Tampilkan postingan dengan label Warga Miskin Dilarang Sakit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warga Miskin Dilarang Sakit. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

Derita Mendera Dera


Derita Mendera Dera
Laras Susanti  Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi 
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
KOMPAS, 26 Februari 2013


Negeri ini kembali berduka. Pasalnya, seorang bayi bernama Dera Nur Anggraeni meregang nyawa. Ia menderita gangguan pernapasan yang membutuhkan perawatan intensif dan memadai.

Upaya keluarga Dera mencari rumah sakit tidak berbuah hasil. Meskipun berbekal surat keterangan tidak mampu (SKTM), Dera ditolak sejumlah rumah sakit pemerintah karena kamar sudah penuh. Rumah sakit lain berdalih tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk Dera. Sementara jika merujuk pada rumah sakit swasta, keluarga Dera diminta membayar deposit puluhan juta rupiah.

Jaminan Kesehatan

Peristiwa ini seharusnya tidak dipandang sambil lalu karena telah sejak lama pemerintah mencanangkan program jaminan kesehatan bagi warga. Ada beragam program yang dicanangkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bahkan, secara spesifik jaminan persalinan (Jampersal) hadir bagi ibu hamil dan anak. Lantas mengapa Dera dan mungkin banyak bayi lain ditolak? Benarkah sulit bagi pemerintah menyediakan fasilitas memadai bagi ibu dan anak?

Derita Dera bukanlah derita biasa. Deritanya menggambarkan ketakberdayaan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi warga negara terutama di bidang kesehatan. Setiap tahun pemerintah menganggarkan sejumlah dana untuk menjamin hak mendapat pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Contohnya Jamkesmas, program ini didanai dari APBN untuk warga miskin. Pada 2012, pemerintah menganggarkan Rp 7,8 triliun. Jumlah ini meningkat karena di tahun sebelumnya pemerintah hanya menggelontorkan Rp 6,9 triliun.

Realitasnya, pada 2010 Kementerian Kesehatan melansir hanya 10 persen dari total 76,4 juta warga miskin yang memanfaatkan Jamkesmas. Selain itu, setiap pemerintah daerah juga berkewajiban menjamin hak warganya dengan Jamkesda. Miliaran rupiah dikeluarkan dari kas daerah untuk program ini. Khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur Joko Widodo melansirnya sebagai Kartu Sehat Jakarta.

Khusus untuk ibu hamil dan anak yang dikandung terdapat Jampersal. Tahun lalu, DPR menyepakati Rp 1,56 triliun untuk memberi layanan kesehatan kepada ibu hamil dan anak. Sayangnya, di banyak daerah penyerapan Jampersal bahkan di bawah 30 persen.
Seharusnya jaminan kesehatan ini memberi pelayanan pada masa kehamilan, persalinan, nifas (42 hari setelah melahirkan), dan bayi baru lahir (sampai usia 28 hari). Pembiayaan yang dijamin adalah pemeriksaan kesehatan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, pelayanan program keluarga berencana pascapersalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Jaminan ini hanya dapat diberikan kepada keluarga yang tidak menerima jenis jaminan kesehatan lainnya.

Ini merupakan fenomena yang mengherankan. Dengan warga miskin berjumlah puluhan juta jiwa, seharusnya jaminan pelayanan kesehatan bisa terserap maksimal. Data penduduk miskin yang bermasalah, sosialisasi yang minim, birokrasi pengurusan yang berbelit, juga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak rumah sakit dipandang menjadi biang kerok.

Serbuan Mafia

Dalam kondisi yang serba semrawut, miliaran rupiah dana yang dikucurkan bisa menjadi sasaran empuk koruptor. Contohnya, dugaan korupsi Jamkesmas di Binjai, Sumatera Utara, yang diperkirakan merugikan negara Rp 11,3 miliar. Jumlah fantastis yang seharusnya digunakan oleh warga yang sakit justru menjadi bancakan pejabat korup.

