Tampilkan postingan dengan label Liliana Muliastuti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liliana Muliastuti. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2018

Tahun Bahasa Nasional

Tahun Bahasa Nasional
Liliana Muliastuti  ;   Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta
                                                         KOMPAS, 16 April 2018



                                                           
Pengarusutamaan bahasa-bahasa di Indonesia menemukan momentumnya tahun ini. Saya berharap publik tergelitik mewacanakan tahun 2018 bukan hanya sebagai tahun politik, juga tahun bahasa nasional. Mengapa demikian?

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang diberkati. Kenyataan itulah yang coba digaungkan kembali melalui peristiwa penting di bidang kebahasaan tahun ini.  Kongres Bahasa Indonesia XI—forum besar lima tahunan—akan digelar di Jakarta, 28 Oktober-1 November 2018. Mengusung tema ”Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”, kongres ini bertepatan dengan peringatan 80 tahun Kongres Bahasa  I di Solo, 25-28 Juni 1938, dan 90 tahun Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Kedua peristiwa ini menjadi penanda penting sejarah bahasa nasional.

Bahkan, sebelum Proklamasi Kemerdekaan, bahasa Indonesia sudah dipilih sebagai bahasa pembentuk hati dan pikiran keindonesiaan. Bahasa Indonesia adalah wujud kehendak untuk bersatu (le dÉsir d’Être ensemble  dalam ungkapan Ernest Renan yang dulu sering dikutip Bung Karno)  sebagai syarat adanya bangsa. Elemen bahasa—bukan agama dan/atau ras—dipilih sebagai lambang kesatuan negara-bangsa Indonesia yang bermartabat (www.badanbahasa. kemdikbud.co.id). Berasal dari bahasa pergaulan Melayu (Melayu Pasar) di tengah masyarakat, bahasa nasional ini berkembang secara alamiah, damai, dan menakjubkan di tengah masyarakat multietnis dan multilingual.

Pada beberapa negara lain, penetapan bahasa nasional bisa menjadi bahan konflik berkepanjangan. Kita beruntung tak mengalami hal itu. Padahal, ada 700-an bahasa di Indonesia.  Bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) di Indonesia yang telah diidentifikasi dan divalidasi sebanyak 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan.

Dengan fakta ini, adalah sebuah anugerah bahwa kita begitu mudah menentukan bahasa nasional kita. Dalam prosesnya kemudian, alih bentuk dari bahasa pergaulan sederhana menjadi bahasa nasional sekaligus modern inilah yang membuat pakar sosiolinguistik, Joshua Fisherman, takjub pada perkembangan bahasa Indonesia.

Dengan semua keberuntungan itu, lalu mengapa kita masih harus mewacanakan tahun 2018 sebagai tahun bahasa nasional? Secara umum kita tahu jawabannya.  Sebagian kita masih meremehkan bahasa Indonesia. Akibatnya, sejumlah ancaman terhadap eksistensi bahasa nasional, termasuk bahasa daerah, masih menghadang kita.

Masih banyak pelanggaran aturan perundang-undangan yang terkait bahasa nasional (UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan). Pelanggaran itu mulai dari penggunaan bahasa asing dalam papan reklame dan iklan di ruang publik, sampai pada kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam forum-forum resmi kenegaraan yang bersifat internasional.

Pelemahan

Pemerintah ikut andil dalam pelemahan aturan berkaitan eksistensi bahasa Indonesia. Sebagai contoh, UU No 24/2009 mengamanahkan ikhtiar menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Namun, lewat peraturan di bawah UU, pemerintah malah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Penghapusan persyaratan itu tercantum dalam Permenaker No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Permenaker ini merevisi Permenakertrans No 12/2013 yang masih mencantumkan persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi TKA.

Jika pemerintah terkesan belum satu suara dalam memuliakan bahasa Indonesia, apa lagi warganya. Kondisi ideal kebahasaan kita, sebagaimana digariskan UU No 24/2009, seharusnya mengikhtiarkan terjadinya keseimbangan antara kebutuhan ”mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing”.

