Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Agustus 2015

Papua

Papua

Putu Setia  ;   Pengarang; Wartawan SeniorTempos
                                                 KORAN TEMPO, 23 Agustus 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tiap kali ada kecelakaan pesawat terbang di Papua, saya selalu membayangkan betapa beratnya Tim SAR menemukan reruntuhan dan mengevakuasi korban. Hutan masih perawan, jalan setapak pun jarang. Papua bergunung-gunung dan lapangan terbang perintis itu lebih banyak di lembah yang dikelilingi bukit. Sudah kondisinya seperti itu, cuaca pun ekstrem, antara cerah dan berkabut tak menentu kapan gilirannya datang.

Sesekali saya merenung, kenapa orang Papua atau mereka yang mencari hidup di Papua, suka naik pesawat? Tentu saja ini renungan salah fokus. Ini bukan persoalan suka atau tidak. Ini persoalan harus bepergian. Kalau tidak naik pesawat, lalu naik apa? Tak ada cara lain, di bumi yang luas itu, jalan darat sangat sedikit. Antar-ibu kota kabupaten belum dihubungkan dengan jalan darat, bahkan yang paling sederhana pun. Antara Sentani dan Oksibil, rute pesawat Trigana Air yang jatuh pada pekan lalu, jaraknya lebih dari 200 kilometer, itu sama dengan berkeliling di Bali yang melintasi delapan kabupaten.

Trigana Air yang jatuh itu tergolong pesawat besar dan mewah untuk ukuran Papua. Bandara Oksibil pun, seperti halnya Bandara Sentani, sejatinya bukanlah bandara perintis. Tidak kecil-kecil amat, tapi fasilitas dan tingkat pengawasan bandaranya tetap saja lemah, jika dibandingkan dengan Bandara Timika yang berstatus internasional. Masih banyak bandara yang lebih kecil dan betul-betul perintis yang hanya bisa disinggahi pesawat jenis Twin Otter. Jangan kira penumpangnya nyaman karena di pesawat itu bisa ditemukan ada kambing atau babi. Kalau ada jeriken-jeriken bahan bakar minyak itu sudah umum. 

Pengawasan untuk keselamatan penumpang tentu standarnya semakin minim lagi. Lihat saja catatan musibah, sejak 2006 sudah ada sembilan pesawat yang jatuh di Papua. Total korbannya 100 orang lebih.

Papua itu masih wilayah Republik Indonesia, jangan lupa. Tapi terasa jauh. Jauh dari Jakarta. Jauh pula dari perhatian pemerintah. Mungkin banyak yang tak setuju dengan kalimat terakhir ini. Kalau begitu, mari bandingkan dengan Jawa, sebut misalnya Jakarta-Bandung. Dua kota besar ini jaraknya cuma 150 km, lebih pendek daripada Sentani-Oksibil. Penghubung Jakarta-Bandung bisa lewat jalan mulus agak macet lewat Puncak, bisa lewat tol Padalarang, bisa dengan kereta api Parahyangan cuma 2-3 jam, bisa pula lewat udara. Pilihan begitu banyak. Toh, masih juga mau ditambah dengan kereta api cepat yang menghabiskan biaya US$ 5,5 miliar, setara dengan Rp 70 triliun. Orang Jakarta mau dalam tempo 30 menit sampai di Bandung, begitu pula sebaliknya. Tapi untuk apa kalau sampai di Gambir menuju Senayan macetnya berjam-jam?

Jika saja Rp 70 triliun dilempar ke Papua, berapa bandara perintis yang bisa diperbesar? Atau malah bandaranya ditutup karena jalan darat penghubung antar-kabupaten sudah berhasil dibuat. Jika Sulawesi dan Kalimantan iri, ya, sudahlah dibagi saja. Tapi tidak untuk Jakarta-Bandung. Cobalah kita lirik sejenak daerah yang jauh-jauh.

