Tampilkan postingan dengan label Sunarsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunarsip. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2018

Pelemahan Rupiah atau Penguatan Dolar AS?

Pelemahan Rupiah atau Penguatan Dolar AS?
Sunarsip   ;   Chief Economist Bank Bukopin
                                                     REPUBLIKA, 12 Maret 2018



                                                           
Dalam sebulan terakhir, nilai tukar rupiah melemah cukup tajam terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Akhir pekan lalu, nilai tukar rupiah menyentuh Rp 13.794 per dolar AS.

Pelemahan rupiah atau penguatan dolar AS ini berpotensi menimbulkan dampak ikutan lain, khususnya yang terkait pemenuhan kewajiban kepada pihak luar negeri, seperti pembayaran utang luar negeri (ULN) maupun impor.

Beban pembayaran ULN menjadi lebih besar serta impor menjadi terasa lebih mahal. Kondisi ini bila tidak segera pulih berpotensi menghambat laju pemulihan kinerja industri serta konsumsi rumah tangga.

Pelemahan rupiah atau penguatan dolar AS ini memang di sisi lain juga memberikan dampak positif, khususnya bagi ekspor. Namun, bila melihat kinerja ekspor dan impor saat ini, dengan perbaikan ekspor kita lebih banyak ditopang kenaikan harga, pelemahan rupiah terhadap dolar AS berpeluang menggerus surplus neraca perdagangan kita.

Dengan demikian, memang akan lebih positif bagi neraca perdagangan (ekspor impor) kita bila nilai tukar rupiah bergerak stabil di kisaran yang ditetapkan APBN 2018, yaitu Rp 13.400 per dolar AS.

Muncul pertanyaan terkait apa yang terjadi pada nilai tukar rupiah ini. Pertanyaan tersebut umumnya berkisar apakah pelemahan rupiah ini disebabkan oleh kinerja perekonomian kita atau oleh faktor lain.

Lalu, sampai kapan kondisi ini akan berlangsung? Apakah hanya sementara atau akan lama? Tulisan ini akan mencoba menjawab sejumlah pertanyaan ini serta mengajukan saran terkait langkah antisipasinya.

Kinerja suatu mata uang pada umumnya dipengaruhi dua hal. Pertama, kekuatan fundamental ekonomi negara bersangkutan. Kedua, kondisi eksternal seperti kinerja perekonomian negara lain dan ekonomi global.

Suatu negara dengan fundamental ekonomi yang kuat pada umumnya mata uangnya akan relatif lebih kuat. Contohnya adalah Amerika Serikat. Karena secara fundamental ekonomi AS relatif lebih kuat dari negara lain, dolar AS juga memiliki kecenderungan sebagai mata uang yang kuat. Nilai tukar dolar AS memang tetap bergerak naik turun, tetapi nilai alamiahnya akan relatif lebih kuat daripada mata uang lainnya.

Kondisi di AS ini tentu berbeda dengan negara-negara sedang berkembang (emerging markets atau EM), termasuk Indonesia. Fundamental ekonomi EM secara relatif lebih rentan oleh gejolak eksternal.

Oleh karena itu, kinerja nilai tukar mata uangnya juga relatif lebih labil dengan tingkat volatilitas lebih besar. Karena karakteristiknya seperti itu, otoritas moneter dari setiap EM biasanya tidak memaksakan diri membuat nilai tukar mata uangnya kuat.

Yang lebih penting dilakukan oleh otoritas moneter masing-masing EM adalah dengan berupaya membuat nilai tukar mata uangnya bergerak stabil selama mungkin di level yang dapat diterima oleh stakeholders. Itulah yang juga dilakukan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter di Indonesia dan tentunya pula terdapat dukungan dari otoritas fiskal (dalam hal ini menteri keuangan).

Saya melihat bahwa pelemahan rupiah saat ini lebih banyak disebabkan oleh faktor eksternal daripada internal. Kinerja perekonomian kita sejauh ini masih cukup baik. Pada 2017, ekonomi kita masih tumbuh 5,07 persen, terutama didukung oleh sisi investasi dan ekspor.

Selama 2017, kinerja neraca perdagangan kita juga positif dengan mencatatkan surplus 11,84 miliar dolar AS, tertinggi sejak 2012. Cadangan devisa kita juga menunjukkan peningkatan. Per Januari 2018, cadangan devisa Indonesia mencapai 132 miliar dolar AS, tertinggi yang pernah dicapai Indonesia.

Cadangan devisa ini cukup untuk membiayai kebutuhan 8,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Dengan kondisi kinerja ekonomi tersebut, sebenarnya rupiah tidak selayaknya melemah cukup dalam seperti yang terjadi saat ini.

Pelemahan rupiah terhadap dolar AS saat ini lebih merupakan akibat dari perilaku sementara para pelaku pasar uang setelah melihat adanya potensi keuntungan yang lebih besar bila menaruh uangnya di pasar uang di AS. Bank sentral AS (the Fed) saat ini sedang dalam fase melakukan normalisasi kebijakan moneter seiring membaiknya kinerja ekonomi AS.
Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan moneter yang lebih ketat melalui kebijakan kenaikan suku bunga acuan (the Fed Fund Rate/FFR). Selama 2018, FFR diperkirakan mengalami tiga kali kenaikan, bahkan terdapat prediksi empat kali naik.

Euforia kenaikan FFR inilah yang mendorong pelarian modal dari EM, termasuk Indonesia. Salah satu penyebab keluarnya dana-dana asing dari EM ke AS adalah dalam rangka mengambil keuntungan dari selisih suku bunga antara suku bunga yang berlaku di EM dan AS. Dalam pandangan saya, hal ini lumrah di pasar keuangan.

Setiap pemain di pasar keuangan pasti akan berburu keuntungan dengan cara memanfaatkan selisih keuntungan. Banyak studi juga menunjukkan kuatnya hubungan antara perbedaan suku bunga, perbedaan pertumbuhan ekonomi, dengan masuknya modal asing. Keluarnya modal asing dari EM inilah yang akhirnya memperlemah kinerja nilai tukar mata uang dari negara berkembang terkait.

