Tampilkan postingan dengan label Helmy Faishal Zaini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Helmy Faishal Zaini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2015

Rasa Kemanusiaan Kita

Rasa Kemanusiaan Kita

Helmy Faishal Zaini  ;   Ketua Fraksi PKB DPR RI
KORAN SINDO, 05 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Beberapa pekan ini wajah suram langit Asia Tenggara tidak bisa kita tutup-tutupi. Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Myanmar saat ini adalah penyebab utamanya. Konflik internal yang berwujud diskriminasirasial tersebut sungguh sangat memprihatinkan.

Persoalannya kemudian bagaimana kita harus menempatkan diri dalam persoalan ini? Bagaimana sikap kita dalam tragedi tsunami manusia ini? Apa pemerintah sudah memiliki regulasi yang bisa dijadikan pijakan untuk mengambil langkah strategis dan manusiawi dalam persoalan ini? Tiga pertanyaan di atas merupakan persoalan utama yang segera membutuhkan jawaban untuk kemudian disikapi.

Namun, yang tidak kalah penting sesungguhnya harus kita dudukkan dulu peta persoalan tragedi kemanusiaan ini. Sesungguhnya, terkait tragedi Rohingya ini saya sependapat dengan Syed Sirajul Islam (2007) yang membagi jenis terorisme menjadi dua varian besar. Pertama, terorisme yang dilakukan sekelompok orang dengan skala yang terbatas; dan Kedua, terorisme yang dilakukan oleh negara dengan skala yang lebih besar.

Pada tataran ini apa yang terjadi di Rohingya, meminjam klasifikasi yang ditawarkan Syed Sirajul Islam, masuk dalam kategori kedua. Kategori kedua ini sesungguhnya lebih sangat mengerikan sebab aktor utamanya adalah pemerintah atau penyelenggara negara. Kesimpulan ontologis yang menempatkan pemerintah Myanmar sebagai aktor terorisme kemanusiaan bukanlah hal yang berlebihan. Sebagaimana kitatahu, sampai hari ini sikap pemerintah Myanmar seakan menutup mata dan telinga dengan apa yang terjadi di negaranya.

Tembok Prinsip Nonintervensi

Tsunami manusia hari ini sudah ada di hadapan mata, Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi tujuan para pengungsi yang telah berpuluh-puluh hari terombang-ambing di tengah lautan. Selain Indonesia, sesungguhnya para pengungsi itu ada yang menyasar ke Malaysia dan Thailand. Sesungguhnya tsunami manusia ini merupakan problem yang sangat berat. Hal ini bisa dipahami mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh negaranegara yang terkait.

Terlebih sebagai sesama anggota ASEAN, kita diikat untuk saling menghormati sesama anggota. Prinsip menghormati sesama anggota tersebut kita kenal sebagai prinsip nonintervensi. Dalam prinsip tersebut disebutkan bahwa negara-negara anggota ASEAN dilarang ikut campur urusan domestik negara lainnya.

Akar historis ide prinsip nonintervensi ini sesungguhnya didasarkan oleh dua pertimbangan utama, yakni pertama menjadi mekanisme penting dalam menjaga kekuatan dominan dalam konteks perang dingin antara Amerika serikat dan Uni Soviet. Kedua, sebagai jaminan keamanan, kedaulatan dan juga kebebasan dalam berhubungan dengan negara tetangga.

Prinsip non-intervensi ini sesungguhnya telah banyak menuai kritik. Nurul Wahidah (2013) dalam catatan penelitiannya menemukan bahwa prinsip nonintervensi ini pada praktiknya diterapkan terlampau kaku sehingga prinsip tersebut menjelma menjadi tembok penghambat proses penyelesaian konflik.

Adanya penerapan prinsip nonintervensi yang kaku ditambah dengan kondisi domestik negara anggota yang masih memiliki catatan yang buruk dalam penegakan HAM, menyebabkan upaya ASEAN dalam penyelesaian masalah Rohingya ini menjadi tersendat-sendat. Pada saat banyak negara lain yang menggunakan kacamata legal-formal mengecam imigran Rohingya, sebab dikategorikan sebagai pendatang gelap, kita masih menyaksikan betapa antusiasmerakyatIndonesiadalam menolong pengungsi Rohingya.

Menurut hemat saya, sesungguhnya apa yang sedang terjadi hari ini yang menimpa etnis Rohingya adalah tragedi kemanusiaan. Oleh karena tragedi kemanusiaan, dia juga harus disikapi dalam sudut pandang kemanusiaan. Artinya meskipun hari ini kita belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai penanganan pencari suaka, bukan berarti kita ”tercegah” untuk memberikan bantuan dan pertolongan.