Sulit menjadi pemimpin di negara yang luas ini. Kalau keadilan antar-wilayah tidak diperhatikan, janganlah heran kalau muncul kemudian gejolak-gejolak kecil. Memang bisa diredam dengan janji. Misalnya, ribuan hektare sawah akan dibangun di Merauke, ratusan kilometer jalan darat akan dibuat, bagi hasil tambang Freeport akan difokuskan membangun Papua. Tapi kapan itu? Yang jadi, berita jalan tol di berbagai pelosok Jawa sudah ditenderkan dan perbaikan jalan di Pantura Jawa selalu dikerjakan menjelang Lebaran. Papua tetap terasa jauh.

Senin, 02 Januari 2012

Pasal 33, Freeport, dan Papua

Pasal 33, Freeport, dan Papua
Sri-Edi Swasono, GURU BESAR FAKULTAS EKONOMI UI     
Sumber : SINDO, 1 Januari 2012


Dasar hukum penanaman modal asing di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967.

Pada 1968, mahasiswa Indonesia di AS yang tergabung dalam Permias dan dike- tuai Tony Agus Ardie menyambut positif UU No 1/1967. Bekerja sama dengan KBRI di Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di San Francisco, Permias mengadakan seminar ”Investment in Indonesia” untuk mendorong pengusaha AS berinvestasi di Indonesia. Selaku Ketua Permias Cabang Pittsburgh, saya menolak hadir. Merasa tak sreg. Insting saya: UU ini awal kembalinya kapitalisme asing di Indonesia.

Mengapa UU No 1/1967 diteken Presiden Soekarno, yang sebelumnya meneriakkan go to hell with your aid kepada kapitalis-imperialis Barat, bahkan keluar dari keanggotaan di PBB?

Barangkali Presiden Soekarno ditekan atau mungkin kompromistis karena Pasal 4, 5, dan 6 UU No 1/1967 masih menegaskan bidang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 UUD 1945), yang secara eksplisit dinyatakan tertutup bagi modal asing, yaitu pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi listrik untuk umum, telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; tenaga atom; dan media massa.

Kemudian terbukti UU No 1/1967 menjadi awal dominasi asing, ”dikasih hati, minta ampela pula”. Sejak 1982 merebak peraturan perundang-undangan deregulasi ekonomi yang samar-samar melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Selanjutnya PP No 20/1994 mulai terang-terangan membabat nasionalisme ekonomi yang masih dipangku UU No 1/1967. Porsi pemilikan saham Indonesia dicukupkan 5 persen dalam berpatungan dengan investor asing. Indonesia sejak itu jadi lahan eksploitasi perusahaan asing.

Dan, 40 tahun kemudian, Tony Agus Ardie selaku tokoh Kadin dan Hippi menolak RUU yang menyetarakan investor asing dengan investor nasional. Kesetaraan sok imparsial ini justru diskriminatif terhadap anak-negeri yang masih lemah. RUU itu jadi UU No 25/2007 yang menggelar karpet merah buat investasi asing.

Catatan pribadi saya kepada Tony Agus Ardie dan almarhum Hartojo Wignjowijoto tentang kehadiran Presiden Obama di Kampus UI tahun lalu, ”Bung, meski saya tak bilang mereka mirip inlander, kalian dan saya boleh heran, ketika Presiden Obama mengawali uluk salamnya ’Pulang kampung nih’, kok mereka berlebihan bersorak-sorai kegirangan. Namun, tak semua ramah murah macam itu. Ada sekelompok mahasiswa menyiapkan spanduk bertuliskan ’Please no double standard Mr Obama, your Freeport destroys our environment’. Ini sopan dan intelektual.”

Kelengahan Ideologis

Derasnya investasi asing ke Indonesia memang problematik. Dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945, UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara tak sekadar mewajibkan para investor asing dalam pertambangan mineral merenegosiasi kontrak kerja, tetapi juga wajib melaksanakan perintah UU. UU No 4/2009 menyebutkan enam isu strategis: luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Kontrak kerja generasi I tahun 1967 dengan PT Freeport Indonesia (FI) diperbarui dengan kontrak kerja generasi II pada 1991. Namun, pembaruan tak optimal keuntungannya bagi Indonesia. Kita lengah melulu. UU No 4/2009 mengamanatkan perlunya negosiasi ulang kontrak semua perusahaan tambang asing.

