Tampilkan postingan dengan label Hukum untuk Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum untuk Anak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Agustus 2014

AQJ dan Peradilan Pidana Anak

AQJ dan Peradilan Pidana Anak

Putri Kusuma Amanda  ;   Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP UI
KOMPAS, 08 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

DI tengah hiruk-pikuk berita mengenai pemilihan presiden dan mudik, satu isu penting tampaknya luput dari pemberitaan. Isu itu mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang harus sudah efektif diterapkan pada Agustus 2014. Ia semakin penting setelah sebuah putusan yang tak kalah hangatnya atas perkara AQJ. Sayangnya lagi, berita itu tenggelam oleh dinamika politik di sini.

Pengadilan Negeri baru-baru ini mengeluarkan putusan AQJ terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang. Hakim memutuskan AQJ bersalah dan memberikan tindakan mengembalikan AQJ kepada orangtua. Putusan ini contoh putusan yang berorientasi kondisi dan kebutuhan seorang anak. Tersirat bahwa sebuah perkara, meski berat, dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus memasukkan seorang anak ke penjara.

Proses yang terjadi dalam perkara AQJ mencerminkan alternatif penyelesaian perkara yang berpihak pada kepentingan anak. Sayangnya, proses itu tak banyak terjadi pada anak-anak lain. Tulisan ini tak bermaksud menilai putusan itu, tetapi lebih merefleksikan proses yang terjadi.

Ribuan ditahan di penjara

Sementara AQJ mendapat penangguhan penahanan, populasi anak yang ditahan senantiasa meningkat. Data Ditjen Pemasyarakatan per 3 Juli 2014 menunjukkan 2.087 anak ditahan di berbagai institusi penahanan yang tersebar di Indonesia. Angka ini meningkat dibandingkan populasi tahanan anak pada 2011: 1.971 tahanan anak menunggu proses peradilan pidana.

Ketika AQJ mendapat tindakan pengembalian kepada orangtua, sebagian besar anak yang ditangkap justru mendapat putusan pidana penjara. Departemen Kriminologi UI dan Unicef menemukan 85 persen anak yang ditangkap karena melakukan tindak pidana akan langsung diproses ke tahap penuntutan, 80 persen di antaranya berlanjut ke pemeriksaan di persidangan, dan 61 persen di antaranya diputus penjara. Sebagian besar kasus anak-anak itu: pencurian ringan.

Kesempatan bagi AQJ kembali berkarya pun tak banyak dimiliki anak-anak yang ditahan kemudian dipenjara. Hal ini disebabkan anak-anak yang ditahan dan dipenjara pada umumnya tak mendapat bimbingan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk perkembangan jiwa mereka.

Beberapa bahkan terpaksa ditempatkan bersamaan dengan tahanan dewasa sehingga meningkatkan kemungkinan anak menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan penyiksaan dari orang dewasa. Penggunaan alkohol dan peredaran narkoba, buruknya kualitas makanan, dan penyakit yang tak mendapat pengobatan layak jadi masalah selanjutnya.

Dengan berbagai dampak buruk yang diakibatkan penahanan dan pemenjaraan anak, kebutuhan mencari alternatif penyelesaian perkara anak pun semakin tinggi. Model-model alternatif dibuat untuk lebih menekankan pada kebutuhan anak dibimbing dan dibina agar anak tumbuh menjadi pribadi yang produktif bersama keluarga dan lingkungan yang mendukungnya.

Selandia Baru, misalnya, telah menerapkan family group conference yang mempertemukan antara anak pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku, dan tokoh masyarakat menemukan penyelesaian bersama tanpa harus melalui proses peradilan. Pengalihan seperti inilah yang dikenal dengan istilah diversi yang berusaha diakomodasi Indonesia melalui UU SPPA.

Juli 2012 jadi sebuah momen penting perbaikan sistem pidana anak di Indonesia dengan disahkannya UU SPPA yang menggantikan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA mencantumkan masa penahanan yang lebih singkat dan juga mempromosikan upaya penangguhan penahanan. Dengan demikian, anak-anak yang ditangkap masih mendapat kesempatan tidak ditahan, seperti halnya yang terjadi pada kasus AQJ.

