Tampilkan postingan dengan label Mohammad Novrizal Bahar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohammad Novrizal Bahar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juli 2019

Oposisi dan Presidensial Murni

Oposisi dan Presidensial Murni



Mohammad Novrizal Bahar
Dosen Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

USAI
 jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, media masa dan media sosial seantero Nusantara kembali diramaikan isu tentang eksistensi partai politik (parpol) atau kelompok parpol "oposisi" di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rabu, 23 Juli 2014

Politik Minus Ideologi

                                              Politik Minus Ideologi

Mohammad Novrizal Bahar  ;   Dosen Tetap Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Kandidat PhD Universitas Utrecht, Belanda
KOMPAS,  22 Juli 2014
                                                            


PEMILU nasional 2014 telah berlangsung relatif aman dan lancar, tetapi, sayangnya, masih mempertontonkan politik minus ideologi. Sejak dimulainya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, yang dimungkinkan untuk diusung gabungan parpol, urgensi identitas ideologi dalam praktik politik di Indonesia telah terpinggirkan oleh kepentingan pragmatis kontestasi elektoral dan hasrat menduduki kursi kekuasaan. Hampir tak ada parpol yang berlaga dalam Pemilu 2014 yang eksplisit menampilkan diri sebagai partai ideologis. Hal ini bahkan merambah hingga ke pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Parpol adalah salah satu instrumen penting dalam praktik demokrasi. Ia wadah bagi kelompok masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, yang semestinya didasarkan filosofi yang dirumuskan dalam bentuk ideologi tertentu yang dipahami dan dimaknai sebagai nilai-nilai yang baik oleh kelompok masyarakat.

Dalam sejarah berdirinya negara Indonesia, sebelum berkuasanya rezim Orde Baru, kita telah mempraktikkan demokrasi dengan menyelenggarakan pemilu yang diikuti banyak parpol yang mengusung ideologi berbeda-beda. Ada yang bulat-bulat diambil dari negeri asalnya, yaitu apa yang disebut sebagai ideologi beraliran kanan dan kiri. Umumnya partai kiri diasosiasikan sebagai partai yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat jelata, sedangkan partai kanan lebih condong kepada  kepentingan para bangsawan dan kalangan atas.

Ada pula yang mengadopsi variasi bentuk kuasi di antara keduanya dengan menyatakan diri kanan tengah ataupun kiri tengah, tergantung lebih berat ke mana fokusnya. Bahkan, ada parpol yang menganut pengembangan secara lebih ekstrem ideologi-ideologi itu, seperti liberalisme dan komunisme.

Dalam perkembangan politik di dunia, ada yang mendirikan partai politik tak hanya berdasarkan ideologi, tetapi ditambah dengan perjuangan demi kepentingan yang fokus pada isu tertentu, seperti yang kita kenal di Inggris dengan nama Partai Konservatif dan Partai Buruh, Partai Demokrat dan Partai Republik  di Amerika Serikat, atau Partai Lingkungan di banyak negara Eropa. Di Indonesia ideologi parpol ini masih ditambah lagi dengan variasi lainnya—Islam dan nasionalis—yang hingga kini merupakan ideologi yang masih bercokol dalam politik di sini.

Pilihan cara

Pendirian parpol dalam sejarahnya selalu didasarkan ideologi dan kepentingan yang berfokus pada isu tertentu yang hendak diperjuangkan kelompok masyarakat. Ideologi parpol dapat juga ditafsirkan sebagai pilihan cara yang ditempuh untuk menciptakan kondisi negara yang ideal dengan tujuan menciptakan masyarakat aman, sejahtera, dan bahagia. Tujuan akhir semua parpol sebenarnya ke arah sana, tetapi pilihan jalannya bisa beragam.

Dalam praktik politik Indonesia kontemporer, ideologi kepartaian cenderung melebur menjadi satu. Ini gejala khas Indonesia yang mungkin tak banyak ditemukan di negara demokrasi lain. Akibatnya sekarang sulit bagi publik membedakan mana sebenarnya partai berideologi Islam dan mana partai berideologi nasionalis walaupun mungkin dalam anggaran dasar masing-masing disebutkan ideologi yang dianut. Kekaburan identitas ideologis partai ini dalam batas tertentu merupakan residu dari dampak penerapan asas tunggal Pancasila yang dulu dipaksakan rezim Orde Baru.

Padahal, sejatinya ini adalah dua spesies yang berbeda. Ideologi parpol seharusnya hanya terkait dengan pilihan cara, sementara Pancasila lebih merupakan falsafah hidup bersama yang dianut seluruh rakyat sebagai satu bangsa.

