Tampilkan postingan dengan label Wakil Rakyat - Refleksi untuk Wakil Rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakil Rakyat - Refleksi untuk Wakil Rakyat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2015

Mengasah Rasa Keadilan

Mengasah Rasa Keadilan

  J Kristiadi  ;   Peneliti Senior CSIS
KOMPAS, 30 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Niat luhur para pendiri bangsa membentuk negara adalah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tekad mulia itu secara harfiah, sadar, dan sengaja ditorehkan baik dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, maupun di Preambul Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktik penyelenggaraan negara, upaya mewujudkan cita-cita bangsa, antara lain rakyat memberikan mandat kekuasaan kepada wakil rakyat. Namun, setelah hampir 70 tahun merdeka, bahkan setelah lebih dari satu dekade reformasi politik dilakukan, impian hidup bahagia masih jauh dari kenyataan.

Lembaga perwakilan rakyat masih harus berjuang keras mengalahkan nafsu kekuasaan yang bertakhta dalam institusi yang seharusnya memuliakan kepentingan rakyat itu. Bahkan, dalam konteks kekinian, para wakil rakyat masih terhuyung-huyung melawan hasrat dan naluri kuasa untuk kepentingan golongan dan politik kekerabatan. Salah satunya penyebab kondisi ini adalah karena sebagian dari mereka mengidap hasrat kuasa yang semakin menggerogoti rasa keadilan serta hilangnya kompetensi dan literasi moral terhadap penderitaan rakyat.

Salah satu bukti yang kasatmata antara lain kinerja DPR hasil Pemilu 2014. Prestasi mereka jeblok karena triwulan pertama hanya menyelesaikan 2 dari target 37 undang-undang (UU) pada 2015. Mereka lebih bersemangat mengusulkan UU yang oleh banyak kalangan diduga untuk membuat mereka lebih leluasa menyalahgunakan kekuasaan. Misalnya, rencana merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang antara lain dimaksudkan untuk meninjau kewenangan penyadapan KPK yang selama ini jadi senjata ampuh menjerat koruptor. Selain itu, juga menuntut sinergi penuntutan dengan kejaksaan yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan proses penyidikan di KPK dapat ”masuk angin”. Intinya, menginginkan KPK menjadi tidak lagi digdaya.

Kritik tajam dari publik malah membuat mereka bergeming. Alih-alih melakukan konsolidasi niat untuk lebih memperhatikan kepentingan rakyat, mereka malah mengusulkan dana aspirasi dengan total lebih dari Rp 11 triliun. Ide tersebut paling tidak melabrak prinsip checks and balances mechanism karena pelaksana anggaran adalah pemerintah, sementara DPR bertugas membahas, menyetujui, dan mengawasi penggunaan anggaran. Tidak itu saja, mereka juga minta agar partai politik mendapatkan tambahan dana dari negara yang besarnya puluhan kali lipat dari dana yang selama ini mereka peroleh.

Perilaku tersebut mencerminkan semakin besarnya defisit rasa keadilan mereka. Mereka kedap terhadap rakyat yang menjerit akibat memburuknya ekonomi dunia dan domestik, yang antara lain dipicu nilai rupiah yang pernah hampir menyentuh Rp 13.500 untuk tiap 1 dollar AS. Mereka tidak mampu berempati bahwa rakyat berpenghasilan tetap, terlebih yang berpendapatan tidak tetap, setiap menerima gaji atau upah ibaratnya menerima tisu pembersih muka; sangat cepat habis digunakan.

Ini membuat publik melakukan perlawanan terhadap berbagai usul sesat tersebut. Tampaknya kumandang rasionalitas publik berhasil menyusup ke ranah sekitar pusat kekuasaan sehingga Presiden Jokowi, Ketua MPR, dan tokoh-tokoh masyarakat menolak usul yang bertentangan dengan kewarasan kolektif masyarakat.

Untuk menjadi wakil rakyat yang tajam rasa keadilannya, tidak perlu studi banding ke luar negeri. Para leluhur sudah mewariskan nilai-nilai mulia dan otentik yang diguratkan sebagai relief yang mengisahkan burung Bharanda yang punya satu badan, tetapi dua kepala. Letaknya di Candi Sojiwan, Prambanan, dan Candi Mendut, Jawa Tengah. Terdapat sedikit perbedaan, pada Candi Prambanan, yaitu kepala kiri menoleh ke kiri, kepala kanan menoleh ke kanan. Sementara di Candi Mendut, kepala yang satu menengadah ke atas, kepala lainnya, terkulai ke bawah.

