagasan-gagasan mendasar melakukan koreksi total atas penyimpangan pemaknaan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 tergerus dengan adanya penundaan pelaksanaannya pada Pemilu 2019. Karena itu, putusan ini terasa lebih menonjol unsur pragmatisnya ketimbang pemenuhan unsur substantif. Padahal, merujuk waktu pengajuan permohonan Effendi Gazali, pemulihan dari penyimpangan UU No 42/2008 sangat mungkin dilaksanakan dalam Pemilu 2014.

Pada titik itu, banyak catatan kritis yang dapat diajukan atas penundaan pembacaan putusan No 14/PUU-XI/2013. Salah satunya: mengapa MK perlu sekitar 10 bulan untuk membacakan putusan? Menggunakan jadwal RPH yang tertera dalam putusan ini, sekiranya dibacakan beberapa waktu setelahnya, maka dekatnya jadwal pemilu legislatif tak akan jadi alasan. Bahkan, dari rentang waktu yang tersedia, sekiranya dibacakan pada April 2013, misalnya, KPU pasti lebih siap untuk menyelenggarakan pemilu serentak.

Karena itu, pertanyaan besar yang wajar untuk dikemukakan: ada apa di balik keterlambatan pembacaan putusan tersebut? Pertanyaan ini tak hanya gugatan atas terabaikannya prinsip penyelesaian perkara secara cepat, tetapi sekaligus menjadi bukti kaburnya logika urgensi pengajuan uji materi karena adanya momentum proses bernegara yang amat penting.

Kejadian ini bertolak belakang, misalnya, dengan penyelesaian permohonan uji materi pemakaian kartu tanda penduduk (KTP) dalam penggunaan hak pilih yang diajukan menjelang Pemilu Presiden 2009. Karena dinilai sangat urgen, MK memutusnya dalam sehari. Lalu, apakah pengujian pemilu serentak ini tak sama pentingnya dengan penggunaan KTP?

Gugatan atas keterlambatan pembacaan Putusan No 14/PUU-XI/2013 tidak hanya soal pengabaian prinsip tersebut, tetapi kuat dugaan, pilihan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden secara serentak pada 2019 sangat mungkin karena keterlambatan pembacaan putusan. Karena itu, pertanyaan berikutnya: apakah RPH pada 26 Maret 2013 hanya terbatas pada sikap menerima atau menolak permohonan Effendi Gazali? Karena mayoritas hakim menerima, apakah RPH tersebut sekaligus juga menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu serentak? 

Membaca penjelasan beberapa hakim MK, dapat dipastikan bahwa RPH 26 Maret 2013 tidak menyepakati jadwal pemilu serentak. Misalnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, setelah melihat kondisi pemilu yang sudah terjadwal dan sangat dekat dengan penyelenggaraan Pemilu 2014, maka sebelum menggelar sidang pembacaan putusan, MK merevisi putusan tersebut, pemilu serentak dilakukan pada Pemilu 2019.

Dugaan saya, sekiranya memang benar tidak ada kesepakatan mengenai jadwal, dengan tenggang waktu yang relatif masih cukup, boleh jadi keinginan yang berkembang ketika pelaksanaan RPH 26 Maret 2013 mayoritas hakim menghendaki pemilu serentak dilaksanakan dalam Pemilu 2014. Meski demikian, untuk keluar dari berbagai prasangka, soal ini dapat dilacak dari legal opinion semua hakim MK. Sekiranya pembacaan putusan lebih awal, Putusan No 14/PUU-XI/2013 menjadi kehilangan basis argumentasi yang kuat untuk menyelenggarakan pemilu serentak 2019.

Merujuk keterangan Wakil Ketua MK tersebut, Putusan No 14/PUU-XI/2013 tak sepenuhnya berasal dari RPH 26 Maret 2013. Paling tidak, hakim MK kembali mengadakan RPH lain sebelum pembacaan putusan. Dalam bahasa sederhana, untuk sampai pada putusan yang berujung pada pembacaan, hakim MK melakukan permusyawaratan (RPH) berlapis. Lalu, RPH mana yang jadi pengambil keputusan final dalam memutus perkara Effendi Gazali? Pertanyaan tersebut penting dikemukakan karena sebagian hakim yang ikut RPH 26 Maret 2013 tidak lagi menjadi hakim MK ketika RPH kedua dilakukan.

