Tampilkan postingan dengan label Nadia Egalita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nadia Egalita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Maret 2018

Membentengi dari Hoaks dan Ujaran Kebencian

Membentengi dari Hoaks dan Ujaran Kebencian
Nadia Egalita  ;   Master Communication and Media Studies,
Monash University Australia
                                              MEDIA INDONESIA, 09 Maret 2018



                                                           
PENANGKAPAN sejumlah orang dari grup Saracen yang terlibat dalam proses perdagangan hoaks dan ujaran kebencian tahun lalu sepertinya tidak membuat orang lain kapok. Memasuki bulan kedua pada 2018 ini, polisi kembali menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik penyebaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial serta berbagai akun di dunia maya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, akhir Februari 2018 dilaporkan telah berhasil menangkap sejumlah orang dan anggota The Family Muslim Cyber Army (TFMCA) yang merupakan komplotan yang diduga menyebarkan isu provokatif dan bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Mereka kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Para tersangka anggota TFMCA ini diketahui telah membuat sejumlah akun kebencian yang disebar melalui grup The Family MCA yang oleh anggotanya kemudian disebarkan kembali ke grup yang lebih besar, yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax. Grup atau kumpulan warganet yang besar inilah, yang kemudian akan menyebarkannya secara masif di media sosial.

Cyber Muslim Defeat Hoax ialah sebuah group di dunia maya yang memiliki anggota hingga ratusan ribu orang. Dalam hitungan detik, apa pun isu yang dilempar grup ini niscaya akan dengan cepat menyebar, bahkan menjadi viral yang diperbincangkan masyarakat secara luas.

Rawan terprovokasi

Ketika ulah sekelompok orang yang menyebarluaskan hoaks dan ujaran kebencian dinilai sudah kebablasan dan secara sengaja dilakukan, sudah barang tentu wajar jika aparat kepolisian segera bertindak.

Berbagai pihak yang terlibat dalam aksi provokatif menyebarluaskan hoaks dan ujaran kebencian ini bukan hanya ditangkap dan dibubarkan grupnya, melainkan juga secara hukum mereka tentu akan dibidik dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Orang-orang yang dengan sengaja membuat, mengelola, dan menyebarluaskan berbagai informasi yang bernada provokatif ini jelas sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Bukan tidak mungkin akan memprovokasi warga masyarakat yang lain melakukan aksi kekerasan atau balas dendam.

Katakanlah isu tentang penculikan dan penganiayaan ulama oleh orang-orang dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Jika isu ini dibiarkan liar berkembang di masyarakat, bisa saja hal itu akan berpotensi memicu munculnya konflik yang manifest. Warga masyarakat yang tidak memiliki tingkat literasi kritis yang baik, mereka bisa saja akan terprovokasi dan kemudian melakukan aksi balas dendam.

Masyarakat yang memiliki ideologi dan kepentingan yang berseberangan dengan pihak tertentu, dan ditempatkan sebagai sasaran yang menjadi korban dalam komunitas cyberspace, mereka ialah kelompok yang rawan terprovokasi. Di era perkembangan informasi yang luar biasa pesat, bisa saja kelompok yang rawan ini kemudian menyalurkan ketidakpuasannya dalam aksi yang meresahkan masyarakat. Padahal, informasi yang mereka terima dari media sosial tidak benar, minimal tidak sepenuhnya benar.

Selama ini banyak bukti telah memperlihatkan bahwa fanatisme dan sikap intoleransi begitu mudah berkembang karena masyarakat termakan informasi bohong dan ujaran kebencian. Rasa tidak suka yang semua pasif, bisa saja kemudian menjadi aktif dan agresif ketika mereka terus-menerus dicuci otak melalui informasi viral di media sosial yang terus-menerus mengalir.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki tingkat literasi kritis yang memadai, mereka biasanya dengan mudah termakan informasi tanpa mempertanyakan kredibilitas lembaga maupun pihak-pihak perseorangan yang menjadi penyebar informasi.

Membentengi diri

Bagaimana seharusnya membentengi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi? Saat ini ialah agenda terpenting dalam rangka membangun ketahanan bangsa Indonesia ke depan. Membiarkan hoaks merajalela meluas di media sosial, sangat berisiko membentuk opini yang penuh syak wasangka. Akibat hoaks dan ujaran kebencian, opini yang terbentuk di benak masyarakat niscaya tidak berdasarkan fakta, tetapi lebih karena pengaruh hasutan dan propanganda.

Untuk mencegah agar masyarakat tidak rawan terprovokasi hoaks dan ujaran kebencian, yang dibutuhkan tentu bukan sekadar imbauan agar para warganet tidak mudah menyirkulasi informasi hoaks dan ujaran kebencian. Namun, yang tidak kalah penting ialah bagaimana melakukan edukasi agar masyarakat memiliki kepekaan dan kehati-hatian menyikapi hoaks dan ujaran kebencian.

Pertama, masyarakat perlu menyadari risiko dan bahaya yang timbul jika mereka terkontaminasi hoaks dan ujaran kebencian yang tendensius dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralis, masyarakat yang rawan terprovokasi ujaran kebencian dan isu SARA, kemungkinan mereka terdorong terlibat dalam aksi-aksi yang meresahkan akan makin besar. Jangankan mengembangkan toleransi dan kohesi sosial, jika masyarakat mudah terprovokasi, yang timbul ialah jarak, kebencian, dan kemungkinan terlibat dalam konflik terbuka yang berkepanjangan.