Sayangnya, nalar ekonomi sering kali jadi satu-satunya penentu keputusan di tengah iklim globalisasi dan kapitalisme global seperti sekarang. Sewajarnya memang kita mempelajari dan menguasai bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk kepentingan kita sendiri—mulai dari kepentingan praktis yang memberi manfaat ekonomi, sampai kepentingan yang lebih strategis, seperti mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pergaulan global. Namun, menjadi tidak wajar ketika kebutuhan menguasai bahasa asing itu disikapi berlebihan dengan meminggirkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah lainnya.

Peminggiran bahasa Indonesia dan bahasa daerah jadi paradoksal dengan Nawacita pemerintahan Joko Widodo yang bersumber dari prinsip Trisakti Bung Karno. Ketiga prinsip Trisakti, yakni ”berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan” adalah cita-cita ideal Indonesia yang maju, kuat, mandiri, dan kokoh dengan kebudayaan nasionalnya.

Sejumlah bangsa lain menjadikan bahasa nasionalnya sebagai ciri utama kepribadian bangsa. Orang Perancis sangat bangga dengan bahasa Perancis. Begitu pula dengan orang Jepang sangat bangga dengan bahasa Jepang. Mereka memahami bahasa berkaitan erat dengan nalar dan  perkembangan peradaban bangsa mereka.

Begitu juga dengan bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah, terekam nalar dan pola pikir khas bangsa kita. Perkembangan peradaban bangsa kita juga tercermin dari keseriusan kita menjaga eksistensi bahasa nasional. Bahasa Indonesia memiliki perangkat lebih dari cukup untuk mewadahi pikiran dan perasaan kita, sebagaimana tercermin dari kesusastraan modern Indonesia.

Semua itu butuh keteladanan. Jika kita tidak memberikan teladan yang baik dalam berbahasa Indonesia kepada generasi muda, jangan salahkan mereka. Kebanyakan kita abai menunjukkan kekuatan bahasa Indonesia kepada generasi yang lebih muda. Kegagapan kita menghadapi arus deras media sosial, melimpahnya hoaks, dan kebanalan di media sosial, jadi penanda kegagalan tersebut.

Mari berbenah bersama untuk memuliakan kembali bahasa nasional. Sebelum segalanya menjadi terlambat. ●

Sabtu, 28 Oktober 2017

Meretas Jalan Internasional Bahasa Indonesia

Meretas Jalan Internasional Bahasa Indonesia
Liliana Muliastuti ;   Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA;
Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta
                                            MEDIA INDONESIA, 27 Oktober 2017



                                                           
BAHASA Indonesia ialah bahasa nasional yang diberkati. Peristiwa bersejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan sebuah berkah luar biasa buat bahasa Indonesia. Berkat peristiwa ini, bahasa Indonesia menjadi satu-satunya bahasa nasional di dunia yang diakui dan diterima bahkan sebelum negara bersangkutan merdeka.

Kesepakatan soal bahasa nasional ini berlangsung secara mulus dan alamiah. Sungguh berbeda dengan pengalaman banyak negara, manakala proses penetapan bahasa nasional memunculkan konflik horizontal yang tajam. Padahal, Indonesia terdiri atas beragam etnik dan suku bangsa yang memiliki bahasa masing-masing. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2010, ada 1.211 bahasa daerah, 300 kelompok etnik, dan 1.340 suku bangsa di Indonesia.

Setelah UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, posisi bahasa Indonesia menguat dengan status resminya sebagai bahasa negara (Pasal 36 UUD 1945). Kini, setelah hampir sembilan dekade berlalu sejak peristiwa Sumpah Pemuda, posisi bahasa Indonesia memasuki tahapan penting berikutnya. UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengamanahkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Potensi itu sungguh ada.

Selain memiliki sejarah hebat sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga memiliki jumlah penutur yang besar, sekitar 260 juta. Gramatikanya mudah, sederhana, serta bersifat egaliter, dan demokratis (tak mengenal kasta bahasa). Jangan lupakan pula posisi Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang di sebuah kawasan strategis dan sangat dinamis: kawasan Asian Pasifik.

Bisakah kita meretas jalan untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional? Jika hal tersebut ditanyakan kepada para pengajar dan pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), jawabannya optimistis: harus bisa! Optimisme itu tergambar dalam ajang dua tahunan Konferensi Internasional Pengajaran BIPA (KIPBIPA) yang diikuti peserta dari dalam dan luar negeri baru-baru ini.

