Tampilkan postingan dengan label Miftahul Khoir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Miftahul Khoir. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juni 2015

Urgensi Regulasi Perampasan Aset Bandar Narkoba

Urgensi Regulasi Perampasan Aset Bandar Narkoba

  Miftahul Khoir  ;   Staf Khusus Kepala Badan Narkotika Nasional
MEDIA INDONESIA, 27 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEJAHATAN narkoba merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan dengan motif ekonomi. Tujuan utama para pelaku tindak kejahatan narkoba ialah memperoleh keuntungan finansial yang besar dari hasil perdagangan gelap narkoba. Meski harus bertaruh nyawa, mereka tidak ciut nyali memperdagangkan narkoba ilegal. Kondisi itu dapat dimaklumi mengingat jumlah uang yang berputar dalam perdagangan gelap narkoba di Indonesia sangat besar. Bahkan, menurut perkiraan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlahnya lebih dari Rp43 triliun per tahun atau sekitar Rp3,5 triliun per bulan.

Besarnya jumlah uang yang berputar dalam perdagangan gelap narkoba sangat logis karena jumlah populasi penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta dan sangat potensial sebagai pangsa pasar narkoba. Terdapat lebih dari 4 juta penduduk Indonesia yang menjadi penyalah guna narkoba dan notabene sebagai konsumen tetap. Selain itu, harga narkoba di pasaran Indonesia sangat tinggi. Harga jual sabu di pasaran Indonesia mencapai Rp1,7 miliar sampai Rp2,1 miliar per kilogram, sementara harga pembelian sabu dari Iran hanya berkisar Rp100 juta per kilogram. Besarnya jumlah pasar dan margin keuntungan perdagangan narkoba ilegal itulah yang menyebabkan jaringan narkoba nasional dan internasional berbondong-bondong berebut pasar narkoba ilegal di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang hasil tindak kejahatan narkoba oleh BNN pada 2013, nilai aset bandar narkoba yang disita ialah sebesar Rp49,46 miliar dan pada 2014 terjadi peningkatan, yakni sebesar Rp77,5 miliar. Nilai aset bandar narkoba terbesar yang dapat disita BNN antara lain aset milik Faisal dengan total aset senilai Rp29,9 miliar, aset milik kakak beradik Edi dan Murtadi senilai Rp15 miliar, dan aset milik Pony Tjandra senilai Rp20,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, para bandar narkoba pada umumnya menyembunyikan aset hasil tindak kejahatan mereka ke berbagai bentuk, seperti properti (rumah, ruko, tanah), barang mewah (mobil, perhiasan), polis asuransi, deposito, dan saham perusahaan.

Perampasan terhadap aset para bandar narkoba yang terkait dengan tindak kejahatan narkoba merupakan langkah strategis untuk menekan kejahatan narkoba. Secara logika, aset atau harta kekayaan pelaku kejahatan narkoba merupakan darah kehidupan atau penopang utama tindak kejahatan narkoba sehingga cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan ialah dengan merampas aset hasil tindak kejahatan nar koba tersebut.

Pemikiran itu tentu bukan mengecilkan arti penghukuman pidana fisik terhadap para pelaku tindak kejahatan narkoba. Namun, harus diakui, dengan hanya menjatuhkan pidana fisik, itu tidak akan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkoba. Dengan dukungan aset yang begitu besar, para penjahat narkoba masih secara leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam jeruji penjara dan sekaligus mampu ‘membeli’ aparat penegak hukum.

Meskipun perampasan aset bandar narkoba dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan kejahatan narkoba, dalam praktiknya, langkah itu belum dilaksanakan secara serius dan terpadu oleh para aparat penegak hukum. Tidak seluruh tersangka peredaran gelap narkoba dikenai penyidikan terhadap aset tindak kejahatan narkoba atau penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Ada tersangka peredaran gelap narkoba yang hanya dikenai penyidikan terkait dengan tindak pidana narkoba an sich.