Kasus daerah sebenarnya cerminan dari bobroknya pengelolaan alokasi pelayanan kesehatan oleh pemerintah pusat. Indonesia Corruption Watch (ICW) memublikasikan, sepanjang 2008-2009 ada sekitar Rp 128 miliar dana kesehatan yang dikorupsi. Sejalan dengan temuan ICW, Pukat Korupsi mencatat, sepanjang semester pertama 2012 ada enam kasus korupsi kesehatan yang ditangani penegak hukum, termasuk yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Sudah pengetahuan umum bahwa program negara untuk menyejahterakan rakyat justru rebutan bagi pemburu proyek. Yang menjadi fokus, berapa banyak bayaran yang akan diterima sejumlah oknum ketimbang berapa besar manfaat yang dirasakan warga, khususnya mereka yang tak berpunya. Bagaimana mungkin memberi fasilitas maksimal jika pengadaan alat kese- hatan tak sesuai dengan perencanaan. Sebut saja korupsi pengadaan rontgen portable di puskemas daerah tertinggal, dana proyek digelembungkan bahkan alat itu tidak disalurkan.

Potret semrawut sistem jaminan kesehatan dan jamaknya korupsi setidaknya menggambarkan betapa sulit warga mendapat haknya. Mengacu pada kasus Dera, keluarganya hanya memiliki SKTM. Artinya, belum memiliki jaminan kesehatan apa pun. Seharusnya terbuka banyak peluang bagi pemerintah pusat dan daerah mencukupi kebutuhannya, termasuk Jampersal.

Nyatanya, tetap sulit bagi Dera mendapatkan pertolongan. Sejumlah pejabat boleh angkat bicara dan menjelaskan. Mereka tentu boleh memberi alasan. Namun, Dera telah berpulang. Rasanya pun sulit bagi kita menerima alasan para pejabat, alasan yang justru menunjukkan minimnya performa karena minimnya kemauan politik.

Terdengar kabar bahwa Presiden akan mengunjungi keluarga Dera. Sayang, kasus Dera menggambarkan pemerintah telah gagal melindungi hak warga negara, khususnya mereka yang tergolong kelompok rentan, yang hidup dalam kemiskinan dan tak punya cukup daya memperjuangkan hak-haknya. ●

Sabtu, 23 Februari 2013

Dera yang Didera Negara


Dera yang Didera Negara
M Bashori Muchsin Guru Besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA, 22 Februari 2013

EDITORIAL Media Indonesia (20/2) menyebut tragedi kemanusiaan kembali tersaji di depan mata kita. Dera Nur Anggraini, bayi yang baru berusia enam hari, kehilangan nyawa akibat ketidakberdayaan rumah sakit di Jakarta dalam merawatnya. Dera, anak pasangan Eliyas Setya Nugroho dan Lisa Darawati, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menghembuskan napas terakhir. Kondisinya yang amat lemah karena lahir prematur dan bermasalah di tenggorok mengantarkannya kembali ke Sang Khalik.

Hidup dan mati memang urusan Tuhan. Namun, ketika seseorang meninggal, meski sebenarnya masih berpeluang untuk hidup bila diusahakan dengan benar, bangsa ini tak boleh begitu saja lepas tangan. Itulah yang menimpa Dera. Ia meregang nyawa karena tak mendapat tempat di 10 rumah sakit yang telah didatangi sang ayah. Seluruh rumah sakit yang ia sambangi menolak.

Siapa yang paling bersalah dengan kematian Dera itu? Jawabannya negara, baru kemudian rumah sakit. Negara merupakan payung besar yang menentukan kualitas kesehatan dan keselamatan, serta kelayakan hidup rakyatnya. Tinggi-rendahnya kualitas kesehatan rakyat ditentukan besar-kecilnya peran negara.