UU SPPA mengakomodasi mekanisme diversi yang sebelumnya tak diatur di dalam UU Pengadilan Anak. Polisi, jaksa, dan hakim wajib mengedepankan penyelesaian musyawarah terlebih dahulu sebelum membawa seorang anak ke dalam mekanisme peradilan konvensional.

Diharapkan, dengan adanya mekanisme ini, akan muncul tiga manfaat. Pertama, anak yang melakukan tindak pidana terhindar dari pengaruh negatif penahanan dan penjara. Kedua, telah ditemukan penyelesaian yang lebih bermanfaat untuk pemulihan korban. Ketiga, meningkatnya kesadaran masyarakat melalui tokoh masyarakat untuk membimbing—bukan menstigma— anak yang melakukan tindak pidana itu.

Berbagai alternatif

UU SPPA juga memberikan berbagai alternatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan kebutuhan anak. Jika proses musyawarah diversi tak berhasil menemukan titik temu dan proses penanganan anak dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan di pengadilan, hakim dapat menjatuhkan putusan lain selain pemenjaraan. Alternatif putusan yang dapat dijatuhkan hakim antara lain adalah pembinaan di dalam lembaga, pelayanan masyarakat, pelatihan kerja, dan rehabilitasi.

Dengan UU ini, diharapkan anak-anak yang melakukan tindak pidana mendapat perlakuan dan fasilitas memadai sesuai kebutuhan mereka untuk dibina. Bukannya dijauhkan dari keluarga, mendapatkan perlakuan kasar dari petugas penegak hukum, lalu kemudian mendapatkan stigma masyarakat sebagai ”anak nakal” atau ”penjahat”.

Dua tahun sudah UU SPPA disahkan, dua tahun ini pula waktu yang harus dipersiapkan pemerintah agar UU ini dapat diterapkan secara efektif dan meminimalkan kendala yang muncul di dalam pelaksanaannya. Agustus 2014 jadi momen penting bagi sistem peradilan pidana anak karena tepat pada bulan tersebut UU SPPA harus sudah diberlakukan. Namun, berbagai strategi dan langkah tindak lanjut untuk menerapkan UU ini belum terencana dengan baik.

Peraturan pemerintah yang seharusnya bisa memberikan pedoman tindak lanjut dalam menerapkan UU SPPA hingga saat ini tak kunjung rampung. Padahal, UU SPPA telah mengamanatkan peraturan lebih lanjut mengenai jenis penjatuhan pidana dan tindakan, mekanisme diversi, program pendidikan dan pembinaan anak, serta pedoman koordinasi dan evaluasi antarinstansi. Sampai saat ini belum terdapat pedoman yang lengkap dan seragam yang bisa digunakan berbagai instansi yang berperan besar mencapai tujuan UU itu.

Selain itu, jumlah petugas dan hakim anak masih sangat minim, dan jumlah fasilitas pembinaan khusus anak masih belum mencapai target minimal yang dibutuhkan untuk menerapkan UU SPPA. Situasi ini semakin diperparah dengan minimnya data yang akurat tentang jumlah anak yang masuk dan keluar dari sistem peradilan pidana. Padahal, data merupakan salah satu ukuran yang bisa digunakan menentukan strategi perbaikan sistem peradilan pidana anak.

Amat disayangkan jika kesempatan dua tahun mempersiapkan pelaksanaan UU SPPA tak dimanfaatkan. Sebuah UU yang telah dirancang dengan baik jadi percuma jika instansi yang bertugas menerapkannya tak menerima pedoman memadai. Semangat dan tujuan yang diangkat UU SPPA pun sulit dicapai.

Dengan segala keterbatasan persiapan yang ada, setiap institusi perlu mengatasi ketertinggalan dalam menyiapkan pelaksanaan UU SPPA itu. Mahkamah Agung tengah merancang peraturan Mahkamah Agung untuk pedoman bagi hakim dalam menerapkan UU SPPA.