Sejatinya, perampasan aset bandar narkoba merupakan amanat UU 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 101 ayat 3 yang berbunyi bahwa seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan: a. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan b. upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut hemat penulis, terdapat sejumlah maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari upaya perampasan aset bandar narkoba sebagaimana amanat UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu untuk menutup peluang pemanfaatan keuntungan dari tindak kejahatan narkoba oleh para bandar narkoba. Motif ekonomi para bandar narkoba harus dinafikan dengan penghilangan kesempatan menikmati hasil tindak kejahatan narkoba. Hasil tindak kejahatan narkoba harus dirampas dan dipergunakan sebagai kompensasi atas ulah kejahatan yang mereka lakukan terhadap para korban, baik secara individu maupun masyarakat.

Kedua, untuk memberikan efek jera terhadap siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan narkoba sekaligus bertujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan narkoba. Pesan yang hendak disampaikan ialah tindak kejahatan narkoba ternyata tidak akan memberikan keuntungan atau nilai tambah finansial dan material, justru hanya mengakibatkan kemelaratan. Ketiga, untuk mengurangi beban negara dalam pengalokasian anggaran program penanganan permasalahan narkoba, baik untuk upaya pencegahan, rehabilitasi pecandu narkoba, penegakan hukum, maupun pemberian premi kepada anggota masyarakat yang berjasa mengungkap tindak kejahatan narkoba, termasuk pemberian premi kepada aparat penegak hukum.

Namun, upaya perampasan aset bandar narkoba itu belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai sehingga belum berjalan maksimal dan belum memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Ketentuan yang berlaku saat ini dalam upaya pengaturan perampasan hasil tindak kejahatan narkoba masih menggunakan prosedur penegakan hukum pidana yang menyimpan banyak persoalan dan kelemahan. Apabila tersangka kejahatan narkoba meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya, upaya perampasan aset bandar narkoba ‘terpaksa’ harus dihentikan.

Upaya perampasan aset bandar narkoba melalui prosedur penegakan hukum pidana juga membutuhkan proses dan waktu yang sangat panjang dan melelahkan. Selain itu, mekanisme dan prosedur pemanfaatan dan pengelolaan aset hasil rampasan tindak kejahatan narkoba belum diatur secara jelas dan pasti. Akibatnya, tidak jarang aparat penegak hukum narkoba enggan menyertakan penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba terhadap tersangka.

Padahal, prosedur dan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan hasil perampasan aset tindak kejahatan narkoba itu sangat penting sebagai pijakan upaya perampasan aset. Itu juga dapat menstimulasi kinerja aparat penegak hukum dalam menyidik tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Hal itu berkaitan dengan pendapatan tambahan dari premi hasil perampasan aset bandar narkoba.

Dengan demikian, kehadiran regulasi terkait dengan perampasan aset hasil tindak kejahatan narkoba menjadi sebuah keniscayaan dan sangat urgen seiring dengan kondisi negara yang berada dalam fase darurat narkoba. Hasil perampasan aset tindak kejahatan narkoba sekiranya dapat diberdayagunakan secara maksimal untuk membiayai program penanganan permasalahan narkoba sekaligus untuk mengurangi beban anggaran negara yang sangat terbatas.

Kamis, 27 Juni 2013

Hari Antinarkoba Internasional : Segerakan Eksekusi Mati

Hari Antinarkoba Internasional :
Segerakan Eksekusi Mati
Miftahul Khoir ;    Analis Kebijakan BNN,
Alumnus Program Pascasarjana Ketahanan Nasional Unas
MEDIA INDONESIA, 26 Juni 2013


SERBUAN narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) tak henti menggempur negeri ini. Banyaknya celah pintu masuk narkoba, mulai harganya tinggi, peminatnya membeludak, ditambah penegakan hukum yang kurang bergigi dan mentalitas aparat yang bobrok, praktis makin menyuburkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.