Kita tahu, sebagaimana dikatakan Agung Notowiguno (2015) presiden South East Asia Humanitarian Commite (SEAHUM) penanganan para pengungsi Rohingya masih bergantung pada UU. No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada undang-undang ini, sesungguhnya rombongan pengungsi Rohingya sama belaka posisinya dengan imigran gelap. Sungguh keadaan yang patut disayangkan memang.

Namun demikian, sebagaimana yang kita saksikan tidak membuatnya dijadikan alasan. Pemerintah daerah menangani pengungsi Rohingya dengan pelayanan yang cukup baik. Pengungsi tersebut diperlakukan laiknya manusia pada umumnya. Ini anomali, atau bahkan patologi, sebab saat undang-undang memperlakukan Rohingya masuk dalam kategori imigran gelap, pemerintah daerah dan juga rakyat sipil memperlakukan mereka laiknya saudara.

Langkah ke Depan

Dengan kenyataan yang sebagaimana kita hadapi hari ini, menurut hemat saya ada dua langka strategis yang harus ditempuh pemerintah dalam menyikapi tragedi pengungsi Rohingya ini. Pertama, langkah internal, yakni cara langkah men-support semaksimal mungkin bantuan terhadap para pengungsi.

Bentuk support yang dimaksud tidak hanya sebatas finansial namun juga moril bahkan bila perlu mengambil langkah cepat untuk membentuk semacam tim untuk menangani kasus pengungsi ini. Kedua, langkah eksternal. Langkah ini ditempuh dengan cara mendorong kerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) atau bahkan dengan Badan Imigrasi PBB (UNCHR) untuk duduk bersama dan merumuskan langkah terbaik yang bisa diambil bersama secara sinergis untuk menyelesaikan masalah ini.

Langkah ini sangat penting diambil mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi. Diharapkan dengan terlaksananya dua langkah tersebut, kasus pengungsi dari Rohingya ini bisa tertanggulangi dengan baik. Lebih dari itu, kedua langkah tersebut juga penting dalam rangka mengembangkan Masyarakat ASEAN 2015 yang salah satu pilarnya adalah mewujudkan masyarakat yang damai dan juga menghargai perbedaan sesama. Wallahualam bisshowab.  

Sabtu, 18 April 2015

Generasi Z dalam Ujian Nasional

Generasi Z dalam Ujian Nasional

Helmy Faishal Zaini  ;  Ketua Fraksi PKB DPR dan Anggota Komisi X DPR
JAWA POS, 17 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kecuali hiruk-pikuk pelaksanaannya, apa yang paling dominan dalam ingatan kita ketika berbicara tentang ujian nasional (unas)? Ya, dari tahun ke tahun sejak pertama sistem unas digulirkan, kita kerap, bahkan rutin, berjibaku dan bertungkus lumus bahu-membahu menyukseskan pelaksanaannya.

Pemerintah melalui Kemendikbud menjadi pihak yang sangat sibuk oleh perhelatan unas. Mulai lelang pengadaan perlengkapan, distribusi soal, distribusi lembar jawaban, sampai pengawasan yang ekstraketat hingga melibatkan kepolisian.

Pihak kedua yang tidak kalah sibuk menyambut unas adalah sekolah. Aneka persiapan demi suksesnya pelaksanaan unas juga dijalankan pihak sekolah dengan sangat serius. Bahkan, sebagaimana yang terjadi dan diberitakan, banyak sekolah yang ’’terlampau serius’’ ingin terlihat sukses dalam menyelenggarakan unas. Mereka pun menempuh jalan yang keliru dan tidak bisa dibenarkan. Singkat kata, demi merengkuh angka kelulusan yang sempurna, mereka melakukan kecurangan dan menghalalkan segala cara.

Pihak ketiga yang juga dibuat supersibuk adalah siswa, orang tua siswa, serta keluarga mereka. Betapa tidak, demi ingin dinyatakan lulus unas, seorang siswa harus rela berjibaku mengikuti serangkaian kursus, jam pelajaran tambahan, serta aneka tryout. Melelahkan dan tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga pikiran.

Pertanyaan yang patut dikemukakan, berapa ongkos pelaksanaan unas yang melibatkan sekian banyak perhatian tersebut? Ongkos yang dimaksud tentu saja bukan ongkos materi semata, namun lebih dari itu, yakni ongkos-ongkos di luar materi yang meliputi psikis dan sosial.

Berdasar data yang dirilis Kemendikbud, tahun ini pemerintah harus menyediakan 35 juta eksemplar naskah unas untuk 7,3 juta siswa tingkat SMP-SMA. Berapa biaya cetak naskah sebanyak itu? Berapa biaya distribusinya ke segenap provinsi di Indonesia? Yang pasti, jawabannya adalah mahal. Mahalnya materi masih bisa diupayakan. Namun, mahalnya psikologis dan pikiran, itulah yang harus kita diskusikan.

