Tampilkan postingan dengan label Emilianus Yakob Sese Tolo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emilianus Yakob Sese Tolo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Februari 2014

Ironi REDD+ di Indonesia : Cerita dari Kalteng

Ironi REDD+ di Indonesia : Cerita dari Kalteng

Emilianus Yakob Sese Tolo  ;    Peneliti di Magister Administrasi Publik UGM, Yogyakarta
INDOPROGRESS,  12 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
DEWASA ini, pembicaraan seputar permasalahan perubahan iklim di Indonesia semakin hangat. Bersama dengan itu, hadir sebuah strategi global yang ditawarkan oleh negeri-negeri kapitalis internasional yang disebut Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus(REDD+). Strategi ini muncul untuk merespon penyebab perubahan iklim yang ditimbulkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan akibat deforestasi dan degradasi hutan yang umumnya terjadi di negara-negara sedang berkembang, seperti Indonesia, Brazil dan Republik Kongo.

Menurut Sticler et.al (2009), deforestasi dan degradasi hutan di dunia menyumbang 1/5 dari total emisi GRK di dunia. Indonesia sendiri merupakan penyumbang emisi terbesar dari sektor kehutanan setelah China dan Amerika serikat. Menurut, Kusumaatmadja (2010), sektor kehutanan di Indonesia menyumbang 60-80 persen dari total emisi GRK yang disebabkan oleh kebakaran hutan, konversi fungsi hutan ke fungsi lain, dan illegal logging (Brockhaus et al. 2012, Noordwijk et al. 2008, Verchot et al. 2010). Karena itu, menurut Eliash Review (2008), penginklusian sektor kehutanan dalam strategi penurunan emisi GRK dapat menurukan 50 persen dari  total emisi pada tahun 1990 (Scheyvens 2010).

Pertanyaannya, apakah REDD+ merupakan solusi atau sumber masalah baru bagi Indonesia? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan merujuk pada evaluasi atas pelaksanaan program percontohan REDD+ di propinsi Kalimantan Tengah. Saya akan menjelaskan tentang REDD+ di Indonesia,kondisi hutan di Kalimantan Tengah, pelaksanaan REDD+ beserta prospek dan tantangannya di sana. Tulisan ini akan diakhiri dengan kesimpulan dan  rekomendasi singkat.

REDD+ dalam Wacana Perubahan Iklim di Indonesia

Tujuan utama REDD+ adalah menurunkan emisi GRK yang bersumber dari sektor kehutanan di negara-negara sedang berkembang. Proyek ini berlangsung dengan gelontoran dana yang cukup besar dari negara-negara kapitalis maju (Angelsen 2009, Ricketts 2010). Selain itu, REDD+ juga mempromosikan tawaran strategi adaptasi terhadap perubahan iklim (Holloway & Giandomenico 2009). Adaptasi di sini berarti ‘prakarsa dan kebijakan untuk mengurangi tingkat kerentanan sistem-sistem alam dan manusia ketika berhadapan dengan efek-efek perubahan iklim sebagaimana yang tengah berlangsung maupun yang diperkirakan’ (Long 2009: 317).  REDD+ yakin bahwa strategi yang mereka tawarkan akan menghasilkan manfaat tambahan (co-benefit) seperti: (1) perlindungan terhadap biodiversitas, (2) penurunan kemiskinan, (3) memfasilitasi good governance, (4) meningkatkan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim (Angelsen 2009, Long 2009, Venter et.al 2009), dan (5) meningkatkan kualitas air dan tanah (Stickler 2009).

Sepertinya, semua yang dijanjikan oleh negara kapitalis maju melalui REDD+ baik adanya. Walaupun demikian, beberapa pihak cenderung menyikapinya secara skeptis. Masih banyak, misalnya, pihak yang memandang REDD+ sebagai ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang bisa saja ‘dirampok’ oleh negara kapitalis. 

Sementara itu, beberapa negara berkembang melihat strategi yang ditawarkan oleh REDD+ sekadar upaya ‘cuci tangan’ dari tanggung jawab menurunkan tingkat emisi GRK dari sektor Industri mereka sendiri. Dengan kekuatan finansialnya, negara-negara kapitalis ini  ingin membebankan tanggung jawab ini hanya kepada negara-negara yang memiliki hutan tropis. Beberapa pihak, termasuk LSM internasional, menolak REDD+ karena harga kompensasi yang ditawarkan REDD+ terlalu murah (Long 2009: 318, Kartini 2009).

Tabel 1: Luas Tutupan Hutan Indonesia (2009)
No     Jenis Hutan Luas Hutan (Juta ha)
1        Hutan Konservasi  15,2
2        Hutan Lindung       23,0
3        Hutan Produksi Terbatas 18,8
4        Hutan Produksi      22,1
5        Hutan Konversi      11,0
          Total  90,1
Sumber: Brockhaus et.al 2012: 32

Table 2: Tingkat Deforestasi di Indonesia 1997-2011
 Tahun         Tingkat Deforestasi per Tahun (Juta ha)       Catatan
1997-2000    3.5     Sebelum REDD+
2001-2003    1.08   Sebelum REDD+
2003-2004    3.8     Sebelum REDD+
2004-2006    1,7     Sebelum REDD+
2007-2009    0,83   Setelah REDD+
2009-2011    0,5     Setelah REDD+
Sumber: Siahaan 2007, Antara 2012, Kompas 2012

Walaupun REDD+ mendapat resistensi dari beberapa kalangan di atas, Indonesia bersikap positif terhadap REDD+. Sebab,  REDD+ dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tingkat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia. Selain itu, dengan memiliki hutan yang luas (lihat tabel 1), Indonesia berpeluang memperoleh keuntungan ekonomis dalam skema REDD+ sekitar $5,6 miliar AS per tahun (Clements et.al 2010). Sejak Indonesia berniat mengimplementasi program REDD+, tingkat deforestasi dan degradasi hutan menurun. Misalnya, di tahun 2004-2006 tingkat deforestasi di Indonesia adalah 1,7 juta hetar. Namun, angka ini menurun dratis menjadi 0,5 pada tahun 2009-20011 (lihat tabel 2). Melihat tren positif penurunan tingkat deforestasi dan degradasi hutan, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada pertemuan G-20 (2009), berjanji kepada dunia internasional untuk menurunkan emiski GRK Indonesia 26 persen pada tahun 2020 dan 41 persen dengan bantuan pendanaan dan pengetahuan dari negara-negara kapitalis maju.

Pada tahun 2010, SBY menandatangani pakta perjanjian dengan Norwegia guna menurunkan emisi. Selepas pakta perjanjian ini, SBY mengeluarkan Inpres No. 10 2011 untuk moratorium ijin pada hutan dan lahan gambut selama dua tahun (Antara 2012, Clements et al. 2010). SBY juga bergerak cepat membentuk UKPA yang berwenang menjalankan dan mengontrol pelaksanaan pakta perjanjian, serta mengembangkan sistem Monitoring Reporting and Verification (MRV) (Scheyvens & Setyarso 2010). Kebijakan SBY ini bertujuan ‘memuluskan’ pengimplementasian REDD+ di Indonesia. Karena itu, pada tahun 2012, di tingkat propinsi dan kabupaten  di Indonesia, terdapat sekitar 27 proyek percontohan REDD+ (Brockhaus et al. 2012, Scheyvens & Setyarso 2010).

Kalimantan Tengah: Hutan dan Persoalannya

Propinsi Kalimantan Tengah (KT) merupakan salah satu propinsi dari 9 propinsi yang ditentukan oleh SBY untuk menjadi daerah implementasi proyek percontohan REDD+. Menerima penentuan ini, KT berkomitmen untuk menurunkan emisi, meningkatkan konservasi hutan dan mengembangkan tata kelola hutan yang berkelanjutan (Hidayah 2013).

Berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan No.759/KPTS/Um/10/1982,  total luas wilaya hutan KT adalah 15.3 juta hektar. Namun, kawasan hutan ini sedang terancam oleh deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan oleh kebakaran hutan, legal logging, dan illegal logging (Keon 2013). Pada tahun 2011, KT, oleh Forest Indonesia Watch dikategorikan sebagai propinsi dengan tingkat deforestasi dan degradasi hutan paling tinggi (Baroroh 2013).

Pada tahun 1997, kebakaran hutan terbesar terjadi di KT. Kebakaran hutan yang sama terjadi lagi pada tahun 2002, 2006, dan 2009 (Keon 2013). Tetapi, kebakaran dalam skala kecil akibat pengolaan pertanian secara secara tradisional terjadi hampir setiap hari sepanjang musim kemarau (Wibowo 2013).

Karena kaya akan sumber daya mineral, KT menjadi tempat paling diburu oleh para pengusaha tambang. Akibatnya, kawasan hutan ‘dirusak’ demi aktivitas pertambangan. Di tahun 2012 terdapat  632 unit konsesi tambang yang meporak-porandakan 3,8 juta hektar kawasan hutan. Program transmigrasi juga berkontribusi terhadap kerusakan hutan di KT. Dengan 124 unit transmigrasi, KT telah mengalami kehilangan hutan seluas 82.820 hektar (Joke 2013).

Selain itu, akibat kebijakan yang kontra-produktif, deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi di KT, kendati pun sudah ada moratorium dari impres No. 10/2011. Pada tahun 2011 saja pemerintah mengkonversikan 5,6 juta hektar dari sektor kehutanan dan perkebunan dan ,.6 juta hektar dari areal pertambangan (Keon 2013). Selain itu, perhelatan politik lokal juga berimplikasi negatif bagi kelestarian hutan. Para kandidat pemilu kepala daerah dan legislatif melakukan illegal logginguntuk mendapat biaya politik. Masyarakat juga, dalam himpitan ekonomi, cenderung tidak bisa menolak para pemodal yang ingin membeli tanah dan hutan untuk perkebunan kelapa sawit  (Hidayah 2013, Baroroh 2013).