Sulitnya penanganan permasalahan narkoba di Indonesia tak lepas dari ketiadaan sinergi dan komitmen aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu terlihat dalam setiap proses peradilan, dari proses penyidikan, penuntutan, vonis hakim, sampai pelaksanaan eksekusi pemidanaan di LP, yang masih dipenuhi nuansa intrik dan tipu daya. Keinginan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika tidak berbanding lurus dengan proses penegakan hukum di lapangan.

Permasalahan narkoba kian akut dengan beralih fungsinya LP menjadi pusat kendali peredaran narkoba. LP yang seharusnya bisa memutus mata rantai kejahatan narkoba justru menjadi sarang bandar narkoba mengembangkan bisnis haram tersebut. Belakangan muncul opini bahwa LP telah menjadi lahan subur peredaran dan pengendalian narkoba di Indonesia, bahkan 80% kasus narkoba di Indonesia dikendalikan dari penjara.

Beberapa tahun terakhir, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian menangkap sejumlah pengendali peredaran gelap narkoba skala besar yang beroperasi dari dalam LP, di antaranya kasus di Nusakambangan yang melibatkan Surya Bahadur Tamang alias Boskhi alias Kiran alias David. Warga Nepal itu mengendalikan peredaran gelap 4,2 kilogram (kg) sabu, dan 870 gram heroin, lalu uang tunai US$175 ribu serta Rp4 miliar disita dari jaringan itu. Di Nusakambangan, BNN juga menangkap Kepala LP dan ja ringan narkoba yang digawangi Hartoni yang mengendalikan peredaran sabu 1 kg per hari dalam lima tahun.

Selain di Nusakambangan, aparat BNN dan kepolisian menangkap sipir dan narapidana yang terlibat peredaran narkoba di LP Cipinang. Sipir Deni Sastori alias Densos ditangkap aparat BNN karena mengoperasikan pabrik sabu berkedok konveksi di Jakarta Timur. George Oblina, seorang narapidana yang masih berada dalam LP, bahkan memesan 103 gram heroin dari Nigeria.

Begitu leluasa

Kasus lain yang menyedot perhatian publik ialah kasus Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi yang ditangkap pada 2003. Saat menanti eksekusi mati, ia kembali ditangkap petugas BNN pada September 2012 ketika menjalani perawatan di RS t Cilacap. Adam terlibat bisnis C sabu seberat 8,7 kg senilai Rp17,4 miliar dengan menugasi kurir dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Kasus terkini terkait dengan peredaran narkoba dari dalam penjara ialah penangkapan Nico alias Siang Fuk, narapidana yang divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena kasus penembakan bus Trans-Jakarta di halte busway Pluit, Jakarta Utara, dan kepemilikan narkotika pada awal 2011. Nico alias Siang Fuk ialah pengendali pabrik ekstasi rumahan di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, yang dioperasikan tersangka Ricky alias Piong. Terali besi ternyata tak cukup kuasa menghentikan upaya para penjahat narkoba berbisnis barang haram tersebut. Vonis mati pun bahkan seolah tidak cukup men jerakan para penjahat narkoba.

Beralih fungsinya LP menjadi pusat kendali peredaran narkoba merupakan potret buram manajemen LP yang compang-camping. LP ternyata bukanlah tempat para penjahat narkoba, para bandit, dan koruptor dibina mental-spi ritual untuk menjadi manusia `utuh dan bermartabat' yang siap hidup normal dalam lingkungan sosialnya kelak.

LP tak lebih dari lahan subur bagi tersemainya benih-benih penyakit sosial seperti perjudian, narkoba, pemerasan, kekerasan, dan altar tempat bisnis berbahaya.

Mengurai problematik yang terjadi di LP ten tunya tidak bisa ditimpakan pada problem yang dihadapi s u b sistem lembaga penegakan hukum di LP saja. Persoalan seputar LP yang beralih fungsi menjadi tempat peredaran narkoba disebabkan adanya problem utama dalam criminal justice system. Salah satunya ialah ketidakpastian eksekusi mati para penjahat narkoba yang berada di LP.