Kedua, masyarakat tidak hanya perlu memiliki literasi digital, tetapi yang tak kalah penting ialah kepemilikan literasi kritis yang benar-benar memadai. Di era perkembangan masyarakat digital, banyak para netizen memang makin ahli dalam menggunakan teknologi informasi. Namun, itu bukan jaminan bahwa mereka telah melek media dan memiliki literasi kritis untuk senantiasa berhati-hati jika menerima kebenaran sebuah informasi.

Ketiga, masyarakat perlu menyadari bahwa keterikatan pada sebuah ideologi dan fanatisme yang berlebihan akan berisiko melahirkan benih-benih syak wasangka atau embrio konflik yang kontra-produktif bagi kelangsungan kehidupan sosial masyarakat. Sering terjadi, hanya karena keyakinan pada ideologi tertentu, seseorang menjadi begitu mudah terprovokasi ujaran kebencian karena di sana tidak muncul sikap kritis dan jeda waktu untuk merenung.

Mencegah agar masyarakat tidak terkontaminasi hoaks dan ujaran kebencian, yang dibutuhkan ialah bagaimana membentengi diri sekukuh mungkin.

Minggu, 02 Agustus 2015

Mencegah Perpeloncoan Siswa Baru

Mencegah Perpeloncoan Siswa Baru

Nadia Egalita ;  Lulusan Faculty of Art Monash University Australia, melanjutkan Program Honour Behavioural Studies dan Criminology, Monash University Australia
                                                         JAWA POS, 31 Juli 2015        

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA tahun ajaran baru 2015, siswa diharapkan terbebas dari ancaman perpeloncoan. Semua sekolah diharapkan menyambut kehadiran siswa baru dengan berbagai aktivitas dan sikap yang menyenangkan. Mendikbud Anies Baswedan telah menegaskan bahwa semua sekolah tidak boleh melakukan perpeloncoan.

Di Surabaya, misalnya, nama program pengenalan siswa baru yang dahulu disebut MOS (masa orientasi siswa) kini diganti dengan LOS (layanan orientasi siswa) dengan harapan tidak lagi terjadi perpeloncoan. Tujuannya, sekolah, terutama guru dan kakak kelas seniornya, membangun kesan pertama yang menyenangkan bagi siswa baru dengan harapan mereka akan betah di sekolah (Jawa Pos, 25 Juli 2015).

Perpeloncoan

Pengalaman tahun-tahun lalu, yang namanya siswa baru sering waswas justru saat mereka kali pertama masuk sekolah. Siswa baru yang seharusnya antusias masuk sekolah -karena hari pertama mereka memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan harapannya- tidak jarang malah berangkat dengan perasaan ketakutan.

Pertama, siswa baru takut menghadapi MOS yang biasanya identik dengan kegiatan perpeloncoan. Hingga tahun lalu, di berbagai sekolah bisa dilihat siswa baru biasanya selalu menjadi korban ulah arogan kakak-kakak kelasnya dengan dalih untuk melatih mereka menjadi siswa yang tangguh.

Kedua, siswa baru sejak awal merasa tidak enjoy dengan aktivitas selama MOS. Sebab, mereka ditempatkan sebagai pihak yang tersubordinasi, baik oleh kakak-kakak kelasnya maupun oleh sekolah.

Ketiga, pemberitaan media massa pada tahun-tahun sebelumnya tidak jarang diwarnai dengan cerita kasus kekerasan yang dialami siswa baru, bahkan hingga berujung kematian. Dengan segala kekurangannya, alhasil MOS akhirnya ter-internalized di benak siswa baru sebagai hal yang menakutkan dan tidak menyenangkan. Dengan diubah nama dan orientasinya menjadi LOS, tentunya diharapkan ada perubahan baru yang benar-benar signifikan bagi siswa.

Tradisi Balas Dendam

Sudah barang tentu, tidak semua siswa senior memiliki subkultur yang tega melakukan perpeloncoan dan menyakiti hati adik-adik kelasnya yang baru.
Secara garis, di berbagai sekolah biasanya ada tiga kelompok subkultur yang mewarnai siswa selama ini, yaitu kelompok siswa dengan subkultur yang apatis, kelompok siswa yang mengedepankan kepentingan akademis, dan kelompok siswa yang lebih cenderung mengembangkan subkultur yang menyimpang. Biasanya, kelompok siswa yang terakhir itulah yang sering menjadi inisiator berbagai kegiatan MOS yang sarat dengan perpeloncoan dan bahkan tindak kekerasan (lihat: Schaefer, 2013).

Belajar dari Australia

Di Australia, terutama di Monash University tempat saya kuliah, pengalaman selama MOS sama sekali bertolak belakang dengan apa yang dialami siswa baru di Indonesia yang menjadi korban perpeloncoan. Di sana mahasiswa baru, seperti saya dahulu, justru bisa melewati dan mengisi aktivitas MOS dengan berbagai hal yang sangat menyenangkan dan fungsional.

