Tampilkan postingan dengan label Indriyanto Seno Adji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indriyanto Seno Adji. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 November 2019

Antara Demokrasi dan Makar

ARTIKEL OPINI
Antara Demokrasi dan Makar

Oleh :  INDRIYANTO SENO ADJI

KOMPAS, 18 Mei 2019


Penerbitan Surat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum memiliki makna dan tujuan bagi penguatan penegakan hukum dalam operasionalisasi aparatur penegak hukum. Persepsi yang terkandung pada niat pemerintah adalah memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat, arah ketertiban umum yang layak. Kesemuanya itu tetap berlandaskan pada sendi dan basis sebagai negara hukum, tetap memberikan atensi pada due process of law sebagai pendekatan hukum (legal approach).

Senin, 05 Februari 2018

Korupsi di Sektor Swasta

Korupsi di Sektor Swasta
Indriyanto Seno Adji ;  Guru Besar Hukum Pidana;
Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI
                                                     KOMPAS, 05 Februari 2018



                                                           
Gagasan DPR untuk mengajukan dan mengkaji ketentuan tentang korupsi di sektor swasta pada Rancangan KUHP sebenarnya merupakan kehendak yang apresiatif.

Sebab, rancangan ini merupakan karakter perubahan dari hukum pidana yang dinamis, baik dari sisi tempat, ruang, maupun waktu. Pembaruan hukum pidana ini tidak saja mempertimbangkan faktor dan asas proporsionalitas serta subsidaritas, tetapi juga mempertimbangkan pengaruh globalisasi di bidang ekonomi serta dengan dampak dan efeknya pada kompetensi hukum dan ekonomi.

Suap yang dilakukan pada sektor swasta merupakan bentuk implementasi dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Jadi, pemahaman korupsi di sektor swasta lebih dikaitkan pada perbuatan suap. Bahkan, perbuatan suap oleh dan di antara swasta juga sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (TPK), yang meletakkan unsur ”kepentingan umum” sebagai dasar pemidanaan.

Dengan demikian, yang membedakan antara tindak pidana suap pada UU No 11/1980 dan pidana suap yang terakomodasi dalam UU No 31/1999 ataupun UU No 21/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah bahwa tindak pidana suap hanya berkaitan dengan perbuatan yang dinamakan private bribery. Ia tidak memiliki persyaratan pada public official bribery, seperti hubungan antara kekuasaan dan jabatan sebagaimana rumusan yang ada dalam TPK. Selain itu , kepentingan umum (public interest) merupakan syarat yang melekat pada delik inti dalam UU No 11/1980, di mana rumusan unsur ”kepentingan umum” tidak ditemukan dalam TPK.

Dengan demikian, ketentuan ini mengandung perluasan yang tidak saja membatasi persoalan suap terhadap kegiatan olahraga, perlombaan/festival seni saja— sebagaimana jawaban pemerintah kepada DPR saat pembahasan RUU Tindak Pidana Suap Swasta—tetapi juga memiliki kompetensi terhadap pelanggaran dalam segala bidang sehingga tidak membatasi.

Adopsi Konvensi Antikorupsi

Ketentuan korupsi di sektor swasta ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Konvensi-konvensi korupsi internasional dan akhirnya diikuti oleh  United Nations Convention Against Corruption 2003, yang dikenal dengan UNCAC 2003, dan diratifikasi melalui UU No 7/2006, telah mengenal korupsi di sektor swasta.   Berdasarkan konvensi di atas, baik di Eropa, Amerika, maupun Afrika, dominasi  acuan korupsi itu adalah dalam kaitan dengan bribery (suap). Begitu pula dengan Rancangan KUHP yang menempatkan klausul korupsi swasta sekarang ini sebenarnya juga mengacu dan merupakan adopsi Pasal 21 UNCAC 2003.  

Suap di sektor swasta, sebagaimana diatur dalam Rancangan KUHP (yang merupakan   penyesuaian dari Pasal 21 UNCAC 2003)  dan pernah tercantum dalam Rancangan Perubahan UU Korupsi berbunyi : ”Setiap orang yang dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, atau komersial menjanjikan, menawarkan, atau memberikan secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang  menduduki jabatan apa pun pada sektor swasta suatu  keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya….”

Selain itu, diatur juga ”penggelapan kekayaan pada sektor swasta” (embezzlement’s private property) merupakan penyesuaian dari Pasal 22 UNCAC 2003.  Namun, yang agak unik, kajian DPR yang akan memasukkan klausul korupsi di sektor swasta ini mengundang polemik, yaitu pandangan Panja DPR bahwa penempatan ketentuan korupsi swasta ini hanya memberikan kewenangan kepada Polri dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan  perlu melakukan revisi UU KPK untuk menempatkan otoritas KPK melakukan pemeriksaan korupsi swasta.

Delegitimasi institusi

Pemahaman untuk menempatkan klausul korupsi swasta seharusnya juga mempertimbangkan untuk menghindari kesan yang terjadi selama ini bahwa aturan korupsi sekarang ini menciptakan adanya suatu kriminalisasi kebijakan ataupun  kriminalisasi privat. Alhasil, sering kali UU  Tindak Pidana Korupsi dikatakan berfungsi sebagai sarang laba-laba bagi perbuatan yang tidak kriminalitas sifatnya sehingga hukum pidana bukan lagi berfungsi sebagai guard dari hukum administrasi negara dan hukum perdata.

Meski demikian, dengan mengesampingkan kewenangan KPK, dapat diartikan bahwa penempatan aturan korupsi swasta pada Rancangan KUHP justru menciptakan kooptasi kelembagaan. Bahkan, memberikan stigma diskriminasi  kelembagaan penegak hukum jika (nanti) korupsi swasta mereduksi kewenangan  KPK tersebut.   

