Tampilkan postingan dengan label Pajak - Perppu dan Era Baru Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak - Perppu dan Era Baru Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juni 2017

Adios Zaman Sembunyi Pajak!

Adios Zaman Sembunyi Pajak!
Yustinus Prastowo ;  Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)
                                               MEDIA INDONESIA, 12 Juni 2017




                                                           
TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan layak disambut hangat. Selain sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap inisiatif global untuk memerangi penghindaran pajak, perppu ini juga hendak mengatasi problem stagnasi rasio pajak yang membuat tersendatnya pembiayaan pembangunan nasional. Bahkan cekaknya pundi-pundi negara memaksa pemerintah berpikir keras menyediakan instrumen pembiayaan lain seperti penerbitan surat utang negara.

Namun, belakangan timbul diskusi yang hangat pascapenerbitan Permenkeu Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai pelaksanaan perppu. Lalu bagaimana isu ini sebaiknya dipahami dan dikelola?

Perppu ini lahir karena sebuah kemendesakan. Indonesia yang menyatakan berpartisipasi dalam Global Tax Forum yang dibentuk organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD) setuju untuk ikut dalam inisiatif pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) melalui Perpres No 159/2104.

AEOI memungkinkan negara-negara yang bekerja sama untuk mempertukarkan data/informasi keuangan milik warga negara mitra yang disimpan di lembaga keuangan di negara tersebut.

Dengan demikian, perjalanan panjang menangkal praktik penghindaran pajak agresif yang selama ini dikeluhkan karena menggerus basis pajak dan potensi penerimaan negara maju dan berkembang akan dapat diatasi.

Namun, penilaian Global Tax Forum terhadap Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih belum sesuai dengan standar yang diharapkan (partially compliant) karena belum memiliki primary regulation atau undang-undang yang memungkinkan pertukaran dilakukan.

Konsekuensinya, jika sampai 30 Juni 2017 tidak memiliki UU, akan dianggap tidak memenuhi komitmen dan dapat dikucilkan.

Pencapaian terbesar OECD dan G-20 ialah penyelarasan instrumen pertukaran informasi bernama common reporting standard, (CRS) pada 2013.

Selama ini kita hanya mengenal pertukaran informasi berdasarkan permintaan dan spontan.

Hal inilah yang menjadi kendala karena jika negara mitra tidak kooperatif karena ingin melindungi kepentingan mereka, praktis informasi keuangan akan disembunyikan.

Praktik yurisdiksi rahasia (secrecy jurisdiction) atau dikenal pula sebagai negara suaka pajak (tax havens) telah amat mengkhawatirkan lantaran isunya bukan semata melindungi hak pribadi (privacy), tetapi melindungi kerahasiaan (secrecy) bahkan di hadapan otoritas pajak yang berwenang.

Selain mengatur pertukaran informasi otomatis antarnegara, perppu juga mengatur kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri.

Mengapa harus diatur saat ini? Karena problem pemungutan pajak selama ini ialah minimnya akses ke data/informasi keuangan yang justru menjadi titik krusial untuk diatasi.

Data amnesti pajak mengonfirmasikan kemendesakan ini. Tidak kurang Rp2.900 triliun aset keuangan dideklarasikan selama program berlangsung, atau mencapai 56% dari total deklarasi harta, dan Rp2.100 triliun di antaranya ditempatkan di dalam negeri.

Argumen bahwa tuntutan kemendesakan global hanyalah AEOI sehingga perppu seyogianya hanya mengatur pertukaran otomatis antarnegara dapat dimengerti meski kurang memadai.

Kita melupakan satu hal, bahwa negara-negara yang tergabung dalam OECD aktif memperjuangkan AEOI karena mereka telah menyelesaikan persoalan keterbukaan akses untuk kebutuhan dalam negeri.

Isi perppu dan tantangannya

Perppu ini setidaknya mengatur (i) kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik), dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(ii) Lembaga jasa keuangan--meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan/entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan--melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(iii) Perlindungan hukum bagi pejabat maupun para pihak yang melaksanakan kewajiban, dan sanksi bagi lembaga jasa keuangan dan para pihak yang tidak memenuhi kewajiban, (iv) pencabutan pasal-pasal kerahasiaan di UU KUP, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, dan UU Perbankan Syariah.