Riwayat fabel itu konon dipetik dari kitab Jataka atau Pancatantra. Kisahnya, kepala yang menengadah ke atas karena posisinya selalu menikmati buah yang segar, ranum, dan tentu banyak gizi. Sementara itu, kepala yang menjuntai ke bawah, hanya kebagian buah busuk, berulat, dan tidak jarang mengandung bakteri. Permintaan kepala yang menjulai ke bawah untuk sekali-kali menikmati buah segar selalu ditolak. Alasannya buah segar itu akan masuk ke perut yang sama. Akhirnya, kepala yang menjuntai ke bawah frustrasi dan marah, lalu dengan sadar dan sengaja makan racun. Akhirnya, matilah burung Bharanda. Kisah itu mengajarkan tentang keadilan. Intinya, jika mereka yang punya kekuasaan, terlebih kalau kedudukan itu berasal dari rakyat, jika tak peka terhadap keprihatinan dan jeritan rakyat, rakyat akan marah dan akibatnya sangat fatal.

Oleh sebab itu, di bulan suci Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keutamaan serta berkelimpahan berkah, bagi siapa pun dapat ”ngalap” berkah rahmatan lil ’alamin. Terutama bagi elite politik, terutama para wakil rakyat diharapkan pada bulan suci ini dijadikan kesempatan emas untuk mengasah rasa keadilan dan juga rasa ketidakadilan. Karena hanya mereka yang mempunyai sensitivitas terhadap rasa ketidakadilan akan memiliki rasa keadilan.

Jumat, 24 Oktober 2014

Refleksi untuk Wakil Rakyat

Refleksi untuk Wakil Rakyat

Hendra Kurniawan  ;  Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 16 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Tanggal 16 Oktober diperingati sebagai Hari Pangan Sedunia (HPS) dan Hari Parlemen Indonesia (HPI). Tidak seperti hari-hari peringatan lainnya, HPI memang jarang (bahkan tidak pernah) diperingati secara khusus. Masyarakat kebanyakan, termasuk anggota parlemen sendiri, besar kemungkinan tidak mengetahui adanya peringatan HPI. Padahal sebenarnya ini tak kalah penting dan dapat dijadikan momentum anggota parlemen mengevaluasi kinerja sekaligus refleksi diri sebagai wakil rakyat.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, peringatan HPI merujuk pada keluarnya Maklumat Pemerintah Nomor X (baca: iks, bukan sepuluh) tanggal 16 Oktober 1945 yang ditandatangani Wakil Presiden Muhammad Hatta. Maklumat berawal dari petisi untuk Presiden Soekarno yang ditandatangani 40 anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 7 Oktober 1945. Petisi menuntut perubahan status KNIP bukan hanya sebagai pembantu presiden, seperti pada awal pembentukannya, namun dapat berfungsi sebagai badan legislatif.

Usulan itu dilatarbelakangi beberapa alasan praktis karena Indonesia baru saja merdeka. Di antaranya, adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan menjadi diktator. Kemudian muncul propaganda Belanda yang menganjurkan internasional tidak mengakui kedaulatan Republik Indonesia karena pemerintahannya bersifat fasis sebagai tinggalan Jepang. Selain itu, dirasa perlu menunjukkan kepada internasional, khususnya Sekutu, bahwa Indonesia, meski baru merdeka, adalah negara demokratis bukan fasis buatan Jepang.

Usulan disetujui lalu dikeluarkan Maklumat Pemerintah Nomor X. Isinya, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara sebelum terbentuk MPR dan DPR. Pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan suatu Badan Pekerja (BP-KNIP) yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab pada KNIP.

