Tampilkan postingan dengan label Tjahjo Kumolo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tjahjo Kumolo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2015

Membangun "dari Dalam"

Membangun "dari Dalam"

Tjahjo Kumolo  ;  Menteri Dalam Negeri (2014-2019)
KOMPAS, 14 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Para ahli demokrasi pernah berdebat tentang apakah demokrasi datang dari luar atau dari dalam masyarakat. Kelompok yang cenderung anti asing tentu saja percaya, demokrasi datang dari luar dan tidak sesuai nilai bangsa kita.

Kelompok yang moderat (dan kita semua harusnya ada di sini!) mengakui memang demokrasi sebagai sistem politik diperkenalkan dari luar. Namun, sebagai semangat hidup bernegara yang berlandaskan penghargaan terhadap kemanusiaan serta sebagai tatanan nilai yang bertujuan baik, demokrasi lahir dan berkembang di setiap kelompok masyarakat.

Nenek moyang kita, yang barangkali tidak belajar teori berdemokrasi, juga mengenal dan menjalankan prinsip demokrasi. Ahli dunia bernama Larry Diamond (2008) pernah mengatakan dalam bukunya bahwa demokrasi lahir dan hidup dalam setiap bentuk masyarakat. Itulah yang sesungguhnya terjadi.

Sejak menjalankan tugas sebagai Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, kami menemui penguatan-penguatan yang membenarkan hipotesis tadi. Bahwa demokrasi sesungguhnya datang dari dalam masyarakat. Untuk itu, hidup dan matinya demokrasi ditentukan oleh hidup dan matinya sebuah masyarakat. Dengan kata lain, kami ingin mengatakan dengan optimistis bahwa apa pun masalah yang dihadapi bangsa ini, demokrasi tidak akan pernah mati.

Kinerja 100 hari

Pada saat 100 hari pemerintahan, banyak yang memberikan penilaian. Ada yang positif dan ada yang cenderung negatif. Kemendagri tidak mempunyai target 100 hari kerja. Namun, dalam tiga bulan awal, kami secara keseluruhan menjabarkan secara operasional visi-misi Kabinet Kerja dengan mempersiapkan agenda prioritas pada 2015-2016. Sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan, antara lain PP tentang tata cara pengusulan atau pengangkatan kepala daerah dan peraturan presiden tentang tata cara pelantikan kepala daerah seperti yang digunakan dalam pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, telaah terhadap perda-perda kontroversial juga penting. Ada 100 perda bermasalah dikembalikan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang membuatnya. Perda bermasalah ini sangat serius karena sebagian berkaitan langsung dengan integrasi nasional dan masa depan Indonesia.

Kita ingin menjamin kehidupan multikultural ketika setiap komponen bangsa saling menerima dan menghargai. Tiap komponen masyarakat, tidak ada istilah mayoritas-minoritas, adalah bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keindonesiaan ini yang harus kita jaga dan perkuat sehingga kami berani membatalkan sejumlah perda bermasalah.

Selain itu, secara struktural, pembenahan internal sudah berjalan, di antaranya (1) Revisi anggaran Kemendagri dan APBD dalam rangka optimalisasi pembangunan infrastruktur daerah; (2) Memperpendek jalur perizinan dan mendorong terbentuknya perizinan satu atap (one stop service) di level daerah; (3) Percepatan penetapan APBD provinsi dan kabupaten/kota; (4) Percepatan pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 2015; (5) Pembangunan unit gratifikasi untuk bebas korupsi; (6) Penerbitan permendagri tentang penetapan perbatasan daerah di 22 daerah perbatasan, termasuk pembangunan sarana di 17 daerah perbatasan.

Daerah perbatasan adalah masalah krusial karena banyak konflik di daerah terkait perbatasan. Begitu terkontaminasi dengan persoalan kemiskinan, konflik politik, dan sebagainya, masalah perbatasan menjadi bom waktu. Kemendagri menempatkan ini sebagai salah satu prioritas.

Yang juga krusial adalah masalah perbatasan dengan negara lain. Dua hal yang menjadi konsentrasi di situ. Pertama, soal administratif wilayah perbatasan dan segala konsekuensi teknis lainnya. Ini barangkali tidak begitu rumit. Yang cukup kompleks adalah problem nasionalisme. Masalah kedua ini sudah lama menjadi perhatian pemerintah, tetapi belum ada solusi tepat.

Kita tidak ingin orang Indonesia yang tinggal di perbatasan tidak merasa sebagai Indonesia. Faktanya, barangkali ada yang merasa begitu. Kami ingin itu diperbaiki. Bahwa mereka yang berada di perbatasan bukan saja warga Indonesia yang sah, melainkan garda terdepan yang menjaga keutuhan NKRI.

Warga perbatasan bersama aparat keamanan adalah kekuatan bangsa dan negara di wilayah terluar. Mereka telah berjasa menjaga NKRI dan ke depan harus diperkuat supaya kita makin bertumbuh hebat.

Lahir di masyarakat

Refleksi tiga bulan awal bekerja membawa kami pada kesimpulan baik bahwa demokrasi sebenarnya lahir dari masyarakat. Karena itu, membangun demokrasi harus dengan membangun masyarakatnya. Masyarakat dan demokrasi itu tak terpisahkan seperti tubuh dan jiwa.