Ketika rakyat gampang sekali terenggut nyawanya, siapa lagi yang wajib digugat tanggung jawabnya kalau bukan negara? Negara berkewajiban mengurangi dan menghalang-halangi keniscayaan terjadinya kematian warga.

Kewajiban itu dapat menggunakan parameter mengenai lamanya warga menikmati (menjalani) hak keberlanjutan hidupnya.

Hak keberlanjutan hidup warga itu di antaranya ditentukan lewat besar kecilnya andil negara dalam memedulikan hak kesehatannya. Kasus Dera menjadi contoh konkret bahwa negara belum maksimal meneliti, mengevalusi, atau melakukan langkah riil dalam menjaga hak keberlanjutan hidup warganya.

Negara Republik Indonesia sedang lupa idealismenya dalam relasinya dengan hak hidup dan kebahagiaan rakyat. Thomas Aquinas mengingatkan tujuan negara mendatangkan kemuliaan yang abadi. Kemuliaan abadi itu berintikan kebahagiaan hidup manusia (rakyat). Rakyat bisa disebut hidup bahagia jika terjaga kesehatan dan keselamatan hidupnya.

Ketika rakyat menjalani kehidupan sehari-hari jauh dari kebahagiaan seperti tereliminasi hak keberlanjutan hidupnya, dibiarkan hidup sakit-sakitan, atau terancam kematiannya, negara yang demikian itu layak dikategorikan sebagai negara gagal. Terbiarkannya penyakit Dera hingga meninggal dunia merupakan bukti kegagalan negara dalam membahagiakannya.

Seharusnya Ikut Berdosa

Itu juga namanya sang Dera telah didera negara. Negara masih mempertahankan sikap dan perilaku yang bercorak mendera warganya yang sedang sakit. Kalau negara memang sudah memainkan peran sebagai organisator yang baik dan humanis, tentulah tidak akan sampai terjadi seorang warga (Dera) terbiarkan terdera oleh situasi sulit dan mengenaskan.

Negara semestinya mencucurkan air mata karena merasa berdosa atas sikap dan perbuatannya yang abai terhadap amanat rakyat. Sayangnya, negara tidak merasa bersalah. Negara tidak merasa kehilangan warganya yang mati sia-sia. Peluang memperoleh kesempatan hidup dan melanjutkan tugas kese jarahan bagi warga akhirnya gagal dilanjutkan.

Itu baru satu Dera yang dapat dibaca. Pada hal di negeri ini sangat banyak Dera lain yang kemampuan ekonomi, kesehatan, atau penyakitnya se tingkat atau bahkan lebih buruk dari pada Dera. Akibat banyaknya Dera berkondisi mengenaskan, negara tidak seberapa kaget lagi ketika terjadi kematian seperti Dera.

Menurut riset BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2011 mencapai 29,98 juta orang, dan 10,95 juta berada di perkotaan. Di antara daerah dengan jumlah penduduk mis kin tersebut, tiga provinsi yang memiliki penduduk miskin tertinggi mewakili wilayah Jawa-Bali ialah Jawa Tengah (14,33%), sedang kan dari wilayah luar Jawa-Bali di luar Jawa-Bali diwakili NTB (28,16%) dan Gorontalo (6,29%) (Masruro, 2012).

BKKBN yang melakukan penelitian itu menemukan penduduk miskin perkotaan memiliki anak yang lebih banyak daripada penduduk nonmiskin. Jumlah anak yang dimiliki penduduk miskin perkotaan berkisar 3-6 orang. Apabila dirata-ratakan, jumlah anak yang dimiliki keluarga miskin sebanyak 3, sedangkan keluarga nonmiskin rata-ratanya hanya 2,7.