Di Monash University, MOS biasanya diisi dengan berbagai aktivitas penjelasan di ruang kelas oleh para dosen dengan suasana yang sangat santai dan humoris. Tidak ada satu pun kesan yang menyubordinasi mahasiswa baru. Setelah itu, kegiatan MOS di luar ruang kuliah akan didampingi kakak-kakak senior yang mengajak dan mengenalkan kita kepada berbagai fasilitas yang ada di kampus. Misalnya, perpustakaan, pusat-pusat studi, dan kantin.

Setelah itu, akan ada aktivitas bersama di luar kampus yang mengenalkan mahasiswa baru kepada fasilitas publik di Melbourne. Di antaranya, stasiun, halte bus, bus kampus, pasar, kantor pos, dan bank. Mahasiswa baru juga akan diajari bagaimana membeli tiket kereta api, trem, bus, serta bagaimana membuka rekening di bank, dan sebagainya. Tidak terkecuali diberi info tentang standar apartemen, asrama atau tempat kos bagi mahasiswa yang layak dan terjangkau.

Yang terpenting, selama MOS tidak ada satu pun aktivitas yang dilakukan dalam suasana yang menekan dan menyubordinasi. Berbagai hal yang dilakukan dan informasi yang diberikan kepada mahasiswa baru sangat fungsional, menyenangkan, dan benar-benar membantu mahasiswa untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya.

Saya membayangkan, pengalaman mengikuti MOS yang serba menyenangkan seperti yang pernah saya alami di Monash University bisa diwujudkan di berbagai sekolah di Indonesia. Dengan diubah namanya menjadi LOS, harapan siswa baru, tentu hal itu tidak sekadar perubahan kulit luarnya. Tetapi, benar-benar perubahan yang substansial yang menyangkut bagaimana membangun relasi sosial yang egaliter di antara sesama siswa dan bagaimana membangun suasana yang joy full learning.

Masa orientasi siswa baru yang menjadi trauma niscaya akan membuat siswa berjarak dengan lingkungan sekolahnya. Jika itu yang terjadi, tanda-tanda proses pembelajaran yang mengalienasikan siswa akan mulai tampak.

Selasa, 16 Juni 2015

Gangguan Mental Pelaku Child Abuse

Gangguan Mental Pelaku Child Abuse

Nadia Egalita  ;  Mahasiswi Faculty of Art, Monash University Australia,
belajar tentang Media Studies and Social Behaviour
JAWA POS, 15 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIAPA saja yang bakal dijadikan terdakwa pelaku tindak kekerasan dalam kasus kematian Angeline, 8, di Bali yang menggegerkan itu hingga kini masih diselidiki. Saat ini pihak yang telah dijadikan terdakwa bukan hanya pembantu pria yang mengaku telah memerkosa dan membunuh Angeline untuk menutupi kelakuan jahatnya, tetapi juga ibu angkat korban yang diduga memiliki kepribadian yang patologis.

Penetapan ibu angkat korban sebagai terdakwa baru bukan tanpa alasan. Dari jasad korban diketahui, jauh sebelum meninggal, ternyata di tubuh korban terdapat luka bekas sundutan rokok dan berbagai indikasi lain yang menguatkan dugaan bahwa semasa anak malang ini hidup pernah mengalami dan menjadi korban tindak child abuse atau minimal ditelantarkan.

Mental Disorder

Seperti dilaporkan Jawa Pos pada 12 dan 13 Juni 2015, berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap ibu angkat korban yang dilakukan aparat kepolisian diketahui, yang bersangkutan memiliki kepribadian dan sifat yang keras, impulsif, dominan, agresif, dan bahkan ada indikasi cenderung psikopat. Paling tidak yang bersangkutan secara psikologis mengalami gangguan mental yang mengakibatkan dia tidak bisa mengontrol tindakannya secara pasti. Perilaku yang meledak-ledak, amarah yang acap kali tidak tertahankan, sering disebut-sebut sebagai ciri yang menandai orang yang mengalami mental disorder.

Dalam kajian psikologi memang dikatakan bahwa yang namanya dorongan amarah pada diri seseorang tidak selalu diikuti dengan tindakan agresif, seperti menyerang orang yang dinilai mengancam atau mempermalukan dirinya (Howells, 1996). Bahkan, sering dorongan amarah di kalangan sebagian orang yang mampu mengelolanya justru diekspresikan dalam bentuk reaksi yang bertolak belakang, seperti bersikap sangat baik kepada orang yang menimbulkan kemarahan mereka.

Tetapi, dalam kasus Angeline, yang terjadi diduga tidak seperti digambarkan di atas. Kalau benar berita selama ini bahwa di tubuh Angeline ditemukan bekas luka sundutan rokok, tubuh yang kurus karena kurang terurus, keseharian yang lebih banyak murung, menarik diri, dan kesaksian sejumlah pihak menyatakan bahwa tidak sekali-dua kali Angeline dibentak-bentak, dan diperlakukan kasar di rumah ibu angkatnya, maka sangat mungkin di lingkungan terdekat korban memang ada pihak-pihak tertentu yang mengalami gangguan kepribadian sehingga tega memperlakukan bocah yang lugu itu secara tidak wajar.

