Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi - Kriminalisasikan Bangsa Ini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi - Kriminalisasikan Bangsa Ini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2015

Politik Pembaruan Hukum

Politik Pembaruan Hukum

  Albert Hasibuan  ;   Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012-2014
KOMPAS, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keluhan dan kerisauan saya terhadap perkembangan hukum saat ini rupanya juga dirasakan oleh Radhar Panca Dahana dalam "Kriminalisasikan Bangsa Ini" yang tersua di halaman Opini Kompas edisi 29 Mei.

Radhar dalam karangannya mengemukakan, "Kitab hukum-juga politik-itu bukan untuk mencipta keadilan, ketenteraman, dan kesejahteraan, melainkan sekadar mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan dari 0,1 permil bangsa ini saja."

Dari tulisan itu saya mendapat kesan bahwa dia sudah berada dalam tahap keprihatinan dan kecewa terhadap perkembangan hukum akhir-akhir ini. Radhar kecewa karena hukum tidak lagi menciptakan keadilan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga berpendapat sama ketika  menyatakan, "Dalam situasi keterpurukan hukum seperti ini, upaya pembenahan dan perbaikan di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya niscaya merupakan yang mustahil dilakukan."

Sebelumnya KY mengemukakan, "Institusi penegak hukum yang dijadikan tumpuan pembebasan dan pencerahan justru menjadi kurang dipercaya oleh masyarakat. Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak terarah dan terpuruk."

Seperti diketahui, penilaian KY ini merupakan permintaan kepada saya sebagai anggota Wantimpres untuk menulis artikel di buku Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia yang diterbitkan pada 2012.

Timbul pertanyaan: mengapa sekarang ini hukum, yang seharusnya bertindak sebagai pembebas dan pencerah masyarakat, masih dijadikan alat mempertahankan kekuasaan seperti dikemukakan Radhar Panca Dahana? Lalu, mengapa hukum dan penegak hukum yang seyogianya  melaksanakan keadilan berdasarkan keadilan hukum justru mempraktikkan hal-hal kebalikannya yang bersifat antitesis?

Menurut saya, salah satu jawabannya adalah kita harus terlebih dulu melihat dari perspektif sejarah, yaitu Orde Baru, yang berkaitan secara berkesinambungan dengan reformasi, khususnya reformasi hukum.

Perspektif sejarah

Dari perspektif sejarah ini, kita telah mengalami selama Orde Baru  kekuasaan yang amat berperan menjadikan hukum sebagai alatnya. Tidak salah kalau kita sebut bahwa pada masa itu hukum telah dijadikan sebagai alat kekuasaan yang menghalalkan segala cara demi menghasilkan kepentingan-kepentingan tertentu.

Sosiolog Jerman, Maximilian Weber (1864-1920), menyebut fenomena ini sebagai Politisches Rechts atau politik hukum yang memastikan penerapan hukum yang dipengaruhi aneka kekuasaan dan kepentingan. Apa yang disebut Weber dengan Recht der Machthaber atau hukum dari yang punya kekuasaan merupakan legitimasi secara bebas menggunakan hukum untuk mencapai kepentingan tertentu.

Kemudian, setelah Orde Baru berakhir dan berlangsung Era Reformasi yang bersifat korektif terhadap hal-hal yang ademokratis, dengan sendirinya hukum mengalami pembaruan dan reformasi. Namun, apa lacur, setelah pembaruan hukum berlangsung 17 tahun,  masyarakat merasa bahwa perkembangan hukum tak seperti yang diharapkan. Masyarakat merasa pada saat ini perkembangan hukum mirip dengan situasi pra-Reformasi 1998.

Kalau boleh saya katakan, hukum sekarang hampir-hampir melaksanakan proses pengulangan sejarah dengan masa Orde Baru. Yang jelas, akibatnya, timbul tendensi masyarakat yang menganggap wibawa dan otoritas hukum merosot. Masyarakat ragu terhadap tujuan ideal dan penegakan hukum itu.

Dengan wibawa hukum seperti ini, dengan sendirinya masyarakat skeptis bahwa hukum akan memperlakukan setiap anggota masyarakat secara sama tanpa diskriminasi. Ketentuan equality before the law and equal protection of law atau kesamaan di muka hukum dan perlindungan yang sama bisa dianggap oleh masyarakat sebagai sebutan yang tidak berarti apa-apa alias kosong.

Juga mereka kurang percaya terhadap hukum yang ramah kepada yang lemah, miskin, dan terpinggirkan karena dari pengalaman praktis sehari-hari, hukum cenderung berpihak kepada yang punya kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi.  Kita kenal sebutan "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas".

Selanjutnya masyarakat juga ragu bahwa hukum akan memperlakukan setiap anggota masyarakat secara adil karena sering kali hukum cenderung hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mempunyai privilese atau kelebihan tertentu. Menurut saya, semua ini akan memengaruhi kesadaran dan perasaan hukum masyarakat terhadap kepatuhan hukum. Padahal, kesadaran hukum memainkan peran penting dan menentukan pelaksanaan prinsip konstitusional negara hukum atau rechtsstaat.