Ada pemahaman yang keliru dengan menyatakan bahwa KPK tidak memiliki otoritas terhadap pemeriksaan korupsi swasta karena basis KPK adalah pemeriksaan terhadap penyelenggara negara.  Kesan pandangan ini adalah bentuk delegitimasi institusi penegak hukum, khususnya terhadap KPK dalam menangani perkara korupsi sektor swasta.



Sebenarnya Rancangan KUHP telah memberikan solusi atas polemik ini dengan mencantumkan aturan peralihan pada  Pasal 763 Rancangan KUHP yang berbunyi, ”Pada saat UU ini mulai berlaku, UU di luar UU ini yang mengatur hukum acara yang menyimpangi UU tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan hukum acaranya tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan UU tentang Hukum Acara Pidana yang baru.”

Dengan pemahaman demikian, UU KPK yang mengatur pula hukum acara pidana secara khusus memberikan KPK suatu kewenangan memeriksa, tidak saja subyek, tetapi juga obyek perkara korupsi, baik di sektor publik maupun sektor swasta yang regulasinya diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi maupun (rancangan) KUHP. Hal ini sekaligus meniadakan kesan kooptasi dan dualisme regulasi korupsi dalam sistem hukum pidana, yaitu regulasi korupsi yang akan dibentuk berdasarkan KUHP dan yang dibentuk berdasarkan UU di luar KUHP dengan perbedaan penanganan dari penegak hukum, sesuai tujuan hukum pidana melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum.  

Maknanya, KPK sebagai lembaga penegak hukum tetap memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan pemeriksaan korupsi di sektor swasta. Dengan demikian, prinsip Culpae poena par esto tetap terjaga tanpa adanya kooptasi dan diskriminasi kelembagaan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi pada Rancangan KUHP. ●

Rabu, 21 Juni 2017

Siasat DPR terhadap KPK

Siasat DPR terhadap KPK
Indriyanto Seno Adji  ;   Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum; Mantan Wakil Ketua KPK
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2017



