Tampilkan postingan dengan label Muh Kholid AS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muh Kholid AS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 September 2013

Menelusuri Jalan Purba Wilayah Surga

Menelusuri Jalan  Purba Wilayah Surga
Muh Kholid AS  ;   Jurnalis, Peneliti JPIP
JAWA POS, 13 September 2013


SEMANGAT menghubungkan antarkabupaten di Papua Barat yang dipisah rimba menemukan darah baru. Terbaru, awal September ini, DPR menyetujui alokasi anggaran ke Kementerian Pertahanan Rp 425 miliar untuk pembangunan 14 ruas jalan. Jalan 120 kilometer tersebut dikerjakan oleh 2.000 prajurit TNI. Upaya itu tentu patut ditepuktangani.

Papua Barat menjadi provinsi bungsu NKRI. Membelah diri dari Papua pada 1999 dengan nama Irian Jaya Barat, pada 2007 menjadi Papua Barat. Menjadi provinsi bungsu, pembangunan infrastruktur juga berada di urutan buntut. Padahal, jika melihat kekayaan alamnya, infrastruktur dasar mestinya sudah ''selesai''. Yang lebih miris lagi, pengembangan jalan antarkabupaten ternyata baru ''diseriusi'' setahun belakangan.

Ketika saya merasakan beratnya melintasi jalan di sana, yang saya bayangkan: orang setempat mengalami itu setiap hari. Kondisi riil tersebut diperlukan dalam misi saya melakukan rapid assessment. Mendalami langsung kondisi lapangan itu demi membuat ''peta'' kegiatan yang akurat. Di antara 13 kabupaten dan kota di Papua Barat, yang menjadi tujuan saya adalah Kabupaten Manokwari (ibu kota Papua Barat), Fakfak, Sorong Selatan (Sorsel), dan Raja Ampat. 

Empat kabupaten itu menjadi wilayah pendampingan Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD). The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) menjadi mitra pelaksana AIPD dalam program penguatan media untuk transparansi demi mengefektifkan belanja anggaran publik (yang jumlahnya kian besar). Warga republik ini diharapkan kian melek anggaran karena itu adalah ''uang mereka''. 

Kalau Provinsi Papua Barat berada di kepala burung Pulau Papua, Kabupaten Sorong berada di bagian paruh. Di punggung paruh terdapat kota Sorong. Sedangkan Sorsel berada di dagu. Saya berangkat dari Kabupaten Sorong. Meski berbatasan, jarak antaribu kota kabupaten Sorong-Sorsel 170 km atau bermobil 5-7 jam. Jalan aspal mulus hanya sekitar 30 km. Selanjutnya, secara bergantian, aspal berlubang, tanah berkubang, jalan berbatu, dan jalan tanah.

Jika hujan, jalan tanah akan rusak parah, bahkan menjadi ''sungai''. Seperti jalan setapak purba. Saya merasakan itu saat kembali dari Sorsel ke Sorong. Hujan deras sejak siang hingga sore hari. Di beberapa jalan yang masih berupa tanah dan rusak berat mobil harus antre satu per satu dan bergantian. 

Angkutan Umum Mewah 

Kondisi jalan buruk itu berkebalikan dengan mobil angkutan umumnya. Jika angkutan itu biasanya identik dengan kendaraan yang bobrok, berbagai mobil yang di Jawa dianggap mewah justru dijadikan kendaraan umum, mulai Mitsubishi Strada, Ford Ranger, Toyota Hilux, Land Cruiser, dan sejenisnya. Mobil-mobil gardan dobel tersebut mendominasi trayek Sorong-Sorong Selatan dan sebaliknya.

Tarifnya ada ''kelas''. Tiket Rp 250 ribu harus dibayar jika duduk di dalam mobil dan Rp 150 ribu kalau duduk di luar (bak belakang). Naik di bak itu disebut ding-dong. Karena lebih murah, mereka yang ber-ding-dong tentu harus rela kehujanan atau kepanasan.

Kesenjangan di Papua juga sangat terasa dalam perjuangan masyarakat setempat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Warga yang berdiam di daerah yang kaya minyak itu ternyata harus membayar dengan harga mahal untuk membeli BBM. Ketika membeli di SPBU memang masih dengan harga normal sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Namun, ketika sudah berada di tangan pedagang eceran, harganya luar biasa mahal hingga dua kali lipat.

Lebih daripada itu, untuk daerah pemekaran, Sorsel dan Raja Ampat misalnya, ternyata hanya ada satu SPBU di seluruh kabupaten. Selain hanya satu unit, waktu buka SPBU itu pun terbatas pada jam-jam tertentu. Tidak ayal, antrean yang mengular panjang menjadi pemandangan rutin ketika SPBU sedang dibuka. 

Melihat kondisi riil Papua Barat, sudah tentu tugas khusus TNI ikut membangun ruas jalan sana layak didukung. Jalan bisa dikata sebagai urat nadi kemajuan wilayah. Selain untuk membuka isolasi sebuah daerah, jalan yang bagus akan memberikan efek kebagusan dalam segala hal jika dimanfaatkan secara benar.

Meminjam istilah mantan Bupati Lamongan Masfuk, jalan itu ibarat sungai yang banyak ikannya. Tugas pemimpin daerah ialah membuat dan melempar jaring ke sungai, atau membangun bendungan, agar ikan yang lewat bisa tertahan sejenak dan bisa dipanen oleh warganya. Dengan merintis jalan antarkabupaten di Papua Barat, warga diharapkan menangguk ikan pembangunan dan bisa tersenyum lebar. ● 

Kamis, 01 Agustus 2013

Salah Tangkap, Salah Mayat?

Salah Tangkap, Salah Mayat?
Muh Kholid AS  ;  Jurnalis, Alumnus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo
          JAWA POS, 31 Juli 2013



UNTUK kali kesekian ketidakcermatan Detasemen Khusus 88 Antiteror kembali memakan korban salah tangkap. Setelah hampir sepekan, Mugi Hartanto dan Sapari akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak terorisme (28/7). Apalagi, dalam dua tahun terakhir, istilah "salah tangkap" memang bukan perkara baru dalam pengungkapan jaringan terorisme.

Kesalahtangkapan ini kontan menimbulkan "desas-desus", jangan-jangan di antara terduga teroris yang tewas ditembak itu juga salah tembak, salah mayat. Bahkan, ada juga yang berkelakar, seandainya ada "Nabi Musa" baru, tentu mayat-mayat tersebut bisa diinterogasi untuk menemukan kebenaran.

Keraguan semacam ini tentu harus dimaklumi karena pada saat penangkapan, aparat keamanan begitu yakin akan keterlibatan dua korban salah tangkap tersebut. Termasuk menyebut peran keduanya secara mendetail dan meyakinkan, menyebutkan durasi waktu dan tempat yang pernah disinggahinya, (Jawa Pos, 24/7). 

Salah tangkap terduga terorisme sebenarnya bukan hal baru karena memang beberapa kali terbukti dan meninggalkan saksi hidup. Namun, untuk terduga tewas terorisme, memang tidak pernah bisa diungkap "kebenarannya" karena mayat memang tidak bisa bicara. Publik harus menerima statemen polisi sebagai fakta, karena kasus terorisme lebih sering dikonstruksi lewat satu pintu tersebut. 

Terlepas apakah fakta versi polisi adalah fakta "sungguhan" atau "buatan", yang jelas informasi kasus ini memang monopoli kepolisian. Apakah semuanya benar, tentu jawabnya bisa saja benar, tapi juga bisa saja tidak benar. Ini bergantung pada kerasionalan konstruksi kasus yang dibangun. Toh, polisi juga bukan malaikat yang tidak pernah salah, dengan bukti sering tersandung "salah tangkap" dalam kasus lain.