Kerusakan hutan di KT juga diperparah oleh pegawai dan polisi kehutanan. Idealnya, untuk menjaga hutan seluas 15,3 juta hektar, KT membutuhkan sekurang-kurangnya 3.000 polisi kehutanan. Tetapi, KT hanya memiliki 390 polisi kehutanan. Terlebih lagi, polisi dan militer di KT mudah disogok oleh para pengusaha kayu.

REDD+ di Kalimantan Tengah: Berkat atau kutuk?

Menurut teori kutukan sumber daya alam (resource curse theory), negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) justru mengalami kemiskinan. Kutukan SDA sering terjadi di negara-negara Asia Selatan, Sub-Sahara, Afrika Utara dan Timur Tengah sebagaimana  digambarkan juga dalam tulisan Humphreys et.al (2007) yang berjudul Escaping The Resource Curse. Sementara itu, dutch disease memiliki arti yang sama dengan resource curse. Dalam literatur ekonomi, istilah dutch disease diangkat dari dari kenyataan yang dialami Belanda yang pada tahun 1960an, di mana negeri tersebut sejahtera karena kekayaan SDA yang dimilikinya. Namun pada tahun 1970an, kinerja ekonomi Belanda anjlok akibat inflasi, penurunan ekspor manufaktur, pertumbuhan ekonomi yang negatif, dan meningkatnya angka pengangguran (Yustika 2009: 201)

Kutukan SDA juga terjadi di Indonesia, khususnya di KT. Dengan kekayaan SDA, masyarakat KT justru hidup dalam kemiskinan. Kehidupan suku Dayak di sepanjang kali Kapuas dan Kahayan sangat memprihatinkan. Mereka tidak memiliki akses air bersih, sarana kesehatan, pendidikan dan transportasi yang memadai. Alih-alih menjanjikan kesejahteraan, kehadiran REDD+ justru melahirkan masalah baru. KT yang kaya akan SDA, singkatnya, menjadi ‘kelinci percobaan’ REDD+.

Menurut penelitian Anggraeni (2013) di desa Henda, program REDD+ yang diorganisir oleh UNDP dan didanai oleh pemerintah Norwegia telah menimbulkan konflik horisontal dalam masyarakat. Konflik horisontal itu disebabkan oleh pengelolaan dana REDD+ di tingkat desa yang tidak transparan dan cenderung diskriminatif. Tidak semua penduduk desa terlibat dalam program pemberdayaan itu, sehingga muncul kecemburuan di antara penduduk desa yang akhirnya merusak hubungan-hubungan sosial yang telah terajut.

Sementra itu, Firnaherera (2013) menemukan kenyataan bahwa di desa Mantangai Hulu REDD+ tidak saja menimbulkan konflik horisontal, tetapi juga konflik vertikal dengan donor dan pemerintah. Proyek REDD+ di desa Mantangai Hulu diorganisir oleh KFCP yang didanai oleh pemerintah Australia. Masyarakat desa Mantangai Hulu, yang sudah menyerahkan 120.000 hektar hutannya kepada KFCP untuk proyek percontohan REDD+, bersikap resisten terhadap donor dan proyeknya. Pasalnya, proyek tersebut lebih menguntungkan fasilitator lokal, pemerintah dan donor. Distribusi dana REDD+ juga tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat (Hidayah 2013).

Selain konflik horisontal dan vertikal, proyek percontohan REDD+ telah menyebabkan elite capture. Dutta (2009:3) mendefinisikan elite capture sebagai ‘fenomena dimana pendistribusian sumber daya untuk kepentingan publik dicuri segelintir orang, khususnya elit politik atau sekelompok elit politik tertentu yang merugikan masyarakat baik secara ekonomi maupun politik’. Elite capture dalam proyek REDD+ di  desa Kalupang nampak dalam pogram pemberdayaan yang lebih menguntungkan kaum laki-laki daripada perempuan. Perempuan hanya dilibatkan dalam kegiatan perawatan bibit dengan upah yang murah, sementara laki-laki dilibatkan dalam kegiatan lain yang lebih menjanjikan secara ekonomis, misalnya program penanaman bibit dan pemadaman kebakaran (Scorviana 2013).

Selain itu, elit capture itu dilakukan oleh para elit lokal yang menggelapkan uang pemberdayaan demi kepentingan pribadi dan keluarga. Utama (2013), yang melakukan penelitian di desa Bahaur, menemukan bahwa program REDD+ berpotensi menimbulkan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Elit desa yang mendapat informasi pemberdayaan dari REDD+ cenderung tidak melakukan sosialisasi kepada publik, alih-alih kepada angkota keluarga dan kenalan dekat.  Utama menulis:

Di tahun  2012, ada dua program REDD+ di bawah UNDP, yakni program pemadaman kebakaran berbasis masyarakat dan Green Village. Tetapi, tidak semua anggota masyarakat yang mengetahui kedua program ini karena ketiadaan sosialisasi dari elit desa. Informasi tentang program pemberdayaan hanya beredar di atara elit, keluarga dan kenalan dekat. Karena itu, program REDD+ yang seharusnya untuk kepentingan semua masyarakat hanya menguntungkan orang-orang tertentu dalam masyarakat.

Tak hanya pemerintah, juga elit kampung seperti para tuan tanah pun  menangguk keuntungan besar dari program REDD+. Hidayah (2013) menemukan bahwa para tuan tanah yang memberikan tanahnya untuk program REDD+ mendapatkan keuntungan finansial yang besar, yang juga menimbulkan kecemburuan sosial sesama warga.

Dengan melihat persoalan yang ditimbulkan oleh proyek percontohan REDD+ di KT, Hidayah (2013) menilai proyek percontohan ini telah menimbulkan ekses-ekses berupa permasalahan yang disebutkan di atas, yang kemudian berujung pada pemiskinan. Selain itu, dengan kehadiran REDD+ di masa mendatang, tidak menutup kemungkinan bahwa akses masyarakat lokal terhadap hutan makin dipersulit. 

Padahal, kehidupan masyarakat dayak sangat bergantung pada hasil hutan. Jika tidak diantisipasi dari sekarang, program REDD+ akan terus menebar kutuk bagi masyarakat di KT.

Penutup

REDD+ merupakan strategi penurunan emisi GRK yang sedang akan dalam tahap persiapan dan direncanakan terlaksana mulai tahun 2018. Namun, berdasarkan penelitian di KT (Anggraeni 2013, Firnaherera 2013, Hidayah 2013, Keon 2013, Scorviana 2013, Wibowo 2013, Baroroh 2013), REDD+ lebih banyak membawakan masalah baru dari pada solusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya ingin merekomendasikan beberapa hal berikut.

Pertama, pemerintah dan masyarakat harus bersikap kritis terhadap REDD+. Jangan terlalu cepat tergiur dengan janji-janji dari negara kapitalis maju. Sebab, di balik semua janji dan niat baik terkadang tersembunyi agenda ekonomi politik yang merugikan bangsa Indonesia.  Janji indah REDD+ di Kalimantan Tengah terbukti tidak direalisasikan dengan mudah di lapangan. Bisa jadi REDD+ di Indonesia akan mengarah kepada green grabbing (perampasan lahan hijau) sebagaimana yang diingatkan oleh Borras et.al (2012). Green grabbing ini sudah berlangsung di Indonesia. Di Papua, misalnya, hampir 5 juta hektar tanah masyarakat dirampas pemerintah untuk kepentingan penjualan karbon dalam kerangka mitigasi perubahan iklim (Tolo 2012).

Kedua, jika pemerintah dan donor tidak bersedia memperbaiki kinerja implementasi REDD+ di Indonesia, maka sebaiknya REDD+ diberhentikan. Jika tidak, maka REDD+ akan menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Dana yang digelontorkan ke masyarakat di pedesaan menimbulkan korupsi, elite capture dan konflik sosial.  Kenyataan yang terjadi di Kalimantan Tengah membuktikan bahwa pelaksanaan proyek percontohan REDD+ telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial.

Ketiga, REDD+ sejatinya bisa ditolak dengan melihat aspek legalitasnya. Menurut Wicaksono (2013), keberdaan REDD+ di Indonesia ilegal berdasarkan pada UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.  Sebab, implementasi REDD+ sebagai strategi nasional hanya didasarkan pada Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Norwegia yang belum diratifikasi. Aspek legalitas ini bisa menjadi salah satu celah yang bisa digunakan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin menolak implementasi REDD+ di Indonesia.

Selasa, 14 Januari 2014

Sejarah Ekonomi Politik Tata Kelola Hutan di Indonesia

Sejarah Ekonomi Politik

Tata Kelola Hutan di Indonesia

Emilianus Yakob Sese Tolo  ;   Peneliti di Magister
Administrasi Publik UGM, Yogyakarta
INDOPROGRESS,  30 Desember 2013
                                                                                                                       


INDONESIA menempati posisi ketiga sebagai negara yang memiliki hutan tropis terluas setelah Brazil dan Republik Kongo (Tolo 2012). Pada tahun 2009, total luas hutan Indonesia 90,1 juta hektar (Brockhaus et.al 2012: 32). Namun, keberadan hutan Indonesia terus terancam oleh deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan oleh kebakaran hutan, legal logging dan illegal logging (Noordwijket.al  2008, Tolo 2012). Deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia ditengarai sebagai akibat dari dinamika kebijakan pada sektor kehutanan yang menyingkirkan peran masyarakat (Tolo 2012) dan cenderung mengelola hutan dengan menggunakan pendekatan ekonomi semata[1] (Awang 2009). Kerusakan hutan Indonesia bukanlah fakta baru melainkan sudah menyejarah sejak jaman kerajaan hingga saat ini.

Jaman kerajaan dan penjajahan

Hutan Indonesia sudah menjadi sumber daya alam yang dieksploitasi sejak jaman kerajaan. Di Jawa, eksploitasi hutan terjadi sejak tahun 800. Di salah satu dinding candi Borobudur ada lukisan kapal yang konon sudah berlayar sampai ke India dan Mesopotamia. Candi Borobudur didirikan selama 250 tahun dan rampung pada abad ke-10 (Simon 2008). Dengan ini disimpulkan bahwa penebangan kayu sudah terjadi sejak tahun 800, bahkan sebelumnya. Sementara itu, dalam cerita kronikel sejarah kerajaan Mataram abad ke-16 dan 17 yang berjudul ‘Babad Tana Jawi,’ yang bisa diterjemahkan sebagai ‘Sejarah Tanah Jawa’ atau “Pembersihan Tanah Jawa” diinterpretasi oleh beberapa kalangan sebagai proses pembukaan tata ruang pada tempat lain untuk memindahkan penduduk agar lebih mudah dikontrol oleh kerajaan. 