                                                           
Miris rasanya membaca berita utama Kompas, Sabtu (10/6), "KPK Dihabisi". Betapa tidak! Panitia Angket KPK berdalih tidak bermaksud melemahkan atau membubarkan KPK, tetapi memunculkan perubahan posisi sejumlah fraksi (kecuali Demokrat, PKS, dan PKB) terkait hak angket. Jelas ini menimbulkan keraguan atas pernyataan itu.  
August Bequai dalam buku, White Collar Crime: A 20th-Century Crisis, menegaskan bahwa krisis pada abad ke-20 adalah melembaganya kejahatan kerah putih yang meliputi para birokrat politisi di hampir semua sektor kelembagaan politik. Inilah yang memicu semacam balas dendam politik (political revenge) oleh legislatif terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti berulang-ulang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Kita mengamati bentuk-bentuk intervensi kelembagaan berdalih legalitas regulasi. Misalnya, melalui revisi UU KPK bagi penguatan lembaga KPK, yang justru melemahkan KPK dengan menghilangkan wewenang penuntutan KPK, mengurangi wewenang sadap, memberi wewenang menghentikan penyidikan/penuntutan.
Juga intimidasi dan teror terhadap penyidik KPK, seperti dialami Novel Baswedan, hingga kini belum juga terungkap eksekutor lapangannya, apalagi master-mind eksekutornya. Semua itu adalah bentuk intervensi  terhadap penegakan hukum dan bagian pola pressed-back terhadap KPK dari pihak-pihak yang merasa terkena imbas penegakan hukum KPK.
KTP elektronik
Pengungkapan kasus KTP elektronik yang diduga melibatkan personalitas kelembagaan DPR dan aktor politik lainnya menjadi perseteruan baru DPR dengan KPK. Pencekalan terhadap Ketua DPR menimbulkan reaksi keras dari pemimpin DPR, berkembang pula dengan penetapan tersangka Miryam S Haryani dan Markus Nari yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dan ada usaha merintangi proses pro justisia.
Polemik pencekalan Ketua DPR dan reaksi keras pemimpin DPR membuahkan kehendak dan persetujuan DPR atas hak angket DPR terhadap KPK meskipun ditolak oleh publik dan diikuti dengan sejumlah kejanggalan, antara lain beberapa anggota partai politik walk-out, tetapi tetap saja pembentukan Pansus Hak Angket bergulir walaupun formalitas persyaratan undang-undang menjadi polemik. 
Bagaimana eksistensi hak angket terhadap KPK? Yang terpengaruh, antara lain adalah, kinerja KPK atas pemeriksaan tersangka anggota DPR, Miryam Haryani, dan soal permintaan rekaman pemeriksaan Miryam. Semua ini akan menjadi beberapa catatan hukum tersendiri, baik terkait mekanisme maupun substansi pelaksanaan Pansus Hak Angket ini.
Kesatu, dari sisi formal prosedural, legalitas konstitusional atas hak angket memang dimiliki DPR, yaitu hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan mekanisme dari persyaratan pansus ini adalah memaknai Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyatakan, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".   
Dalam pendekatan penafsiran dan konstruksi hukum interdisipliner secara substansial, khususnya facet hukum pidana dan hukum tata negara, makna "semua unsur fraksi DPR" haruslah diartikan  suatu kepastian hukum yang memenuhi syarat lex scripta (syarat tertulis) dan karena itu haruslah diartikan lex stricta (seperti apa yang dibaca) dan lex certa (tidak bisa diartikan lain secara multitafsir). 
Dengan demikian, pemaknaan "semua unsur fraksi DPR" haruslah dimaknai 10 unsur fraksi sebagai suatu legalitas persyaratan hukum adanya pansus angket. Dengan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut haruslah diartikan bahwa pembentukan pansus angket adalah mengandung ketidakabsahan secara hukum.
Kedua, dalam hal DPR berpendapat bahwa pembentukan pansus angket sudah sesuai kuorum aturan Tata Tertib DPR (Tatib DPR), padahal UU MD3  terkait  pembentukan pansus tidak dikenal mekanisme kuorumApabila diartikan paksa secara a contrario, kuorum haruslah dimaknai unsur 10 fraksi juga, bukan sekadar keikutsertaan fraksi yang ada.
Pemaknaan kuorum pada tataran regulasi Tatib DPR haruslah dilakukan sesuai perangkat dan tidak diperkenankan bertentangan dengan levelitas regulasi undang-undang yang berada di atasnya sesuai tingkatan hierarki dari asas lex superiori derogat legi inferiori sehingga ketentuan regulasi yang lebih rendah tingkatannya (Tatib DPR) tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya (UU No 17/2014). Pemaknaan paksaan atas kuorum berdasarkan Tatib DPR bertentangan dengan asas lex superiori derogat legi inferiori.
Permasalahan makna "semua unsur fraksi DPR" pada  Pasal 201 Ayat (2) UU No 17/2014 ataupun persoalan kuorum versi DPR pada Tatib DPR merupakan fakta adanya ketidakabsahan pembentukan pansus angket ini dan ketidakabsahan legalitas pembentukan pansus angket ini adalah akibat suatu perbuatan yang untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten atau pembatalan yang bersifat ex  tunc.
Ketiga, terkait kehadiran tidaknya kelembagaan KPK pada forum hak angket DPR, sebagai perbandingan kelembagaan atas rapat dengar pendapat (RDP) adalah RDP antara Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Tidak pernah terdengar RDP dengan KPK karena MA menolak pendapat DPR yang senyatanya telah melakukan pendapat terkait teknis yudisial beberapa kasus yang ditangani Mahkamah Agung. Oleh karena itu, forum RDP tidak pernah lagi dilakukan oleh MA.
Kewenangan subpoena
DPR memiliki kewenangan semacam subpoena berupa panggilan paksa terhadap badan hukum dan/atau warga masyarakat  sesuai Pasal 73 UU No 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan pengabaian atas panggilan (3 kali berturut-turut) adalah dengan sandera selama-lamanya 30 hari, tetapi UU ini tidak memberikan pengaturan subpoena ataupun penyanderaan bagi pejabat negara dan atau pejabat pemerintah sehingga dapat diartikan bahwa tata cara atau mekanisme dan sanksi ataupun dampaknya atas ketidakhadiran dalam rangka hak angket DPR tidaklah memiliki dampak hukum dan politik apa pun terhadap kelembagaan negara, termasuk KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Memaknai Pasal 74 UU No 17/2014, hak angket tidak memiliki fiat eksekutorial, baik terhadap dampak maupun sanksinya terhadap KPK, baik secara hukum maupun politik ketatanegaraan. Sifat non-fiat eksekutorial ini berdasarkan pemahaman bahwa filosofi kesatu dari UU Nomor 17/2014 terkait Hak Angket adalah fungsi pengawasan DPR berupa penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Namun, KPK tidak dalam posisi sebagai subyek maupun objek penyelidikan.  
Filosofi kedua, bahwa hasil produk Pansus Angket adalah sebatas rekomendasi kepada presiden dan rekomendasi ini tidak memiliki daya fiat eksekutorial terhadap KPK.  
Filosofi ketiga bahwa sistem ketatanegaraan yang berbasis presidensial tidak memberikan otoritas  DPR untuk menentukan eksistensi status kenegaraan atas lembaga negara kementerian dan nonkementerian maupun keanggotaannya  atas terbitnya  rekomendasi Pansus Angket. Tampaknya, kehendak hak angket ini lebih tertuju pada kekuatan individual atau group of vested interest, bukan mewakili DPR sebagai State Institution Interest mengingat inkonsistensi dan tidak seluruh keterwakilan partai politik  mengajukan hak angket itu sendiri.
Keempat, dari sisi substansi, dalam pemahaman sistem peradilan pidana, proses penyidikan yang pro-justitia, KPK memiliki otoritas penuh untuk tetap menolak membuka rekaman Miryam di DPR dengan dalih hak angket tersebut, dan sikap transparansi terhadap proses pro-justitia ini hanya dapat dilakukan atas perintah peradilan dengan pertimbangan for the interest of justice.   
Kehendak paksaan DPR melalui hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK adalah sebagai bentuk Obstruction of Justice dan Contempt Ex Facie dalam sistem peradilan pidana, yaitu  dapat diduga melakukan perbuatan "mencegah", "merintangi" atau  "menggagalkan" proses penyidikan KPK atas pengungkapan secara masif kasus KTP-el.
Dengan pertimbangan obstruction of justice inilah, UU Tipikor menempatkan Pasal 21 dengan sanksi pidana bagi perbuatan menghalang-halangi proses pro-justitia ini.   Dalam hal diperlukan penyelidikan DPR kepada KPK atas tata kelola anggaran dan manajemen kelembagaan, yang seharusnya sudah cukup dalam tataran Rapat Dengar Pendapat saja.    Pimpinan KPK era pertama, pernah menolak hak angket terhadap kasus pro-justitia penjualan kapal VLCC Pertamina (Very Large Crude Carrier) dan atas penolakan ini pun tidak ada sanksi dan dampak lain terhadap KPK.
Seharusnya due process of law atas penindakan korupsi kelembagaan yang masif ini tidak dimaknai melalui DPR dengan jubah penguatan kelembagaan KPK, yang justru memicu permisif secara a contrario bagi pelemahan dan pembubaran KPK!