Menteri Keuangan melalui Permenkeu Nomor 70/PMK.03/2017 mengatur lebih lanjut supaya perppu ini setelah disahkan DPR dapat segera dijalankan dan memberikan kepastian hukum.

Ada beberapa hal yang penting dipahami dari PMK ini, antara lain (i) pengertian-pengertian umum dan khusus agar memberi kepastian baik bagi wajib pajak, lembaga jasa keuangan maupun otoritas. (ii) Ambang batas (threshold) saldo yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan, yaitu US$250.000 atau setara Rp3,3 miliar untuk pertukaran antarnegara. Dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan dalam negeri, ambang batasnya Rp200 juta untuk nasabah pribadi dan tanpa batas bawah untuk badan. Belakangan ambang batas Rp200 juta ini dinaikkan menjadi Rp1 miliar setelah memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat. (iii) Prosedur atau tata cara penyampaian informasi/laporan, jangka waktu dan batas waktu, serta konsekuensi dan sanksi, (iv) penegasan perlindungan data dan larangan penyalahgunaan data termasuk sanksinya.

Bola sekarang ada di DPR, yang akan memberikan persetujuan sehingga perppu ini sah untuk kemudian menjadi undang-undang, atau akan ditolak.

Dalam konteks di atas, seharusnya perppu ini sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan konstitusi yakni dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time.

Kita harus menatap ke depan dan melangkah maju. Kekurangan yang ada sebaiknya diupayakan dimitigasi dengan perumusan peta jalan yang lebih transparan dan komprehensif.

Meski demikian, perppu ini baru mengatur hal-hal normatif, khususnya kewenangan akses Ditjen Pajak terhadap informasi/data keuangan melalui peniadaan pasal-pasal kerahasiaan.

Langkah-langkah strategis perlu segera diambil pemerintah dan DPR.

Pertama, dalam rangka memanfaatkan momentum, DPR perlu segera memberikan dukungan pada penuntasan reformasi perpajakan dengan mengesahkan perppu ini menjadi undang-undang dan bersama pemerintah menyelesaikan revisi UU KUP dan UU Perbankan, termasuk segera menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, untuk menjawab keresahan publik, perlu segera dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat wajib pajak dan para nasabah. Bahwa selain kebijakan ini merupakan sebuah keniscayaan, implementasinya justru ingin memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah patuh, termasuk yang telah ikut program amnesti pajak.

Kenaikan ambang batas menjadi Rp1 miliar patut diapresiasi karena akan meringankan beban administrasi lembaga jasa keuangan dan otoritas pajak.

Membuat tindak lanjut lebih efektif, dan keberpihakan pemerintah kepada kelompok menengah-bawah untuk tidak dijadikan sasaran kebijakan perpajakan dalam jangka pendek.

Ketiga, besarnya kewenangan yang diberikan UU harus diikuti sistem akuntabilitas yang baik, yaitu perlindungan data nasabah/wajib pajak (confidentiality and data safeguard) dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition) dan pertanggungjawaban pemanfaatan data keuangan. Perlu segera dibuat regulasi yang secara eksplisit mengatur perlindungan data, sistem administrasi yang transparan dan akuntabel dalam mengawasi pemanfaatan data, dan formulasi sanksi yang berat bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Keempat, segera diselesaikan pengembangan compliance risk management (CRM) yang menjamin data/informasi keuangan yang telah diberikan akan diolah bersama dengan data lainnya secara efektif sehingga tepat sasaran dan tujuan. Sistem ini akan menghasilkan klasifikasi wajib pajak berdasarkan risiko: tinggi, sedang, dan rendah.
Wajib pajak yang berisiko tinggi akan menjadi target pemeriksaan, yang berisiko sedang akan dihimbau untuk patuh, dan yang berisiko rendah akan mendapatkan pelayanan/insentif yang baik. Keputusan Menteri Keuangan menaikkan threshold sudah tepat.

