Tampilkan postingan dengan label Neng Dara Alfiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Neng Dara Alfiah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Mei 2014

Peran Pria dalam Perjuangan Hak Perempuan

Peran Pria dalam Perjuangan Hak Perempuan

Neng Dara Alfiah  ;   Komisioner Komnas Perempuan 2010-2014
TEMPO.CO,  09 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Kartini di alam sana mungkin bisa tersenyum, karena perjuangannya tidak hanya diteruskan oleh kaum perempuan, tapi juga oleh kaum pria. Contoh, Haji Agus Salim. Pada Kongres Jong Islamieten Bond (JIB) pada 1925 di Yogyakarta, ia membuka tabir yang memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan. Pada 1927, dalam kongres yang sama di Solo, dia berceramah dengan topik "Tentang Pemakaian Kerudung dan Pemisahan Perempuan". Menurut dia, salah satu kecenderungan umat Islam adalah memisahkan perempuan dalam rapat-rapat. Para perempuan ditempatkan di pojok-pojok dengan ditutup kain putih yang meniru bangsa Arab. Tindakan tersebut, menurut Agus Salim, bukanlah ajaran Islam, melainkan tradisi Arab yang sebelumnya dipraktekkan oleh orang-orang Yahudi dan Kristen. Karena itu, dia mengajak peserta kongres JIB untuk mempelajari Islam secara benar, agar memahami semangat yang terkandung di dalamnya.

Mengenai tindakan Agus Salim ini, Sukarno menulis dalam Surat-surat dari Endeh bahwa tabir adalah simbol penindasan bagi perempuan, bukan hanya penindasan oleh laki-laki sebagai kedok untuk mengikuti tradisi, melainkan penindasan terhadap hal yang baru oleh yang lama, terhadap evolusi oleh ortodoksi. Dengan demikian, menurut Sukarno, salah satu elemen yang harus direformasi dari ajaran Islam adalah kodifikasi hukum Islam tentang perempuan (fiqh), karena ajaran ini telah membatasi perempuan pada akses pendidikan bagi perempuan, kebebasan bergerak dan berpakaian.

Tulisan Sukarno yang mendukung sikap Agus Salim ini membuat ia berkonflik dengan pimpinan Muhammadiyah cabang Bengkulu. Sayangnya, praktek yang ditentang oleh Haji Agus Salim dan Sukarno ini masih dipraktekkan di sejumlah masjid di Indonesia, yang memisahkan tempat duduk laki-laki dan perempuan. Bahkan tempat duduk perempuan ditempatkan di belakang atau di pojok gedung di mana akses pengetahuan melalui khotbah atau ceramah-ceramah agama sering tak terdengar oleh perempuan. Bahkan praktek ini masih diberlakukan oleh salah satu partai Islam dan organisasi Islam tertentu, yang memandang perempuan sebagai sumber fitnah dan pangkal kekacauan sosial.

Pada 1990-an, muncul nama-nama pria, seperti Mansour Faqih (almarhum), yang mengenalkan konsep kesetaraan dan keadilan gender melalui beberapa buku dan bentuk pendidikan orang dewasa yang diadopsi oleh sejumlah organisasi gerakan perempuan. KH Hussein Muhammad, pengasuh pondok pesantren di Cirebon dan kini komisioner Komnas Perempuan, menulis sejumlah buku untuk meyakinkan publik bahwa ajaran Islam memiliki semangat untuk membangun masyarakat yang adil gender. Pelbagai ayat Al-Quran ataupun hadis ia ketengahkan dengan bangunan argumentasi keilmuan Islam yang kokoh. Diikuti pula oleh Faqihuddin Abdul Kodir, yang memperjuangkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Juga muncul organisasi bernama Aliansi Laki-Laki Baru, kumpulan sejumlah pria yang berkomitmen mendukung gerakan perempuan, baik secara politik maupun sosial, terutama dukungannya terhadap gerakan pembebasan perempuan dari ketidakadilan gender, khususnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Gerakan ini pun menyadari bahwa sistem patriarki tidak hanya merugikan perempuan, tapi juga merugikan para pria, karena sistem ini lebih menuntut pria menunjukkan agresivitas dengan sisi maskulinnya dan mengabaikan dimensi terdalam dari sisi kemanusiaan, seperti kehalusan perasaan atau rasa sedih.

Memang, sebagaimana disebut sejumlah pria, mereka tak dapat merasakan langsung pengalaman diskriminasi sebagaimana yang dialami perempuan. Tapi empati terhadap pengalaman perempuan yang terdiskriminasi karena "keperempuanannya" inilah yang membuat mereka tergerak menyuarakan dan melakukan pembelaan perjuangan hak-hak perempuan. Suara pria, dalam perjuangan hak-hak perempuan, sangatlah penting karena perjuangan penghapusan diskriminasi tersebut tidaklah ringan. Wujud diskriminasi terhadap perempuan cenderung tak terlihat, samar, dan dalam masyarakat sering kali dianggap wajar. Bentuk yang dianggap wajar itu kerap kali ditancapkan dalam bentuk nilai-nilai keluarga, di dunia pendidikan, serta pelbagai bentuk aturan dan perundang-undangan.