Sejak itu, KNIP menjalankan fungsi MPR, sedangkan BP-KNIP bertindak sebagai DPR. Di daerah-daerah juga dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) yang dapat disamakan fungsinya dengan DPRD. KNIP menjalankan fungsi legislatif sampai tanggal 15 Februari 1950, saat dibentuk DPR dan Senat berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Saat itu, semangat untuk menyelamatkan negara yang baru merdeka begitu membara. Dengan mengikuti pola pemerintahan gaya Eropa Barat, Indonesia ingin menunjukkan diri sebagai negara yang melaksanakan prinsip demokrasi dengan baik agar memperoleh simpati dan dukungan internasional. Maka, dalam segala keterbatasan, para negarawan berupaya mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan modern atas dasar Trias Politica. Montesquieu (1688-1755) dalam buku l’esprit des lois, memaparkan teori tersebut yang membagi kekuasaan negara dalam tangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tulus Bekerja

Meskipun tidak dibentuk melalui pemilu, KNIP sebagai MPR/DPR pertama tulus bekerja dan bersinergi demi rakyat. Ini terbukti dari keberhasilan pemerintah bersama rakyat menghadapi kekuatan Belanda yang berusaha menduduki kembali Tanah Air. Kondisi itu masih ditambah berbagai pergolakan internal beberapa daerah. Memang the founding fathers sering kali berbeda pemikiran atau sikap, namun mereka satu kata dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita welfare state.

Sinergi yang terjadi pada awal pembentukan parlemen dapat dijadikan cermin sekarang. Polarisasi politik dalam pilpres terus berlanjut di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Para politisi KMP belum mampu menyikapi kekalahan pilpres secara dewasa dan bijak. Perilaku dan orientasi politik DPR saat ini berbanding terbalik dengan perjuangan anggota parlemen pertama awal kemerdekaan.

Pada pokoknya, DPR hanya menjalankan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penjelasannya, DPR bersama pemerintah (eksekutif) bertugas menyusun UU. Dewan bertugas menetapkan APBN yang diajukan pemerintah. Terakhir, DPR mengawasi kinerja pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan program-program. Peran-peran inilah yang menempatkan DPR sebagai mitra pemerintah sehingga kedudukannya setara.

Maka, relasi dan sinergi yang baik juga harus terwujud parlemen dengan pemerintah agar roda rezim berjalan lancar, jauh dari gejolak, namun juga tidak sampai lepas kontrol. Tidak bijak apabila pemerintah berjalan tanpa oposisi dan pengawasan karena bisa melahirkan otoritarian. Akan tetapi, jangan pula DPR menjadi ajang politik balas dendam melalui berbagai manuver untuk menjegal dan mencari-cari celah guna menekan, lalu menggoyang pemerintah.

Untuk itu, patut diapresiasi upaya presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi), dalam membangun communio (kebersamaan) dengan lembaga legislatif. Jokowi bertemu Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua DPD Irman Gusman. Seperti biasa, Jokowi menggunakan diplomasi meja makan sambil membicarakan hubungan mereka serta soal pelantikan presiden dan wakil. Dibicarakan pula langkah bersama semua komponen bangsa untuk masa depan Indonesia.

Melalui komunikasi yang intens antara eksekutif dan legislatif, diharapkan bila muncul masalah, mudah dan cepat diatasi. Ini tentu merupakan awal yang baik untuk membangun kerja sama dan sinergi yang harmonis pemerintah dan parlemen. Praktik demokrasi di Indonesia sejatinya berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Elite politik diharapkan masih memiliki semangat kerja sama mewujudkan demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, jangan dilupakan bahwa anggota DPR menyandang gelar “wakil rakyat” sehingga harus mampu menghadirkan pikiran, perasaan, dan kehendak masyarakat. Dibutuhkan relasi erat dengan rakyat agar wakil rakyat benar-benar memahami keinginan dan harapan warga. Sangat disayangkan bila ada wakil rakyat yang seakan-akan tidak mengerti fungsi dan keberadaan mereka berada di parlemen. Lebih parah lagi, bahkan tidak sadar yang diwakili.

Dalam sejarah telah terungkap, pembentukan parlemen bertujuan mewujudnyatakan pelaksanaan demokrasi. Atas dasar ini, jiwa demokrasi yang mengandung makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat harus diutamakan. Setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut persoalan rakyat harus berorientasi pada kepentingan masyarakat pula. Asas Salus Populi Suprema Lex harus dipegang teguh mereka yang berwenang atas hajat hidup orang banyak.

Oligarki politik DPR saat ini bisa menjadi ancaman. Dibutuhkan ketulusan agar setiap keputusan tidak bermuara pada egoisme politik pribadi dan kelompok. Semoga peringatan HPI memperkuat sinergi pemerintah dan parlemen bersama-sama dengan rakyat dalam semangat Merah Putih untuk Indonesia hebat!