Trisakti Bung Karno menyadarkan kita bahwa menjadi masyarakat yang berdikari adalah syarat menjadi bangsa besar. Karena kekuatan sebuah bangsa dan sebuah demokrasi ada dan datang dari dalam masyarakat. Nawacita sebagai penjabaran Trisakti adalah upaya konseptual pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memperkuat jati diri bangsa dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.

Menatap masa depan Indonesia, meski dengan sambil memperhatikan keseimbangan global, tidak harus bersandar pada kekuatan di luar bangsa. Kita perlu kembali ke dalam diri dan menggali kekuatan bangsa supaya kita bisa memperkuat diri dengan tetap berhubungan baik dengan dunia global.

Revolusi mental yang menjadi kekhasan gagasan Presiden Joko Widodo adalah gerakan untuk kembali ke dalam diri. Gerakan untuk kembali ke dalam hakikat masyarakat dan membangun Indonesia dari dalam.

Jumat, 12 September 2014

Pengebirian Hak Rakyat

Pengebirian Hak Rakyat

Tjahjo Kumolo  ;   Anggota DPR, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
SUARA MERDEKA, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

MAYORITAS fraksi di DPR menghendaki kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) kembali dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana berlaku sejak 2004, dalam pembahasan akhir RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Rancangan itu merupakan inisiatif pemerintah untuk mengganti aturan lama dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan lama mencantolkan pilkada pada UU tersebut. Rancangan itu sudah digodok di DPR sejak 2012, yang menargetkan pengesahannya pada medio September ini, sebelum masa bakti anggota periode 2009-2014 berakhir pada 30 September 2014. Pada Mei 2014, semua fraksi di DPR setuju pilkada langsung. Namun tanggal 2 September lalu, 6 fraksi berbalik haluan dan menghendaki pilkada oleh DPRD.

Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hanura setuju pemilihan langsung oleh rakyat.

Putusan akan diambil pada tingkat pertama tanggal 11 September 2014. Lalu, pada 12 September 2014 pengambilan keputusan melalui rapat Ppripurna DPR. Sampai Selasa (9/9), Kemendagri yang diwakili Dirjen Otda Djohermansyah Djohan masih bersikukuh memilih opsi pilkada langsung, meski awalnya Kemendagri mendukung pilkada oleh DPRD.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD berarti mengebiri hak rakyat dalam berdemokrasi. Mengacu Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui UUD. Pun, vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan), sebuah ungkapan yang sering dikaitkan dengan William of Malmesbury (abad ke-12), dan surat Alcuin of York (735-804) kepada Charlemagne pada tahun 798.

Sebagai negara republik (dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat), pengisian jabatan politik-kenegaraan di Indonesia, seperti presiden dan kepala daerah, mestinya dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Meskipun Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, kata ’’demokratis’’ harus dimaknai bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana diamanatkan Pasal 6A  Ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945, yang bercirikan presiden dipilih oleh rakyat. Inilah bedanya dari sistem parlementer yaitu eksekutif dipilih oleh parlemen (DPR atau DPRD) berdasarkan perolehan kursi mayoritas di legislatif.

Pilkada Serentak

Negara yang berkedaulatan rakyat, dan berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945, harus dimaknai utuh, tidak terbatas pada tafsir sepihak atas Sila Ke-4 Pancasila, ’’Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’’, dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagaimana sebelum 2004. Bila demikian tafsirnya, analoginya, andai kepala daerah dipilih DPRD, mestinya presiden pun dipilih MPR.

Dalam konteks ini, kita mengingatkan pemerintah dan DPR, di mana mayoritas fraksi belakangan berbalik arah akibat ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilpres 2014, pertama; rakyat adalah subjek, modal dasar, dan unsur terpenting dalam susunan negara, yang memiliki nalar dan nurani. Kedua; rakyatlah yang pertama dan utama memiliki hak politik dan hak pilih.

Ketiga; rakyat melalui reformasi telah terbukti dapat menggunakan hak politik dan hak pilihnya dengan baik. Keempat; pemerintah dan DPR jangan sekali-sekali mengalihkan hak pilih rakyat ke DPRD karena itu berarti kembali mengebiri hak rakyat. Kelima; pemerintah dan DPR jangan menjadikan praktik politik uang dan risiko konflik horisontal sebagai dalih untuk mengebiri hak politik rakyat. Keenam; DPRD adalah satu kesatuan dengan pemda dalam suatu daerah otonom, sebab itu rakyat akan menolak jika hak pilih mereka kembali diambil alih DPRD.

Bila alasannya pilkada langsung butuh biaya besar, itu tidak benar. Biaya bisa ditekan melalui penyelenggaraan pilkada serentak se-Indonesia dengan beban biaya dari APBN. Andai alasannya pilkada langsung rawan praktik politik uang, itu juga tidak benar. Dalam kasus politik uang, rakyat justru cenderung jadi korban, dan pelakunya adalah para aktor politik.

Pun tak ada jaminan bahwa pilkada oleh DPRD akan bersih dari politik uang. Pilkada oleh DPRD pada 1999-2004 terbukti banyak diwarnai praktik politik uang. Konflik horisontal yang menjadi dalih berikutnya juga tidak benar. Kalaupun dalam pilkada langsung terjadi konflik, itu sangat kasuistis dan dapat dilokalisasi. Pilkada langsung tak akan menjadi pemicu konflik horisontal secara permanen.