Sikap kita

Pertanyaannya, bagaimana kita menyikapi keadaan ini? Bagaimana kita mengadakan koreksi untuk menjalankan pembaruan hukum?

Pertama, menurut pendapat saya, harus ada politik pembaruan hukum dari pemerintah yang mendorong berbagai program pembaruan hukum berdasarkan sembilan program Nawacita. Seperti diketahui, program ke-4 Nawacita Joko Widodo-Jusuf Kalla berbunyi, "Melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya".

Kedua, harus ada ide dan konsep-konsep baru di bidang hukum dan penegakan hukum sesuai dengan Era Reformasi. Dalam hal ini, karena sekarang ini sangat sedikit ide dan konsep hukum yang baru, saya menyayangkan dihentikan dan pembubaran Komisi Hukum Nasional yang dipimpin Prof Sahetapy dan Prof Mardjono Reksodiputro yang telah giat dan produktif menyusun konsep-konsep hukum yang baru.

Ketiga, pengawasan dengan intensif secara eksternal masyarakat dan internal penegak hukum terhadap perkembangan hukum agar sesuai dengan pembaruan hukum.

Jumat, 29 Mei 2015

Kriminalisasikan Bangsa Ini

Kriminalisasikan Bangsa Ini

Radhar Panca Dahana  ;  Budayawan
KOMPAS, 29 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Negara apa ini? Negara bernama Indonesia, tempat aku lahir, hidup, dan akan mati nanti? Negara yang kuputuskan untuk kubela dengan semua pori-pori hidup fisikal, intelektual, hingga spiritualku? Ketika mereka yang menjadi penyelenggaranya, telah menciptakan ketakutan begitu masif? Ketika perang, intimidasi, intervensi asing, hingga totaliterianisme gaya Soeharto jadi gurauan cengeng bagi kekacauan adab seperti ini.

Bagaimana tidak, ketika orang yang tidak tahu atau tunahukum, ternyata harus dihukum-hanya karena didakwa mencuri dua balok kayu (yang masih sumir pembuktiannya)-setara dengan koruptor uang rakyat miliaran rupiah?

Padahal, kita tahu, orang tak tahu tidaklah berdosa, tidak bersalah. Padahal, kita paham rakyat kecil yang bodoh, sangat miskin dan didesak oleh kebutuhan primer, buta huruf dan buta hukum, semua kepapaan yang bersifat sistemik dan struktural, bukanlah obyek hukum. Ataukah hukum itu telah menjadi buta, keji, jauh dari maksud-maksud asalinya yang mulia dan menghamba keadilan manusia, keadilan semesta, keadilan ilahiah?

Hukum apa ini, ketika dengan mudah seseorang dicari-cari kesalahannya di sekujur hidup sosialnya hanya untuk mengurung, membungkam, dan menunjukkan kuasa dari penyelenggara negara, yang sepatutnya dan sepatutnya(!) tidak memiliki posisi jangankan untuk adigang adiguna (sok hebat sok kuasa) bahkan sekadar sombong sedikit saja.

Bagaimana tidak? Mari kita bertanya: siapakah yang telah melewati kehidupan sosial sekurangnya dua dekade di negeri ini yang tidak pernah melanggar hukum apa pun? Apa pun? Saya yakin, tak ada. Tidak ada. Kita jangan bicara kasus, tetapi bicara jujur, jujur apakah ada di antara kita yang tak pernah memberi suap (tips apa pun dan berapa pun) kepada petugas kelurahan untuk mengurus surat-surat, polisi untuk tilang, urusan kendaraan atau apa saja? Benarkah kita tak pernah meledek, menghina atau mencemarkan nama baik orang lain? Benarkah kita tidak pernah melanggar rambu atau marka jalan? Atau sekadar menggunakan mobil hingga kertas, pulpen atau properti milik negara lainnya untuk manfaat pribadi?

Siapa yang berani mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah melakukan satu saja tindakan (dan banyak contoh lainnya) yang tergolong pidana itu? Percayalah, jika bukan kasus, keajaiban, nabi atau malaikat, sesungguhnya Anda, saya, atau kita semua satu bangsa-yang hidup dalam zaman degil ini-dengan ribuan alasan yang kita punya, untuk bertahan hidup atau menunaikan tanggung jawab alamiah kita, pasti pernah melakukan-sengaja atau tidak, mengerti atau tidak-satu atau lebih tindak pidana itu. Jangan berdusta. Jujurlah pada diri sendiri, kepada Tuhanmu, jika kau percaya.

Kesombongan aparat negara

Jika perilaku penyelenggara negara seperti terjadi belakangan ini, orang-orang dan tokoh yang begitu dipercaya oleh rakyat memiliki integritas walau jelas tidak sempurna (lagipula siapa sempurna kecuali-Nya) ternyata begitu mudah dijadikan tersangka, dipenjara, lalu diadili, dihakimi dan diputuskan bersalah, dijadikan manusia yang cacat hukum serta akan mendapatkan sanksinya sosial, politik, dan ekonomi, hingga ia ke liang lahat. Betapa sombongnya manusia! Membayangkan dirinya menjadi Tuhan lalu memutus nasib begitu saja. Sombongnya manusia. Seolah manusia lain, rakyat, itu buta. Seolah Tuhan tidak bicara. Sombongnya manusia!