Anulir ambang batas

Sekalipun permohonan Effendi Gazali telah dibacakan serta memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, perdebatan untuk mengajukan calon presiden menuju 2014 belum selesai. Dalam hal ini, meski permohonan Yusril Ihza Mahendra tidak menyoal pemilu serentak, fokusnya dapat dikatakan berimpitan. Karena itu, logika hukum menerima permohonan Effendi Gazali dengan mudah diterapkan dalam memutus permohonan Yusril. Dengan dasar pijakan itu, dalam batas penalaran yang wajar, tak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan Yusril.

Selama ini, hambatan yuridis mempersoalkan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden, MK pernah menolak permohonan serupa. Namun, dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali, secara implisit MK menganulir ambang batas meski dalam Putusan No 14/PUU-XI/2013 dinyatakan: syarat mengajukan pasangan calon presiden merupakan wewenang pembentuk UU dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. Dengan adanya frasa ”dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”, MK mengisyaratkan pengembalian validitas ambang Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Dengan posisi tersebut, MK punya ruang menjawab kritik berbagai kalangan karena menunda pemilu serentak lima tahun lagi. Caranya, segera batalkan ambang batas (presidential threshold) dalam UU No 42/2008. Dengan demikian, makna hakiki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 dapat dipulihkan dalam Pemilu Presiden 2014. Saya percaya, keberanian MK melakukan langkah tersebut akan sedikit meredakan penilaian rasa hambar atas Putusan MK No 14/PUU-XI/2013.  

Kamis, 23 Januari 2014

Konstitusionalitas Undang-Undang Pilpres

Konstitusionalitas Undang-Undang Pilpres

Hajriyanto Y Thohari   ;   Wakil Ketua MPR RI
KORAN SINDO,  23 Januari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         

Hari ini, Kamis 23 Januari 2014, kalau tidak ada penundaan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan atas uji materi mengenai ketentuan ambang batas (presidential threshold disingkat PT) dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. 

Implikasi dari gugatan atau uji materi mengenai PT tentu terkait dengan pelaksanaan pemilu presiden dan wapres (pilpres) yang harus serentak dengan pemilu legislatif. Tidak secara berurutan dalam waktu yang berbeda seperti praktik pemilu selama ini, yaitu diawali dengan pemilu legislatif (pileg) dan kemudian pilpres. Uji materi tersebut bertolak dari bacaan terhadap UUD 1945 Pasal 6A ayat 2. 

Dalam pasal tersebut disebutkan “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pertanyaannya adalah apa pengertian “pemilihan umum” dalam ayat tersebut di atas? 

Atau dengan kata lain: kata “pemilihan umum” dalam ayat tersebut yang dimaksudkan apakah pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dikenal dengan pemilu legislatif (pileg), atau pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden yang sering dikenal dengan pilpres? 

Pertanyaan ini sangat penting dan relevan oleh karena jawaban atas pertanyaan itulah yang menjadi inti atau dasar dari uji materi tersebut di atas. Merupakan kenyataan tekstual bahwa UUD 1945 menggunakan kata “pemilihan umum” dalam pengertian yang bermacam-macam. Mari coba kita simak bunyi Pasal 22E ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. 

Walhasil, pengertian pemilihan umum dalam UUD 1945 itu bisa berarti pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sering disebut pileg, tetapi bisa juga pemilihan umum dalam arti pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden yang sering dikenal dengan pilpres. Jika kata “pemilihan umum” dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 2 itu dipahami sebagai pemilu legislatif (pileg) maka uji materi atau gugatan tersebut memang memiliki argumen yang kuat, bahkan sangat kuat. 

Dan benar pula kalau penggugat menuding praktik pilpres yang dilakukan selama ini tidak konstitusional. Pasalnya, yang dimaksud dengan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum legislatif (pileg). 

Pertanyaannya atas dasar apa UU Pilpres membuat ketentuan partai politik atau gabungan partai politik yang melampaui presidential threshold saja yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden? 

Mestinya, demikian kata penggugat, semua partai politik peserta pemilu (legislatif) berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Dan karena itu pula maka sebagai konsekuensinya— demikian kira-kira kelanjutan dari gugatan itu— pileg dan pilpres mutlak harus dilaksanakan secara serentak. 