Apabila semua partai dipaksakan harus menggunakan ideologi yang sama tanpa kebebasan menentukan pilihan cara, sebenarnya pendirian parpol menjadi kehilangan makna. Inilah salah satu dosa sejarah terbesar dari kebijakan politik rezim Orde Baru yang masih membebani generasi sekarang. Alih-alih memperjuangkan ideologi tunggal demi persatuan bangsa, yang terjadi justru sebaliknya. Absennya ideologi untuk diperjuangkan hanya membuat politik yang seharusnya bertujuan mulia menjadi arena dagang sapi, transaksional. Ini terbukti telah menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme satu dasawarsa terakhir.

Kebingungan

Dalam membentuk kelompok dukungan atau yang sering disebut koalisi, partai-partai politik di Indonesia saat ini juga tidak mementingkan persamaan ideologi yang dianut atau perjuangan kepentingan bersama dengan fokus tertentu. Sebagai contoh, Partai Demokrat, yang merupakan partai yang menguasai parlemen dan pemerintahan saat ini, adalah partai berideologi nasionalis. Namun, faktanya, sebagian besar pendukungnya adalah partai-partai berideologi Islam.

Gejala mutakhir seperti ini dalam perpolitikan di Tanah Air dapat kita saksikan kasatmata pada pemilu presiden dan wakil presiden tahun ini. Beberapa parpol tampak kebingungan dalam mengusung capres karena niatnya yang cenderung melakukan praktik politik transaksional, bukan mempertimbangkan landasan ideologi. Parpol nasional bisa saja  menyatakan bahwa model pengelompokan yang mereka lakukan adalah sesuatu yang sah, dengan argumen bahwa yang penting adalah ikut berperan dalam proses pembangunan. Alasan ini sepintas tampak meyakinkan. Namun, sejarah telah membuktikan, dalam implementasinya yang mereka lakukan sering kali tak sebagus yang diucapkan.

Di tengah cairnya ideologi parpol sekarang ini, publik tentu akan mengapresiasi jika pembentukan kabinet oleh presiden baru nanti tak berdasarkan politik transaksional, tetapi menjunjung asas profesionalisme dan meritokrasi. Namun, itu belum cukup menyuburkan kehidupan demokrasi dalam arti sebenarnya. Menyeragamkan ideologi kepartaian berarti mengingkari keragaman masyarakat yang merupakan fakta tak termungkiri. Untuk masa akan datang, sudah saatnya kita mulai serius berpikir mengembalikan hakikat tujuan pembentukan parpol sebagai alat memperjuangkan pemikiran dan keinginan beragam, yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Dengan begitu, praktik politik minus ideologi yang menjurus hanya kepada bagi-bagi kekuasaan secara transaksional tidak lagi terjadi pada masa depan.

Jumat, 15 Juni 2012

Mengapa Perpres Baru Wamen Digugat?


Mengapa Perpres Baru Wamen Digugat?
Mohammad Novrizal Bahar ; Dosen FHUI, Kandidat Doktor pada Institute of Constitutional and Administrative Law, Faculty of Law, Economics and Governance, Universiteit Utrecht, The Netherlands
Sumber :  MEDIA INDONESIA, 14 Juni 2012 
 

BELUM lagi bekerja, keberadaan para wakil menteri (wamen) kembali digugat.
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) kembali menyatakan akan menggugat eksistensi para wamen dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pascapemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012, yang mengukuhkan kembali keberadaan para wamen. Gugatan akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan yang berwenang melakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Buat sebagian masyarakat, memang lelah rasanya menyaksikan apa yang dilakukan GNPK. Ada satu pertanyaan pembaca yang menggelitik hati saya, yang sempat muncul di situs mediaindonesia.com, Minggu (10/6) malam, dalam menanggapi berita tentang rencana gugatan GNPK terhadap perpres yang baru. Sang pembaca berkomentar, “Mengapa mesti digugat lagi sih? Apa tidak ada kerjaan lain?” Dalam tulisan ini, walaupun tak punya kaitan langsung dengan niat GNPK, saya ingin memberikan tanggapan atas pertanyaan yang terlihat sederhana tadi. Perpres baru ini perlu dikoreksi karena dua alasan.