Situasi pelemahan nilai tukar rupiah ini tidak akan berlangsung lama. Sesuai perilakunya, pelaku pasar uang akan kembali bersikap realistis bahwa langkah penempatan dana yang dilakukan saat ini dilandasi oleh reaksi yang sifatnya sementara.

Ekonomi AS memang sedang membaik. Kebijakan pemotongan tarif pajak yang dilansir Presiden Trump beberapa waktu lalu diyakini akan mendorong investasi masuk ke AS. Namun, para analis masih meyakini pemulihan ekonomi AS saat ini belum terlalu kuat. Inflasi di AS masih relatif rendah yang mencerminkan daya beli belum sepenuhnya pulih. Dampak positif tax cut policy juga diperkirakan tidak bisa jangka panjang.

Dengan kata lain, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini lebih merupakan fenomena penguatan dolar AS. Rupiah masih berpotensi menguat setelah efek reaksioner sementara ini berakhir. Oleh karena itu, kebijakan otoritas ekonomi kita dalam merespons situasi ini juga tetap harus terukur dan tepat.

Saya mengusulkan beberapa hal sebagai respons atas situasi ini. Pertama, BI tidak perlu merespons pelemahan nilai tukar rupiah ini dengan kebijakan yang dapat memberikan dampak yang sifatnya fundamental. Salah satunya, BI tidak perlu merespons dengan menaikkan suku bunga acuan.

Kedua, pelemahan rupiah ini perlu dimanfaatkan dengan mendorong ekspor. Membaiknya ekonomi AS adalah momentum untuk mendorong ekspor ke AS yang saat ini kinerjanya menurun. Ekspor kita saat ini lebih banyak ke Cina karena muatan ekspor kita yang lebih banyak berupa komoditas.

Ketiga, dari sisi fiskal, pelemahan rupiah yang diikuti kenaikan harga minyak mentah perlu dimanfaatkan untuk mendorong kinerja lifting migas. Kinerja produksi beberapa blok migas saat ini masih belum optimal hingga menyebabkan penerimaan negara dari migas tidak sesuai potensinya.
Di sisi lain, beban subsidi energi berpotensi membengkak. Tidak bisa tidak, kenaikan lifting migas harus didorong untuk menjaga agar APBN kita tidak terbebani terlalu banyak oleh subsidi energi. ●

Selasa, 13 Februari 2018

Harga Batu Bara dan Sektor Kelistrikan Kita

Harga Batu Bara dan Sektor Kelistrikan Kita
Sunarsip  ;   Chief Economist Bank Bukopin
                                                  REPUBLIKA, 12 Februari 2018



                                                           

Sama halnya minyak dan gas bumi (migas), batu bara memiliki kedudukan yang sama menurut konstitusi kita (Pasal 33 UUD 1945), yaitu sebagai kekayaan alam yang dikuasai negara.

Itu artinya sekalipun pengusahaannya dilakukan korporasi, baik BUMN maupun swasta, penguasaan batu bara tetap di tangan negara. Dengan kata lain, seandainya negara (dalam hal ini pemerintah) menghendaki hasil pengusahaan batu bara diserahkan kepada negara, seyogianya korporasi tidak menolaknya.

Namun, karena konstitusi kita juga menganut asas keadilan bagi privat (korporasi), pemerintah pun memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya sekaligus keuntungan yang wajar atas pengusahaan tersebut.

Itulah mengapa dalam pengusahaan migas muncul konsep cost recovery plus bagi hasil (kini diganti dengan konsep gross split). Sementara itu, di sektor pengusahaan tambang batu bara dikenal dengan pajak dan royalti. Kemudian, muncul juga konsep domestic market obligation (DMO) yang bertujuan memastikan pasokan batu bara di dalam negeri.

Belakangan ini kita menyaksikan harga batu bara pasar internasional naik tajam. Berdasarkan data dari World Bank, bila selama 2015 rata-rata harga batu bara Australia mencapai 57,5 dolar AS per ton, pada 2016 naik menjadi 65,9 dolar AS per ton dan melonjak menjadi 88,4 dolar AS per ton.

Seiring kenaikan harga batu bara di pasar internasional, harga batu bara di dalam negeri (termasuk batu bara untuk kelistrikan) juga naik tajam. Saat ini harga batu bara untuk pembangkit listrik mengacu pada harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah.

HBA batu bara ini berfluktuasi dipengaruhi berbagai kondisi, termasuk perkembangan harga batu bara di pasar internasional. Keberadaan HBA ini penting terutama untuk memastikan harga acuan yang dipakai dalam menentukan besarnya pajak dan royalti.

Karena harga batu bara pasar di internasional naik, HBA juga mengalami kenaikan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, bila pada awal 2016 HBA batu bara kalori 6.322 sekitar 50 dolar AS per ton, pada Desember 2017 HBA-nya sudah berada di atas 90 dolar AS per ton.

Di satu sisi, kenaikan harga batu bara memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Akibat kenaikan harga batu bara selama 2017, negara (APBN) diperkirakan memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 1,4 triliun.

Di sisi lain, kenaikan harga batu bara juga merugikan industri, termasuk kelistrikan. Tingginya HBA menyebabkan harga patokan batu bara (HPB) yang ditanggung industri kelistrikan (dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara/PLN) naik signifikan.

Konsekuensinya, biaya pokok produksi (BPP) listrik naik tajam. Berdasarkan data PLN, akibat kenaikan harga batu bara tersebut, BPP listrik naik sebesar Rp 16,18 triliun selama 2017.

Listrik merupakan energi yang vital bagi masyarakat, karena itu pemerintah mengatur besaran tarif listrik yang dibayar konsumen. Logikanya, kenaikan BPP listrik akibat kenaikan harga batu bara tersebut dibebankan dalam harga jual listrik yang dibayar konsumen melalui kenaikan tarif.

Namun, pemerintah sepertinya tidak memilih membebankan kenaikan BPP listrik tersebut ke dalam harga jual listrik konsumen. Pilihan pemerintah ini tepat.