Penolakan kita terhadap pilkada oleh DPRD semata-mata demi menjamin hak politik rakyat, bukan atas dasar kekhawatiran bahwa pihak lawan politik akan memenangi pilkada di 31 provinsi, sementara parpol kami hanya akan menang di 2 provinsi, yakni Bali dan Kalimantan Barat, sebagaimana spekulasi sejumlah pihak.

Belum tentu spekulasi semacam itu menemukan kebenarannya, apalagi tak ada jaminan bahwa rival politik kami akan solid di daerah-daerah. Bila rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada ini, kita akan bertemu di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

Minggu, 31 Agustus 2014

Menangkap Kegelisahan Publik

Menangkap Kegelisahan Publik

Tjahjo Kumolo  ;   Anggota DPR, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
SUARA MERDEKA, 29 Agustus 2014

                                                                                                                       


PUBLIK dan pasar harap-harap cemas menunggu susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Di sisi lain, beredar isu ’’perselisihan’’ antara Jokowi dan JK dalam menentukan susunan kabinet, termasuk isu pengurus partai tak boleh merangkap menteri. Kegelisahan publik dan pasar masuk akal, dan itu ditangkap Jokowi bersama JK deangan membentuk rumah transisi.

Fokus pertama; mempercepat penyusunan kebijakan Jokowi-JK berkait realisasi janji-janji kampanye. Kedua; merancang struktur kabinet, bukan nama mengingat nama-nama menteri sepenuhnya hak prerogatif presiden. Ketiga; menyusun skala prioritas kebijakan jangka pendek 3-6 bulan, khususnya dalam menghadirkan kekuasaan untuk menyelesaikan masalah pokok rakyat.

Keempat; membentuk pokja yang berkait hajat hidup banyak orang, seperti nelayan, petani dan lain-lain. Dalam konteks ini, isu perselisihan Jokowi-JK tidak benar. Tiap saat keduanya berkomunikasi menyangkut tugas tim transisi. Namun sejauh ini belum ada pernyataan Jokowi terkait nama-nama menteri, baik dengan JK maupun parpol mitra koalisi.

Jumlah kementerian juga belum ditentukan, apakah 20, 30, atau 34 seperti digariskan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogatif presiden dalam menentukan menteri merupakan wujud kabinet presidensial, termasuk apakah Jokowi akan mengangkat menteri dari parpol atau tidak.

Namun, melihat kesepakatan Jokowi dengan parpol mitra yang bersedia berkoalisi tanpa syarat, meski saat ini ada parpol yang diasumsikan keberatan atas rencana tidak mengangkat menteri dari pengurus parpol, pada akhirnya semua mitra koalisi akan sepakat. Semua itu demi terciptanya pemerintahan profesional, bersih, dan berwibawa, serta terbebas dari KKN. Rumah transisi bertambah urgen tatkala RAPBN 2015, yang disampaikan Presiden SBY dalam pidato di hadapan sidang bersama DPR dan DPD, Jumat,15 Agustus 2014, tidak menyisakan cukup ruang fiskal bagi Jokowi-JK untuk mengimplementasikan program-programnya.

Sebab itulah, pertemuan Jokowi dengan SBY untuk membahas transisi pemerintahan kian relevan demi kesinambungan program kerja. Jokowi-JK memprioritaskan tiga program yang merupakan bagian dari 9 program prioritas yang disebut Nawa Cita pada awal pemerintahan. Pertama; Indonesia sehat dan cerdas, lebih diutamakan untuk masyarakat di pedalaman. Kedua; pembenahan infrastruktur vital di daerah-daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketiga; revolusi mental.

Program ketiga tersebut, selain diterapkan langsung oleh Jokowi dengan menunjukkan kepribadian asli sebagai bentuk representasi dari budaya bangsa, juga melalui pendidikan karakter di sekolah dan instansi terkait. Revolusi mental juga ditujukan bagi pejabat dan birokrat dengan tujuan antara lain menurunkan angka korupsi di mana selama ini Indonesia menempati peringkat tinggi.

Mendorong Landreform

Tim transisi sedang mengupayakan agar program-program Jokowi yang tengah dirumuskan pokja bisa dimasukkan ke RAPBN 2015 yang segera dibahas bersama DPR. Bila ada hambatan, Jokowi-JK memasukkan program-program tersebut ke RAPBN-P 2015. Nawa Cita merupakan turunan dari Trisakti yang dicetuskan Bung Karno, yakni berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Selengkapnya Nawa Cita Jokowi-JK, pertama; kembali menghadirkan negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara tri matra terpadu, yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Kedua; membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Ketiga; membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Keempat; menolak negara lemah dengan mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, serta bermartabat, dan terpercaya. Kelima; meningkatkan kualitas hidup melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”.

Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektare, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

Keenam; meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya. Ketujuh; mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Kedelapan; merevolusi karakter bangsa melalui kebijakan kembali menata kurikulum pendidikan nasional yang mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan.

