Tampilkan postingan dengan label Negara Centeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara Centeng. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2012

Negara Centeng dan Politikus Perut


Negara Centeng dan Politikus Perut
Launa ;   Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia
SINAR HARAPAN, 12 November 2012



Di negeri ini, stigma buram tak cuma disematkan pada negara, seperti negara centeng, negara makelar, negara predator, negara mafia, dan negara kartel; namun juga pada para aktor politik alias politikus yang “bermental perut”.

Predikat negara dan para aktornya yang begitu buruk akan sulit terhapus seiring praktik salah urus negara yang terus berlangsung di semua level dan lini pemerintahan. Lihat saja “pembiaran” konflik dan kekerasan di Kabupaten Lampung Selatan, yang telah menyebabkan belasan orang tewas dan luka-luka, serta ratusan rumah warga terbakar dan dirusak massa.

Stigma negara centeng lahir ketika (aparatur) negara memosisikan diri sebagai ”tukang kepruk” para pemodal kuat, yang terjadi dalam beragam sengketa ekonomi, politik, dan hukum dengan warga negara. Di sini, negara sungguh hadir sebagai makelar dan predator.

Stigma negara mafia muncul ketika para penyelenggara negara secara sadar melakukan praktik-praktik mafia untuk menguras kekayaan negara. Mereka hadir sebagai entitas yang tak tersentuh hukum karena hukum telah mereka taklukkan dengan uang dan kekuasaan. 

Sementara itu, istilah negara kartel lahir dari praktik-praktik politik oligarki dalam tata kelola kekuasaan yang amat eksklusif; saat otoritas negara dikuasai kelompok elite politik dan ekonomi, menyerupai penguasa kartel dalam dunia bisnis hitam.
Politik Perut
Adalah Plato (427-347 SM), filsuf Yunani klasik, yang membagi manusia ke dalam tiga golongan. Pertama, golongan “manusia kepala” (filsuf, cendekiawan, atau orang-orang arif bijaksana). Kedua, “manusia dada” (militer, teknokrat, hakim, jaksa, polisi). Ketiga, “manusia perut” (konglomerat, pebisnis, pedagang, dan orang-orang yang bertransaksi).

Menurut Plato, akan hancur suatu bangsa jika kepemimpinan negara diserahkan kepada manusia perut. Ketika negara dikelola para “manusia perut” maka politik akan mengalami disorientasi dan dislokasi.

Parpol dan parlemen kita kini dikuasai politikus perut berwatak pragmatis, hedon, dan serakah. Mereka memahami politik sebatas soal untung-rugi. Politik perut inilah yang membuat negara gagal mewujudkan “kebajikan” dan “kebaikan bersama”.

Politik perut akan mengerahkan seluruh otoritas dan kapasitas yang dimiliki para politikus dan aktor-aktor negara untuk kerja-kerja ekstra-bisnis, mengeruk pelbagai keuntungan dari 240 juta hak rakyat yang diwakilinya, yang menjadi konstituennya, yang memilihnya, yang memberinya kepercayaan, amanat, kemuliaan, fasilitas, dan gaji yang lebih dari cukup.

Bagi politik perut, kekuasaan politik adalah “mandat” tanpa isi. Kekuasaan tak lebih dari sarana bagi arena pacu libido politik. Medianya adalah gaya hidup mewah dan kepemilikan sebanyak-banyaknya materi. Nafsu berkuasa terus menyeruak di tengah defisit kebajikan dan kearifan politik. Nasihat, kritik, bahkan sanksi sosial dan kutukan kultural yang datang dari publik nyaris tak mampu membendung gaya hidup hedonistik para politikus kita. 

Kultur pragmatis dan budaya konsumtif pun menggiring politikus perut mereproduksi keinginan-keinginan baru yang nyaris tak bertepi dan jauh dari akal sehat. Batas-batas kepatutan dan common sense lenyap ditelikung libido liar. Tak tabu bersetelan kemeja dan jas mahal merek luar negeri, tak malu menggunakan mobil mewah berharga miliaran rupiah, tak risih menggelar rapat kemiskinan di hotel mewah. 