Saham PT FI 90,64 persen dikuasai Freeport McMoran Copper and Gold dan 9,36 persen dikuasai Pemerintah Indonesia. Terkait UU No 4/2009, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada akhir September 2011 mengakui 65 persen dari 118 perusahaan tambang setuju dan 35 persen masih dalam tahap negosiasi, salah satunya PT FI yang terang-terangan ogah-ogahan. Bahkan diberitakan, Direktur PT FI Armado Mahler dan Juru Bicara PT FI Ramdani Sirait menegaskan tak ada yang salah dalam kontrak kerja: sudah cukup adil bagi sesama pihak.

Kelengahan ideologis DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU plus rakusnya imperialisme korporasi PT FI, sebagai wujud baru kolonialisme Eropa abad-abad lalu, tak saja telah mengakibatkan tak ber- akhirnya kepedihan hidup dan ”keterting- galan” saudara-saudara kita di Papua, tetapi juga merupakan pembiaran atas compang-campingnya kedaulatan negara.

Mestinya pemerintah malu telah lalai menyejahterakan rakyat sendiri di sekitar lokasi pertambangan PT FI di Pegunungan Ertsberg dan Grasberg yang superkaya logam mulia. Tindakan ekstraordinari penyejahteraan dan pembahagiaan rakyat Papua harus segera dibuktikan hasilnya. Kekerasan terhadap rakyat Papua harus distop. Salah asuhkah aparat kita yang semena-mena melakukan kekerasan terhadap rakyat demi apa dan demi siapa? SBY jadi sangat tak populer karena kelakuan aparat dan pembiaran seperti ini.

Teringat pada pertemuan saya dengan PM Xanana Gusmao pada 2010 di pesang- grahannya, saya menasihatinya mengemban doktrin kemerdekaan nasional agar benar-benar menjadi master (tuan) di negeri sendiri. Jawabnya, ”Tentu, jangan kita sekadar menjadi master of ceremony.”

Ia benar. Jangan kita hanya mengantar tuan-tuan asing duduk di kursi VIP, mengedarkan daftar hidangan, mengobral SDA, dan menyilakan memilih hutan mana, tambang apa, lahan di mana, serta infrastruktur apa. Korupsi telah menyebar ke segala tingkat birokrasi pusat dan daerah. Artinya, rezim merampok negara.

Meningkatkan Pemilikan Saham

Negosiasi ulang kontrak kerja harus berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Kita tak anti-asing. Kita batasi investasi asing agar tak mendominasi ekonomi nasional. Arah negosiasi ulang adalah meningkatkan bertahap pemilikan saham untuk cabang produksi yang penting bagi negara: minimal Indonesia 51 persen. Jadi, idiom ”dikuasai oleh negara” akan mangkus terwujud.

Jangka waktu kontrak kerja dipendekkan, mengakhiri model konsesi, lalu mengubahnya menjadi kontrak bagi hasil. Selama kontrak kerja berjalan, royalti ditingkatkan dua kali lipat. Peran menentukan manajer Indonesia ditingkatkan. Pengelolaan perusahaan dan proses produksi harus transparan.

Mahkamah Konstitusi perlu lebih memahami roh dan misi kemerdekaan Indonesia. Konstitusi tak sekadar rentetan kata-kata. Kecanggihan jangan tereduksi sikap the King can do wrong. Komisi Hukum Nasional harus proaktif nasionalistis. Demikian pula ISEI: tak berpang- ku tangan jadi organisasi yang terkesan abai terhadap imperativisme ekonomi konstitusi. Jangan sampai ISEI memilih berpedoman pada silabus ruang kelas yang penuh dengan hegemoni akademis.

Pendekatan Hati di Papua


Pendekatan Hati di Papua
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCA SARJANA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 
Sumber : SINDO, 1 Januari 2012



Mengapa Papua masih terus bergejolak meskipun sudah triliunan rupiah dana Otonomi Khusus (Otsus) dialirkan oleh Pemerintah Pusat ke Pulau Cendrawasih itu?