Pada waktu bersamaan Kementerian Sosial senantiasa melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah dan institusi lain menjalin kerja sama dalam pembangunan pusat-pusat pembinaan anak. Harapan kami, inisiatif yang sama juga dilakukan institusi lain yang terlibat dalam penerapan UU ini.

Saatnya seluruh pihak bekerja sama supaya anak-anak yang melanggar hukum dapat menerima pendidikan dan pembimbingan yang tepat sesuai dengan tingkat keseriusan perkara, kedewasaan pelaku anak, dan akibat yang di- timbulkan kepada korban. Dengan begitu, akan muncul solusi alternatif atau putusan yang lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak sebagaimana halnya pada perkara AQJ.

Putusan serupa seharusnya diterapkan juga kepada anak-anak lain, yang tak tersentuh media, yang orangtuanya tak berlatar ekonomi memadai, yang tak punya akses pada pendampingan hukum dan psikososial yang layak.

Kamis, 12 Januari 2012

Anak Mencuri, Tanggung Jawab Siapa?



Anak Mencuri, Tanggung Jawab Siapa?
Reza Indragiri Amriel,  DOSEN PSIKOLOGI FORENSIK UNIVERSITAS BINUS,
ANGGOTA ASOSIASI PSIKOLOGI ISLAM
Sumber : KORAN TEMPO, 12 Januari 2012


Perlakuan aparat penegak hukum terhadap seorang anak yang disangka mencuri sandal mengundang kecaman keras dari banyak kalangan. Kegundahan publik menyaksikan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas pada dasarnya dapat diterima. 
Diskriminasi hukum memang sukar diingkari, semakin merajalela. Namun saya menangkap kesan, ada arus opini yang kuat bahwa ketika perilaku pelanggaran hukum ditampilkan oleh--katakanlah--masyarakat bawah, maka pemakluman harus diberikan. Sebagai dalih pelindungnya adalah keadilan dan hak asasi manusia. Jadi, ketika hukum bekerja menyasar--sebutlah--orang-orang kecil yang melanggar hukum, penegak hukum langsung dilabeli sebagai pelanggar hak asasi manusia dan penista keadilan.

Cara pandang seperti itu, jelas, bias. Jika salah kaprah ini dibiarkan terus-menerus, otoritas penegak hukum semacam polisi bisa kian gamang dalam bertugas. Apabila mereka goyah, potensi-potensi kekacauan sosial akan deras bermunculan. Pemakluman juga dapat ditafsirkan laksana desakan agar negara memberikan privilese kepada sekelompok masyarakat tertentu. Seakan, ketika negara gagal membenahi kualitas hidup kelompok masyarakat tersebut, maka fasilitas “kebal hukum” disodorkan sebagai kompensasi.

Spesifik dalam kasus colong sandal, saya sendiri memandang, langkah penegakan hukum terhadap anak yang disebut-sebut sebagai pencuri sandal itu sudah sepatutnya diambil. Penegakan hukum, tak terkecuali pada kasus pencurian sandal, harus diberlakukan guna memenuhi kaidah bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Pemahaman ini harus ditanamkan pada semua warga sejak masa kanak-kanak, dan kian urgen mengingat statistik yang terus meninggi dalam hal anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

Penindakan juga memiliki landasan ilmiah, yakni sebagai salah satu unsur yang harus ada bagi terbentuknya efek penangkalan/jera. Dalam kasus bocah mencuri sandal, unsur yang saya tekankan adalah keajekan. Adalah penting bagi hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan keliru, apalagi yang termasuk pelanggaran hukum, tidak luput dari incaran sanksi hukum. Radar hukum yang menyapu bersih seluas mungkin wilayah perilaku masyarakat akan memunculkan persepsi bahwa peluang bagi lolosnya jerat hukum ternyata terlalu sempit. Ini membuat calon pelaku kejahatan berpikir ulang sebelum beraksi, di samping kriminal yang juga akan tertangkal mengulangi perbuatannya.