Yang memprihatinkan, banyak anak dari keluarga miskin tidak tamat SD dan bekerja sebagai buruh bangunan dan serabutan. Kasus tersebut menunjukkan banyaknya anak miskin `berpotensi' seperti Dera. Ketidakpedulian negara (pemerintah) selama ini mem buka ruang lebar bagi penderitaan atau sakitnya anak miskin. Meluasnya peluang penderitaan itu terkait dengan sikap pengelola rumah sakit yang sukses menerjemahkan sikap individualisme negara sebagai `dukungan' menguatkan dan memapankan kapitalisme dan korporatisme layanan medis.

Sikap dan perilaku pengelola rumah sakit itu terjerumus pada rumus matematis bahwa sakit merupakan angka yang bisa dikalkulasi sebagai keuntungan. Sakit seseorang tidak berlabel kerelaan untuk ditolong, apalagi digratiskan, tetapi sebagai jalan mendapatkan keuntungan berlipat.

Dalih yang umum dikeluarkan biasanya rumah sakit beralasan kamarnya sudah penuh, sementara faktanya belum. Atau rumah sakit berdalih tidak memiliki peralatan memadai, padahal peralatan justru lengkap dan canggih.

Itu merupakan sampel perilaku dan diskresi dehumanis atau ketidakadaban yang dijadikan dagelan suatu insti tusi publik yang idealisasi sakralnya `menyehatkan', tetapi faktanya ber jiwa dan bermodus membunuh'.

Jadinya, keuntungan (uang) yang diperoleh rumah sakit bisa menjadi segmentasi dari penyakit yang berpeluang mempercepat kematian seseorang (Dera) yang sedang sakit. Dalam ranah itu, penderitaan Dera ditempatkannya sebatas peristiwa logis yang tidak dijadikan konsiderasi moral rumah sakit atau komunitas paramedis sehingga dengan ringan mereka sudah punya sekumpulan kata-kata untuk menolak atau mengeliminasinya, seperti `kamar sudah penuh', `peralatan terbatas', dan `dokter keluar kota'.

Hilangnya Kemanusiaan

Dalam ranah itu, Dera menjadi korban rumah sakit yang mengemas manajemennya secara diskriminarif dan tidak manusiawi. Dera bukan sekadar dipingpong sehingga kehilangan keberdayaan fisik dan tereduksi kesehatannya, tetapi dijatuhkan harkat kemanusiaannya sebagai `manusia'.

Sisi kemanusiaannya yang memiliki kemerdekaan dan hak keberlanjutan hidup yang berkelayakan dihabisi sesama manusia yang mengendarai korporatisme, walaupun pengelola itu sama-sama hidup di bawah payung Pancasila yang mengajarkan doktrin `kemanusiaan yang adil dan beradab'.

Sisi kemanusiaan dan keadaban rumah sakit yang lenyap atau mengalami kematian saat berelasi dengan anak miskin yang sakit (seperti Dera) ialah berembrio dari sakitnya elemen-elemen negara. Pilar negara itu gagal menjalankan tugasnya dalam mengawal rumah sakit.

Kalau rumah sakit terus dikawal atau diawasi dan ditindak tegas pola korporatismenya, setidak-tidaknya akan banyak nyawa anak miskin yang bisa dicegah dari kematian dini dan mengenaskan. Seperti pendapat Thomas Aquinas bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap sengkarutnya hak kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak miskin.

Meretas pengelola rumah sakit bersyahwat kapitalisme dan korporatisme hanya bisa dilakukan negara, di samping kesadaran nurani dari pengelola rumah sakit. Negara berkewajiban mengingatkan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pengelola rumah sakit yang `mendera' warga yang sakit.

Pengelola rumah sakit pun, yang menjadikan Pancasila sebagai rohnya, berkewajiban memperlakukan anak miskin yang sakit sebagai subjek negara beradab yang berhak untuk dijauhkan dari penyakit yang mengancam keselamatan atau hak keberlanjutan hidupnya. ●

Jumat, 22 Februari 2013

Membaca Pikiran Dokter


Membaca Pikiran Dokter
Reza Indragiri Amriel  Anggota Asosiasi Psikologi Islami,
Penerima Asian Public Intellectual Fellowship
SINDO, 22 Februari 2013


Para dokter dan rumah sakit saat ini berada di kubangan cibiran publik. Itu terjadi sebagai konsekuensi meninggalnya bayi mungil, Dera, yang membutuhkan bantuan medis sangat serius, namun dikabarkan ditolak oleh sepuluh rumah sakit. 