Pertanyaan tersebut sangat layak dikemukakan mengingat sejak 2001 melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,Pemerintah pusat telah menetapkan Provinsi Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus. Pengaturan mengenai penerapan Otsus di Papua merupakan kebijakan nasional yang melakukan diferensiasi kebijakan atas daerah yang memiliki kekhasan baik ditinjau dari sisi sejarah maupun budaya dengan menerapkan sistem desentralisasi asimetris.

Penerapan Otsus Papua diikuti dengan memberikan kekhususan dalam melaksanakan desentralisasi fiskal yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2001, yang memberikan ruang terhadap adanya penerimaan provinsi dalam rangka Otonomi Khusus. Pola semacam itu dikenal dengan metode transfer antarpemerintah (intergovernmental transfers), yaitu pemindahan penerimaan umum yang berasal dari berbagai pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah/lokal untuk pembiayaan tertentu.

Hal itulah yang dikenal sebagai dana Otsus. Pemberian dana Otsus tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem desentralisasi asimetris di Papua.Tak salah jika dikatakan bahwa desentralisasi asimetris merupakan bentuk federalisasi lunak (soft federalism) guna memberikan ruang yang lebih luas kepada suatu daerah tertentu dalam suatu negara yang mengalami krisis hubungan politik antara pusat-daerah. Model desentralisasi asimetris semacam itu mirip dengan kebijakan pemerintah pusat terhadap Nanggroe Aceh Darussalam.

Sejarah Integrasi

Papua pada hakikatnya bukan hanya salah satu pulau di kawasan timur negeri ini, namun merupakan bagian yang sangat penting untuk melacak sejarah pendirian republik ini. Bahkan,ada yang mengatakan bahwa Papua merupakan tempat lahirnya ide Pendirian Republik Indonesia. Boven Digoel, salah satu wilayah di Papua yang saat ini sudah menjadi sebuah kabupaten di Papua, sebenarnya merupakan tempat yang bersejarah yang menjadi tempat pembuangan di zaman kolonialisme.

Papua juga pernah melahirkan beberapa tokoh lokal,seperti Silas Papare kelahiran Serui, 18 Desember 1918, yang memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Begitu mendengar Indonesia telah merdeka, ia kemudian bersama-sama temantemannya yang tergabung dalam Batalion Papua pada Desember 1945 melakukan pemberontakan terhadap Belanda.

Ada beberapa tokoh Papua lainnya yang berperan dalam sejarah perjuangan Indonesia sebagai Pahlawan Nasional seperti Frans Kaisiepo (1921-1979) dan Marten Indey (1912-1986) yang membuktikan bahwa sejak pendudukan Belanda rakyat Papua sudah menjadi bagian dari NKRI dan berjuang bersamasama melawan Belanda. Proses integrasi Papua di pangkuan ibu pertiwi membutuhkan proses yang panjang.

Melalui proses perjuangan militer dan diplomasi yang panjang, kesepakatan RI-Belanda sedikit mencapai titik terang dengan dilaksanakannya Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB.Isi dari Perjanjian New York adalah Belanda harus menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB/United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) yang selanjutnya akan menyerahkan Papua kepada RI dengan syarat, pemerintah RI harus memberikan kesempatan referendum kepada masyarakat Papua.

Proses pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sendiri mulai dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai dengan Agustus 1969, yang dilaksanakan di delapan kabupaten, yaitu Merauke, Jayawijaya,Paniai, Fakfak,Sorong,Manokwari, Biak,dan Jayapura oleh 1.026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua pada saat itu yang berjumlah 809.327 jiwa.