Berdasarkan perhitungan Sunarsip dan kawan-kawan (2017), bila kenaikan harga batu bara ini dibebankan ke masyarakat melalui kenaikan tarif listrik, efeknya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi paling besar dibandingkan skenario lain.

Sebab, listrik mempunyai multiplier effect yang besar dalam perekonomian. Berdasarkan rilis BPS awal bulan ini, ekonomi Indonesia tumbuh 5,07 persen selama 2017, relatif stagnan dibandingkan 2016 yang tumbuh 5,03 persen.

Tidak terlalu kuatnya pertumbuhan ekonomi selama 2017 terutama dipengaruhi melemahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga (RT). Selama 2017, konsumsi RT tumbuh 4,95 persen, terendah sejak 2011. Dalam situasi ini, kebijakan pemerintah dengan menjaga tarif listrik tetap terjangkau menjadi vital untuk mendorong pertumbuhan konsumsi RT sekaligus pertumbuhan ekonomi.

Karena kenaikan BPP listrik tidak dibebankan ke dalam kenaikan tarif listrik, yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah efeknya terhadap PLN. Ini mengingat kondisi tersebut dapat menekan kinerja keuangan PLN, sedangkan mayoritas pembangkit listrik kita menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Kondisi ini, bila tidak segera diatasi, berpotensi mengancam kelangsungan pembangunan sektor kelistrikan kita.

Kenaikan BPP listrik akibat harga batu bara berpotensi menghambat PLN dalam memenuhi target kelistrikan 35 ribu megawatt sekaligus penyediaan listrik bagi masyarakat. Karena itu, perlu ada solusi yang dapat menjaga kepentingan berbagai pihak, baik pihak pemerintah, PLN, maupun korporasi batu bara.

Dalam perspektif ini, saya mengusulkan beberapa solusi. Pertama, perlu dibuat kebijakan harga khusus batu bara yang diperuntukkan bagi kelistrikan. Misalnya, harga batu bara DMO semestinya tidak mengacu harga pasar. DMO tidak hanya sebatas kewajiban secara kuantitas untuk menyuplai batu bara, tetapi harganya juga ditetapkan secara khusus mengacu pada kepentingan masyarakat.

Dalam jangka pendek, korporasi batu bara memang harus rela sedikit “berkorban” dengan kebijakan harga khusus ini. Ini mengingat korporasi berpotensi kehilangan keuntungan akibat kenaikan harga batu bara saat ini.

Namun, korporasi juga perlu menyadari, keuntungan yang didapatkan dari ekspor batu bara sudah tinggi. Oleh karena itu, keuntungan yang sudah didapatkan tersebut dianggap sebagai kompensasi atas harga khusus bagi DMO batubara mereka.

Konsep inilah yang diberlakukan di Afrika Selatan (Afsel). Korporasi batu bara di Afsel menikmati windfall profit dari ekspor batu bara, akibat kenaikan harga batu bara di pasar internasional.

Namun, di pasar domestik, korporasi batu bara di Afsel rela menjual batu baranya untuk kelistrikan lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional. Kedua, harga batu bara untuk kelistrikan semestinya dibuat dalam kontrak jangka panjang.

Konsep ini sebenarnya telah diterapkan di banyak negara yang memiliki batu bara sekaligus pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Selain Afsel, Amerika Serikat (AS) juga menerapkan kebijakan harga batu bara dalam kontrak jangka panjang.

Secara historis, lebih dari 80 persen batu bara yang digunakan oleh pembangkit listrik di AS dibeli berdasarkan perjanjian jangka panjang. Kontrak jangka panjang ini menguntungkan semua pihak.

Bagi PLN, kontrak jangka panjang memberikan kepastian bagi perhitungan BPP listrik. Bagi pemerintah, kepastian BPP listrik memberikan kepastian dalam kebijakan penetapan tarif listrik. Sedangkan, bagi korporasi batu bara, kontrak harga jangka panjang memberikan jaminan pendapatan.

Perlu dicatat, harga batu bara tidak selamanya berada di level tinggi. Harga batu bara sering kali jatuh ke level rendah. Dengan kontrak harga jangka panjang, jaminan kepastian pendapatan akan didapatkan sehingga nilai saham korporasi batu bara terjaga positif dan stabil. Kira-kira pada level berapa kontrak harga batu bara jangka panjang dapat disepakati?

Berdasarkan perhitungan saya dengan mengacu pada tiga jenis harga batu bara yang dikeluarkan Bank Dunia, yaitu batu bara Australia, Kolombia, dan Afsel memperlihatkan rata-rata harga batu bara selama 2001-2017 berada di level 67,49 dolar AS per ton.

Dengan kata lain, bila pemerintah, PLN, dan korporasi batu bara dapat sepakat berkontrak jangka panjang di kisaran harga 60-70 dolar AS per ton, hal itu akan menjadi kontrak menguntungkan semua pihak. ●

Selasa, 16 Januari 2018

Peluang dan Risiko Perekonomian di 2018

Peluang dan Risiko Perekonomian di 2018
Sunarsip  ;  Chief Economist Bank Bukopin
                                                   REPUBLIKA, 15 Januari 2018



                                                           
Pada 2018 ini, peluang bagi Indonesia untuk melanjutkan pertumbuhannya terbuka lebar. Setidaknya, ini terlihat dari beberapa indikator yang telah bergerak positif sejak tahun 2017. Kinerja ekonomi negara-negara mitra dagang Indonesia, seperti Amerika Serikat (AS), Eropa, Cina, dan Jepang bergerak positif sepanjang 2017. Berdasarkan perkiraan IMF yang diterbitkan pada Oktober 2017 lalu, negara-negara tersebut akan melanjutkan perbaikan pertumbuhan ekonominya di 2018 ini.

Pada Oktober 2017 lalu, IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi AS di 2018 mencapai 2,3 persen, lebih tinggi dibanding proyeksi IMF pada Juli 2017 sebesar 2,1 persen. Sementara itu, Eropa diperkirakan tumbuh 1,9 persen (proyeksi Oktober 2017), lebih tinggi dibanding proyeksi Juli 2017 sebesar 1,7 persen.