Data amnesti pajak menunjukkan wajib pajak dengan segmen UKM dan nilai harta di bawah Rp1 miliar mencapai 145.108 WP dan porsi asetnya hanya 2,28% dari total deklarasi WP orang pribadi. WP OP UKM yang deklarasi hartanya di atas Rp1 miliar sebanyak 98.869 WP dengan porsi 22,33% dari total deklarasi. Secara keseluruhan, deklarasi harta amnesti kelompok kas/setara kas di atas Rp1 miliar mewakili 95,50% dari keseluruhan kas/setara kas.

Data LPS juga memperkuat keputusan ini, bahwa jumlah rekening dengan nilai simpanan sampai dengan Rp200 juta ada 199,8 juta rekening dan porsi nilainya hanya 19,53%. Rekening yang nilainya di atas Rp1 miliar hanya dimiliki 496 ribu dengan porsi 64,22%. Dengan demikian, cost of compliance di sisi lembaga jasa keuangan lebih rendah (efisien) dan cost of collection di sisi otoritas pajak juga turun (efektif).

Berdasarkan data dan analisis itu, tidak beralasan jika kebijakan ini akan berdampak negatif pada industri perbankan karena sasarannya jelas dan terukur. Tujuannya juga dibatasi UU, dan pelaksanaannya dilakukan di bawah standar OECD dan koordinasi kelembagaan OJK dan Ditjen Pajak.

Kini kita menyongsong era baru perpajakan, era yang harus mengucapkan selamat tinggal pada rezim kerahasiaan menuju era keterbukaan. Bagi yang sudah patuh, keputusan kita sudah tepat. Bagi yang belum patuh, masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran.

Ini momentum emas yang harus dimanfaatkan agar terjadi akselerasi pemungutan pajak yang berkeadilan dan reformasi ekonomi yang menunjang pemerataan dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Diperlukan perubahan paradigma di semua tingkatan agar tercipta keserempakan visi dan misi. Selamat datang era baru perpajakan, adios zaman sembunyi pajak! ●

Kamis, 08 Juni 2017

Menyambut Perppu No 1/2017

Menyambut Perppu No 1/2017
Nugroho SBM  ;   Dosen Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Undip Semarang
                                                SUARA MERDEKA, 07 Juni 2017



                                                           
ADA lelucon soal rahasia bank di Swiss. Konon ada penguasa di zaman Orde Baru yang marah karena mendapat kabar bawahannya menyimpan uang di bank di Swiss karena bank-bank di Swiss memang terkenal sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya.

Maka sang penguasa itu terbang ke Swiss untuk menemui direktur utama bank tempat bawahannya menyimpan uang lengkap dengan pasukan pengawal pribadinya.

Mula-mula sang penguasa bertanya dengan sopan untuk mengklarifikasi kabar soal bawahannya yang menyimpan uang di situ, tetapi sang direktur bank tak mau menjawab. Akhirnya habislah kesabaran sang penguasa.

Ia lalu menyuruh pengawal pribadinya menodongkan senjata ke arah sang direktur bank dan kembali ia bertanya tentang simpanan bawahannya di bank tersebut. Sang direktur tetap tak mau menjawab.

Akhirnya sang penguasa berkata: ‘’Oh, ya sudah, saya akan ikut menyimpan uang saya (hasil korupsi) di sini..’’ Lelucon yang menggambarkan betapa ketatnya bank-bank di Swiss memegang rahasia nasabahnya tersebut sekarang ini sudah tidak akan terjadi lagi.

Sebab Swiss termasuk negara yang tergabung dalam negara-negara G 20 yang menerapkan Konvensi Internasional tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Authomatic Exchange Information).

Negara-negara G 20 sudahmenetapkan konvensi internasional ini sejak April 2009. Tetapi parlemen Swiss baru menyetujuinya pada 2015 dan meratifikasi konvensi internasional tersebut pada 2016.