Sabtu, 30 Januari 2016

Penggeledahan KPK dan Ego Struktural DPR

Penggeledahan KPK dan Ego Struktural DPR

Indriyanto Seno Adji ;  Guru Besar Hukum Pidana;
Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum
                                                      KOMPAS, 28 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen atau coerciece force) merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati, dan bukan sesuatu yang harus dipolemikkan. Sebab, sarana keberatan terhadap pelaksanaan upaya paksa sudah diberikan tempatnya baik oleh regulasi maupun yurisprudensi.

Kontroversi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR soal ”penggeledahan” ruang kerja tersangka Dhamayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota DPR dari Komisi V, justru mengingatkan kembali kontroversi kejadian penggeledahan ruang kerja tersangka Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR, beberapa tahun lalu. Hal itu khususnya sewaktu KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang berada di ruang kerja Al Amin tersebut.

Namun, kontroversi protes penggeledahan kali ini dapat dikatakan lebih keras manakala dilakukan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR. Di satu sisi, tindakan KPK dianggap sebagai momentum baru pembersihan kelembagaan negara sebagai hulu tertinggi institusi lembaga politik ketatanegaraan atas praktik korupsi dan suap yang menjadi karakter kultur penegakan hukum itu sendiri. Di sisi lain, tindakan KPK dianggap melecehkan DPR sebagai lembaga politik ketatanegaraan tertinggi yang harus dijaga kehormatan dan karismatiknya.

Institusi kenegaraan independen penegakan hukum mengalami hal serupa manakala pembersihan terhadap institusi politik kenegaraan merupakan awal siklus rutinitas dari masyarakat yang responsif atas buruknya penegakan hukum. Menjamurnya korupsi kelembagaan merupakan arah penegakan hukum yang perspektif. Korupsi kelembagaan ini tidaklah diartikan sebagai bentuk legitimasi lembaga terhadap perbuatan koruptif, tetapi lebih pada penyimpangan tindakan kolektif terhadap kebijakan-kebijakan negara yang merugikan keuangan atau memberikan beban kontaminasi terhadap kelembagaan negara tersebut.

Korupsi sudah menyebar dan merata di kalangan institusi pemerintahan, kenegaraan, ataupun swasta. Bahkan, korupsi sudah dianggap sebagai bagian hidup bangsa ini. Korupsi individu sebagai bentuk konvensional sudah tertinggal.

Beberapa pendekatan

Dalam menyikapi penggeledahan tersebut, polemik menjadi wajar apabila masyarakat memiliki harapan berkelebihan searah dengan kewenangan yang luar biasa pada KPK. Dengan kekuatan luar biasa yang dimiliki KPK, diharapkan pula segala bentuk, cara, dan aplikasi korupsi dapat dijadikan suatu bagian tatanan pemberantasan korupsi yang harus diselaraskan dengan tata cara norma dan regulasi kelembagaan negara.

Masalahnya, apakah KPK dapat melakukan penggeledahan di DPR, apalagi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK? Beberapa pendekatan bisa dijadikan pertimbangan yang membenarkan tindakan upaya paksa (penggeledahan dan penyitaan) yang disertai dan didampingi personel Polri bersenjata.

Pertama, dalam pelaksanaan upaya paksa dengan basis proyustisia, tindakan penggeledahan maupun penyitaan dibenarkan oleh regulasi (KUHAP maupun UU KPK) bagi penegak hukum untuk dibantu kepolisian guna pengamanan terhadap fisik dan psikis pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Kedua, kepolisian—sebagai dasar pelindung netralitas—yang membantu pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara ”melekat” dan tetap berbasis koridor hukum, etika, dan disiplin yang berlaku universal. Yaitu, sama sekali tak dibenarkan meninggalkan peralatan yang dimiliknya, termasuk senjata (laras panjang/pendek) dan sangat tak dimungkinkan bagi penegak hukum (KPK/Kejaksaan) meminta bantuan personel tak bersenjata, seperti Satpol PP ataupun hansip. Tidak sedikit upaya perlawanan pihak tertentu terhadap pelaksanaan upaya paksa tersebut.

Dalam proses penyidikan, pencantuman nama tersangka DWP dan kawan-kawan adalah bagian dari pendalaman dan pengembangan kasus yang sangat dibenarkan. Sebab, sesuai aturan penggeledahan dan penyitaan (Pasal 32-37 KUHAP), tindakan itu dapat dilakukan pada tempat lain dari tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya (misalnya, barang bukti disembunyikan bukan di ruang kerja DWP, tetapi di ruang lain).

Ketiga, dapat diartikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di DPR adalah dibenarkan sebagai suatu keabsahan (wetmatigheid), juga sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan hukum, sehingga sama sekali tidak ada unsur obstruksi keadilan (obstruction of justice) ataupun obstruksi parlemen (obstruction of parliament).

Keempat, larangan regulasi terkait contempt ex facie, dalam hal ini Pasal 21 UU Tipikor yang memuat unsur ”menggagalkan” ataupun ”merintangi” penyidikan selalu menjadi perdebatan. Kalau dikatakan bahwa wakil ketua DPR menggagalkan proses penyidikan, dapatlah dikatakan tak terjadi karena proses penggeledahan dan penyitaan tetap dilakukan KPK. Meski demikian, selalu jadi perdebatan atas adanya upaya ”merintangi” penyidikan (saat akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan) karena upaya ”merintangi” sudah dianggap terjadi dilakukan Fahri Hamzah. Seharusnya siapa pun pihak yang keberatan dengan tata cara dan proses atas pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan atau penyitaan telah diberikan sarana hukum (melalui lembaga praperadilan) berupa telah terciptanya perluasan obyek praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014.