Dalam proses pembukaan tata ruang ini tentunya terjadi eksploitasi hutan (Hidayat 2008). Pembangunan ibu kota Majapahit di Mojokerto, Jawa Timur, dilakukan dengan membabat hutan jati. Pada tahun 1200, terdapat banyak industri kapal yang menyebabkan deforestasi hutan di Jawa. Industri kapal ini umumnya dikuasai oleh pengusaha Cina di sepanjang pantai utara pulau Jawa yang terbentang mulai dari Pasuruhan di Jawa Timur sampai di Tegal Jawa Tengah. Perusahan kapal pada masa kerajaan Majapahit sangat penting untuk melakukan hubungan dagang dengan Cina, Champa, Siam, Burma, India dan Madagaskar di Afrika Timur (Simon 2008).

Eksploitasi terhadap hutan menjadi semakin intensif pada masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Pengusaha etnis Tionghoa juga berperan dalam eksploitasi hutan pada masa VOC.  Biasanya sebelum melakukan ekspoitasi terhadap hutan, VOC meminta izin kepada raja-raja Jawa. Pada tahun 1743, ketika Raja Mataram melepaskan wilayah pantai utara-timur Jawa (Rembang, Jepara, Waleri, Pekalongan, dan lain-lain), hutan daerah ini dieksploitasi oleh VOC. Pada tahun 1812, hutan Jipang yang didominasi hutan jati direbut VOC. Hutan bagian selatan Jipang kemudian dikuasai pada tahun 1930. Tujuan eksploitasi saat itu adalah untuk mendukung perusahaan perkapalan di Rotterdam dan Amsterdam.  Selain itu, pada masa VOC, eksploitasi hutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kayu bakar di perusahaan gula di Jawa. Oleh karena itu, hutan di daerah seperti Bekasi, Depok, Tanggerang dan Jakarta dieksploitasi untuk mendukung perindustrian gula milik VOC (Awang 2005).

Ketika VOC mendapat hak-hak konsesi hutan dari raja-raja Jawa, VOC juga merambah eksploitasi hasil hutan berupa getah, damar, kopra, biji-bijian yang menghasilkan minyak dan rotan (Hidayat 2008). Ketika VOC bangkrut pada abad ke-18, maka kekuasaan atas hutan di Indonesia diambilalih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Karena pentingnya bahan baku untuk industri kapal di Rotterdam dan Amsterdam yang sangat penting bagi ekonomi nasional, Kerajaan Belanda mengirim Herman Willem Daendels menjadi gubernur Jenderal (1808-1811). Salah satu tugas Daendels adalah membangun kembali hutan jati di Jawa (Simon 2008). Pada masa Jepang, hutan di Jawa mengalami kerusakan serius karena dieksploitasi untuk ongkos perang (Awang 2005).

Masa Soekarno dan ideologi sosialisme nasionalis

Pada masa Soekarno, tata kelola kehutanan bersifat desentralistik. Melalui Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957, pemerintah mendesentralisasikan tata kelola kehutanan di luar pulau Jawa kepada pemerintah propinsi. Oleh karena itu, pemerintah propinsi berwewenang untuk memberikan izin pemanfaatan sumber daya hutan dalam bentuk: (1) konsesi hutan di wilayah kerjanya maksimal 10.000 hektar dengan jangka waktu 20 tahun, (2) memberi ijin penebangan maksimal 5.000 hektar dengan jangka waktu 5 tahun, (3) ijin tebang kayu dan pemungutan hasil hutan non-kayu lainnya sampai dengan batas tertentu selama 2 tahun (Santoso 2008).

Kebijakan yang desentralistis dalam sektor kehutanan pada masa Soekarno ditopang oleh kebijakan ekonomi politik yang berdasarkan pada gagasan sosialisme dan nasionalisme yang anti investasi Barat. Oleh karena itu, pada masa Soekarno, sumber daya hutan kurang dieksploitasi baik oleh pengusaha asing maupun pribumi. Banyak perusahaan Amerika dan Inggris yang terpaksa mengundurkan diri karena iklim usaha yang merugikan investor asing. Pada tahun 1957/1958, Sukarno mengumumkan sikap anti barat dan hingga tahun 1963 upaya nasionalisasi perusahaan Belanda, Inggris dan Cina, terus berlangsung. Hampir tidak ada investasi komersial dalam bidang kehutanan kecuali oleh perusahaan Jepang, seperti Mitsui yang melakukan eksploitasi hutan pada tahun 1950an di Kalimantan dengan perjanjian pembagian produksi yang adil. Namun, kerja sama dengan Jepang ini dinilai kurang berhasil (Awang 2005).

Pragmatisme dan liberalisme ekonomi Orde Baru

Pada masa Orde Baru (1968-1998), tata kelola hutan bersifat sentralistis dan kebijakan ekonomi politik menjadi pro-investasi barat dan investasi dalam negeri serta mengembangkan skenario pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunan nasional melalui IMF dan Bank Dunia (Awang 2006: 16). Kebijikan ekonomi pragmatis ini diambil untuk menyelamatkan ekonomi nasional yang gagal di era akhir era Soekarno yang ditunjukkan inflasi yang mencapai 650 persen (Awang 2005).  

Sumber daya hutan seluas 143 juta hektar menjadi sumber devisa yang penting untuk pembangunan bangsa. Dengan dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan UU No. 11 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pintu investasi asing dan swasta untuk mendapat konsesi hutan terbuka lebar (Siahaan 2007). Sejak saat ini, para investor diberi konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk hutan di luar Jawa, terutama hutan di Sumatra dan Kalimantan.. Dengan dibekukannya hak-hak masyarakat adat oleh pemerintah pada tahun 1970-an, HPH berkembang dengan subur tanpa hambatan perlawanan dari masyarakat adat (Awang 2006). Pada tahun 1989, 572 unit HPH menguasai 64 juta hektar hutan produksi.[2] Hingga tahun 2000, jumlah HPH meningkat sekitar 600 unit.[3] Dengan menjamurnya HPH, menurut FAO, antara tahun 1976-1980, 550.000 hektar hutan rusak setiap tahun (Hidayat 2008). Pada tahun 1980, laju deforestasi adalah 1 juta hektar. Pada tahun 1885, laju deforestasi sebesar antara 600-1,2 hektar per tahun. Laju deforestasi pun semakin meningkat pada tahun 1985-1997, yakni 1,7 juta hektar per tahun (Awang 2005).

Pada tahun 1970an, sektor kehutanan melalui pemberian HPH menyumbangka devisa kedua terbesar setelah sektor minyak bumi. Pada tahun 1974, pendapatan devisa asing meningkat menjadi 564 juta dolar Amerika Serikat (AS) dibandingkan dengan tahun 1968 yang hanya 6 juta dolar AS.  Di penghujung tahun 1968, Indonesia menjadi produsen kayu log utama, lebih besar dari seluruh negara Afrika dan Amerika Latin, yang menyumbangkan devisa 2,1 miliar dolar AS (sekitar 40 persen saham dari pasar log global). Pada tahun 1985, ekspor log dilarang pemerintah karena pemerintah ingin membuat kebijakan untuk mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya hutan dari hulu hingga hilir dengan membangun Plywood. Dengan kebijakan ini, pemerintah memperoleh devisa 50 miliar dolar AS selama periode 1983-1997 (Hidayat 2008).

Karena kebijakan Plywood berhasil, pemerintah merencanakan untuk mendirikan industri pulp dan kertas. Konsekwensi dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah mempromosikan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pada akhir tahun 1980an, pemerintah berencana membuka 1,5 juta hektar tanaman HTI dan bahkan menjadi 4,4 juta sampai 6 juta hektar menjelang tahun 2000an. Namun, hingga tahun 1998 hanya 2,4 juta hektar HTI yang dibuka. Kegagalan ini disebabkan oleh guncangan krisis ekonomi pada tahun 1997 yang diikuti terjadinya konflik lahan antara masyarakat dan pengusaha HTI.  Konflik lahan ini disebabkan oleh munculnya isu hak-hak hutan adat, otonomi dan desentralisasi pengelolaan sumber daya alam yang mencuat di berbagai daerah dan propinsi (Hidayat 2008).

Pada era Orde Baru, Indonesia kehilangan hutannya seluas 40 juta hektar karena dikonversi untuk lahan kelapa sawit, areal transmigrasi, konsesi HPH dan HTI, ekspansi pertanian (sawah 1 juta hektar di Kalimantan Tengah), dan praktik illegal logging. Selain itu, kebijakan yang sentralistis pada masa Orde Baru dan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha dan investor untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah seperti kredit bank, percepatan pemberian izin, serta perkawinan antara pengusaha dan penguasa juga telah menyebabkan terjadinya kerusakan hutan yang masif dan cepat di Indonesia (Hidayat 2008). 

Namun, eksploitasi hutan memberikan devisa negara yang menjadi sumber penting pendorong pembangunan ekonomi nasional. Namun, keuntungan finansial dari sektor kehutanan dinikmati oleh elit militer, penguasa dan politik (Awang 2006).

Kebijakan ekonomi politik Orde Baru dalam hal mengelola hutan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang signifikan. Namun, jika dikalkulasi kontribusi sektor kehutanan untuk APBN sangat kecil karena dari tahun 1984-1989, pendapatan pemerintah pusat hanya sebesar 0,1 persen saja. Rendahnya pemasukan dari sektor kehutanan disebabkan oleh rendahnya rente ekonomi yang dikumpulkan pemerintah dari iuran lisensi, pajak PBB, royalti dan reboisasi. Dari tahun 1988 hingga 1990, rente ekonomi yang ditarik pemerintah maksimal 17 persen, sedangkan rente yang tidak dapat ditarik pemerintah minimal 83 persen yang menjadi milik perusahaan swasta. Namun, jika dilihat dari pendapat ekspor, sumbangan dari sektor kehutanan cukup besar. Dari tahun 1994-1999, kontribusi sektor kehutanan terhadap total ekspor nasional berkisar antara 13,39 persen-16,73 persen (Awang 2006).