Secara teoretis, gangguan kepribadian sering ditandai dengan perilaku yang tidak conform atas aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Kriminalitas, kejahatan seksual, tindakan agresif menganiaya orang lain, tindak kekerasan terhadap anak, dan berbagai perilaku menyimpang lainnya adalah tindakan yang muncul akibat adannya gangguan kepribadian kronis yang diderita seseorang.

Menurut Gary L. Tischler (1996), yang dimaksud gangguan kepribadian adalah pola perilaku yang bersifat menetap, infleksibel, dan mal-adaptif yang terus-menerus dan melanggar hak orang lain, mencemarkan diri sendiri dan orang lain, bersifat destruktif terhadap hubungan-hubungan interpersonal dan sosial, atau merusak kemampuan subjek yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban harian guna meraih tujuan hidup.

Artinya, jika benar ibu angkat korban memiliki kepribadian yang agresif dan mengalami gangguan mental, bisa saja yang bersangkutan khilaf atau bahkan terencana dan melakukan berbagai bentuk tindakan child abuse yang menyakiti dan menyengsarakan kehidupan Angeline. Jika benar pengakuan pembantu pria yang membunuh Angeline karena diiming-imingi upah Rp 2 miliar oleh ibu angkat korban, sangat mungkin otak tewasnya Angeline adalah ibu angkatnya sendiri.

Banyak studi membuktikan, di kalangan orang tua yang secara psikologis tertekan, impulsif, dan cenderung tidak conform dengan tatanan yang berlaku, maka dalam kehidupan keseharian, mereka akan rawan tergelincir menjadi pelaku child abuse kepada anak-anaknya sendiri. Dengan mengatasnamakan untuk mendidik kedisiplinan anak, misalnya, bisa saja seorang ibu atau ayah melakukan tindakan yang kelewat batas kepada anaknya, tanpa menyadari bahwa yang mereka lakukan menyakiti hati anak-anaknya yang seharusnya mereka sayangi.

Intervensi yang Efektif

Mencegah terjadinya kasus child abuse dan menangani kepribadian orang tua yang mengalami mental disorder tentu bukan hal yang mudah. Para ahli psikologi dan psikiater yang berusaha mengembangkan perilaku yang conform pada tatanan sosial dan mendekonstruksi agar orang-orang yang mengalami mental disorder tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain sering terbentur upaya untuk menentukan intervensi apa yang paling efektif harus dilakukan agar tidak terjadi kasus seperti dialami Angeline.

Selain perlu melihat latar belakang sejarah kelam yang mungkin pernah dialami pelaku ketika anak-anak, apakah ia pernah menjadi korban child abuse atau tidak di masa kecilnya, kesulitan yang dihadapi untuk mendekonstruksi orang-orang yang mengalami gangguan mental adalah kesadaran dan kemauan keluarga besar pelaku untuk menyadari pada kekeliruan dan keanehan tindakan pelaku dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kasus Angeline, anggota keluarga lain dan orang-orang yang pernah mengenal keluarga korban tentu mengetahui dan pernah melihat bagaimana tipisnya batas kesabaran ibu angkat Angeline. Dalam keseharian, bagaimana subjek yang bersangkutan memperlakukan korban, dan lain sebenarnya sudah pasti diketahui. Tetapi, masalahnya adalah siapa yang kemudian berani mengambil langkah untuk mencegah agar tindakan yang bersangkutan tidak berkembang lebih jauh dan bagaimana memutus mata rantai tindak kekerasan yang dilakukan orang yang menderita mental disorder?

Tanpa adanya dukungan seluruh anggota masyarakat untuk ambil bagian dalam pencegahan dan penanganan orang-orang yang menderita gangguan mental, jangan harap kasus Angeline tidak kembali terulang di kemudian hari dengan korban-korban baru yang sama malangnya seperti Angeline.

Kamis, 07 Mei 2015

Belajar dari Konflik Rasial di AS

Belajar dari Konflik Rasial di AS

Nadia Egalita  ;  Mahasiswi Faculty of Art, Monash University Australia, belajar tentang Media Studies and Social Behaviour
JAWA POS, 06 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BARA api konflik rasial di Amerika Serikat (AS) tampaknya tak pernah benar-benar padam. Negara adidaya yang sering mengklaim diri sebagai negara paling demokratis itu kembali diguncang aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan orang di berbagai kota besar di AS. Kali ini unjuk rasa pecah di Baltimore, New York, Washington, dan Boston karena dipicu tindakan polisi yang dianggap diskriminatif terhadap warga kulit hitam (Jawa Pos, 1 Mei 2015). Sebelumnya unjuk rasa serupa terjadi akhir tahun lalu di Ferguson, Missouri, AS, karena dipicu ketidakpuasan warga terhadap grand jury yang memutuskan tidak melanjutkan kasus hukum atas polisi yang dituduh membunuh warga kulit hitam.

Unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah kota kali ini berlangsung damai –meski ada laporan sempat terjadi bentrokan kecil di New York. Dalam kasus kematian warga kulit hitam di Ferguson Desember 2014, warga kulit hitam yang kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil atas keputusan juri yang membebaskan polisi kulit putih melampiaskan ketidakpuasan dengan menggelar aksi unjuk rasa dan aksi anarkistis. Sejumlah toko, restoran, dan mobil polisi di Kota Ferguson dibakar dan dijarah massa yang telanjur kalap. Aparat kepolisian juga tidak luput menjadi sasaran kemarahan warga.

