Tampilkan postingan dengan label Kamaruddin Amin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamaruddin Amin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juli 2017

Beragama dalam Konteks Indonesia

Beragama dalam Konteks Indonesia
Kamaruddin Amin  ;   Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
                                                         KOMPAS, 22 Juni 2017



                                                           
Fakta bahwa Indonesia terdiri dari beragam budaya, berbagai suku dan bahasa, berbilang agama dan keyakinan adalah ketetapan takdir dari Tuhan yang tak bisa diubah. Segala upaya setulus dan sekeras apa pun, baik secara individu maupun kelompok, untuk melawan takdir ini tidak hanya akan membuahkan kegagalan, tetapi dapat menciptakan musibah sosial politik yang akibatnya akan ditanggung berjemaah.

Agar takdir ini bisa jadi rahmat dan anugerah, keragaman ini harus dikapitalisasi menjadi aset sosial berharga. Bagaimana caranya? Pertanyaan ini relevan dengan pertanyaan bagaimana beragama dan berbangsa dalam konteks Indonesia yang majemuk. Dalam sumber otoritaritas Islam ditemukan sejumlah narasi otentik yang mengonfirmasi realitas kebinekaan sebagai ketetapan Tuhan sekaligus keharusan memelihara dan menjaganya.

Beragama di Indonesia

Demikian pula dalam pengalaman empiris perjalanan sejarah umat Islam, masyarakat ideal Islam yang dicontohkan Nabi di Madina dan sejumlah pemerintahan Islam setelahnya sudah menjadi model komunitas beragama dalam kebinekaan.

Sebaliknya, kelompok kontrakebinekaan sering mengutip narasi keagamaan normatif untuk menjustifikasi penafsiran politik kontemporernya atas agama untuk membangun komunitas imajiner dari pemerintahan ilahi yang sulit ditemukan dalam pengalaman empiris sejarah Islam.

Beragama tanpa berbangsa dan bernegara tidak hanya ahistoris, tetapi juga bertentangan dengan agama dan tujuan beragama itu sendiri. Tujuan agama adalah menciptakan kemaslahatan manusia sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Hanya dengan berbangsa bernegara amanah itu dapat diwujudkan. Dengan kata lain, menjadi Muslim, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang baik harus menjadi warga negara bangsa yang baik. Tidak boleh atas nama agama negara dengan segala aturannya diabaikan. Beragama yang baik adalah patuh pada negara dan seluruh instrumennya. Demikian pula, berbangsa bernegara yang baik adalah menjadikan agama sebagai inspirasi yang mengilhami seluruh refleksi kebangsaan kita. Inilah takdir Indonesia, negara bangsa yang religius.

Bapak Pendiri Bangsa kita telah berhasil menggali local genius Indonesia yang berisikan sejumlah agama dan beragam budaya dan akhirnya dengan genius mendiagnosis DNA Indonesia yang bernama Pancasila. Mereka dengan sangat tepat dan tulus sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup (Weltanshauung), dan jalan hidup bersama (modus vivendi) kita. Kesepakatan ini merupakan ilham dan "mukjizat" yang luar biasa karena secara genuin merepresentasi dan mengakomodasi hakikat dan denyut nadi semua komponen bangsa ini. Tak ada pilihan lain bagi semua warga bangsa yang beragama, kecuali merefleksikan keagamaannya yang menghargai realitas hakikat Indonesia, yakni kebinekaan.

Demikian pula dalam berbangsa bernegara di Indonesia, agama tidak mungkin dikerangkeng dalam ruang personal yang sunyi. Agama secara alamiah akan hadir di ruang sosial politik sebagai inspirasi produktif. Segala upaya menafikan, memarjinalkan peran agama dalam ruang sosial dan politik tak akan bisa berhasil karena identitas hakiki orang Indonesia adalah beragama.