Upaya itu menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti. Kesembilan; memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Selasa, 19 Agustus 2014

Ruang Sempit RAPBN 2015

                                      Ruang Sempit RAPBN 2015

Tjahjo Kumolo  ;   Anggota DPR, Sekjen PDI Perjuangan
SUARA MERDEKA, 19 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

JAWARA memang harus sering diuji supaya legitimasi kemenangannya bertambah kuat. Jawara itu adalah Jokowi-Jusuf Kalla —presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2014— dengan asumsi keduanya kembali ”ditetapkan” oleh KPU setelah putusan MK pada 21 Agustus 2014. Adapun pengujinya adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dia sampaikan di hadapan sidang bersama DPR dan DPD pada Jumat, 15 Agustus 2014.

Dalam rancangan itu, SBY menyampaikan sejumlah asumsi makro ekonomi Indonesia, yakni pertumbuhan ekonomi 5,6%, inflasi 4,4%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 11.900, harga minyak mentah 105 dolar AS per barel, target lifting minyak 845 ribu barel per hari, target lifting gas bumi 1.248 ribu barel setara minyak per hari, dan defisit anggaran Rp 257,57 triliun atau 2,32% dari PDB.

Bila kita cermati, RAPBN 2015 tak banyak mengakomodasi visi-misi Jokowi-JK, bahkan tak memberi ruang gerak memadai bagi pemerintahan baru, setelah keduanya dilantik. Ham­pir tak ada sisa ruang fiskal untuk memasukkan program-program. Tercatat defisit fiskal hampir maksimal, yakni 2,32%. Angka itu turun dari defisit APBN-P 2014 sebesar 2,40%. Defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri Rp 281,39 triliun dan luar negeri Rp 23,81 triliun.

Pada sektor belanja, RAPBN 2015 pun tak merancang penurunan anggaran subsidi, terutama subsidi energi. Anggaran belanja subsidi BBM dialokasikan Rp 433,5 triliun, dan subsidi energi Rp 363,5 triliun. Ini akan menjadi bom waktu karena begitu dilantik, tugas mendesak Jokowi-JK adalah menurunkan subsidi yang berkonsekuensi pada kenaikan harga BBM.

Hal ini disadari Menkeu M Chatib Basri yang berpendapat bahwa pemerintahan baru harus menaikkan harga BBM. Andai memang tak mau mewariskan bom waktu, mengapa harga BBM tak dinaikkan sekarang saja? Kenaikan harga BBM juga akan berdampak pada kenaikan inflasi. Sayang, Presiden SBY sudah mengunci gerak Joko­wi-JK dengan mematok target inflasi 4,4%.

Belanja negara direncanakan Rp 2.019,9 triliun atau naik 7,6% dari pagu pada APBN-P 2014. Dari total anggaran belanja itu, belanja pemerintah pusat mengambil porsi Rp 1.379,88 triliun, sementara anggaran transfer daerah dan dana desa Rp 639,9 triliun. Keduanya mengalami kenaikan masing-masing 7,8% dan 7,3% dari APBN-P 2014. Belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh fungsi pelayanan umum, yaitu 68,1% dari total anggaran belanja. Sisanya, yakni 31,9% tersebar pada fungsi-fung­si lainnya.

Dari sisi pen­dapatan, pemerintahan baru akan dipaksa menyesuaikan target jangka pendek program kerja mereka dengan RAPBN 2015. Target pendapatan negara 2015 dipatok Rp 1.762,3 triliun. Target itu naik 7,8% dari APBN-P 2014. Dari total pendapatan tersebut, penerimaan dari sektor pajak ditargetkan Rp 1.370,8 triliun atau naik 10% dari APBN-P 2014. Penerimaan pajak ini 77,8% dari total pendapatan negara. Sementara penerimaan negara bukan pajak ditargetkan Rp388,037 triliun atau naik 0,3% dari APBN-P 2014.

Kendati Jokowi-JK masih bisa mengubah APBN melalui APBN-P 2015, perubahan itu tak akan berdampak signifikan. Sebab itu, kerawanan fiskal 2015 misalnya, harus dibicarakan antara SBY dan Jokowi-JK. Waktu dua bulan sampai SBY mengakhiri jabatan pada 20 Oktober 2014 kiranya cukup untuk membahas aspek kesinambungan APBN.

Akselerasi Ekonomi

Kita berharap, penyusunan RAPBN 2015 oleh DPR periode 2014-2019 dan pemerintahan yang baru ditujukan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang harus beranjak dari 6%. Dengan demikian, rakyat secara bertahap menuju kesejahteraannya. Pembahasan RAPBN 2015 hingga RAPBN-P 2015 harus terfokus pada isu-isu besar seperti pengentasan rakyat dari kemiskinan, serta membangun kedaulatan pangan dan infrastruktur, yang semuanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Visi-misi presiden-wapres terpilih tersebut harus dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025 sebagai skala prioritas anggaran 2015 sehingga RAPBN 2015 setidak-tidaknya masih memberi ruang fiskal bagi pemerintahan baru untuk mengelola anggaran sesuai kebijakan pemerintahannya.

Realitas pengelolaan anggaran nasional memang masih banyak celah yang masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Di sisi lain, faktor penghematan sangat perlu. Karena itu, kebijakan politik anggaran yang baru (2015) harus benar-benar terfokus, tak hanya terkait bidang pendapatan dan belanja, tapi juga memperhatikan berbagai isu besar yang semuanya bermuara pada peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan.