Akar Masalah

Aksi unjuk rasa di Baltimore, New York, Washington, Boston, dan kerusuhan rasial seperti yang terjadi Kota Ferguson sebetulnya bukan hal baru. Sebelum kasus konflik rasial itu meletup di Baltimore dan Ferguson, di berbagai kota lain di AS, di sejumlah negara di Eropa, dan di kota-kota lain di dunia, tercatat sudah sering terjadi berbagai kasus kerusuhan rasial serupa. Posisi warga kulit putih yang dianggap terlalu superior dan mendominasi warga kulit hitam, ditambah lagi adanya masalah kesenjangan sosial ekonomi yang terasa mencolok mata, mengakibatkan kapan potensi atau bara api konflik rasial yang laten itu berubah menjadi konflik yang manifes hanyalah soal waktu.

Di AS, aksi kerusuhan rasial yang awalnya terjadi di Baltimore dan Ferguson beberapa waktu lalu dengan cepat merambah ke kota-kota lain. Sebab, di era digital seperti sekarang, sebuah kejadian yang muncul di suatu tempat dalam detik yang sama bisa diketahui orang-orang di kota atau bahkan benua lain. Mereka pun dengan cepat akan dapat melihat dan terstimulasi untuk melakukan hal yang sama sebagai ekspresi dari rasa solidaritas di antara mereka yang merasa menjadi korban.

Di mana pun, aksi kerusuhan rasial umumnya rawan pecah karena adanya prasangka dan diskriminasi yang menarik garis tegas antara kelompok superior dan kelompok tersubordinasi. Yang dimaksud dengan prasangka adalah sikap negatif terhadap seseorang atau kelompok etnis tertentu atau minoritas. Prasangka terhadap kelompok lain ini dalam kenyataan acap kali meletup dan diperkuat karena adanya rasialisme, yakni keyakinan bahwa suatu ras lebih tinggi derajatnya daripada ras yang lain.

Sementara itu, yang dimaksud dengan diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan kelompok tertentu, baik dalam layanan, sikap, maupun hubungan sosial. Dalam kenyataan, sering terjadi anggota kelompok subordinat akan mengalami dan menerima prasangka, diskriminasi, serta eksploitasi dari kelompok yang dominan. Sehingga ketika ada faktor yang memicu terjadinya konflik terbuka, dengan cepat hal itu akan menjalar menjadi kerusuhan yang berskala masal.

Di AS, warga kulit putih sering kali menerima berbagai perlakuan dan keistimewaan tertentu karena adanya prasangka yang berlebihan. Ferber & Kimmel (2008) menyatakan, white privilege (keistimewaan kulit putih) adalah hak atau kekebalan yang diberikan kepada seseorang sebagai sebuah mandat atau dukungan tertentu hanya karena mereka berkulit putih. Sementara itu, warga kulit hitam justru memperoleh perlakuan sebaliknya. Alih-alih diperlakukan sama, dalam kenyataan memang kita tidak menutup mata, masih ada perlakuan yang diskriminatif kepada warga kulit hitam.

Walaupun berbagai upaya selama ini telah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan rasial, tetapi karena akar penyebab terjadinya konflik tidak pernah ditangani hingga tuntas, yang terjadi kemudian adalah hubungan sosial antar-ras yang rapuh. Di AS, sepanjang permukiman warga kulit putih dan kulit hitam masih tersegregasi, juga berbagai perlakuan diskriminatif masih terus dirasakan warga minoritas, sepanjang itu pula kemungkinan terjadinya kerusuhan rasial masih akan sangat terbuka.

Diferensiasi Sosial

Seperti kerusuhan rasial yang terjadi di Prancis, Afrika, Asia, dan berbagai negara lainnya, kerusuhan rasial yang berkali-kali terjadi di AS sesungguhnya adalah masalah yang bermula dari isu kesenjangan kelas, yang bersejajaran dengan isu diferensiasi sosial atau perbedaan sosial. Lebih dari sekadar isu kesenjangan ekonomi dan tajamnya segregasi sosial yang terbentuk, kerusuhan rasial yang bermuara pada syak wasangka, kebencian, dendam kesumat, dan sentimen rasial niscaya akan lebih sulit diselesaikan.

Membuka kekakuan struktur, memperbanyak peluang-peluang yang bisa diakses warga masyarakat yang tersubordinasi agar dapat melakukan mobilitas vertikal, di satu sisi memang perlu untuk terus dikembangkan. Tetapi, yang tak kalah penting adalah bagaimana memperbanyak forum-forum, ruang publik, atau zona netral yang memungkinkan antarkelompok ras yang berbeda dapat saling menyapa dan berbicara dari hati ke hati agar itu semua dapat menjadi fondasi atau modal sosial budaya yang fungsional untuk dasar membangun integrasi masyarakat yang benar-benar kuat.