DMP tersebut terdiri atas 400 orang mewakili unsur tradisional (kepala suku/adat), 360 orang mewakili unsur daerah dan 266 orang mewakili unsur organisasi politik/organisasi kemasyarakatan. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia, Fernando Ortiz Sanz bersama- sama 16 orang pengawas PBB lainnya. Hasil dari Pepera yang digelar di delapan kabupaten Irian Barat (Papua),

semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia.Ini menandai bahwa secara de facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan NKRI. Dengan dikeluarkannya Resolusi PBB nomor 2504 pada Sidang Umum PBB 19 November 1969, dengan 82 negara yang setuju, 30 negara abstain dan tidak ada yang tidak setuju, menunjukkan bahwa dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera 1969.

Dana Otsus Bocor

Pertanyaan kritis yang perlu dikemukakan terkait kembali menguatnya gejolak sebagian unsur masyarakat di Papua yang konon disponsori oleh OPM adalah sejauh mana keterkaitan aksi- aksi tersebut dengan kebocoran dana Otsus yang menurut temuan BPK telah mencapai angka Rp4,2 triliun? Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan melakukan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di Papua yang memicu terjadinya peningkatan suhu politik di Papua.

Semakin meluasnya ketidakpuasan akibat kesenjangan ekonomi yang kian melebar di Papua kini kian berkelindan dengan isu politik yang selama ini diusung oleh para aktivis yang bernaung di bawah OPM. Bahkan, sumbu pendek sebagian besar masyarakat Papua yang merasa tidak puas atas penerapan transfer fiskal yang salah urus di Papua kini sangat mudah dinyalakan oleh siapa pun yang ingin mengail di air keruh.

Kesuksesan pemerintah dalam menggelar KTT ASEAN di Nusa Dua Bali kiranya bisa menjadi modal politik internasional yang penting untuk tetap mendapatkan dukungan internasional, sekurang-kurangnya pada level ASEAN untuk tetap memastikan bahwa pemerintah pusat tetap memegang kendali politik atas salah satu daerahnya di ujung Timur Indonesia tersebut.

Kasus penyimpangan dana Otsus Papua merupakan sebuah pelajaran sangat berharga bahwa kebijakan mengalirkan sejumlah besar dana atas nama Otsus harus berjalan seiring dengan upaya membangun transparansi, akuntabilitas dan partisipasi rakyat lokal. Dengan kondisi yang berkembang saat ini di Papua, tak ada pilihan lain selain mencoba melakukan pendekatan dengan hati melalui sistem desentralisasi berbasis empati (emphatic decentralization).

Jumat, 23 Desember 2011

Broken promises in the year of bad luck

Broken promises in the year of bad luck
Usman Hamid, chairman of the board for the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), an advisor to the International Center for Transitional Justice (ICTJ)
Sumber : JAKARTA POST, 23 Desember 2011



The year 2011 found the predicament of human rights in a state of decay. President Susilo Bambang Yudhoyono’s promises of justice for victims of past violations have been subordinated to political compromise, undermining Indonesia’s role as a member of the UN Human Rights Council.

Indonesia is not without a human rights platform. There has been a series of five-year human rights national action plans, starting with the first RANHAM 1998-2003. Signed by former president B.J. Habibie and well applied by former president Abdurrahman Wahid, the plan led to institution building, ratification of international instruments and the application of norms.

Perpetrators of crimes against humanity were tried before civilian courts with poor results. Similar efforts were made under the second RANHAM signed by former president Megawati Soekarnoputri during 2003-2009.

This is what Indonesia presented when it underwent the Universal Periodic Review (UPR) process at the fourth meeting on April 9, 2008. The council encouraged Indonesia to follow through on its intentions to ratify the Rome Statute of the International Criminal Court, and the International Convention on the Protection of All Persons from Enforced Disappearances.

The council also commended Indonesia for “its commitment to combat impunity”. However, Indonesia has yet to implement such recommendations.

The third RANHAM was signed late by President Yudhoyono in April 2011. Nothing was new except that some action plans, which were meant to be a resolution for past cases through the establishment of the Human Rights Court and Truth and Reconciliation Commission, were missing from the list.

Nevertheless, the resolutions of past cases were listed on the Government Work Plan 2010-2014, particularly under the Office of the Coordinating Political, Legal and Security Affairs Minister.