Postur RAPBN 2015 mengharuskan pemerintahan baru untuk, pertama; bersikap rasional, dalam arti tak ada ruang untuk coba-coba dengan program yang berbau populis atau sloganistik tapi justru membebani perekonomian nasional. Kedua; realistis, dalam arti rencana program kerakyatan dan implementasi janji kampanye harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi, disertai terobosan baru. Ketiga; tegas, yakni berani mengambil kebijakan yang tidak populer senyampang modal politik masih cukup besar. Keempat; jujur dan transparan dalam berjuang bersama rakyat.

Kamis, 13 Maret 2014

Kunci Transisi Damai Kepemimpinan

Kunci Transisi Damai Kepemimpinan

Tjahjo Kumolo  ;   Sekjen PDI Perjuangan,
Anggota Komisi I DPR (Bidang Pertahanan dan Intelijen)
SUARA MERDEKA,  12 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
"Perlu mewaspadai praktik politik uang mengingat para pemilik modal bisa membajak demokrasi"

Vox populi vox Dei, the voice of the people is the voice of God, suara rakyat adalah suara Tuhan

BEGITULAH, karena suara rakyat adalah suara Tuhan, dan daulat rakyat adalah daulat Tuhan maka pemilihan umum (pemilu), ketika rakyat memberikan suaranya, pada dasarnya adalah alat untuk menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pemilu adalah pengejawantahan demokrasi yang paling dasar. Melalui pemilu, rakyat menyalurkan suaranya dan terlibat dalam proses transisi kepemimpinan nasional.

Karena itu, pemilu legislatif yang akan digelar pada 9 April 2014 harus berlangsung bersih, demokratis, adil, dan aman, serta bebas dari rekayasa untuk mengantarkan transisi kepemimpinan nasional berlangsung damai. Apakah negeri ini mau seperti Mesir, Suriah, atau Thailand yang dalam transisi kepemimpinan nasionalnya terjadi pertumpahan darah? Tentu tidak. Bisakah? Tergantung para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu.

Dengan demikian, para pemangku kepentingan pemilu, seperti KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan seperti Polri dan TNI, harus menjaga dan membuktikan independensi dalam proses pemungutan suara. Segala upaya yang mencoba menggunakan KPU, Bawaslu, dan aparatur negara untuk tidak netral, selain akan berhadapan dengan kekuatan prodemokrasi, akan menciptakan risiko politik sangat besar sebagaimana terjadi di Mesir, Suriah, dan Thailand.

Atas dasar itu, pemerintah diharapkan dapat menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia. Berbagai persoalan terkait daftar pemilih tetap (DPT), penyadapan, sebagaimana terjadi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan mobilisasi aparat intelijen harus dihentikan.

Hak Pilih

Terkait DPT, Komnas HAM mendesak KPU memberikan hak pilih kepada 3,3 juta warga tanpa nomor induk kependudukan (NIK) melalui pendataan dalam daftar pemilih khusus. Akibat sengketa tanah, pemerintah memang tidak memberikan NIK kepada 3,3 juta pemilih tersebar di Area 45 Mesuji Lampung; Tanah Merah Jakarta; dan Kerinci Jambi. Mereka itu tidak termasuk 185 juta pemilih yang terdaftar di DPT. KPU harus cermat dalam mengatasi masalah ini.

Kita juga terus mencermati tiga hal yang bersiko menimbulkan kecurangan, yakni perangkat teknologi informasi yang digunakan KPU, lembaga intelijen, dan politik uang (money politics). Perangkat teknologi informasi perlu dicermati karena pada 2004 dan 2009 KPU tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Aparat intelijen juga masih suka menunjukkan keberpihakannya kepada parpol yang sedang berkuasa, termasuk melalui babinsa.

Karena itu pula, upaya pelibatan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) oleh KPU dalam Pemilu 2014 kita tolak beberapa waktu lalu. Praktik politik uang pun perlu diwaspadai karena para pemilik modal bisa membajak demokrasi, sehingga yang terjadi bukan “suara rakyat adalah suara Tuhan”, melainkan “suara rakyat adalah suara uang”. Prinsip kedaulatan rakyat akan dilanggar.

Di sisi lain, kita berharap Polri, sebagai pengaman utama, dan TNI sebagai pengaman pendukung, sungguh-sungguh melaksanakan tugas pengamanan. Apalagi anggaran Polri untuk pengamanan pemilu Rp1 triliun sudah cair, begitu pun anggaran TNI Rp 100 miliar. Pengamanan meliputi distribusi logistik, masa kampanye, masa tenang, hingga pascapelantikan presiden, atau selama 224 hari, 16 Maret-29 Oktober 2014. (..??)

Jumat, 14 Februari 2014

Prasyarat Pemilu Demokratis

                    Prasyarat Pemilu Demokratis

 Tjahjo Kumolo   ;   Sekjen PDI Perjuangan,
Anggota Komisi I DPR (Bidang Pertahanan dan Intelijen)
SUARA MERDEKA,  13 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
BERBAGAI lembaga survei memprediksi PDI Perjuangan unggul pada Pemilu 9 April 2014. Namun penulis dan se­mua kader partai tak mau terlena. Penulis juga memberi catatan, dengan syarat pemilu itu berlangsung demokratis dan tak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya, termasuk oleh penyelenggara, yakni KPU/KPUD, serta Bawaslu dan Panwaslu.

