Tampilkan postingan dengan label Ma’mun Murod Al-Barbasy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ma’mun Murod Al-Barbasy. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Maret 2018

Politisasi Agama

Politisasi Agama
Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP UMJ
                                                     REPUBLIKA, 03 Maret 2018



                                                           
Setelah hampir dua dasawarsa pascaserangan 11 September 2001 radikalisme menjadi tema sentral kampanye untuk menyudutkan (umat) Islam, dalam beberapa tahun belakangan kita disuguhkan kampanye serupa, kampanye “politisasi agama”.

Karena terjadi di Indonesia, maka kata “agama” sudah pasti dinisbatkan kepada Islam. Politisasi agama mulai menjadi tema sentral “kampanye” stigmatisasi terhadap Islam. Kampanye ini begitu rapi dan sistematis.

Semua lini, mulai dari media sosial, media massa, sampai pada pelibatan oknum-oknum pejabat yang terjangkit Islamofobia, bekerja kompak mengampanyekan politisasi agama. Mereka memberikan label negatif pada umat Islam.

Yaitu, dengan menuduh umat telah melakukan politisasi agama dengan “melacurkan” dan memperalat agama untuk kepentingan politik tertentu, memecah belah umat, dan stigma minor lainnya.

Kalau mengkaji teks dan sejarah politik Islam, politisasi agama sebenarnya lazim dilakukan, bukan sesuatu yang aneh dan perlu dipersalahkan. Islam itu agama politik. Kelahirannya sarat peristiwa-peristiwa politik yang melingkupinya.

Tergambar dalam Alquran, di mana terdapat begitu banyak “ayat politik”, baik dalam konteks ayat Makiyah maupun Madaniyah. Begitu pun dalam hadis, banyak yang merupakan respons Rasul terhadap kondisi politik yang terjadi saat itu.

Karena Islam agama politik, tak berlebihan kalau Islam menjadi agama berwajah politis. Rasul Muhammad, khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, serta generasi sesudahnya menempatkan Islam sebagai agama politik.

Awal menerima risalah sekaligus “kuasa politik” dari Allah, Muhammad SAW mengirim beberapa utusan menemui beberapa raja, seperti Kaisar Heraclius (Romawi), Raja Negus (Ethiopia), dan Khusrau (penguasa Persia) untuk menyeru dan menyuruh raja-raja tersebut masuk Islam. Sesuatu yang tak terbayangkan terjadi pada saat ini.

Dengan “jabatan” sebagai Rasulullah, Muhammad menandatangani Perjanjian Hudaibiyah. Namun, mendapat tentangan dari Suhail bin Amru yang memintanya agar Muhammad tidak menuliskan jabatan Rasulullah di depan namanya pada naskah perjanjian.

Suhail meminta agar cukup ditulis “Muhammad bin Abdullah”. Saat peristiwa Pembebasan Makkah (Fathu Makkah), Rasul menegaskan, siapa pun yang masuk Makkah dan rumah Abu Sufyan aman.

Tiga fakta sejarah ini adalah contoh nyata politisasi agama yang dilakukan Rasul. Salahkah Rasul? Tentu tidak. Sebagaimana ditegaskan QS An-Najm: 3-4, Rasul melakukan apa pun bukan atas dasar hawa nafsunya, melainkan dalam bimbingan Alquran.

Dalam konteks Indonesia, politisasi agama juga lazim dilakukan. Berdirinya Sarekat Islam (1912) yang berubah jadi Partai Sarekat Islam Indonesia (1921), Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926) adalah contoh nyata bentuk politisasi agama.

Kalau sekarang beberapa orang latah menggugat pekikan takbir "Allahu Akbar" dengan alasan bernuansa politis, dulu saat perjuangan merebut kemerdekaan, pekikan "Allahu Akbar" justru jauh lebih bernuansa politis.

Pembentukan pasukan Hizbullah dan Sabilillah--yang dalam perkembangannya menjadi cikal bakal pendirian Tentara Nasional Indonesia--dari namanya saja sudah menggambarkan terjadinya politisasi agama.

Kata resolusi dalam politik adalah hal biasa, tapi ketika sudah diikuti kata jihad: Resolusi Jihad, menjadi lekat dengan politisasi agama.

Ketakutan bangkitnya Islam politik

Paparan di atas menegaskan, politisasi agama adalah sesuatu yang biasa, tak asing (gharib) dilakukan umat Islam. Ironisnya, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat distorsi yang luar biasa atas politisasi agama. Maknanya begitu buruk.

Secara negatif, tuduhan politisasi agama selalu disematkan kepada kelompok Islam. Dalam banyak hal, kelompok Aksi Bela Islam 411 dan 212 selalu menjadi tertuduh.

Padahal, kelompok ini hanya mencoba mengekspresikan pilihan dan dukungan politiknya kepada kandidat tertentu yang dinilai lebih tepat mewakili umat Islam.

Politisasi agama selalu dituduhkan kepada kelompok Islam yang memilih kandidat politik dengan menggunakan pembenaran-pembenaran agama. Praktis tak pernah atau setidaknya jarang sekali politisasi agama disematkan kepada umat agama lain.

Padahal tak sedikit di lingkup agama lain pun melakukan hal sama. Agama dijadikan sebagai instrumen “transaksi” politik guna memperoleh kuasa politik.

Politisasi agama juga tak pernah disematkan kepada, misalnya, tokoh politik yang bertandang ke pesantren-pesantren dengan menggunakan simbol-simbol agama.

Jarang sekali politisasi agama dialamatkan kepada para kandidat politik yang sebelumnya begitu jauh dan bahkan cenderung anti dan memusuhi Islam, tapi tiba-tiba tampak begitu “bersahabat” dengan umat Islam dan gemar pula menggunakan simbol-simbol atau idiom-idiom Islam.