Pasca-Orde Baru dan desentralisasi yang gagal

Sejak Soeharto jatuh pada 21 Mei 1998, Indonesia memasuki era pasca Orde Baru yang diwarnai oleh krisis ekonomi moneter. Untuk mengatasi krisis ini, Indonesia kembali menggunakan resep ekonomi neo-liberalisme yakni melakukan skenario peminjaman kepada IMF dan Bank Dunia untuk memulihkan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menjalankan kebijakan privatisasi terhadap perusahaan negara seperti perbankan, PT. Telkom, PT Pupuk Kaltim, dan industri semen. Bersamaan dengan itu, masa pasca Orde Baru ditandai oleh perubahan sistem politik dari sentralisasi menjadi desentralisasi dengan dikeluarkannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disempurnakan oleh UU No. 32 Tahun 2004. Namun, UU desentralisasi ini memiliki konflik kewenangan (conflict of norm) dengan UU Kehutanan No. 41/1999. Namun, karena pemerintah pusat menjadi lemah, maka terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan hutan oleh para pejabat publik di daerah. Selain itu, masyarakat adat yang merasa dirugikan oleh pemerintah Orde Baru menuntut pengelolaan hutan dikembalikan kepada masyarakat. Konflik masyarakat dengan pengusaha HPH terjadi di mana-mana. Oleh karena itu, banyak HPH yang beroperasi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Riau tidak lagi beroperasi. Di sisi lain, depertemen kehutanan juga memberhentikan operasi HPH karena tidak memperhatikan kelestarian hutan yang merupakan tanggung jawabnya (Awang 2006, Awang 2005).

Namun, meskipun banyak HPH yang berhenti beroperasi. Pada masa pasca Orde Baru, tingkat deforestasi justru semakin tinggi. Pengimplementasian otonomi yang berlebihan oleh pemerintah daerah dalam desentralisasi pengelolaan kehutanan adalah salah satu penyebab meningkatnya deforestasi (Awang 2006, Awang 2005).
Akibat dari kebijakan eknomi neo-liberal dan implementasi desentralisasi pengelolaan sumber daya hutan, pada tahun 1990, 1,8 juta hektar hutan ditebang setiap tahun. Sejak itu, tingkat deforestasi terus meningkat dari 1,7 persen ke 2 persen setiap tahun. (Siahaan 2007). Namun, laju kerusakan hutan yang tinggi ini tidak diimbangi dengan pemasukan yang diterima pemerintah. Menurut laporan Bank Dunia (2006), dalam 10 tahun terakhir, sektor kehutanan hanya berkontribusi terhadap 3-4 persen GDP. Oleh karena itu, sumber daya hutan di Indonesia tidak berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan, pembangunan sosial dan ekonomi, serta sustainabilitas lingkungan hidup (Scheyvens dan Setyarso 2010, Brockhaus et.al 2012). Hal ini diperburuk oleh korupsi dalam manajemen hasil hutan oleh elit pemerintahan. Menurut laporan Clements et.al (2010), sejak tahun 1989, Dana Reboisasi (Indonesia’s Reforestation Fund) sebesar 5,8 miliar dolar AS digunakan untuk proyek-proyek politik yang tidak ada hubungan sama sekali dengan program restorasi hutan.

Ekonomi kapitalis global, penyebab kerusakan hutan

Melihat sejarah tata kelola kehutanan Indonesia maka dapat ditarik inferensinya bahwa kerusakan hutan disebabkan oleh kebijakan tata kelola kehutanan yang dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi global. Hal ini nampak dalam dua hal yakni: pertama, kebijakan ekonomi politik yang pro terhadap investasi, baik asing maupun domestik, dalam sektor kehutanan, pertanian, dan pertambangan, yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, telah berkontribusi terhadap kerusakan hutan di Indonesia. Kebijakan ekonomi politik pro investasi ini sangat nampak dalam pemerintahan kolonial, Orde Baru dan pasca Orde Baru.

Kedua, kegagalan untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan disebabkan oleh kegagalan untuk menentukan penyebab utama deforestasi (the failure to address the fundanmental driver) dan tendensi untuk melihat sektor kehutanan sebagai entitas yang terpisah dari sektor lain (the tendency to view the forest sector in isolation from other sectors)”. Tendensi seperti ini menimbulkan kontradiksi kebijakan antar-departemen. Regulasi yang dibuat oleh departemen dalam kabinet pemerintahan cenderung tumpang-tindih. Singkatnya, deforestasi di negara berkembang, termasuk di Indonesia, terjadi karena kemiskinan, rendahnya kapasitas manajemen, dan buruknya kebijakan ekonomi politik (Ricketts 2010).

Kamis, 05 September 2013

Aliansi Kelas Pekerja dan Reformasi Agraria di Indonesia

Aliansi Kelas Pekerja dan
Reformasi Agraria di Indonesia
Emilianus Yakob Sese Tolo ;   Peneliti pada Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
INDOPROGRESS, 02 September 2013


SUDAH sejak lama, Indonesia berada dalam paradoks: kaya sumber daya alam, tetapi mayoritas rakyatnya hidup di bawah garis kemiskinan. Data berbicara bahwa sejak tahun 2008, pertumbuhan ekonomi Indonesai selalu positif yakni 4,58 persen (2009), 6,1 persen (2010), 6,5 persen (2011) dan 6,3 persen (2012). Namun,  pertumbuhan ekonomi ini tidak diikuti oleh pemerataan ekonomi.[1] Hal ini ditunjukkan oleh koefisien gini (gini index) yang terus naik yakni 0,39 (2009), 0,38 (2010), dan 0,41 (2011).

Menurut analisis ekonomi-politik, koefisien gini di atas 0,4 sangat berbahaya bagi stabilitas sebuah negara karena berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dipicu oleh tingginya kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin (Sinaga 2012). Menurut BPS (Maret 2011), jumlah orang miskin di Indonesia sebesar 29,89 juta jiwa. Laporan Bank Dunia jauh lebih mengejutkan, yakni 40 persen saya er  menduduki cabanangungg jawab kepada rakyat rsal, dan karena itu tidak bertanggung jawab kepada rakyat. hubungan  dari total penduduk Indonesia (Media Indonesia, 5/1/2012). Di Indonesia (2011), kekayaan dari 40 orang terkaya, setara dengan kekayaan 60 juta penduduk. Atau, kekayaan dari 43 ribu penduduk hampir sama dengan kekayaan yang dimiliki oleh 140 juta penduduk (Prakarsa Policy Review 2011).

Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kesenjangan ekonomi tinggi dan sekaligus merupakan negara terburuk dalam mengatasi kemiskinan di Asia Tenggara, karena jumlah penduduk miskin bertambah 2,7 juta dalam tiga tahun terakhir (Prakarsa Policy Review 2011). Salah satu penyebab tingginya kesenjangan ekonomi dan kemiskinan adalah ketiadaan keadilan agraria, yang ditunjukkan oleh koefisien gini kepemilikan tanah yang terus naik dari tahun ke tahun.

Naiknya koefisien gini kepemilikan tanah setiap tahun disebabkan oleh kepemilikan tanah dari puluhan hingga jutaan hektar oleh pengusaha berkapital besar. Akibatnya, banyak petani di Indonesia yang tidak atau hanya memiliki lahan kecil yang melakukan urbanisasi untuk mendapat kehidupan yang lebih layak di kota. Dalam pendekatan agraria, proses ini disebut de-peasantization.[2] Urbanisasi seperti ini tidak menyelesaikan persoalan karena pertumbuhan ekonomi kota tidak mampu menyerap semua tenaga kerja yang berlimpah ruah. Apalagi, banyak dari tenaga kerja dari pedesaan tak memiliki pendidikan dan keterampilan. Karena tidak terserap sektor formal, tenaga kerja yang tak berpendidikan dan keterampilan ini terpaksa menjadi penganggur yang rentan terlibat dalam aksi kejahatan di perkotaan.

Situasi paradoksal yang dijelaskan di atas perlu dicarikan solusinya. Salah satunya adalah reformasi agraria yang akan diulas dalam tulisan ini. Di sini saya akan membahas signifikansi reformasi agraria di Indonesai yang dibagi ke dalam beberapa bagian. Setelah pendahuluan singkat ini, saya akan menjelaskan kontestasi wacana reformasi agraria di Indonesia dari era pasca-kemerdekaan hingga pasca-reformasi. Pada bagian selanjutnya, akan diuraikan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan reformasi agraria dan pembangunan bangsa. Uraian ini akan berlanjut dengan fakta-fakta empiris yang menjadi pijakan untuk merekomendasikan reformasi agraria di Indonesia.  Akhirnya, saya akan menguraikan tawaran strategi reformasi agraria yang perlu dilakukan untuk konteks Indonesia.
Kontestasi wacana reformasi agraria di Indonesia (1945 -   )
Wacana reformasi agraria di Indonesia yang pasang surut sangat bergantung pada dinamika politik dan kemauan penguasa. Hal ini terjadi sejak Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Belanda. Wiradi (2005) menegaskan bahwa kondisi agraria Indonesia ditentukan oleh empat faktor yang saling berkaitan yakni (1) warisan sejarah, (2) dinamika internal, (3) intervensi pemerintah melalui pelbagai kebijakan, dan (4) intervensi pihak luar seperti perusahaan besar nasional dan multi nasional. Dinamika keempat faktor ini membentuk kebijakan nasional dalam kaitannya dengan struktur agraria.

Setelah kemerdekaan, para founding fathers berniat menata kembali sistem pertanahan melalui reformasi agraria. Menurut Soemardjan (1962), tujuan utama reformasi agraria pasca kemberdekaan bukan terutama untuk memfasilitasi pembangunan ekonomi, walaupun reformasi agraria itu sendiri berimplikasi ekonomis bagi kehidupan masyarakat.