Ketidakcermatan aparat-semoga tidak dan belum terjadi salah tembak-, sesungguhnya secara tidak langsung ikut menyuburkan dan membiakkan terorisme. Salah tangkap memang membuat beberapa korban berinstrospeksi untuk lebih berhati-hati dalam berperilaku dan bergaul. Tapi, ada sebagian yang berpikir daripada selalu dicurigai, apalagi telanjur dicap masyarakat sekitar sebagai "teroris" lebih baik sekalian terjun menjadi teroris. Mereka mungkin lebih memilih mengamalkan syair Meggy. Z: terlanjur basah ya sudah mandi sekali, terlanjur retak ya sudah pecah sekali.

Dalam beberapa kasus, salah tangkap juga menciptakan lingkaran setan kekerasan baru yang sangat sulit dihentikan. Sebab, jika mengalami penyiksaan fisik maupun mental, secara tidak langsung timbul dendam dari pihak korban dan orang sekelilingnya. Kondisi rawan ini bisa terjadi ketika korban dilepaskan tanpa mendapat pendampingan yang layak dari masyarakat maupun kepolisian.

Kesulitan ini berangkat dari fakta bahwa ketika seseorang telah ditangkap Densus 88, -meski kadang kemudian tidak terbukti-, citra sebagai teroris terbangun dengan sendirinya. Sebab, kehebohan pemberitaan penggerebekan dan penangkapan terduga teroris yang terus diulangi membuat publik bepersepsi bahwa siapa pun yang ditembak ataupun ditangkap dalam operasi tersebut adalah teroris. Terdapat hukuman sosial bahwa seseorang yang berstatus "terduga" sudah pasti dianggap teroris. Hampir tidak ada pemberitaan heboh ketika terjadi salah tangkap, sama halnya ketiadaan permintaan maaf aparat yang telah sewenang-wenang. 

Soal kecermatan menangkap terduga teroris, aparat seharusnya belajar dari konflik Poso yang hingga kini terus bergejolak. Tindakan kepolisian yang over acting dan melanggar hak-hak asasi manusia ketika menangkap terduga teroris bukannya menuai simpati masyarakat, tetapi justru mendapatkan antipati. Ditambah kasus salah tangkap kolosal yang mencapai 14 orang pada akhir 2012 silam, antipasti itu semakin menebal. Apalagi kesalahan itu tidak sekadar "salah menangkap", tetapi juga dibarengi dengan penyiksaan korban saat berada di tahanan.

Akumulasi kekecewaan atas ketidakprofesionalan polisi ini, meminjam istilah Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, secara tidak langsung menggeser permasalahan Poso menjadi konflik warga versus polisi. Tak heran ketika Densus 88 menewaskan terduga terorisme, Nudin alias Bonda (10/6), masyarakat pun marah. Meski versi polisi menyatakan Nudin ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, banyak masyarakat yang tidak memercayainya. Massa yang marah pun memblokade jalan lintas Sulawesi.

Sejengkal kisah Poso seharusnya membuat polisi lebih cermat, terlebih saat melakukan penangkapan maupun penembakan. Kasus salah tangkap Tulungagung ini seharusnya dijadikan pelajaran penting untuk tidak mudah menelan ludah kembali. Matangkan pasukan intelijennya. 

Jangan sampai upaya menciptakan perdamaian justru dilakukan dengan cara ngawur agar tidak dituduh publik sebagai tindakan "terorisme yang lain". Lebih daripada itu, kecermatan juga bagian untuk meneguhkan kepercayaan publik bahwa pengungkapan kasus terorisme memang bukan komoditas politik, apalagi sebagai prasyarat untuk mendapatkan proyek tertentu. Polisi harus berbeda dengan teroris yang tak mengenal aturan main. 

Kamis, 13 Juni 2013

Deradikalisasi dengan Peta Buta

Deradikalisasi dengan Peta Buta
Muh Kholid AS ;   Jurnalis, Alumnus Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo
JAWA POS, 12 Juni 2013


POSO dua pekan terakhir meriang. Kemarin diberitakan ada penembakan terduga teroris, Nurdin, yang direaksi keras oleh warga. Gejala-gejala memilukan itu menjadi penanda bahwa program deradikalisasi terorisme berjalan kurang maksimal. Bom bunuh diri hingga baku tembak yang terjadi di wilayah ini menunjukkan bahwa rantai terorisme masih panjang meski pelaku teror dan kekerasan tersebut dilakukan oleh jaringan lama. Poso menjadi miniatur yang memperlihatkan bahwa program deradikalisasi belum mampu menjangkau benih-benih radikalis di kemudian hari. 

Jika benar-benar dilakukan oleh ''jaringan lama'', seharusnya program deradikalisasi yang dilakukan BNPT berhasil menghentikan pergerakan yang bersangkutan sebelum bom meledak atau baku tembak. Jika jaringan dan tempat mereka sudah terdeteksi, logikanya mereka sudah tersaring dalam program deradikalisasi jauh sebelum meledakkan bom. Sayangnya, ajaran radikal terlihat lebih efektif sehingga muncul jaringan baru jika dibandingkan dengan pendidikan untuk mengurangi radikalisme.

Hasil mengecewakan deradikalisasi itu berbanding terbalik dengan kesigapan dan kejelian polisi dalam setiap menindak tindakan teroris. Kepolisian, berdasar setiap konferensi pascaoperasi, biasanya begitu meyakinkan telah memegang ''peta (calon) teroris''. Hanya, peta tersebut tampaknya kurang maksimal digunakan sebagai dasar melakukan upaya preventif sejak dini melalui deradikalisasi. Terbukti serangan terorisme terus terjadi secara berulang dan sering hanya mengandalkan upaya represif sebagai jalan penyelesaian. 

Merujuk kepada makna deradikalisasi sendiri, program itu sesungguhnya perang merebut hati dan pikiran, dan bukan sekadar melaksanakan ritual program. Itu bisa dipahami dari awalan ''de'' di depan katanya yang berarti mengurangi atau mereduksi, dan kata ''isasi'' di belakang kata radikal berarti proses, cara, atau perbuatan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendefinisikan deradikalisasi adalah upaya menetralisasi paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya, serta anggota masyarakat yang telah ''terpapar'' radikalisme melalui reedukasi dan resosialisasi serta multikulturalisasi.

Pengertian itu menunjukkan sasaran deradikalisasi adalah segelintir anak bangsa yang terpapar dan tergabung dalam melakukan aksi terorisme secara individu maupun kelompok. Mereka adalah (mantan) pelaku terorisme, simpatisan teroris, serta anggota masyarakat yang terpapar paham radikalisme. Deradikalisasi bukanlah program yang tidak hanya ditujukan kepada para tersangka ataupun terpidana teroris, tetapi harus diarahkan kepada simpatisan dan anggota masyarakat yang kepincut radikalisme. Untuk simpatisan dan anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, program deradikalisasi semestinya membangun saling percaya dan saling menghormati. 

Sayangnya, di antara tiga sasaran tersebut, praktis hanya mantan teroris yang baru ditangani secara serius ketika sudah keluar dari penjara. Sementara untuk dua sasaran lainnya masih jauh dari harapan sehingga mereka seperti tidak pernah kehabisan stok teroris. Yang tidak kalah lucunya, sebagaimana disebut Australian Strategic Policy Institute, ternyata 30 persen narapidana teroris di Indonesia tidak mempan deradikalisasi. Akibatnya, muncullah residivis teroris. Padahal, deradikalisasi model itu telah dilakukan lewat komunikasi yang baik dan mendidik antara aparat penegak hukum dan para tersangka ataupun narapidana teroris, bukan dengan cara-cara kekerasan dan intimidasi. 

Jika sasaran deradikalisasi yang diseriusi saja masih belum menghasilkan sesuai harapan, tentu bisa dibayangkan sendiri bagaimana hasil deradikalisasi yang kurang maksimal. Ketidakseriusan deradikalisasi terhadap simpatisan teroris dan radikalis itu bisa dilihat dari mitra kerja yang dipilih BNPT. Alih-alih mitranya tersebut bisa memberikan pencerahan, justru ada yang dilabeli oleh sasaran program sebagai musuh dalam perang pemikiran (ghazwu al-fikr). Begitu juga ketika BNPT mendirikan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di tingkat provinsi, harus diakui bahwa tidak sedikit pengurusnya yang tidak punya akses komunikasi dengan sasaran program.