Ajang penting itu berlangsung di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada 12-14 Oktober 2017. Konferensi internasional ini terselenggara atas kerja sama Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) dengan Universitas Brawijaya, Malang. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud juga ikut mendukung konferensi yang bertemakan, Pemartabatan bahasa Indonesia dalam menghadapi perubahan konstelasi politik ekonomi dunia. Sesuai tema tersebut, ada optimisme Indonesia akan mampu meningkatkan martabat bahasa nasionalnya menjadi bahasa internasional.

Sejumlah perkembangan positif, seperti berkembangnya pengajaran bahasa Indonesia di sejumlah negara, terus terjadi. Sebagian rekomendasi dari KIPBIPA sebelumnya juga berhasil direalisasikan. Sebagai catatan, KIPBIPA IX di Bali, 2015, mengeluarkan enam rekomendasi untuk perjuangan memantapkan dan mengembangkan BIPA sebagai jembatan menuju internasionalisasi bahasa Indonesia.

Sebagian rekomendasi berhasil diwujudkan dalam dua tahun terakhir ini. Misalnya, realisasi perhatian pemerintah (baca: Kemendikbud) terhadap upaya meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi siswa di sekolah-sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang memiliki siswa berkewarganegaraan asing (WNA).

Realisasi perhatian pemerintah itu termasuk dalam bentuk dukungan fasilitas, berupa pedoman operasional standar, perangkat pembelajaran, dan peningkatan kualitas pengajar. Rekomendasi lain, berupa penataan dan pengembangan organisasi yang menaungi para pengajar dan pegiat BIPA (APPBIPA), dalam dua tahun terakhir memperlihatkan perkembangan signifikan. APPBIPA sekarang juga memiliki komisariat/cabang di luar negeri (Thailand, Jerman, dan Jepang).

TKA dan bahasa Indonesia

Namun, ada rekomendasi yang belum berhasil diwujudkan, seperti pembukaan program studi pendidikan BIPA di perguruan tinggi dan sertifikasi pengajar BIPA. Hal lain yang masih harus diperjuangkan berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Karena untuk menciptakan suasana kerja dan persaingan yang sehat dalam era global, diperlukan peraturan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan UU No 24/2009, khususnya menyangkut persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA.

Di sinilah masalahnya. Kita masih harus mengimbau pemerintah pusat untuk meluruskan kembali kebijakan keliru yang tidak mendukung internasionalisasi bahasa Indonesia. Keputusan pemerintah untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia bagi TKA, seperti memotong perjuangan internasionalisasi bahasa Indonesia di tengah jalan.

Bagaimana mungkin peraturan di bawah UU (permenaker) justru bertentangan dengan amanah UU yang lebih tinggi hierarkinya? Itu sebuah langkah mundur dan terkesan diputuskan tanpa pertimbangan matang dan tanpa mempertimbangkan perkembangan positif yang justru tengah berlangsung.

Penulis sependapat dengan S Sahala Tua Saragih, dosen Prodi Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran. Argumentasi pemerintah bahwa penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi TKA untuk mempermudah arus investasi asing terkesan menyederhanakan persoalan. Apakah pemerintah sudah melakukan studi mendalam soal kewajiban TKA mampu berbahasa Indonesia menghambat investor asing masuk ke sini? Bukankah selama ini penghambat investor asing berusaha di sini ialah birokrasi (pengurusan surat izin) yang panjang dan berbelit- belit, pungutan liar, ketidakpastian hukum, dan tiadanya jaminan keamanan?

Semuanya memang harus dimulai dari diri kita sendiri. Masih banggakah kita dengan bahasa Indonesia yang memiliki sejarah hebat ini? Mungkin kita mau sedikit merenungkan kritik Dr George Quinn, pakar bahasa dari Australian National University yang sangat fasih menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Pada kesempatan menjadi salah satu pembicara utama di ajang KIPBIPA X, Dr Quinn mengkritik sikap orang Indonesia yang cenderung kurang menghargai bahasa nasionalnya sendiri jika dibandingkan bahasa Inggris. Sikap seperti ini akan ikut menghambat upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Kentara sekali bahwa kita masih harus meningkatkan sosialisasi dan implementasi UU dan peraturan pemerintah yang terkait dengan bahasa Indonesia. Kita harus besar hati mengakui bahwa Malaysia lebih aktif mempromosikan bahasa dan budayanya ke forum internasional, sementara kita masih harus menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan amanah UU yang berkaitan dengan fungsi strategis bahasa Indonesia.

Sambil mengenang kembali Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, saatnya kita memperbarui janji dan memberi makna pada keindonesiaan kita lewat penghargaan pada bahasa Indonesia. “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, pelajari bahasa asing.” Inilah yang harus kita lakukan bersama. ●

Senin, 09 Februari 2015

Bahasa Indonesia dalam MEA 2015

Bahasa Indonesia dalam MEA 2015

Liliana Muliastuti  ;  Kandidat Doktor Pendidikan Bahasa;
Penanggung Jawab Akademik Pengajaran BIPA UNJ
MEDIA INDONESIA, 07 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

ADA satu hal strategis yang sering terlewatkan dalam sorotan mengenai persiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku mulai Desember 2015. Begitu banyak wacana dan sorotan, tetapi hampir seluruhnya lebih banyak membicarakan persiapan tersebut dari segi kepentingan strategis Indonesia, khususnya di bidang ekonomi.

Mungkin karena isu politik dan ekonomi dianggap lebih `seksi', sehingga hal-hal penting yang menyangkut kebudayaan nasional dalam MEA 2015 tak tersentuh. Padahal, persiapan pelaksanaan MEA 2015 jika diha dapi dengan tahapan-tahapan yang tepat dan benar akan memberi kontribusi positif bagi produk kebudayaan nasional kita. Hal itu khususnya menyangkut posisi bahasa nasional kita, bahasa Indonesia.

Selama ini kita dihadapkan pada pertanyaan penting, yakni seberapa besar peluang bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional? Sadarkah kita, MEA 2015 ternyata juga membuka kesempatan lebih luas buat internasionalisasi bahasa Indonesia. Memang sampai hari ini, bahasa Indonesia belum memiliki aura transnasional--meminjam istilah Ben Anderson. Sistem global selalu mengaitkan pengaruh sebuah bahasa dengan pengaruh negarabangsa pengguna bahasa tersebut dari segi sejarah, kebudayaan, politik, dan ekonomi negara-bangsa bersangkutan.

Namun, sadarkah kita pada kecerdasan visi para pendiri (founding fathers) republik ini? Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menegaskan sikap menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (lingua franca) ialah bukti ketajaman visi tersebut. Indonesianis seperti Ben Anderson mencatat, satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mencapai sebuah bahasa nasional tanpa tentangan dan yang sekaligus juga merupakan lingua franca ialah Indonesia.

Bahasa Indonesia merangkul semuanya secara alamiah. Di Malaysia saja, bahasa Melayu harus diterapkan paksa oleh orangorang Melayu yang dominan secara politik, tetapi ditentang orang Tionghoa, India, dan orang-orang `Kalimantan Utara' yang bercakap entah dalam bahasa aslinya sendiri yang asing (Tionghoa, India) atau lingua franca (Inggris).
Kita memang harus merawat optimisme terhadap eksistensi bahasa Indonesia, tetapi tak cukup hanya itu. Indonesia harus serius berbenah pada bidang perlindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa Indonesia.

Pengembangan pengajaran BIPA

UU kita sendiri mengamanahkan perjuangan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan menyatakan, ayat (1) “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.“ Disambung ayat (2), “Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.“
Nah, sekarang kesempatan untuk mendorong bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional semakin terbuka lewat persiapan kita menyongsong MEA 2015. Dari mana kita harus memulainya?

Pintu untuk internasionalisasi bahasa Indonesia bisa dibuka lebar lewat pengembangan pengajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA). Lembaga penyelenggara pengajaran BIPA, baik di dalam maupun di luar Indonesia akan semakin berperan penting dalam era MEA 2015. Bukan hanya sebagai ujung tombak pengajaran BIPA, mereka juga menduduki fungsi strategis dalam menjalankan amanah undang-undang itu.

Pada kenyataannya, negara ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Myanmar, dan Filipina serius mempersiapkan diri untuk MEA 2015. Negara-negara itu telah memberikan pelatihan bahasa Indonesia di samping bahasa Inggris bagi calon tenaga kerjanya. Sebagaimana diungkapkan Chairperson Enciety Business Consult Kresnayana Yahya, bahwa sejumlah negara ASEAN telah jauh-jauh hari belajar bahasa Indonesia untuk bisa masuk pasar Indonesia.

Para penyelenggara pengajaran BIPA dan lembaga terkait akan menghadapi ujian profesionalisme pada era MEA 2015.Kita relatif tertinggal dalam persiapan. Karena itu, hanya tersisa waktu kurang dari setahun untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah (PR) yang terkait dengan pengajaran BIPA, antara lain, apakah kita telah mempersiapkan pengajar BIPA untuk menghadapi MEA? Siapakah itu pengajar BIPA? Dan apakah kita sudah memiliki parameter kualifikasi pengajar BIPA?

Saat ini, Indonesia belum memiliki program sertifikasi untuk pengajar BIPA. Pengajar BIPA di dalam maupun di luar negeri masih memiliki kualifikasi beragam. Berdasarkan pengamatan dan kunjungan penulis ke lembaga penyelenggara pengajaran BIPA di dalam dan luar negeri, pengajar BIPA sungguh beraneka warna. Mulai dari yang berkualifikasi S-1 hingga S-3. Ada yang berlatar belakang pendidikan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa asing, dan nonbahasa. Tidak mengherankan jika kompetensi mereka pun sangat beragam.

Dalam hal ini, Indonesia bisa dikatakan terlambat mengantisipasi. Padahal, dalam menghadapi MEA 2015, semua profesi diukur dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menempatkan lulusan S-1 pada level 6 dan S-2 pada level 8, sedangkan level 7 diisi oleh pendidikan profesi. Untuk pendidikan guru, saat ini ada guru lulusan sarjana pendidikan (S-1 Pendidikan) dengan gelar S.Pd dan ada guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dengan gelar Gr, berdasarkan Permendikbud Nomor 87 tahun 2013.

Setiap lembaga penyelenggara pengajaran BIPA saat ini memiliki kurikulum yang beragam sesuai kebutuhan peserta BIPA. Badan Pengembangan dan Pembina an Bahasa, pada 24-27 November 2014, sudah mulai menyusun embrio standar kompetensi minimal yang harus dicapai para siswa BIPA untuk enam jenjang dengan berbasis Common European Framework of Reference (CEFR).

Hal ini merupakan satu langkah kemajuan, mengingat untuk pergaulan di komunitas ASEAN, kesepakatan kompetensi merupakan hal yang penting. Para pengguna jasa pengajaran BIPA akan bertanya, yakni kompetensi apa yang akan dicapai jika mereka masuk dalam sistem pembelajaran kita? Lalu, bagaimana legalitas sertifikat yang akan mereka peroleh? Untuk hal ini, para penyelenggara pengajaran BIPA harus bekerja sama dengan Badan Bahasa, mengingat pengakuan kompetensi mereka akan diukur dengan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) yang semoga akan segera menjadi Uji Kemahiran BIPA (UKBIPA).

Mengapa UKBIPA? Dalam pandangan penulis, harus ada parameter tersendiri dalam mengukur penguasaan bahasa Indonesia untuk penutur asing. Tidak fair jika penguasaan bahasa Indonesia mereka diukur dengan menggunakan parameter UKBI yang sebenarnya lebih cocok untuk orang Indonesia sendiri. Penulis mengusulkan perlunya kesepakatan parameter lain dalam mengukur penguasaan Bahasa Indonesia penutur asing, yaitu dengan menggunakan UKBIPA yang saat ini masih dalam perencanaan Badan Bahasa.

Waktu yang tersisa hanya kurang dari setahun untuk mempersiapkan ini semua. Semoga kerja sama antara penyelenggara BIPA dan para pemangku kepentingan BIPA terjalin lebih erat untuk menyongsong MEA 2015. Hikmahnya, yaitu internasionalisasi bahasa Indonesia berpeluang menjadi lebih bergema karena para pelaku ekonomi dan industri juga akan terlibat menerapkan kebijakan yang berdampak pada meningkatnya penutur bahasa Indonesia. ●