Demikian pula dengan Jepang, di 2018 ini diperkirakan tumbuh 0,7 persen (proyeksi Oktober 2017) sedikit lebih tinggi dibanding proyeksi Juli 2017 sebesar 0,6 persen. Hanya India yang proyeksi perekonomiannya di 2018  sedikit lebih rendah yaitu diperkirakan tumbuh sebesar 7,4 persen (proyeksi Oktober 2017), sedangkan proyeksi Juli 2017 tumbuh 7,7 persen.

Meskipun proyeksi pertumbuhannya lebih rendah, angka perkiraan pertumbuhan ekonomi India di 2018 tersebut masih lebih tinggi dibanding perkiraan realisasi 2017 sebesar 6,7 persen.

Seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi negara-negara mitra dagang utama Indonesia tersebut, diperkirakan volume perdagangan luar negeri (terutama ekspor) Indonesia juga akan membaik. Membaiknya pertumbuhan ekonomi negara-negara mitra dagang utama Indonesia tersebut akan mendorong permintaan barang-barang dari Indonesia.

Setidaknya, indikasi membaiknya ekspor tersebut telah terlihat sejak 2017 lalu. Setelah mengalami kontraksi 2015-2016, kinerja ekspor selama 2017 telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Momentum pertumbuhan ekspor Indonesia juga didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas ekspor Indonesia yang telah berlangsung sejak kuartal IV-2016. Harga minyak mentah dan gas, batubara, minyak sawit (CPO), serta harga komoditas pertambangan mineral lainnya tumbuh positif selama 2017.

Harga minyak mentah, bahkan minggu lalu telah menyentuh level 70 dolar AS per barel untuk pertama kalinya sejak tiga tahun terakhir. Diperkirakan, laju pertumbuhan harga-harga komoditas tersebut masih akan berlanjut di 2018.

Sebagai negara yang memiliki kawasan ekonomi yang masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap  komoditas (terutama di luar Jawa), perkembangan harga komoditas ini tentunya memberikan harapan positif bagi laju pertumbuhan ekonomi tahun 2018.

Sebagai informasi, di beberapa wilayah seperti Sumatera, Kalimantan dan kawasan timur Indonesia, sektor-sektor penghasil komoditas (pertanian, kehutanan, dan perikanan serta pertambangan) memberikan sumbangan yang cukup tinggi (di atas 20 persen) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mereka.

Akibat tingginya ketergantungan pada komoditas, naik turunnya harga komoditas turut mempengaruhi kinerja perekonomian mereka.

Indonesia juga masih memiliki peluang untuk tetap menjadi salah satu primadona tujuan penempatan dana global. Saat ini, pemilik dana portofolio global sebenarnya masih berada dalam zona “kebingungan” dalam menyikapi situasi ekonomi global saat ini. Pemilik modal global, misalnya, masih menghadapi dilema terkait dengan situasi ekonomi dan politik di AS.

Pemulihan ekonomi AS memang sedang terjadi. Bank sentral AS juga sudah mulai mengetatkan kebijakan moneternya dengan menaikan tingkat suku bunga acuannya. Akibatnya, dana-dana asing yang sebelumnya ditempatkan di pasar keuangan negara berkembang berpotensi kembali ke AS.

Namun, kebijakan kenaikan suku bunga AS tersebut juga tidak serta merta menjamin bahwa dana-dana asing akan ditempatkan di AS. Pemilik modal juga mencermati situasi politik di AS, terutama terkait dengan sejumlah kebijakan kontroversial yang diambil oleh Presiden Donald Trump. Di sisi lain, meskipun pemulihan ekonomi Eropa telah berlangsung namun masih berjalan lambat. Situasi inilah yang menimbulkan kebingungan para pemilik modal global.

Di tengah kebingungan tersebut, kinerja perekonomian Indonesia relatif berjalan baik. Pada 20 Desember 2017 lalu, Ficth Rating baru saja menaikan peringkat utang (sovereign credit rating) Indonesia dari BBB-/Outlook Positif menjadi BBB/Outlook Stabil. Terdapat dua faktor kunci yang mendukung kenaikan peringkat tersebut.

Pertama, menguatnya sektor eksternal yang didukung oleh kebijakan makroekonomi yang secara konsisten untuk menjaga stabilitas. Hal ini ditunjukkan oleh nilai tukar yang stabil, cadangan devisa yang meningkat, terjaganya aliran modal, utang luar negeri korporasi yang terkendali, pendalaman pasar keuangan yang lebih baik, serta penetapan asumsi APBN yang kredibel.

Kedua, konsistensi pemerintah dalam reformasi struktural yang mampu meningkatkan iklim investasi, seperti tercermin dari meningkatnya peringkat Ease of Doing Business.

Melihat perkembangan eksternal dan internal di atas, sebenarnya tahun 2018 berpeluang menjadi kesempatan bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi bisnis setelah selama tiga tahun terakhir terhambat akibat pelemahan ekonomi global. Tahun ini dapat dibilang menjadi “kesempatan terakhir” bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi bisnis karena pada 2019 nanti kita akan menghadapi tahun politik.

Menghadapi tahun politik ini pada umumnya dunia usaha juga lebih cenderung “wait and see” dan lebih fokus pada konsolidasi bisnis dibanding ekspansi. Dengan kemungkinan seperti ini, diperkirakan ekonomi di 2018 berpotensi tumbuh lebih tinggi dibanding tiga tahun sebelumnya dan 2019. 

Selain peluang di atas, di 2018 ini kita juga dihadapkan pada sejumlah risiko jangka pendek yang perlu diantisipasi. Salah satu potensi risiko tersebut datangnya dari kenaikan harga energi primer seperti minyak mentah, gas dan batubara.

Kenaikan harga minyak mentah, gas dan batubara memang akan menguntungkan bagi pelaku sektor pertambangan dan bagi penerimaan negara, baik penerimaan pajak dan bukan pajak. Namun, kenaikan harga primer juga menimbulkan risiko terkait dengan dampaknya terhadap harga energi yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, sejak 2015 lalu, pemerintah telah mengurangi subsidi energi baik BBM dan listrik. Bila kebijakan pengurangan subsidi BBM dan listrik ini konsisten dijalankan maka seiring dengan kenaikan harga energi primer tersebut harga BBM dan tarif listrik juga akan mengalami kenaikan.