Jika ''akses'' merangkul saja tidak punya, bagaimana mitra tersebut mampu mencegah anggota masyarakat yang terpapar radikalisme agar tidak sampai menjadi teroris. Tak heran jika ribuan buku deradikalisasi dan ragam program hasil kerja sama BNPT-mitra tidak pernah tersampaikan kepada sasaran program. Kalaupun tersampaikan, bukannya mengurangi kadar radikalisme, justru malah membuat mereka semakin solid, lebih kompak, dan berhasil menggalang sentimental keagamaan sambil terus menabuh genderang perlawanan.

Bagaimana mitra BNPT bisa memenangi perang pikiran dan hati simpatisan terorisme dan anggota masyarakat yang terpapar radikalisme jika yang disasar sudah tidak mau berbicara dari hati ke hati? Jika keduanya sudah tidak saling percaya, lantas bagaimana pencerahan bisa dilakukan untuk membetulkan doktrin-doktrin cinta kekerasan? Bagaimana bisa merangkul jika sejak awal telah memosisikan diri berlawanan secara diametral tanpa ada saling percaya dan saling menghormati?

Selain memerangi secara intensif tindakan terorisme yang memang mengancam kehidupan, dialog dan bertukar pikiran dengan tokoh-tokoh yang ''berpotensi'' atau tercitra menyebarkan paham radikalisme juga harus lebih diprioritaskan. Jika sikap respek tidak dikembangkan, kemarahan warga Poso terhadap polisi saat menembak Nurdin (10/6) menjadi pengingat bahwa deradikalisasi juga harus berdasar peta yang jelas. Jangan dengan peta buta.

Senin, 14 Januari 2013

Menggalakkan (lagi) Pendidikan Toleransi


Menggalakkan (lagi) Pendidikan Toleransi
Muh Kholid AS ; Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah,
Alumnus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki
MEDIA INDONESIA, 14 Januari 2013



MEMASUKI 20132013, masa depan toleransi di Indonesia tampaknya masih jauh dari kesempurnaan. Prediksi itu tak lepas dari meningkatnya aksi pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dari tahun ke tahun. Dalam catatan akhir 2012 yang dikeluarkan Setara Institute, selama kurun waktu 2012 tercatat 264 peristiwa dan 371 tindakan. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan 2011, yang tercatat 244 peristiwa dan 299 tindakan.

Yang lebih mencemaskan, temuan itu hanyalah sampel riset yang ditemukan di 13 provinsi. Data tersebut secara eksplisit menunjukkan kehidupan toleransi beragama di negeri ini belum terbangun dengan baik. Cita-cita harmoni hubungan intra ataupun antaragama/iman yang mensyaratkan sikap saling menghargai masih menemui hambatan rumit. Lingkungan masyarakat belum steril dari virus konflik yang dilandasi perbedaan pemahaman, termasuk penggunaan cara-cara kekerasan fisik.

Sikap intoleran itu bisa dilihat dari persekusi massal yang tiada henti terhadap kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan yang dianggap `sesat'.
Kasus itu bisa dirujuk dari penyerangan dan perusakan massa terhadap pengikut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur (26/8/2012). Aksi serupa di tempat yang sama juga terjadi pada akhir Desember 2011, ketika massa menyerang dan membakar rumah pimpinan Syiah, musala, dan madrasah.

Padahal, sebelum kasus tersebut, beragam kekerasan juga telah menimpa jemaat Ahmadiyah, GKI Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, dan lain-lain.
Fakta itu menandakan identifikasi diri dan kelompok pada agama masih mendominasi cara beragama, dengan memandang yang `berbeda' sebagai lawan. Di dalamnya terjadi kekakuan identitas komunal-parokial yang memercayai keimanannya yang terautentik dan tersuper, serta memandang lainnya rendah dan tidak murni. Tak pelak, perilaku standar ganda (double standard) dengan menganggap diri dan kelompoknya paling benar (truth claim) dan pihak lainnya sesat (dlalalah) mengemuka ke praktik kehidupan.

Keberagamaan yang tidak menjunjung nilai kemajemukan tentu tidaklah connect dengan realitas keindonesiaan yang tercipta sebagai tempat `pertemuan' berbagai agama/aliran.

Pendidikan Toleransi

Kemajemukan ternyata fakta yang eksis sejak dahulu dan tidak mungkin dapat dihindarkan yang menyusup dan menyangkut dalam setiap dan seluruh ruang kehidupan, termasuk dalam persoalan agama dan iman. Adalah sunatullah yang aksiomatis bahwa prakpraktik agama memang beragam dan umatnya masing-masing berbeda pula.

Dengan melihat potret buram masa depan toleransi tersebut, tak ayal pendidikan toleransi harus digalakkan sejak dini. Realitas masyarakat menunjukkan adanya pluralitas etnik, kultur, dan agama, yang hingga kini harus diakui masih menjadi problem yang cukup pelik. Karena itu, penanaman nilai-nilai toleransi terhadap perbedaan dalam diri peserta didik jelas merupakan investasi jangka panjang yang harus digalakkan. Diharapkan, mereka kelak dapat memiliki kultur untuk dapat hidup secara harmonis dalam komunitas yang majemuk.

Lebih dari itu, sikap intoleran yang meningkat dalam era kekinian merupakan `kegagalan' pendidikan dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan nilai-nilai multis kulturalisme. Perbedaan dan kekayaan seharusnya dapat didayagunakan bagi kemajuan masyarakat, bukan malah menjadi pemicu maraknya berbagai konflik. Pengetahuan terhadap yang lain harus dibangun EB bukan berdasar ste reotip karena ia hanya akan berakibat pada suburnya pemahaman yang cenderung demonologis dengan mencitrakan pihak `lain' sebagai kelompok yang tidak beradab.

Di sinilah perlunya mengembalikan pendidikan sebagai media transformasi multikul turalisme, yang di dalamnya mengajarkan pengapresiasian terhadap keberagaman, perbedaan, dan kemajemukan. Sudah seharusnya pendidikan yang mengajarkan kesejajaran dan kesederajatan kebudayaan mulai diimplementasikan di Indonesia. Meski bangsa ini mengakui keragaman secara formal, dalam realitasnya itu tidak pernah terimplementasikan secara elegan.

Pemupukan kesadaran keagamaan yang mengedepankan semangat saling menghargai melalui pendidikan menjadi kata kunci yang cukup relevan untuk menghindarkan tensi kekerasan. Dengan pembelajaran sejak dini, setiap pemeluk agama dituntut untuk `belajar' memahami relung-relung paham keberagamaan lain sehingga terbuka kesempatan untuk lebih memahami dan menumbuhkan sikap yang toleran. Toleransi bukanlah sikap yang akan menipiskan keberagamaan seseorang, pindah agama atau hegemoni kultural, melainkan hanya menumbuhkan sikap saling memahami dan menghargai.

Hargai Perbedaan

Dalam agama Islam, misalnya, penghargaan terhadap perbedaan merupakan salah satu ajaran terpenting. Terbukti, beberapa doktrinnya memberi kebebasan manusia untuk memilih agama, bahkan tidak beriman sama sekali (QS Al Kahfi {18}: 29 dan QS Al Baqarah {2}: 256). Kendati Islam merupakan agama yang diyakini paling benar (QS Ali Imran {2}: 18 dan 85), eksistensi agama-agama lain juga tidak dinafikan, bahkan kebenarannya diakui (QS Al Baqarah {2}: 62). Dalam ayat lain juga ditegaskan larangan bagi umat Islam untuk mencela berhala sembahan orang musyrik (QS Al An'am {6}: 109), serta perintah untuk menghormati tempat ibadah umat lain (QS Al Hajj {22}: 40).

Lembaga pendidikan, dengan demikian, menjadi `ruang strategis' untuk membentuk mental atau menumbuhkan watak keragaman yang kuat.