Terjadi bias pemaknaan dan salah sasaran dalam menyematkan stigma politisasi agama. Seharusnya, stigma politisasi agama itu disematkan kepada kelompok yang menjadikan Islam sebagai alat untuk menggapai kekuasaan dalam artian sempit.

Bukan kepada umat Islam yang tengah memperjuangkan, mendukung, dan memilih pemimpin politik dengan mempertimbangkan dan merujuk pada prinsip-prinsip politik fundamental dalam Islam.

Selagi politisasi agama lebih berdimensi politik keumatan tak semestinya dimaknai secara negatif. Sebaliknya, yang harus diwaspadai dan pantas diberi stigma adalah politisasi agama yang sarat kepentingan pribadi.

Apalagi, hal itu dilakukan oleh mereka yang selama ini tak ramah dan bahkan fobia terhadap Islam. Kampanye dan bias pemaknaan politisasi agama sebenarnya lebih merupakan gambaran ketakutan terhadap bangkitnya Islam politik.

Politisasi agama bukan hal baru dilakukan oleh umat Islam. Sejak masa Orde Lama, Orde Baru, dan hingga memasuki awal dekade kedua era Reformasi, politisasi agama niscaya dilakukan oleh kelompok Islam.

Namun, karena dilihat bahwa kekuatan politik Islam tidak signifikan dan tidak cukup membahayakan bagi kekuatan politik anti-Islam, politisasi agama pun tidak pernah disoal atau digugat.

Ketika kekuatan politik Islam dengan menggunakan basis massa //grassroot// dinilai mulai dan bahkan bakal membahayakan, maka langkah-langkah politik umat Islam mulai dipersoalkan. Stigma politisasi agama pun disematkan kepada umat Islam.

Percayalah, seperti halnya stigma radikal dan kampanye radikalisme yang mulai menuai kegagalan, kampanye politisasi agama pun diyakini akan menuai kegagalan.

Manusia boleh saja merencanakan dan melakukan tipu daya, tapi percayalah Tuhan pasti akan membalas tipu dayanya, wamakaru wamakarallah, wallahu khairul makirin.

Selasa, 02 Juni 2015

Urgensi Radikalisasi Pancasila

Urgensi Radikalisasi Pancasila

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;  Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP)
FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
KORAN SINDO, 01 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingatinya sebagai hari lahir Pancasila. Momentum ini diambil ketika Soekarno menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai dasar negara pada sidang di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Saat itu Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara yang dinamakan “Pancasila”: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan lain, Soekarno menyebut bahwa sebagai ideologi negara, Pancasila digali dan diramu dari pelbagai nilai positif yang berkembang di masyarakat. Sementara sedikit berbeda, Mohammad Hatta menyebut bahwa Pancasila sebagai ideologi negara dibangun di atas pilar-pilar ideologi besar dunia, seperti Islam, sosialisme, kapitalisme, dan humanisme.

Problem Kebangsaan

Disayangkan, sejak kemerdekaan Indonesia sampai saat ini, ke-apik-an Pancasila lebih banyak dipahami serbaformal, tekstual, dan sedikit sekali upaya untuk menghadirkan Pancasila secara kontekstual dan apalagi membumikannya di tengah-tengah masyarakat. Pancasila an sich dipahami sebagai ideologi negara. Pancasila hanya menjadi bingkai (frame) dalam melihat wawasan negara-bangsa dalam segala aspek, termasuk agama, sosial, nasionalisme, ekonomi, politik, kemanusiaan, dan kebudayaan. Dari sisi hukum, das sollen, Pancasila juga dipahami dan ditempatkan sebagai segala sumber hukum dan karenanya produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sementara das sein, Pancasila di(ter)campakkan begitu saja. Sekadar alat untuk “menakut-nakuti” masyarakat, sebagaimana terjadi selama kurun waktu hampir 40 tahun (selepas Dekrit Presiden 1959 sampai lengsernya Orde Baru 1998). Pancasila dikenal dan hanya diperingati secara seremonial belaka setiap tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Sementara miskin sekali upaya-upaya untuk menghadirkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila selalu “dikampanyekan” sebagai ideologi yang tangguh yang berhasil mengalahkan komunisme sehingga dirasa penting adanya Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

Pancasila sebagai dasar negara dalam arti bahwa secara substantif hampir tidak ada kaitan lagi antara sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan norma-norma kehidupan bernegara, berbangsa, dan bernegara.

Jika mau jujur, realitas praksis saat ini, kita akan mendapati bahwa kebanyakan anak bangsa saat ini yang tidak lagi mempunyai kebanggaan terhadap Pancasila. Bahkan tidak jarang pada diri sebagian anak bangsa ini ada yang mencibiri Pancasila. Mengapa hal ini bisa terjadi? Keabstrakan Pancasila yang menyebabkan itu terjadi. Sebagai ideologi, Pancasila nyatanya tidak mampu menjadi “jalan” (alshirat) yang mampu mengantarkan masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik.

Orde Baru telah berhasil, tidak saja membuat bangsa ini a-historis, tapi juga a-ideologis yang berdampak hingga saat ini. Misalnya secara simbolik, ada beberapa partai yang ada saat ini seakan emoh mengusung secara tegas Pancasila sebagai ideologi partai. Sementara secara praksis juga terjadi “persekongkolan” diantara para elite politik yang bukan didasarkan pada “persekongkolan kebangsaan”, yang berbasis pada ideologi (Pancasila) danbertujuan untuk mewujudkan kemaslahatanbersama (maslahatial-ammah), melainkan “persekongkolan kepentingan” yang bersifat pragmatis dan sesaat untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan nasional (national interest).