Catatan tersebut bertolak dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2004 dan 2009 yang diwarnai dugaan kecurangan, antara lain terlihat dari kekisruhan data daftar pe­milih tetap (DPT). Belum lagi masalah penggunaan teknologi informasi KPU yang tidak optimal dan tidak transparan, serta indikasi keurangan lain yang ditengarai banyak pihak.

Ada empat prasyarat supaya Pemilu 2014 benar-benar bisa berlangsung fair dan demokratis. Pertama; KPU/ KPUD, Bawas­lu, dan Panwaslu bersikap netral atau inde­pen­den dan tegas. Pada Pemilu 2004 dan Pe­mi­lu 2009 independensi KPU dipertanya­kan, dan itu terbukti dengan berga­bung­nya salah seorang komisioner KPU ke partai politik yang capresnya menang pada Pilpres 2004, dan bergabungnya salah seorang komisioner KPU ke parpol pemenang Pemilu 2009.

Ke depan syarat menjadi komisioner KPU harus diperketat, misal setelah berapa tahun seorang komisioner atau mantan komisioner KPU bisa menjadi fungsionaris parpol. Netralitas dan ketegasan ini menjadi prasyarat utama, karena sebagai regulator, KPU/KPUD ibarat wasit di lapangan sepak bola.

Kedua; aparat keamanan seperti TNI dan Polri juga harus netral. Pimpinan TNI dan Polri pada tiap tingkatan tidak boleh memanfaatkan kekuasaannya untuk 
memengaruhi atau bahkan mengarahkan keluarga besar TNI dan Polri untuk memilih parpol tertentu. Sikap netral TNI dan Polri dilandasi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Regulasi itu melarang prajurit TNI dan anggota Polri terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis, termasuk jadi anggota parpol, serta untuk dipilih jadi anggota legislatif dalam pemilu, atau jabatan politis lain.
Terlebih secara internal, Panglima TNI tahun 2008 juga telah mengeluarkan instruksi yang intinya melarang prajurit TNI untuk  menggunakan hak pilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada)  agar status TNI tetap netral dalam politik. 

Memasuki Pemilu 2014 Panglima TNI dan Kapolri telah beberapa kali menyampaikan secara terbuka bahwa instansi yang dipimpinnya akan netral dan siap mengamankan jalannya pesta demokrasi 2014.

Ketiga; memperbaiki sistem teknologi informasi KPU supaya transparan. Sistem teknologi informasi KPU pada Pemilu 2004 dan 2009 mengundang polemik dan kontroversi yang KPU sendiri tidak konsisten mempertanggungjawabkannya. Akibatnya, sengketa pemilu dan pilpres ditangani dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Teknologi informasi Pemilu 2014 harus transparan dan akuntabel.

Keempat; menghilangkan peran intelijen negara dalam penyelenggaraan pemilu. Ka­rena itu itu, penulis menolak Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terlibat dalam pemilu mengingat dia bagian dari intelijen. Lebih baik ia berada di luar, ahkan harus menjamin pemilu berlangsung jujur, adil, dan demo­kratis. Termasuk bisa mengantisipasi dan mendeteksi dini ancaman gangguan kamtibmas yang dapat mengancam pelaksanaan pe­milu yang jujur, adil dan demokratis tersebut.

Polri sudah memprediksi Pemilu 9 Juli 2014 dan Pilpres 9 Juli 2014 rawan konflik sosial antarmassa pendukung parpol. Polri pun telah memetakan daerah mana saja yang rawan konflik tersebut berdasarkan data pelaksanaan Pilkada 2012 dan 2013. Hal ini juga sudah diantisipasi Polri, termasuk Polda Metro Jaya, dengan menggelar simulasi penanganan gangguan pelaksanaan pemilu.

Terkait hal itu, penulis meminta Badan Intelijen Negara (BIN) mendeteksi bibit konflik sosial bahkan upaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2014. Ada sejumlah faktor yang membuat pemilu bisa gagal terlaksana, seperti aksi terorisme atau kerusuhan dan permainan oknum-oknum intelijen dengan parpol tertentu berdasarkan emosi sesaat. Namun, dalam menjalankan perannya, aparat BIN harus bekerja profesional, tidak boleh berpihak pada kepentingan parpol tertentu.

Dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, TNI dan Polri harus bersinergi. Sinergi ini sudah diatur dalam undang-undang. Dalam melaksanakan sinergi itu, kedua organ itu harus tetap menjaga netralitas dan independensi. Bagaimana pun, khususnya aparat intelijen, harus netral serta didukung ketercukupan anggaran dari APBN/D yang transparan dan akuntabel dalam penggunaannya, agar tak dimanfaatkan sebagai alat pemenang parpol tertentu melalui politik uang.

Dalam konteks ini, masyarakat, parpol, pers, dan LSM perlu bersama-sama mengawasi supaya TNI/Polri tetap netral dan tidak mengambil ruang di panggung politik. Berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI/Polri, harus berani menentukan sikap ìsiapa kawan siapa lawanî bila ada pihak-pihak yang hendak merusak kedemokratisan Pemilu 2014.