Pertama dari sudut pandang efisiensi. Menurut data yang dimiliki GNPK, dalam kurun waktu tiga tahun, 20 orang wamen bisa menghabiskan APBN sebesar Rp1,84 triliun. Siapa yang tak terperanjat mendengar angka yang disampaikan Minggu (10/6) pagi lewat laporan Metro this Week di Metro TV. GNPK rupanya tak puas melihat perincian pekerjaan wamen yang begitu luas, yang seharusnya hanya melakukan hal-hal yang benar-benar khusus pada kementerian tertentu saja, sehingga jumlahnya tidak perlu terlalu banyak. Saat ini ada 18 wamen dari 34 kementerian yang ada dalam kabinet.

Hal itu pun telah saya singgung dalam tulisan terdahulu (Media Indonesia, 8/6) agar Presiden mengambil sikap yang dapat meredam polemik berkepanjangan, yaitu dengan mengurangi jumlah wakil menteri. Tujuannya tentu demi efisiensi.

Pasal 3 Perpres No 60 Tahun 2012 menyebutkan tugas wamen ialah: a) membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian; b) membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c) memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian; d) melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian; dan e) membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkung an kementerian.

Dengan cakupan tugas yang demikian luas, berarti wamen tidak hanya menangani tugas tertentu. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU No 38 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementrian tertentu’.

Oleh karena itu, perpres sebagai peraturan pelaksana dan merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang perlu dikoreksi. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara kita, koreksi itu dapat dilakukan di MA melalui upaya hukum yang dikenal sebagai judicial review. Upaya hukum itu pun masih bisa berlanjut di pengadilan tata usaha negara (PTUN) bila dari perpres ini lahir keputusan presiden yang isinya berupa penetapan terhadap pengangkatan para wamen yang berakibat merugikan pihak-pihak tertentu.

Kedua, upaya koreksi terhadap perpres yang baru perlu dilakukan demi alasan pendidikan bagi masyarakat akan ilmu dan kesadaran hukum.

Pembelajaran Berharga

Dengan diajukannya gugatan terhadap perpres tersebut ke lembaga peradilan, secara tak langsung kita telah mendidik masyarakat untuk melakukan koreksi kepada pemerintah melalui cara-cara yang benar dan ilmiah, bukan dengan cara-cara yang anarkistis.

Pranata judicial review merupakan salah satu sarana yang disediakan melalui prinsip demokrasi yang dianut negara kita. Apalagi dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Dengan demikian, bila terdapat ketidakpuasan terhadap penyelenggara negara dan hasil perbuatannya, tentunya kita harus mencari solusi dengan berdasarkan hukum, dalam hal ini lewat penegakan peraturan perundang-undangan.

Sebagai seorang pengajar di fakultas yang mengajarkan ilmu tentang perundang-undangan, saya bisa mengerti mengapa gugatan terhadap perpres wamen dilakukan. Sebab, itulah cara yang aman untuk melakukan koreksi dan bersifat mendidik. Mungkin sang pembaca tadi berpendapat, mengapa GNPK tidak memberikan koreksi langsung kepada Presiden, melalui surat pribadi, misalnya. Cara seperti itu juga baik tentunya, tetapi surat koreksi itu tetap harus diumumkan kepada masyarakat sebagai upaya pendidikan, agar masyarakat mengerti mengapa perpres itu harus diubah.

Namun, bagi GNPK tentunya tidak ada jaminan bahwa Presiden akan melakukan perubahan, karena saran GNPK itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Di situlah letak permasalahannya, mengapa upaya koreksi kemudian dilakukan lewat lembaga peradilan. Kepada sang pembaca tadi, mudah-mudahan kini mengerti mengapa gugatan itu diajukan. Kalau tidak ada upaya koreksi, artinya kita membiarkan pemerintah dalam kesalahan. Tentu saja kita tidak mau pengalaman buruk di masa dictatorship Orde Baru terulang kembali, di kala pemerintah dibiarkan melakukan kesalahan dalam penegakan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan terakhir, yang perlu diketahui masyarakat ialah bahwa ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara itu memang tidak dilarang dalam ilmu perundangundangan. Pertama dari segi konstitusionalitas, tidaklah masalah bila ada hal yang tidak disebutkan dalam konstitusi kemudian diatur dalam undang-undang, tapi tetap konstitusional. Hal itu tentu dimungkinkan sepanjang norma yang diatur dalam undang-undang itu tidak melawan atau bertentangan dengan isi konstitusi. Konstitusi tidak mungkin mengatur semua hal dalam pengelolaan negara.