Radikalisasi Pancasila

Menilik beragam problem kebangsaan yang terjadi saat ini, mendesak dan menjadi keharusan untuk melakukan radikalisasi Pancasila. Radikalisasi dalam konteks ini tentu dimengerti sebagai bentuk transformasi dari sikap pasif, apatis atau masa bodoh pada sikap atau aktivisme yang lebih radikal, revolusioner atau militan dalam memosisikan, memahami, dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila.

Das sollen, sebagai ideologi Pancasila begitu apik, tetapi pada tataran das sein Pancasila tak mampu diterjemahkan dengan baik, tidak mampu memberikan efek atau dampak positif yang berarti bagi kemajuan bangsa. Pancasila hanya kumpulan sila-sila yang nyaris tak bermakna apa pun. Pancasila hanya fasih ketika dipidatokan oleh pejabat-pejabat negara dari pusat sampai daerah, tetapi gagap pada tataran aplikasi (action). Penerapannya penuh manipulasi, bergantung pada kepentingan sesaat yang melingkupinya.

Realitasnya saat ini tengah terjadi kegersangan dan pendangkalan moral (akhlak), menipisnya rasa nasionalisme dan rasa memiliki Indonesia di kalangan anak bangsa. Selain tentu minimnya pendidikan agama, tidak adanya lagi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah-sekolah juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kegersangan moral dan menipisnya rasa nasionalisme.
Sebagian besar masyarakat belum secara menyeluruh memahami makna kebinekaan Indonesia. Kerap terjadinya konflik sektarian menunjukkan belum selesainya pemaknaan atas kebinekaan bangsa kita. Di sinilah letak pentingnya untuk melakukan radikalisasi Pancasila.

Dalam konteks radikalisasi Pancasila, tentu tidaklah penting memperdebatkan soal posisi Pancasila, apakah sebagai fondasi atau pilar. Yang lebih penting dari semuanya adalah bagaimana kita mampu menghadirkan nilai-nilai Pancasila hadir dalam realitas kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai Pancasila hadir dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi “kekuatan moral” bagi elite-elite politik negeri ini dalam membuat kebijakan-kebijakan politik.

Secara das sollen maupun das sein Pancasila harus bisa berjalan beriringan.
Pancasila sebagai ideologi negara harus diletakkan secara benar dalam praktik bernegara. Setiap kebijakan negara harus sungguh-sungguh mencerminkan dan mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi, Pancasila jangan lagi dibawa ke dalam bentuk yang abstrak sehingga hanya akan ditafsir beragam tanpa bangunan fondasi tafsir yang memadahi. Pancasila mesti bisa menyentuh kehidupan sehari-hari dan sungguh-sungguh “membumi” di dalam sanubari bangsa ini. Pancasila harus benar-benar dihadirkan pada ranah publik dengan wajah yang “membebaskan” dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan sebaliknya, berpihak bagi segelintir elite bangsa ini.

Upaya melakukan radikalisasi Pancasila tidak akan pernah berhasil tanpa adanya keteladanan dari elite dan pimpinan negara ini, keteladanan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Apa pun bentuk dasar negara Indonesia, jika tidak diamalkan, tak akan berarti apa pun. Di sinilah dibutuhkan adanya keteladanan politik. Semoga!

Jumat, 13 Februari 2015

Memotret Wajah Politik KPK

Memotret Wajah Politik KPK

Ma’mun Murod Al-Barbasy   ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik UMJ,
Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP UMJ
KORAN SINDO, 12 Februari 2015
                                                        
                                                                                                                                     
                                                

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan maksud untuk menanggulangi dan memberantas korupsi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pengertian ”kekuasaan mana pun” adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual terkait dengan tindak korupsi.

Artinya, kerja KPK tak boleh keluar dari pakemnya sebagai lembaga penegak hukum. KPK tidak boleh menjalankan tugas dan wewenangnya atas dasar ”pesanan” pihak lain. KPK harus steril dari kepentingankepentingan internal KPK di luar kepentingan penegakan hukum, akuntabel, proporsional, dan demi kemaslahatan, sebagaimana menjadi asas KPK.

Namun, realitasnya kerja KPK justru kerap offside dengan memasuki ranah politik, ranah yang tak seharusnya dilakukan KPK. Kenyataan ini terasa sekali di era Abraham Samad. Terlalu sering KPK melakukan kerja penegakan hukum yang berwajah politis. Tentu secara moral, ini hal yang tak patut dilakukan oleh pimpinan KPK.

Wajah Politik

Saat menjelang Presiden Jokowi mengumumkan susunan kabinetnya, publik dibikin kaget ketika muncul berita terkait kedatangan Jokowi ke KPK untuk ”konsultasi” terkait calon-calon menterinya. KPK memberikan rekomendasi atas nama-nama yang dinilai berapor merah dan kuning. Saat itu berbagai spekulasi merebak. Ada yang menyebut konsultasi tersebut sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyat) Jokowi dalam menyusun kabinet.

Jokowi tak mau ada ”cacat moral” dalam kabinetnya. Ada spekulasi yang menyebut bahwa Jokowi sengaja ”nabok nyilih tangan” untuk memotong beberapa orang Megawati (PDIP), PKB, dan partai pendukung lain. Ada juga yang menyebut KPK telah offside. KPK dinilai terlalu politis. Apalagi kalau menyikapi pernyataan Abraham yang bernada ”ancaman” kepada Jokowi, yang kalau tetap mengangkat calon menteri berapor merah dan kuning, maka dalam waktu yang tidak lama KPK akan menetapkan status hukumnya.

