Minggu, 17 Februari 2019

FREEPORT :  DARI MASA KE MASA

Freeport mempunyai sejarah panjang keterkaitannya dengan Indonesia dimulai dari sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini.

Masalah terbesar dari Freeport pasca Reformasi adalah, peran kuat para mafia yang berasal dari bangsa sendiri yang sekian lama mengecap pundi-pundi manis dari mereka.
Era Soekarno, rasa nasionalisme begitu kuat. Semua sumber daya alam (SDA), dicoba untuk dijadikan sumber kekuatan ekonomi.
Setelah kejatuhan Soekarno menyusul kekuasaan Orde Baru, SDA yg dimiliki Indonesia akhirnya dikuasai asing dengan fasilitas yg diberikan oleh penguasa.

PRA KEMERDEKAAN

1930
Dua pemuda pegawai perusahaan minyak NNGPM asal Belanda Colijn dan Dozy, memulai perjalanan menuju puncak Cartensz. Petualangan mereka inilah yang menjadi langkah awal bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua.
1936
Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg (Gunung Tembaga). Data mengenai batuan ini dia bawa ke Belanda. Namun hasil laporannya tersimpan begitu saja di perpustakaan Belanda.

1945
PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
ERA SOEKARNO

1960
Ekspedisi Freeport dipimpin Forbes Wilson & Del Flint menjelajah Ertsberg
Ekspedisi ini berawal dari pertemuan Jan Van Gruisen, Managing Director Oost Maatchappij, perusahaan Belanda yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara, dengan Forbes Wilson, Kepala Eksplorasi Freeport Sulphur Company pada Agustus 1959.
Van Gruisen yang telah membaca laporan Dozy tentang Ertsberg di Papua, berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung tersebut untuk mengambil contoh bebatuan, menganalisanya lalu melakukan penilaian.
Mei
Forbes Wilson memulai survei di Ersberg dan sekitarnya. Hasilnya, gunung tersebut dipenuhi biji tembaga yang terhampar begitu saja di atas tanah.
Wilson menuangkan hasil surveinya yang luar biasa itu dalam buku berjudul The Conquest of Cooper Mountain.

1961 – 1962
Freeport Sulphur meneken kerja sama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.
Langkah Freeport dan East Borneo menggarap tambang di Gunung Tembaga, Eastberg terganjal oleh perkembangan politik.
Kala itu, Indonesia dan Belanda berseteru memperebutkan Irian Barat (Papua).
Tadinya Wilson ingin meminta bantuan Presiden AS John F. Kennedy mengamankan kepentingan mereka di Irian Barat.
Namun, ternyata Kennedy memihak Indonesia, dan menekan Belanda agar menyerahkan Irian Barat kepada RI. Kennedy yang berteman baik dengan Presiden RI Ir Soekarno bahkan menjanjikan bantuan ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia, yakni sekitar US$ 11 juta
1963
Mei
Pemerintah RI menerima pemerintahan di Irian Barat dari PBB (UNTEA). Keluarnya Belanda dari Irian Barat tidak menguntungkan Freeport.

Perjanjian kongsi Freeport Sulphur dan East Borneo mentah sebelum berjalan. Posisi Freeport semakin rumit, sebab Soekarno bersikap keras terhadap investor asing, khususnya di sektor pertambangan.
Apa lagi, sekitar tahun 1961, Presiden Soekarno gencar merevisi kontrak pengelolaan minyak dan tambang asing di Indonesia dan menetapkan bagi hasil 60 persen dari keuntungan untuk Indonesia.
November
Presiden AS John F. Kennedy tewas ditembak. Banyak yang yakin, penembakan Kennedy merupakan konspirasi besar untuk menyelamatkan kepentingan para pebisnis AS.
Terbunuhnya Kennedy membuat perjalanan Papua dan Soekarno berbelok.
Presiden Johnson yang menggantikan Kennedy, mengurangi bantuan ekonomi kepada Indonesia, kecuali kepada militernya. Hubungan Soekarno dengan AS merenggang, dan semakin mendekat ke blok timur.
Lisa Pease, Jurnalis Probe Magazine, bahkan mengaitkan pembunuhan Presiden Kennedy dengan kepentingan Freeport. Kepentingan ini pula yang disinyalir berada di balik kejatuhan Presiden Soekarno.