Other priorities on the list were terrorism, corruption and human rights protection. The ministry targeted the resolution, through investigation and prosecution, of 10 dossiers in 2010 and five dossiers each in the next four years.

This target is reasonable since the National Commission for Human Rights submitted six dossiers in total to the Attorney General’s Office (AGO).

However, the budget allocation for this five year target was limited, with Rp 540 million for investigation and Rp 790 million for prosecutions by the AGO. This was almost nothing compared to other budget allocations.

For instance, the implementation of coordination for the resolution of terrorism consisted of Rp 884.14 billion for the police, Rp 1,485,02 billion for the Indonesian Military (TNI), Rp 1,055,29 billion for the State Intelligence Agency (BIN) and the biggest portion was Rp3,959 billion for the Office of the Coordinating Political, Legal and Security Affairs Minister.

This does not include deradicalization programs for terrorism, with a total budget of Rp 7,466,08 billion under the same ministry, plus the Home Ministry, the TNI and the BIN.

But cracking down on terrorism without addressing problems of judicial independence or broader demands for justice, even with such massive resources, seems to not be enough to prevent bombing and other extreme forms of religious intolerance.

In September 2011, a suicide bombing took place in Kepunton church in Surakarta, Central Java. Earlier in the year, violence resulted in the deaths of Ahmadis after a brutal attack in Cikeusik, Banten, in February 2011, which was followed some days later by attacks against a church building in Temanggung, Central Java.

Meanwhile, the fate of the GKI Yasmin community church in Bogor, West Java, remains uncertain due to government inaction to execute the Supreme Court ruling allowing a church to be built. These events triggered letters of concern from the UN High Commissioner for Human Rights, Navarethem Pillay, and representatives of the US, Canada and European Union.

Furthermore, it is essential for the international community to encourage Indonesia to undertake more security reform.

Draconian bills on national security, states of emergency, and military service may be re-introduced in 2012 after the adoption of a Law on State Intelligence, which gives excessive power to the state intelligence agency, which in turn can potentially be intrusive and undermine civil liberties.

Yudhoyono appointed his brother in law, Gen. Pramono Edhie Wibowo, as army chief and an active military general, Marciano Norman, to lead the civilian BIN, despite a law on the TNI that bans the appointment of active military personnel to civilian posts equal to ministerial level and raised concerns over the 2004 murder of Munir, allegedly masterminded by BIN personnel with military backgrounds.

In Papua in 2011, several civilians died in patterns of violence and three TNI personnel were killed in Nafri and Abepantai. The shootings increased drastically after workers at Freeport began to strike in September 2011.

Instead of reducing personnel, which might have eased tensions, Jakarta deployed more forces to fight against alleged separatism. On Oct. 19 an attack against civilians occured after the end of Third Papuan People’s Congress in Abepura resulted in three deaths.

On the eve of Papuan independence day, Dec. 1, armed officers raided Papuan student dorms in Jakarta, Bali, Yogyakarta and Bandung. Not a single case of violence against civilians has been resolved, most notably torture in Tinggi Nambut, Puncak Jaya, Papua.

Perpetrators brought to two military tribunals in 2011 were tried only for administrative charges of disobeying superior order, not for torture.

President Yudhoyono has always denied that any serious crimes have occured under his administration. Even if crimes exist, Yudhoyono prefers to see them as small excesses, and then bring perpetrators to military court, despite the likelihood of a miscarriage of justice in these tribunals.

The absence of justice continues to trigger stronger demands for the self-determination of Papuans, as presented before the President by Papuan church leaders on Dec. 19, 2011.

If he is willing to have a dialogue, the President must unconditionally release 66 Papuans, plus 24 Mollucans, who have been imprisoned for their peaceful expression of pro-independence views.

Unconditional amnesty for political prisoners will improve the opportunity for success of the newly created Presidential Unit for the Acceleration of Papua and West Papua Development (UP4B), led by Bambang Dharmono and the President’s special envoy Farid Husein. It is also essential that the government implement the 2001 Law on Special Autonomy for Papua by creating a human rights court and a truth commission for Papua.