Dalam pelbagai bentuk aturan, Komnas Perempuan mencatat, pada 2013 ada 342 peraturan daerah diskriminatif terhadap warga negara dengan lebih dari 200 kebijakan berdampak langsung ataupun tak langsung terhadap perempuan. Wujud diskriminasi tersebut terkait dengan pengaturan atas pakaian perempuan karena perempuan dipandang sebagai pemikul tanggung jawab moralitas masyarakat, pengaturan duduk di kendaraan, pembatasan keluar malam yang mengingkari fakta bahwa banyak perempuan yang menjadi penopang ekonomi yang harus bekerja di malam hari. Karena itu, peran pria dalam perjuangan penegakan hak-hak perempuan dan penghapusan diskriminasi terhadapnya sangat dibutuhkan sebagai sebuah ikhtiar menuju masyarakat yang setara dan adil bagi semua.

Kamis, 29 Agustus 2013

Mewacanakan Kembali Pemikiran Pembaruan Islam Nurcholis Madjid

Mewacanakan Kembali
Pemikiran Pembaruan Islam Nurcholis Madjid
Neng Dara Alfiah ;   Komisioner Komnas Perempuan 2010-2014; Aktif dalam Komunitas Epistemik Muslim Indonesia (KEMI) dan Pemimpin Perguruan Islam "Annizhomiyyah", Labuan, Banten
KORAN TEMPO, 29 Agustus 2013