Tahun 2018 boleh dibilang merupakan “tahun pemanasan politik” menuju tahun politik 2019. Dengan latar belakang ini, kebijakan kenaikan harga BBM dan listrik bukanlah kebijakan yang akan mudah diambil oleh pemerintah, sekalipun tetap mungkin dilakukan.

Solusi untuk menjaga harga BBM dan listrik tidak naik, tentu tidak bisa seluruhnya dilakukan dengan menambah subsidi. Kebijakan prioritas yang justru  perlu dilakukan pemerintah adalah dengan mengendalikan harga energi primernya. Sebagai contoh, pemerintah dapat menerapkan kebijakan harga khusus bagi energi primer (gas dan batubara, misalnya) yang merupakan kewajiban pengusaha tambang untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri.

Dengan kebijakan harga khusus, maka harga energi primer dapat ditekan sehingga kenaikan tarif listrik dapat dihindari. ●

Kamis, 13 Juli 2017

Ini Tantangan Sektor Energi di Ibu Kota

Ini Tantangan Sektor Energi di Ibu Kota
Sunarsip  ;   Chief Economist PT Bank Bukopin Tbk
                                                      REPUBLIKA, 19 Juni 2017



                                                           
Sektor energi merupakan isu yang strategis, sekaligus kritikal bagi keberlanjutan pembangunan dan kehidupan di Ibu Kota, Jakarta. Ketersediaan energi menjadi vital karena kebutuhan energi yang semakin meningkat. Di samping itu, transformasi Jakarta menjadi perekonomian berbasis jasa (services) yang kini berlangsung tentunya membutuhkan pasokan energi yang cukup sekaligus ramah bagi perkembangan ekonomi berbasis jasa. Di sisi lain, sebagai daerah yang tidak memiliki sumber daya energi (resources) sendiri, posisi DKI Jakarta termasuk rawan bila pasokan energi dari daerah lain terganggu. Untuk melihat seberapa strategisnya isu energi di Jakarta ini, mari kita lihat beberapa fakta berikut.

Pertama, pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta relatif stabil dalam 5 tahun terakhir di kisaran 5 persen per tahun. Namun, bila ditelusuri sumber pertumbuhannya, terlihat bahwa investasi tidak memperlihatkan pertumbuhan yang mengesankan. Dalam 6 tahun terakhir, pertumbuhan investasi di DKI Jakarta rata-rata kurang dari 3 persen per tahun. Rendahnya pertumbuhan investasi ini diperkirakan antara lain disebabkan oleh pertambahan investasi di sektor jasa-jasa tidak mampu mengimbangi menurunnya investasi di sektor industri pengolahan (manufaktur) akibat tingginya biaya produksi, baik biaya tenaga kerja dan biaya energi.

Kedua, DKI Jakarta merupakan pengguna energi terbesar di Indonesia. Konsumsi BBM di Jakarta mencapai sekitar 20 persen dari konsumsi BBM secara nasional. Tidak hanya BBM, kebutuhan energi gas di Jakarta juga cukup tinggi. Kebutuhan gas Jawa bagian Barat (termasuk DKI) mencapai sekitar 37 persen dari total kebutuhan gas nasional. Dan perlu diketahui, hampir seluruh kebutuhan gas DKI Jakarta dipasok dari luar Jakarta, seperti dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera bagian selatan. Kebutuhan gas tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga, industri, dan listrik.

Namun, studi MacKenzei (2013) memperlihatkan bahwa wilayah ini diperkirakan akan mengalami defisit gas dalam beberapa tahun ke depan. Ini mengingat, pasokan gas dari daerah penghasil gas sudah mulai berkurang akibat produksi yang menurun (declining). Selanjutnya, kebutuhan gas di DKI diperkirakan akan dipenuhi melalui impor gas alam cair (liquid natural gas, LNG) dengan harga yang jauh lebih mahal. Konsekuensinya, biaya energi dan tentunya biaya produksi pun akan meningkat.

Ketiga, Jakarta merupakan salah satu kota dengan tingkat polusi yang tinggi. Sumber utama polusi udara antara lain berasal dari sektor energi, baik itu dari sektor transportasi dan industri. Tingkat polusi tertinggi ada di Jakarta Utara terutama karena aktivitas transportasi bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok dan di perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kualitas udara yang buruk tersebut tentunya akan menjadi hambatan serius bagi upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mengembangkan perekonomian Jakarta berbasis jasa. Kota Jakarta seharusnya menjadi kota ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga dapat menjadi daya tarik bagi berkembangnya ekonomi berbasis jasa-jasa.

Sehubungan dengan kondisi di atas, dalam rangka menjawab isu energi di Jakarta maka dibutuhkan langkah-langkah yang kuat, berani mengambil keputusan sulit, dan investasi yang besar. Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga kebijakan yang diperlukan untuk memperkuat sektor energi di DKI Jakarta.

Pertama, perlu dipahami bahwa isu energi di Jakarta merupakan isu yang bersifat nasional, bukan isu lokal. Karenanya, penanganannya pun harus terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, dan stakeholders lainnya seperti BUMN penyedia energi (Pertamina, PGN, dan PLN) termasuk swasta. Sebagai contoh, rencana pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM perlu ditempuh bersama oleh pemerintah pusat dan otoritas di tingkat lokal, dalam hal ini pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Seperti disebut di atas, Jakarta adalah pengguna BBM terbesar di Indonesia. Konsekuensinya, Jakarta juga memakan subsidi BBM paling banyak. Di sisi lain, konsumsi BBM yang berlebihan juga telah menjadi penyebab kualitas udara di Jakarta buruk dan beban infrastruktur makin berat seiring dengan bertambahnya kendaraan bermotor pengguna BBM.