Hati memang tersayat menyimak berita tentang Dera. Apalagi dengan latar ekonomi orang tuanya yang sangat sederhana, masyarakat akan mudah menyimpulkan bahwa nasib nahas Dera adalah buah dari kemiskinan keluarganya.Sadar maupun tanpa sadar,terbentuk keresahan sosial sebagai akibat simpulan yang lagi-lagi ditarik dengan gampang: orang miskin dilarang sakit. 

Kebanyakan masyarakat tampaknya berpikir bahwa sebelum memutuskan jenis tindakan yang akan diambil, dokter terlebih dahulu memperhatikan semua hal terkait kondisi pasien. Dengan proses berpikir yang diasumsikan sangat rasional itu,keputusan yang diambil dokter juga dipandang sebagai keputusan dengan kemanfaatan maksimal.

Faktanya, benarkah langkah seperti itu kecenderungan perilaku dokter? Sebelum sampai ke jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa—terutama— unit gawat darurat rumah sakit didatangi oleh banyak pasien.Keluhan pasien sangat beragam. Jumlah dokter terbatas. Tidak sebatas memberikan tindakan medisteknis dengan memeriksa fisik pasien, para dokter juga harus mengerjakan tugas-tugas medis- administratif antara lain membuat catatan rekam medis dan menuliskan resep. 

Situasi sedemikian rupa niscaya memberikan beban kognitif sangat tinggi kepada para dokter.Namun, dalam situasi tersebut, dokter dituntut untuk tetap dapat menentukan jenis tindakan dalam tempo selekas mungkin. Situasi semacam itu,saya yakini, tidak memungkinkan bagi proses pembuatan keputusan rasional. 

Secara realistis, bahkan sangat manusiawi, dokter tidak akan mengeksplorasi dan mengolah semua informasi semata- mata tentang pasien sebelum menghasilkan keputusan tertentu. Sebagai gantinya, demi memastikan respons kedaruratan dan kegawatan tetap terjaga,dokter akan cenderung mengambil keputusan dengan jalan pintas atau heuristik. Berpikir secara jalan pintas bukan mengindikasikan kemalasan, apalagi kebodohan, dokter.

Keputusan harus— atau terpaksa—dibuat lewat jalan pintas karena situasi yang memaksa demikian.Apalagi, tak bisa dinihilkan,semua pasien merasa kondisinya paling parah dibandingkan pasien lain serta ingin dilayani sesegera mungkin. Bisa dibayangkan risiko yang bakal terjadi sekiranya dokter berpikir secara komprehensif dan mendalam.Waktu yang dibutuhkan untuk melayani setiap pasien akan sangat panjang. 

Masing-masing pasien juga bisa terlambat menerima tindakan yang semestinya karena dokter berpikir terlalu njelimet memberikan penanganan tertentu. Guna menjalankan proses berpikir jalan pintas, ada kemungkinan dokter menerapkan tahapan-tahapan berpikir tertentu yang jauh lebih sederhana. 

Sebagai ilustrasi, saat akan menentukan apakah pasien akan dirawat inap atau dirawat jalan, dokter hanya memperhatikan dua kondisi. Jika pasien berada dalam kondisi A, sakit pasien dianggap tidak parah. Jika B, berarti parah. Karena parah, berlanjut ke tahap berpikir selanjutnya yaitu adakah ruangan. Jika tidak ada, ‘selesai’ urusan. Jika ada, dokter berpikir ke tahap ketiga: adakah pasien lain yang juga membutuhkan rawat inap.