Pelaksanaan unas selama ini, terus terang, sesungguhnya lebih didominasi serangkaian kolosalisme. Pelaksanaan unas yang melibatkan banyak pihak membuat kita dengan mudah menyimpulkan bahwa yang tampak di permukaan adalah kesan sibuk dengan hal-hal teknis perhelatan unas yang cenderung bersifat kolosal tersebut.

Hal itu sesungguhnya patut disayangkan. Sebab, unas yang sejatinya merupakan alat untuk memetakan kemampuan siswa yang semestinya bisa diikuti dengan rasa riang tanpa tekanan dan beban apa pun oleh siswa ternyata malah berlaku laiknya teror yang menghantui siswa.

Inisiatif Kemendikbud pada 2015 yang menyelenggarakan rintisan unas berbasis daring (dalam jaringan), pada titik ini, perlu kita dukung dan apresiasi. Sebab, menurut hemat saya, bagaimanapun, pelaksanaan unas berbasis daring setidaknya memiliki tiga keunggulan.

Pertama, tereliminasinya kolosalisme. Pihak sekolah tinggal menyediakan komputer dan jaringan internet yang disinkronkan dengan server Kemendikbud. Hal itu sangat mengurangi watak kolosal yang selama ini kita rasakan setiap pelaksanaan unas. Dengan sistem lembar soal yang sudah masuk ke komputer siswa, sekolah tidak perlu lagi repot-repot menyiapkan gudang penyimpanan soal. Begitu pula, pihak sekolah tidak perlu repot begadang hanya demi menjaga berkas-berkas soal.

Kedua, penghematan anggaran. Kepala Puspendik Kemendikbud Nizam berpendapat, unas berbasis komputer setidaknya bisa menghemat anggaran hingga 20 persen atau Rp 70 miliar. Sebagian besar anggaran digunakan untuk pencetakan, penggandaan, distribusi naskah soal, serta pengamanan naskah hingga tiba di sekolah.

Angka Rp 70 miliar bukanlah angka kecil. Dengan penghematan, Kemendikbud bisa mengalihkan anggaran tersebut untuk program-program peningkatan pendidikan di sektor lain. Sebut saja, membantu rehabilitasi sekolah serta menguatkan kapasitas kelembagaan dan pendidikan keprofesian untuk guru.

Ketiga, terwadahinya aspirasi generasi Z. Generasi Z, sebagaimana dikatakan Radhar Panca Dahana (2012), adalah mereka yang terlahir pada rentang 1995–2005. Generasi itu juga kerap dikatakan generasi melek digital.

Sejak lahir, anak-anak generasi Z sangat karib dengan gadget, laptop, telepon seluler, dan tentu saja internet. Keakraban mereka dengan seperangkat alat teknologi tersebut tentu saja tidak sepenuhnya bisa kita simpulkan baik. Sebab, teknologi, sebagaimana dikatakan Einstein, adalah sebilah pisau yang tergantung di tangan siapa ia akan bermanfaat.

Pada momen itulah pelaksanaan unas dengan sistem daring penting dilakukan. Akan sangat sayang jika ’’keterampilan’’ generasi Z yang sejak lahir mengenal teknologi di kanan kirinya tidak dimanfaatkan.

Berdasar tiga argumen itulah, saya berpendapat, pelaksanaan unas dengan sistem daring harus dipertahankan dan wajib dikembangkan. Langkah Kemendikbud yang sudah merintis pelaksanaan Unas 2015 dengan sistem daring di 515 sekolah tingkat SMA-SMK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia sudah semestinya kita apresiasi.

Sistem unas daring memang tidak sepenuhnya terbebas dari kendala. Listrik mati, server turun, dan sebagainya menjadi pekerjaan rumah berikutnya. Namun, yang penting untuk dicatat, kendala-kendala tersebut mencakup persoalan teknis semata.

Jumat, 04 Januari 2013

Kapasitas Produksi Desa


Kapasitas Produksi Desa
Helmy Faishal Zaini ; Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
MEDIA INDONESIA,  03 Januari 2013