Saya mengusulkan agar kebijakan pengurangan konsumsi BBM dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta. Pemerintah pusat, misalnya, mengeluarkan kebijakan penghapusan subsidi BBM yang berlaku khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan dana hasil penghapusan subsidi BBM tersebut dialihkan untuk membangun infrastruktur energi yang ramah lingkungan (seperti gas, compressed natural gas/CNG) serta memperbanyak infrastruktur dan alat transportasi massal non-BBM. Untuk mendorong efektivitas kebijakan pengurangan konsumsi BBM, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pajak kendaraan bermotor dan tarif parkir yang tinggi agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Penggunaan CNG bagi kendaraan bermotor merupakan pilihan yang atraktif, selain dapat mengurangi subsidi juga meningkatkan kualitas udara. Penggunaan CNG telah sukses dipraktekkan di sejumlah kota di Asia seperti New Delhi, Mumbai, dan Bangkok. Namun demikian, penggunaan CNG memerlukan pendekatan yang terintegrasi seperti: (i) adanya insentif bagi konsumen, produsen, dan penjual serta harga yang optimal sebagai kompensasi bagi konsumen atas biaya investasi yang dikeluarkannya untuk mengubah komponen kendaraannya; (ii) tingkat pengembalian yang cukup atas investasi yang dilakukan oleh produsen dan supplier; (iii) margin keuntungan yang cukup bagi penjual; (iv) dukungan regulasi yang mewajibkan (mandatory) beralih (swicth) ke CNG; dan (v) menyiapkan infrastruktur yang memungkinkan kegiatan pemasangan converter kits dapat dilakukan serta pembangunan SPBG pada lokasi yang mudah dijangkau.

Kedua,  perlu segera merehabilitasi pasokan gas untuk Jawa bagian Barat (termasuk DKI Jakarta). Tujuannya, untuk mengatasi ancaman defisit gas akibat produksi gas dari daerah penghasil gas konvensional yang mulai menurun. Secara nasional, Indonesia masih surplus gas. Namun, surplus gas tersebut berada di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua yang tidak dapat memasok kebutuhan gas Jawa karena keterbatasan infrastruktur transmisi. Untuk menyalurkan gas dari luar Jawa, maka DKI Jakarta dan daerah sekitar membutuhkan infrastruktur regasifikasi LNG serta piga gas. Dan pastinya, ini membutuhkan investasi yang tidak sedikit dan partisipasi bersama pemerintah pusat dan daerah.

Ketiga, mendorong pengembangan mobil listrik untuk pemakaian di ibu kota. Mobil listrik dapat menjadi opsi yang baik sebagai alat transportasi darat. Penggunaan mobil listrik memiliki dampak efisiensi energi paling tinggi, kualitas udara dan lingkungan yang positif. Penggunaan mobil listrik cocok untuk perjalanan dalam wilayah yang terbatas, misalnya dalam kota atau satu kawasan tertentu. Kota Jakarta dengan konsentrasi polusi yang tinggi dan proporsi jalan tempuh pendek yang besar sangat tepat menggunakan mobil listrik. Dengan perkembangan teknologi baterai terbaru, maka kinerja, keamanan dan biaya baterai menjadi lebih manageable. Saat ini terdapat sekitar 6 juta mobil di Jakarta (belum termasuk sepeda motor), sebuah potensi yang besar untuk menghemat biaya transportasi dan subsidi energi.

Sabtu, 28 Januari 2017

"Trump Effect" dan Ekonomi Indonesia

"Trump Effect" dan Ekonomi Indonesia
Sunarsip;  Ekonom, The Indonesia Economic Intelligence
                                                   REPUBLIKA, 23 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 20 Januari lalu, Amerika Serikat (AS) telah memiliki presiden baru, presiden ke-45, Donald Trump. Sejumlah analis swasta menempatkan kemenangan Trump ("Trump Effect") ini sebagai faktor penting dalam analisis mereka terkait dengan outlook perekonomian suatu negara. Belum lama ini, misalnya, kita dihebohkan dengan hasil riset sebuah bank di luar negeri yang memberikan penilaian negatif (namun tak lama kemudian direvisi) terhadap outlook investasi surat berharga di Indonesia, juga gara-gara "Trump Effect".

Donald Trump dalam kampanyenya memang banyak melontarkan gagasan yang dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai kontroversial. Salah satunya adalah sikapnya terhadap perdagangan bebas yang kemudian dinilai sebagai kembalinya era proteksionisme. Trump, misalnya, menolak kerja sama Trans-Pacific Partnership (TPP). Trump juga memperlihatkan gagasan yang 'kurang bersahabat' dengan Tiongkok dan Meksiko, seperti terlihat dari keinginannya untuk memberlakukan tarif impor sebesar 35 hingga 45 persen untuk barang-barang dari Tiongkok dan Meksiko.

Dalam perspektif saya, gagasan Trump (di bidang ekonomi) sebenarnya hanya terlihat 'kontroversial' dalam isu hubungan kerja sama perdagangan AS dengan luar negeri, itupun hanya terhadap beberapa negara saja, seperti Tiongkok. Selebihnya, gagasan Trump terkait hubungan kerja sama perdagangan AS dengan luar negeri terlihat netral. Sementara itu, gagasan Trump terkait dengan isu-isu ekonomi dalam negerinya justru terlihat positif.

Di bidang perpajakan, misalnya, Trump akan melakukan pemotongan pajak (tax cuts) bagi kalangan berpenghasilan tinggi dan perusahaan dari 35 persen menjadi 15 persen serta melakukan pengampunan pajak (tax amnesty). Pajak tambahan investasi juga akan dihapus. Salah satu alasan kebijakan tax cuts ini akan diambil adalah karena menurut Trump, tarif pajak di AS terlalu tinggi sehingga banyak perusahaan yang keluar dari AS. Trump bahkan menyebut kebijakan tax cuts yang diambilnya akan menjadi yang terbesar sejak Ronald Reagan.

