Tampilkan postingan dengan label Kasus Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

Membela Korban, Mengutuk Pemerkosaan


Membela Korban, Mengutuk Pemerkosaan
Arswendo Atmowiloto ;  Budayawan
SINDO, 17 Januari 2013


Kegeraman masyarakat kepada M Daming Sunusi, calon hakim agung dalam uji kelayakan, bisa dimengerti dan bisa dipahami. “Damned” Sunusi seolah tokoh terkutuk di saat masyarakat begitu suntuk, terlikai nuraninya dengan kasus-kasus pemerkosaan yang terkulai tanpa pemecahan yang diharapkan.
Kegeraman masyarakat kepada M Daming Sunusi, calon hakim agung dalam uji kelayakan, bisa dimengerti dan bisa dipahami. “Damned” Sunusi seolah tokoh terkutuk di saat masyarakat begitu suntuk, terlikai nuraninya dengan kasus-kasus pemerkosaan yang terkulai tanpa pemecahan yang diharapkan.

Contoh paling menyakitkan sekaligus mengerikan adalah dugaan pemerkosaan kepada RI, gadis berusia 10 tahun yang belum mengalami menstruasi, dengan penderitaan alat vitalnya membusuk bagai borok selama dua bulan sebelum akhirnya gadis RI—saya menerjemahkan nama panjangnya adalah Republik Indonesia—meninggal dunia. Ada dua hal yang harus ditindaklanjuti. Bagaimana membela korban dan terutama melindungi calon-calon korban, selain mengutuk kasus pemerkosaan yang masih terjadi ketika kekuatan lebih bisa menindih kelemahan.

Memilih Bungkam 

Dalam salah satu bincang-bincang di televisi, dan bukan hanya sekali,saya menggolongkan pemerkosaan adalah tindakan biadab yang menghancurkan kemanusiaan, sebagaimana kasus narkoba, korupsi, dan terorisme, sehingga perlu penanganan khusus meskipun tidak selalu berarti adanya Forum Pembela Korban Pemerkosaan. Dalam dunia kriminalis,pemerkosaan adalah kasus yang paling dikutuk.

Bahkan para penjahat pun amat sangat mengutuk dan memerangi. Tersangka kasus pemerkosaan akan ditempatkan di sel isolasi yang tak mudah didatangi napi lain. Para napi lain berhak memerkosanya dan atau yang ringan memaksa melakukan onani dengan daun sembukan yang gatal atau minyak gosok panas sampai yang keluar hanyalah angin.

Tak ada toleransi sama sekali untuk kasus “belah duren”. Para kriminalis menemukan tata cara sendiri untuk memberi hukuman yang menjerakan dan memenuhi pelampiasan kegeramannya. Sementara di luar itu, di dunia yang lebih beradab dengan tertib hukum, urusannya panjang dan berbelit-belit. Apa yang dikatakan Damning Sunusi, “... yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati...,” mencerminkan hal ini. Korban pemerkosaan yang ikut bergerakgerak ketika diperkosa bisa dinilai ikut menikmati.

Korban yang melepas sendiri celana dalamnya dianggap suka sama suka. Korban tidak melawan ketika datang ke lokasi pemerkosaan dianggap mengetahui dan menyetujui. Dan berbagai ayat atau pasal yang melemahkan kasus pemerkosaan ini.Semua bisa terjadi di awal ketika polisi memeriksa.Sang korban yang dalam keadaan kalah, salah,hina,malu ditanya ulang bagaimana prosesnya, direkonstruksi kejadiannya dan diperagakan. Yang kesemuanya itu membuat korban dan atau keluarganya memilih lebih baik diam dan tidak melaporkan.

Memilih Bersuara 

Barang kali film The Accused (1988) yang dibuat berdasarkan kisah sebenarnya lima tahun sebelumnya bisa memberi gambaran betapa korban menjadi putus asa lantaran menjalani pemeriksaan karena dianggap tahu risiko datang ke sebuah bar dan menari-nari, yang bisa diartikan “asking for it”. Korban yang gadis kelas pekerja biasa––diperankan oleh Jodie Foster dan meraih Piala Oscar––terlukai berkalikali perasaannya dan dihina lingkungannya.

Sampai sang jaksa dengan berani—yang diperankan seorang yang mengalami pemerkosaan—dan meyakinkan korban untuk maju ke sidang. Tiga pemerkosa berhasil dipenjarakan dan mereka yang tertawa-tawa gembira melihat pemerkosaan—bukan anggota DPR, mereka pelanggan di bar tersebut—juga kena sanksi . Bisa jadi inilah yang harus dilakukan di negeri ini. Selain mencemooh hakim yang tidak memberi contoh baik, juga memihak korban.

Terutama mengenai pasal atau ayat atau model pemeriksaan yang tidak menghinakan kesekian kalinya. Terobosan hukum menjadi lebih penting,di samping memperlihatkan kegeraman. Dan itu dengan segera dengan terjabarkan sebagai bentuk operasional. Keterpihakan pada korban adalah mutlak dan hanya bisa mempunyai makna manakala unsur pendukungnya nyata. Dengan begitu,kita bisa mengurangi dosa kita bersama atas terjadinya kasus-kasus pemerkosaan, penderitaan sampai mati seorang gadis kecil dari keluarga pemulung yang menjadi sia-sia. Bersuara dengan tindakan dan bukan sekadar menyalahkan.
 