Tujuan konvensi internasional tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis yang diprakarsai oleh negaranegara G 20 lebih ditujukan untuk mencegah para penghindar pajak yang menyimpan uangnya di bank.

Bank memang punya komitmen untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya. Negara-negara G 20 menyadari bahwa penghindaran pajak dengan cara menyimpan uang di bank yang kemudian dijaga kerahasiaannya oleh bank menimbulkan ketidakadilan.

Pertama, ketidakadilan di internal negara di mana sang penghindar pajak berada. Tidak adil karena pemerintah atau negara yang bersangkutan mestinya bisa menerima pendapatan dari pajak yang lebih besar dan bisa digunakan untuk program prorakyat seperti pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. Kedua, ketidakadilan eksternal atau global.

Artinya jika hanya sebagian negara yang menerapkan keterbukaan informasi maka si penggelap pajak akan menyimpan uangnya di negra-negara yang perbankannya masih menerapkan kerahasiaan data nasabah.

Tren Positif

Pemerintah Indonesia, sebagai anggota G 20, tampaknya mengikuti tren positif ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan Perppu ini maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data keuangan nasabah di bank-bank dan lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan data perpajakan.

Perppu ini telah menimbulkan kekhawatiran khususnya dari pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Alasannya, nasabah akan khawatir rahasia keuangannya akan terbuka dan melarikan atau mengambil uangnya dari bank.

Padahal jumlah dana pihak ketiga atau dana nasabah di bank di Indonesia sekarang ini mencapai Rp 4.700 triliun. Banyak pihak seperti pengamat yang juga menolak Perppu ini dengan berbagai alasan.

Namun seyogianya Perppu ini disambut secara positif. Ada beberapa alasan. Pertama, Perppu ini hendaknya dipandang sebagai kelanjutan dari program amnesti pajak yang erhasil menghimpun dana sebesar Rp 147 triliun.

Meskipun ini jauh dari target yaitu Rp 1.000 triliun tetapi dengan persiapan yang mepet dan sarana dan prasarana terbatas maka hasil Rp 147 triliun itu merupakan hasil yang luar biasa. Dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 maka Indonesia bisa mengakses data orang Indonesia yang masih ‘’tercecer’’ yang menyimpan uangnya di luar negeri.

Kedua, nasabah di bank-bank di Indonesia juga tidak akan melarikan uangnya ke luar negeri karena semua negara sudah menerapkan keterbukaan informasi keuangan yang tujuannya untuk mencegah penghindaran pajak.

Bahkan Swiss yang selama ini menerapkan kerahasiaan finansial tertinggi bagi nasabah bank di sana -seperti disinggung di awal tulisan ini, sudah mengakhiri era kerahasiaan bank. Jadi nasabah tak bisa melarikan dananya ke manapun maka bank tidak perlu khawatir dengan pelarian dana nasabah.

Ketiga, dana pihak ketiga yang sekarang ini disimpan di bank-bank dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia sudah beres secara hukum karena adanya program amnesti pajak. Semua dana sudah dilaporkan dan sudah menjadi ‘’bersih’’ karena sudah dilaporkan dan dibayar tebusannya.

Tak ada alasan kekhawatiran nasabah untuk memindahkan dananya akibat Perppu Nomer 1 Tahun 2017. Keempat, akses kepada informasi keuangan nasabah di bank dan lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan bukanlah sesuatu yang unik untuk Indonesia saja.

Semua negara secara universal akan menerapkan prinsip ini. Apalagi Indonesia adalah anggota G 20 yang sudah menerapkan akses keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan.

Jadi mau tidak mau Indonesia juga harus menerapkannya. Jika tidak menerapkan tentu Indonesia akan dikucilkan dari pergaulan internasioanl. Dan itu sesuatu yang sangat merugikan. ●


Minggu, 28 Mei 2017

Perppu dan Era Baru Perpajakan

Perppu dan Era Baru Perpajakan
Yustinus Prastowo ;   Direktur Eksekutif CITA
(Center for Indonesia Taxation Analysis) Jakarta
                                                          KOMPAS, 27 Mei 2017




                                                           
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.  Bagi sebagian orang, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) seperti petir di siang bolong yang mengagetkan. Sebagian lain dapat memaklumi karena ini sudah jauh hari diwacanakan. Namun, tetap saja lahirnya perppu ini seperti sebuah revolusi yang hadir begitu cepat, tiba-tiba, dan semua hanya dapat mereka-reka apa yang sebenarnya terjadi. Apa sebenarnya konteks, maksud, dan isi perppu, serta langkah strategis yang harus diambil DPR dan pemerintah?