Institusi merupakan bagian dari ruang publik yang tentunya harus didorong menjadi tempat persemaian nilai-nilai yang menghargai keragaman. Pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewu judkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan.

Dalam menyikapi perbedaan (paham) agama, tampaknya cukup ideal jika umat beragama mengimplementasikan a passion for truth sebagai upaya menegakkan kehidupan yang harmoni (Hans Kung: 1987). Seseorang harus memandang eksistensi berbagai agama (sekte) dengan menggunakan dua sudut pandang, dari luar dan dalam agama (sekte) yang dianutnya.

Pandangan dari luar yaitu pengakuan bahwa semua agama (sekte) mempunyai satu tujuan, yaitu keselamatan (salvation) dengan konsep dan jalan yang beragam. Dari dalam, meyakini apa yang dipeluknya sebagai jalan paling benar dan kemutlakan iman. Namun, pendirian itu tidak serta-merta harus menolak `kebenaran' yang diyakini orang lain, apalagi menghancurkan dan memeranginya.

Baik secara doktrin maupun fakta sosial, sikap yang terbaik untuk dikembangkan dalam menyikapi perbedaan ialah saling menghormati dengan mengusung spirit bersepakat dalam perbedaan (agree in disagreement). Keragaman sesungguhnya ujian bagi tiap kelompok berlomba-lomba menjadi umat terbaik dalam memberikan manfaat bagi kehidupan umat. Lebih dari itu, berbeda itu tidak sama dengan bertentangan. Jadi, kita seharusnya menghindari pola pikir in group-out group, minna-minkum, kami-kamu, dan benar-salah.

Dengan demikian, lingkungan sekolah harus mampu menghadirkan model pembelajaran yang mampu menumbuhkan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan. Pendidikan toleransi di sekolah tentu saja tidak bisa berdiri sendiri. Ia juga harus mendapatkan dukungan dari keluarga dan lingkungan peserta didik dalam bersosialisasi. Keluarga harus mampu mengenalkan fakta keragaman agama, ras, suku, dan golongan, yang semuanya harus disikapi dengan penghormatan. Tak terkecuali, lingkungan masyarakat juga mensyaratkan keteladanan para tokohnya yang mengajak dan terus berupaya menciptakan sistem kehidupan yang rukun dalam perbedaan.

Terlepas dari sikap seseorang `bersepakat' atau tidak terhadap satu agama, ras, suku, dan golongan tertentu, gerakan apresiasi terhadap yang `lain' mutlak diimplementasikan. Kurangnya toleransi dalam ranah sosial akan berdampak serius dalam keharmonisan hidup antarsesama karena akan menimbulkan sikap tidak menghargai yang lain. Kemajemukan yang sudah didesain Tuhan seharusnya dibarengi dengan sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi pluralitas atas prinsip persamaan, kesetaraan, dan keadilan. Allah a'lam bi al-shawab. 

Jumat, 04 Januari 2013

Ilusi Spiritual Laundering Korupsi


Ilusi Spiritual Laundering Korupsi
Muh Kholid AS ;  Jurnalis, alumnus Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo
JAWA POS,  04 Januari 2013

  

BERGANTI tahun, korupsi tampaknya masih menjadi mimpi buruk bangsa ini. Berdasar data KPK selama 2004-2011, tercatat 1.408 kasus korupsi ditangani aparat hukum dengan kerugian negara Rp 39,3 triliun. Tak hanya itu, pelaku korupsi ternyata ''sukses'' meregenerasi ke koruptor berusia 40 tahunan. 

Kian sedih, tidak sedikit kasus korupsi yang menggambarkan anomali keberagamaan. Fenomena itu secara tersamar bisa dilihat dari pengakuan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin tentang ''pungutan liar'' dalam pencatatan pernikahan dan kepemilikan ''rekening gendut'' di lingkungan kerjanya (Jawa Pos, 27 Desember 2012). Sulit dipahami, kementerian yang terkait dengan misi moral dan ketuhanan tersebut justru melakukan korupsi yang jelas-jelas dekat dengan perbuatan keji dan mungkar.

Koruptor juga telah berani menjarah proyek yang memiliki dimensi celestial sebagaimana dilukiskan pada korupsi pengadaan Alquran di Kemenag. Tragisnya lagi, sandi yang digunakan untuk menyebut para penerima dana hasil permainan proyek itu cukup melecehkan agama. Mereka menggunakan idiom ''kiai'' untuk merujuk politisi Senayan yang menerima fee korupsi, ''ustad'' untuk menyebut pejabat Kemenag, dan ''pesantren'' untuk partai politik.

Yang menggelikan, ternyata ada juga pelaku korupsi yang menggunakan hasil korupsinya untuk keperluan ibadah: sedekah, zakat, umrah, maupun haji. Gayus Tambunan memberikan kesaksian miris. Sebagian uang hasil korupsinya digunakan untuk membiayai ibadah umrah seorang hakim yang menangani perkaranya.

Ragam modus korupsi tersebut tentu menjadi tamparan mahadahsyat bagi kaum agamawan. Yang kian menyedihkan, berdasar ajaran agama yang dianutnya, seseorang bisa menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, tapi (mungkin) ada juga yang memandangnya (memanipulasinya) sebagai tindakan termaafkan, bahkan terpuji.

Distorsi pemahaman agama tersebut membuat tidak sedikit koruptor yang cenderung meremehkan dosa kejahatannya (Mulkhan: 2003). Penafsiran serampangan tentang sifat dan cara Tuhan membalas tindakan manusia membuat mereka semakin ''berani'' berkorupsi, atau bahkan malah yakin kesalahannya tetap diampuni Tuhan. Bahkan, tidak mustahil koruptor malah berkeyakinan pahalanya jauh lebih besar dibanding dosanya saat dihitung di akhirat kelak.

Malapraktek ''spiritual laundering'' (pencucian spiritual) dengan mendistorsi ajaran agama memang bukan perkara sulit untuk dicarikan justifikasinya. Dalam Islam, misalnya, selalu terbuka peluang pintu pengampunan Tuhan atas semua kejahatan, kecuali tindakan yang didasari kepercayaan atas kekuatan lain selain Tuhan (syirik). Kejahatan hanya akan dibalas dengan kejahatan yang setara (QS As-Syuura: 40). Sementara itu, kebaikan akan dibalas dengan ganjaran 700 lipat (QS Al-Baqarah: 261), berlaku 1.000 bulan (QS Al-Qadar: 3), bahkan mengalirkan tanpa putus (HR Turmudzi dan Nasa'i).

Dengan kalkulator reward pahala dan punishment itu, bisa jadi para koruptor tetap yakin mampu ''memutihkan'' dosanya. Jika seseorang melakukan korupsi Rp 10 miliar, misalnya, dengan menyedekahkan 1 persen (Rp 100 juta), dia tetap mendapat pahala Rp 70 miliar. Secara matematis, pahalanya masih banyak dibanding dosanya yang itu pun masih punya keuntungan dunia 9,9 miliar. Reward tersebut akan bertahan selama 83,3 tahun jika waktu bersedekah bertepatan dengan malam Qadar dan tidak terputus jika berbentuk jariyah. 

Koruptor pendistorsi agama tersebut tentu sangat berbahaya karena mereduksi nilai luhur agama, termasuk keberaniannya ''mengakali'' Tuhan dalam bentuk pseudo-agamis. Misalnya, tiba-tiba berjilbab atau bercadar saat dijadikan tersangka, meski sebelumnya dikenal senang berpakaian modis dan seksi. Bahkan, tidak sedikit yang ''menyuap'' Tuhan dengan hasil korupsinya dalam bentuk umrah, sumbangan masjid, sedekah, dan lain-lain. Selain tameng, ia dijadikan sarana ''merayu'' Tuhan untuk memutihkan dosa korupsinya.