Awalnya, pada tahun 1945, reformasi agraria dicetuskan sebagai percobaan, oleh Menteri Dalam Negeri, di sebuah desa perdikan di Banyumas, Jawa Tengah. Implementasi reformasi agraria ini didukung oleh undang-undang No. 13/1946. Melalui undang-undang ini, hak istimewa yang diberikan kepada elit desa (land lords) dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah dan hak-hak kepemimpinan dicabut. Pemerintah mengambil tanah-tanah dari para tuan tanah dan dibagikan kepada para petani (sharecroppers) yang sebelumnya bekerja secara bagi hasil  kepada para tuan tanah. Namun, pemerintah membayar kompensasi bulanan seumur hidup bagi mereka yang kehilangan tanah (Soemardjan 1962).

Tiga tahun setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat No. 13/1948. Dengan undang-undang ini, para petani berhak atas tanah yang sebelumnya dikontrol oleh perusahan Belanda, khususnya sekitar 40-an perusahan gula milik Belanda di Yogyakarta dan Surakarta. Akhirnya, perusahaan yang ditinggalkan Belanda diambil alih oleh pemerintah Indonesia dengan membayar kontrak dengan para petani. Kemudian, reformasi agraria dilakukan pada skala yang lebih luas dengan memasukan tanah-tanah partikelir (perkebunan milik pribadi) yang diperkirakan seluas 1.150.000 hektar di daerah Jawa dan Sulawesi yang sebelumnya dijual oleh Belanda kepada orang-orang Inggris, Arab, dan Tionghoa pada masa krisis keuangan sebelum abad ke-20 (Soemardjan 1962).
Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 1/1958 yang berimplikasi pada penghapusan tanah perkebunan pribadi (particuliere landerijen). Semua hak istimewa yang sebelumnya dikuasai para tuan tanah kini diambil alih oleh pemerintah. Para tuan tanah diberi dua pilihan yakni: (1) menjual langsung kepada petani, atau (2) menjual kepada pemerintah Indonesia yang kemudian dibagikan kepada para petani yang bekerja pada perkebunan itu. Dalam dua penjualan di atas, pemerintah yang menentukan harga dan dapat dicicil dalam waktu maksimum 5 tahun. Namun, para pemilik perkebunan dapat meminta ijin atau sertifikat kepada pemerintah untuk memiliki perkebunannya dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang agraria (Soemardjan 1962).

Pada tanggal 24 September 1960, presiden Sukarno mengesahkan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi dasar untuk redistribusi tanah bagi para petani miskin dan tak bertanah. Pada tahun 1962-1964, sering terdengar berita tentang aksi pendudukan lahan oleh para petani yang dijadikan sebagai obyek reformasi agraria. Biasanya tanah yang dijadikan sasaran reformasi agraria adalah tanah ‘guntai’ dan tanah para tuan tanah yang luasnya bertentangan dengan undang-undang agraria (Setiawan 2008). Di Jawa, dari tahun 1963-1965, reformasi agraria masuk dalam agenda politik PKI. Namun, kampanye ini akhirnya menjadi noda ketika PKI disingkirkan oleh negara (Lucas 1992). Setelah jatuhnya Sukarno, isu reformasi agraria pun lenyap dari konstelasi politik nasional. Para petani yang mendukung land reform  dituduh sebagai PKI. Mereka diburu, dipenjara dan banyak juga yang dibunuh (Lucas 1992,  Setiawan 2008).

Pada masa pemerintahan Orde Baru, upaya kebijakan reformasi agraria mengalami stagnasi total, bahkan mengalami involusi. Pemerintah Orde Baru telah mengkhianati semangat UUPA (1960). Dengan jargon ‘demi pembangunan bangsa’, pemerintah Orde Baru mengutamakan kepentingan pemilik modal besar daripada masyarakat kecil dengan membuat undang-undang di bidang kehutanan, kelautan, perkebunan dan pertambangan yang pro-kapitalis. UUPA hanya diberi otoritas untuk mengatur 30 persen dari wilayah daratan Indonesia, selebihnya menjadi kewenangan undang-undang Kehutanan yang dibuat tahun 1967. Dengan kata lain, UUPA hanya mengatur tanah non-hutan. Selain itu, UUPA yang sebelumnya dikendalikan oleh Depertemen Agraria diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lebih mengurus hal-hal administratif (Setiawan 2008).
Pada repelita pertama Orde Baru (1969-1974), pemerintah berorientasi meningkatkan hasil pertanian melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi dalam bidang pertanian. Repelita ini berhasil dan membawa implikasi ekonomi pada nilai tanah. Namun semenjak itu pula, nilai jual tanah menjadi lebih tinggi. Kenyataan ini melahirkan para cukong tanah yang membeli tanah dengan harga murah dan menjualnya dengan harga lebih tinggi kepada kelas menegah di kota yang ingin menjadikan tanah sebagai investasi di masa depan. Dengan ini, tanah dikomodifikasi demi keuntungan ekonomi pihak-pihak tertentu yang memiliki kapital.
Selama Orde Baru, di kota-kota besar di Indonesia, para konglomerat bekerja sama dengan para birokrat untuk membeli tanah guna membangun mall, hotel, restoran, dll. Sementara itu, di daerah pedesaan, para konglomerat bekerja sama dengan birokrat lokal untuk mendapatkan daerah eks-HPH untuk membangun lahan pertanian (Lucas 1992). Persekutuan ini telah menyingkirkan masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah yang jelas. Bagi Orde Baru, mereka dianggap telah menghalangi pembangunan. Jika ada masyarakat yang berani menentang pengalihan lahan untuk kepentingan kapital, pemerintah segera melabeli mereka sebagai PKI, dengan konsekuensi pemenjaraan tanpa proses peradilan atau bahkan pembunuhan.

Sejatinya, UUPA sudah menyiapkan instrumen agar masyarakat memiliki land security melalui sertifikat yang jelas dengan mudah. Lucas (1992:83) menegaskan bahwa ‘menurut UUPA, agar negara dapat mengakui kepemilikan tanah, semua hak atas tanah mesti didaftarkan agar mendapat sertifikat. Hanya dengan cara inilah keamanan legal tersedia bagi pemilik tanah. Pendaftaraan untuk sertifikasi tanah adalah wajib berdasarkan undang-undang, tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk pendaftaraan tanah.’ Namun, hal ini tidak bisa direalisasikan karena masalah biaya dan birokrasi Orde Baru yang koruptif dan berbelit-belit. Tanpa kepemilikan sertifikat, tanah masyarakat yang memiliki potensi ekonomi dengan mudah dirampas oleh negara yang telah berselingkuh dengan kapitalis tanpa memberikan kompensasi yang adil sesuai undang-undang yang berlaku. Karena itu, Lucas (1992: 84) secara sinis mengatakan bahwa di Indonesia ‘tanah dan hukum adalah milik orang berduit.’

Pengkhianatan Orde Baru kepada agenda reformasi agraria berpuncak di tahun 1971 ketika negara memberhentikan dana untuk membiayai program reformasi agraria. Bagi Lucas (1992: 83), hal ini menandai bahwa ‘reformasi agraria “bukan lagi prioritas pemerintah”.’ Tak heran, ketimpangan kepemilikan tanah terus naik dari tahun ke tahun. Pemerintah daerah berada dalam dilema: di satu pihak mesti mempertahankan hak-hak masyarakat, tetapi, di pihak lain harus secara aktif mempromosikan proyek pembangunan daerahnya di bawah agenda nasional (Lucas 1992).

Setelah Orde Baru tumbang, keran isu reformasi agraria dibuka kembali. Pada tahun 2001, pemerintah menerbitkan Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR ini berintensi mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan kekayaan alam lainnya, menyelesaikan konflik-konflik agraria dan sumber daya alam, dan memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan sumber daya alam yang rusak. Pasal 2 Tap MPR No. IX/2001 menegaskan sebagai berikut bahwa ‘pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksakanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia’ (Setiawan 2008: 417).

Agar Tap MPR No. IX/2001 segera dilaksanakan, lahirlah Tap MPR No. VI/ 2002 dan Tap MPR No. I/2003 yang menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban mengimplementasikan apa yang telah ditetapkan dalam Tap IX/MPR/2001. Sementara itu, Tap MPR No. V/2003 menuntut lembaga negara, DPR dan Presiden, untuk melaksanaka reformasi agraria dengan terlebih dahulu menyelesaikan konflik dan permasalahan di bidang agraria dan mempercepat pembahasan RUU Pelaksanaan Pembaruan Agraria dengan membentuk lembaga atau institusi independen (Setiawan 2008).
Pada tanggal 31 Januari 2007, Presiden SBY berencana memulai pelaksanaan reformasi agraria dengan prinsip tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sebelumnya, pada 28 September 2006, SBY memanggil Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk menetapkan 18,15 juta hektar hutan produksi konversi dialokasikan bagi program reformasi agraria untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Sementara itu, pada 29 Januari 2007, DPR RI tetap mempertahankan UUPA karena diniali relevan dan urgen bagi bangsa Indonesia. Apalagi, dasar hukum reformasi agraria adalah UUPA No. 5/1960 (Setiawan 2008).
Pada bulan Mei 2007, dalam rapat kabinet tentang reforma agraria, presiden RI berencana menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria dan akan diadakan pertemuan presiden dengan gubernur, bupati/walikota, serta peluncuran Program Pembaruan Agraria nasional (PPAN) oleh Presiden. Namun, di penghujung tahun 2007, agenda reforma agraria berada di persimpangan jalan. Kemauan politik yang telah direncanakan tidak bisa diimplementasikan. Para petani kecewa. PP No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayaagunaan Tanah Terlantar sempat memberikan angin segar bagi petani agar terjadi redistribusi lahan bagi tanah yang ditelantarkan oleh perusahaan. Namun, hal ini tidak terealisasi secara maksimal. Dari 4,8 juta hektar yang terindikasi sebagai tanah terlantar oleh BPN RI, baru 37.223 hektar yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. Parahnya lagi, tanah terlantar yang ditetapkan ini belum diredistribusikan kepada masyarakat (Setiawan 2008).
Tahun 2012, DPR RI mengesahakan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. UU ini kemudian diperkuat oleh Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dua peraturan ini telah memuluskan proses pembebasan tanah atas nama pembangunan dan kepentingan umum. Karena itu, konflik agraria meningkat pada tahun 2012 (Arsyad 2012b). Pada masa kepemimpinan SBY, sejak 2004-2012, telah terjadi 618 konflik agrarian di seluruh Indonesia dengan areal konflik seluas 2.399.314, 48 hektar yang mana telah membawa kerugian bagi 731.342 KK. Banyak pihak meragukan niat politik SBY untuk menyelesaikan permasalahan agraria di sisa masa jabatannya. Apalagi, tahun 2013 adalah tahun persiapan bertarung dalam pemilu nasional 2014 (Arsyad 2012b).
Reformasi agraria dan pembangunan

Reformasi agraria (agrarian reform) didefinisikan sebagai ‘suatu penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil pada umumnya yang sekaligus menjadi landasan menuju proses industrialisasi nasional’ (Setiawan 2008: 414). Ini berarti bahwa setiap perubahan yang lebih baik dalam kaitan dengan kepemilikan tanah bisa digolongkan sebagai reformasi agraria. Karena itu, Barlowe (1953: 175) menegaskan bahwa ‘poin penting yang harus diperhatikan adalah bahwa reformasi agraria punya makna berbeda bagi kelompok-kelompok yang juga berbeda.’

