Tampilkan postingan dengan label Penelitian SMRC - Pendukung Fanatik ISIS dan HTI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penelitian SMRC - Pendukung Fanatik ISIS dan HTI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Juni 2017

Kuantitas Islam Negara


Kuantitas Islam Negara
Moh Mahfud MD ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 10 Juni 2017



                                                           
Menurut hasil survei yang dirilis Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), pada saat ini warga negara yang mengingin kan Pancasila dan NKRI diganti dengan negara Islam atau khilafah ada 9,2% di Indonesia.

Hasil survei yang dirilis awal pecan ini tersebut mengungkapkan bahwa 79,3% rakyat Indonesia masih menginginkan NKRI dan UUD 1945, 11,5% tidak tahu atau tidak berpendapat. Tingkat kepercayaan pada hasil survei tersebut adalah 95% dengan margin of error 2,7%. Atas hasil survei tersebut saya mengatakan, dengan demi kian, secara kuantitatif perkembangan gagasan Islam negara di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami penurunan: mulai dari 45% pada 1940-an dan tetap 45% pada 1950-an, kemudian menjadi sekitar 13% pada akhir 1990-an, dan menjadi 9,2% pada 2017.

Paham Islam negara adalah paham bahwa mendirikan negara Islam secara formal mulai dari dasar sampai produk-produk hukum negaranya adalah keharusan agama. Jadi paham ini meng inginkan dibangunnya Indonesia sebagai negara Islam. Melalui disertasi doktornya di Pasca sarjana UGM yang sudah diterbitkan sebagai buku, Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia (Mizan, 2013), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut istilah “Islam syariat” dalam pengertian yang hampir sama dengan pengertian tersebut, yakni kelom pok yang menginginkan berlakunya syariat Islam secara formal-eksklusif. Menurut Haedar, sekurang-kurangnya ada tiga kelompok dan tingkatan gerakan Islam syariat.

Pertama, gerakan yang menginginkan Indonesia di ganti secara resmi menjadi ne gara Islam yang direpresen tasi kan oleh Hizbut Tahrir Indo nesia (HTI) dengan ide khilafahnya. Ke dua, gerakan yang tetap se tuju Indo - nesia berdasar Panca sila, tetapi produk-produk hukumnya adalah hukum-hu kum Islam seperti yang diper juang kan oleh Majelis Mujahidin Indo nesia (MMI). Ketiga, gerak an yang secara realistis memilih mem ber - laku kan dulu syariat Islam di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas muslim dengan memberlakukan perda-perda syariah seperti yang direpresen - tasikan oleh Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Melalui Twitter, WhatsApp, dan berbagai media lain banyak yang bertanya, bagaimana saya me nghitung angka 45% dan per ubahannya menjadi 13% dan 9,2% tersebut? Saya men - jawabnya sesuai dengan data angka yang diolah secara ilmiah di lembaga permusyawaratan/ perwakilan dan hasil survei SMRC tersebut.

Pada 1945 ketika para pendiri negara berembuk untuk menyiapkan ideologi dankon stitusi bagi Indonesia, yang kala itu akan segera dimerdekakan, tidak ada hitungan pasti berapa jumlah pendukung konsep negara Islam maupun negara Pancasila, tetapiperdebatandiBPUPKI dan PPKI saat itu sangat seru dan penuh retorika yang sangat mengagumkan. Angka 45% atau per ban ding an 4 : 5 antara pendukung negara agama dan pendukung negara kebangsaan disimpulkan dari cara Bung Karno mem bentuk Panitia Sem - bilan untuk men cari kompromi yang kemu dian melahirkan Piagam Ja kar ta.

Di dalam Panitia Sembilan ter sebut ada 4 orang pengusul negara Islam dan ada 5 orang pen dukung negara kebangsaan. Yang meng ingin - kan negara Islam ada lah Agoes Salim, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, dan Abikusno Tjokro - sujoso, sedangkan yang meng - inginkan negara kebang sa an (Pancasila) adalah Bung Karno, BungHatta, MuhammadYamin, Ahmad Subardjo, dan AA Maramis. Komposisi 4 : 5 itu di - percaya sebagai komposisi yang mewakili konfigurasi rakyat Indonesia pada waktu itu.