Malapraktek spiritual laundering mendorong seseorang yang punya pengetahuan lebih tentang agama tidak terjamin imun dari korupsi. Agama harus membangun pemahaman bahwa dosa korupsi tidak akan diampuni Tuhan, termasuk menjalankan ''ruilslag'' dengan ragam ibadah. Apalagi, Muhammad SAW -manusia agung yang sama miskinnya sejak sebelum jadi rasul sampai wafat- dalam riwayat Imam Muslim telah menegaskan: sedekah dan infak hasil kecurangan tidak akan diterima Tuhan, seperti tidak diterimanya salat tanpa wudu. Jelas, teologi itu melawan keyakinan koruptor yang menghibur diri bahwa dosa korupsinya masih bisa ''dicuci'' dengan menyuap Tuhan dalam bentuk haji, umrah, zakat, infak, sedekah, dan lain-lain. Keyakinan koruptor ''agamis'' itu sesat sejauh-jauhnya.

Sabtu, 24 November 2012

Internasionalisasi Dakwah


Internasionalisasi Dakwah
Muh Kholid AS ;  Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
REPUBLIKA, 23 November 2012


Pada 18 November 2012 ini, Muhammadiyah tepat berusia 100 tahun versi kalender miladiyah. Selama satu abad itu, organisasi keagamaan yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut telah banyak berkontribusi positif untuk kedamaian dan perdamaian. Tak hanya dalam konteks nasional, ia juga diakui masyarakat internasional sebagai salah satu pilar perdamaian mondial. 

Tidak sedikit tokoh Muhammadiyah yang terlibat dalam berbagai forum internasional untuk menjembatani perbedaan pemahaman antarmasyarakat menuju perdamaian. Pengakuan masyarakat internasional ini tentu membuka peluang bagi Muhammadiyah untuk melakukan transformasi pemikiran dalam konteks internasional, mediator, serta perekat percaturan dunia. 

Muhammadiyah bisa mengubah persepsi dunia yang salah terhadap Islam, yang selama ini cenderung merugikan Islam dan umatnya. Jika selama ini dunia internasional menempatkan Timur Tengah sebagai `objek' Islam maka Muhammadiyah harus mampu membuka mata mereka ke Indonesia. Sebagai tugas awal, Muhammadiyah harus mampu memalingkan wajah dunia ketika melihat dan belajar Islam. Langkah ini mutlak dilakukan mengingat pascatragedi World Trade Center (WTC) September 2001, ketegangan Islam (Timur Tengah) versus Barat mencapai titik klimaks. Tidak sedikit elemen internasional yang berpandangan stereotipikal dan peyoratif terhadap Islam.

Dunia sering kali melihat Islam yang hidup di Timur Tengah, wilayah yang hingga hari ini belum sembuh total dari perangai "garang" dan penuh dengan kekerasan. Upaya memalingkan dunia ke Islam Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil karena banyak tokoh Muhammadiyah yang terlibat dalam berbagai forum internasional. Lewat forum ini, Muhammadiyah bisa menjelaskan bahwa Islam dapat dinilai lebih dalam pada kehidupan pribadi dan masyarakat, baik ketika menjadi kelompok mayoritas maupun minoritas. Muhammadiyah justru bisa dijadikan prototipe gerakan dakwah belahan dunia seiring dengan gerakan dan pemikirannya yang tersebar secara luas.

Tak hanya terlibat dalam berbagai dialog peradaban internasional, Muhammadiyah juga banyak terlibat dalam banyak forum perdamaian dan civil society, baik dengan dunia Islam maupun Barat. Sekadar menyebut, ada Syeikh Khumeini Foundation, Red Crescent Qatar, International Charitable Organization Kuwait, World Muslim Youth Assembly, British Red Cross, International Center for Religion and Diplomacy, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, The Asian Foundation (TAF), dan lain-lain.

Infrastruktur jejaring internasional ini semakin lengkap seiring dengan menjamurnya Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di luar negeri. Sebanyak 16 PCIM didirikan oleh warga negara Indonesia yang berdomisili di negara setempat. 

Selain itu, Muhammadiyah luar Indonesia juga mempunyai sister organization, organisasi yang punya nama (Muhammadiyah) dan tujuan yang sama di beberapa negara. Ini pula yang membedakan Muhammadiyah dengan gerakan Islam transnasional lain, yaitu tetap terikat dengan keindonesiaan. 

Jika berbagai kesempatan itu dapat ditangkap dengan baik maka tidak mustahil Muhammadiyah bisa menjadi "prototipe" gerakan dakwah bagi dunia internasional. Setidaknya, ada tiga ala san mengapa organisasi ini layak dipromosikan sebagai model gerakan Islam internasional: moderasi, tahan lama, dan berperan komprehensif (Syafiq A Mughni: 2010).

Moderasi ini bisa dilihat perannya sebagai rahmatan lil alamin yang tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam, tetapi juga non-Muslim. Di Indonesia, peran kerahmatan ini secara nyata telah dibuktikan dari kehadiran Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), yang mayoritas mahasiswanya adalah non- Muslim. Tidak heran jika UMK sering kali dipelesetkan sebagai Universitas Muhammadiyah Kristen, merujuk pada komposisi civitas-nya yang mayoritas non-Muslim.

Daya tahan Muhammadiyah ditunjukkan oleh usia organisasi yang melampaui satu abad, pencapaian yang hanya sedikit dicatat oleh gerakan dak wah Islam di belahan dunia. Sejak didirikan di Kauman dan dideklarasikan di Malioboro, Yogyakarta, pada 1912 oleh KH Ahmad Dahlan, organisasi ini tetap utuh hingga sekarang. Bahkan, berkembang dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Muhammadiyah tidak berpikir layaknya politisi yang mempunyai tujuan jangka pendek, tetapi berpikir layaknya negarawan yang mempunyai tujuan jangka panjang. 

Usia seabad lebih itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa Muhammadiyah sebenarnya telah mengalami chronological age yang memadai untuk berkembang dan melembaga. Usia ini menunjukkan kebesaran daya lentur Muhammadiyah dalam menghadapi tantangan zaman tanpa harus kehilangan jati diri. Seabad berkiprah merupakan momentum yang memadai untuk memainkan peran penting dalam mem bentuk dan memengaruhi wacana ke islaman tingkat nasional maupun in ternasional.

Sementara itu, peran Muhammadiyah sebagai organisasi komprehensif bisa di lihat dari keragaman organisasi otonom dan majelis/lembaga yang dibentuknya. Tingkat komprehensivitas ini juga didukung oleh amal usaha yang tidak terpaku dalam satu bidang saja, tetapi juga disertai kemampuan para pemimpinnya untuk meletakkan perjuangan organisasi dalam kerangka makro. Karena itu, selain memantapkan ideologi, Muhammadiyah juga harus mengembangkan pemikiran yang berbentuk strategis.

Meski demikian, internasionalisasi model dakwah ini tentu bukan tanpa tantangan. Sebagaimana yang pernah dikemukakan Dr Abdul Mu'ti (2010), Muhammadiyah harus melakukan kemitraan dengan luar negeri tidak hanya pada tingkat pusat, namun juga tingkat wilayah dan daerah. Yang tak kalah pentingnya, warga Muhammadiyah juga harus meningkatkan kemampuan komunikasi dan capacity building, serta pengembangan kultur bermitra dengan masyarakat internasional.

Senin, 19 November 2012

Jihad Antikorupsi Berbasis Keluarga


Jihad Antikorupsi Berbasis Keluarga
Muh Kholid AS ;   Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
JAWA POS, 19 November 2012


PADA 18 November 2012 kemarin, organisasi Muhammadiyah tepat berusia 100 tahun versi kalender miladiyah. Setelah melewati satu abad perjalanan, kontribusi aktif Muhammadiyah pada perbaikan kondisi kebangsaan tetap menjadi prioritas utama. Di antara tantangan kebangsaan kontemporer yang harus dijawab adalah perlawanan masif terhadap korupsi. Terlebih ketika integritas lembaga penegak hukum banyak dipertanyakan seiring dengan keterlibatan oknumnya dalam kasus yang seharusnya diberantas. 