1965
PEMBERONTAKAN G30/S
ERA ORDE BARU

1966
Februari
Para petinggi Freeport mendatangi Julius Tahija, yang kala itu adalah pimpinan Texaco. Julius Tahija adalah mantan serdadu KNIL yang satu angkatan dengan Suharto, yang kemudian dikaryakan di perusahaan minyak dan akhirnya menjadi salah seorang konglomerat di Indonesia.
Julius Tahija kemudian menghubungkan Freeport dengan Ibnu Sutowo, Menteri Pertambangan dan Perminyakan kala itu.
Maret,
Terjadi peristiwa Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Berdasar Supersemar versi Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah, surat perintah yang ditandatangani Presiden Soekarno menginstruksikan Pangkopkantib Soeharto mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk saat itu.

1967
Januari
Terbit UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Saat UU ini keluar, Indonesia secara teori masih dipimpin Presiden Soekarno, namun banyak pihak menyangsikan Bung Karno pernah menandatangani UU tersebut. Kalaupun dia menandatangani, kemungkinan Soekarno melakukannya secara terpaksa.
Februari
Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan negara kepada Jenderal Soeharto selaku pengemban Tap MPRS No. IX tahun 1967
Maret
Soeharto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
April
Tak lama setelah dilantik menjadi Presiden RI, Soeharto memberikan izin kepada Freeport Sulphur (sekarang Freeport-McMoRan) melakukan kegiatan penambangan di Irian Barat.
Kontrak Karya I tahun 1967, memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya selama 30 tahun, sejak mulai beroperasi 1973. Adapun luas konsesi lahannya adalah 11.000 hektare.

1970
Pembangunan proyek Freeport berskala penuh dimulai.
Pemerintah dan Freeport membangun rumah-rumah penduduk di jalan Kamuki, dan di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
1971
Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa.
1972
Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Uji coba pengapalan pertama ekspor konsentrat tembaga dari Ertsberg.
1973
Maret
Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an.
Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai Presiden Direktur pertama Freeport Indonesia, Ali Budiarjo.
Ali pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an.
1976
Pemerintah Indonesia mendapat bagian saham sebesar 8,5 persen dari saham Freeport, dan bertahan di level 10 persen dengan royalti 1 persen hingga 1998.
1988
Freeport menemukan cadangan emas yang sangat besar di Grasberg, yang terletak tak jauh dari Eastberg.
1991
Kontrak Karya (KK) II
Kontrak Karya diperpanjang lebih cepat sebelum masa KK I berakhir karena Freeport menemukan cadangan emas yang besar di Grasberg. Bahkan, cadangan emas tersebut adalah yang terbesar di dunia.
KK II berlaku selama 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2×10 tahun (sampai tahun 2041). Konsesi lahan yang diperoleh Freeport dalam KK II ini meningkat pesat menjadi 2,6 juta hektare. Kepemilikan saham pemerintah di Freeport Indonesia hanya 9,36 persen dengan royalti 1-3,5 persen dari penjualan bersih.
KK II tersebut juga mengharuskan Freeport-McMoRan menjual (divestasi) 51 persen saham Freeport secara bertahap dalam 20 tahun. Tahap pertama, 1991 – 2001, Freeport wajib menjual 10 persen. Dalam periode berikutnya (2001-2011) Freeport-McMoRan harus melepas 41 persen lagi saham Freeport ke pihak Indonesia.
1992
Masuknya Bakrie ke Freeport
Pelepasan 10 persen saham Freeport pada tahap I, ternyata jatuh ke tangan kelompok Bakrie melalui PT Bakrie Copperindo Investments Co. Unik dan anehnya, Dari total harga saham US$ 213 juta, Bakrie hanya membayar US$ 40 juta, sisanya ditalangi Freeport-McMoRan. Bakrie bisa mencicilnya dari dividen Freeport Indonesia, dengan syarat, Freeport punya hak membeli kembali saham tersebut jika Bakrie menjualnya.
Bakrie mendirikan perusahaan bernama PT Indocopper Investama untuk menampung saham Freeport miliknya. Anehnya, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (yang saat itu menguasai sekitar 80 persen saham Freeport Indonesia) membeli 49 persen saham PT Indocopper.
11 Desember 1992:
Indocopper resmi menjadi perusahaan terbuka dan mencatatkan diri (listing) di Bursa Efek Surabaya dengan bendera PT Indocopper Investama Tbk, dengan kepemilikan publik hanya 0,52 persen%.

1996
Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper (50,48 persen) seharga US$ 315 juta kepada perusahaan milik Bob Hasan, PT Nusamba Mineral Industri. Unik dan anehnya pula, Nusamba hanya membayar US$ 61 juta, sisanya lagi-lagi ditutup oleh Freeport-McMoRan. Dan ya, Nusamba bisa mencicilnya dengan dividen dari Freeport.