Dalam konteks ini pemahaman agama yang sahih menjadi keharusan. Sebab itu, penguatan pemahaman kebangsaan harus berbarengan dengan penguatan (pengarusutamaan) pemahaman keagamaan moderat. Jika dilaksanakan secara tidak seimbang, akan lahir kontestasi antarkelompok yang kontraproduktif dan melelahkan. Radikalisasi agama yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat tidak bisa dihentikan hanya dengan penguatan pemahaman kebangsaan, tetapi juga dengan pengarusutamaan pemahaman keagamaan moderat. Pemahaman agama yang sahih harus menginspirasi proses dialektika kita berbangsa bernegara sebagaimana nilai agama mengilhami semua pasal dalam Pancasila. Dengan demikian beragama berarti berpancasila, berpancasila berarti beragama.

Islam universal dan Islam partikular

Berbicara tentang Islam, ada tiga domain diskursus yang harus dibedakan. Pertama, sumber otoritas Islam (Quran dan sunna). Sumber ini universal dibaca dan dirujuk kapan di mana pun oleh umat Islam sebanyak 1,7 miliar orang di dunia tanpa ada perbedaan.

Kedua, refleksi personal para penstudi sumber ini dengan segala keterbatasannya; keterbatasan wawasan, pengalaman, dan kemanusiaannya sebagai makhluk sejarah yang rasional untuk memahami pesan atau wahyu yang berasal dari yang mahatransenden. Yang pertama absolut dan yang kedua relatif. Mengidentikkan yang kedua dengan yang pertama sama dengan mereduksi universalitas Islam. Oleh karena itu, ulama besar tidak pernah mengabsolutkan pendapatnya dengan selalu mengatakan Allah a'lam bisshowab (Allah yang lebih mengetahui yang benar).

Ketiga, implementasi Islam dalam pelataran sejarah dunia Islam. Bagaimana Islam diterjemahkan dalam hidup sosial politik di Timur Tengah berbeda dengan di Amerika, Eropa, atau Asia. Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas dan universalitas Islam yang kompatibel dengan semua tempat dan waktu. Perbedaan itu menunjukkan kekayaan varian Islam sebagai respons dari varian dan partikularitas masalah yang dihadapi, sebagai produk dari dialektika Islam dengan realitas dan tuntutan zamannya. Tidaklah tepat bahwa artikulasi Islam di Saudi atau tempat lain diimpor sepenuhnya ke Indonesia tanpa memperhatikan beda karakter masalah dan kondisi sosial ekonomi politik Indonesia.

Oleh karena itu, beragama dalam konteks Indonesia tidak boleh terisolasi dari realitas kemajemukan Indonesia dan sekaligus menginspirasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahualam.

Sabtu, 24 Oktober 2015

"Quo Vadis" Hari Santri Nasional

"Quo Vadis" Hari Santri Nasional

Kamaruddin Amin  ;  Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
                                                       KOMPAS, 22 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Struktur demografi Indonesia memosisikan santri sebagai bagian fundamental dari negeri tercinta Indonesia. Meskipun secara historis kontribusi santri dalam proses pembentukan bangsa ini amatlah besar, eksistensi dan perannya dalam pergumulan Indonesia modern masih terasa marjinal atau "termarjinalkan". Apa makna penetapan Hari Santri dalam konteks Indonesia modern? Apakah penetapan tersebut dapat menarik komunitas santri dari pinggiran ke poros percaturan sosial, budaya, ekonomi, dan politik Indonesia kontemporer? 

Kalau kita membaca sejarah perjuangan tokoh-tokoh, seperti Hasyim Asyari (NU), KH Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), A Hassan (Persis), Ahmad Soorkati (Al-Irsyad), Mas Abd Rahman (Matlaul Anwar), mereka adalah tokoh-tokoh Islam yang berdarah Merah Putih. Mereka memiliki komitmen keislaman dan keindonesiaan yang sangat kuat.

Kalau definisi santri dapat dinisbahkan kepada mereka, maka santri adalah mereka yang memiliki komitmen keislaman dan keindonesiaan, mereka yang hidupnya diinspirasi dan diselimuti nilai-nilai Islam di satu sisi dan semangat serta kesadaran penuh tentang kebangsaan Indonesia yang majemuk di sisi lain.