Seharusnya tidak sekarang, kita belum siap! Ucapan ini kerap kita dengar saat ide keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan diwacanakan beberapa tahun silam. Sejatinya kita tak akan pernah siap karena telah berada di zona nyaman yang amat nikmat. Rezim kerahasiaan (secrecy) telah bertahun-tahun mewarnai kehidupan kita dan berlindung di balik klaim penghormatan hak milik pribadi (privacy). Berbagai alasan yang disodorkan pun benar belaka: ketidaksiapan regulasi dan infrastruktur, mentalitas aparatur negara yang rawan penyimpangan, pelarian uang ke luar negeri, mengurangi daya saing investasi. Namun, dari perjalanan politik bangsa ini kita melihat, bahkan ide sepenting dan semendesak nomor identitas tunggal pun segera dibelokkan menjadi proyek KTP-el yang cacat dan menjadi bancakan menjijikkan.

Data amnesti pajak mengonfirmasi kemendesakan itu. Tak kurang Rp 2.900 triliun aset keuangan dideklarasikan selama program berlangsung, mencapai 56 persen dari total deklarasi harta, dan Rp 2.100 triliun di antaranya ditempatkan di dalam negeri. Ini mengonfirmasi stagnasi rasio pajak dan rendahnya pencapaian target penerimaan, yakni keterbatasan akses Ditjen Pajak ke data/informasi keuangan. Alih-alih menangkal praktik penghindaran pajak dengan mengejar data/informasi harta di luar negeri, yang di depan mata saja tak dapat dijangkau/disentuh.

Hingga saat ini, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur akses data melalui permintaan (by request) dan hanya mencakup tujuan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Justru di sini letak persoalannya, ketiadaan data awal akurat membuat pemeriksaan pajak tak efektif dan rawan menimbulkan sengketa yang berliku tanpa ujung. Efektivitas pemungutan pajak harus ditopang strategi mengawinkan identitas (siapa) dengan aktivitas (melakukan dan memiliki apa).

Angin segar berembus saat negara-negara yang tergabung dalam OECD berketetapan hati mengejar pelaku aggressive tax avoidance yang modusnya kian canggih dan jangkauannya melampaui batas-batas negara. Pada 2013, Base Erosion and Profit Shifting Action Plan, salah satunya tentang pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), mulai dirintis dan kini berbuah. Indonesia, bersama ratusan negara lain, sepakat berpartisipasi dalam inisiatif global ini. Tentu kita pun harus tunduk pada standar yang telah ditetapkan agar sepenuhnya masuk kategori patuh (compliant), salah satunya meniadakan aturan kerahasiaan untuk kepentingan perpajakan. Perppu lahir dalam kemendesakan itu karena kita harus memenuhi tenggat 30 Juni 2017 agar tak dianggap cedera janji/dicap tak kooperatif.

Isi perppu dan tindak lanjut

Dalam konteks di atas, perppu ini memenuhi persyaratan dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time. Kita menghadapi tuntutan komitmen di tingkat global dan kebutuhan peningkatan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Perppu ini setidaknya mengatur (i) kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik) dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan, (ii) Lembaga jasa keuangan–meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan/entitas lain yang dikategorikan lembaga keuangan–melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala wajib menyampaikan laporan berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait rekening keuangan, (iii) perlindungan hukum bagi pejabat maupun para pihak yang melaksanakan kewajiban, dan sanksi bagi lembaga jasa keuangan dan para pihak yang tak memenuhi kewajiban, (iv) pencabutan pasal-pasal kerahasiaan di UU KUP, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, dan UU Perbankan Syariah.

