Tampilkan postingan dengan label Nasir Djamil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasir Djamil. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Maret 2017

Ujian Nalar Demokrasi

Ujian Nalar Demokrasi
Nasir Djamil  ;   Anggota Komisi III DPR RI
                                                  KORAN SINDO, 03 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 lalu menjadi batu uji nalar demokrasi sebagian rakyat Indonesia. Demokrasi yang memberikan jaminan ke - setaraan bagi rakyat berupa hak memilih maupun hak dipilih ternyata sering kali tidak se - jalan dengan pilar utama demo - krasi, yaitu moral politik dan etika berbangsa dan bernegara.

Bahkan moral dan etika ter - sebut sebenarnya telah dinorma kan dalam bentuk kaidah hukum yang artinya memiliki kekuatan hukum mengikat. Uji nalar demokrasi yang dimaksud di sini adalah ketika seorang yang telah dijadikan status tersangka atau terdakwa ternyata masih dipilih oleh se - bagian besar rakyat.

Hal ter - sebut dapat dilihat dari hasil Pilkada DKI, yaitu salah satu calon yang merupakan peta - hana dan telah menjadi ter - dakwa memperoleh suara ter - banyak walaupun harus ke putaran kedua karena belum memperoleh 50%+1. Sebelum itu pun kita dapat melihat kon - testasi pilkada serentak tahun 2015 yang di dalamnya ada empat kepala daerah men calon - kan diri (incumbent, petahana), yaitu Wali Kota Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua; Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome; Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae; Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman, pada hal ke - empat nya telah berstatus ter - sangka tetapi tetap terpilih.

Tentu keterpilihan tersebut adalah pilihan rakyat masingmasing. Namun keterpilihan itu menunjukkan sisi negatif dari demokrasi. Jimly Asshiddiqie (2005) menyebut demokrasi membawa cacat bawaan karena terlalu mengandalkan logika suara one man one vote.

Padahal mayoritas suara tersebut belum tentu mencerminkan kebenar - an dan keadilan. Karena itulah, dalam kehidupan bernegara, demokrasi tidaklah cukup, melainkan membutuhkan juga pranata hukum dan etika sebagai penjaga suara keadilan tersebut.

Fenomena Calon Tersangka/Terdakwa

Ujian nalar demokrasi di - mulai dari Putusan MK Nomor 42/PUU/XIII/2015 yang me - nyebut mantan terpidana boleh mencalonkan diri asalkan meng - akui dan terbuka atas statusnya tersebut. Akibatnya UU Pilkada pun dipaksa berubah dan menyesuaikan beleid tersebut.

Putusan MK itu sebenarnya membawa petaka bagi nalar demokrasi Indonesia karena demokrasi kita semakin tidak bermoral. Akibatnya muncul sikap, jika terpidana saja boleh mencalonkan diri, mengapa tersangka atau terdakwa tidak boleh mencalonkan diri? Logika ini di satu sisi betul, tetapi sesungguhnya telah meruntuhkan nilai-nilai moral yang terdapat dalam hukum dan demokrasi.

Betul memang kita harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence alias prinsip praduga tak bersalah di mana seseorang harus diang - gap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde). Namun ketika se - seorang telah tersangkut se - buah kasus hukum dan kemu - dian penegak hukum mem - prosesnya, bahkan telah dilim - pah kan ke pengadilan, nalar hu - kum kita tentu akan berbicara bahwa tidak mungkin penegak hukum tidak melandaskan pro - ses hukum terhadap seseorang tersebut tanpa alat bukti yang kuat.

Karenanya kita men - dapati sebuah aturan hukum yang bersendikan moral bahwa seorang pejabat publik yang telah diajukan ke pengadilan (alias menjadi terdakwa) harus diberhentikan sementara, se - dangkan jika telah ada putusan pengadilan (alias menjadi ter - pidana) pejabat publik tersebut harus diberhentikan secara tetap.