Perpetrators, whether military or civilian, are not being effectively prosecuted. Minority and vulnerable groups are not protected. All these things lead to the breakdown of trust and encourage further violence.

And finally, for a better year to come, we require a better prosecution, judiciary and other accountability mechanisms.

The way forward will never improve unless the government repairs its broken promises. President Yudhoyono must listen to the voice of students and religious leaders calling for substantive justice as a solid basis of legitimacy for law and power.
 

Jumat, 16 Desember 2011

Ironi Papua: Kaya tetapi Menderita


LAPORAN AKHIR TAHUN 2011
Ironi Papua: Kaya tetapi Menderita
Sumber : KOMPAS, 16 Desember 2011


Selama 40 tahun hidup bersama ternyata tidak menjamin ikatan akan terjalin sedemikian intim. Tak hanya perkara konflik berkepanjangan, stigma separatis yang susah hilang—mirip cap PKI zaman Orde Baru—tetapi juga belenggu saling tak percaya antara Jakarta dan Papua terus memasung masing-masing dalam kecurigaan.

Dalam ruang sosial-politik, kekerasan dan pelanggaran HAM terus terjadi hingga pengujung 2011. Korbannya tak hanya warga sipil, tetapi juga aparat keamanan. Ruang tahanan dan penjara terus terisi oleh mereka yang dikenai pasal makar. ”Sesuatu yang aneh ini terjadi di negara demokratis seperti Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Kondisi itu berbalut erat dengan kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat Papua yang tak berbanding lurus dengan alamnya yang kaya raya.

Data PT Freeport Indonesia menunjukkan, total cadangan terbukti untuk tahun pelaporan sampai 31 Desember 2010 adalah 2,57 miliar ton batuan mineral dengan kadar rata-rata dari cadangan itu adalah 0,98 persen tembaga, lalu 0,83 gram per ton emas, dan 4,11 gram per ton perak. Dari kinerja perusahaan itu, pada semester pertama 2011, kewajiban berupa pajak yang dibayarkan perusahaan itu mencapai 1,4 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 11,7 triliun.

Jika dihitung sejak kontrak karya 1992, hingga Juni 2011 perusahaan tambang itu telah membayar kewajiban mereka dalam bentuk pajak, royalti dan dividen masing-masing 12,8 miliar dollar AS, 1,3 miliar dollar AS, dan 1,2 miliar dollar AS. Kinerja perusahaan itu memberi kontribusi hingga 60 persen pada PDRB Provinsi Papua dan 96 persen pada PDRB Kabupaten Mimika.

Papua juga memiliki hutan lebih dari 32 juta hektar. Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai mengatakan, hutan di Papua memiliki nilai ekonomis sekitar 74 miliar dollar AS dari kayu, karbon, dan jasa lingkungan, termasuk air serta makanan. Hutan produksi konversi yang luas seperti di Merauke berdaya tarik kuat. Saat ini Merauke dilirik 48 investor yang ingin menggarap perkebunan melalui program Merauke Integrated Food and Energy Estate. Di laut pun demikian. Produksi ikan tangkap tahun 2010 di Merauke, misalnya, tercatat 2 juta kilogram.

Setiap tahun Papua mendapat dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp 2,6 triliun atau sekitar Rp 3,8 triliun jika dihitung bersama-sama dengan Provinsi Papua Barat. Dana tersebut diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur Papua. Namun, hingga 10 tahun berjalan (total kurang lebih Rp 28 triliun), misi otsus, yaitu membangun keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua, tidak terwujud optimal.

Transformasi Mandek

Saat ini angka kematian bayi di Papua adalah 362 per 100.000 kelahiran hidup atau di atas angka nasional, yaitu 228 per 100.000 kelahiran hidup. Malaria juga terus jadi penyakit langganan warga. Di Boven Digoel, misalnya, pada 2010 tercatat 7.583 orang terserang malaria. Jumlah itu melonjak dibandingkan 2009, yaitu 5.988 orang. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Josef Rinta mengakui, meski jumlah puskesmas bertambah, tenaga medis belum mencukupi. Papua masih kekurangan 2.524 bidan, 212 tenaga gizi, 427 perawat, 241 analis kesehatan, 241 ahli kesehatan lingkungan, dan 280 ahli farmasi.