Pada 29 agustus 2013, sejumlah orang terdekat Cak Nur--panggilan akrab cendekiawan Nurcholish Madjid--baik karena kedekatan berproses bersama dalam memperjuangkan dan mewujudkan gagasan-gagasan Cak Nur maupun karena kedekatan ide dan persetujuan atas pemikirannya, akan menyelenggarakan Sewindu Haul Cak Nur. Tujuan peringatan ini sama sekali bukan untuk mengultuskan Cak Nur sebagai pribadi, melainkan untuk mengetengahkan kembali pemikiran-pemikirannya yang dipandang relevan hingga hari ini.
Kristalisasi dari pemikiran Cak Nur terdiri atas tiga kata kunci, yakni integrasi keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan. Keislaman yang dimaksud Cak Nur adalah Islam dengan basis utama etika dan moral, karena menurut Cak Nur, dengan sering mengutip Gurnal Myrdal, bangsa Indonesia adalah bangsa yang tergolong soft state, yakni bangsa yang tidak jelas dan tegas membedakan tindakan yang baik dan buruk. Karena itu, bangsa ini sulit mengalami kemajuannya, karena kemajuan sebuah bangsa menurut Cak Nur harus dilandasi pegangan etika yang kuat.
Mengapa Cak Nur konsentrasinya pada etika Islam? Dengan membandingkan Indonesia dengan Amerika, yang terakhir ini menurut Cak Nur, sekalipun ia berasal dari pelbagai bangsa dan agama, basis karakter dan etika sosial Amerika sebagian besar berakar dari Protestanisme dan tradisi budaya Eropa Barat. Dengan mengutip Robert N. Bellah, Kristen di Amerika merupakan civil religion yang kurang-lebih sama dengan Islam di Indonesia. Karena itu, ia berharap Indonesia pun dapat mengembangkan etika Islam dalam proses berbangsa dengan tidak melembagakannya secara formal dalam bentuk simbol-simbol atau hukum-hukum formal dan apalagi partai politik. Tapi nilai-nilai dasar Islam dihayati sepenuhnya oleh muslim di Indonesia dan kemudian dinyatakan sebagai nilai bermasyarakat secara umum.
Pancasila, menurut Cak Nur, telah mencerminkan landasan etis Islam karena ketuhanan, keadilan, musyawarah, keadaban, dan persatuan adalah wujud luhur etika Islam. Tetapi sebagian umat masih terus menyoalnya, karena praktek keislaman di Indonesia lebih mengutamakan aspek ritual dan formal ketimbang aspek etika. Ia masih mengidap apa yang disebut Cak Nur sebagai diabolisme, yakni orang yang berhenti pada simbol dan menyembah simbol itu sendiri. Sejalan dengan pemikiran ini, Cak Nur mengajukan gagasan desakralisasi, yakni umat Islam tidak menyucikan atau memberhalakan hal-hal yang tidak suci dan merohanikan hal-hal yang bukan rohani. 
Pancasila pun, menurut Cak Nur, merupakan kalimat-un sawa, yakni landasan bernegara yang memiliki titik temu atau perjumpaan dengan agama-agama yang hidup di Indonesia. Untuk menguatkan argumentasi ini, Cak Nur mengeksplorasi historisitas sejarah Islam dengan mengumpamakan Pancasila dengan Piagam Madinah (Shahifat al-Madinah), sebuah piagam yang dilakukan Nabi Muhammad untuk menaungi masyarakat plural yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk masing-masing golongan yang hidup di Madinah pada masa itu. 
Sebagai konsekuensi dari penerimaan umat Islam terhadap Pancasila ini, umat Islam pun harus toleran terhadap agama-agama lain, terutama agama yang hidup di Indonesia. Sikap toleransi ini disebut Cak Nur sebagai al-hanifiyat al-samhah, yakni sikap beragama yang bersemangat mencari kebenaran yang lapang, toleran, tanpa kefanatikan dan tidak membelenggu jiwa. Sikap beragama yang lapang, menurut Cak Nur, memiliki dimensi historis dan teologisnya bagi agama-agama yang berakar dari tradisi Nabi Ibrahim, di mana ia tidak terikat pada agama-agama formal, melainkan agama yang memiliki semangat pencarian kebenaran dan tunduk pada kebenaran itu sendiri. 
Selain integrasi Islam dalam keindonesiaan, Cak Nur pun mengembangkan ide modernisasi dalam pengertian perlunya pembaruan pemikiran atas Islam. Gagasan ini mulai ia kembangkan ketika ia berceramah pada 2 Januari 1970 di hadapan organisasi-organisasi mahasiswa yang berjudul "Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat". Dalam ceramah tersebut, Cak Nur menekankan perlunya peningkatan kualitas umat dibanding kuantitas. Disadari oleh Cak Nur bahwa ide pembaruan ini tidaklah mudah, karena ia mensyaratkan perubahan pola pikir mapan yang dianggap benar pada dirinya sendiri.
Santrinisasi
Dengan pengetahuan Islam yang kokoh dan visinya tentang kemodernan, ia memperoleh simpati luas publik muslim kelas menengah dan atas di Indonesia. Gagasan-gagasan Cak Nur ini seperti menjawab kedahagaan kelas menengah dan atas muslim atas ajaran Islam yang dijawabnya melalui lembaga yang didirikannya, yakni Yayasan Wakaf Paramadina. Melalui lembaga ini, Cak Nur menyemai dan meluaskan gagasannya yang kelak memiliki jejak kuat dalam melahirkan sejumlah intelektual muslim dari pelbagai perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi Islam dan juga jejak kelas menengah dan atas santri. Melalui lembaga ini, ide-ide pembaruan Islam ditebarkan dan pengajian-pengajian dalam bentuknya yang canggih digelar. Mungkin Paramadina-lah yang mempelopori pengajian dalam bentuk modern dengan audiens kelas menengah dan atas. Dengan kepeloporan ini, Paramadina membongkar stereotipe bahwa yang aktif dalam pengajian hanya mereka yang berafiliasi pada organisasi-organisasi Islam atau kelompok santri yang tinggal di pedesaan, dan menyiratkan bahwa kalangan eksekutif serta kaum profesional kelas menengah dan elite kota pun aktif dalam pengajian itu. Terdapat kecenderungan santrinisasi yang dilakukan Cak Nur terhadap mereka yang sebelumnya kurang percaya diri mengekspresikan kesantriannya, karena situasi politik dan sosial di masa awal dan pertengahan Orde Baru. Paramadina hadir mengisi kekosongan tersebut. 
Saat ini, meski raga Cak Nur telah tiada, kekuatan pikiran dan gagasan-gagasannya masih tetap hidup. Kekuatan pikiran yang relevan adalah tentang Pancasila sebagai common platform bagi bangsa Indonesia di tengah-tengah masih adanya sebagian warga negara yang berjuang untuk menggantinya. Selain itu, basis etika yang harus menjadi landasan hidup bernegara di tengah-tengah permisifnya para penyelenggara negara yang tidak dapat membedakan mana hal yang baik dan yang buruk. Di samping tentang bagaimana semestinya beragama yang lapang dan penuh toleransi di tengah-tengah kelompok minoritas agama yang teraniaya, seperti Syiah di Sampang, Ahmadiyah di pelbagai daerah, GKI Yasmin dan Filadelfia di Jawa Barat, dan lainnya. 
Semoga pelajaran-pelajaran besar yang disampaikan Cak Nur menjadi jejak dan kontribusi abadi yang ditorehkan selama hidupnya dan tetap dilanjutkan oleh generasi penerus yang mewarisi pemikirannya. ●