Selasa, 24 Januari 2012

Pemerkosaan: Kejahatan Kekuasaan


Pemerkosaan: Kejahatan Kekuasaan
Kristanto Hartadi, REDAKTUR SENIOR SINAR HARAPAN
Sumber : SINAR HARAPAN, 24 Januari 2012


Kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi sekolah kebidanan di dalam angkot C-01 Ciledug–Kebayoran Baru, Sabtu (21/1) lalu, cukup menggemparkan, karena untuk kesekian kali terjadi kasus pemerkosaan di atas angkutan umum. Namun belakangan polisi menjelaskan korban diperkosa di suatu tempat ketika sedang menunggu angkutan umum C-01.

Meski belum ada kejelasan di mana kejahatan seksual itu terjadi, tindak kriminal itu mengingatkan penulis pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan tragis terhadap mahasiswi pada Agustus 2011 lalu di dalam angkot mikrolet M-24 jurusan Slipi-Srengreng.

Kini keempat terdakwa pelaku pemerkosaan itu tengah disidang. Pemerkosaan dialami pula oleh seorang ibu dalam mikrolet M-26 di kawasan Depok, keempat pelakunya (satu di antaranya perempuan) juga telah dicokok polisi.

Terkait kejadian yang dialami siswa kebidanan itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Senin (23/1), dengan ekspresi marah mengirim pesan lewat BlackBerry Messenger bahwa kita jangan terpaku atau fokus pada “angkot” sebagai locus aksi-aksi pemerkosaan yang marak belakangan ini. ". . . ‘di angkot’ bisa diganti secara mudah dengan ‘di kos-kosan’, ‘di KRL’, ‘di sekolah’, dll.”

Dia menyarankan polisi agar fokus pada “pemerkosaannya” alias interaksi antara pelaku dan korban, karena pemerkosa adalah orang yang bisa dikategorikan sulit disembuhkan, bahkan mustahil diubah perilakunya. Dengan begitu, dia mendorong peningkatan upaya perlindungan korban dan korban potensial.

Apakah Menular?

Kasus-kasus yang terjadi belakangan itu membuat saya bertanya: apakah pemerkosaan itu punya efek menular, mirip-mirip dengan bunuh diri? Jujur saja, saya ingin tahu mengapa kasus-kasus pemerkosaan menjadi marak belakangan ini, atau memang selama ini angkanya juga tinggi namun tidak dilaporkan? Atau, adalah kelompok tertentu yang sengaja melancarkan “gerakan pemerkosaan”?

Dari sebuah laman di internet, didapati sebuah penjelasan yang menarik bahwa pemerkosaan adalah: kejahatan kekuasaan (power), pemaksaan (control), dan kekerasan yang ekstrem dengan menggunakan seks sebagai senjata terhadap yang lemah, sehingga pemerkosaan bukanlah semata seks atau mengenai birahi maupun ketertarikan terhadap korban. (www.hopeforhealing.org). Penjelasan itu dalam penerapan teknis dapat sesuai dengan bunyi Pasal 285 KUHP.

Tentu kita semua masih ingat, sebulan setelah kerusuhan Mei 1998 sempat beredar kabar bahwa banyak perempuan keturunan Tionghoa yang diperkosa sebagai bagian dalam “kerusuhan sistematis” di Jakarta untuk menurunkan Presiden Soeharto.

Meski info yang berkembang kemudian simpang siur karena banyak politisasi, tragedi pemerkosaan massal itu yang akhirnya memaksa Presiden BJ Habibie pada 9 Oktober 1998 mengeluarkan Keppres mengenai pembentukan Komnas Perempuan, dalam upaya melindungi kaum perempuan dari tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Jadi, apakah kejadian-kejadian pemerkosaan belakangan ini juga “sistematis” seperti tahun 1998 dengan motif politik tertentu? Saya duga tidak atau belum, karena polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, bertindak sigap dan sejauh ini sukses membekuk pelaku dalam tempo relatif cepat.

Ketertarikan atas maraknya pemerkosaan membawa saya sampai pada apa konsep “budaya pemerkosaan” yang marak terjadi di daerah-daerah konflik di benua Afrika, khususnya di Afrika Tengah, yang dibiarkan tanpa hukuman, dan akhirnya pemerkosaan dapat diterima sebagai hal yang biasa.

Namun, pemerkosaan tersebut tetaplah merupakan bentuk ekspresi “penindasan” terhadap perempuan, anak-anak, dan para pria juga, sebagai bagian dari konflik (perang saudara, perang antarsuku, atau bahkan perang antarnegara).

Pemerkosaan itu dipilih sebagai alat politik karena: penghinaannya maksimal, korban akan teringat/trauma seumur hidup bahkan bisa menjadi sakit jiwa, sengaja untuk menularkan penyakit menular seksual, dan lainnya.

Dihukum Berat

Rekan saya yang ahli psikologi forensik itu mengusulkan pemerkosa dirajah di bagian dahi saja atau KTP-nya diberi tanda tertentu, berimbang dengan luka yang harus diderita korban seumur hidupnya.

Atau meniru pola di Kanada, di mana seorang pemerkosa yang telah dipidana dibatasi ruang geraknya, identitasnya disebar ke publik, secara rutin harus lapor ke polisi, dan dilarang bepergian lebih dari radius tertentu.

Artinya, di negara Barat yang ketat mengawasi penerapan HAM ternyata menghukum fisik dan moral pelaku pemerkosaan dengan berat. Itu tak lain karena seumur hidup korban pemerkosaan juga mengalami siksaan fisik dan moral.