Terkait dengan eksekusi mati para penjahat narkoba, data teranyar Kejaksaan Agung menyebutkan jumlah terpidana mati kasus narkoba mengalami penyusutan dari 71 orang menjadi 49 orang lantaran mengalami peringanan hukuman, 4 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dieksekusi tahun ini. 

Penyusutan jumlah terpidana mati kasus narkoba akibat peringanan hukuman tentu menimbulkan pertanyaan di benak publik. Kenapa terpidana mati kasus nar koba diberi keringanan hukuman? Bukankah kerusakan akibat yang ditimbulkan perbuatan mereka sangat luar biasa dahsyat? Apakah hukuman mati sudah dihapus di negara ini? Atau, apakah sistem penegakan hukum di negeri ini telah dibajak jaringan kartel narkoba?

Hukum mati

Wacana seputar hukuman mati akan selalu menuai pro dan kontra. Tiap pihak memiliki argumentasi sebagai dasar pembenaran. Kendati wacana hukuman mati cenderung luntur terutama dikaitkan dengan HAM, faktanya hukuman mati masih dipraktikkan di berbagai negara. Pada 2012 terdapat sebanyak 24 negara yang menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkoba. Negara tersebut antara lain Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Tiongkok/China, Mesir, Taiwan, Iran, Irak, Kuwait, Malaysia, Oman, Thailand, Filipina, Amerika Serikat, dan Singapura.

Kalangan yang tidak setuju dengan hukuman mati beralasan bahwa hukuman mati di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hukuman mati dianggap tak edukatif. Bila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.

Nyatanya sampai saat ini masih ada 40 negara yang masih mempertahankan hukuman mati atau disebut kelompok negara retensionis dan 7 negara kelompok retensionis untuk kondisi khusus, misalnya dalam keadaan perang. Ada 100 negara yang telah menghapuskan hukuman mati atau disebut kelompok negara abolosionis. Sementara itu, terdapat pula 38 negara sekalipun mengatur hukuman mati, tetapi telah 10 tahun melakukan moratorium seperti Chad, Kuba, Qatar, dan Zimbabwe (Muladi, 2013).

Dalam hal ini Indonesia termasuk kelompok negara retensionis yang berarti bahwa secara de facto dan de jure Indonesia mengakui hukuman mati untuk segala kejahatan. Amerika Serikat sebagai negara yang dianggap simbol dan pelopor demokrasi dan HAM juga termasuk kategori ini. Setidaknya terdapat 38 negara bagian di Amerika Serikat yang masih mengatur dan melaksanakan hukuman mati.

Terkait dengan urgensi pemberian sanksi hukuman mati pada kasus kejahatan narkoba, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan pertimbangan.
Pertama, hukuman mati dinilai dapat memberikan efek bagi mereka yang ingin mencoba masuk dalam bisnis narkoba. Kedua, sebagian besar terpidana kasus narkoba tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan telah melakukan kejahatan luar biasa membunuh generasi penerus bangsa serta mereka terus berbisnis narkoba dari balik penjara. Dana dari bisnis narkoba digunakan untuk `membiayai' upaya hukum dalam rangka mendapatkan keringanan hukuman. Ketiga, perbuatan mereka mengakibatkan penderitaan hidup yang luar biasa bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Kendati hukuman mati menurut kalangan yang kontra tidak akan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, yang lebih penting dan harus dijadikan pertimbangan utama dalam penentuan vonis hukuman mati ialah dampak atau akibat buruk yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku kejahatan narkoba. Pemberlakuan hukuman mati kepada para penjahat narkoba merupakan pilihan bijak dan mencerminkan nilai-nilai keadilan.

Menyegerakan eksekusi mati penjahat narkoba setidaknya akan memutus mata rantai sindikat narkoba sekaligus menyelamatkan jutaan generasi penerus bangsa dari jeratan narkoba. Alhasil, segerakan eksekusi mati para penjahat narkoba sebelum mereka mengeksekusi mati para generasi penerus bangsa dengan narkoba. ●