Rasanya ini pernyataan tak proporsional dari pimpinan lembaga penegak hukum. Buktinya, tiga bulan lebih setelah menteri-menteri berapor merah dan kuning dilantik belum juga ada tindakan hukum dari KPK. Rasanya bukan kali ini saja KPK melakukan kerja beraroma politis.

Seminggu sebelum menjadikan Suryadharma Ali sebagai tersangka, Abraham sudah cuap-cuap ke media bahwa dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka terkait proyek barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Abraham bahkan menyebut bahwa ”calon” tersangka merupakan petinggi negeri.

Pernyataan ini juga tak layak diucapkan oleh seorang ketua KPK. Menetapkan seseorang jadi tersangka tentu ada aturannya dan tak perlu cuap-cuap di media. Suka cuap-cuap itu hanya layak disandang oleh para politisi karena politisi memang kerjanya harus bicara.

Ketika Setya Novanto terpilih jadi Ketua DPR, Abraham menyayangkan karena Setya pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan sejumlah kasus korupsi. Sebaliknya, Zulkifli Hasan yang ketika terpilih sebagai ketua MPR tak ada nada keberatan dari Abraham, justru beberapa hari selepas dilantik dipanggil KPK selama dua hari berturut-turut.

Bukankah KPK mempunyai prosedur dalam memanggil dan menetapkan status hukum seseorang? Justru ketika KPK menyayangkan terpilihnya Setya, meminta keterangan Zulkifli yang terkesan begitu tiba-tiba, termasuk juga cuap-cuap soal rapor merah dan kuning calon menteri Jokowi, publik pantas curiga dengan cara-cara kerja KPK selama ini dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Minta Maaf JPU

Wajah politis KPK yang paling kasatmata terlihat dalam kasus Anas Urbaningrum. Penetapan tersangka didahului oleh pernyataan SBY dari Jeddah, diikuti pencabutan kewenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dengan menabrak anggaran dasar partai dan diikuti oleh bocornya surat perintah penyidikan. Surat perintahnya pun isinya tidak jelas: ”...proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya,” yang ternyata tidak terbukti di persidangan.

Meski demikian, Anas tetap dipaksakan dituntut tinggi. Malah ada alasan yang dibuat-buat, Anas dituduh melakukan obstruction of justice. Karena modalnya hanya kesaksian Nazaruddin dan pegawainya, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan ”pencucian keterangan”. Nazaruddin dimuliakan jadi justice collaborator, sementara oleh hakim Nazaruddin digelari Pinokio.

Adalah pemaksaan yang luar biasa telanjang ketika seorang Pinokio ditinggikan derajatnya menjadi justice collaborator hanya karena menjadi modal satu-satunya untuk memaksakan Anas bersalah. Anehnya juga, hakim pun akhirnya menjadikan keterangan Pinokio sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis berat kepada Anas, vonis yang mengabaikan fakta persidangan.

Karena proses hukum yang demikian, lahirlah permintaan agar diadakan mubahalah, yang kalau ditarik ke belakang mempunyai sambungan dengan ”Sumpah Monas” yang jauh hari disampaikan Anas. Keduanya diikat oleh sebuah keyakinan tidak bersalah. Anas juga pernah berkata ringan, ”Karma akan bekerja dan mencari alamatnya sendiri-sendiri”.

Sekarang muncul kasus Bambang Widjojanto dan Abraham. Muncul pula laporan untuk Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Bambang sudah menjadi tersangka. Abraham kabarnya juga segera menjadi tersangka. Dua pimpinan KPK yang lain sedang dalam proses penyelidikan, tidak tahu apa yang akan terjadi. Di dalam pleidoi Anas juga menyatakan bahwa esok hari adalah misteri. Karena itu, jangan adigang, adigung, adiguna ; jangan pula bersikap sopo siro sopo ingsun.

Apakah peristiwa-peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ada keterkaitan dengan ajakan mubahalah dan karma yang tengah bekerja lebih cepat? Wallahu alam. Itu bagian dari misteri dan wilayah kekuasaan Tuhan. Yang kita perlu meyakini adalah setiap kezaliman akan diikuti balasannya. Selain pasti di akhirat, boleh jadi mulai dicicil di dunia juga. Aturan main yang demikian berlaku buat kita semua, apa pun tugas kita. Bisa jadi komisioner KPK, penyidik, jaksa, hakim, wartawan, politisi, pengamat, atau apa saja.

Menurut penuturan Anas, setelah selesai persidangan terakhir, komandan JPU sempat menyampaikan bisikan permintaan maaf dan bilang hanya melaksanakan perintah. Fakta ini sengaja tidak disampaikan Anas saat vonis majelis hakim untuk menghindari adanya bias penafsiran di mata publik.

Pengakuan komandan JPU yang menyebut dirinya hanya ”melaksanakan perintah” semakin memperkuat dugaan bahwa kasus Anas memang bukan murni kasus hukum, tapi kasus politik yang memanfaatkan rapuhnya institusi lembaga penegak hukum.

Kembali ke Khitah KPK

Bangsa ini masih sangat memerlukan KPK. Tentu saja KPK yang setia kepada khitah saat KPK didirikan. KPK yang tidak diperkuda oleh kepentingan politik para pimpinannya dan pihak-pihak lain yang bisa memesannya.

Kita semua layak mendukung KPK yang berjalan lurus di atas rel dalam tugas pemberantasan korupsi yang profesional, mandiri, imparsial, dan bersinergi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain. KPK yang demikian itu adalah KPK kita. KPK yang diperalat oleh kepentingan politik adalah KPK yang sudah saatnya dikoreksi dan dikembalikan ke jalan yang benar. Wallahu alam.  

Rabu, 12 November 2014

Moralitas Politik yang Ambigu

Moralitas Politik yang Ambigu

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;  Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ);
Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah
KORAN SINDO, 11 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Dalam perspektif klasik, politik dimengerti begitu luhur sebagai values,”apa yang seharusnya” (das sollen), yang bertujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good, maslahat-i al-ammah).