BANGGA menjadi bangsa Indonesia. Mungkin itu yang terasa di hati semua yang hadir, yang notabene merupakan orang-orang penting negeri ini, menteri dan pejabat negara lainnya, pengusaha, dan sejumlah tokoh masyarakat ketika mendengarkan presentasi McKinsey Global Institute (MGI) pada launching dan penyamaan visi ekonomi Indonesia yang diselenggarakan Komite Ekonomi Nasional (KEN) beberapa pekan lalu di Jakarta.
Presentasi MGI tidak hanya memukau dan menggetarkan, tetapi juga mampu mengukuhkan semangat kebangsaan. Secara pribadi rasa cinta saya kepada tanah air yang memang sudah tinggi semakin kuat dan teguh. Apalagi sekarang Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia. Pada 2030, menurut hitungan dan prediksi MGI, Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia. Itu berarti, Indonesia akan mengalahkan Jerman dan Inggris dan hanya akan terkalahkan oleh China, Amerika Serikat, India, Jepang, Brasil, dan Rusia.
Sekarang pun, jika dilihat dari sisi stabilitas ekonomi makro, Indonesia sudah mengalahkan Brasil dan Rusia, dan juga tentunya negara-negara tetangga di ASEAN--yang orang awam mengira lebih maju daripada Indonesia--seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Menurut MGI, peluang usaha dan pasar di Indonesia akan meningkat dari yang sekarang berkisar pada US$0,5 triliun menjadi US$1,8 triliun pada 2030, terutama pada sektor jasa konsumen, pertanian dan perikanan, sumber daya, serta pendidikan. Memang, selama ini, tidak seperti yang dikira banyak orang, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagian besar disumbang konsumsi domestik, bukan oleh ekspor manufaktur dan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam seperti halnya yang terjadi pada negara-negara macan ekonomi Asia.
Di balik prestasi dan angkaangka yang menakjubkan itu, sebagai menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT), di hati saya tebersit kegalauan dan di depan mata saya lihat ada tantangan besar. MGI melaporkan bahwa pada 2030 diprediksi akan ada 135 juta consuming class--kelas masyarakat dengan pendapatan US$3.800 per tahun--atau akan ada tambahan sebesar 95 juta orang, dari yang sekarang masih 45 juta orang. Yang lebih menantang ialah karena pada saat itu, ketika penduduk Indonesia diperkirakan berjumlah 280 juta jiwa, jumlah penduduk yang hidup di kota ialah 71%, dan menyumbang 86% PDB.
Dengan kata lain, 86% produksi nasional dihasilkan di kota oleh hampir tiga perempat penduduk. Jika tiga perempat penduduk tinggal di kota, siapa yang akan berusaha di sector pertanian dan perikanan serta ekonomi ekstraktif di desa? Jika hampir semua produksi dihasilkan di kota (86% PDB), produktivitas dan tentunya pendapatan orang-orang desa akan sangat rendah. Disparitas wilayah akan semakin tajam.
Optimistis
Kegalauan itu terobati, setelah melihat rencana-rencana yang dituangkan dalam Masterplan Peningkatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dengan enam koridor ekonomi yang akan menjadi simpul-simpul pertumbuhan dan konektivitas. Dalam rencana itu, investasi yang akan dibawa ke koridor 6 yang meliputi empat provinsi di Papua dan Maluku, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, cukup besar, yaitu Rp622 triliun atau kurang lebih setengah dari yang akan masuk ke koridor 2 (Jawa), yaitu Rp1.290 triliun.
Selain itu, mulai tahun anggaran 2013, dana alokasi khusus (DAK) ke daerah tertinggal yang selama ini berkisar pada angka Rp10 triliun meningkat menjadi Rp15 triliun. Angka itu direncanakan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Penggunaan DAK ini terutama diperuntukkan membangun infrastruktur melalui 19 bidang seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi, irigasi, serta pertanian lainnya.
Sejak dua tahun lalu, saya juga sudah mencetuskan salah satu program utama di Kementerian PDT, yaitu program Produk Unggulan Kabupaten (Prukab). Program itu mendorong peningkatan kapasitas dengan fokus pada satu atau dua komoditas unggulan untuk mengapitalisasi potensi sumber daya yang dimiliki. Pendekatan yang dipakai pada Prukab ialah pendekatan sistem rantai pasok (supply chain system) atau sistem rantai nilai (value chain system), dengan intervensi dilakukan tidak ha nya pada bagian hulu, petani, dan nelayan, tetapi juga pada semua pelaku yang terlibat dalam sistem rantai pasok, mulai penyedia sarana produksi, pedagang pengumpul dan pedagang besar, koperasi dan UMKM yang terlibat dalam kegiatan pascapanen dan pengolahan, industri, distribusi dan transportasi, hingga retailer dan eksportir.
Dengan pendekatan seperti itu, program Prukab bukan berusaha memotong rantai pasok, melainkan memberdayakan pelaku pada seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Prukab juga menjadi implementasi dan perwujudan konkret triple track strategies pemerintah pro-growth, pro-poor, and pro-job. Dengan peningkatan produksi di tingkat hulu, ada banyak transaksi yang harus dilakukan yang pada tingkat tertentu menyebabkan diperlukannya lebih banyak pedagang pengumpul, dan meningkatnya peluang usaha pengolahan. Demikian juga dengan jasa di bidang transportasi dan distribusi, manufacturing hasil pertanian, serta retailing dan ekspor akan meningkat.
Hambat Urbanisasi
Dengan demikian, selain peningkatan produksi dan pertumbuhan (pro-growth), terjadi peningkatan kesempatan kerja (pro-job), dan selanjutnya peningkatan pendapatan (pro-poor). Tiga kebijakan itu diimplementasikan tidak secara independen dan tidak sebagai aras, tetapi saling terpaut ibaratnya semacam gear, dengan gear pertumbuhan memutar gear kesempatan kerja, dan selanjutnya memutar gear penanggulangan kemiskinan.
Dengan program Prukab, kapasitas produksi desa melalui aktivitas ekonomi pada seluruh rantai pasok produk atau komoditas meningkat. Peningkatan aktivitas ekonomi di desa, mau tidak mau, pasti menjadi penghambat terjadinya urbanisasi ke kota yang pada akhirnya menyebabkan rasio penduduk kota-desa tidak terlalu besar. Dalam skala makro, peningkatan kapasitas produksi desa meningkatkan kontribusi desa kepada PDB sehingga PDB tidak didominasi aktivitas ekonomi kota.
Jika program-program tersebut berhasil, arus urbanisasi dapat ditekan sebagai akibat dari meningkatnya pelayanan pendidikan dan kesehatan serta menggeliatnya aktivitas ekonomi di desa. Program Prukab bukan berusaha memotong rantai pasok, melainkan memberdayakan pelaku pada seluruh rantai pasok.