Kamis, 16 Januari 2014

Antisipasi Teror Tak Mati-Mati

Antisipasi Teror Tak Mati-Mati

Tjahjo Kumolo  ;   Anggota Komisi I DPR (Bidang Intelijen dan Pertahanan),
Sekjen PDI Perjuangan
SUARA MERDEKA,  06 Januari 2014
                                                                                                                       


MATI satu tumbuh seribu. Itulah teroris. Penggerebekan di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (1/1/14) dini hari, yang menewaskan 6 teroris membuktikan hal itu.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan selama 13 tahun, 2000-2013, sudah 840 pelaku teror di Indonesia ditangkap, 60 di antaranya ditembak mati di lokasi karena melawan petugas. Sepanjang 2013, 87 teroris ditangkap, menurun sedikit dari 2012 sejumlah 89 orang.

Namun, hari ini ada seorang teroris ditangkap, esok teroris lainnya sudah kembali beraksi. Teror tak mati-mati. Hanya BNPT belum bisa mendeteksi berapa sesungguhnya jumlah teroris karena pelaku teror terus membentuk sel-sel baru dari jaringan lama. Di sisi lain, korban teror di Indonesia sampai saat ini sudah lebih dari 400 orang, 8 di antaranya polisi, plus seorang polisi terluka dalam penggerebakan di Ciputat pada malam Tahun Baru 2014 itu.

Korban terbanyak adalah pada Bom Bali I sekitar 200 orang. Upaya Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Mabes Polri menangkap teroris patut kita apresiasi. Tapi jangan lupa, jaringan-jaringan baru teroris muda di Indonesia menunjukkan pengaderan sistematis dan terpola, mengarah di wilayah pinggiran Jakarta dan kota-kota lain, khususnya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, terutama dalam 5 tahun terakhir.

Karena itu, aparat intelijen dan keamanan, khususnya Densus 88, BNPT, dan Badan Intelijen Negara (BIN) harus mengefektifkan upaya deteksi dini sebagai langkah awal pencegahan potensi terorisme. Perlu dilakukan operasi intelijen terpadu untuk memonitor dan penjejakan taktis dan strategis.

Aparat intelijen dan keamanan juga harus melakukan penggalangan tokohtokoh masyarakat pada berbagai elemen, khususnya menyangkut jaringan narkotika, penyelundupan, perampokan bank, ATM, toko emas dan penjualan senjata gelap, serta frekuensi radio dan jaringan kabel yang tak bisa dimungkiri sering terkait dengan terorisme. Juga harus bekerja sama dengan matra TNI, khususnya BIN sebagai intelejen negara.

Di samping itu, memetakan secara detail jaringan dan aksi-aksi kelompok radikal, termasuk mengantisipasi aksi kelompok radikal baru yang berisiko mengganggu keamanan dan stabilitas nasional, apalagi menjelang Pemilu 2014. Mengingat 2014 merupakan tahun politik, diperlukan kesiagaan berlebih dari aparat keamanan untuk mengantisipasi teror.

BNPT menyinyalir teroris sudah mulai memiliki kepentingan dengan pelaksanaan pemilu. Contoh, teror bom Mega Kuningan, Jakarta, 2009, hanya selang 9 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 2009. Lalu, 2012 terjadi insiden pelemparan bom terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Pelakunya kelompok teroris Poso Sulawesi Tengah. Diduga hal itu ada kaitan dengan rencana Pilgub Sulsel.

Teorinya, musuh terbesar mereka adalah demokrasi, dan pemilu adalah pilar utama demokrasi sehingga asumsinya suasana pemilu menjadi target. Aparat intelijen, khususnya Densus 88, sudah mengantisipasi termasuk memperbarui peta masalah dengan pembentukan dan pemetaan jaringan pada kelompokkelompok radikal yang memiliki akses pada jaringan terorisme.

Di pihak lain, pemerintah harus memberikan perhatian penuh terhadap berbagai akses dan pendanaan terhadap tugas operasional intelijen dalam dan luar negeri serta memperbanyak satuan intelijen, Densus 88, pasukan terpadu antiteror. Khususnya mengefektifkan pola gerakan antisipasi melawan teror kota yang dapat memicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Luas Wilayah

Kita bersyukur, pemerintah menaikkan anggaran BNPT sekitar 100%, dari tahun 2013 senilai Rp152 miliar menjadi Rp 300- an miliar tahun 2014. Namun anggaran intelijen masih sangat minim untuk mencakup wilayah NKRI yang luas, khususnya wilayah perbatasan. Tahun 2013 anggaran BIN sekitar Rp1,145 triliun, dan anggaran Densus 88 termasuk anggaran Polri tahun 2014 sebesar Rp 41,5 triliun atau turun dari tahun 2013 sebesar Rp 45,6 triliun.

Ke depan anggaran untuk BIN dan Densus 88 harus terus ditingkatkan, dan kaderisasi dan penambahan personel Densus 88 mutlak diperlukan. Yang tak kalah penting adalah penanganan terpadu, operasi intelijen deteksi dini, dan upaya pencegahan terhadap terorisme. Secara psikologis masyarakat sangat terganggu bila teror terus mengintai.