Ketika publik gusar dan konstituen menggugat para menteri dan pejabat negara yang terlibat korupsi, para politikus perut kerap membela berteriak: “ini negara hukum, tunggu proses hukum”! Padahal, empati dan kepekaan etis adalah jantung dari etika politik negara.

Sikap picik dan pragmatisme politik yang dipertontonkan para politikus perut telah merobek simpul solidaritas dan empati negara atas jutaan nasib rakyat kecil yang miskin, terempas, dan terampas kehidupannya. Hilangnya empati dan toleransi telah melecut budaya politik “menghalalkan segala cara”; yang kini kian menguat dan membatu.

Sikap nirtoleransi kian terasah ketika kekuasaan bersinggungan dengan kemewahan. Dalam “Ruang yang Hilang”, Slouka (1999) menyebut kemewahan dan kenikmatan hidup yang datang silih berganti berpotensi menelan habis kesadaran si pemilik kuasa atas kegetiran, kepahitan, dan derita hidup rakyat yang memberinya kuasa. Bukankah kemewahan adalah tempat orang-orang miskin dilupakan dan orang-orang kaya diundang?

Yang lebih mengerikan, politikus perut telah mereduksi seluruh bangunan kemanusiaan, termasuk kegetiran dan kepahitan hidup orang miskin menjadi sebatas persoalan angka statistik dan untung-rugi. Dengan jabatan, uang, dan kemewahan, politikus perut membeli dan mentransaksikan apa saja, dari angka pengangguran, kemiskinan, sampai kebenaran.

Politik pencitraan, politik dusta, jual beli perkara, hingga tragedi kemanusiaan yang menimpa para petani dan penambang miskin di Papua, Kolaka, Bombana, Kutai, Mesuji, Bima, dan sentra-sentra kekayaan bumi lainnya adalah kontras tak terbaca di tengah disorientasi politik para politikus bermental perut yang kini mengelola kekuasaan negara.  

Di era open market democracy, dengan uang para politikus perut mengendalikan kuasa politik, media massa, dan jaringan sosial. Keserakahan menekuk akal budi. Good governance, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi tak lebih dari jargon politik. 

Lihat saja indeks demokrasi Indonesia, masih berada di peringkat ke-60 dari 167 negara yang di survei; jauh di bawah Timor Leste (42), Papua Nugini (59), Afrika Selatan (30), dan Thailand (57). Indonesia bahkan masuk dalam kategori “cacat demokrasi” (flawed democracy); yang antara lain ditandai dengan pemilu yang kotor, pemerintahan yang korup dan ingkar janji serta keterancaman pluralisme (Economist Intelligence Unit, 2011).

Demokrasi cacat akan terus memproduksi peristiwa-peristiwa dehumanisasi. Perampasan hak “manusia kepala” oleh “manusia perut” dalam pengelolaan negara adalah pangkal dari cacat demokrasi ini. Dalam demokrasi cacat, akal budi politik berubah menjadi akal-akalan politik. Adab demokrasi Pancasila yang berperikemanusiaan dan berkeadilan telah berganti menjadi pemerintahan para penyuap (chermocracy) dan pemerintahan para maling (cleptocracy).

Moralitas politik perut yang kini beroperasi intens dalam kepolitikan mutakhir kita, telah mengalienasi politikus dari perannya sebagai wakil rakyat; jaksa/polisi/hakim dari fungsinya sebagai penegak hukum, dan para birokrat dari khittah-nya sebagai pelayan publik. Kini, kita kian sulit membedakan antara penegak hukum dengan pelaku kriminal, politikus dengan preman, akademisi dengan pelacur intelektual, birokrat dengan tukang palak.

Lemahnya kualitas etika politik para penyelenggara negara adalah persoalan paling krusial yang menjadi pertaruhan masa depan demokrasi Indonesia. Padahal, etika politiklah yang mengoneksi ideal hukum dengan realitas kehidupan sosial-politik, mewujudkan kesejahteraan bersama, dan menebar benih keadilan sosial.

Sadarkah para politikus kita bahwa warisan terbaik para pendiri bangsa ini adalah “politik harapan” (politics of hope), bukan “politik penyingkiran” (political exclusion). Republik ini berdiri di atas tiang harapan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Jika politik kita telah menanggalkan harapan maka kita sesungguhnya telah mencampakkan mandat konstitusi.