Salah satu upaya pencegahan (preventif) strategis yang bisa dilakukan Muhammadiyah adalah menggalakkan dan mewujudkan keluarga yang berkarakter antikorupsi. Individu yang punya teladan kebaikan dalam berkeluarga adalah modal terbentuknya keluarga sakinah, yang berlanjut ke qaryah thayyibah, serta baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Peran yang terlihat kecil, tapi sangat fundamental, inilah yang harus dimainkan keluarga warga Muhammadiyah sebagai benteng antikorupsi.

Sebagaimana yang disinggung dalam Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah, keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa. Ia menjadi tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, bahkan lembaga pendidikan pertama yang dialami dan diterima oleh setiap manusia. Terlebih Islam juga mengingatkan agar setiap muslim selalu mendidik keluarganya agar mereka terhindar dari perilaku negatif atau nerakawi, yang salah satunya adalah korupsi (QS At-Tahrim: 6).

Urgensi membangun keluarga antikorupsi merupakan jawaban atas semarak korupsi, yang salah satu faktor pemicunya adalah keluarga. Menurut budayawan Achudiat (2008), salah satunya adalah ikatan kekeluargaan yang terkadang melewati batas. Berbeda dengan term "keluarga" di Barat yang terbatas bapak, ibu, dan anak, di Indonesia menganut keluarga besar: kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, kakak, adik, kakak ipar, adik ipar, mertua, keponakan, paman tua, paman muda, tante, cucu, dan seterusnya. 

Jika ada salah satu anggota keluarga yang mendapatkan kemakmuran, kehormatan, dan kesuksesan, dipandang tak signifikan jika anggota keluarga besarnya tidak ikut menikmati. Lingkaran keluarga semacam inilah yang melahirkan nepotisme begitu kental di Indonesia bersanding kuat dengan korupsi. Ketika seseorang menjadi pejabat, seseorang punya perasaan malu yang luar biasa jika tidak mampu mengangkat martabat anggota keluarga besarnya. Perasaan ini berbuah pada keberadaan anggota keluarga besar selalu hadir di sekeliling pejabat di negeri ini.

Punya Tradisi Antikorupsi 

Keluarga Muhammadiyah mestinya bisa berdiri di garda depan untuk menjadi pencegah korupsi. Bukan karena alasan teologis yang mengajarkan korupsi sebagai tindakan mungkar, tetapi juga didukung tradisi dan budaya antikorupsi yang telah mendarah daging dalam Muhammadiyah. Muhammadiyah memiliki mentalitas memberi, bukan meminta, yang oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (2011) disebut sebagai tradisi antikorupsi yang sangat kuat.

Tradisi antikorupsi ini secara mudah bisa dibuktikan dengan setiap kegiatan Muhammadiyah, para peserta sering membayar sumbangan wajib perorangan maupun organisasi. Tak hanya itu, dalam menjalankan kegiatan organisasi pun, banyak pimpinan yang harus merogoh koceknya sendiri. Bukannya organisasi memberi kepada warganya, tapi umat Muhammadiyah yang justru memberi (menghidupi) organisasi.

Semangat "memberi" dan bukan menerima ini juga bisa terlihat dari model kelahiran amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang "mengaum" dari bawah. Pendirian lembaga pendidikan, sosial, kesehatan, ekonomi, masjid, musala, dan AUM lainnya -yang kemudian diserahkan kepada organisasi Muhammadiyah-, sering berawal dari semangat "memberi" dari warga dan simpatisannya. Hanya segelintir cerita pendirian AUM yang dibangun atas dasar surat keputusan atau instruksi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. 

Tradisi besar organisasi yang antikorupsi ini seharusnya bisa ditansformasikan dalam kehidupan berkeluarga warga Muhammadiyah. Adalah penting setiap pasangan suami-istri untuk saling mengingatkan dan menguatkan agar pasangannya tidak terlibat korupsi. Sebab, anggota keluarga bisa menjadi salah satu pihak yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi, baik secara langsung maupun tidak. Seorang istri, misalnya, sering memengaruhi keputusan suami dan begitu juga sebaliknya, yang jika tidak dibarengi kemawasan diri akan mendorong pada tindakan korupsi. Ibarat dua sisi mata uang, istri atau suami bisa memengaruhi pasangan masing-masing untuk melakukan korupsi atau tidak.

Sudah tentu kemawasan ini juga dibarengi dengan pembangunan karakter yang sederhana, jujur, dan bertanggung jawab. Keluarga antikorupsi adalah keluarga yang tidak mengukur segala sesuatu dengan materi. 

Dalam keluarga Muhammadiyah, orang tua mesti mengajarkan kepada anaknya bahwa materi bukanlah tujuan (goal), tetapi sebagai sarana mencapai tujuan. Begitu pula dalam memaknai kesuksesan, keluarga Muhammadiyah juga harus mampu melihatnya bukan sekadar banyaknya materi yang dipunyai. Ketika membimbing anak untuk bercita-cita, misalnya, keluarga mengarahkan anaknya pada profesi yang banyak memberikan manfaat bagi orang lain. Bukan karena profesi tersebut prospektif dan menjanjikan materi yang tak sedikit.

Mampukah keluarga-keluarga Muhammadiyah yang ditopang tradisi organisasi yang antikorupsi mampu melaksanakan tugas besar itu? Kalau belum mampu, setidaknya jangan menjadi bagian dari masalah.

Spirit Pencerahan Pendidikan Multikulturalisme


Spirit Pencerahan Pendidikan Multikulturalisme
Muh Kholid AS ;   Alumnus Fakultas Keguruan IAIN Sunan Ampel Surabaya
MEDIA INDONESIA, 19 November 2012


PADA 18 November 2012 ini, organisasi Muham madiyah tepat berusia 100 tahun versi kalender miladiyah. Kelahiran dan kehadiran Muhammadiyah telah memberikan banyak sumbangan berharga dalam upaya pencerdasan bangsa. Kiprah itu setidaknya bisa dilihat dari kuantitas amal usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan yang mencapai 10.327 buah yang terdiri atas 4.623 TK, 2.604 SD sederajat, 1.718 SMP sederajat, 1.143 SMA sederajat, 67 pondok pesantren, dan 172 perguruan tinggi.

Jalan panjang pencerdasan anak bangsa yang dilakukan Muhammadiyah itu sudah tentu tidak dilewati dengan jalan mulus, bahkan banyak yang tertatih-tatih, termasuk ada pula yang harus gulung tikar. Kiprah heroik dalam mempersiapkan generasi mendatang yang lebih baik itu secara mudah bisa dilihat dari cerita Laskar Pelangi. Film yang diangkat dari novel berjudul sama karya Andrea Hirata itu bisa dimaknai bahwa pendidikan Muhammadiyah mampu menumbuhkan dedikasi dan integritas. Pendidikan yang hebat tidak hanya berhubungan dengan fasilitas, tetapi bahkan mampu menyulap kekurangan dan keterbatasan menjadi spirit untuk bersukaria dan cita, bermimpi, dan berangan menuju kebahagiaan.

Sudah tentu cerita itu bukan monopoli AUM pendidikan Belitung karena banyak cerita serupa di pelosok Tanah Air. Modal kelahiran AUM di berbagai tempat lebih dilandasi semangat keikhlasan dan ketulusan, bukan imbalan materiil. Pendirian AUM dihitung berdasarkan besaran `hati', bukan `angka'. Sistem AUM yang berkembang dan hidup di Muhammadiyah mayoritas berdasarkan bottom up, hampir seluruhnya didirikan umat di bawah. Hanya sedikit cerita tentang AUM yang keberadaannya dibangun atas dasar surat keputusan atau instruksi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Pendidikan Muhammadiyah lahir dari bawah dan berkembang secara evolutif, tahap demi tahap, dari kecil menjadi besar (Tobroni: 2012). Itu biasanya diawali dari keberadaan masjid, yang kemudian dilengkapi dengan lembaga pendidikan TK, SD, dan seterusnya. Keberadaan pendidikan Muhammadiyah bergantung pada keberadaan orang-orang Muhammadiyah di tempat itu, bukan karena penetrasi pimpinan Muhammadiyah dari level yang lebih tinggi. Tak mengherankan apabila bisa disimpulkan jika di suatu daerah tertentu terdapat pendidikan Muhammadiyah yang besar, di situ pula pasti terdapat orang-orang Muhammadiyah ‘besar’ pula.