Tentu saja, perppu ini baru mengatur hal-hal normatif, khususnya kewenangan akses Ditjen Pajak terhadap informasi/data keuangan melalui peniadaan pasal-pasal kerahasiaan. Langkah strategis perlu segera diambil. Pertama, DPR perlu segera memberikan dukungan pada penuntasan reformasi perpajakan dengan mengesahkan perppu menjadi UU dan bersama pemerintah menyelesaikan revisi UU KUP dan UU Perbankan, termasuk segera menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, kewenangan yang besar dan tuntutan transparansi ini harus diimbangi akuntabilitas, yaitu perlindungan data nasabah/WP (confidentiality and data safeguard) dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition) dan pertanggungjawaban pemanfaatan data keuangan. Harus diakui, keragu-raguan publik terhadap integritas aparatur negara sangat beralasan sehingga perlu segera dibuat regulasi yang secara eksplisit mengatur perlindungan data, sistem administrasi yang transparan dan akuntabel dalam mengawasi pemanfaatan data, serta formulasi sanksi yang berat bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Ketiga, Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang memberi kepastian. Lalu, bersama-sama BI dan OJK segera melakukan sosialisasi yang masif dan menjangkau masyarakat luas agar kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi dan moneter tak terganggu. Di sisi lain, aturan ini menjadi peluang baru bagi pemerintah untuk menarik dana yang selama ini disimpan di luar negeri, atau dana di dalam negeri yang akan disalurkan di sektor produktif. Maka, reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif melalui perbaikan skema insentif, kepastian hukum, penyederhanaan administrasi mutlak diperlukan.

Keempat, masyarakat–baik sebagai nasabah maupun WP–tak perlu khawatir berlebihan. Era keterbukaan ini fajar yang menyingsing dan menerangi seluruh belahan dunia. Maka, respons yang tepat bukan bersiasat untuk mempertahankan zona nyaman kerahasiaan (secrecy), melainkan ikut merawat perlindungan data pribadi (privacy). Kebijakan ini justru meneguhkan semangat pengampunan pajak. Jika WP selama sembilan bulan telah diberi kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap dan diampuni, maka kini tak ada alasan dan cara lain, kecuali melakukan penegakan hukum yang adil.

Kunci pembuka

Dari sudut pandang stick and carrot, inisiatif ini merupakan keadilan dan fairness bagi para WP yang telah mengikuti program amnesti mau pembetulan SPT dengan jujur, dan sebaliknya menjadi disinsentif atau hukuman bagi mereka yang memilih tak jujur. Apalagi, mengiringi perppu ini Ditjen Pajak akan mengimplementasikan compliance risk management yang akan memanfaatkan informasi keuangan ini sebagai data awal untuk keperluan profiling kepatuhan WP. Bagi yang profilnya sudah sesuai akan termasuk klasifikasi patuh dan tanpa risiko, justru berhak mendapatkan layanan prima. Bagi yang tak patuh dan berisiko tinggi, ini akan menjadi petunjuk untuk pemeriksaan pajak dengan meminta pembukaan rekening ke OJK. Bukankah ini yang memenuhi rasa keadilan dan memberikan kelegaan?

Di balik semua ikhtiar ini, terselip satu prasyarat bahwa seluruh proses penting ini dipandu kepemimpinan yang baik. Pemerintah perlu segera membuat peta jalan reformasi perpajakan dan keuangan yang menyeluruh, terukur, dan terarah. Kepastian hukum, transparansi, administrasi yang sederhana, aparatur negara yang kompeten dan berintegritas–tidak boleh lagi menjadi barang mewah di negara ini. Maka, alih-alih berpuas diri, perppu ini baru kunci pembuka sebuah era baru yang keberhasilannya perlu dibuktikan dalam implementasi. Kita semua diundang untuk menjadi pemain di lapangan terbuka, bukan sekadar penonton yang bersorak di tepian, apalagi penumpang gelap yang mendompleng manfaat uang pajak yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. ●