Menugutip Donna Zajonc (The Politics of Hope, 2004), untuk merealisasikan politik harapan, suatu bangsa harus mampu menghadirkan kepemimpinan politik yang punya sensitivitas publik. Politik tak lagi bisa menjadi harapan jika politik hanya menjadi medium pengabsahan kepentingan elite, mendominasi dan memarginalisasi publik, dan menumpulkan pelbagai peluang demokrasi yang bisa membuat rakyat (miskin) berdaya dan sejahtera.

Ketika politik hidup dalam jagat kuasa perut, mungkinkah tumbuh kesadaran etis dari politikus melihat pendapatan rata-rata orang miskin (menurut BPS masih ada sekitar 30 juta orang) yang cuma US$ 1-2 (Rp 9.000-18.000) per hari? Atau rata-rata upah buruh tambang di NTT yang berkisar antara Rp 25.000-30.000 (pekerja pria) per hari?

Politik perut tak akan pernah serius mengurus soal keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan, tapi gemar beretorika mengutuk kemiskinan dan korupsi gila-gilaan. Wajar jika rakyat miskin marah, karena mereka tahu dana APBN yang mencapai Rp 1.435 triliun (2012) hanya dihabiskan untuk membayar gaji dan tunjangan birokrasi, dan sebagiannya habis dikorupsi.

Pertanyaannya, apakah negara centeng, negara makelar, negara predator, negara mafia, negara kartel dan praktik politik perut—yang gagal menghadirkan kemaslahatan, namun sukses mengelabui dan mengeskploitasi rakyat ini—akan terus kita biarkan mendominasi panggung kekuasaan negara?

Selasa, 20 Desember 2011

Negara Centeng


Negara Centeng
Tamrin Amal Tomagola, SOSIOLOG
Sumber : KOMPAS, 20 Desember 2011


Mendadak senyap mencengkeram dan mata menatap tak percaya ketika di layar kaca muncul tayangan mengerikan, awal minggu lalu. Inikah Indonesia?
Lidah kelu dan banjir air mata ini akhirnya menjadi kemarahan luar biasa melihat bentrokan vertikal yang sungguh tidak pantas: kelompok bersenjata membantai rakyat di Mesuji, Lampung.

Di manakah empat pilar negara yang dibangga-banggakan itu? Ke mana Pancasila dicampakkan? Masih ingatkah prajurit TNI/Polri akan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri-Brata Polri?

Di manakah Anda, Panglima Tertinggi TNI, Kapolri, dan jajarannya, yang sudah mendapat perintah dari Mukadimah UUD 1945 untuk melindungi seluruh Tanah Air dan segenap rakyat Indonesia? Apakah Anda semua tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau memilih tidak mengintervensi proses hukum walau ketidakberadaban berlangsung sistematis dan sistemis?

Tampak jelas bahwa konstitusi sudah diabaikan, bahkan dilanggar (constitutional violation by omission) oleh penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Negara, khususnya aparat bersenjata, justru berperan sebagai centeng modal (Wibowo, Negara Centeng; Negara dan Saudagar di Era Globalisasi, 2010:106). Mereka sudah kehilangan rasa malu dan martabat sebagai pelindung negeri dan rakyat.

Menjual Indonesia?

Sejak wilayah Nusantara dibagi-bagi pada awal Orde Baru kepada para kapitalis dunia, tiada hari tanpa konflik horizontal dan vertikal. Perebutan areal pertanahan, baik di kota maupun di pedesaan, menjamur di mana-mana. Di perkotaan, suatu persekongkolan sistemis antara otoritas perkotaan dan para pengusaha pusat-pusat perbelanjaan modern (mal) menggusur kelompok miskin-kota dari lahan yang telah ditempati puluhan tahun. Prosesnya bisa dengan halus ataupun dengan kekerasan menggunakan satuan polisi pamong praja.

Pembuatan jaringan jalan tol antarkota pusat perdagangan pun banyak memakan korban rakyat kecil. Hampir dalam semua kasus kekerasan pertanahan di perkotaan, pemerintah kota selalu berpihak kepada pemilik modal, sampai rumah ibadah dan sekolah pun dialihfungsikan.