Bagi Indonesia, kerusuhan rasial yang terjadi di AS adalah sebuah pelajaran sekaligus tempat untuk berkaca agar bangsa kita tidak mengembangkan sikap egosentrisme dan fanatisme yang berlebihan. Bangsa yang kukuh sesungguhnya adalah bangsa yang memiliki fondasi multikulturalisme yang kuat dan sikap toleransi yang benar-benar demokratis. Hanya dengan cara itulah, bangsa Indonesia akan berkembang berkelanjutan.

Sabtu, 08 November 2014

Pembunuhan dan Mutilasi, Kenapa Terjadi?

Pembunuhan dan Mutilasi, Kenapa Terjadi?

Nadia Egalita  ;  Mahasiswi Faculty of Art, Monash University Australia;
Belajar tentang Media Studies and Social Behaviour
JAWA POS, 08 November 2014
                                                
                                                                                                                       


PEMBUNUHAN yang disertai tindakan mutilasi kembali memakan korban orang Indonesia. Setelah sebelumnya dialami Mayang, seorang transgender asal Indonesia yang dibunuh dan dimutilasi pacarnya di Australia, kini kembali terjadi kasus mutilasi di Hongkong dengan korban dua perempuan WNI asal Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena Ruri, 30, dan Sumarti Ningsih, 25, dilaporkan tewas mengenaskan karena dibunuh Rurik Geoge Caton Jutting, 29, banker asal Inggris, di apartemen mewah miliknya. Jutting yang sehari-hari dikenal pekerja keras dan kaya diketahui memiliki sikap temperamental dan sering bertindak kasar kepada para perempuan yang di-booking-nya. Di berbagai berita di dunia maya, Jutting disebut-sebut sebagai sosok nyata Batemen, seorang tokoh dalam film American Psycho yang sadis dan senang memutilasi para PSK yang menjadi korbannya.

Kenapa seseorang yang memiliki status sosial terhormat dan hidup bergelimang harta tiba-tiba bisa berubah menjadi monster yang menakutkan? Pertanyaan ini menarik untuk dikaji lebih mendalam karena meski pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi selama ini senantiasa tertangkap dan dijatuhi hukuman berat, kenapa para pelaku seolah tak pernah jera untuk melakukan hal yang sama? Apa sebetulnya yang menjadi pendorong seseorang tega melakukan tindakan sadis membunuh dan memotong-motong tubuh korban seolah yang mereka hadapi bukan manusia?

Faktor Penyebab

Membunuh dan memutilasi korban sesungguhnya adalah tindak kejahatan yang mengerikan dan sulit diterima nalar. Dalam pandangan psikologi klasik, kekerasan, perilaku sadistis –termasuk di dalamnya tindak kejahatan memutilasi korban– atau yang disebut perilaku agresif manusia pada dasarnya diyakini terjadi karena insting bawaan yang telah terprogram secara filogenetik. Menurut teori insting ini, agresi berasal dari dorongan fitrah biologis manusia untuk bertindak merusak dan destruktif. Sigmund Freud (1915), misalnya, mengemukakan bahwa agresi manusia pada dasarnya berasal dari insting thanatos atau keinginan untuk mati (death wish) yang dimiliki setiap manusia secara alamiah. Sedangkan, menurut Konrad Lorenz, agresi sesungguhnya bersumber dari semangat bertempur (fighting spirit) yang dimiliki manusia seperti juga spesies binatang yang lain (Khisbiyah, 2000).

Memang, pada masyarakat yang telah mengenal budaya dan berbudaya, naluri biologis manusia untuk bertindak agresif sering kali dapat diendapkan dan disublimasikan secara simbolis dalam bentuk peraturan dan tatanan yang mendasari terwujudnya sebuah kehidupan bersama yang stabil, harmonis, dan damai. Tetapi, ketika ada anggota masyarakat yang hidup dalam situasi yang teralienasi, mengalami anomi, dan dibesarkan dalam lingkungan sosial yang keliru, bukan tidak mungkin tatanan dan norma sosial-budaya yang berlaku akan dihindari, bahkan disingkirkan karena desakan nafsu agresif yang meledak-ledak di kepalanya.

Menurut Gupta dan Arora (2013), tindakan mutilasi kepada korban oleh pelaku dipicu berbagai macam alasan. Pertama, seseorang memutilasi korban karena ingin menghilangkan barang bukti atau membuat badan korban susah untuk diidentifikasi. Kedua, dipicu temperamen dan agresi. Ketiga, semata merupakan tujuan tindak kejahatan tersebut. Keempat, fetisisme, yaitu seseorang melakukan tindakan mutilasi sebagai simbol kegemaran mereka.

Seseorang yang sejak kecil tumbuh dalam iklim kekerasan dan terbiasa sejak awal melakukan tindak kekerasan untuk mencapai tujuan hidupnya cenderung sangat rentan dan mudah dipengaruhi oleh faktor atau lingkungan sosialnya. Seorang anak yang sejak kecil menjadi korban tindakan child abuse tidak mustahil ketika dewasa tanpa sadar cenderung bertindak agresif dan melakukan berbagai kekerasan kepada anak-istrinya atau orang lain seperti yang sering dia alami di masa lalunya yang penuh penderitaan. Di mata penganut teori behavioristik, agresi dan tindakan jahat seseorang pada dasarnya terbentuk karena pembelajaran dari lingkungan sekitarnya melalui pengalaman atau mengamati perilaku orang lain.