Oleh sebab itu, santri tidaklah eksklusif teratribusi pada komunitas tertentu, tetapi mereka yang dalam tubuhnya mengalir darah Merah Putih dan tarikan napas kehidupannya terpancar kalimat la ilaha illallah. Kalau definisi ini kita sepakati, maka penetapan Hari Santri menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia modern yang plural. Hari Santri menjadi milik umat Islam Indonesia secara keseluruhan.

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri memiliki justifikasi historis yang kokoh di mana hadrot al-Syakh Hasyim Asyari mengeluarkan resolusi jihad yang mewajibkan umat Islam berjihad melawan penjajah. Resolusi tersebut berhasil memberi energi dan semangat patriotisme yang sangat dahsyat kepada umat Islam pada saat itu. Penetapan tanggal tersebut tentu tidak mengurangi, apalagi menafikan, nilai heroisme dan patriotisme tokoh-tokoh   lain yang telah menorehkan sejarah dan peristiwa historik yang lain.

Definisi santri seperti di atas diharapkan menjadi driving force yang dapat mengintegrasikan, tak hanya ideologis sosiologis, tetapi juga politis. Oleh karena itu, penetapan Hari Santri setidaknya merupakan, pertama, pemaknaan sejarah Indonesia yang orisinal dan otentik yang tidak terpisah dari episteme bangsa. Bahwa, Indonesia tak hanya dibangun di atas senjata, darah, dan air mata, tetapi berdiri karena keikhlasan dan perjuangan para santri religius yang berdarah Merah Putih.

Kedua, secara sosio-politik mengonfirmasi kekuatan relasi Islam dan negara. Indonesia dapat menjadi model dunia tentang hubungan Islam dan negara.

Ketiga, meneguhkan persatuan umat Islam yang telah terafiliasi dan menyejarah dalam ormas-ormas Islam dan parpol yang berbeda. Perbedaan melebur dalam semangat kesantrian yang sama.

Keempat, pengarusutamaan santri yang berpotensi termarjinalkan oleh derasnya arus globalisasi. Penetapan Hari Santri tentu tak hanya bersifat simbolik formalistik, tetapi bentuk afirmasi realistis atas komunitas santri.

Kelima, menegaskan distingsi Indonesia yang religius demokratis atau upaya merawat dan mempertahankan religiusitas Indonesia yang demokratis di tengah kontestasi pengaruh ideologi agama global yang cendrung ekstrem radikal. 

Komunitas penting

Islam Indonesia kontemporer yang demokratis, progresif, moderat, toleran, inklusif, dan apresiatif terhadap diversitas budaya dan agama tidak bisa dilepaskan dari kontribusi fundamental para santri. Dengan kata lain, perjuangan panjang tanpa henti para santri mempromosikan moderasi Islam di tengah pluralitas budaya dan etnik yang sangat masif membuahkan hasil Indonesia yang damai, meskipun konflik komunal, konflik sporadis yang mengatasnamakan agama tertentu masih sering ditemukan.

 Sebagai tindak lanjut dari penetapan Hari Santri tersebut, pemerintah dan santri harus bersinergi mendorong komunitas santri ke poros peradaban Indonesia. Santri tidak boleh menjadi penonton, cemburu dalam dialektika sosial budaya ekonomi politik Indonesia. Negara pun memberi ruang proporsional bagi santri untuk beraktualisasi.

Sebagai bagian dari komunitas santri, pondok pesantren yang jumlahnya hampir 30.000 lembaga dengan jumlah santri tidak kurang 4 juta-di samping memainkan peran utamanya sebagai lembaga dakwah, lembaga pendidikan tafaqquh fiddin yang konsentrasi mencetak ulama, agen perubahan sosial-harus berada di garda depan memberi kontribusi konkret dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kehadiran negara dalam dunia santri harus semakin terasa. Jika sinergi ini bisa diwujudkan, maka santri akan menjadi komunitas penting yang akan menopang Indonesia sejahtera di masa yang akan datang.