Semangat ‘memberi’ itu secara faktual membuat sayap Muhammadiyah semakin terkepak di berbagai wilayah. Meski harus juga diakui bahwa besarnya data kuantitatif mengenai jumlah AUM pendidikan itu belum diikuti peningkatan mutu sekolah. Tidak tertutup kemungkinan jika bahkan sebagian besar dari jumlah sekolah Muhammadiyah yang ada berada dalam posisi menengah ke bawah. Yang jelas, dari 10.327 AUM pendidikan itu, Muhammadiyah sebagai induk organisasi selalu berusaha melakukan pembaruan.

Selain untuk menghadapi dan menyongsong makna zaman, pembaruan ialah paradigma pendidikan yang dipakai sejak Muhammadiyah pertama kali didirikan pada 1912. Spiritnya masih sama saat KH Ahmad Dahlan merintis sekolah untuk ‘menandingi’ sekolah Belanda yang mengarahkan siswanya untuk menjadi mandor atau tukang. Sekolah yang dirintis Dahlan bukan sekadar memberi tambahan mata pelajaran agama Islam, melainkan lebih jauh dari itu, menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kejuangan, serta mengangkat martabat manusia Indonesia (Marpuji Ali: 2010).

Apa yang dilakukan lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagaimana yang tergambar dari Laskar Pelangi ternyata mampu mendobrak kebebalan keterbelakangan anak bangsa. Dalam keterbatasan dan kesederhanaan, tidak sedikit peserta didik yang bisa menemukan berbagai pencapaian dan petu alangan seru di masa kanak-kanak hingga remaja. Mereka tetap berjuang hingga batas terakhir kemampuan, dengan panduan dan arahan para aktivis yang membimbingnya untuk terus percaya diri, berani berkompetisi, serta menempatkan pendidikan sebagai hal terpenting dalam kehidupan.

Sementara itu, pendidik bukan sekadar sosok pengajar yang melakukan transformasi ilmu pengetahuan, melainkan juga menyimpan kemauan, kemampuan, keteladanan, kerja keras, kesabaran, pantang menyerah, dan keikhlasan. Pendidikan bisa menjadi elan vital bagi pembebasan anak didik dari keterbelakangan yang sering kali tidak disadari. Tidak sedikit yang masih menganggap kondisi yang menimpanya itu merupakan gejala nasib atau takdir Tuhan, yang tentunya berakibat pada `kondisi membiasanya pen deritaan'.

Ciri pokok kondisi itu ialah apa yang tampak dari luar lingkungan mereka sebagai kondisi yang mengerikan, tetapi oleh orang orang yang berada di dalamnya dilihat sebagai realitas kehidupan.

Dalam sejarah pendidikan Muhammadiyah, telah banyak yang dilakukan organisasi itu dalam membuka mata bahwa setiap anak didiknya berhak mempunyai `harapan baru', dengan memandang dunia sebagai medan perjuangan yang menjanjikan. Bahwa dunia diliputi dengan keadaan dan potensi yang menjanjikan, meski dunia ditandai dengan ketidaknyamanan akibat dari `membiasanya' kemiskinan dan ketidakadilan. Dengan harapan yang berbasiskan keimanan itulah mereka punya keyakinan untuk mengubah kondisinya yang kurang beruntung menuju arah yang lebih baik.

Multikulturalisme

Yang tidak kalah serunya, pendidikan Muhammadiyah juga harus mampu menjadi pelopor pendidikan berbasis multikulturalisme sejalan dengan pluralitas masyarakat. Pendidikan harus disadari sebagai bagian dari ruang publik, siapa pun dapat bergabung dengan sekolah Muhammadiyah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kisah Laskar Pelangi juga menghadirkan pelajaran penting untuk membangun nilai-nilai multikulturalisme. SD Muhammadiyah Belitong, yang menjadi latar sosial pasukan Laskar Pelangi, berinteraksi telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat lintas agama dan etnik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Karya Abdul Mu’thi dan Fajar Riza Ul Haq juga menjadi pembuka mata betapa pendidikan berbasis multikulturalisme telah dilakukan Muhammadiyah secara ‘ekstrem’. Pengalaman di daerah yang minoritas muslim menunjukkan banyak sekolah Muhammadiyah yang dijadikan tempat belajar keluarga nonmuslim. Salah satu contoh ialah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT itu tersedia Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK). Yang menarik, ternyata mayoritas mahasiswa UMK ialah nonmuslim sehingga banyak alumnusnya yang berkiprah sebagai pastor, romo, biarawati, dan fungsional gereja. Realitas itu menyebabkan UMK sering kali diplesetkan menjadi ‘Universitas Muhammadiyah Kristen’.

Pelajaran mengenai multikulturalisme yang harus disemai sejak anak-anak tumbuh dan berkembang di dunia pendidikan mutlak diperlukan. Realitas masyarakat menunjukkan adanya pluralitas etnik, kultur, dan agama. Harus diakui bahwa persoalan pluralitas (kemajemukan) hingga kini masih menjadi problem yang cukup pelik. Karena itu, penanaman nilai-nilai multikulturalisme di kalangan peserta didik jelas merupakan investasi jangka panjang dengan harapan agar mereka kelak dapat memiliki kultur untuk dapat hidup secara harmonis dalam komunitas yang majemuk.

Menurut Haryatmoko (2007), setidaknya terdapat tiga alasan kenapa kesadaran multikulturalisme harus ditumbuhkan. Pertama, adanya fenomena penindasan atau penafi an atas dasar agama, etnik, dan budaya. Dikotomi antara ‘kita’ (kelompok dominan) dan ‘mereka’ (di luar kelompok dominan) sering kali dilembagakan dalam rangka menjauhkan kelompok minoritas dari kekuasaan. Pelembagaan diskriminasi itu banyak terjadi di wilayah publik seperti pekerjaan, pendidikan, jabatan publik, dan hubungan sosial lainnya.

Kedua, istilah minoritas secara sistematis telah digunakan untuk memarginalkan kelompok tertentu dengan memberi label ‘tidak terlalu penting’ dalam berhubungan dengan kelompok dominan. Ketiga, kaum urban dan migran sering kali menjadi pihak yang dipinggirkan kelompok dominan. Situasi itu semakin terasa sejak undang-undang otonomi daerah dilaksanakan. Apalagi dalam banyak kasus, otonomi daerah sering kali di salahartikan dengan pemihakan terhadap kepentingan warga asli atau pribumi. Akibatnya, terjadi diskriminasi terhadap warga pendatang.

Multikulturalisme berarti pengakuan terhadap pluralitas budaya yang menumbuhkan kepedulian untuk mengupayakan agar kelompok minoritas terintegrasi dalam masyarakat dan kelompok mayoritas mau mengakomodasi perbedaan kelompok minoritas agar kekhasan identitas mereka tetap diakui (Kymlika, 1989). Arah multikulturalisme ialah untuk menciptakan, menjamin, dan mendorong ruang publik sehingga memungkinkan beragam komunitas dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kekhasan masingmasing.
Mampukah pendidikan Muhammadiyah dalam memasuki abad kedua itu menjadi pemecah problem (problem solver) pendidikan di Indonesia, bukan sebagai bagian dari problem (part of the problem) atau sumber problem (source of the problem)? Semua bergantung pada person yang diamanati untuk mengurus organisasi warisan KH Ahmad Dahlan tersebut. Sejarah yang akan mencatatnya. Allah a’lam bi al-shawab. 