Tujuannya selain agar pejabat tersebut dapat ber kon - sentrasi terhadap kasus hukum yang dihadapi, juga bertujuan lebih tinggi, yaitu menjaga kepatutan dan kepantasan dalam kepe mim pinan sebuah institusi. Dalam berbagai kasus yang ditangani Komisi Pemberan - tas an Korupsi (KPK), kita akan me lihat kesepakatanmoralbahwa seseorang yang ditersang kakan, apalagi diterdakwakan oleh KPK, harus mundur dari jabat - annya.

Institusi pemerintahan ataupun partai politik tempat asal pejabat tersebut pun berlomba-lomba untuk segera memberhentikan karena ter - dapat moral hukum soal ke - pantasan, semangat menghor - mati hukum, dan terutama se - mangat pemberantasan korup si.

Hal yang aneh terjadi dalam kasus hukum lainnya yang di - tangani kepolisian dan kejak sa - an yang ternyata moral hukum soal kepantasan maupun se ma - ngat menghormati hukum tidak diperlakukan sama seperti hal - nya dalam kasus yang ditangani KPK.

Dan hari ini kita menyak si - kan, tidak hanya sebagian rakyat Indonesia yang sedang mempertaruhkan nalar hukum dalam berdemokrasi, tetapi ter - masuk juga pemimpin di negeri ini yang tak juga mem ber henti - kan pejabat yang telah dijadikan terdakwa tersebut.

Bahkan pengabaian beleid yang me nye - but seseorang terdakwa harus diberhentikan sementara ter - sebut sama saja sedang mem - pertaruhkan proses hukum di pengadilan dengan titik tekan - nya pada kepolisian dan ke - jaksaan yang dianggap tidak cakap menghadirkan alat bukti yang kuat.

Demokrasi Kebablasan

Presiden Joko Widodo pada sebuah kesempatan menyebut demokrasi di Indonesia saat ini telah kebablasan. Pernyataan yang bisa jadi tepat dan benar. Sayangnya hal itu dipraktikkan sendiri oleh Presiden Indonesia ketujuh tersebut dalam bentuk tidak mematuhi aturan pem - berhentian sementara kepala daerah yang menjadi terdakwa.

Karena itu semestinya kita bersama menggunakan pe na - lar an terhadap permasalahan dalam dinamika politik pilkada supaya melahirkan demokrasi Indonesia yang lebih ber mar - tabat. Penalaran sebagaimana dimaksud KBBI adalah proses berpikir yang bertolak dari peng amatan empiris yang meng hasilkan sejumlah konsep dan pengertian, yang ber dasarkan pengamatan sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi sejenis pula.

Berdasarkan hal tersebut, seyogianya nalar demokrasi kita dibangun tidak hanya berdasarkan nalar hukum semata, melainkan juga nalar moral dan etika. Dengan demikian, menem - patkan proses hukum sebagai bagian dari moral dan etika akan dapat mendorong kita un - tuk memiliki pandangan yang sama bahwa seseorang yang dijadikan tersangka ataupun terdakwa semestinya tidak dijadikan sebagai pejabat yang mengurusi persoalan rakyat.

Bahkan semestinya siapa pun yang dijadikan tersangka atau terdakwa mengundurkan diri dari proses publik baik sebagai kontestan pemilihan umum maupun apalagi menjadi kepala daerah sebagaimana banyak di - praktikkan di negara demo krasi yang telah maju dengan dasar shame culture alias budaya malu. Hal ini tidak lain merupakan upaya agar demokrasi tidak kebablasan.

(Note :  Mohon maaf, masih ASLI dari KORAN SINDO. Belum diedit.)

Rabu, 28 Desember 2016

Haruskah Hakim Pejabat Negara?

Haruskah Hakim Pejabat Negara?
Nasir Djamil  ;   Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS
                                              KORAN SINDO, 27 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Judul di atas sebenarnya mewakili sebuah kegelisahan besar tentang keberadaan hakim di negeri ini. Sejak awal banyak undang-undang menyebutkan hakim merupakan pejabat negara.