Selasa, 09 Oktober 2012

Perdamaian dan Pembangunan


Perdamaian dan Pembangunan
Helmy Faishal Zaini ;  Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
SINDO, 09 Oktober 2012



Konflik adalah sesuatu yang inheren, yang melekat dalam setiap masyarakat, negara dan sistem politik. Tidak ada masyarakat, negara atau sistem politik yang steril dari konflik.

Apakah itu masyarakat yang masih tradisional atau yang sudah modern, semuanya tidak bisa lepas dari konflik.Semua jenis masyarakat niscaya akan ada konflik. Konflik juga merupakan suatu gejala yang serbahadir (omnipresent). Konflik akan selalu ada dan menimpa pada setiap masyarakat atau negara mana pun. Dengan gambaran seperti itu, sesungguhnya konflik, dengan demikian, suatu kondisi yang tidak bisa dihilangkan atau dihapus dari masyarakat, negara, dan/atau sistem politik.

Karena itu, yang dapat dilakukan adalah bagaimana memanajemen atau mengelola konflik itu jangan sampai merusak tatanan kehidupan sosial (disintegrasi sosial) dan mengancam serta memecah persatuan nasional (disintegrasi nasional). Inilah tantangan yang haru s dihadapi kita semua. Seperti diketahui, pascareformasi kecenderungan konflik begitu tinggi.Konflik terjadi, baik bersifat horizontal (antara masyarakat dan masyarakat) maupun bersifat vertikal (antara masyarakat dan pemerintah).

Konflik-konflik tersebut memengaruhi hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Konflik juga memperpuruk kondisi infrastruktur dan ekonomi, mengganggu pelayanan publik, dan menghambat upaya percepatan pembangunan. Konflik-konflik yang terjadi juga memorak-porandakan kohesi sosial dan modal sosial. Konflik bahkan mengancam disintegrasi bangsa dan separatisme.

Kita juga menyadari bahwa proses konsolidasi maupun upaya pembangunan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera, adil,makmur, serta kehidupan yang damai akan berjalan dan terwujud dengan baik manakala kondisi masyarakat selalu dirundung dalam suasana konflik terus menerus. Dalam konteks untuk menangani konflik,kini telah terbit UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dalam UU ini disebutkan bahwa penanganan konflik bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.

Selanjutnya UU Penangan Konflik Sosial mengatur juga ruang lingkup penanganan konflik yaitu pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Pencegahan konflik dilakukan dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini.

Penghentian konflik dilakukan melalui penghentian kekerasan fisik,penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, dan/atau bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Sedangkan pemulihan pascakonflik dilaksanakan melalui rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pembangunan

Pada era reformasi ini terjadi secara mendasar perubahan format penyelenggaraan yang sebelumnya sentralistik ke bentuk pemerintahan yang bersifat desentralistik. Pengelolaan pemerintahan daerah dengan mekanisme desentralisasi memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan termasuk pelayanan publik, yang sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.

Dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan, masyarakat diharapkan bisa menikmati hasil pembangunan secara merata sehingga kesejahteraan mereka menjadi meningkat. Namun, perubahan format penyelenggaraan urusan pemerintahan ternyata juga berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik lokal dan komunal di beberapa daerah seperti Maluku, Maluku Utara,Sulawesi Tengah,Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan sebagian Sumatera.