Sabtu, 17 November 2012

Sinergisitas Dua Kutub Pemikiran Muhammadiyah


Sinergisitas Dua Kutub Pemikiran Muhammadiyah
Muh Kholid AS ;  Aktivis Muhammadiyah, Pemred Majalah MATAN Surabaya
SINDO, 17 November 2012


Pada 18 November 2012 ini, organisasi Muhammadiyah tepat berusia 100 tahun versi kalender miladiyah. Selama satu abad itu,organisasi keagamaan yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini mendapatkan tidak sedikit pujian atas kiprahnya. 
Ribuan institusi pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, serta berbagai amal usaha lainnya, merupakan sedikit di antara prestasi monumental yang dicatatnya. Bagi kalangan Muhammadiyah sendiri,berbagai produk tersebut tentu saja menjadi kebanggaan tersendiri. Di luar ragam pujian yang telah diterima, sesungguhnya Muhammadiyah juga mendapat banyak sorotan. 

Salah satu yang sering dikemukakan banyak pihak, internal maupun eksternal,adalah mandeknya management of ideas sebagai upaya mencari kebenaran kepada proses yang kreatif, inovatif, akomodatif, dan moderatif. Dialektika dua mainstream literal versus liberal dengan segala derivasinya dalam Muhammadiyah secara perlahan berubah menjadi “tidak bersahabat”, pertarungan, bahkan hegemoni. 

Superioritas kubu pemikiran tertentu dalam Muhammadiyah sebenarnya bukanlah “masalah” yang perlu dirisaukan selama masih dalam bingkai fastabiq al-khairat. Merujuk pada historisitas kelahiran Muhammadiyah, polarisasi pemikiran semacam ini adalah konsekuensi dari kedirian organisasi yang berdoktrin al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah (kembali kepada Alquran dan Sunnah). Keterbukaan dua rujukan umat Islam ini membuat pemikiran dalam Muhammadiyah sangat terbuka terhadap segala pewarnaan, pengalokasian,serta pengambilan tempat masingmasing ‘mazhab’. 

Perbedaan pemikiran adalah konsekuensi dari tuntutan memelihara orisinalitas Islam pada satu sisi, serta mengontekstualisasikannya pada sisi lain untuk menjalin shalih li kull al-zaman wa al-makan (sesuai bagi segala masa dan lokasi mana pun). Terdapat beberapa aspek dalam Islam yang harus diaplikasikan dengan tetap memelihara keberlanjutannya, sehingga tetap mempunyai identitas di tengah perubahan zaman. Namun, ajaran ini juga memiliki dimensi perubahan sepanjang ditemukan dan dipahami ‘illatnya, sebagai upaya menjaga kemaslahatan. 

Namun, seiring dengan kuatnya tarikan ideologi politik Islam kontemporer, kebangkitan intelektualisme Islam harus berhadapan dengan aktivisme Islam yang berorientasi pada cita-cita politik Islam. Di tengah kuatnya kecenderungan pada puritanisme yang penuh gairah, lahirlah beragam kecemasan terhadap laju intelektual Islam. Kecemasan ini tumbuh akibat bias sekularisme dan liberalisme Barat yang menyebarkan krisis kemanusiaan dalam kehidupan umat manusia di abad modern (Haedar Nashir: 2008). 

Kecemasan itu membuat tidak sedikit warga Muhammadiyah bergerak ke pendulum lain yang sama ekstremnya, yakni gerakan Islamisme monolitik yang anti-intelektual dan begitu juga sebaliknya. Meminjam istilah Muhadjir Effendy, pemikiran di Muhammadiyah seperti dipaksa menjadi dua kesebelasan yang saling berhadapan, dan aktivisnya dipaksa memilih salah satu.Pertandingan inilah yang menghasilkan perang labelisasi dan stigma dalam mempersepsi diri maupun menilai pihak lain,tanpa ada tabayyun (klarifikasi) yang memadai. 

Kondisi ini membuat dialektika antarpemikiran dalam Muhammadiyah semakin menjauh sebagai efek samping dari kesenjangan pemahaman.Pengetahuan terhadap kubu lain sering kali sebatas stereotip, yang tentunya menyuburkan pemahaman demonologis dengan mencitrakan pihak lain sebagai kelompok ‘kurang’ beradab. Kalangan ‘liberal’ memersepsi diri sebagai pihak terbenar, dan menganggap ‘fundamentalis’ sebagai pihak yang salah.

Perilaku yang tidak berbeda juga dilakukan kalangan fundamentalis dalam menilai diri dan pihak yang berbeda. Menurut Alo Liliweri (2005), sebab lahirnya stereotip adalah sikap antipati yang dilandasi generalisasi yang tidak fleksibel sehingga melahirkan pandangan emosional dan negatif. Dalam kondisi inilah dibutuhkan ‘jembatan’ interaksi untuk saling memahami dan menghormati yang berupa dialog. 

Dialog tidak bertujuan untuk menentukan ‘paham’ yang paling benar, tetapi menciptakan ruang bagi eksisnya berbagai pandangan dan perspektif dalam kedamaian, rekonsiliasi, pengampunan, nirkekerasan, dan berkeadaban. Mendialogkan perbedaan, danbukannya mempertentangkan, adalah spirit yang telah diwariskan oleh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. Menurutnya, dialog adalah teknologi dahsyat dalam membangun keberagamaan yang kreatif, karena tetap dilandasi pandangan rasional-otentik berbasis wahyu, pengalaman keagamaan, dan kultural. 

Tidak heran jika Kiai Dahlan tidak hanya bertukar pikiran denganaktivisMuhammadiyah, tetapi juga intens berdialog dengan aktivis Jam’iah al-Khairat, Boedi Oetomo,bahkan para pendeta (Achmad Jainuri: 2003). Historisitas ini menjelaskan, dialog konstruktif adalah tugas kemanusiaan yang parenial yang harus kembali digelorakan Muhammadiyah. 

Dialog harus menumbuhkan pengenalan terhadap kekhasan yang dimiliki masing-masing pihak, yang diharapkan mampu menumbuhkan saling pengertian dan pemahaman tentang ‘perbedaan’ tersebut. Setelah memahami keunikan masing-masing pihak, barulah dialog dilakukan dalam konteks kesamaan misi universal kemanusiaan (kalimah sawa’) secara kreatif. Hubungan dialektis- konstruktif antara self dan others ini akan membentuk satu entitas yang hakiki,dalam satu hidup dan satu napas. 

Seyogianya berbagai masalah yang ‘kontroversial’ di Muhammadiyah mulai diwacanakan secara cerdas dalam suasana jernih dan konstruktif. Bukan malah sebaliknya, terjebak pada konstruksi monolitik dan memicu perseteruan danstigmayangmemvonis,bahkan melahirkan klaim merasa paling Islami. Pluralisme, sekularisme, liberalisme, Islam kafah, Islam murni, kategori qath’i dan dzanni dalam ajaran Islam, dan ragam masalah kontroversial lainnya harus diwacanakan dalam kerangka keilmuan yang melintasi. 

Yang perlu dikembangkan adalah keaktifan dan keberanian dalam berdialog,berdiskusi, dan menulis, sebagai jalan menghindarkan dari klaimklaim yang tak bertanggung jawab.Perbedaan harus dilihat dan disikapi dalam bingkai terbuka, semangat mau belajar satu atas yang lain, perasaan rendah hati, dan seterusnya. Melanggengkan dialog yang beradab dan bernurani, akan melapangkan munculnya kesadaran saling menghargai pemikiran yang berbeda sekalipun. 

Memasuki abad kedua, agenda strategis yang harus dilakukan Muhammadiyah di tingkatan apapun adalah silaturahmi pemikiran antar “kelompok” maupun “generasi”. Jika “liberal” sering berinteraksi dengan yang tidak liberal, dengan silaturahmi pemikiran sangat dimungkinkan akan menghasilkan Islam yang wasath (tengahan). Sebaliknya, jika tidak mendekat dan bersilaturahmi, sangat mungkin akan membentuk ekstremitas untuk masing-masing pihak. Allah a’lam bi al-shawab.