Penafsiran yang Nisbi 

Pertanyaan saya adalah atas dasar apa penggugat atau pengaju uji materi meyakini bahwa kata “pemilihan umum” yang disebutkan dua kali dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat itu adalah pemilihan umum legislatif atau pileg? Saya rasa ini hanya penafsiran belaka yang sifatnya nisbi. 

Dan karena penafsiran yang nisbi maka tidak relevan menuding mereka yang memiliki penafsiran berbeda sebagai menginjak-injak konstitusi, sementara sebaliknya penafsiran dirinya sebagai yang satusatunya yang benar dan suatu upaya penegakan konstitusi. Apalagi—ini perlu dicatat tebal—bahwa Pasal 6A ayat 2 itu tidak masuk dalam bab tentang Pemilihan Umum, melainkan masuk ke dalam Bab III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. 

Walhasil, jika dalam bab ini dicantumkan atau diatur tentang pemilihan umum maka pengertian pemilihan umum di sini adalah bukan tentang pemilihan umum pada umumnya, melainkan pemilihan umum dalam arti khusus, yaitu pemilihan umum untuk memilih salah satu penyelenggara kekuasaan negara yang menjadi lingkup bab itu: tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. 

Sangat meyakinkan, oleh karena Pasal 6A ayat 2 itu masuk ke dalam Bab III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, dalam hal ini presiden, maka pengertian “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum” di dalam pasal 6A ayat 2 tersebut adalah “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk memilih Presiden (Pilpres)”, bukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif (pileg). 

Telah ditegaskan bahwa dalam UUD 1945, Pemilihan umum itu memang ada bermacam-macam. Ada pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, ada pula pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dan itu diatur dalam bab yang khusus pemilu, yaitu Bab VIIB Pemilihan Umum. (Bahkan pemilihan umum untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota, juga disebut dengan pemilihan umum juga). 

Pertanyaannya sekarang adalah siapa yang dimaksud “partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu” dalam Pasal 6A ayat 2 itu? Jawabnya tidak lain dan tidak bukan adalah “partai politik atau gabungan parpol peserta pemilihan umum untuk memilih presiden dan wapres”, bukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pileg atau apalagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilukada (gubernur, bupati, atau walikota). 

Siapakah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden yang disingkat pilpres? Partai politik peserta pilpres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pileg yang mencapai presidential threshold sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Presiden. 

Pengaturan itu sendiri merupakan pelaksanaan dari Pasal 6A ayat 6 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum (baca: Pilpres) diatur dengan undang-undang”, dalam hal ini adalah: UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Walhasil, praktik Pileg dan Pilpres selama ini juga sangat konstitusional. Dan UU No 42 Tahun 2008 sudah sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Dus, konstitusional belaka! 

Artinya, ketentuan lebih lanjut tentang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; ketentuan lebih lanjut tentang pemilu untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota ya diatur dalam UU tentang pemerintah daerah; serta ketentuan lebih lanjut tentang pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, ya diatur dengan UU tentang Pemilu Presiden. Walhasil, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan praktik Pilpres selama ini tidak inkonstitusional. ●

Pemilu Serentak itu Penting

Pemilu Serentak itu Penting

Marwan Mas   ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KORAN SINDO,  23 Januari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         

Setahun lalu Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU Nomor 42/ 2008 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut rencana, MK akan membacakan putusannya pada Kamis, 23 Januari 2014 meski juga Prof Yusril Ihza Mahendra mengajukan hal yang sama. Salah satu substansi yang dimintakan uji materi adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dilakukan serentak. Pengajuan itu patut diapresiasi sebagai hak konstitusional warga negara. Memang sejumlah elite partai politik berharap agar MK tidak mengabulkan gugatan itu. 

Alasannya, tidak tepat waktu diwujudkan untuk Pemilu 2014 karena pemilu legislatif tinggal hitungan hari. Mereka khawatir tahapan pemilu yang sudah berjalan sesuai jadwal akan kacau sehingga bisa terjadi gesekan dan instabilitas dalam masyarakat. Alasan itu bisa dipahami jika melihat mepetnya waktu pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tetapi, secara substansial, pemilu serentak bukan hanya penting, melainkan juga akan meminimalisasi potensi konflik sekaligus menekan besar biaya seperti yang dikeluhkan selama ini. Tetapi, apa salahnya pemilu legislatif yang disatukan dengan pemilu presiden/ wakil presiden diundur sampai batas waktu yang rasional seperti alasan pemohon? 