Khusus di daerah tertinggal, hasil identifikasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), dari 183 kabupaten daerah tertinggal, sekitar 143 kabupaten merupakan daerah rawan konflik. Banyak faktor yang menyebabkan daerahdaerah tersebut menjadi rawan konflik. Dari faktor potensi konflik komunal, persoalan ketimpangan ekonomi, perebutan sumber daya alam, sampai persoalan tanah, dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut ditambah dengan kondisi Indonesia yang heterogen.

Di satu sisi, suatu anugerah bahwa Indonesia menjadi bangsa yang majemuk,multietnis,dan multikultural. Di sisi lain, kondisi masyarakat majemuk tersebut menyimpan sumber potensi konflik yang setiap saat bisa meledak. Di tambah lagi dengan warisan ketimpangan atau disparitas pembangunan dan relasi kehidupan sosial masyarakat secara horizontal, baik secara makro maupun mikro,yang juga dapat memicu konflik. Pemerintah menyadari akan kondisi seperti itu.

Karena itu, dalam upaya penanganan pascakonflik di daerah-daerah rawan konflik, pemerintah telah menetapkan salah satu prioritas pembangunan nasional (prioritas 10) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 yaitu Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pascakonflik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, seperti dipaparkan di atas, juga merupakan satu upaya pemerintah untuk melakukan penanganan konflik secara komprehensif dan simultan serta terkoordinasi, yang meliputi aspek pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, dalam penanganan dan pencegahan konflik, upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam konteks penanganan dan pencegahan konflik, pemerintah melakukan kebijakan integral melalui pembangunan sosial ekonomi. Pemerintah mendorong, penangan konflik, dan pencegahan dengan jalan menciptakan perdamaian melalui pembangunan.

Seperti dikatakan oleh Maurice Durverger dalam buku Political Sociology, dengan terciptanya kemakmuran akan mengurangi konflik. Pembangunan merupakan jalan bagi terwujudnya kemakmuran. Untuk itu, mari wujudkan perdamaian melalui pembangunan. Semoga!

Selasa, 04 September 2012

Infrastruktur dan Kesejahteraan


Infrastruktur dan Kesejahteraan
Helmy Faishal Zaini ;  Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
REPUBLIKA , 03 September 2012


Keberadaan infrastruktur merupakan hal penting yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan. Infrastruktur diyakini mampu menunjang proses pembangunan di bidang lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan. Infrastruktur juga memiliki peran penting mendukung kemampuan masyarakat dalam rangka persaingan global.
Jaringan transportasi serta jaringan komunikasi dan informatika merupakan fasilitas yang menghubungkan sumbersumber produksi, pasar, dan para konsumen. Infrastruktur transportasi tentu saja akan memudahkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Salah satu persoalan daerah tertinggal adalah terkait dengan infrastruktur. Tingkat kebutuhan sarana dan prasarana menempati urutan teratas dengan infrastruktur yang belum atau kurang memadai. Atas dasar itu, aspek infrastruktur menjadi salah satu tolok ukur atau kriteria (dari enam kriteria) sebuah daerah dikatakan tertinggal atau tidak.

Dari kriteria ketertinggalan suatu daerah, aspek infrastruktur atau sarana dan prasarana menempati urutan teratas dengan persentase sebesar 50,81 persen.
Disusul kemudian kebutuhan mengenai aspek perekonomian lokal di daerah tertinggal sebesar 18,39 persen.

Untuk mengeliminasi ketertinggalan pembangunan daerah, infrastruktur merupakan aspek yang harus segera dipenuhi. Jika aspek infrastruktur tidak segera dipenuhi, ketertinggalan akan tetap berlangsung di berbagai daerah. Artinya, upaya pemerataan pembangunan di seluruh pelosok daerah di Indonesia juga akan terhambat.

Bentuk Komitmen

Pemerintah menyadari bahwa aspek infrastruktur merupakan hal krusial yang harus segera ditangani. Dari tahun ke tahun, upaya untuk mengatasi masalah infrastruktur terus dilakukan. Dan pemerintah menyadari, pembangunan infrastruktur merupakan kunci untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.

Dalam pidato kenegaraan di DPR pada 16 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur.
Menurut Presiden, strategi percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur merupakan terobosan untuk menghindari middle income trap. Melalui pembangunan infrastruktur ini, bangsa Indonesia akan luput dari stagnasi pembangunan.

Selanjutnya, Presiden mengatakan, program pembangunan infrastruktur adalah untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah, antardesa, antarkota, dan antarsektor. Pemerintah menyadari, kesenjangan pembangunan, baik antargolongan masyarakat maupun antardaerah, relatif masih tinggi. Oleh karena itu, kesenjangan itu harus terus dikurangi untuk menuju kesetaraan.

Saat membuka Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition 2012 di Jakarta Convention Center, Presiden juga menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dalam pembangunan nasional.
Infrastruktur akan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur merupakan bagian dari pencapaian pertumbuhan berkelanjutan, berkeadilan, serta konektivitas antardaerah.