1998
GERAKAN REFORMASI
Krisis moneter menyebabkan terjadinya gejolak politik di Indonesia. Melalui gerakan Reformasi, Presiden Suharto lengser dari kekuasaannya.

PASCA REFORMASI
2002
Semua saham, jatuh ke tangan Freeport-McMoRan

Februari
Freeport-McMoRan membeli seluruh saham Nusamba, dan ini berarti Freeport-McMoRan juga otomatis menguasai saham Indocopper milik Nusamba, dan menguasai pula 10 persen saham Freeport Indonesia (yang setelah dilusi susut menjadi 9,36 persen) yang dimiliki Indocopper.
Juni
Indocopper go private dan keluar dari BES, dan berubah status kembali menjadi perusahaan tertutup. Freeport-McMoRan membeli saham milik publik, sehingga seluruh saham Indocopper kini dikuasai Freeport-McMoRan.
Dengan demikian, komposisi saham tambang emas dan tembaga terbesar di dunia itu adalah Freeport McMoran (90,64 persen) dan pemerintah Indonesia (9,36 persen).

ERA PRESIDEN SBY

2004
Freeport mengajukan permohonan merger Indocopper dan Freeport.
Agustus
Pemerintah Indonesia menolak permohonan merger dan meminta Freeport segera menjual saham Indocopper pada pihak Indonesia dalam waktu 180 hari. Freeport setuju, asal sesuai dengan harga pasar. Namun hingga kini divestasi saham Freeport ini masih mandek.
Penyebab macetnya divestasi saham Freeport, salah satunya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994 yang menyatakan, perusahaan penanaman modal asing tidak diwajibkan mendivestasi sahamnya kepada pihak Indonesia.
Dengan adanya PP ini, Freeport tak wajib melakukan divestasi sebab di dalam KK II Freeport ada klausul yang menyebutkan, jika ada dua pasal yang isinya bertabrakan, Freeport-McMoRan bisa memilih peraturan yang lebih menguntungkan.
2012
September
Presiden SBY dan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton melakukan pertemuan. Banyak dugaan jika salah satu isi pertemuan bakal membahas soal kontrak Freeport yang akan habis masa kontraknya pada tahun 2021.
Desember
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas enam isu strategis renegosiasi amandemen kontrak karya (luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri).
2014
Juni
Diakhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani kontrak perpanjangan PT Freeport hingga tahun 2041, padahal seharusnya, kontrak PT Freeport berakhir tahun 2021.
Dalam perpanjangan dan renegoisasi tersebut, terdapat poin-poin ketentuan diantaranya divestasi saham sebesar 30 persen.

ERA PRESIDEN JOKO WIDODO

2014
Desember
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, dengan melibatkan pemerintah daerah (kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), melakukan rapat membahas perkembangan naskah amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.

2015
Januari
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi amandemen kontrak karya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati amandemen kontrak karya.
Juli
Surat PT Freeport Indonesia mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi.
Agustus
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengirimkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanat UU Minerba.
November
Menteri ESDM Sudirman melaporkan Setya Novanto secara tertulis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut terkait sebuah kasus dan skandal politik ketika Ketua DPR RI Setya Novanto (dari Partai Golkar) disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam sebuah pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.
Dalam kasus ini terdapat nama pengusaha Riza Chalid dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin

2016
Januari
Divestasi Saham Freeport. Pemerintah mengevaluasi tawaran harga saham dari PTFI. Perusahaan menawarkan 10,64 persen saham dengan nilai 1,7 miliar dolar AS.
– Maroef Sjamsoeddin menolak tawaran perpanjangan jabatan dari Freeport McMoran Inc. Maroef mundur di tengah polemik penawaran harga saham Freeport kepada pemerintah.
– BPK menyatakan akan audit investigasi Freeport soal penerimaan negara dan kewajiban divestasi saham.
April
Pemerintah tak setuju dengan tawaran 10,64 persen saham PTFI senilai 1,7 milar dolar AS. Dalam hitungan tim penyelesaian divestasi yang dibentuk pemerintah, harga saham tersebut seharusnya 630 juta dolar AS.
Agustus
Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said, dengan Archandra Tahar.
Pengangkatan Archandra Tahar menimbulkan polemik akibat dwi kewarganegaraan. Akhirnya Presiden Jokowi melantik Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM. Setelah melalui analisi, Pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia dan diangkat sebagai Wamen ESDM.
November
Chappy Hakim resmi ditunjuk menjadi Presiden Direktur PTFI