Tetapi, di tengah kredibilitas hakim MK yang merosot di mata publik akibat ulah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan belum lengkap keanggotaan hakim MK, putusan MK yang tidak sejalan dengan mayoritas kehendak publik bisa tidak membumi. Maka itu, kita berharap MK memberikan putusan yang lebih arif sebab putusannya final dan mengikat. 

Jika uji materi itu dikabulkan, apakah bisa dieksekusi pada Pemilu 2014 ini atau akan membuat amar putusan bahwa pemilu serentak berlaku pada Pemilu 2019. Pelaksanaan pemilu serentak membutuhkan persiapan mendasar seperti regulasi yang baik, sosialisasi, dan kesiapan sumber daya manusia. 

Pilkada Serentak 

Hal yang juga penting adalah pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak. Apalagi saat ini Rancangan Undang- Undang Pilkada sedang alot dibahas di DPR yang juga menimbulkan perbedaan keinginan. Pemerintah menghendaki pemilihan bupati/wali kota dikembalikan kepada DPRD seperti sebelum 2005. 

Wacana yang patut disambut baik adalah ada kesepahaman anggota DPR dengan pemerintah agar pelaksanaan pilkada berlangsung murah, baik dari sisi penyelenggaraan maupun biaya sosial sebagai dampak yang menyertainya. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, sejak pilkada langsung digelar hingga Agustus 2013 sedikitnya 75 orang meninggal dan 256 lain cedera. 

Belum termasuk kerusakan infrastruktur dan sarana umum akibat amuk massa yang menolak hasil pilkada. Ini imbas dari semakin dinamisnya kehidupan sosial-masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah selama ini berdampak pada stabilitas politik, hukum, dan ekonomi. Pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD memang cukup efektif, tetapi banyak kalangan yang menolak lantaran mencederai hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya. 

Jika pemilihan langsung tetap menjadi pilihan, solusi yang ditawarkan seperti banyak disampaikan berbagai kalangan adalah pelaksanaan pilkada serentak dilakukan di tingkat provinsi. Selain dapat menekan potensi konflik dalam masyarakat, juga menekan besar biaya yang dibutuhkan. Selama ini 33 provinsi dan 492 kabupaten/kota yang harus melaksanakan pemilihan kepala daerah, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur. 

Akibat itu, pemilihan kepala daerah setiap lima tahun dilakukan 525 kali, yang berarti setiap empat hari sekali kita melakukan pilkada. Berdasarkan catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), biaya pelaksanaan satu pemilihan bupati/wali kota bisa mencapai Rp25 miliar. Sedangkan biaya pelaksanaan pemilihan gubernur sekitar Rp100 miliar. Keseluruhan biaya pemilihan gubernur dan bupati/wali kota selama lima tahun berkisar Rp17 triliun. 

Biaya Murah 

Berbagai persoalan yang timbul selain biaya tinggi dan dampak sosial, juga politik uang marak, penegakan hukum lemah, serta kecenderungan penyelenggara tidak netral. Aspek yang juga sering menjadi kendala adalah profesionalitas dan independensi penyelenggara lemah. Akibat itu, 84 komisioner KPUD dalam 2013 dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Begitu pula, kesejahteraan masyarakat yang masih di bawah rata-rata membuat mereka mudah dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah. Rakyat begitu mudah dipengaruhi oleh iming-iming uang sehingga para pasangan calon harus mengeluarkan uang yang besar. Bukan hanya itu, energi juga habis untuk menyelesaikan konflik karena calon yang kalah tidak siap menerima kekalahan. 

Jika pilkada serentak di provinsi dilakukan, pelaksanaan pilkada hanya 33 kali setiap lima tahun, selain pemilu legislatif dan presiden yang juga sedang diuji di MK agar dilakukan serentak. Hitung-hitungan penghematan anggaran karena hanya menggunakan satu kertas suara, bahkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga bisa melakukan patungan biaya. Lebih dari itu, pelaksanaan pilkada secara keseluruhan hanya dua bulan sekali yang selama ini setiap empat hari sekali. 

Khusus di kabupaten/kota hanya tiga kali melaksanakan pemilu dalam lima tahun yaitu pilkada, pemilu legislatif, dan presiden (kalau tidak dikabulkan MK). Sisa biaya yang selama ini dipakai dapat dialokasikan untuk menunjang program kesejahteraan rakyat. ●