Trump tampaknya menyadari bahwa kebijakan tax cuts ini akan mendorong kenaikan defisit fiskal (APBN) AS. Oleh karena itu, Trump pun menyiapkan jurusnya untuk mengurangi terjadinya kenaikan defisit fiskal yaitu dengan dengan mengompensasi sekitar 75 persen turunnya penerimaan negara akibat tax cuts tersebut dengan pemotongan anggaran (sisi pengeluaran). Meskipun sisi pengeluaran negara akan dipangkas, namun Trump akan mendorong belanja pemerintah terutama belanja infrastruktur. Dengan konfigurasi kebijakan fiskal seperti ini, terlihat bahwa Trump ingin sekali mengandalkan sisi investasi (terutama swasta) sebagai pendorong pertumbuhan ekonominya, cocok dengan karakter Trump yang juga merupakan pengusaha sekaligus kapitalis sejati.

Saya menilai bahwa memang berlebihan bila "Trump Effect" ditempatkan sebagai faktor yang sangat menentukan dalam menilai perekonomian suatu negara. AS memang masih menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Namun, dengan melihat konfigurasi gagasan Trump tersebut sebenarnya Trump masih memperlihatkan gagasan yang seimbang: korektif terhadap kebijakan perdagangan luar negerinya namun suportif terhadap kebijakan ekonomi dalam negeri. Kebijakan korektif pun terlihat masih dalam batas-batas yang wajar, terutama terhadap Tiongkok, karena memang selama ini neraca perdagangan AS defisit dengan Tiongkok.

Rencana Trump yang akan menghentikan TPP sebenarnya juga menguntungkan bagi Indonesia. Seperti kita ketahui, Indonesia belum terlibat dalam kerjasama TPP ini, dan baru di masa Presiden Joko Widodo, Indonesia menyatakan minat untuk bergabung dengan TPP. Salah satu pertimbangan Indonesia ingin masuk TPP adalah adanya kekhawatiran bahwa TPP ini akan menyulitkan barang-barang ekspor kita masuk ke pasar AS. AS, misalnya, diperkirakan akan lebih mengutamakan produk tekstil dari negara anggota TPP seperti Vietnam dan Malaysia dibanding tekstil dari Indonesia. Nah, bila nanti AS mundur dari TPP, tentunya ini kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat kerjasama bilateral dengan AS.

Kebijakan reformasi perdagangan Trump (bila direalisasikan) diperkirakan akan memberikan dampak langsung bagi Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Ini mengingat, ketiga negara tersebut menguasai hampir 50 persen pangsa impor AS. Sedangkan bagi Indonesia, gagasan Trump tidak akan memberikan dampak yang bersifat langsung, tetapi kemungkinan ada dampak tidak langsung (second round effect) dari Tiongkok jika tidak ada pengalihan pasar ekspor Tiongkok dari AS.

Itupun dengan catatan bahwa Trump akan betul-betul 'menutup pintu' bagi perdagangan dengan Tiongkok, dan itu sebenarnya sesuatu yang hampir tidak mungkin terjadi mengingat Trump juga memiliki relasi perdagangan dan bisnis dengan pebisnis Tiongkok. Trump juga pastinya akan melindungi kepentingan pengusaha-pengusaha AS yang telah menanamkan investasinya di Tiongkok. Dengan kata lain, sebenarnya 'Trump Effect' ini relatif netral bagi perekonomian Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, adalah kurang tepat bila "Trump Effect" menjadi faktor utama dalam menentukan outlook investasi (terutama di pasar keuangan) Indonesia. Terlebih bila menempatkan outlook investasi Indonesia lebih rendah dibanding negara-negara yang secara fundamental lebih buruk dibanding Indonesia. Sebagai misal, indikator rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB, lebih baik dibanding Turki, Philipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Brasil, Malaysia, India, dan Vietnam. Indikator utang pemerintah Indonesia per kapita juga lebih baik dibanding Rusia, Turki, Philipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Brasil, Malaysia, India, dan Vietnam.

Selisih (spread) imbal hasil (yield) obligasi negara (SUN) kita dengan surat berharga yang diterbitkan di AS juga relatif lebih rendah yang menunjuk bahwa tingkat risiko berinvestasi di surat berharga di Indonesia juga lebih rendah dibanding negara lain. Oleh karenanya, adalah tidak fair bila misalnya outlook investasi pada surat berharga di Indonesia ditempatkan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tersebut hanya karena "Trump Effect".

Dengan kata lain, dalam jangka pendek ini, perekonomian Indonesia masih memiliki outlook yang relatif lebih baik dibanding sejumlah negara berkembang (emerging market) yang menjadi mitra dagang dan investasi AS. Terlebih, sejumlah lembaga internasional, misalnya Bank Dunia, belum lama ini juga telah mengeluarkan outlook ekonomi Indonesia di 2017 yang diperkirakan lebih baik dibanding tahun 2016, meskipun "Trump Effect" terjadi.

Dalam perspektif saya, yang justru lebih perlu diwaspadai adalah risiko-risiko yang berasal dari internal perekonomian kita. Setidaknya, terdapat lima faktor internal hal yang perlu diantisipasi terkait dengan risiko ekonomi di 2017 tersebut, yaitu: kualitas pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, produktivitas yang rendah, kesenjangan ekonomi yang masih relatif tinggi, inflasi yang diperkirakan lebih tinggi, dan rendahnya daya saing. Kemampuan yang baik dalam mengelola kelima faktor ini akan sangat penting terutama untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga di tengah situasi sosial politik yang kini cenderung semakin menghangat. ●

Mengurangi Beban Utang Pemerintah

Mengurangi Beban Utang Pemerintah
Sunarsip  ;  Chief economist PT Bank Bukopin Tbk
                                                    JAWA POS, 24 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMENANG Nobel Ekonomi 2011 Thomas J. Sargent menyatakan, ’’The ability to borrow today depends on expectations about future revenues.” Sargent melihat, utang pada dasarnya tidak perlu dipersoalkan, sepanjang dapat menghasilkan pendapatan (revenues) yang cukup untuk membayar kembali utang tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak negara dengan mudah melakukan utang, tetapi tidak mampu menghasilkan pendapatan cukup, sehingga utangnya tak terbayarkan.