Namun dalam praksisnya (das sein) yang kerap muncul dan menjadi mainstream justru pemaknaan politik ”tanpa nilai” (non values), yang berbicara soal ”apa yang senyatanya”, politik yang semata dimaknai secara pragmatis, politik yang ansich berorientasi kekuasaan, dan politik yang hanya dipahami sebagai ”soal siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana”.

Mainstream politik non values ini tumbuh begitu subur, tidak saja di lingkup elite politik, tapi juga di masyarakat. Tidak saja menjelang perhelatan politik seperti pemilu atau pilkada, dalam keseharian pun begitu mudah mendapati praktekpraktek politik non values. Dominasi politik non values ini membawa dampak ikutan yang begitu buruk.

Realitas politik menjadi begitu pragmatis lantaran moralitas politik yang ”mendua” (ambigu). Satu sisi elite berteriak soal moralitas, katakanlah dalam hal pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, elite juga masuk dalam kubangan praktek korupsi tersebut. Sistem politik yang bobrok dan korup pun dibiarkan untuk tidak mengatakan sengaja diciptakan.

Tidak ada niatan serius untuk memperbaiki sistem politik tersebut. Begitu pun masyarakat. Satu sisi begitu kencang berteriak soal pemberantasan korupsi, mengkritisi pejabat yang korup baik di lingkup eksekutif, legislatif, yudikatif maupun birokrasi, namun di saat bersamaan juga begitu menikmati perilaku korup para pejabat melalui proposal yang diajukan, permohonan bantuan, menerima money politics dari kandidat atau kontestan pemilu yang dalam prakteknya juga begitu memprihatinkan ataupun hal lain yang potensial menyuburkan perilaku korup para pejabat.

Dan perilaku atau moralitas politik yang ambigu ini akan semakin terasa ketika menjelang berlangsungnya perhelatan politik seperti pemilu, pilkada, pilgub maupun pilpres.

Tumbuh Subur

Moralitas politik yang ambigu ini begitu menjamur dan merambah semua sendi kehidupan. Di lingkup elite, pelakunya bukan saja mereka yang memang mempunyai karakter moral politik yang buruk, tapi juga mereka yang dikategorikan sebagai ”orang baik” yang mencoba melakukan perbaikan atas bangsa ini.

Begitu juga di lingkup masyarakat, bukan hanya mereka yang memang bermental korup, tapi juga yang selama ini di(ber)lebelkan sebagai ”orang baik”. Saat ini, elite yang secara moral politik buruk dan keterlibatannya dalam dunia politik pun diyakini hanya akan membawa kerusakan (mafsadat), cenderung mengambil jalan pintas dan instan.

Dalam kapasitas sebagai calon legislatif atau kandidat di jabatan eksekutif misalnya mereka tidak mau menyambangi konstituennya. Mereka lebih memilih jalan pintas untuk menggapai kekuasaan lewat relasi kuasa dengan misalnya KPU, PPK, atau siapapun yang dinilai bisa ”menggelembungkan” atau ”mengamankan” suara.

Tentu politik jalan pintas ini tidak murah, pasti membutuhkan biaya politik yang cukup mahal. Lalu apa yang bisa diharapkan dari politisi yang seperti ini? Sementara elite yang dikategorikan ”baik”, yang selama ini telah mencoba menjalankan politik secara santun pun pada akhirnya tergoda untuk berbuat politik yang amoral.

Perseteruan Kubu Merah Putih (KMP) dan Kubu Indonesia Hebat (KIH) di parlemen sejak pembahasan RUU Pilkada, Pembahasan RUU MD3 sampai dengan pembentukan alat kelengkapan DPR, juga menggambarkan adanya moralitas politik yang ambigu. Satu sisi mereka adalah wakil rakyat yang semestinya bertugas memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya, namun faktanya justru mereka saling ”bertarung” untuk kepentingan yang jauh dari kehendak rakyat.

Di lingkup masyarakat, saat ini moral politik yang ambigu juga seperti sudah menjadi kelaziman. Satu sisi masyarakat begitu lantang mengkritisi perilaku korup para pejabat, tapi di sisi lain juga menikmati hasil korupsi pejabat, yang telah mengakibatkan atau mengharuskan elite berbuat korup.

Masyarakat seperti sudah tidak merasa bersalah (berdosa) lagi untuk misalnya menerima atau meminta politik uang kepada kandidat atau kontestan politik yang akan dipilihnya. Pada beberapa hal mungkin masih bisa dipahami, karena mereka meminta imbalan atas suara yang diberikannya.

Ada semacam simbiosis mutualisme. Tapi saat ini, berkembang juga bentuk moralitas politik ambigu lainnya, yaitu ”ambil uangnya jangan pilih orangnya.” Sepintas sikap ini baik karena bermaksud memberikan hukuman kepada elite politik pelaku money politics. Namun dalam praktiknya, di saat yang bersamaan, masyarakat juga menerima pemberian money politics dari kandidat lain. Sikap politik seperti ini justru akan semakin melanggengkan politik yang amoral dan ambigu.

Mengapa Tumbuh Subur ?

Mengapa moralitas politik yang ambigu begitu tumbuh subur? Setidaknya ada tiga hal yang cukup memengaruhi. Pertama, bobrok dan korupnya sistem politik yang ada saat ini, yang tergambar dari produk perundang-undangan dalam bidang politik.