Khusus terhadap si anak yang dinyatakan pengadilan terbukti mencuri sandal, selain memastikan benar-tidaknya kabar bahwa ia telah berulang kali melakukan tindakan negatif semacam mencuri, penting pula diketahui pada usia berapa anak tersebut melancarkan aksinya untuk pertama kali. Perilaku repetitif menandakan pelaku sudah memahami manfaat instrumental aksinya. Motif tersebut, dan faktor usia tadi, merupakan faktor risiko (risk factor) yang lazim dipakai untuk meramal kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya. Semakin kuat asosiasi antara motif dan keuntungan yang ia persepsikan, serta semakin dini usianya saat berbuat “jahat” pertama kali, prediksinya adalah semakin besar predisposisi terjadinya pengulangan aksi. Termasuk dengan sasaran aksi yang lebih menguntungkan serta modus lebih serius lagi.

Dengan bertitik tolak dari cermatan terhadap faktor risiko, penindakan hukum terhadap bocah yang diduga mencuri sandal merupakan strategi untuk memutus mata rantai perilaku “jahat”. Semakin cepat pencegatan dilakukan, semakin segera pula anak akan memperoleh kesempatan untuk belajar ulang, yakni memperkaya perbendaharaan perilaku positif yang ia butuhkan untuk berinteraksi di lingkungan sosialnya.

Guna memenuhi tujuan pencegatan tersebut, relevan diperhatikan setidaknya dua unsur. Pertama, nilai barang curian. Sebagai perbandingan, hukum potong tangan dalam syariah Islam baru diberlakukan apabila nisab atau jumlah minimal barang curian terpenuhi. Jadi, tidak setiap aksi pencurian serta-merta ditindak lewat mekanisme pidana konvensional.

Kedua, usia tersangka, yang dalam kasus pencurian sandal ini masih sangat belia. Berdasarkan kedua unsur tersebut, penyelesaian sengketa lewat pendekatan-pendekatan alternatif (alternative dispute resolution, ADR) perlu dikedepankan. Banyak riset menyimpulkan keandalan ADR. Tidak hanya dipandang lebih adil, ADR juga kerap menghasilkan solusi-solusi jitu yang kecil kemungkinan didapat dari mekanisme konvensional. Salah satu format ADR misalnya group conferencing (GC).

Dalam GC, kasus pencurian sandal tidak sebatas menghadap-hadapkan si tersangka pencuri dengan si pemilik sandal. Karena pihak yang diduga mencuri masih di bawah umur, pelibatan orang tua bahkan guru bisa bahkan memang seyogianya dilakukan. 

Perluasan ini membingkai perilaku si pencuri tidak semata-mata sebagai isu hukum yang disusul penjatuhan sanksi, melainkan sebagai isu psikologis tentang disfungsi keluarga dan lembaga pendidikan (sekolah). Introspeksi psikologis ini jauh lebih mendasar yang, sayangnya, justru terkesampingkan dari bahasan khalayak luas.

Putusan hakim yang mengembalikan si anak ke orang tuanya sepintas lalu terkesan positif. Ini problematis; sesuai dengan uraian di atas, karena faktor keluarga diduga berperan terhadap pembentukan perilaku anak, maka seberapa jauh sesungguhnya memulangkan anak ke orang tuanya dapat berefek positif bagi diri si anak? Tidakkah itu justru berpeluang meneguhkan perilaku-salah si anak?

Hal tersebut meletakkan dasar bagi pentingnya pembenahan perilaku anak secara meluas. Bukan terbatas pada anak, intervensi juga menyasar anggota keluarga, khususnya orang-orang yang menjalankan peran sebagai pengasuh anak. Akan sangat baik jika pengadilan (hakim) juga mengharuskan lembaga terkait, Kementerian Sosial misalnya, memberikan laporan berkala perihal implementasi penanganan meluas tersebut. Tanpa model pembenahan yang meluas seperti itu, memulangkan anak ke orang tuanya malah sama artinya dengan menelantarkan kebutuhan anak akan resiliensi berbasis keluarga.

Jadi, alih-alih berkampanye "sandal untuk Polri", mungkin ada baiknya masyarakat juga berkampanye "rapor untuk orang tua dan guru". Muatan pesannya adalah, "Tengoklah akibat guru kencing berdiri!"