Apabila tidak,tak ada masalah. Apabila ada, siapa yang harus didahulukan. Demikian seterusnya; pada setiap tahapan berpikir, dokter selalu berhadapan dengan dua opsi: “ya atau tidak”, “ada atau nihil”, “positif atau negatif”, dan sejenisnya. Panjang pendeknya “pohon berpikir” tersebut, sangat relatif. Walau demikian, proses seperti ini tetap lebih ringkas ketimbang proses rasional yang dijelaskan pada alinea-alinea terdahulu. 

Berpikir jalan pintas bukan pertanda kesembronoan dokter, melainkan siasat kognitif yang paling masuk akal untuk dipraktikkan dalam ruang gawat darurat. Hebatnya, riset menunjukkan, proses berpikir jalan pintas ternyata—paling tidak—sama andalnya dengan proses berpikir rasional yang serba komprehensif. 

Terlepas dari jenis cara berpikir yang dokter lakukan, keberadaan pasien di hadapan dokter merupakan sesuatu yang krusial. Dokter tidak akan bisa menakar kondisi pasien tanpa kehadiran pasien. Alih-alih, sebatas mengandalkan informasi dari pihak ketiga, potensi bias yang dapat terjadi. Andaikan dokter membuat perkiraan di bawah kondisi sebenarnya pasien (underestimate), akibatnya bisa fatal. 

Tapi, apabila perkiraan dokter di atas kondisi aktual pasien (overestimate), selain bisa berefek buruk bagi pasien tersebut, penanganan yang berlebihan juga dapat merugikan pasien lain yang bisa jadi lebih benar-benar membutuhkan. Menambah rumit keadaan adalah ketika pasien datang dalam kondisi yang sudah amat sangat payah.Begitu buruknya si pasien, sampai-sampai dokter pada dasarnya sudah memprediksi bahwa tak ada tindakan jitu untuk menyelamatkan nyawa pasien. 

Tentu, terlalu naif apabila saya mengingkari ada dokter nakal yang terkesan ingin mengeksploitasi pasien. Sekadar berbagi cerita; Aza, anak ketiga saya, suatu ketika pernah sekonyong-konyong langsung disarankan dokter untuk diopname. Dugaan si dokter, “Demam berdarah atau tifus.” Butuh keberanian ekstra untuk meminta dokter tersebut menjelaskan gejala-gejala yang ia simpulkan sebagai demam berdarah ataupun tifus, di samping bentuk-bentuk tindakan yang akan ia berikan selama Aza dirawat inap. 

Setelah berdiskusi, saya ‘memaksa’ dokter berpikir lebih rinci, barulah dokter membuka kesempatan bagi Aza untuk menjalani rawat jalan. Lalu, entah untuk menghangatkan relasi pasien-dokter, atau ada muatan yang lebih tendensius, dokter tersebut akhirnya bertanya ke saya, “Bapak sekolah di mana?” Kembali ke inti tulisan ini; seperti banyak orang lainnya, saya pun dirundung pilu mengikuti warta tentang Dera.

Kendati begitu, ungkapan “orang miskin dilarang sakit” saya anggap sebagai pesan yang sedikit banyak berangkat dari kurangnya perhatian terhadap kompleksitas psikologis (kognitif) dokter di ruang-ruang gawat darurat rumah sakit. Kompleksitas itu bukanlah masalah etika atau moralitas dokter. Juga penting bagi semua pihak untuk mewaspadai kemungkinan bias dalam menilai kerja dokter dan rumah sakit. 

Layanan yang dokter berikan tidak melulu dipengaruhi oleh diri dokter sendiri (disposisi), tetapi juga ditentukan oleh faktor situasi. Apa boleh buat, kita barangkali perlu menerima kemungkinan bahwa ketika antrean pasien (anggaplah semuanya adalah pasien miskin) teramat sangat panjang, akan ada satu dua pasien yang tak bisa terpuaskan. Allahu a’lam. ●