Ada banyak produk perundang-undangan, baik yang secara implisit maupun eksplisit mendukung tumbuh suburnya moralitas politik yang ambigu. Misalnya pemilihan serba langsung dari mulai pemilihan presiden sampai dengan ketua RT. Praktis yang tidak pemilihan langsung hanya walikota di DKI Jakarta, camat dan lurah seluruh Indonesia. Pemilihan serbalangsung ini secara moralitas telah mengubah mentalitas masyarakat menjadi sangat pragmatis.

Belum lagi persoalan suara terbanyak dalam pemilu legislatif juga telah secara masif ikut berperan atas rusaknya moralitas politik bangsa. Bayangkan, pemilu dengan suara terbanyak, maka siapa pun kandidatnya asal mempunyai cukup modal (capital) materi, maka diyakini akan dengan mudah menggapai kekuasaan politik.

Bandingkan dengan misalnya aktivis partai yang day to day mengurus partai dan meskipun ditempatkan di nomor 1, namun karena yang bersangkutan tidak mempunyai cukup modal materi, praktis nomor urut 1 yang dimilikinya tak akan terlalu berarti. Kedua, politik hanya semata dimaknai sebagai perebutan kekuasaan. Kekuasaan politik dianggapsegala-galanya.

Karena segala-galanya, maka siapa pun dan dengan cara apa pun berusaha meraih kekuasaan tersebut. Dengan pemaknaan politik yang seperti ini, mereka tidak peduli lagi akan pentingnya moralitas dalam berpolitik. Ketiga, minimnya keteladanan, yang tidak saja hinggap di kalangan para politisi, tapi juga kalangan agamawan.

Saat ini rasanya sulit menemukan keteladanan di kalangan para politisi, seperti yang telah ditunjukan oleh tokoh-tokoh seperti Muhammad Natsir (Masyumi), Soekarno, (PNI), Moh. Hatta, KH. Wahid Hasyim (NU), Kasman Singodimejo (Masyumi), Kasimo (Katolik), AA. Maramis (PNI) yang telah memberikan banyak keteladanan politik.

Sulit juga sekarang menemukan tokoh-tokoh agama yang meskipun mempunyai pendirian keagamaan yang berbeda namun masih bisa saling ”bertemu”. Kita merindu agamawan-agamawan seperti KH. Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), KH. Hasyim Asy’ari(NU), KH. Ahmad Hassan (Persis), Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), Soegijapranata(Katolik), KH. AR. Fachruddin (Muhammadiyah), KH. Ahmad Azhar Bashir (Muhammadiyah), KH. Achmad Siddiq (NU), KH. M. Ilyas Ruchiyat (NU), yang telah memberikan banyak keteladanan dalam beragama, keteladanan dalam hal moralitas maupun keteladanan dalam menjalin relasi dengan kekuasaan.

Rabu, 01 Oktober 2014

Muhabalah, Perlawanan Simbolik

Muhabalah, Perlawanan Simbolik

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA,  29 September 2014

                                                                                                                       


Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum delapan tahun penjara dan ditambah denda Rp 300 juta. Hakim juga meminta Anas mengembalikan uang negara Rp 57,5 miliar dan 5,7 juta dolar AS.

Yang menarik, Anas mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk sama-sama melakukan mubahalah (sumpah kutukan). Mubahalah semakin membuktikan kepiawaian Anas dalam membuat diksi.

Terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang, Anas membuat pernyataan yang diksinya begitu terkenal: "Satu rupiah pun Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas." Sebelumnya, saat menyampaikan pernyataan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menyatakan, "Ini baru halaman pertama."

Begitu juga saat menyampaikan eksepsi, "Saya hanya mau diadili, tidak mau dihakimi apalagi dijaksai." Belum lagi soal "kado tahun baru buat SBY dan Abraham Samad" saat Anas ditahan KPK.

Pernyataan soal mubahalah tentu sangat mengagetkan. Selain mubahalah tidak dikenal dalam hukum positif kita, juga belum pernah ada satu pun terdakwa yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim lalu meminta kepada yang terlibat dalam persidangan untuk mubahalah. Publik juga dibikin penasaran untuk mengetahui tentang mubahalah.

Tafsir mubahalah

Mubahalah dimengerti sebagai saling melaknat atau mendoakan agar laknat Allah SWT dijatuhkan atas orang yang zalim atau berbohong di antara yang berselisih. Syariat mubahalah untuk membuktikan kebenaran dan mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala dan tetap bertahan pada kebatilan meskipun sudah jelas kebenaran dan argumennya.

Dalil naqli landasan mubahalah adalah QS Ali Imran (3): 61. "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), katakanlah (kepadanya), 'Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.'"

Asbabunnuzul (sebab turunnya) ayat ini ketika datang utusan Nasrani dari Najran bersikeras mengatakan kepada Muhammad SAW bahwa Isa adalah anak Allah. Padahal, Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa Isa AS itu hamba Allah SWT dan utusan-Nya. Maka, Allah SWT memerintahkan Muhammad SAW agar menantang bermubahalah.

Karena mengetahui Muhammad SAW dalam kebenaran dan mereka dalam kebatilan, mereka tidak berani melakukannya. Akhirnya, mereka mengajak berdamai dan membayar jizyah (pajak yang dibayarkan oleh non-Muslim) kepada Muhammad SAW.

Lontaran mubahalah Anas kontak menuai banyak komentar. Kebanyakan, pertama, berangkat dari asbabunnuzul, terkait "perdebatan" Rasul dengan orang Nasrani mengenai Isa, muncul komentar mubahalah hanya boleh dilakukan berkaitan dengan akidah.

Pandangan ini, misalnya, datang dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni’am yang menyebut mubahalah itu untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus, bukan untuk menggapai kemenangan semata. Dengan adanya keyakinan akan kebenaran, muncul komitmen menerima laknat Allah jika dusta. Mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan (detiknews, 24/9).