Ego kelembagaan

Perdebatan soal penggeledahan bersenjata ini rupanya akan berlanjut dengan pemanggilan oleh DPR terhadap pimpinan KPK dan Polri. Pemanggilan sebagai pola rutinitas sebaiknya tidak terulang karena ini juga menimbulkan kesan adanya arogan dan ego kelembagaan pimpinan DPR terhadap pelaksanaan penegakan hukum.

Seharusnya, pimpinan DPR menghindari esprit de corps (setia kawan) berlebihan sehingga tak tercipta stigma kelembagaan DPR yang terkesan adanya subyektivitas dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya DPR juga tidak menyimpangi fungsi pengawasan dengan cara pemanggilan terkait proses penegakan hukum atas pemberantasan korupsi yang terkesan adanya intervensi terselubung atas penanganan kasus DWP dan kawan-kawan tersebut.

Dalam konsep due process of law, dengan tetap menjaga karismatik lembaga dan kewibawaan DPR, maka sikap sinergitas KPK terhadap lembaga-lembaga kenegaraan lainnya—termasuk dengan DPR—dalam melakukan pemberantasan korupsi, khususnya perkara DWP, diharapkan sebagai ”gerbang depan” untuk membuka tabir segala kompleksitas korupsi kelembagaan di negara ini!

Sabtu, 10 Oktober 2015

Revisi UU dan Pelemahan KPK

Revisi UU dan Pelemahan KPK

Indriyanto Seno Adji ;   Plt Wakil Ketua KPK; Guru Besar Hukum Pidana UI
                                                       KOMPAS, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kontroversi penegakan hukum di Indonesia ini memang unik dan menarik, apalagi kalau berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapa tidak, penegakan hukum di alam demokrasi ini akan selalu melihat orientasi balanced of interest di antara tiga pilarnya: masyarakat, negara, dan penegak hukum itu sendiri. Eksistensi tiga pilar itu memiliki fungsi checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati.

Korupsi sistemik

Sebelum membahas isu pokok perspektif hukum ini, perlu dikedepankan bahwa persoalan korupsi tetap akan menjadi fokus monopoli penegakan hukum, khususnya terkait peran strategis Kejaksaan Agung, Polri, KPK, maupun pengadilan. Korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bukti bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik. Layaknya penyakit, maka korupsi jenis ini dikategorikan sebagai penyakit misterius yang kadar penyembuhannya sangat minim dan selalu jadi uji coba bagi penanggulangannya. Hasilnya pun kadang kala sudah dapat diprediksi secara pesimistis, yaitu tidak searah dengan kebijakan masyarakat untuk memberantas korupsi.

Secara konseptual-pada negara berkembang-pemikiran bahwa korupsi sistemik atau kelembagaan adalah bagian dari kekuasaan, bahkan bagian dari sistem itu sendiri. Karena itu, ada yang berpendapat, penanggulangan terpadu adalah dengan memperbaiki sistem yang ada.

Penegasan itu terlihat pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang "Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" di Milan tahun 1985, membicarakan suatu tema yang tidak klasik sifatnya, yaitu "Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan". Dalam salah satu hasil pembicaraan tentang "dimensi baru" ini, yang disorot adalah tentang terjadi dan meningkatnya "penyalahgunaan kekuasaan". Penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang ekonomi ini melibatkan pihak-pihak "upper economic class" (para konglomerat) maupun "upper power class" (penyelenggara tinggi negara). Mereka berkonspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan politik dari kelompok tertentu. Alhasil, dalih mereka mendukung pemberantasan korupsi sekadar gerakan simbolis kelembagaan, dengan tujuan akhir pada akhirnya melakukan pelemahan terhadap penegakan hukum.

Dalam menyikapi proses hukum tersebut, polemik menjadi wajar bila masyarakat memiliki harapan berkelebihan searah dengan kewenangan progresif dari peradilan tersebut. Segala bentuk, cara, dan aplikasi korupsi dapat dijadikan suatu bagian dari tatanan pemberantasan korupsi. Namun demikian, independensi haruslah diselaraskan dengan tata cara norma regulasi, mengingat komunikasi diharapkan searah tanpa adanya miskomunikasi yang justru akan menciptakan disintegrasi kelembagaan.

Kejahatan struktural

Bentuk kejahatan struktural sebagai korupsi sistemik inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan terorganisir. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem serta organisasi dan struktur yang baik. Oleh karena itu, korupsi menjadi begitu sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.

Dalam kaitan ini perlu diperhatikan beberapa pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya usaha dan metode pelemahan kelembagaan dengan berlindung di balik penguatan KPK, yaitu inisiatif DPR bagi revisi UU KPK.
Pertama, artikulasi "sistem" ini memiliki makna yang komprehensif, bahkan dapat dikatakan sebagai suatu proses yang signifikan. "Korupsi" sudah jadi bagian dari "sistem" yang ada, dan karena itu usaha maksimal bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan sistem. Terlebih bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peranan institusi negara, seperti halnya DPR sebagai salah satu institusi kenegaraan yang sangat menentukan dalam proses regulasi akhir pemberantasan korupsi.

Di satu sisi KPK mendapat sorotan tajam dari DPR terkait tindakan upaya paksa, seperti penyadapan oleh KPK. Di sisi lain KPK mendapat apresiasi dari masyarakat manakala terjadi kontroversi tentang KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun lembaga negara. Oleh karena itu, marwah dan front-gate KPK pada proses penyelidikan-termasuk penyadapan-adalah sangat esensial.

Kedua, revisi UU KPK atas inisiatif DPR akan memengaruhi eksistensi KPK sebagai penegak hukum. Perlu dipahami bahwa keberadaan KPK adalah sebagai lembaga pemicu terhadap kondisi koruptif negara yang sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itulah, dibentuk KPK sebagai lembaga khusus dengan regulasi dan kewenangan yang juga bersifat khusus.