Seperti diketahui, dasar ideologi dan konstitusi negara pada awal kemerdekaan itu disahkan sebagai kesepakatan sementara karena Indonesia harus segera benar-benar mer - deka. Untuk itu disepakati pula bahwa kesepakatan itu akan dibicarakan dan ditetapkan kembali oleh sebuah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Pemilu untuk mem - bentuk Konstituante (pem - bentuk UUD) dilakukan pada tahun 1955 dan meng hasil kan komposisi yang sama dengan tahun 1945, yakni 45% meng - usulkan dasar negara Islam dan 55% mengusulkan dan men - dukung negara Panca sila. Jadi dari hasil Pemilu 1955 muncul perbandingan 45% : 55%.

Parpol parpol Islam, yakni Masyumi, NU, PSII, danPerti, memperjuangkan negara berdasar Islam yang setelah diikuti oleh yang lain-lain berhasil menghimpun 45% du - kungan suara di Konstituante. Konstituante hasil Pemilu 1955 tidak berhasil memutus - kan dasar dan konstitusi ne - gara yang baru karena, seperti ditulis oleh Syafii Maarif di dalam “Islam dan Kon stituante: Pe ngalaman Indonesia” (Prisma, 1984), keputusan tentang dasar dan konstitusi negara harus disetujui oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota Konstituante. Perbandingan 45% : 55% menyebabkan keputusan tidak bisa diambil meskipun sudah dilakukan voting beberapa kali.

Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mem berlakukan kembali UUD 1945 dengan salah satu konsiderans, Piagam Jakarta menjiwai dan me rupa - kan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945. Pemerintahan Orde Baru yang menjatuhkan pemerin - tah an Presiden Soekarno mematok prinsip “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” sehing - ga gerakan ideologi alternatif bagi Pancasila tidak bisa di - kuantifikasi. Tapi setelah Orde Baru jatuh pada 1998, terbuka kesempatan luas bagi masya ra - kat untuk melakukan per ubah - an melalui pemilihan umum.

Pada 1999 ada 48 parpol peserta pemilu dan banyak di antaranya yang berhaluan ideologi Islam negara, mulai dari yang paling tegas sampai yang agak samarsamar ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta. Gabungan perolehan suara dari kelompokIslamnegara pada Pemilu 1999 hanya ber jumlah sekitar 13%. Beberapa parpol yang bervisi Islam ne gara pada umumnya hanya men dapat sedikit dukungan, bahkan ada yang tidak men dapat kursi sama sekali di parlemen.

Pemenang pemenangnya adalah partai nasionalis dan partai berbasis kaum muslimin yang inklusif, bukan Islam negara. Itulah sebabnya ketika SMRC menemukan hasil survei bahwa yang ingin NKRI berdasar Pancasila NKRI diganti hanya ada 9,2%, saya mengatakan bahwa dari waktu ke waktu terjadi penurunan du kungan bagi ide Islam negara sehingga hanya tinggal 9,2% dari yang semula sekitar 45%.

Mainstream kaum muslimin kita yang sudah lebih terbuka secara cepat menaikkan dukungan terhadap negara Pancasila dan menolak negara Islam atau khilafah. Tagline yang dipakai umat Islam sekarang adalah Islam rahmatan lil alamin. Meski begitu fakta masih adanya 9,2% yang meng inginkan digantinya NKRI berdasar Pancasila tak boleh diabaikan. Mereka tetap harus diwaspadai dan diselesai kan melalui proses-proses konstitusional yang tersedia. ●

( Mohon maaf, karena proses edit belum diselesaikan )

Sabtu, 10 Juni 2017

Saiful Mujani Menyingkap Tabir

Saiful Mujani Menyingkap Tabir
Rizal Mallarangeng ;  Pendiri Freedom Institute, Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 09 Juni 2017



                                                           
KITA harus berterima kasih kepada Saiful Mujani. Dalam situasi politik yang agak gerah, Saiful dan lembaganya (SMRC) tergerak untuk melakukan penelitian lapangan, yaitu survei pendapat umum. Inilah tradisi empirisme ilmu politik dalam bentuknya yang terbaik: manakala spekulasi merebak, kaum ilmuwan turun gunung mencari data yang bisa dipegang. Hasilnya ternyata memang menarik, counter-intuitive dalam konteks politik sekarang. Penelitian Saiful mengatakan beberapa hal. Namun, yang paling menarik ialah ini: basis pendukung potensial gerakan fanatik seperti ISIS dan HTI sebenarnya hampir insignificant, yaitu hanya di kisaran 3% dari keseluruhan populasi.

Artinya, kalau kedua kekuatan Islam pro-negara khilafah ini diberi kesempatan untuk bergabung menjadi satu, lalu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019, paling jauh mereka hanya menjadi partai gurem. Selain itu, Saiful mengungkapkan sisi lain kenyataan yang sama: kebanggaan pada Indonesia dengan sistem yang ada sekarang ternyata tetap tinggi dan tidak mengalami erosi, the center is strong and solid. Hasil penelitian seperti ini tentu menyejukkan. Indonesia sebagai rumah bersama tetap memiliki fondasi yang kuat, dengan dukungan luas. Karena itu, barangkali kaum pro NKRI dan pro Pancasila perlu diingatkan untuk cooling down, bernapas sedikit melegakan dada.

Bisa jadi selama ini info yang mengalir lewat the twitterland terlalu bertubi-tubi, disaring dengan sebuah mekanisme yang kerap dikenal sebagai amplification of the most extremes. Pandangan kita karenanya sering kabur, penuh dengan bayangan yang tidak lagi proporsional. Singkatnya, lewat tangan Saiful, kita seolah mengusap mata, menjernihkan pandangan yang kabur tersebut. Catatan lain yang tentu tidak boleh kita lewatkan: penelitian Saiful ialah tentang fondasi, bukan isi, pergaulan atau suasana di dalam rumah tersebut. Yang pertama lebih berhubungan dengan opini atau sikap terhadap konsep negara kebangsaan serta dasar negara.

Sementara itu, yang kedua berkaitan dengan praktek demokrasi, toleransi serta cara berpolitik yang cenderung terjadi belakangan ini. Penelitian Saiful telah menjawab soal yang pertama tadi, tapi mengenai aspek yang kedua masih banyak pertanyaan yang perlu ditelusuri. Saya yakin Saiful sudah memikirkan bagaimana penelitian berikutnya harus dirumuskan untuk menjelaskan masalah tersebut. Sejauh ini, dari pengamatan sementara, kita dapat berkata perjalanan demokrasi Indonesia akhir-akhir ini bertemu dengan sebuah persoalan pelik.

Sebelum pilkada DKI, demokratisasi pasca-Orde Baru kelihatannya berjalan cukup lancar, betapa pun masih banyak persoalan di dalamnya. Setelah pilkada DKI, mencuat beberapa pertanyaan: mampukah demokrasi Indonesia bertahan jika masyarakat kita ternyata semakin sensitif terhadap isu keagamaan, begitu mudah tersulut dalam emosi yang meluap, mengaburkan semua pertimbangan tentang keadilan dan prinsip kesetaraan? Bukankah kaum pemimpin dalam demokrasi, apalagi orang-orang yang termasuk dalam kelompok top political class, seperti Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan, terikat oleh sebuah code of honor untuk meredakan emosi massa, bukan malah memanfaatkannya?