Kedua, bila merujuk pada "siapa" yang terlibat perdebatan, muncul pandangan mubahalah tidak berlaku antara sesama Muslim. Prof Dr Yunahar Ilyas menyebut, mubahalah itu urusan keimanan dan tak bisa diukur dari luar. Mubahalah konteksnya masalah iman, bukan di pengadilan. Kalau sesama Islam, tidak boleh ada mubahalah karena keimanannya sama (ROL, 24/9).

Terkait bagian akhir ayat, "Dan meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta," maka pesan mendasar ayat ini justru pada tidak bolehnya siapa pun berdusta, bohong, atau tidak jujur. Mubahalah dilakukan karena diyakini ada dusta. Sementara, dusta (kadzib) di sini bersifat umum (‘am).

Bahwa dalam konteks sejarah mubahalah terkait keagamaan, bukan berarti tidak boleh dilakukan pada perkara di luar keagamaan. Dusta atau bohong itu bersifat generik, bisa dusta dalam soal agama, politik, hukum, ataupun lainnya.

Menurut saya, pesan penting mubahalah justru bukan pada apa yang "diperdebatkan" (soal Isa) atau "siapa yang berdebat" (Muslim dan Nasrani), tapi pada tidak bolehnya siapa pun berdusta, berbohong, atau tidak jujur (tidak adil).

Perlawanan simbolis

Kalau titik tekan mubahalah pada ketakjujuran, meskipun dalam hukum positif tidak dikenal mubahalah, apa yang disampaikan Anas justru kontekstual. Anas sadar, ajakan mubahalah tak mungkin mengubah vonisnya. Namun, keberaniannya untuk mubahalah patut dihargai.

Mubahalah Anas yang notabene sekarang sudah menyandang gelar koruptor harus dipahami sebagai "pesan moral" bagi publik dan penegak hukum untuk tidak boleh dusta dalam menegakkan hukum. Mubahalah juga harus dipahami bentuk perlawanan simbolis terhadap kekuasaan lalim yang mengintervensi penegakan hukum.

Sulit untuk tidak mengatakan kasus Anas bebas dari intervensi kekuasaan. Rentetan peristiwa politik menjelang penetapan Anas sebagai tersangka cukup menjadi bukti intervensi politik. Begitu juga selama proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Persidangan yang berlangsung hingga dini hari juga semakin menegaskan intervensi dan rekayasa. Tampak sekali kasus Anas dipaksakan agar selesai sebelum 20 Oktober 2014 saat SBY mengakhiri masa jabatannya.

Sesaat setelah jatuh vonis, Anas menyatakan, dirinya sangat total, konsentrasi, dan mengikuti persidangan dengan patuh dan santun, dengan harapan JPU akan memberikan tuntutan secara adil, objektif, dan mendasarkan pada fakta persidangan. Tapi, ternyata tuntutan JPU sangat kasar, irasional, dan amoral.

Lalu, majelis hakim--sebagai pintu terakhir mendamba keadilan hukum--yang diharapkan bisa memutus perkara secara adil dan objektif, vonisnya juga tak kalah sadis dengan tuntutan JPU.

Karena lembaga penegak hukum dinilai tak lagi berpijak pada kebenaran, menjunjung tinggi keadilan, mubahalah sebagai pilihan dan sikap terakhir yang mesti diambil. Sikap ini sama persis ketika bantahan apa pun dari Anas terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang tak juga mampu meyakinkan publik maka Anas memilih "sumpah Monas".

Dan, terbukti, hakim memutuskan dakwaan primer tidak terbukti, Anas tak terlibat di Hambalang yang berarti gugur sumpahnya untuk digantung di Monas. Seperti halnya "sumpah Monas", mubahalah ini tak lebih sebagai bentuk perlawanan simbolis sseorang warga negara yang tanpa kuasa apa pun berhadapan dengan kekuasaan lalim nan hegemonik.

Kamis, 25 September 2014

Pledoi Anas, Merindu Keadilan

Pledoi Anas, Merindu Keadilan

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;   Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sekretaris Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Jakarta, Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah
KORAN SINDO, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pada persidangan 11 September 2014, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Anas Urbaningrum dengan penjara 15 tahun. Anas juga didenda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan dan yang paling dahsyat adalah tuntutan membayar kerugian negara Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070. JPU juga menuntut agar hak politik Anas dicabut. Tuntutan ini praktis tak berbeda dengan dakwaan, di mana sebagian besar dakwaannya berangkat dari ocehan Nazaruddin dan tidak berbasis pada fakta persidangan. Pada persidangan 18 September 2014, giliran Anas memberikan nota pembelaan (pleidoi).

Kalau mengikuti persidangan secara objektif dan kritis antara tuntutan JPU dan persidangan pleidoi, akan terlihat ada kontestasi “kebenaran” yang saling bertolak belakang. Tuntutan JPU sangat mengejutkan dan bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Sebaliknya, pleidoi Anas justru mencerminkan pembelaan yang rasional, objektif, dan mendasarkan pada fakta persidangan.

Pokoknya Anas Harus Salah

Tuntutan JPU yang sulit dinalar akal sehat sebenarnya sekadar penegasan (taukid) bahwa kasus Anas memang bukan murni kasus hukum, melainkan domain politik. Karena politik, apa pun fakta persidangannya tidak penting bagi JPU, yang penting bahwa Anas harus dituntut seberat-beratnya. Ini tergambar dari dakwaan JPU yang tak berbeda jauh (copy paste) dari tuntutan.

Dakwaan JPU benar-benar mengabaikan fakta persidangan. Roh politik menghalalkan segala cara jauh lebih jelas terlihat dari roh penegakan hukum yang hanya menghalalkan kebenaran dan keadilan. Tuntutan JPU menggambarkan kepanikan karena dakwaannya dipatahkan oleh para saksi.

