Penegakan
Hukum Kasus Pencurian Kecil
Jamal Wiwoho, DOSEN S1,S2 DAN S3 FAKULTAS HUKUM UNS SOLO
Sumber : SUARA KARYA, 26 Januari 2012
Awal tahun ini, publik kembali dikejutkan dengan kasus AAL (15
tahun) pencurian sandal jepit di Palu, Sulteng yang divonis bersalah dan
dikembalikan ke orangtuanya di PN Palu. Proses penanganan perkara pidana ini
dianggap oleh banyak kalangan tidak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Rakyat kecil selalu lemah jika berhadapan dengan hukum. Aksi solidaritas publik
pun menggema di suluruh pelosok negeri.
Sebenarnya masih banyak rakyat kecil yang mengalami rasa
ketidakadilan macam itu. Misalnya, kasus Aminah, pencuri tiga butir kakao di
Banyumas yang divonis penjara 1 bulan 15 hari (2009). Kemudian, Supriyadi (40),
terlibat kasus pencurian dua batang singkong dan satu batang bambu di Pasuruan
divonis 1 bulan 20 hari kurungan (10/2010). Kasus Amirah, pekerja rumah tangga
yang dituduh mencuri sarung bekas di Pamekasan, dipenjara 3 bulan 24 hari
(7/2011) .
Berbagai kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil selalu
mendapatkan pembelaan oleh publik. Di sini akan menjadi perdebatan hebat dari
substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan dan
kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal, namun
dalam tataran empiris, ketiganya sangat sulit diwujudkan secara bersamaan.
Pembelaan publik selalu memakai pendekatan keadilan substansial, bukan sekedar
prosedural dan mengedepankan alasan-alasan sosiologis. Dalam kondisi tertentu
akhirnya muncul pendapat umum bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan
orang lemah yang tidak memiliki akses ekonomi dan politik, namun tidak berdaya
jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan.
Dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), perkara pencurian
kecil yang melibatkan orang miskin akan selalu dihadapkan pada dilema yang
sulit dicarikan jalan keluarnya. Di satu sisi, pencurian adalah perbuatan
pidana yang menimbulkan korban dan hukum positif dengan ancaman pelanggaran
Pasal 362 yang pelakunya dapat dikenakan pidana. Namun, di sisi lain, rakyat
miskin yang melakukan perbuatan itu mungkin karena hanya faktor ketidaktahuan
semata bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk tindak pidana ataupun karena
faktor keterpaksaan untuk menyambung hidup.
Pembelaan publik terhadap kasus pencurian kecil macam itu dapat
diidentifikasi menjadi dua isu mendasar. Pertama, mengenai proses penanganan
perkara bagi kaum miskin oleh aparat penegak hukum yang tidak profesional dan
diduga melanggar norma penanganan perkara pidana. Kedua, publik mempersoalkan
kenapa pencurian kecil oleh kaum miskin harus dimejahijaukan?
Dalam konteks dukungan publik, pada isu pertama, aparat harus
selalu bertindak profesianal berdasarkan norma hukum yang ada. Namun, dalam
konteks yang kedua, penulis kurang sependapat, jika aparat penegak hukum
dipersoalkan apabila memproses tindak pidana pencurian kecil yang dilakukan
oleh kaum miskin. Di sini perlu dibedakan mengenai kasus pencurian dan kasus
pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat dalam menangani perkara.
Tentunya apabila ditemukan pelanggaran hukum, dua-duanya harus sama-sama
ditegakkan.
Aparat penegak hukum pada kasus pencurian, dalam menjalankan
fungsinya sangat terikat dengan ketentuan norma Pasal 362 KUHP dan dipaksa
membunyikan dan menegakkan ketentuan itu. Jika tidak, aparat penegak hukum bisa
kesalahan, dan dikira tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Di sinilah
dilema yang dihadapi oleh aparat penegak hukum terutama polisi sebagai garda
terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Rumusan pencurian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 KUHP sangat jelas. Jika polisi
berani menangani perkara pencurian maka harus dapat memenuhi 4 unsur utama yang
harus dibuktikan sesuai dengan rumusan delik pencurian.
Pertama, ada perbuatan mengambil. Kedua, yang diambil harus
sesuatu barang. Ketiga, barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain. Dan, keempat, pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk
memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak). Jika aparat penegak
hukum menyakini 4 unsur itu terpenuhi maka sah untuk diproses sampai di
pengadilan. Apabila sampai akhirnya hakim meyakini unsur itu terbukti dan
memvonis bersalah, tentunya publik harus bisa menerima. Jika sekiranya putusan
tersebut tidak adil tentunya harus disalurkan dalam mekanisme hukum yang benar,
yaitu melalui banding dan kasasi.
Dalam konteks ini publik juga harus dipahamkan, bahwa sistem hukum
pidana kita terutama rumusan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP
tidak membedakan pelaku pencurian untuk orang miskin atau orang kaya dan besar
kecilnya barang atau uang yang dicuri tidak bisa menghapuskan perkara
pidananya. Dilemanya pencurian sepintas dilihat angka rupiah yang dicuri,
keadilan normatif tidak bisa dihitung seperti itu saja. Yang namanya pencurian
unsur-unsurnya jelas tidak ada sedikit pun mengenai jumlah atau angka-angka
itu, tetapi opini masyarakat yang berkembang menilai bahwa aparat penegak hukum
harus lebih melek aturan, dengan membandingkan perkara pencurian oleh orang
miskin dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang masih timpang.
Jika dukungan publik seperti ini selalu berkembang, dikhawatirkan
publik secara tidak sadar telah ikut andil melegitimasi pencurian kecil yang
dilakukan oleh orang miskin. Hal ini bisa berbahaya, apabila tidak segera
dicegah, analoginya sederhana apabila pencurian sandal/pencurian dengan nilai
kecil dituntut untuk dibebaskan maka kita telah ikut andil dalam membangun
masyarakat atau generasi anak bangsa berperliku mencuri dan ini tidak baik
dalam membangun budaya hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Alternatif solusinya adalah membangun adanya mediasi penal atau
restoratif justice dalam sistem hukum positif di Indonesia, sehingga
pelanggaran tindak pidana termasuk pencurian tidak semuanya harus dihadapkan di
Pengadilan. Diharapkan perumusan keadilan substansial untuk mewujudkan
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat segera diwujudkan. ●