Pertanyaan berikutnya ialah: kalau cara seperti itu kemudian menjadi semacam template di banyak pilkada lainnya, jika isu agama digunakan secara luas sebagai jalan pintas mencapai tujuan elektoral, apalagi jika berhadapan dengan pesaing yang kebetulan menganut agama berbeda, apakah 'beban' seberat ini mampu ditanggung demokrasi Indonesia yang sebenarnya masih relatif muda? Apa yang akan terjadi jika metode demikian kemudian terangkat ke dalam panggung politik nasional?

Dalam hal terakhir ini, kita perlu menggarisbawahi di berbagai belahan dunia sekarang demokrasi sedang terdesak. Bahkan di Amerika Serikat, sebuah negeri yang begitu matang, dengan tradisi demokrasi lebih dua abad, sejak tahun lalu mengalami sebuah prahara politik dengan kemunculan Donald Trump. Prahara ini melanda begitu tiba-tiba, seperti tornado yang datang tak terduga. Kalau di AS saja hal demikian bisa terjadi, bayangkanlah apa yang mungkin dialami demokrasi kita. Karena itu, kita perlu lebih mendalami apa yang sesungguhnya terjadi belakangan ini, baik di tingkat bawah maupun di lapisan kepemimpinan politik, khususnya di kalangan yang sering disebut sebagai the Islamic political community. IS dan HTI hanyalah cabang-cabang sungai kecil--yang perlu kita simak ialah sungai besarnya.

Adakah undercurrents yang mengalir di bawah permukaan sungai besar ini yang belum kita mengerti atau luput dari perhatian kita? Kalau betul sebuah proses besar memang sedang terjadi, yang sederhananya kita sebut sebagai santrinisasi kebudayaan Indonesia, apakah manifestasi politik dari proses ini akan memperkuat atau justru melemahkan demokrasi Indonesia di masa mendatang? Semua pertanyaan ini dapat dijawab dengan berbagai teori dan spekulasi. Namun, barangkali sudah saatnya kita mendorong para ilmuwan sosial untuk lebih giat melakukan penelitian antropologi lapangan di berbagai kota Indonesia, seperti yang dilakukan Clifford Geertz pada 1950an.

Geertz waktu itu 'menemukan' tipologi sosial yang berbeda-beda, yaitu santri, priayi, abangan. Ketiga tipologi sosial ini berakar dalam kelompok yang berlainan; dan tak terhindarkan konflik serta persaingan tajam terjadi di dalam ya. Namun, Geertz yang melakukan penelitian selama tiga tahun di sebuah kota kecil Jawa Timur--juga melihat selain itu ada banyak mekanisme sosial dan kultural yang melembutkan serta merajut perbedaan itu menjadi oneness as a nation, yaitu semua kelompok merayakan persamaan mereka, bukan mempertajam perbedaan yang ada.

Setelah lebih setengah abad, dengan begitu banyak peristiwa yang telah terjadi, dengan pembangunan ekonomi dan perubahan politik dalam dua generasi, apakah kini terjadi pergeseran fundamental dalam mekanisme sosial di berbagai kota Indonesia? Santrinisasi kini tampaknya telah terjadi di kalangan priayi, bahkan di kaum abangan sekali pun. Dengan dominasi baru ini, apakah kemungkinan bagi toleransi sosial meningkat, atau justru sebaliknya? Begitu banyak pertanyaan penting. Inilah tantangan bagi kaum ilmuwan sosial sekarang: bagaimana mengembangkan metode penelitian serta mengumpulkan data agar potret baru tersebut bisa dijelaskan dengan baik.

Hasil penelitian seperti ini pasti sangat bermanfaat. Jika disandingkan dengan data-data empiris hasil olahan kaum ilmuwan politik seperti Saiful Mujani, mata kita niscaya akan terbuka untuk lebih memahami karakteristik yang sesungguhnya dari masyarakat Indonesia di awal Abad ke-21. Knowledge is the beginning of wisdom: ketika tabir sudah semakin tersingkap, ketika pengetahuan lebih mendalam, kita tentu akan lebih mampu memberi peringatan sebelum datangnya malapetaka, dengan harapan bahwa Indonesia terhindar darinya. Bukan begitu? ●