Tujuan utama reformasi agraria adalah agar terjadi perubahan yang lebih adil dalam struktur kepemilikan tanah. Secara teoritis, struktur kepemilikan tanah berpengaruh terhadap struktur sosial, ekonomi dan politik. Penelitian terdahulu (Feder & Onchan 1987, Ip & Stahl 1978, Barlowe 1953, Ahmed 1976, Place & Hazell 1993) menegaskan bahwa reformasi agraria ‘berpotensi’ positif bagi pembangunan dan pemerataan ekonomi suatu bangsa. Artirnya, reformasi agraria tidak ‘otomatis’ akan berdampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi suatu bangsa. Dalam kasus-kasus  reformasi agraria di Rumania dan beberapa negara Eropa Timur setelah Perang Dunia I yang diajukan Barlowe (1953), reformasi agraria memang memuaskan para petani yang ingin memiliki tanah, namun belum tentu berimplikasi positif terhadap meningkatnya produktivitas petani. Karena itu, Barlowe (1953: 176, 187) menyimpulkan bahwa ‘…reformasi agraria bukanlah obat mujarab penyembuh semua penyakit. … Reformasi agraria saja tidak semerta-merta menjamin majunya pembangunan ekonomi.’

Setelah melakukan penelitian di 25 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, Ahmed (1976) mencapai kesimpulan yang sama dengan Barlowe (1953) dan membantah hipotesis yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah pertanian kecil di negara berkembang dapat berdampak positif mengurangi ketimpangan (inequality) penghasilan di daerah pedesaan, juga bisa meningkatkan efisiensi produktivitas pertanian. Tanpa diikuti oleh perubahan lain yang berkaitan dengan struktur agraria, institusi dan kebijakan, reformasi agraria tidak akan membawa banyak perubahan bagi tingkat kesejahteraan para petani. Ahmed (1976) juga berargumen bahwa bahwa tanpa intervensi teknologi yang memadai, produktivitas dan keseimbangan pendapatan petani di negara berkembang sulit dicapai walaupun telah terjadi reformasi agraria.

Agar membawa manfaat positif, menurut Wiradi (2005: 130), reformasi agraria mesti didukung oleh beberapa hal seperti: (1) jaminan hukum atas hak yang diberikan, (2) tersedianya kredit yang terjangkau, (3) akses terhadap jasa-jasa advokasi (4) akses terhadap informasi baru dan teknologi, (5) pendidikan dan pelatihan, dan (6) akses terhadap sarana produksi. Faktor-faktor pendukung yang disebutkan ini berkontribusi bagi reformasi agraria yang sustainable. Namun, faktor-faktor pendukung ini diperlukan supaya demokrasi ekonomi bisa terealisasikan, bukan demi kepentingan akumulasi kapital seperti dalam logika kapitalisme. Karena itu, reformasi agraria mesti dirancang sedemikian rupa agar logika kapitalisme benar-benar ‘dimatikan’ setelah redistribusi lahan tercapai. Dengan demikian, reformasi agraria ‘kedua’ sebagaimana yang sedang diwacanakan di Jepang, tidak terjadi pada negara lain yang berkomitmen untuk melakukan reformasi agraria di masa mendatang (Solon & Saragih 2013).

Salah satu hal penting yang dituntut dari reformasi agraria adalah bahwa pasca-reformasi agraria, kejelasan kepemilikan tanah (ownership security) mesti merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, kejelasan inilah yang akan mendorong pembangunan ekonomi. Di satu sisi, Feder & Onchan (1987) telah membuktikan hipotesa ini dengan melakukan penelitian di tiga provinsi di Thailand, yakni Lop-Buri, Nakhon Ratchasima dan Khon-Kaen. Hasil penelitian mereka membuktikan bahwa ada hubungan positif antara meningkatnya investasi ekonomi dan kejelasan kepemilikan tanah, terutama dalam suatu masyarakat di mana institusi keuangan dikuasai oleh lembaga formal seperti bank. Korelasi ini terlihat sangat jelas pada dua propinsi di Thailand, yakni Nakhon Ratchasima dan Khon-Kaen.

Kejelasan kepemilikan tanah pasca reformasi agraria adalah syarat utama pembangunan ekonomi. Menurut Feder & Onchan (1987: 311-318), ada dua alasan kepemilikan tanah yang jelas berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. Pertama, kepemilikan tanah yang jelas ditandai oleh kepemilikan sertifikat tanah akan meningkat formasi kapital dan investasi karena akses terhadap kredit lebih mudah. Feder & Onchan (1987: 311) menulis bahwa ‘[...] dengan dokumen legal kepemilikan tanah akses pemilik tanah terhadap modal pada bank, yang umumnya kekurangan informasi tentang latar belakang dan potensi peminjam, lebih mudah.’  Sebaliknya,  ‘ketidakjelasan kepemilikan tanah menyebabkan tanah tidak bisa menjadi jaminan pinjaman di bank’ (Ibid., p. 318). Kedua, kepemilikan tanah yang jelas mendorong para petani untuk mengolah tanahnya secara lebih baik (land improvement). ‘[...] kepemilikan tanah yang jelas akan menyebabkan pengelolaan pertanian secara lebih baik’ (Ibid., p. 318). Kejelasan kepemilikan tanah menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi, sehingga ada kemauan dan usaha untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya tanah secara memadai untuk meningkatkan kesejahteraan.

Jadi, reformasi agraria jelas memiliki implikasi positif bagi pembangunan ekonomi. Di Asia, reformasi agraria di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan memberikan bukti yang tepat bahwa reformasi agraria membawa kemajuan bangsa (Wiradi 2005). Produktivitas pertanian meningkat yang akhirnya juga mendorong seluruh pembangunan ekonomi di bidang lain, termasuk bidang industri (Ip & Stahl 1978). Namun, reformasi agraria tidak saja berhenti pada pembangunan ekonomi. Demokrasi ekonomi mesti menjadi tujuan akhir dari upaya reformasi agraia.  Oleh sebab itu, negara berkembang yang mengalami ketimpangan dalam struktur kepemilikan tanah namun masih mengandalkan pembangunan dari sektor pertanian seperti Indonesia[3], wajib hukumnya segera melakukan reformasi agraria agar pembangunan ekonomi dan demokrasi ekonomi bisa teralisir (Wahono 2005). Untuk mencapai tujuan ini, perkembangan pertanian harus pula mendorong tumbuhnya  industrialisasi. Surplus ekonomi dari aktivitas pertanian mesti juga dialokasikan bagi pembagunan dan pengembangan industri. Kemajuan suatu bangsa juga sangat ditentukan oleh proses industrialisasi (Lane 2013).

Reformasi agraria dan kondisi keagrariaan kita

Sekitar 43 persen tenaga kerja Indonesia bekerja pada sektor pertanian (Khudori 2013). Kemiskinan lebih terkonsentrasi di pedesaaan sebesar 66 . Makin banyak ditemukan petani yang hanya memiliki lahan pertanian seluas 0,3 hektar atau hanya menjadi buruh tani (landless). Menurut, Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 84 persen petani Indonesia yang memiliki tanah di bawah 1 hektar. Di Indonesia, sejak tahun 1960an, luas kepemilikan tanah semakin menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 1963, rata-rata penguasaan tanah petani adalah 1,05 hektar menjadi 0,99 hektar pada tahun 1973, 0,90 pada tahun 1983, 0,81 pada tahun 1993 (Setiawan 2008). Menurut Sensus Pertanian (1993), terdapat 21,1 juta rumah tangga (RT) di pedesaan yang mana 70 persen dari mereka menggantungkan diri pada sektor pertanian. Dari jumlah 21,1 juta RT,  sekitar 3,8 persen merupakan rumah tangga penyakap yang tak bertanah, 9,1 juta RT bekerja sebagai buruh tani, dan 9,9 juta RT petani tidak bertanah. Sensus Pertanian (2003) menyebutkan bahwa jumlah RT petani kecil yang memiliki tanah 0,5 hektar (milik sendiri atau pun menyewa) meningkat 2,6 persen per tahun dari 10,8 juta RT (1993) menjadi 13,7 juta RT (2003). Selain itu, dari 24,3 juta RT petani yang memiliki tanah, 20,1 juta (82,7 persen) dikategorikan miskin.