Di wilayah pedesaan setali tiga uang. Pemerintah Indonesia di berbagai jenjang, dengan segenap aparat negara bersenjata, memihak kepada kepentingan modal. Konflik penuh kekerasan berkecamuk di antara segitiga kelompok kepentingan: pengusaha perkebunan yang berselingkuh dengan perangkat pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—melawan rakyat komunitas adat yang mempertahankan hidup-mati hak ulayat atas tanah leluhur mereka.

Kawasan konflik

Andiko (dalam Myrna A Safitri, Untuk Apa Pluralisme Hukum, 2011:57) menyajikan peta persebaran konflik antara perkebunan kelapa sawit dan komunitas adat lokal. Jelas terlihat bahwa wilayah bagian selatan Sumatera yang meliputi Jambi, Lampung, dan Sumatera Selatan adalah wilayah yang paling pekat ditaburi titik-titik hitam konflik pertanahan dengan kekerasan sejak Orde Baru. Elizabeth Fuller Collins (Indonesia Betrayed, 2007) menguraikan lebih rinci komposisi anatomi konflik-konflik di wilayah ini, terkait sebab-musabab makro-struktural, meso-institusional, dan mikro-interaktif.

Inti pokok persoalan adalah pengkhianatan negara terhadap Indonesia, baik sebagai Tanah dan Air maupun sebagai rakyat. Pengkhianatan berlangsung bertahap dan berjenjang. Pertama, amandemen UUD 1945 yang jika ditilik secara cermat adalah upaya memfasilitasi keleluasaan gerak investasi dan operasional modal. Hasil empat kali amandemen UUD 1945 sangat telak bersikap pro-modal.

Kedua, DPR merancang ulang seperangkat perundang-undangan yang berhubungan dengan penguasaan hutan, tanah, serta usaha perkebunan dan pertambangan. Negara mendaku bahwa ia adalah pemilik sah satu-satunya semua hutan, tanah, air, dan lautan Nusantara.

Hak ulayat tanah, kegiatan pertanian, dan penangkapan ikan di seluruh wilayah Indonesia harus mendapat izin dari otoritas yang mendapat mandat undang-undang. Hukum adat dengan segala perangkat dan kekayaan komunitas adat dirampas atas nama hukum. Terjadi penyeragaman hukum secara nasional, bahkan mahkamah adat di Mahkamah Agung pun dihapus.

Para pembuat undang-undang tidak mau menyadari bahwa sebelum negara ini lahir, telah bersemayam dengan damai komunitas-komunitas adat dengan semua perangkat kelembagaan mereka. Adalah tidak pantas, yang datang belakangan melenyapkan yang sudah ada berabad-abad.

Ketiga, aparat negara bersenjata kemudian dikerahkan atau dalam beberapa kasus di Sulawesi Tengah dan Tenggara serta di Pulau Seram mengerahkan diri untuk ”mengemban tugas nasional mengamankan instalasi strategis negara”. Maka aparat pun menjadi centeng-centeng tebal muka yang menghamba kepada pemilik modal. Inilah inti akar permasalahan kekerasan di Mesuji, Lampung.

Solusi

Rakyat yang putus asa karena terus dikerasi tanpa hati—khususnya generasi muda seperti almarhum Sondang Hutagalung—terpuruk dalam kekecewaan terhadap pengkhianatan negara dengan seluruh perangkatnya. Maka bakar diri adalah solusi untuk membangunkan elite pengkhianat ini. Bagi rakyat Mesuji dan rakyat Kulawi di Sulteng, lawan adalah mantra sakti yang mereka tekadkan.

Jelas, jalan kekerasan tidak ditoleransi dalam masyarakat beradab hukum ataupun beradat Nusantara. Solusi ke akar masalah harus segera diupayakan.
Pertama, bentuk Tim Independen Pencari Fakta dengan tidak mengikutkan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, ataupun TNI dan Polri. Semua instansi ini adalah bagian dari masalah, bukan solusi.

Kedua, mengakui komunitas adat dan mengakomodasi ketentuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Ketiga, memberlakukan moratorium pembukaan perkebunan kelapa sawit baru dan pertambangan.

Hal serupa juga diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu mengkritik bahasan dan usulan Lemhannas. Semoga menciptakan damai di Bumi Pertiwi.