Presiden SBY menyatakan, untuk menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Di bawah masterplan ini, sebanyak 135 proyek pembangunan infrastruktur dan sektor rill telah dimulai.

Pendekatan MP3EI berdasarkan pada pendekatan pengembangan pusatpusat pertumbuhan, baik yang telah ada maupun yang baru. Pendekatan MP3EI merupakan integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Untuk itu, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dilakukan dengan mengembangkan cluster industri dan kawasan ekonomi khusus.

Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ini disertai dengan penguatan konektivitas antarpusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Antara pusat pertumbuhan ekonomi, lokasi kegiatan ekonomi, dan infrastruktur pendukungnya. Melalui pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan konektivitas tersebut, terciptalah koridor ekonomi Indonesia.

Program Percepatan

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dalam rangka mengatasi lemahnya infrastruktur di daerah-daerah tertinggal melakukan terobosan-terobosan dalam pembangunan infrastruktur melalui program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT). Program percepatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pokok intervensi pemerintah pada daerah tertinggal di bidang infrastruktur perdesaan. Program percepatan diarahkan terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana transportasi, informasi dan telekomunikasi, sosial, ekonomi, dan energi.

Adapun bentuk program percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, antara lain, penyediaan infrastruktur transportasi (dermaga desa, dan jalan/ jembatan) untuk mendukung kegiatan pemasokan bahan baku dan pemasaran di kawasan perdesaan. Menyediakan infrastruktur sosial (sarana dan prasarana air bersih) untuk mendukung proses produksi di kawasan perdesaan. Menyediakan Infrastruktur energi untuk mendukung proses industri dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari hasil produksi di kawasan perdesaan. Dan, menyediakan infrastruktur informasi serta telekomunikasi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai harga hasil produksi di kawasan perdesaan.

Pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal diharapkan semakin meningkat dengan adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah. Apalagi, sekarang ada desentralisasi fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Transfer dana ke daerah melalui skema DAK, apalagi, kenaikan signifikan bagi daerah-daerah tertinggal, dari Rp10,5 triliun dalam APBNP 2012 menjadi Rp 13,06 triliun dalam RAPBN 2013, diharapkan nanti lebih banyak fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur.

Saya juga berharap kepada pemerintah daerah dalam anggaran APBD nanti lebih banyak dan fokus kepada pembangunan infrastruktur. Karena, seperti dikatakan Presiden, pembangunan infrastruktur merupakan pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi tercipta, akan ada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selasa, 29 Mei 2012

Mendorong Daya Saing Daerah


Mendorong Daya Saing Daerah
Helmy Faishal Zaini ; Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 29 Mei 2012


SECARA sederhana, daya saing memiliki pengertian sebagai kekuatan untuk berusaha menjadi unggul dalam hal tertentu yang dilakukan seseorang, kelompok, atau institusi tertentu. Terkait dengan daya saing daerah, menurut Ina Primiana, itu menunjukkan kemampuan suatu daerah jika dibandingkan dengan daerah lain dalam menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Tumar Sumihardjo (2008) mengemukakan, untuk mengukur daya saing daerah, antara lain itu dapat dilihat dari perekonomian daerah, keterbukaan, sistem keuangan, infrastruktur dan sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya alam, kelembagaan, governance dan kebijakan pemerintah, serta manajemen dan ekonomi mikro.

Porter dan Ketels (2003) menekankan, untuk memahami daya saing, titik awalnya ialah sumber dari kesejahteraan/ kemakmuran bangsa atau daerah. Standar hidup suatu bangsa atau daerah ditentukan produktivitas ekonominya, yang diukur dengan nilai (value) barang dan jasa yang dihasilkan per satuan manusia, modal (capital), dan sumber daya alamnya.

Dalam konteks tersebut, daerah harus mencari dan mengenal potensi yang akan dikembangkan dan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ukuran keberhasilannya ialah meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu.

Untuk itu, setiap daerah dituntut untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif yang dapat menciptakan ideide baru, perbaikan-perbaikan yang dapat mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, industri baru, lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan (Ina Primiana, 2011).

Produk Unggulan

Salah satu permasalahan ketertinggalan pada daerahdaerah tertinggal di Indonesia ialah rendahnya pendapatan sebagian besar masyarakat yang mengakibatkan kemiskinan. Daerah-daerah tertinggal ditandai penduduk dengan pendapatan rendah dalam porsi besar. Rendahnya pendapatan sebagian besar penduduk daerah tertinggal terutama terkait dengan dua faktor. Pertama, pengangguran penuh ataupun setengah pengangguran sehingga penduduk tidak memiliki sumber pendapatan memadai. Kedua, rendahnya tarif tenaga kerja sehingga nilai kerja yang diperoleh dari sumber pendapatan tidak memadai.