Erich Fromm dalam bukunya yang terkenal, The Anatomy of Human Destructiveness (1973), membedakan agresi lunak dan agresi jahat. Agresi lunak bersifat defensif bagi manusia, biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan hidup spesies atau individu, bersifat adaptif biologis dan hanya muncul jika memang ada ancaman. Sementara itu, agresi jahat, yakni sifat kejam dan destruktif, merupakan karakter manusia yang biasanya mempergunakan ancaman dan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan instrumentalnya. Substansi agresi jahat ini dapat dikurangi bila kondisi sosial ekonomi yang merugikan seseorang digantikan dengan kondisi yang menguntungkan bagi perkembangan penuh tuntutan dan kemampuan murni manusia untuk perkembangan aktivitas diri manusia dan daya kreasi mereka sesuai tujuan masing-masing (Fromm, 2000). Tetapi, ketika seseorang terus-menerus mengalami eksploitasi, alienasi dan anomi, semua itu niscaya akan mengerdilkan dan menghilangkan sifat-sifat baik manusia dan menjadikannya sebagai orang yang sadis dan destruktif.

Seorang psikopat umumnya justru akan menikmati tindakan kejam yang mereka lakukan, baik sebagai ekspresi balas dendam maupun media penyaluran nafsu jahat yang ada di kepala mereka. Tindak membunuh dan memutilasi korban, bagi manusia normal, tentu tidak mungkin dilakukan. Tetapi, bagi seseorang yang tumbuh di lingkungan sosial yang salah, jangan kaget jika kemudian menjelma menjadi sosok yang mengerikan: menjadi monster yang tak segan menghilangkan nyawa orang lain hanya gara-gara dipicu hal yang sepele.

Media sebagai Penyedia Referensi

Dalam berbagai kasus pembunuhan, yang menarik adalah kasus-kasus itu tampaknya menjadi seperti dunia mode. Artinya, ketika di satu kasus media memberitakan terjadinya tindakan pembunuhan dan mutilasi, lantas di kesempatan berikutnya seolah-olah berita itu menjadi referensi bagi pelaku untuk melakukan modus yang sama dengan menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Pemberitaan media massa tentang tindak kejahatan di satu sisi memang memberikan penjelasan sekaligus pemahaman kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menjalani kehidupan. Tetapi, di era revolusi informasi seperti sekarang, pemberitaan kasus pembunuhan dan mutilasi di berbagai wilayah jangan-jangan justru menjadi ilham bagi pelaku tindak kejahatan untuk mengembangkan modus yang makin rapi.

Rabu, 23 Juli 2014

Renungan Menyambut Hari Anak, 23 Juli 2014

          Renungan Menyambut Hari Anak, 23 Juli 2014

Nadia Egalita  ;   Mahasiswa Faculty of Art, Monash University, Australia
JAWA POS,  22 Juli 2014
                                                


DALAM peringatan Hari Anak kali ini, ada baiknya kita menoleh pada nasib dan penderitaan anak-anak korban perang di berbagai wilayah. Ketika perang terjadi, kita tahu korban yang paling menderita dan kali pertama harus menanggung dampak konflik adalah anak-anak yang tidak berdosa.

Laporan terbaru yang membuat kita mengelus dada adalah perang yang berkecamuk di Jalur Gaza. Serangan Israel di wilayah tersebut tidak hanya merusak sejumlah bangunan dan membuat lebih dari 330 jiwa penduduk menjadi korban, tetapi juga menewaskan puluhan anak. Tidak sedikit pula anak yang kehilangan masa depan karena terperangkap dalam situasi konflik yang berkepanjangan.

Selain di Jalur Gaza, perang tengah melanda Syria dan Nigeria. Di Syria, dampak perang tidak kalah mencemaskan. Banyak anak yang menjadi korban karena pertikaian atau perang saudara yang berlangsung brutal. Sebagaimana dilaporkan UNICEF, saat ini di Syria sedikitnya 5,5 juta anak terpaksa hidup dalam ketakutan dan hak-hak dasarnya tidak terpenuhi karena terperangkap dalam situasi konflik perang sipil yang tidak terjangkau bantuan kemanusiaan.

Sementara itu, di Nigeria, ulah kelompok Boko Haram dilaporkan tidak hanya menewaskan ribuan penduduk sipil yang tidak berdosa. Tetapi, anak-anak di sana juga menjadi korban yang paling rentan diperlakukan salah. Lebih dari seratus anak dilaporkan telah menjadi korban penculikan kelompok Boko Haram dan dijadikan alat tawar-menawar untuk membebaskan anggota mereka yang kini dipenjara pemerintah Nigeria.

Di luar contoh-contoh negara tersebut, perang dilaporkan juga pernah dan tengah meletus di berbagai negara lain seperti Rwanda, Bosnia, Herzegovina, Kroasia, Bangladesh, Kamboja, Haiti, Siprus, Somalia, Uganda, Kolombia, Liberia, serta sejumlah negara di kawasan Eropa, Afrika, dan lain-lain. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang bahagia dan lingkungan sosial yang aman ternyata justru sebaliknya. Gara-gara pertikaian yang absurd pada zaman manusia mengklaim makin beradab, kini anak-anak tidak hanya tidak bisa melanjutkan pendidikan, tetapi juga terancam kelaparan, kesakitan, korban child abuse, dan terpaksa meninggal pada usia dini.