Persoalan utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan seiring dengan jumlahnya yang meningkat. Utang pemerintah memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan peningkatan defisit APBN. Bila pada 2011 sebesar Rp 84,4 triliun (realisasi), pada 2015 defisit APBN kita mencapai Rp 298,5 triliun (realisasi) dan pada APBNP 2016 diperkirakan mencapai Rp 315,7 triliun. Seiring dengan peningkatan defisit APBN tersebut, jumlah utang pemerintah pun bertambah. Yaitu, dari Rp 1.809 triliun (2011) menjadi Rp 3.501 triliun per November 2016.

Meski jumlahnya meningkat, indikator kesehatan utang pemerintah sebenarnya masih relatif baik. Rasio utang pemerintah terhadap PDB kita (debt to GDP ratio) saat ini sekitar 27,7 persen, jauh di bawah konsensus global sebesar 60 persen terhadap PDB. Indikator rasio utang pemerintah kita tersebut juga masih lebih baik dibandingkan Turki, Filipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Brasil, Malaysia, India, dan Vietnam. Hanya, memang tetap perlu diwaspadai karena rasio utang pemerintah kita saat ini meningkat cukup tinggi bila dibandingkan dengan posisi pada 2011 sekitar 23,1 persen terhadap PDB.

Persoalan utang sebenarnya tidak sepenuhnya tepat bila hanya mendasarkan pada ukuran rasio utang terhadap PDB. Sebab, yang terpenting dari keberadaan utang justru terletak pada kemampuan membayarnya. Ukuran rasio utang terhadap PDB menjadi tidak berarti manakala pemerintah mengalami kesulitan untuk membayar kembali utangnya. Sesuai dengan pandangan Thomas J. Sargent di atas, sepanjang utang dipergunakan untuk kegiatan yang produktif dan menghasilkan pendapatan (revenues) yang cukup untuk membayar kembali utang tersebut, keberadaan utang menjadi tidak relevan untuk dipermasalahkan.

Salah satu indikator untuk mengukur kemampuan membayar kembali utang pemerintah adalah dengan membandingkan pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) terhadap penerimaan negara atau penerimaan perpajakannya. Berdasar data, terlihat bahwa rasio pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) cenderung meningkat setiap tahun. Bila pada 2011 sekitar 19,03 persen, pada 2016 rasio pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) terhadap penerimaan negara (pajak dan bukan pajak) mencapai 27,87 persen. Sedangkan rasio pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) terhadap penerimaan perpajakan meningkat dari 26,25 persen (2011) menjadi 32,31 persen (2016).

Data tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, beban pembayaran utang pemerintah semakin meningkat. Kedua, kemampuan negara dalam menghasilkan penerimaan negara (pajak dan nonpajak) untuk membayar kembali utangnya relatif melemah. Dengan demikian, kemampuan fiskal kita dalam mengurangi beban utang juga masih relatif rendah. Masih relatif rendahnya kemampuan fiskal kita dalam mengurangi beban utang pemerintah juga tecermin dari indikator nilai keseimbangan primer (primary balance) yang terdapat di APBN kita.

Sebagai informasi, keseimbangan primer ini merupakan selisih antara anggaran penerimaan dan pengeluaran di luar bunga dan cicilan utang. Keseimbangan primer seyogianya dijaga agar senantiasa berada dalam posisi yang positif. Sebab, jika nilai keseimbangan primer positif, posisi utang pemerintah akan berkurang seiring waktu. Sebaliknya, jika nilainya negatif, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan peningkatan nilai utang secara signifikan.

Berdasar data, terlihat bahwa pada 2011 nilai keseimbangan primer pada APBN masih positif sebesar Rp 8,9 triliun (realisasi). Namun, dalam perkembangannya, nilai keseimbangan primer tersebut mengalami angka yang negatif, yaitu Rp -52,8 triliun (2012), Rp -98,6 triliun (2013), Rp -93,3 triliun (2014), Rp -142,5 triliun (2015), dan Rp -105,5 triliun (2016). Keseimbangan primer yang negatif tersebut menunjukkan bahwa kemampuan APBN kita untuk mengurangi beban utang masih lemah. Kondisi ini perlu segera diperbaiki agar tidak membahayakan kesehatan fiskal (fiscal sustainability) kita.

Setidaknya, terdapat dua hal yang dapat menjadi faktor di balik rendahnya kemampuan fiskal kita tersebut. Pertama, terkait dengan efektivitas penggunaan utang. Patut diduga bahwa rendahnya kemampuan fiskal kita dalam mengurangi beban utang pemerintah antara lain disebabkan penggunaan utang yang kurang efektif dan tidak tepat sasaran. Utang seyogianya digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif dan menghasilkan pendapatan (berupa peningkatan PDB yang diikuti dengan peningkatan pajak), bukan untuk kegiatan konsumtif.

Dengan demikian, langkah pemerintah yang kini berupaya mengalihkan alokasi anggaran nonproduktif ke produktif adalah hal yang tepat. Namun, langkah itu perlu dipertajam dengan menyasar ke sektor-sektor ekonomi yang memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB agar penerimaan perpajakan yang ditarik dari sektor ekonomi tersebut juga ikut meningkat.

Kedua, terkait dengan efektivitas upaya penarikan pajak. Adalah sebuah anomali bahwa PDB terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi, tetapi hal itu tidak diikuti dengan penerimaan perpajakan yang sepadan. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio to GDP) kita masih rendah, yaitu sekitar 11 persen terhadap PDB. Setidaknya, terdapat dua kemungkinan kenapa tax ratio kita masih rendah. Pertama, upaya penarikan pajak yang belum maksimal. Kedua, masih banyak objek penghasilan yang belum tersentuh oleh perpajakan.

Setidaknya, terdapat dua hal yang menjadi kunci untuk mengurangi beban utang pemerintah. Pertama, melalui peningkatan efektivitas penggunaan dana yang berasal dari utang. Kedua, peningkatan penerimaan perpajakan. Efektivitas penggunaan dana dari utang sangat bergantung pada konsistensi kita dalam reformasi fiskal di bidang pengeluaran. Sedangkan upaya peningkatan pajak perlu dilakukan melalui reformasi perpajakan, baik yang bersifat administrasi, birokrasi institusi perpajakan, intensifikasi, maupun ekstensifikasi pajak. ●