Permasalahan lain dari ketertinggalan daerah ialah belum optimalnya akses terhadap sumber daya sebagai sumber produksi. Hal itu terutama terkait dengan ren dahnya kualitas manusia dan kurang berfungsinya kelemb bagaan pada daerah tertinggal d dalam memanfaatkan dan memelihara sumber daya potensi unggulan secara efektif dan berkelanjutan.

Semua daerah di Indonesia memiliki sejumlah potensi unggulan yang potensi unggulan yan merupakan modal untuk memiliki daya saing yang kuat. Begitu juga dengan daerah-daerah tertinggal. Daerah-daerah tertinggal mempunyai sejumlah potensi yang dapat di kembangkan dan masing-masing dapat mengembangkan potensi sesuai dengan keunggulan yang dimiliki. Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam upaya mempercepat pembangunan di daerah tertinggal ialah menerapkan strategi peningkatan daya saing sebagai dasar pertumbuhan daerah.

Agar daerah tertinggal memiliki daya saing, mereka perlu didorong untuk mengembangkan produk unggulan. Produk unggulan daerah merupakan upaya untuk menemukan leverage (daya ungkit lebih) sebagai syarat berjalannya akselerasi pembangunan daerah. Setiap daerah tertinggal didorong untuk fokus mengembangkan satu produk unggulan di daerah tertinggal. Satu daerah memiliki satu produk unggulan sebagai unggulan komperatif dan kompetitif.

Melalui kegiatan dan sasaran yang terfokus itu, spesialisasi industri pada tiap tiap wilayah di daerah tertinggal diharapkan terjadi. Itu selanjutnya akan dapat meningkatkan skala ekonomi (economic of scale) dan produktivitas industri yang bersangkutan yang akhirnya akan meningkatkan daya saing (competitiveness).

Pengembangan produk unggulan ini dimaksudkan sebagai penghela untuk meningkatkan kapasitas produksi kabupaten yang selanjutnya meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesempatan kerja. Dengan memilih suatu produk sebagai unggulan, seluruh upaya pembangunan dan investasi difokuskan untuk mendorong peningkatan aktivitas produk dari hulu hingga hilir dalam suatu sistem rantai pasokan.

Promosi

Daerah-daerah tertinggal di Indonesia, yang berjumlah 183 kabupaten, memiliki banyak potensi. Setiap daerah memiliki potensi unggulan yang berbeda-beda. Ada daerah tertinggal yang mengembangkan potensi unggulan melalui rumput laut, kakao, sengon, karet, jagung, peternakan sapi, objek wisata, dan lain-lain.

Banyak daerah tertinggal memiliki potensi yang bisa dijadikan modal untuk maju, baik potensi kekayaan alam maupun komoditas unggulan. Akan tetapi, potensi itu belum bisa dimaksimalkan karena minimnya investasi yang masuk ke daerah tertinggal. Oleh karena itu, intervensi para pemangku kepentingan, terutama dunia usaha baik swasta maupun BUMN, begitu penting dan urgen.

Selain dalam bentuk kebijakan afirmatif dan fasilitasi, dalam rangka untuk memperkenalkan produk-produk unggulan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menggelar pameran produk unggulan daerah tertinggal dalam bentuk festival daerah tertinggal. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya membangun daerah tertinggal, khususnya untuk mengenalkan berbagai produk unggulan daerah tertinggal kepada investor.

Selaian melalui kegiatan tersebut, KPDT menggelar ekspo di daerah-daerah tertinggal. Tahun lalu, ekspo digelar di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Tahun ini KPDT menggelar ekspo di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua, dengan tema, Jelajah Raja Ampat, gelar seni budaya dan potensi daerah tertinggal 2012.

Kegiatan ekspo tersebut bertujuan untuk menginformasikan dan mempromosikan berbagai kemajuan pembangunan dan potensi dari 183 Kabupaten daerah tertinggal di Indonesia. Berbagai kegiatan seperti pameran dan pergelaran seni budaya akan ditampilkan seluruh daerah tertinggal di Indonesia.

Ekspo daerah tertinggal merupakan ajang promosi potensi daerah tertinggal di Indonesia, terutama mengenai pariwisata, sumber daya alam, hingga produk-produk unggulan. Kegiatan ekspo daerah tertinggal ini dilakukan untuk lebih memiliki dampak yang sangat besar bagi pembangunan yang ada di kabupaten tertinggal dengan memberikan banyak manfaat.

Kegiatan ekspo juga untuk memberikan dorongan yang kuat bagi kabupaten yang ada supaya lebih meningkatkan dan memacu berbagai potensi yang dimiliki daerah tersebut sehingga menuju arah yang lebih baik lagi daripada sebelumnya. Semoga!