Namun faktanya sepanjang 15 tahun terakhir hakim justru sebagai pegawai negeri sipil. Kedudukan hakim sebagai pejabat negara pun menjadi pertanyaan besar. Keriuhan status hakim sebagai pejabat negara belakangan ini mendesakkan kesadaran baru akan esensi pejabat negara dalam ranah perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Sepanjang 15 tahun terakhir, perdebatan status hakim tidak kunjung melahirkan perubahan signifikan terhadap manajemen pengelolaan hakim sebagai pejabat negara. Pemerintah seolah setengah hati di balik kekhawatiran pembebanan keuangan negara. Akibatnya, hakim pun saat ini mengalami dilema.

Di satu sisi dijadikan pejabat negara, di sisi yang lain terasa hanya sekadar pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5/ 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara secara eksplisit menyatakan hakim sebagai pejabat negara. Hal ini semakin menegaskan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48/ 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun demikian, pengaturan di kedua undang-undang ini dirasa tak cukup memberi kepastian hukum bagi hakim sebagai pejabat negara. Proses kepangkatan hakim masih mengacu pada kepangkatan PNS yang tak lazim lagi digunakan untuk hakim sebagai profesi independen. Tak pelak, institusi peradilan akhir-akhir ini masih mendapat sorotan tajam.

Label pejabat negara dengan segala fasilitas dan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, tak juga mengurangi isu mafia peradilan yang masih gentayangan beroperasi di pengadilan.

Hakim tak lagi independen ketika masih berurusan dengan sistem kepangkatan dan rotasi ala PNS. Bagaimanapun di era Reformasi saat ini masyarakat mendambakan kekuasaan kehakiman yang lebih independen. Hakim dituntut lebih peka pada perkembangan zaman.

Predikat peradilan sebagai ”benteng terakhir” (laatste toevlucht ) bagi para pencari keadilan tentu semakin dipertanyakan ketika terjadi dualisme pengaturan jabatan hakim. Sejatinya, hakim tak lagi merdeka dalam memegang kekuasaan kehakiman, ketika ranah eksekutif masih mengikat persoalan manajemen kelembagaan peradilan.

Ada keinginan kuat untuk memperbaiki kekuasaan kehakiman agar lembaga yudikatif bisa keluar dari cengkeraman kekuasaan dan pengaruh langsung pemerintah. Pengaruh ini tidak hanya secara teknis yudisial, namun juga secara administratif dan finansial. Mau tidak mau dibutuhkan kemauan politik hukum tentang penyatuatapan kekuasaan kehakiman dengan penegasan bahwa hakim adalah pejabat negara, bukan PNS yang bekerja di lingkungan lembaga eksekutif.

Lima Isu Pokok

Seperti diketahui, ada lima isu pokok terkait kekuasaan kehakiman, yakni (1) konsep kebebasan, kemerdekaan, kemandirian, dan independensi kekuasaan kehakiman; (2) kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, moralitas, integritas, dan etika hakim; (3) kelembagaan, struktur organisasi, rekrutmen, kepegawaian, pembinaan, penggajian, dan kesejahteraan; (4) hubungan antara lembagalembaga negara dengan kekuasaan kehakiman; (5) peran dan fungsi lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan, negara hukum, dan pembangunan hukum di Indonesia.

Kelima isu tersebut secara substansial dan fungsional saling mengait satu sama lain, bahkan dapat disebut sebagai lima pilar utama dalam bangunan kekuasaan kehakiman Indonesia, namun sekaligus pula sebagai masalah utama yang dihadapi oleh kekuasaan kehakiman kita saat ini.

Di sisi lain, independensi atau kemerdekaan pemegang kekuasaan kehakiman atau badan-badan kehakiman/peradilan merupakan salah satu pilar utama untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law.Hal ini senada dengan pemikiran negara hukum modern yang pernah dicetuskan dalam konferensi International Commission of Jurists di Bangkok tahun 1965.

Forum ini menekankan pemahaman tentang apa yang disebut sebagai the dynamic aspects of the rule of law in the modern age (aspekaspek dinamika penegakan hukum dalam abad modern). Dikatakan bahwa ada enam syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law.