Kewenangan khusus memang menjadi basis kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 44 UU KPK, yang menempatkan KPK dalam tahap penyelidikan berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti. Proses penyelidikan sebagai "front gate" inilah yang membuat KPK dengan kewenangan penyadapan dapat mengembangkan perolehan dua alat bukti tersebut, yang ditindaklanjuti dengan OTT.

Penyadapan oleh KPK berdasarkan suatu legal by regulated khusus yang tetap perlu adanya suatu kewajiban evaluasi atas tindakan ini. Tentunya ini berlainan dengan penyadapan yang didasarkan pada legal by court order dengan kewajiban memerlukan izin pengadilan. Dibenarkan perbedaan sebagai lembaga khusus dan kewenangan khusus sebagai perluasan dan justifikasi dari asas "the clear and present danger" terhadap korupsi yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi genggaman wewenang KPK.

Mereduksi kewenangan

Ketiga, sikap diferensial DPR yang justru akan melemahkan kewenangan-kewenangan khusus kelembagaan KPK sangat tegas bermakna pada, antara lain, soal penyadapan yang harus seizin pengadilan (Pasal 14 RUU KPK); penerbitan SP3 (Pasal 42); pengangkatan/penghentian penyelidik KPK (Pasal 45 Ayat 2); penyitaan dengan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyidikan (Pasal 49); kewajiban KPK membuat laporan kepada Polri dan kejaksaan apabila KPK menangani penyidikan terlebih dahulu (Pasal 52 Ayat 2); penuntutan diserahkan kepada jaksa pada kejaksaan (Pasal 53 Ayat 1); asumsi durasi kelembagaan KPK hanya 12 tahun (Pasal 73). Pasal-pasal tersebut hanya sedikit di antara yang langsung maupun tidak langsung akan mereduksi kewenangan KPK.

Keempat, suatu revisi atas UU KPK memerlukan pembahasan dengan pola sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU terkait, seperti RUU KUHP, KUHAP, Tipikor, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pencucian Uang. Karena itu, usulan revisi UU KPK secara parsial ini justru menimbulkan stigma kelembagaan regulasi dari penginisiatif, yang tentunya justru terkesan adanya tujuan negatif terhadap dampak eksistensi kelembagaan penegak hukum, termasuk KPK. 

Rabu, 08 Juli 2015

Revisi Undang-Undang KPK

Revisi Undang-Undang KPK

   Indriyanto Seno Adji  ;  Plt. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
KORAN TEMPO, 07 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Permasalahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengemuka kembali dan menjadi isu yang tidak saja menjadi perdebatan, tapi juga menimbulkan pro-kontra, baik perdebatan melalui pendekatan hukum, sosial, maupun ranah politik. Perdebatan ini muncul manakala Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan peninjauan terhadap lima poin dalam UU KPK. Yang menonjol dan mendapat reaksi dari publik adalah soal "penyadapan".

Menteri berpendapat diperlukan (revisi) agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Penyadapan nantinya hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Bahkan lembaga eksekutif saling tuding dengan badan legislatif mengenai inisiatif perubahan revisi UU KPK ini-saat Presiden Jokowi menolak secara tegas niat revisi ini.

Penyadapan memang bagian dari pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) penegak hukum. Karena itu, badan peradilan merupakan pengawas atas pelaksanaan upaya paksa ini, sesuai dengan amanat International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR).

Hal yang wajar adanya kontrol peradilan terhadap pelaksanaan upaya paksa oleh penegak hukum terhadap tersangka. International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR) menegaskan hal yang sama. Pada negara dengan sistem common law, kontrol tersebut dilakukan melalui lembaga Magistrate Court, dan lembaga Rechter Commissaris (Belanda) pada sistem civil law. Pasal 9 ICCPR merupakan landasan perlindungan hak asasi tersangka terhadap upaya paksa berupa penangkapan (arrested) dan penahanan (detained) yang diajukan sesuai dengan prinsip promptly and speedy trial.

Lembaga kontrol badan peradilan terhadap pelaksanaan upaya paksa atas diri tersangka inilah yang akan menentukan keabsahan para penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya. Tanpa kontrol peradilan, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan (detournement de pouvoir) penegak hukum.

Namun kontrol peradilan ini pun harus dalam batas-batas kewenangan yang tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang (abus de droit), sehingga antara lembaga kontrol dan lembaga yang dikontrol memiliki suatu batas-batas equal and balance.

Eksistensi lembaga KPK ini memang selalu menjadi sorotan publik, bahkan pada akhirnya menimbulkan persoalan klasik atas penegakan hukum, manakala terjadi gesekan dengan lembaga-lembaga negara.

KPK telah menjalankan tugas kewenangan penegakan hukum dan beberapa kali berposisi sebagai korban penegakan hukum dalam bingkai konstitusional politik ketatanegaraan, dan pola gesekan selalu berakhir pada kehendak pelemahan melalui jubah revisi UU KPK. Pola dan bingkai konstitusional ini bisa terlihat dalam bentuk dan cara berikut ini.

Pertama, tekanan melalui mekanisme kelembagaan eksekutif dan legislatif. Salah satu alasan diajukan suatu revisi regulasi KPK adalah soal penyadapan. Secara historis, eksistensi kelembagan KPK adalah bersifat khusus, luas, dan menyebar (special, wide and spread), baik regulasi maupun karakter wewenangnya, yang tentunya berlainan dengan penegak hukum lainnya, mengingat KPK adalah lembaga trigger mechanism.

Penyadapan (wiretapping) maupun tindakan pengawasan/pengamatan (surveillance) merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK pada tahap penyelidikan. Dan sesuai dengan Pasal 44 UU KPK, dalam tahap penyelidikan, pasal ini memberikan kewenangan KPK untuk menemukan bukti permulaan cukup (setidaknya dua alat bukti).