2017
Januari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP baru itu, pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap. Selain itu, kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk merubah izinnya menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Januari sd Agustus, proses renegosiasi antara Freeport McMoRan (FCX), pemilik 90,64 persen PTFI, dan pemerintah berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang. Renegosiasi mencakup 4 hal
- Divestasi 51 persen
- Kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK
- Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, PNBP dan jaminan regulasi Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.
Februari
Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan pihaknya tengah berancang-ancang untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke jalur peradilan internasional atau arbitrase, atas ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Aturan baru yg dimaksud adalah, Pemerintah Indonesia mengisyaratkan jika ingin tetap mengekspor zat konsentrat mentah, maka status Kontrak Karya harus diakhiri.
April
Tim renegosiasi Pemerintah tidak bergeming dengan ancaman tersebut dan tetap meminta PT Freeport mengikuti ketentuan baru yg ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Akhirnya PT Freeport Indonesia batal menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Perusahaan tambang yang bermarkas di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini akhirnya sepakat berunding dengan pemerintah Indonesia.
Pada 18 April ditandatangani MoU antara FCX dan pemerintah, bahwa pemerintah memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.

27 Agustus
Pemerintah dan FCX mencapai kesepahaman untuk:
- PTFI merubah Kontrak Karya (KK) ke IUPK dan mendapatkan jaminan operasi
- Pemerintah memberikan jaminan fiskal dan regulasi untuk operasional PTFI
- PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun hingga tahun 2022.
- FCX bersedia mengurangi kepemilikan saham di PTFI sehingga entitas Indonesia bisa memiliki 51 persen saham di PTFI
- Setelah 4 butir diatas disepakati maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041

September - November
Perundingan Pemerintah RI, Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait struktur divestasi

18 Desember
Kementerian Badan Usaha Milik Negara secara resmi menugaskan Inalum untuk membeli saham divestasi PTFI hingga saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51 persen.

2018

12 Januari 2018

Pemerintah pusat mengalokasikan 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.

18 Februari

Pembahasan hasil due diligence dan valuasi oleh Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia terkait divestasi saham PTFI

28 Februari – 11 Juli
Perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara Inalum, FCX dan Rio Tinto

12 Juli
Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait dengan harga dan struktur transaksi

13 Juli – 25 September
Penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail terkait pembangunan smelter, dan tindak lanjutdari HoA.

27 September
Penandatanganan perjanjian terkait divestasi saham PTFI yang terdiri dari:
1. Perjanjian Divestasi PTFI
2. Perjanjian Jual Beli Saham PTRTI
3. Perjanjian Pemegang Saham PTFI

15  November
Dana hasil penerbitan obligasi sebesar USD 4 miliar sudah masuk ke rekening Inalum

21 Desember

Hari ini adalah momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973.  51,2 persen saham PT Freeport Indonesia secara resmi telah beralih ke Indonesia melalui PT Inalum. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum  telah membayar 3.85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36 persen menjadi 51.23 persen.

Kepemilikan 51.23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.



( dari berbagai sumber )

Sabtu, 02 Februari 2019

Jika Waktu Berulang, BTP Tetap Ingin Masuk Penjara

WAWANCARA (2)

Jika Waktu Berulang, BTP Tetap Ingin Masuk Penjara


Oleh : ANDY RIZA HIDAYAT

KOMPAS,  1 Februari 2019 10:23 WIB



Sejak keluar dari penjara, pada 24 Januari lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP belum pernah sekali pun melakukan wawancara resmi dengan media. Harian Kompas berkesempatan secara eksklusif mewawancarai Basuki saat dia mengunjungi sahabatnya, Banu Astono, wartawan Kompas yang tinggal di Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).

Kepada Banu, Basuki menuturkan, hidup di penjara tidak membuat pikirannya terpenjara. Dia merenungi perjalanan hidupnya setelah berada di sana. Tidak ada yang perlu disesali. Basuki justru mensyukuri sempat hidup di penjara. Bahkan, jika waktu bisa diputar ulang, dia tetap ingin hidup di penjara.
Mengapa demikian? Simak bagian kedua wawancara eksklusif dengan Basuki.

Pelajaran apa yang Anda dapat selama di penjara?

Di penjara itu ibarat mengikuti program master. Ada teman bertanya, apakah mau jadi gubernur lagi jika waktu diputar ulang? Jujur saya bilang, jika waktu diputar balik dan menjadi gubernur pun, saya mau pilih masuk penjara.

Jika jadi gubernur, saya hanya menguasai Balai Kota Jakarta dalam lima tahun. Mungkin tambah percaya diri, tambah arogan, tidak sempat baca buku, tidak sempat berpikir holistik. Saya kerja dari 04.00 hingga 23.00, belum lagi bangun dini hari mengecek pasukan biru dan pasukan oranye melalui telepon genggam. (Sebagai gubernur) Saya mesti menyapa mereka. Selamat pagi, hati-hati kerja. Itu yang saya sampaikan setiap hari.