Sementara di bagian lain, seorang yang sudah menjadi terdakwa bahkan tersangka, tiba-tiba diselamatkan oleh sesama penegak hukum dengan cara melawan atau mengacaukan hukum. Dan kita, rakyat yang tidak setuju, protes serta menolak itu semua akan ditekan, tidak oleh senjata, tidak oleh intimidasi, tetapi oleh permainan retorika yang memutarbalik kebenaran atau nama kebebasan menggunakan media, juga media sosial. Hingga yang salah harus kita biarkan, yang benar justru diragukan.

Apa yang terjadi pada negara ini ketika tersangka yang diselamatkan dengan cara yang melawan hukum itu diselamatkan oleh negara bahkan menjadi pejabat tinggi? Apa yang terjadi pada pemimpin negeri ini, pada Presiden sebagai kuasa tertinggi, ketika semua kata, kebijakan, hingga perintahnya seperti beras mentah yang tungku penanaknya dibunuh api pemanasnya? Mengapa rakyat yang telah memilihnya tidak berdaya ketika Presiden pilihannya sendiri dinegasi, dipelintir bahkan dikhianati keputusan-keputusannya.

Benarkah ia benar-benar memilih bawahan-bawahan yang bukan cuma mbalelo, tetapi bahkan membelokkan semua kebijakannya bukan untuk mencapai harapan bangsa sendiri, tetapi-bisa jadi-harapan bangsa lain? Atau sesungguhnya ia memilih dengan terpaksa atau dipaksa untuk memilih? Negara apa ini, karena katanya demokrasi sukses memilih pemimpin, tetapi sang pemimpin tidak mampu menggunakan kekuatan pemilihnya itu karena pertarungan politik telah diambil alih tepatnya dirampas oleh political game and tricking para individu, golongan, dan kekuatan-kekuatan sektarian yang seperti selimut mengelililingi istana?

Terus terang, saya bukan lagi cemas, tetapi takut. Takut yang sesungguhnya. Takut kapan pun waktu saya akan dicari kesalahan-kesalahan yuridis saya hanya untuk membunuh eksistensi saya secara sosial, politik, ekonomi hingga kultural. Karena saya sekurangnya bukan orang suci secara yuridis, dalam wilayah hukum formal yang begitu mudah dipelintir bahkan dimanipulasi di depan mata 230 juta lebih rakyat yang diminta menganggapnya supreme! Saya sungguh takut, sistem yang dibela habis-habisan oleh para elite dan para pendukung palsu kelas menengahnya ini, akan membunuh juga eksistensi kita sebagai bangsa, sebagai riwayat yang begitu hebat, sejak ribuan tahun lalu.

Semena-mena

Mengapa sistem ini, termasuk sistem hukum ini, sistem kenegaraan ini, dapat mengizinkan para penyelenggara negaranya dengan semena-mena menggunakan kekuasaan yang diamanahkan atau dititipkan padanya untuk menciptakan represi ke tingkat mental, intelektual hingga spiritual seperti ini? Benarkah mereka adalah bagian dari bangsa ini? Yang lahir dari Bumi, dibesarkan di Bumi, dihidupi oleh hasil bumi, dan akan dikuburkan di Bumi Pertiwi ini?

Jika benar, mengapa begitu gelapnya mata fisik, mata hati, pikiran, dan batinnya sehingga ia merusak dan menghancurkan negeri, bangsa, serta sejarah yang telah melahirkan nenek moyang anak cucunya? Karena apa, dengan apa, dan untuk apa kegelapan itu tercipta dan diciptakan? Saya tidak punya kata lain untuk membela yang seharusnya, untuk memperjuangkan yang seharusnya, saya menyatakan "Tidak!" untuk semua kedegilan itu.

Saya tahu banyak yang tidak suka dan tidak setuju, bahkan marah dengan sikap itu. Namun, saya tahu lebih banyak yang sebaliknya. Mereka yang bisu, tidak berdaya, dan marah hanya dengan hatinya; mereka yang menjadi khalayak, yang menjadi apa yang kita sebut rakyat, yang sejatinya adalah inti bangsa ini.

Karena itu, jika mereka, orang-orang banyak yang tidak suka dan benci dengan keadaan ini, yang protes, menolak, dan tidak lagi menghormati para penyelenggara negara, lalu dianggap sebagai halangan atau gangguan bagi tujuan-tujuan jahat itu, silakan kriminalisasi saja kami, bangsa ini, juga presiden, kiai, dan semua orang suci. Terdakwakan, tersangkakan, hakimi, adili, dan penjarakan kami, dengan atau tanpa ayat dan pasal kitab hukum yang ada. Karena, digunakan atau tidak, sama saja. Kitab hukum-juga politik-itu bukan untuk mencipta keadilan, ketenteraman, dan kesejahteraan, tetapi sekadar mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan dari 0,1 permil bangsa ini saja.