Tahap penyelidikan inilah yang berperan dalam operasi tangkap tangan untuk dugaan perbuatan suap. Operasi ini memerlukan setidaknya dua alat bukti yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan tahap penyidikan yang pro justitia.

Harus diakui, Pasal 44 dan Pasal 12 UU KPK merupakan marwah dan bumper terdepan KPK dalam penindakan korupsi, khususnya suap korupsi melalui operasi tangkap tangan yang 100 persen memiliki manfaat bagi negara ini. Upaya suatu revisi penyadapan mengenai ketentuan tersebut sama saja mencabut roh dan menghilangkan marwah KPK.

Kedua, mekanisme konstitusional lainnya melalui kelembagaan yudikatif, yaitu membanjirnya proses dan kasus praperadilan yang sebenarnya sebagai suatu kewajaran sepanjang tidak dilakukan secara excessive (berlebihan). Seperti dikatakan Prof Stephen C. Thaman, ahli hukum pidana dari St Louis University dan Harvard Law School, "the formal preliminary investigation, the centerpiece of inquisitorial criminal procedure, is still conducted in secrecy," sehingga memang tidak layak alat bukti diuji keabsahannya dengan sangkaan unsur pidana pada proses pre trial court, seperti halnya praperadilan.

Secara universal, investigating judge yang demikian ini menjadi kewenangan hakim pengadilan yang melakukan pemeriksaan atas perkara pokoknya, bukan hakim praperadilan. Pada kasus Hadi Poernomo, hakim praperadilan menyatakan ketidakabsahan penyelidik/penyidik KPK yang non-Polri sebagai dasar menyatakan ketidakabsahan penetapan tersangka. Hal ini juga menuai perdebatan publik mengenai eksistensi UU KPK.

Penilaian hakim praperadilan atas ketidakabsahan pengangkatan penyelidik dan penyidik yang nonpolisi adalah tidak tepat karena pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK oleh pimpinan KPK (Pasal 43 dan Pasal 45) dalam Peraturan Komisi merupakan otoritas hakim tata usaha negara, mengingat surat pengangkatan tersebut bersifat konkret, individual, dan final. Dampak ini juga akan berakibat terhadap penyidik PPNS yang dibenarkan oleh UU (pajak, lingkungan hidup, pasar modal, OJK, kehutanan, perikanan, dan lainnya), mengingat para penyelidiknya juga non-Polri.

Ketiga, pemberhentian sementara pimpinan KPK sudah menjadi semacam tradisi kepemimpinan KPK melalui Pasal 32 UU KPK. Dalam hal ini, ada keterkaitan dengan sangkaan tindak pidana yang dilakukan sebelum si person memegang jabatan pimpinan, yang kemudian dikenal sebagai kriminalisasi terhadap (pemimpin) KPK.

Dari dua mekanisme konstitusional, baik melalui kelembagaan judisial maupun lembaga eksekutif-legislatif, tampaknya yang akan terjadi bukanlah suatu penguatan kelembagaan KPK, melainkan pelemahan dan tereduksinya kewenangan KPK secara terstruktur. Hal ini justru dapat meniadakan kelembagaan antirasuah ini. Apa yang telah "diperbuat" (facta) KPK, ternyata memiliki keampuhan (kekuatan) daripada sekadar mempermasalahkan kehendak revisi melalui "perkataan" (verbis) saja.

Jumat, 05 Juni 2015

Praperadilan dan Permasalahannya

Praperadilan dan Permasalahannya

Indriyanto Seno Adji  ;   Guru Besar Hukum Pidana;
Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum
KOMPAS, 05 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Pernah Holmes, seorang pakar hukum, mengatakan bahwa hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur penegak hukum. Dalam sistem peradilan pidana, hubungan hukum dengan hakim memiliki irama searah, baik itu untuk kepastian hukum maupun tuntutan keadilan bagi masyarakat.

Hukum dan hakim itu ibarat hubungan antara orangtua dan anaknya, terikat suatu hubungan yang dinamis, karena itu perkembangan segala permasalahan hukum akan senantiasa terlihat pada peran aktif dari hakim. Namun, peran aktif hakim sebagai freedom of judges itu selayaknya tidak dimaknai dengan tanpa batas karena kebebasan itu memiliki batas-batas yang tidak menimbulkan suatu kebebasan yang mencerminkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) ataupun abus de droit (sewenang-wenang), khususnya dalam kerangka pelaksanaan upaya paksa (coercieve force atau dwang middelen) terhadap tersangka.

Upaya paksa

International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR) telah menegaskan bahwa lembaga kontrol terhadap pelaksanaan upaya paksa adalah badan peradilan, yang antara lain pada negara dengan sistem common law, yaitu lembaga Magistrate Court dan lembaga Rechter Commissaris (Belanda) pada sistem civil law. Pasal 9 ICCPR adalah landas perlindungan hak asasi tersangka terhadap pelaksanaan upaya paksa, khususnya terhadap tindakan penangkapan (arrested) dan penahanan (detained), khususnya prinsip "promptly and speedy trial" bagi tersangka yang dikenai upaya paksa tersebut.

Dalam KUHAP, memang sudah diatur mengenai kontrol atas pelaksanaan upaya paksa dari aparatur penegak hukum, yaitu melalui lembaga praperadilan, khususnya, dan terbatas pada Pasal 77 KUHAP, yaitu kewenangan hakim memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Dalam pemahaman yang demikian, hakim praperadilan ini hanya memiliki kewenangan menguji (examinating judge) terhadap pelaksanaan beberapa upaya paksa sehingga hakim tidak diberikan suatu kewenangan yang lebih luas dan mencakup investigating judge.