Tetapi, jika di penjara saya bisa menguasai diri sendiri. Jika tidak dapat menguasai diri, hidupmu akan sesak. Sebab, banyak hal yang tidak akan kamu terima. Seperti saya, jika tidak menguasai diri, saya akan terus bertanya, apa salah saya masuk penjara. Mana ada gubernur aktif ditangkap masuk penjara. Ini cuma ada di agresi militer Belanda. Memang saya penjahat? Jika dipikir panjang, ini tidak masuk akal. Jika saya ada kebencian, saya tidak akan datang ke rumah ini. Karena itu, jika Anda menghadapi kesulitan, harus dihadapi dengan perspektif yang benar. Ini penting.

Apakah Anda menaruh dendam kepada mereka yang pernah ikut andil memenjarakan Anda?

Tidak.

Bagaimana Anda bisa berpikir seperti itu?

Saya banyak belajar dari orang-orang yang datang ke penjara, dari buku, dan dari perenungan saya. Sekarang saya tidak perlu berpikir macam-macam menghadapi perbedaan pandangan. Buat apa saya meladeni, untungnya apa.
Misalnya, ada perdebatan antara sebuah gagasan. Dahulu (sebelum masuk penjara), saya dulu tertantang untuk meminta penjelasan orang yang berbeda pendapat dengan lawan debat berjam-jam. Sekarang tidak lagi. Buat apa.
Jika cara berpikirnya berbeda, buat apa diperdebatkan.

Apakah ada buku yang menginspirasi Anda terkait pandangan Anda saat ini?

Saya banyak baca buku, salah satunya buku yang bercerita tentang biksu. Dia dituduh membunuh tetangganya. Orang-orang menuding biksu itu pembunuh tetangganya sendiri. Tetapi, dia tidak membantah tudingan itu. Dia hanya mengatakan, ”Baiklah.” Hingga kemudian terbukti orang yang membunuh tetangganya bukan si biksu itu. Orang yang dulu menuduhnya meminta maaf kepada biksu. Biksu tetap seperti sikapnya semula, ”Baiklah.”

Apa artiya ini?

Jika Anda difitnah, pasti itu atas seizin Tuhan. Jika Anda menggugat, Anda lama-lama akan menggugat telur burung unta pertama kali di mana, kasih tahu saya. Ini tidak akan selesai. Makanya, ada pertanyaan dalam diri saya apakah mau belajar atau tidak? Buku-buku itu membuat saya tercerahkan.

Hal apa yang sekarang ada dalam pikiran Anda?

Saya berusaha untuk mengurangi kebencian. Jika dibiarkan, nanti sesak hidup ini. Di salah satu buku yang saya baca, ada kalimat yang mencerahkan saya. Jika kamu memaafkan seseorang, sebenarnya kamu melepaskan seseorang dalam penjara, dan tahanan itu adalah kamu sendiri. Saya pikir ini benar.

Sekarang, saya sedih tidak terlalu sedih, seneng tidak terlalu seneng, wajar-wajar saja. Saat di penjara, saya tidak pernah lihat TV. Setelah keluar, keluarga membelikan TV baru, anehnya saya tidak ingin melihat TV, apalagi bingung memainkan tombol remote.

Dulu saya sering lihat HP (telepon seluler) jika jalan. Sekarang saya pusing lihat HP jika jalan di mobil. Saya pakai jam tangan yang bisa nyambung dengan sistem HP.

Apa saja rencana Anda dalam waktu dekat ini?

Saya mau jalan-jalan, berangkat Februari pulang akhir April atau awal Mei. Paling lama saya akan pergi ke Jepang. Saya, kan, dipenjara 21,5 bulan. Saya pergi selama itu wajar dong. Di Jepang mau lihat bunga sakura mekar, di Malaysia mau makan durian. Sebelumnya, saya mau pulang ke Belitung dan periksa gigi. Saya sekarang sudah punya SIM jadi mau mencoba mobil baru dulu.


Tidak terasa obrolan kami berlangsung 1 jam 30 menit, padahal hari itu Basuki berencana ingin menemui sejumlah orang. Banu Astono selaku tuan rumah meminta maaf tidak dapat menyambut kebebasan Basuki dari Mako Brimob. Namun, dia yakin persahabatan tak lekang oleh waktu. Basuki akan menemui para sahabatnya pada kesempatan berikutnya. ***