Demikian pula dalam bidang pendidikan. Ketertinggalan itu tampak dari minimnya jumlah guru di pedalaman sehingga harus mengajar rangkap beberapa mata pelajaran ataupun beberapa kelas sekaligus. Selain itu, gedung sekolah yang rusak, alat belajar-mengajar yang minim, dan banyak anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Di Merauke, pada tahun 2010 sedikitnya 2.574 anak usia 7-12 tahun tidak mengenyam pendidikan sekolah dasar. Angka melek huruf dan rata-rata sekolah sangat rendah. Di Kabupaten Intan Jaya, misalnya, angka melek huruf 27 persen dengan rata-rata lama sekolah hanya 1,8 tahun.

Sekretaris Daerah Papua Constan Karma mengungkapkan, banyak tenaga guru dan tenaga kesehatan di daerah pemekaran terserap birokrasi. Dampaknya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah pemekaran rendah. Kabupaten Nduga salah satunya. IPM kabupaten pecahan dari Jayawijaya itu hanya 48,02 atau terbawah di Papua. Dapat dibayangkan bagaimana situasi di sana mengingat IPM Papua menduduki peringkat terbawah di Indonesia.

Hal itu menyumbang pada tingginya jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua, yang mencapai 944.000 orang lebih atau sepertiga total penduduk Papua (2,8 juta jiwa). Jumlah itu meningkat dibandingkan jumlah penduduk miskin tahun 2010, yaitu lebih dari 761.000 orang. Meskipun persentase penduduk miskin berkurang dari 36,80 persen tahun 2010 jadi 31,98 persen tahun 2011, tetap saja angka itu memprihatinkan.

Apalagi, penduduk yang masuk kategori itu umumnya orang asli Papua, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pegunungan Tengah Papua dan pedalaman lainnya. Upaya pemerintah untuk mendekatkan pembangunan dengan membentuk kabupaten baru di Papua nyaris tidak berdampak.

Di Papua Barat, jumlah penduduk miskin tahun 2010 tercatat 34,88 persen atau 356.350 jiwa dari 798.601 jiwa. Meski jumlahnya turun dibandingkan 2009, tingkat kemiskinan kian tinggi. Tahun 2008, tingkat keparahan miskin penduduk miskin adalah 9,18 poin dan jadi 10,47 poin pada tahun 2010. Penyebabnya, naiknya nilai pengeluaran yang tak diimbangi peningkatan daya beli masyarakat. Agustus 2010, tercatat 26.341 penduduk usia kerja menganggur, sedangkan Agustus 2011 bertambah jadi 33.031 orang. Tren pengangguran naik dari 7,68 persen jadi 8,94 persen. Penurunan jumlah tenaga kerja terbanyak terjadi di sektor pertanian, sampai 10.639 orang. Padahal lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan di bumi Papua ini terbentang luas.

Ketua DPR Papua Barat Yosep Johan Auri mengatakan, dana otsus belum menyentuh masyarakat dan belum tepat sasaran. Banyak dugaan dana digunakan tanpa perencanaan dan pertanggungjawaban. Anggaran ganda, dari dana APBD dan dana otsus, untuk satu proyek kerap ditemukan. Masalahnya, hingga 10 tahun otsus berjalan, pemerintah provinsi belum punya peraturan daerah khusus yang mengatur perencanaan, peruntukan, dan pertanggungjawaban dana otsus.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan untuk penggunaan dana otsus tahun 2010, masih ditemukan sejumlah dana tidak jelas atau tidak tepat digunakan. Beberapa terindikasi diselewengkan. Tidak mengherankan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai pengelolaan dana otsus tidak efektif.

Saat ini, pemerintah menawarkan kebijakan baru, yakni percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Akankah itu menjawab? Atau sebaliknya justru menambah luka baru?
(B Josie Hardianto/ Erwin EdhiPrasetya/ Timbuktu Harthana)