Menurunnya jumlah luas lahan garapan para petani disebabkan oleh terkonsentrasinya kepemilikan tanah dalam jumlah besar pada pengusaha. Di sektor perkebunan, berdasarkan data dari Ditjen Perkebunan Dept. Hutbun (2000) meliris data 30 tahun terakhir (1968-1998) yang menunjukkan bahwa luas perkebunan secara keseluruhan meningkat dari 4,96 juta hektar menjadi 14,67 juta hektar.  Pada tahun 1997/1998, jumlah perkebunan besar di Indonesia sebanyak 1.338, dan 252 dari jumlah tersebut dalam kondisi terlantar (Wiradi 2005). Dewasa ini, kelapa sawit sedang memperdalam kesenjangan kepemilikan tanah karena terdapat sekitar 11,5 juta hektar lahan kelapa sawit, 52 persen milik swasta dan 11,69 milik perusahan negara (Arsyad 2012).
Di sektor kehutanan, terdapat 531 izin pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang luasnya mencapai 35,8 juta hektar dan dikuasai oleh puluhan konglomerat nasional. Masyarakat hanya mendapat 57 ijin pengelolaan hutan dengan luas hanya 0,25 juta hektar. Artinya,  hanya sekitar 0,19 persen  masyarakat pedesaan yang mendapat akses secara legal terhadap kawasan hutan. Di sektor pertambangan, tercatat dari tahun 1998-2010 terdapat sekitar 8.000 perizinan tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyebabkan sekitar 3 juta hektar kawasan lindung dikonversikan menjadi areal tambang. PT Freeport Indonesia sendiri memperolah kontak karya seluas 2,9 juta hektar. Selain itu, lebih dari 20 pulau telah dikapling perorangan dan berbadan hukum asing untuk kepentingan industri pariwisata. Sementara itu, sekitar 50.000 hektar konsesi budidaya dikelolah oleh asing (Arsyad 2012, Setiawan 2008).
Akibat dari terkosentrasinya kepemilikan tanah pada konglomerat nasional dan perusahan multi nasional, hanya sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia menguasai 56 persen aset produktif dan 87 persen dalam bentuk tanah (Arsyad 2012). Ketimpangan kepemilikan tanah ini berimplikasi pada konflik agraria yang terus terjadi hingga saat ini. Terkosentrasinya kepemilikan tanah pada konglomerat nasional dan perusahan multi nasional telah lahirkan konflik agraria di Indonesia. Sejak tahun 1970-2001, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 2.834 kasus konflik agraria struktural di 286 daerah (kabupaten dan kota). Luas tanah berkonflik sekitar 10.892.203 yang mengorbankan sekitar 1.189.482 KK. Konflik paling tinggi terjadi pada sektor perkebunan yakni 344 kasus. Selain itu, sepanjang 2007, KPA merekam peningkatan kekerasan kepada petani sebanyak 80 kasus konflik agraria. Konflik agraria (2007) telah menewaskan 9 jiwa yakni 1 polisi, 2 satpam dan 6 warga. Terdapat pula 255 orang yang ditahan polisi dan 129 di antaranya mengalami cacatan akibat siksaan. Tambahan lagi, 208 rumah telah dibakar (Setiawan 2008). Pada tahun 2011 saja terjadi banyak sekali konflik agraria seperti yang terjadi di Mesuji, Bima, Pulau Padang, Jambi dan banyak daerah lain. Semua konflik agraria di atas biasanya dipicu oleh perampasan tanah (land grabbing) yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi besar baik nasional maupun multi nasional yang sudah beraliansi dengan negara.

Dalam tiga tahun terakhir (2010-2012), jumlah konflik agraria meningkat, yakni 106 (2010), 163 (2011, disertai dengan tewasnya 19 orang petani),  dan 198 (2012). Luas areal konflik adalah 963.411, 2 hektar dan melibatkan 141.915 KK. Dari 198 kasus (2012), konflik agraria sebesar 40 persen terjadi di sektor perkebunan (90 kasus), 30 persen di sektor pembangunan infrastruktur (60 kasus), 11 persen di sektor pertambangan (21 kasus), 4 persen di sektor kehutanan (20 kasus), 3 persen di pertanian tambak dan pesisir (5 kasus), dan 1 persen di sektor kelautan dan wilayah pesisir pantai (2 kasus). Konflik di sektor perkebunan paling besar karena izin lokasi dan izin prinsip yang diberikan di atas tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat. Sepanjang tahun 2012, konflik agraria terjadi di 29 propinsi di Indonesia yang mana jumlah konflik paling tinggi terjadi di propinsi Jawa Timur sebanyak 24 konflik agraria dan Sumatra Utara 21 konflik agaria (Arsyad 2012b).
Konsentrasi kepemilikan tanah pada negara, peguasa dan pengusahan telah menyebabkan kemiskinan dan konflik agraria yang menelan banyak korban. Menurut Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) 1948, ‘setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh taraf hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluargannya, termasuk pangan sandang, perumahan dan perawatan kesehatan…’ (Wiradi 2005: 128). Di Indonesia, ketimpangan kepemilikan lahan dan konflik agraria telah menimbulkan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, reformasi agraria niscaya segera dilakukan.
Aliansi buruh dan tani sebagai strategi reformasi agraria
Agraria dan industri adalah dua hal yang tak dipisahkan. Begitu juga dengan petani dan buruh pabrik. Selain agraria menjadi dasar bagi proses industrialisasi dengan cara memindahkan surplus dari sektor pertanian ke sektor industri, juga kondisi agraria juga mempengaruhi upaya sektor industri kapitalis memperoleh keuntungan yang besar. Pada abad 16, di Eropa Barat, terutama di Inggris sudah ada upaya sistematis untuk mengakumulasi kapital melalui proses industrialisasi. Sejak itu, tanah-tanah di Inggris dirampas oleh pemilik modal dengan dua tujuan utama yakni (1) akumulasi kapital dan (2) proletarisasi (Mulyanto 2011).
Salah satu faktor penyebab kapitalis menerapkan outsourcing dan membayar murah para buruh adalah kelimpahan tenaga kerja akibat proletarisasi. Kelimpahan tenaga kerja ini terjadi akibat land grabbing, yakni para petani yang tanahnya dirampas terpaksa ke kota menjual tenaganya agar bisa terus mempertahankan hidup. Di Indonesia, tingkat urbanisasi jauh lebih tinggi daripada negara berkembang raksasa seperti China dan India (Prakarsa Policy Review 2011). Pada tahun 2012, terdapat sekitar 8,14 juta penganggur terbuka. Dari jumlah penganggur ini, 20 persen berpendidikan SD, 22,6 persen berijasah SMP, 40,07 persen menamatkan SMA, 4 persen diploma dan 5,7 persen berijasah sarjana (Republika, 1/5/2012).
Namun, di Indonesia, ‘relasi sosial yang ditimbulkan antara petani dan buruh […] belum mendapat perhatian memadai’  (Habibi 2012: 266). Karena itu, upaya melawan logika kapitalis ini seolah terfragmentasi antara (aktivis dan akademisi) buruh dan petani. Buruh merasa eksistensinya tidak memiliki relasi timbal balik dengan petani sehingga mereka hanya menuntut ketidakadilan yang berkaitan dengan sektor industrialisasi seperti upah buruh, jam kerja, pasar kerja fleksibel dan sistemoutsourcing. Jarang sekali terdengar demo buruh menuntut agenda reformasi agraria. Begitu juga sebaliknya dengan demo para petani. Baik buruh maupun petani berjuang sendiri-sendiri agar bisa keluar dari kapitalisme. Padahal, jika saja petani dan buruh bisa bekerja sama mengupayakan reformasi agraria, sistem upah buruh murah dan outsourcing bisa diatasi (Ilyas 2012).
Menurut Gunawan Wiradi, reformasi agraria di Indonesia harus diperjuangkan oleh masyarakat (reform by leverage) melalui organisasi tanpa menunggu inisiatif dari atas (reform by grace). Karena jika inisiatif  berasal dari pemerintah, reformasi agraria sewaku-waktu bisa menjadi barang tabu bila pendulum politik berubah,. Inilah yang terjadi pada peralihan dari era Sukarno ke Suharto. Peran negara tetaplah penting karena memiliki kekuatan memaksa untuk melangsungkan upaya reformasi agraria. Akan tetapi, pada dasarnya reformasi agraria mesti berasal dari masyarakat yang dipelopori oleh aliansi buruh dan petani. Aliansi buruh dan petani ini mesti juga didukung oleh kalangan akademisi yang memberikan landasan konseptual yang jelas tentang reformasi agraria.
Namun, perjuangan reformasi agraria by leverage ini mesti didukung oleh organisasi masyarakat. Sejauh ini, buruh dan petani di Indonesia yang memiliki serikat yang cukup terorganisir dapat mengambil peran sebagai kelas pelopor dalam upaya reformasi agraria. Di Indonesia, terdapat sekitar 90 serikat buruh (2008) dengan total anggota 3,4 juta jiwa (Juliawan 2013). Begitu juga dengan serikat petani baik lokal maupun nasional yang banyak yang tersebar di seluruh Indonesia seperti: Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Tani Nasional (STN), Persatuan Tani Nelayan Indonesia (PETANI), Mandiri dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan di Jabar, Organisasi Tani Jawa Tengah di Jateng, Serikat Tani Independen di Jatim, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Sumut, Serikat Tani Bengkulu (STAB), Persatuan Petani Jambi (PPJ), Ikatan Petani Lapung (IPL), Serikat Tani (SERTA) di Nusa Tenggara Barat, Serikat Petani Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur, Serikat Tani dan Nelayan (STAN) di Sulawesi Selatan (Setiawan 2008). Jika diorganisir dalam satu gerakan berwawasan nasional[4] yang terkoordinir secara sitematis dalam satu aliansi, serikat-serikat petani dan buruh ini bakal mendorong perubahan yang dicita-citakan, yakni reformasi agraria.