Rapuh

Anak-anak korban perang tidak berbeda dengan anak-anak korban tindak kekerasan lainnya. Mereka cenderung rapuh dan akan mengalami penderitaan yang sangat berat. Bagi anak-anak, perang adalah mimpi buruk yang sangat menakutkan. Dampak perang bagi mereka tidak hanya melahirkan trauma psikologis, tetapi juga penderitaan yang berkepanjangan. Anak-anak di daerah konflik, selain rawan menjadi korban gempuran roket dan tembakan senjata, rawan menjadi korban tindak kejahatan seksual. Boleh dikatakan, kejahatan seksual merupakan salah satu momok paling mengerikan bagi anak-anak tatkala peperangan berlangsung di berbagai wilayah.

Laporan kelompok Save The Children, 10 April 2013, misalnya, mengungkapkan fakta yang benar-benar mengerikan. Lebih dari separo korban kekerasan seksual di zona konflik adalah anak-anak. Di berbagai negara yang dilanda perang seperti Liberia, dilaporkan tindak kejahatan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 70 persen. Di Liberia, tercatat 80 persen korban kekerasan seksual berusia di bawah 17 tahun. Hampir seluruh korban diperkosa. Di Sierra Leone, tercatat sekitar 70 persen korban adalah anak perempuan di bawah 18 tahun. Seperlima anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual bahkan dilaporkan berusia kurang dari 11 tahun.

Sudah bukan rahasia, ketika perang berkecamuk, batas-batas moralitas dan nilai kemanusiaan, tampaknya, hilang. Kesaksian korban dan saksi kekejaman perang sudah sering mengungkapkan, ketika perang berlangsung, sejumlah anak yang menjadi korban perang, selain diperkosa, tidak jarang langsung dibunuh di tempat tanpa belas kasihan sedikit pun. Kelompok bersenjata dan pasukan pemerintah sering menjadi bagian dari pelaku penculikan dan pelecehan anak perempuan maupun laki-laki. Anak-anak yang tidak mengalami cedera langsung akhirnya bernasib tidak jauh berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban sexual abuse, penculikan, dan sandera. Dalam situasi perang yang ricuh, sering tidak terhindarkan bagi anak-anak untuk kehilangan rumah serta menderita kekurangan gizi dan berbagai penyakit lainnya.

Dalam perang, anak-anak yang tewas malah sering lebih bersyukur karena tidak masuk dalam penderitaan baru yang lebih berat. Banyak bukti, anak-anak yang selamat dari peperangan justru mengalami penderitaan baru karena menjadi korban kekerasan seksual (sexual abuse) tentara lawan. Dalam perang, anak-anak perempuan yang ditawan musuh sering kemudian diperlakukan tidak senonoh. Di Rwanda, Bosnia, Herzegovina, Kroasia, Bangladesh, Kamboja, Haiti, Siprus, Somalia, dan Uganda, dalam berbagai kasus peperangan, sering terjadi pemerkosaan terhadap anak perempuan yang bahkan dijadikan senjata untuk mendemoralisasi semangat musuh. Dalam peperangan yang diimbuhi sentimen antaretnis seperti yang terjadi di beberapa negara bekas Uni Soviet, anak-anak perempuan sengaja diperkosa hingga hamil agar harga diri mereka terpukul karena mengandung anak dari musuh-musuh yang mereka benci. Bisa dibayangkan bagaimana rumitnya konflik batin yang mesti dihadapi anak perempuan jika mereka harus menerima kenyataan bahwa ayah anaknya adalah orang yang selama ini mereka benci?

Rehabilitasi Psikis

Dalam berbagai forum internasional, baik sidang-sidang di PBB maupun agenda pertemuan menteri luar negeri kelompok negara maju seperti G-8, fenomena anak-anak korban perang sesungguhnya telah banyak dibahas. Dunia internasional umumnya memprihatinkan perang yang hingga kini masih terjadi di berbagai belahan dunia, terutama karena mengakibatkan anak-anak yang tidak berdosa menjadi korban kekejaman perang.

Selama ini, ketika perang berkecamuk, banyak pihak yang memang telah turun tangan dan membantu upaya penyelamatan anak-anak korban perang. Di berbagai pengungsian, anak-anak korban perang biasanya ditampung dan diupayakan untuk segera keluar dari situasi buruk.

Tetapi, satu hal yang perlu disadari, upaya penanganan anak korban perang tidaklah cukup hanya dengan cara memenuhi kebutuhan dasarnya, menyediakan tempat-tempat penampungan di pengungsian serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, serta fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan. Dalam upaya penanganan anak-anak korban perang, yang tidak kalah penting adalah memastikan layanan rehabilitasi psikis agar mereka tidak tenggelam dalam perasaan traumatis mendalam yang akan menjadikan mereka sebagai bom waktu mesin-mesin pembunuh masa depan karena dendam kesumat atau trauma atas pengalaman yang dialami.