Satu di antaranya adalah peradilan atau badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Berdasarkan syarat tersebut, jelaslah bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar yang pokok. Apabila komponen ini tidak ada, maka kita tidak bisa berbicara lagi tentang negara hukum atau negara berdasar atas hukum.

Hal ini semakin dipertegas dengan ketentuan dalam konstitusi pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dengan seluruh peraturan pelaksanaannya. Hal ini memberi arti betapa pentingnya independensi atau kemerdekaan badan-badan peradilan dan kekuasan kehakiman tersebut. Apalagi hal ini secara universal telah diterima dan ditekankan dalam berbagai instrumen hukum internasional. Ketentuan internasional ini menjamin soal independensi atau kemerdekaan badan-badan peradilan.

Cek Kosong

Namun demikian, independensi bukan cek kosong yang bisa semaunya dijalankan hakim. Dalam membuat putusan, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kata-kata dalam diktum putusannya. Hakim dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum ketatanegaraan.

Artinya, dalam konteks kebebasan hakim (independency of judiciary), hal ini haruslah diimbangi dengan pasangannya, yaitu akuntabilitas peradilan (judicial accountability), political accountability/legal accountability of state, dan personal accountability of the judge.

Kebebasan hakim harus didasarkan pada asas-asas umum peradilan yang baik (the general principles of good court)serta kemungkinan impeachment terhadap hakim. Agar independensi dapat diemban dengan baik dan benar, hakim mutlak harus mempunyai kekuatan moral dan intelektual yang tangguh, sehingga memiliki kendali nurani dan pikiran yang bisa memberikan arahan dalam bertindak menjalankan aktivitas kehakimannya.

Maka menjadi hakim berarti menjadi moralis, menjadi intelektual, menjadi cendekiawan yang tidak pernah berhenti berpikir, menjaga kebersihan diri, dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Sebagai ”nyawa” yang menggerakkan syaraf-syaraf keadilan hakim, independensi juga terkait paradigma, sikap, etos, dan etika.

Semua ini adalah keseluruhan totalitas fisik dan nonfisik hakim sebagai wakil Tuhan. Sebagai penegak keadilan di muka bumi, hakim harus memiliki legalitas moral, intelektual, sosial dan spiritual yang kokoh. Sekalipun independensi syarat mutlak terbangunnya pengadilan yang dapat dipercaya, tetapi prinsip tersebut bukanlah kekebalan (imunitas). Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Independensi

Independensi hakim merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) tegaknya hukum dan keadilan yang harus mendapat jaminan konstitusional yang kuat. Hakim harus bebas dari pengaruh, bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan secara langsung atau tidak langsung.

Tentu, independensi ini harus juga diawasi agar tidak terjadi manipulasi, menjadikan hakim memiliki ”jaket kebal hukum” atau bungker kejahatan. Tentu, pemberian status pejabat negara bagi hakim berbanding lurus dengan predikat ”yang mulia” yang selama ini melekat pada diri hakim.

Ketentuan sejumlah peraturan perundang- undangan sudah pula menampakkan komitmen, tekad, dan politik hukum untuk memberikan jaminan kebebasan dan kemerdekaan hakim. Beragam fasilitas dan tunjangan bukanlah semata-semata tujuan hakim berstatus pejabat negara. Namun ada pertanggungjawaban yang melekat dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara.

Hakim berdiri secara independen, tidak boleh dicampuri, dipengaruhi atau diintervensi, sehingga menyebabkan hakim keluar atau menyimpang dari keharusan normatif, moral, dan etika dalam menjalankan ruang kekuasaan tersebut. Akhirnya, keinginan berbagai pihak dalam merumuskan pengelolaan ruang jabatan hakim dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang menjadi prioritas dalam program legislasi nasional pada 2017, harus dimaknai sebagai upaya-upaya positif dalam mewujudkan pelaksanaan independensi hakim yang akuntabel. Semoga! ●