No
Kepadatan penduduk per KM persegi
Tanah Irigasi (dalam Hektar)
Tanah Landang (dalam Hektar)
1
Populasi sangat padat, lebih dari 400 orang
5
6
2
Populasi agak padat, 251-400 orang
7 ½
9
3
Populasi kurang padat, 51-250 orang
10
12
4
Populasi tidak padat, sampai 50 orang
15
20
Sumber: Soemardjan 1962: 26

Namun, lagi-lagi perlu diingat bahwa tugas organisasi buruh dan petani ini bukan saja memungkinkan terjadinya reformasi agraria, tetapi juga membangun aliansi dengan kelas pekerja yang lain agar mendukung upaya reformasi agraria. Selain itu, fungsi organisasi buruh dan petani adalah memastikan agar tidak terjadinya akumulasi kapital ala kapitalis pasca-reformasi agraria. Reformasi agraria sesungguhnya berorientasi pada pembentukan ‘kapital domestik yang progresif’ yang berbeda dengan akumulasi kapital ala kapitalis. Sejatinya, upaya mencegah akumulasi kapital pasca-reformasi agraria telah diantisipasi dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 dengan membatasi luas maksimal kepemilikan tanah (lihat tabel 1). Namun, keefektifan UU ini hanya mungkin bila masyarakat yang terorganisir mengontrol proses implementasinya.
Selain itu, koperasi mesti dikembangkan agar terjadi demokratisasi ekonomi pasca reformasi agraria. Dalam UUPA 1960, Hak Guna Usaha (HGU) masih diakui. Namun, UUPA memberikan HGU kepada masyarakat melalui koperasi (Ilyas 2012). Hanya dengan koperasi, akumulasi kapital pasca reformasi agraria ala kapitalis dapat dihindari. Bila HGU diserahkan kepada koperasi, maka koperasi juga dapat mengembangkan industrialisasi di pedesaan. Industrialisasi pedesaan memungkinkan surplus kapital desa bisa diinvestasikan di desa demi kehidupan masyarakat desa, sekaligus mencegah keluarnya tenaga kerja produktif ke kota. Dengan demikian, buruh industri di kota tetap memiliki posisi tawar tinggi terhadap perusahaan di kota karena fakta keterbatasan tenaga kerja di kota. Sudah saatnya, masyarakat Indonesia membangun membangun negerinya dari desa ke kota dan bukan sebaliknya.
Akhir kata, tak ada jalan pintas untuk konsolidasi aliansi buruh dan petani. Terfragmentasinya organisasi buruh dan petani baik secara internal maupun eksternal adalah kenyataan objektif yang mesti dipecahkan secara bersama. Beberapa akademisi merasa fragmentasi ini adalah hal yang alamiah dan sulit untuk didamaikan (Juliawan 2013). Namun, aliansi buruh dan tani ini perlu suatu tujuan bersama, dan itu terletak pada Reformasi agraria. Untuk jangka pendek, aliansi buruh dan petani merupakan perintis dalam perubahan struktur agraria. Meski demikian, untuk jangka pajang, aliansi buruh dan petani saja tidaklah cukup.  Diperlukan aliansi nasional yang melibatkan lebih banyak organisasi dari berbagai sektor. Akhirnya, kita membutuhkan ideologi pemersatu yang lebih besar, yakni pemberantasan kemiskinan, sehingga Indonesia tak lagi menjadi ‘kuli’ bangsa asing di negerinya sendiri yang kaya raya.

KEPUSTAKAAN

Ahmed, Iftikhar. (1976). Reduction in Rural Income Inequity Through Land Redistribution: A Quantitative Estimate, The Bangladesh Development Studies 4, 4: 499-502.
Arsyad, Idham. (2012). ‘Kusutnya Keagrariaan Kita’, Opini Kompas, 25 September 2012.
Arsyad, Idham. (2012b). Terkuburnya Keadilan Agraria Bagi Rakyat Melalui Reformasi Agraria, Laporan Akhir Tahun Konsorsium Pembaharuan Agraria 2012. (Online).  (http://www.sapa.or.id/laporan-program/126-mitra-sapa/805-laporan-akhir-tahun-2012-konsorsium-pembaruan-agraria.html, diakses 22 Maret 2013)
Barlowe, Raleigh. (1953). Land Reform and Economic Development, Jurnal of Farm Economics 35, 2: 173-187.
Feder, Gershon & Onchan, Tongroj. (1987). Land Ownership Security and Farm Investment in Thailand, American Journal of Agricultural Economic  69, 2: 311-320.
Habibi, Muhtar. (2012). Konflik dan Transformasi Agraria: Kasus Indonesia. Dalam Agus Pramusinto & Erwan Agus Purwanto (Ed). Indonesia Bergerak,  Yogyakarta: Pustaka Pelajar. pp. 255-271.
Ilyas, Ulfa. (2012). ‘Reforma Agraria dan Kemandirian Bangsa’ laporan diskusi di Wisdom Istitute, Jakarta 6 Januari 2012.
Ip, P.C & Stahl, C. W. (1978). System of Land Tenure, Allocative Efficiency, and Economic Develpment, Jurnal of Agricultural Economics 60, 1: 19-28.
Juliawan, Beni H. (2013). Politik Jalan Buruh dan Pasar Kerja Fleksibel, dalam seminar MAP Corner UGM Yogyakarta, 30 April 2013.
Lucas, Anton. (1992). Land Dispute in Indonesia: Some Current Perspectives, Indonesia53: 79-92.
Mulyanto, Dede. (2011). Genealogi Kapitalisme: Antropologi dan Ekonomi Politik Pranata Eksploitasi Kapitalistik, Yogyakarta: Resist Book.
Place, Frank & Hazell Peter. (1993). Productivity Effects of Indigenous Land Tenure System in Sub-Saharan Africa, American Journal of Agricultural Economics 75, 1: 10-19.
Prakarsa Policy Review. (2011). Kemiskinan Melonjak, Jurang Kesenjangan Melebar. Pp. 1-4.
Setiawan, Usep. (2008). Dinamika Reforma Agraria di Indonesia. Dalam S.M.P Tjondronegoro & Gunawan Wiradi (Ed). Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Pnguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. pp. 399-342.
Sinaga, Andre. (2012). ‘Income, A Perilously Widening Gap’, dalam Jakarta Post [Opini], Selasa, 5 Juni 2012.
Soemardjan, Selo. (1962). Land Reform in Indonesia, Asian Survey 1,12:23-30.
Solon, Pablo & Saragih, Henry. (2013). ‘Demokrasi Ekonomi di Asia: Peluang dan Tantangan’, dalam Seminar Internasional di Fisipol UGM, Yogyakarta tanggal 25 April 2013.
Wahono, Francis. (2005). Pembaharuan Agraria: Fondasi Hak-Hak Petani. Dalam Francis Wahono (Ed). Hak-Hak Asasi Petani & Proses Perumusannya. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas. Pp. 165-182.
Wiradi, Gunawan. (2005). Reforma Agraria: Tuntutan Bagi Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam Francis Wahono (Ed). Hak-Hak Asasi Petani & Proses Perumusannya. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas. pp. 121-123.
Wiradi, Gunawan. (2008). Garis-Garis Besar Argumen dalam Wacana Reforma Agraria. Dalam S.M.P Tjondronegoro & Gunawan Wiradi (Ed). Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Pnguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. pp. 483-491.



[[1]]Selama ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia didorong oleh sektor modern atau non-tradeable seperti sektor keuangan, jasa, perumahan real estate, transportasi, komunikasi, perhotelan, perdagangan, dan restoran. Pertumbuhan sektor ini berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional. Sebaliknya, sektor tradeable seperti pertanian, pertambangan dan manufaktur mengalami pertumbuhan yang rendah. Padahal, pelaku ekonomi sektor tradeable ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan sektor non-tradeable. Hal inilah yang menyebabkan paradoks ekonomi di Indonesia: ‘ekonominya tumbuh, tapi tidak semua sejahtera’ (Khudori 2013).

[[2]]De-peasantization adalah fenomena dimana petani atau rumah tangga petani kehilangan kapasitasnya sebagai produsen atau unit ekonomi. Dalam proses ini, mereka bertransformasi melalui urbanisasi agar bisa masuk dalam sektor informal dan buruh migran. Menurut Rudi Hartono, aktivis Partai Rakyat Demokrat (PRD), yang terjadi di pedesaan Indonesia bukan ‘proletarisasi’, melainkan de-peasantization (Ilyas 2012).

[[3]]Di Indonesia, sektor pertanian masih berkontribusi cukup besar terhadap PDB. Kecuali untuk pulau Bali dan Jawa, hampir semua pulau lain di Indonesia mengandalkan pertanian yang ditunjukkan oleh Produk Domestik Regional Bruto. Pada tahun 1998, pertanian menyumbang 12,66 persen (Jawa & Bali), 16,38 persen (Kalimantan), 34,93 persen (Sulawesi), dan 25,29 persen (pulau-pulau yang lainnya) (Wahono 2005: 165-167). Namun, walaupun berkontribusi cukup besar terhadap PDB, secara nasional, sumbangan sektor pertanian terus menurun tiap tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 1968, sumbangan sektor pertanian terhadap PDB sangat besar yakni sebesar 51 persen. Berbading terbalik dengan pertanian, sumbangan bagi PDB dari sektor industri terus naik. Tahun 1968, sumbangan sektor industri hanya 8,5 persen, namun pada tahun 2006 menjadi 47 persen (Habibi 2012).
[[4]] Sejauh ini, serikat buruh dan petani cenderung terfragmentasi,  baik dalam kelompok itu sendiri maupun dengan serikat buruh dan petani yang lain. Dalam kelompok internal, friksi dan fragmentasi itu disebabkan oleh faktor usia, gender, dan lama kerja. Sementara itu, fragmentasi eksternal antarserikat buruh dan tani disebabkan oleh tujuan organisasi, komunikasi, ambisi dan ego serikat. Juliawan (2013) mengakui kenyataan fragmentarisasi gerakan serikat buruh dan petani ini. Upaya untuk menyatukan mereka tidak mudah. Satu-satunya cara menyatukan mereka adalah dengan mengusung ideologi pemersatu. Salah satu ideologi pemersatu itu, menurut penulis, adalah reformasi agraria. Sebab, efek dari reformasi agraria akan membawa keuntungan ganda, yakni kepada petani karena mereka memiliki lahan, tetapi juga kepada buruh karena mengurangi tenaga kerja di kota, atau buruh juga bisa terjun ke sektor agraria yang lebih menguntungkan keluarganya secara ekonomi seperti yang terjadi di Brazil.