Ternyata kasus yang begitu heboh tak mampu dibuktikan dengan barang bukti yang kuat di persidangan. JPU mengalami kesulitan menemukan alat bukti otentik dan relevan yang sejak awal memang diragukan akan mampu dibuktikan. Sementara “pesan politik”- nya sejak awal sangat jelas bahwa Anas harus dituntut seberat-beratnya.

Kenapa JPU gagal membuktikan dakwaannya? Kasus Anas memang bukan kasus hukum, melainkan kasus politik. Tentu tak mungkin kasus politik didekati dengan pendekatan hukum, pasti akan sulit dibuktikan. Tapi, kalau didekati dengan pendekatan politik, pasti akan dengan mudah dapat dibuktikan.

Sejak awal kasus Anas diyakini dominan motif politiknya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, banyak peristiwa politik yang mengiringinya. Ada penolakan SBY atas pencalonan Anas sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Ada permintaan SBY agar Anas mundur sebagai calon ketua umum Partai Demokrat, baik secara langsung di Wisma Negara maupun menyuruh menteri-menterinya yang secara khusus datang ke arena Kongres Partai Demokrat di Bandung. Ada survei SMRC yang menempatkan elektabilitas Partai Demokrat di kisaran angka 8%. Survei SMRC ini menjadi pembenar bagi elite Partai Demokrat untuk meminta Anas mundur. Ada desakan SBY dari Jeddah agar KPK segera “tuntaskan” kasus Anas.

Ada rapat Majelis Tinggi pada 9 Februari 2013 dengan agenda “kudeta” terhadap Anas. Ada acara pengalihan isu kudeta berupa Rapimnas Majelis Tinggi pada 17 Februari 2013 dan peristiwa lain hingga Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Mengaitkan peristiwa-peristiwa politik tersebut dengan penetapan Anas sebagai tersangka tentu sangat korelatif. Apalagi, meski “status tersangka” masuk ranah hukum, KPK pun masih “teledor” dengan tersebarnya sprindik Anas yang (di)bocor(kan) oleh orang kepercayaan Abraham Samad (sebagaimana hasil sidang Komisi Etik KPK terkait kebocoran sprindik Anas).

Berani Adil Hebat

Kasus Anas ini benar-benar akan menjadi ujian tersendiri bagi majelis hakim dalam membuat putusan. Satu sisi, ada tuntutan JPU yang irasional, tidak objektif, dan mengabaikan rasa keadilan serta telah benar-benar menafikan fakta-fakta persidangan. Di sisi lain, ada fakta-fakta persidangan, ada kesaksian para saksi berjumlah 96 yang menyangkal dan mematahkan dakwaan JPU terhadap Anas.

Ujian lain bagi majelis hakim, selama ini ada opini yang berhasil dibangun bahwa KPK tidak pernah salah dalam menersangkakan orang. Tidak ada orang yang menjadi tersangka KPK memperoleh vonis bebas murni. Sepertinya opini ini dibangun untuk menjadi “tameng hukum” yang antisipatif bagi KPK. Kalaupun faktanya salah dalam menersangkakan orang, KPK tetap akan mendapat pembelaan publik. Bangunan opini ini diyakini akan menyulitkan posisi majelis hakim. Kalau membebaskan Anas, akan dicap sebagai hakim yang tidak propemberantasan korupsi.

Sementara kalau menghukumnya, nurani majelis hakim tentu sulit menerima karena fakta di persidangan justru dakwaan JPU terbantahkan. Praktis hanya Nazaruddin, Neneng, dan dua sopir Nazaruddin yang mengamini dakwaan-dakwaan JPU. Secara teologis, dalam kaitan penegakan hukum, posisi hakim adalah “wakil Tuhan” di muka bumi. Sebagai “wakil Tuhan”, tentu menjadi keharusan bagi hakim untuk menghadirkan nilai-nilai dan sifat-sifat ilahiah yang salah satunya keharusan untuk berlaku adil (al-(al-adalah) dalam penegakan hukum.

Saya meyakini bahwa majelis hakim yang menangani kasus Anas pun menyadari akan posisinya sebagai “wakil Tuhan” dan akan memberikan putusan secara proporsional ((adil). Semua orang yang mempunyai perkara hukum tentu berharap kehadiran hakim yang betul-betul menyadari posisinya sebagai “wakil Tuhan”, tak terkecuali Anas. Dia tentu sangat merindu dan mendamba keadilan dalam kasus yang membelitnya. Apalagi kasus Anas jelas berbeda dengan kasus korupsi lain.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk persidangan, kasus korupsi yang disangkakan dan didakwakan ke Anas sangat sumir, tidak jelas, kontroversial, dan terkesan dipaksakan. Terjadi pro dan kontra di masyarakat. Sejak kasusnya memasuki persidangan bahkan mulai ada opini yang berubah dan meyakini bahwa kasus Anas bukan kasus hukum, tapi kasus politik.

Seakan ingin mempertegas bahwa kasusnya hanya sebuah rekayasa politik, Anas menutup pleidoi-nya dengan mengutip “ayat politik”: Wamakaru wamakarallah, wallahu khairul makirin, Mereka boleh saja membuat rekayasa (politik), tapi ingat bahwa Allah sebaik-baiknya pembuat rekayasa (QS Ali Imran: 54).

Anas juga menutup pleidoi dengan sebuah pantun sindiran kepada JPU dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkaranya dengan hati nurani: “Dari Pakanbaru ka Siamang Bunyi, Singgah sabanta di Muaro Beti Bialah JPU bakahandak sasuko ati Ambo picayo Majelis Hakim mamutuih jo hati nurani.” Semoga!