Dengan pemahaman demikian, hakim praperadilan dengan kewenangan examinating (pengujian), dalam hal ini haruslah diartikan bahwa pengujiannnya adalah secara formal administratif dan sama sekali tidak dalam pemahaman kewenangan investigating luas terhadap keabsahan tidaknya suatu alat bukti dari sangkaan atas unsur-unsur delik, yang tentunya justru menjadi kewenangan dari hakim pengadilan yang melakukan pemeriksaan (penyidikan) atas perkara pokoknya.

Pemahaman kewenangan investigating adalah menentukan keabsahan tidaknya alat bukti, yang dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tidak menjadi otoritas hakim praperadilan melakukan penilaiannya. Ini merupakan basis hukum yang memberikan perbedaan nyata dengan lembaga pre trial pada sistem common law. Amerika Serikat mengenal lembaga pre trial dengan tiga acara proses yang meliputi arraignment (sangkaan dibacakan di depan hakim dan ditanyakan sikap, bersalah atau tidak (guilty atau not guilty), preliminary hearing (ada tidaknya probable cause atau alasan kuat tersangka telah melakukan tindak pidana), dan pre trial conference (perencanaan sidang pengadilan, termasuk hak-hak berperkara dan pembuktian).

Perlu dipahami bahwa pada proses pre trial conference, magistrate court sama sekali tidak melakukan pengujian dan penyidikan terhadap alat bukti berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka karena kontrol keabsahan perolehan alat bukti dari penegak hukum diselaraskan dari exclusionary rules pada saat pemeriksaan sangkaan di persidangan pokok, yaitu court trial dan bukan pada pre trial. Permasalahan inilah yang berkembang sebagai persoalan hukum dalam praktik lembaga praperadilan terhadap penegakan hukum, termasuk perkara korupsi, manakala penetapan tersangka, adanya pendapat berkembang untuk membuktikan adanya dua alat bukti di hadapan persidangan hakim praperadilan.

Dua alat bukti

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 selain memperluas obyek gugatan praperadilan pada Pasal 77 KUHAP yang meliputi pula penetapan tersangka dan pemahaman "bukti permulaan yang cukup" (Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP).

Hulu pertimbangan putusan ini adalah contoh pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti atau illegal secured evidence yang menjadi pengaturan dari exclusionary rules, yaitu dari kasus Dominique Khan yang disangkakan melakukan pemerkosaan terhadap Nafissatou Diallo tahun 2011 di Magistrates Court New York karena perolehan alat bukti penegak hukum dianggap melanggar rights of protection by the state, disciplining the police, dan the legitimacy of the verdict.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kedua lembaga ini (pre trial dan praperadilan) memiliki kesamaan, yaitu hakim sama-sama berperan aktif pada proses sebelum persidangan (materi/pokok) perkaranya, sedangkan perbedaannya terletak pada wewenang hakim yang melekat dari lembaga tersebut.

Pada pre trial, hakim mempunyai kewenangan tidak saja sebagai examinating judge, tetapi juga mencakup wewenang investigating judge. Sementara pada hakim praperadilan hanya memiliki wewenang terbatas pada examinating judge dan itu pun tidak terhadap wewenang pengujian seluruh upaya paksa yang dilaknsanakan oleh penyidik, khususnya tidak melakukan pengujian terhadap alat bukti, bahkan keabsahan alat bukti yang dikaitkan dengan sangkaan atas unsur-unsur delik.

Penegak hukum, bukan KPK saja, tetapi juga Polri dan Kejaksaan, harus mempersiapkan arus praperadilan dengan wajah baru berdua sisi ini, yaitu sebagai alas hak perlindungan dan penghargaan hak asasi tersangka, tetapi di sisi lain juga dapat memberikan risiko besar atas pemberatasan kejahatan (korupsi).

Pertama, Pasal 9 ICCPR sama sekali tak memberikan suatu tindakan bahwa bukti permulaan yang cukup, dengan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka adalah imperatif ditunjukkan di hadapan hakim pra peradilan, apalagi apabila dua alat bukti ini dikaitkan dengan unsur-unsur delik.

Kedua, kewajiban menunjukkan dua alat bukti di hadapan sidang hakim praperadilan merupakan suatu "reversal of evidence processing", yang tegas dan jelas bertentangan dengan prosesual pidana yang hanya bisa dilakukan pengujian maupun penyidikan alat bukti di hadapan hakim pada pemeriksaan perkara pokok/materi.

Ketiga, kewajiban menunjukkan dua alat bukti di hadapan hakim praperadilan justru riskan dan membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi sehingga membuka peluang besar pihak terkait (tersangka/saksi) untuk menyamarkan alat bukti, baik dengan cara menghilangkan, mengaburkan, maupun merusak alat bukti.

Keempat, dalam proses pra-ajudikasi (penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan), pengujian dua alat bukti di hadapan hakim praperadilan bertentangan dengan dasar dan filosofi tertutup dan bersifat rahasia. Menentukan "bukti permulaan yang cukup" (dua alat bukti) merupakan diskresi penuh penyidik, dengan filosofi tertutup dan rahasia adalah sebagai alasan adanya niat buruk pihak terkait untuk menyamarkan alat bukti. Karena itu, pengujian alat bukti secara terbuka menjadi otoritas penuh dari hakim bagi pemeriksaan pokok/materi (Pasal 184 KUHAP), bukan wewenang hakim praperadilan.

Akhirnya, perbuatan yang menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, dalam kasus per kasus, tidak seharusnya diabaikan dengan alasan prosesual keabsahan tidaknya dua alat bukti yang bahkan bukan domain hakim praperadilan. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut (halaman 106) menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar!