Tampilkan postingan dengan label Prasetyadji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prasetyadji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juni 2016

Akta Kelahiran yang Menyelamatkan

Akta Kelahiran yang Menyelamatkan

Prasetyadji ;   Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
                                                         KOMPAS, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur dan bupati/wali kota Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, 12 Mei 2016.

Terbitnya peraturan ini membuat Nanik Purwoko dan para pengasuh panti asuhan di Indonesia lega setelah puluhan tahun terus menunggu akta kelahiran untuk anak-anak yatim piatu yang dirawatnya. Untuk biaya pengobatan anak-anak ini pun mereka harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri, mengingat anak-anak ini tidak bisa dibuatkan kartu BPJS Kesehatan, termasuk Maria Virginia yang sejak kelahirannya memiliki kelainan jantung dan tidak memiliki lubang anus.

Dengan terbitnya kedua peraturan itu, tidak perlu lagi berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian untuk mengurus akta kelahiran anak-anak tersebut. Persyaratan BAP cukup diganti surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani ketua panti asuhan.

Sebagaimana diketahui, selama ini untuk mengurus akta kelahiran bagi anak yatim piatu yang tak diketahui orangtuanya, salah satu syaratnya adalah wajib melampirkan BAP kepolisian.

Tragisnya, sejak negara berdiri, belum pernah ada format BAP kepolisian untuk syarat permohonan akta kelahiran. Format BAP yang ada merupakan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang notabene hanya terkait pada masalah kriminal atau pidana.

Kedua peraturan menteri ini memang sangat ditunggu anak- anak yatim piatu untuk mengurus akta kelahiran di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, dan selanjutnya untuk membuat kartu BPJS Kesehatan.

Contoh anak yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya adalah Maria Virginia, bayi merah yang dibuang orangtuanya di pinggir rel kereta api di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, enam bulan lalu. Kondisi bayi saat itu sungguh memprihatinkan. Napasnya tersengal-sengal, badannya dikerubungi semut dan lalat, dan membutuhkan perawatan ekstra.

Ironisnya, ketika hendak dilakukan operasi untuk membuat lubang pembuangan sementara di perutnya, terjadi peristiwa memilukan hati. Kebetulan, pada saat berbarengan ada empat bayi lain yang akan dioperasi. Empat bayi orang mampu itu menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan alias gratis, sedangkan Maria Virginia yang anak panti ini harus membayar Rp 50 juta!

Surat pernyataan

Melalui diskusi panjang dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, muncul ide, pemikiran, bahwa untuk penyelesaian hukum anak-anak yatim piatu yang tidak diketahui orangtuanya ini dapat dicarikan penyelesaian dengan dibuat semacam surat pernyataan bertanggung jawab penuh oleh wali anak tersebut.

Pemikiran ini dilandasi Pasal 4 huruf k UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Di sana ditegaskan, "Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya adalah warga negara Indonesia".  Artinya, setiap anak yang lahir di Indonesia adalah warga negara Indonesia-dan sesuai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak-harus segera dibuatkan akta kelahirannya dengan tidak dikenai biaya.

Langkah terobosan ini sungguh solutif dan manusiawi. Dengan terbitnya Permendagri ini, negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami penduduk, termasuk perlindungan terhadap hak anak-anak.

Dalam surat edarannya, Mendagri mengakui masih ada 96 juta (38,4 persen) dari 250 juta penduduk Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Apa yang dialami Maria Virginia di Panti Asuhan Abhimata, Tangerang Selatan, adalah gambaran masalah anak- anak yang tak diketahui asal-usul dan keberadaan orangtuanya di semua panti asuhan dan rumah singgah di seluruh Indonesia. Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 dikatakan, "Seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah keturunannya, dan kewarganegaraannya, serta tidak terlindungi keberadaannya".

Penantian panjang itu kini terjawab. Anak-anak yatim piatu yang tidak diketahui orangtuanya dapat memperoleh haknya sebagai layaknya manusia. Kini, nyawa anak-anak yatim piatu itu, termasuk Maria Virginia, bisa diselamatkan melalui akta kelahiran untuk mengurus BPJS Kesehatan.

Namun, satu hal yang prinsip adalah jajaran dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota harus aktif mencari anak-anak yatim piatu ini untuk diberikan haknya, yaitu akta kelahiran. Kewajiban itu merupakan amanat dari UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Minggu, 31 Januari 2016

Akta Kelahiran dan BPJS

Akta Kelahiran dan BPJS

Prasetyadji ;  Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
                                                      KOMPAS, 29 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudah tiga bulan ini Maria Virginia tergolek di boks bayi. Napasnya tersengal-sengal, sesekali ia menangis karena kehausan dan mungkin merasakan kesakitan yang luar biasa. Bayi merah ini mempunyai kelainan jantung dan tidak memiliki lubang anus sejak lahir.

Bayi yang dibuang orangtuanya ini kondisinya sungguh memprihatinkan saat ditemukan, badannya dikerubungi semut dan lalat, apalagi kondisi tubuhnya membutuhkan perawatan ekstra.

Maria Virginia ditemukan Nanik Purwoko di pinggir rel kereta api di daerah Kebayoran Lama tiga bulan lalu. Saat ini ia diasuh di Panti Asuhan Abhimata, Tangerang Selatan, menunggu akta kelahiran untuk mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk pengobatan di rumah sakit, operasi jantung, dan sekaligus membuat lubang anus, dibutuhkan biaya sekitar Rp 350 juta. Sungguh tidak sedikit.

Mengingat biaya operasi yang begitu besar, saat ini tengah diupayakan membuat kartu BPJS. Namun, persyaratan membuat kartu BPJS adalah wajib melampirkan akta kelahiran. Padahal, bagi anak-anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orangtuanya, untuk membuatkan akta kelahirannya harus dilengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Yang menjadi permasalahan adalah sejak Republik Indonesia merdeka sampai hari ini belum pernah ada format BAP dari kepolisian, sementara format BAP yang ada merupakan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diakui Menteri Dalam Negeri bahwa sampai dengan hari ini masih ada 70 persendari 250 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Apa yang dialami Maria Virginia adalah gambaran permasalahan anak-anak yang tidak diketahui asal usul dan keberadaan orangtuanya di seluruh panti asuhan dan rumah singgah di seluruh Indonesia.

Mirisnya, para pejabat di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak berani mengambil langkah diskresi untuk menerbitkan akta kelahiran yang seharusnya menjadi hak anak-anak yang lemah, miskin, dan terpinggirkan ini.

Timbul pertanyaan, sejauh mana tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak anak-anak ini? Apa upaya pemerintah dalam pemenuhan hak anak-anak ini sebagai wujud dari pelaksanaan UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar? Sungguh sedih dan memilukan betul nasib anak-anak yatim-piatu ini.

Terobosan

Maria, dan Maria-Maria lain di panti-panti asuhan di seluruh Indonesia tentu memiliki mimpi agar dapat sekolah untuk menggapai asa menjadi orang pintar dan memperbaiki nasib. Mereka juga bermimpi mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Saat ini, mereka menjadi korban peraturan perundangan yang dibuat pemerintah dan para anggota DPR. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 secara tegas menyatakan bahwa ”seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran, secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah keturunannya, dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaannya”.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa dari sisi peraturan perundangan, mereka dianggap ”bukan manusia” dan dalam pergaulan internasional, negara dapat dianggap abai terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai welfare state (negara kesejahteraan).

Ada angin segar dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh ketika berdiskusi intensif dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Kamis, 7 Januari 2016, yang menegaskan bahwa sesungguhnya anak-anak ini warga negara Indonesia, sebagaimana Pasal 4 huruf k UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang menyatakan bahwa ”anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya adalah warga negara Indonesia”. Artinya, Maria Virginia adalah warga Negara Indonesia, dan sesuai UU 23/2002 harus segera dibuatkan akta kelahirannya dengan tidak dikenai biaya.

Format khusus

Langkah terobosan yang akan dilakukan profesor muda ini adalah menerbitkan format khusus akta kelahiran bagi anak-anak yang tidak diketahui asal usul dan keberadaan orangtuanya dengan mempertimbangkan masalah kejiwaan dan kemanusiaan agar anak-anak ini nantinya (setelah dewasa) tidak minder terhadap statusnya.

Dirjen Dukcapil juga menyederhanakan persyaratan administrasi, yaitu khusus anak panti cukup melampirkan surat pernyataan dari kepala panti sebagai penanggung jawab.

Maria dan teman-temannya yang bernasib sama terus berharap masih ada kepastian hukum di republik ini. Anak-anak yang tidak berdosa ini menyimpan satu pengharapan, yaitu pemerintah mau menyentuh mereka dengan langkah-langkah diskresi agar mereka dapat memiliki akta kelahiran, mengakses pendidikan, mengakses jaminan kesehatan, dan mengakses hak-haknya sebagai warga negara Republik Indonesia.

Semoga negara tidak membunuh harapan-harapanmereka, tetapi justru negara segera hadir dan siap menyelamatkan masa depan mereka.

Minggu, 27 September 2015

Membenahi Pencatatan Sipil

Membenahi Pencatatan Sipil

Prasetyadji ;  Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
                                                     KOMPAS, 26 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 menegaskan, ”Seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran, secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah keturunannya, dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaannya.”

Oleh karena itu, 67 persen dari 88 juta anak usia 0-18 tahun, yaitu 55,61 juta jiwa (Kompas, 16/9), secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara. Pertanyaan, apakah mereka ini bukan sebagai warga negara Indonesia? Sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap anak-anak (orang-orang) yang lahir di wilayah Indonesia? Bagaimana negara hadir secara administrasi dalam memanusiakan manusia? Sejauh mana harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Dalam Negeri terkait status kewarganegaraan dan perlindungan hukum dalam administrasi kependudukannya?

Terhadap pertanyaan-pertanyaan itu, pemerintah seharusnya proaktif, segera hadir dengan berbagai peraturan perundangan sebagai landasan hukum untuk penyelesaiannya. Kenyataan di lapangan, akibat tak dimilikinya akta kelahiran ini, banyak anak tidak dapat mengenyam pendidikan, rentan terjadinya perdagangan anak, ataupun stigma sebagai ”anak haram” karena banyak anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Pasal 4 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menegaskan, anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia, apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya, adalah warga negara Indonesia.UU ini juga memberikan asas perlindungan maksimum. Artinya, pemerintah wajib memberi perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, di dalam ataupun di luar negeri.

BAP bertentangan UU

Dalam kenyataannya, untuk mengurus akta kelahiran bagi anak-anak ini, wajib dilengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Hal ini dipersyaratkan oleh Pasal 28 UU Administrasi Kependudukan (UU No 23/2006 jo UU No 24/2013). Begitu pula Pasal 90, yang memberlakukan denda keterlambatan bagi pengurusan akta kelahiran yang lebih dari 60 hari.

Begitupun untuk mengurus akta kelahiran anak yatim-piatu yang tidak diketahui orangtuanya, kendala utama adalah masih dipersyaratkan BAP dari kepolisian. Padahal, Pasal 4 huruf k UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI sudah menegaskan bahwa anak-anak ini adalah warga negara Indonesia. Pasal 34 UUD 1945 pun menegaskan, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Terkait dengan hak seorang anak, adanya persyaratan BAP ini bertentangan juga dengan Pasal 28D Ayat (4) UUD 1945, yang menegaskanbahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, maka negara wajib memberikannya kepada setiap penduduk. Oleh karena itu, tidak selayaknya anak-anak yang tanpa dosa ini dibikin BAP seolah-olah ada masalah pidana. Maka, persyaratan penerbitan akta kelahirannya cukup surat pengantar dari kepolisian setempat.

Persyaratan BAP bertentangan pula dengan Pasal 53 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. Karena itu, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, termasuk di dalamnya melalui penerbitan akta kelahiran. BAP juga bertentangan dengan Pasal 5 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa ”setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas dam status kewarganegaraan”.

Gratis

Akta kelahiran merupakan dokumen dasar penduduk yang sangat penting karena di dalam akta dijelaskan identitas diri dan status kewarganegaraan seseorang. Terbitnya UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai perubahan UU No 23/2006 menegaskan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan ini dianggarkan dalam APBN dan dimulai pada APBN-P 2014.

Dengan terbitnya UU No 24/2013 ini, stelsel aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan telah berubah dari penduduk menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. Oleh karena itu, denda keterlambatan seharusnya dibebankan kepada APBN.

Oleh karena itu, penyelesaian terhadap 55,61 juta anak yang secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara ini tidak lain harus diberikan akta kelahiran secara gratis.

Terkait dengan masalah ini, guna menjamin kepastian hukum bagi rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo perlu segera menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera memberikan akta kelahiran gratis kepada setiap penduduk sebagai bukti kewarganegaraannya (sebagaimana stelsel aktif di pihak pemerintah) agar seluruh rakyat Indonesia dapat mengakses hak-haknya sebagai warga negara.

Menteri Dalam Negeri juga harus meneliti dan mencabut seluruh peraturan daerah yang memberatkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan demikian, negara benar-benar proaktif melayani rakyat.

Senin, 24 November 2014

Status Kewarganegaraan Eks Perpres No 101959

       Status Kewarganegaraan Eks Perpres No 101959

Prasetyadji  ;   Pemerhati Masalah Tionghoa; Tinggal di Jakarta
KOMPAS,  22 November 2014

                                                                                                                       


SEKITAR 100.000 pemukim etnis Tionghoa yang sesungguhnya warga negara Indonesia tetapi tanpa dokumen apa pun sebagai akibat kebijakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959, akan segera mendapat kejelasan status kewarganegaraan Indonesia.

Perpres No 10/1959 adalah kebijakan tentang larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan perdagangan secara formal, terutama pada tingkat pedesaan atau kecamatan. Namun, dalam praktik di lapangan, terjadi pengusiran terhadap orang- orang Tionghoa yang umumnya sudah warga negara Indonesia tunggal. Sebagian kecil mereka pulang ke Tiongkok, sebagian besar menetap di Indonesia menjadi pemukim  tanpa dokumen.

Solusi penyelesaian ini muncul dari hasil rapat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) di Bogor pada 16-18 November 2014.

Angka 92.350 muncul dari laporan Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet kepada Presiden melalui suratnya dengan Nomor 471.2/2099/SJ Tanggal 21 Juni 1996 bahwa hasil pendataan ketika itu tercatat 208.820 orang, dan 116.470 di antaranya telah diselesaikan kewarganegaraannya melalui proses naturalisasi yang dipercepat berdasar Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 jo Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1995.

”Jika diasumsikan kelahiran dan kematian mengikuti data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2014 terdapat sekitar 100.000 orang,” kata Slamet Effendy Yusuf MSi, Ketua Umum IKI.

Kondisi selama ini sungguh sangat memprihatinkan, berbagai regulasi mengenai masalah kewarganegaraan dan kependudukan telah dibuat pemerintah dan DPR, seperti UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UU No 24/2013 tentang Perubahan UU No 23/2006, dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Terkait dengan ketiga UU tersebut, terdapat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Secara regulasi, negara dipandang telah cukup memberikan jaminan pemenuhan hak-hak kewarganegaraan dan kependudukan. Namun, dalam praktik di lapangan masih terjadi penafsiran yang berujung pungutan di sana-sini yang membebani rakyat ketika mengurus hak-haknya.

Masalah kewarganegaraan dan administrasi kependudukan masih menjadi belenggu yang mencengkeram bagi sebagian besar penduduk di Indonesia karena untuk kepentingan tertentu, instansi pemerintah, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selalu mensyaratkan akta kelahiran dan bukti kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa.

Padahal, kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 40 persen dari penduduk di Indonesia, serta peraturan yang ”mewajibkan” bukti kewarganegaraan (SBKRI) bagi warga peranakan sudah dicabut seiring terbitnya UU No 12/2006.

Penyelesaian

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo soal kewarganegaraan ini mengerucut pada 3 (tiga) rekomendasi.

1. Rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri agar menerbitkan instruksi kepada pemerintah daerah sampai ke tingkat RT, RW, lurah, supaya tidak ragu dalam melayani dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi pemukim yang sesungguhnya warga negara Indonesia.

2. Mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membuat statement (kebijakan umum) bahwa pemukim yang lahir dan turun-temurun di Indonesia adalah warga negara Indonesia dan dilayani sebagai warga negara Indonesia.

3. Mendorong Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memberikan kategori pemukim turun-temurun yang sesungguhnya warga negara Indonesia.

Muara dari rekomendasi yang ditawarkan adalah diterbitkannya dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KTP, dan KK. Akta kelahiran merupakan dokumen dasar penduduk yang sangat penting karena di dalam akta itu dijelaskan identitas diri terkait dengan status keperdataan (hubungan hukum dengan orangtuanya) dan status kewarganegaraan seseorang.

Hal itu dijamin oleh Pasal 5 UU No 23/2002 bahwa ”setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Kemudian di pasal berikutnya (27) ditegaskan bahwa, ”identitas diri setiap anak, yang dituangkan dalam akta kelahiran, harus diberikan sejak kelahirannya, pembuatan akta kelahiran ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak dikenai biaya”.

Mulai hari ini negara tidak perlu ragu dan bimbang dalam memberikan pelayanan yang dekat dengan masyarakat secara mudah dan gratis. Itu karena sudah begitu banyak regulasi terkait masalah kewarganegaraan dan kependudukan yang mewajibkan negara proaktif menjemput bola di tengah-tengah rakyatnya.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Setiap anak harus diberikan akta kelahiran karena, dengan demikian, ia memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan yang jelas.

Pada awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo, rakyat berharap banyak pemerintah dapat segera menuntaskan masalah ini sehingga pada 2016 tidak ada lagi orang tanpa akta kelahiran. Mewarisi beban pemerintah yang lalu yang banyak nilai merahnya, Joko Widodo harus tegas terhadap aparat birokratnya, terutama jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam hal kejelasan status kewarganegaraan seseorang, juga Kementerian Dalam Negeri dalam hal pelayanan pemenuhan hak rakyat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Senin, 28 April 2014

Tionghoa Menjelang Pemilu

Tionghoa Menjelang Pemilu

Prasetyadji  ;   Pemerhati Masalah Tionghoa
SINAR HARAPAN, 25 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Setiap menjelang pemilihan umum (pemilu), isu yang terkait etnis Tionghoa tetap seksi dikemas. Sejak kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 5 April 2004, kemudian kampanye pemilihan presiden (pilpres) putaran pertama pada 5 Juli 2004 serta putaran kedua pada 20 September 2004, telah banyak janji partai politik (parpol) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendapatkan simpati dari konstituen.

Salah satu janji manis yang selalu ditawarkan, khususnya kepada komunitas Tionghoa adalah masalah surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Kenapa? Ini karena jumlah mereka yang signifikan, sekitar 9-10 juta orang. Belum lagi dukungan dana maupun jaringan yang dimiliki.

Baik calon anggota legislatif (caleg) maupun capres dan cawapres dalam setiap pertemuan dengan peranakan Tionghoa hampir selalu menegaskan, bagi anak-anak yang orang tuanya warga negara Indonesia, tidak perlu lagi membuat SBKRI yang identik dengan perlakuan diskriminasi. Mereka mendesak ada tindakan tegas terhadap aparat pemerintah yang masih mengharuskan pembuatan SBKRI yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Isu SBKRI sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan pemerintah Orde Baru dengan wujud mengeluarkan beberapa peraturan yang berkesan menaruh simpati dan memerhatikan keluhan atau keprihatinan komunitas ini. Contohnya, menjelang Pemilu 1982 dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/1980 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam praktiknya oleh menteri terkait sebagai pelaksana, kebijakan ini dibatasi hanya di lima wilayah (Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Jabotabek, sebagian Sumatera Selatan, Pangkal Pinang, dan Bangka Belitung). Kebijakan ini didukung Yayasan Prasetya Mulya (YPM) dan Bakom-PKB pusat, serta mendapat apresiasi karena telah memberi SBKRI sekitar 500.000 kepala keluarga (KK).

Menjelang Pemilu 1992, pemerintah melalui Menteri Kehakiman waktu itu mengeluarkan kebijakan No M.02-HL.04.10 dan No M.UM.01.06-109, keduanya tertanggal 10 Juli 1992. Kebijakan itu menegaskan, anak-anak yang orang tuanya pemegang SBKRI tidak perlu lagi memiliki SBKRI sendiri. Kebijakan ini mendapat dukungan YPM dan Bakom-PKB pusat, walaupun dalam praktik di lapangan, semua instansi masih tetap meminta SBKRI.

Mendekati Pemilu 1997, dalam rangka Pesta Emas 50 Tahun Kemerdekaan RI, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Inpres No 6/1995, memberi kemudahan kepada pemohon naturalisasi/pewarganegaraan Indonesia.

Kebijakan ini telah mewarganegaraan sekitar 180.000 kepala keluarga; disusul Keputusan Presiden (Keppres) No 56/1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang salah satu pasalnya (Pasal 4 Ayat 2) menegaskan, bagi warga negara Indonesia yang telah berkartu tanda penduduk, berkartu keluarga, atau berakta kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu cukup menggunakan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau akta kelahiran.

Dari kebijakan ini, minimal terkumpul uang jasa hukum dan uang pewarganegaraan sebesar Rp 220.000x180.000 = Rp. 39.600.000.000 (kurs US$ ketika itu Rp 2.199).

Menjelang Pemilu 2004, Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM tertanggal 9 Juli 2002 menebitkan Surat Edaran No F-UM.06.01-845, serta Surat Edaran No F-UM.01.10-0626 tertanggal 14 April 2004. Di sana dijelaskan untuk penerbitan paspor, tidak diwajibkan melampirkan SBKRI.

Begitu pula jajaran Departemen Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2002 mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia guna melaksanakan Keppres No 56/1996 dengan memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun asal.

Namun demikian, dalam kesehariannya, anak-anak warga negara Indonesia peranakan Tionghoa yang telah dewasa (18 tahun) dari orang tua pemegang SBKRI tetap saja diminta memiliki SBKRI atas namanya sendiri.

Lantas, bagaimana menjelang Pemilu 2014? Kemarin, 12 Maret 2014, terbit Keppres Nomor 12/2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 tentang Penghapusan istilah Cina. Istilah itu kemudian diganti dengan menyebutnya suku Tionghoa. Sementara itu, penyebutan negaranya adalah Tiongkok. Istilah ini penting karena faktor kesejarahannya menyangkut harga diri sebuah bangsa.

Penyelesaian Masalah

Masalah prinsip yang dihadapi etnis Tionghoa (generasi tua) yang lahir di Indonesia beserta keturunannya adalah meminta diperlakukan sebagai warga negara Indonesia. Saat ini banyak ditemukan di beberapa daerah, etnis Tionghoa eks korban terbitnya Peraturan Presiden (PP) No 10/1959 tidak memiliki dokumen apa pun. Sebagaimana disadari, PP 10/1959 melarang orang asing berdagang di kecamatan atau desa.

Namun dalam praktiknya, orang-orang Tionghoa diusir dari desa atau kecamatan, dikumpulkan di ibu kota kabupaten. Mereka diberi exit permit only (EPO) untuk pulang ke negeri leluhur. Ketika itu, ada sekitar 170.000 pemegang EPO, namun yang kembali ke Tiongkok hanya sekitar 40.000 orang. Selebihnya menjadi permasalahan sampai sekarang. Oleh karena itu, setiap menjelang pemilu, ada kebijakan-kebijakan yang memberi angin surga kepada mereka.

Sesuai pendataan Departemen Dalam Negeri pada 1992, ada 208.802 orang Tionghoa. Sementara itu, yang diselesaikan melalui program naturalisasi, serta dipercepat dan dipermudah persyaratannya pada 1995 sekitar 180.000 orang. Jumlah yang mendapat kebijakan penegasan kewarganegaraan yang dipelopori Menteri Hamid Awaludin ada 4.500 orang. Jadi, yang masih tersisa 24.302 orang dan keturunannya, tersebar di seluruh Indonesia.

Dari permasalahan itu, apabila pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan, diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan tuntas. Undang-undang yang melindungi sudah seabrek (UU 39/1999 HAM; UU 23/2002 Perlindungan Anak; UU 12/2006 Kewarganegaraan; UU 40/2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis), bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri wajib menerbitkan dokumen kependudukannya. Ini jika kita bicara hukum dan kemanusiaan.

Rabu, 12 Juni 2013

Akte Kelahiran dan Tanggung Jawab Negara

Akte Kelahiran dan Tanggung Jawab Negara
Prasetyadji ;   Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa
KOMPAS, 12 Juni 2013


Terbitnya nota kesepahaman delapan menteri tanggal 13 Mei 2011 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak merupakan langkah awal pemenuhan hak dasar bagi setiap warga negara.

Namun, masalah di lapangan adalah mahalnya biaya bagi mereka yang pencatatan kelahirannya terlambat melebihi satu tahun. Sebab, pengurusannya harus melalui penetapan pengadilan dengan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang jelas-jelas menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya.

Morat-maritnya pencatatan kelahiran di republik ini, di samping masalah penetapan pengadilan, tidak lain adalah karena diterapkannya stelsel aktif bagi penduduk dalam pemilikan akta kelahiran (lihat Penjelasan UU No 23/2006). Padahal, stelsel aktif justru seharusnya dikenakan kepada negara atau pemerintah sebagai tanggung jawab dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional atas identitas, termasuk hak atas kewarganegaraan, nama, dan hubungan kerabat.

Saat ini, terdapat sekitar 44,09 persen (35,88 juta) dari 88,4 juta jiwa anak berusia 0-17 tahun (dari 237,64 juta jiwa jumlah penduduk Indonesia) tidak memiliki akta kelahiran (Susenas 2010, BPS). Akibat tak dimilikinya akta kelahiran ini, banyak anak yang tak dapat mengenyam pendidikan, ataupun stigma sebagai ”anak haram jadah atau anak hasil perselingkuhan” karena banyak anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Sementara dampak buruk bagi negara adalah ketidakmampuan membuat perencanaan pembangunan dengan baik, seperti penyediaan sekolah, puskesmas, lahan permukiman, dan pelayanan sosial lainnya. Lebih mengerikan lagi adalah terjadinya kemerosotan pendidikan (karena banyak anak tidak bersekolah), perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal, dan sebagainya.

Sebagaimana disadari, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau dan wilayah daratan—terutama di luar Jawa—dalam kondisi berhutan dan berawa sehingga transportasi dan komunikasi masih sangat sulit dan terbatas. Alhasil, untuk membuat akta kelahiran, butuh waktu beberapa hari perjalanan menuju kota kabupaten, dengan biaya sangat besar. Kondisi ini menjadikan akta kelahiran sebagai kebutuhan mewah dan asing bagi mereka yang tinggal di pedalaman dan pulau-pulau terpencil.

Sebuah terobosan

Guna mengatasi mahalnya biaya penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang terlambat satu tahun, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran No 06 Tanggal 06 September 2012. Surat edaran (SE) kepada ketua pengadilan negeri itu memerintahkan untuk melakukan sidang keliling secara berkala, berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Seperti dituturkan oleh Hakim Agung/Ketua Muda Perdata MA Suwardi, dalam pertemuan dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang dimotori Slamet Effendy Yusuf, ”MA sangat mendukung program percepatan kepemilikan akta kelahiran, tetapi tahun 2013 ini terbentur persoalan anggaran untuk sidang keliling. Oleh karena itu, diharapkan dapat diatasi tahun 2014 sehingga SE MA tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif.”

Lebih lanjut dikatakan, ”Komponen biaya pada pengadilan negeri dapat ditekan apabila sidang dilakukan secara kolektif, terutama pada komponen biaya pemanggilan. Sebab, untuk sidang kolektif, cukup membayar satu kali panggilan untuk sejumlah pemohon, baik di dalam maupun di luar gedung pengadilan. Adapun bagi pemohon yang secara ekonomi tidak mampu, biaya penetapan pengadilan dapat dibebaskan dengan melampirkan keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.”

SE MA ini ditindaklanjuti pula oleh Menteri Dalam Negeri melalui SE No 472.11/3647/SJ tanggal 19 September 2012. Surat kepada para gubernur dan bupati/wali kota itu menginstruksikan supaya penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan secara kolektif dan dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, diperlukan dorongan kepada para bupati/wali kota dan ketua pengadilan negeri agar mau dan konsisten melaksanakan SE MA dan SE Mendagri itu.

IKI yang di awal berdirinya untuk mengawal pelaksanaan UU Kewarganegaraan dan UU Administrasi Kependudukan cukup agresif menyosialisasikan Nota Kesepahaman delapan Menteri, SE MA, dan SE Mendagri ke daerah-daerah. Di antaranya dengan membuat nota kesepahaman dengan sejumlah bupati/wali kota dan ketua pengadilan negeri setempat.

Langkah yang dilakukan IKI ini cukup efektif. Terbukti, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara IKI dan bupati/wali kota dan/atau ketua pengadilan negeri, seperti di Kota Tebing Tinggi, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka (Sungailiat), sudah ribuan orang terjaring dan terproses pencatatan akta kelahirannya.

Kita semua sepakat bahwa UUD 1945 menjamin setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Juga mendapatkepastian hukum yang adil, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.


Oleh karena itu, apabila pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ini serius, penerbitan akta kelahiran harus gratis, tanpa adanya penetapan pengadilan. Lebih dari itu, negara wajib ”menjemput bola” melalui rumah sakit, puskesmas, dan sekolah-sekolah. UU yang masih bertentangan dengan semangat ini perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Rabu, 02 Mei 2012

Kewajiban Negara dan Akta Kelahiran


Kewajiban Negara dan Akta Kelahiran
Prasetyadji, Sekretaris DPP Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa,
Peneliti Senior pada Yayasan Konsorsium Catatan Sipil
SUMBER : SINAR HARAPAN, 01 Mei 2012


Kita semua sepakat bahwa setiap negara wajib memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum kepada setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami setiap penduduk dan warga negaranya.
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan langkah awal dalam mewujudkan kesetaraan di antara sesama warga bangsa yang tidak lagi digolong-golongkan atas dasar etnik dan agama.
Undang-undang ini pula menjadi pelengkap dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pada dasarnya, pencatatan kelahiran dan kematian dengan pencatatan kependudukan seperti dua sisi mata uang, yang tidak bisa dipisahkan, sekalipun bisa dibedakan.
Pencatatan kelahiran adalah langkah awal yang akan menunjukkan bertambahnya penduduk yang akan menentukan jumlah penduduk secara keseluruhan. Sudah tentu, kelahiran bukanlah satu-satunya cara untuk penambahan jumlah penduduk, karena masih ada cara lain seperti naturalisasi atau pewarganegaraan, bahkan bisa melalui pengungsian, seperti dialami Pakistan yang menerima pengungsi dari Afganistan.

Kenyataan di Lapangan

Menurut data Biro Pusat Statistik, penduduk Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 berjumlah 237.641.326 jiwa yang terdiri dari 119.630.913 laki-laki dan 118.010.413 perempuan. Jumlah penduduk yang cukup besar ini tentu ada segi positf maupun negatifnya.

Sementara itu, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, serta wilayah daratan terutama yang berada di luar Pulau Jawa dalam kondisi berhutan dan berawa.

Ditambah dengan transportasi dan komunikasi (infrastruktur) yang masih sangat terbatas, sehingga membutuhkan waktu beberapa hari untuk menuju kota kabupaten dengan biaya yang cukup besar. Terlebih lagi, jajaran Kementerian Dalam Negeri baru memiliki sekitar 350 kantor catatan sipil di ibu kota kabupaten di wilayah Indonesia.

Kondisi di atas membuat akta kelahiran menjadi kebutuhan mewah dan asing bagi mereka yang tinggal jauh di pedalaman dan pulau-pulau kecil. Untuk itu, sangat masuk akal apabila laporan sensus Biro Pusat Statistik tahun 2005 menunjukkan hanya 42,82 persen anak berusia di bawah lima tahun yang baru tercatat di catatan sipil.

Minimum ada dua hal yang membuat mereka menjadi asing terhadap akta kelahiran. Ini karena mereka memang tidak pernah kenal atau menganggap tidak perlu sebab hanya akan membuang waktu, tenaga, dan uang. Faktor biaya dan pelayanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara, dalam praktik justru menjadi beban masyarakat.

Di samping itu, keterlambatan pengurusan akta kelahiran di atas satu tahun diwajibkan melalui penetapan pengadilan. Kondisi ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam pengurusan akta catatan sipil, sehingga mereka menganggap hal ini hanya semakin menambah beban hidup dan ini sangat mengerikan.

Fakta yang sangat memprihatinkan ini tentu menjadi dosa bagi penyelenggara negara. Ini karena pemberian akta kelahiran merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rakyatnya. Bagi rakyat, pemenuhan akta kelahiran menjadi hak yang mendasar yang seharusnya mereka miliki.

Hal itu secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat orang tuanya.
Apabila pertambahan penduduk dapat dicatat dengan baik, segi positifnya adalah negara akan mampu membuat perencanaan pembangunan dengan baik, seperti penyediaan sekolah, puskesmas, lahan permukiman, dan pelayanan sosial. Namun, apabila pencatatannya kurang baik, negara akan kesulitan terutama dalam menyusun anggaran pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan anak (kecuali memang disengaja untuk berperilaku koruptif).

Di samping itu, terjadinya pemalsuan umur, merosotnya pendidikan (karena anak-anak tidak bisa sekolah), perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak (trafficking), dan adopsi ilegal.

Hal yang menjadi masalah saat ini adalah masih sedikitnya penduduk dan warga negara Indonesia memiliki akta kelahiran, sementara pemerintahan SBY-Boediono tampaknya kurang serius terhadap masalah ini. Menurut data Biro Pusat Statistik tahun 2005, jumlah penduduk usia 0-4 tahun baru 42,82 persen (8.176.229 orang) memiliki akta kelahiran. Sementara itu, usia di atas 4 tahun diperkirakan masih 50 juta orang belum memiliki akta kelahiran.

Malapetaka

Sebagaimana diketahui, dampak buruk akibat tidak dimilikinya akta kelahiran bagi anak atau seseorang pada akhirnya akan menjadi malapetaka yang berkepanjangan. Malapetaka itu antara lain stigma “anak haram” atau “anak hasil perselingkuhan” sebagaimana yang berkembang dalam masyarakat, karena anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan tanggal 17 Februari 2012 yang mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar kawin belum banyak diketahui masyarakat).

Begitu pula kesulitan untuk mendapatkan pendidikan atau bersekolah, dan akibat buruk dari tidak dapatnya orang mengenyam pendidikan ini mengarah pada terjadinya kemiskinan.

Dampak buruk lainnya seperti yang dialami sebagian guru di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tidak dapat mengajukan sertifikasi profesi sebagai guru. Kesulitan tersebut terjadi karena bagi penduduk yang usia kelahirannya di atas satu tahun, proses pembuatan akta kelahirannya terlebih dahulu harus melalui penetapan pengadilan.

Nah, untuk membayar penetapan pengadilan ini, di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pemohon diwajibkan membayar masing-masing uang sebesar Rp 250.000 dan tentunya biaya ini dapat membengkak lagi.

Terhadap munculnya permasalahan itu, negara tidak boleh tidur, karena apabila masalah ini tidak segera mendapatkan penyelesaian, akan menjadi kegelisahan yang berujung pada malapetaka di dalam masyarakat.

Langkah Penyelesaian

Tahun 2011, oleh Kementerian Dalam Negeri diterbitkan kebijakan yang memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran yang berlaku sampai akhir tahun itu. Namun, kebijakan ini dianggap tidak optimal karena kurangnya sosialisasi. Di samping itu, kebijakan dispensasi ini dianggap kurang memenuhi prosedur hukum karena tidak melalui penetapan pengadilan.

Sehubungan dengan itu, apabila pemerintahan SBY-Boediono ini benar-benar memikirkan hak mendasar yang wajib diberikan kepada rakyat, maka perlu mengambil langkah-langkah konkret, yaitu melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang dispensasi pengurusan akta kelahiran dengan catatan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa bagi pemohon akta kelahiran yang kelahirannya di atas satu tahun, penetapan pengadilan dapat dilakukan secara kolektif dengan biaya seringan-ringannya (sebesar Rp 10.000, misalnya), sebagaimana hal ini pernah diterbitkan dalam rangka pengambilan sumpah secara kolektif terhadap pemohon pewarganegaraan atau naturalisasi yang dipermudah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 yang lalu.

Dalam teknis di lapangan, seorang hakim dapat turun ke masing-masing kecamatan misalnya.

Dengan demikian, sebagai negara hukum, kita konsisten dengan kewajiban yang harus diberikan kepada warga negaranya. ●