Densus 88 dan aparatur intelejen terpadu harus dikoordinasikan dan disempurnakan terus-menerus, dan tidak salah bila melibatkan tim antiteror Kopassus atau antiteror TNI lainnya. Yang penting ada pembagian kerja, dan kontinuitas pelaksanaan. Sejauh ini peran Densus 88 sudah optimal, namun perlu memperluas personelnya dan memadukan dengan pasukan-pasukan antiteror lainnya.

Terutama koordinasi intelejen terpadu guna mendeteksi dini supaya tidak ada istilah kecolongan. Terorisme adalahkejahatan luar biasa, selain korupsi dan penyalahgunaan narkotika. Seperti pada korupsi dan narkotika, ternyata penindakan tidak menyelesaikan masalah, bahkan ada kecenderungan kian merebak. Maka upaya preventif amat diperlukan.

Pemerintah juga telah membuat perencanaan kontraterorisme lewat media, terutama internet. Upaya itu guna mengimbangi gencarnya propaganda terorisme lewat dunia maya.  ●

Kamis, 21 November 2013

Pulangkan Dubes Australia

Pulangkan Dubes Australia
Tjahjo Kumolo  Anggota Komisi I (Bidang Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri) DPR
SUARA MERDEKA,  20 November 2013



LANGKAH tegas pemerintah Indonesia menarik duta besarnya, Nadjib Riphat Kesoema dari Canberra Australia, meski terlambat patut diapresiasi. Namun langkah itu harus dibarengi dengan pemulangan Dubes Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty, dari Jakarta. Pemerintah Indonesia juga harus meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah Australia terkait dengan benar atau tidaknya aksi penyadapan terhadap pembicaraan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ibu negara Ny Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah pejabat penting Indonesia lainnya.

Ikhtiar itu  penting guna memperjelas persoalan dan mengungkap kebenaran aksi spionase itu. Setelah semua jelas, clean dan clear, baru Dubes RI dikembalikan ke posnya di Canberra. Penarikan Dubes RI dari Canberra pernah dilakukan Indonesia, yakni pada 1995 terkait kasus Timor Timur, dan pada 2006 terkait pemberian visa dari Australia kepada 42 warga Papua. Baru setelah pemerintah Australia secara memberi klarifikasi dan situasi kondusif, Dubes RI dikembalikan ke Negeri Kanguru tersebut.

Indonesia memang harus berani menunjukkan diri sebagai negara berdaulat, negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, dan negara yang menjaga dan menghormati etika persahabatan antarnegara. Indonesia cinta perdamaian tapi lebih mencintai kemerdekaan (kedaulatan), seperti juga dicita-citakan Bung Karno dalam Trisakti-nya.

Penerbitan Perppu

Di pihak lain, demi kepentingan nasional, DPR pasti akan mempertegas dukungannya kepada Kementerian Luar Negeri RI supaya bersikap lebih tegas terhadap negara-negara asing, apalagi negara sahabat seperti Australia. 

Ketegasan itu dalam konteks berani mengambil sikap dan menentukan siapa kawan dan siapa lawan, demi kehormatan dan harga diri bangsa Indonesia terkait penyadapan terhadap pembicaraan Presiden RI, yang merupakan simbol negara.

Aksi penyadapan oleh intelijen Australia tersebut juga akibat dari politik luar negeri pemerintahan Presiden SBY yang berprinsip thousand friends zero enemy (seribu kawan tanpa lawan) yang naif dan utopis. Seharusnya, pemerintahan Presiden SBY menyadari bahwa karakter hubungan internasional secara universal memang lebih realistis ketimbang idealis-utopis.

Politik luar negeri dan politik pertahanan keamanan negara memang seharusnya mengedepankan prinsip realisme politik yang berbasiskan kepentingan nasional. Untuk itu, apa pun wajib dilakukan oleh suatu negara, termasuk Indonesia, demi membela kepentingan nasionalnya. 

Prinsip seperti itu lazim dipraktikkan oleh negara mana pun di dunia ini dengan pemimpin-pemimpinnya yang rasional, dari dulu hingga sekarang, dan tidak akan pernah berubah. Karena itu, kasus penyadapan pembicaraan telepon harus menyadarkan pemerintah kita dan jajaran diplomasinya untuk lebih realistis terhadap hubungan internasional modern, ketimbang mengedepankan politik luar negeri “thousand friends zero enemy” yang sekadar lips services.

Belajar dari kasus penyadapan oleh Australia ini, dan mungkin juga oleh Amerika Serikat, sekaligus untuk merespons dinamika skandal global penyadapan dan spionase, serta demi mengantisipasi terulangnya penyadapan, secara yuridis diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyadapan.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, telah terjadi kekosongan hukum yang khusus mengatur tentang penyadapan. Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa perlu dibuat undang-undang khusus, yang mengatur hukum tentang penyadapan, yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang.

Kekosongan hukum ini, sebelum dibuat undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan, dapat dipergunakan sebagai hal ihwal kegentingan yang memaksa bagi Presiden SBY untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyadapan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, dan Pasal 1 Butir 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 sudah tegas menyatakan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Pasal 1 Butir 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, ”peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.” ●