Sebagai contoh, peraturan mengenai wakil kepala daerah dan pemerintahan desa dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga tidak disebutkan dalam UUD 1945. Kedua, dari urutannya terlihat ia adalah pengecualian dari ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 9 yang mengatur susunan organisasi kementerian. Pasal tersebut mengatur bahwa di bawah menteri tidak ada jabatan wakil menteri, tetapi menteri langsung dibantu oleh sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat jenderal, badan dan/atau pusat, dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri.

Walaupun tidak disebutkan dalam Pasal 9, dalam hal ini jabatan wakil menteri boleh diadakan atas dasar prinsip lex specialis derogat legi generali (aturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum). Dengan demikian, rasanya tak perlu kita perdebatkan lagi konstitusionalitas ataupun legalitas jabatan wamen. Masyarakat hanya berharap Presiden dapat mengelola kabinetnya dengan seefisien mungkin, agar tak terlalu banyak memboroskan uang rakyat. Kita sedang prihatin.

Senin, 11 Juni 2012

Wamen, Bukan Soal Legalitas


Wamen, Bukan Soal Legalitas
Mohammad Novrizal Bahar ; Dosen Tetap FH UI, Kandidat Doktor pada Institute of Constitutional and Administrative Law Universiteit Utrecht, The Netherlands
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 09 Juni 2012


PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) No 79/ PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 10) tertanggal 5 Juni 2012 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 dari UU Kementerian Negara itu tidak konstitusional, dan karena itu juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan Pasal 10 itu berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘Wakil Menteri’ adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.” Banyak kalangan telah mengartikan bahwa dengan putusan MK tersebut, posisi wakil menteri menjadi tidak sah secara hukum, alias berhenti dan harus dilakukan pengangkatan ulang dengan berdasarkan perpres dan keppres baru yang sudah diperbaiki.

Padahal sebenarnya, bila Penjelasan Pasal 10 itu ‘dihapus’ dan kemudian dianggap ‘hilang’ dalam rumusan undang-undang tersebut, sementara ketentuan Pasal 10 dalam batang tubuh undang-undangnya tetap berlaku, maka seharusnya kita mengartikan posisi wakil menteri tetap boleh ada. Dan semua wakil menteri yang ada sekarang ini tetap legal keberadaannya, tanpa harus dibuat perpres ataupun keppres yang baru.

Pasal 10 itu berbunyi: “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.” Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD berpendapat bahwa norma Pasal 10 tersebut tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku, dan sepanjang keppres tentang pengangkatan para wakil menteri belum di cabut, jabatan wakil menteri itu sah, masih berlaku. Namun ia juga menyatakan bahwa dengan putusan tersebut, perlu penyesuaian agar jabatan wakil menteri tidak dipersoalkan legalitasnya.

Tapi menurut penulis, yang jadi masalah dalam hal ini sebenarnya bukanlah legalitas eksistensi dari jabatan wakil menteri. Tetapi ada persoalan hukum lainnya yang timbul akibat putusan MK tersebut, yakni dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, apakah posisi wakil menteri ini dapat dikelompokkan sebagai pejabat negara atau bukan.

Dalam UU Kementerian Negara, yang disebut sebagai pejabat negara dalam suatu kementerian hanya menterinya saja, sedangkan untuk jabatan wakil menteri tidak ada keterangan apa-apa. Demikian pula dalam UU No 43 Tahun 1999 yang mengatur tentang Kepegawaian Negara (UU Kepegawaian), khususnya Bab II Bagian Keempat Pasal 11 yang mengatur tentang pegawai negeri yang menjadi pejabat negara, tidak pula ditemukan jabatan wakil menteri dalam kelompok pejabat negara.

Lalu kalau bukan pejabat negara, secara administrasi negara, tentunya mereka harus diasumsikan sebagai pejabat karier yang berasal dari pegawai negeri.
Hal ini dimungkinkan oleh UU Kepegawaian. Dalam Pasal 1 Angka 2 UU tersebut diatur bahwa selain diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, seorang pegawai negeri juga dapat diserahi tugas negara lainnya.

Dengan demikian, bila seorang wakil menteri diangkat dari kalangan pegawai negeri, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai pejabat negara, karena tidak ada dasar perundang-undangan yang mengaturnya. Konsekuensinya, kepadanya tidak dapat diberikan hak-hak sebagai seorang pejabat negara. Hal inilah yang sebenarnya perlu diperhatikan lebih lanjut oleh presiden sebagai dampak dari putusan MK.

Kesimpulannya, posisi wakil menteri adalah suatu jabatan khusus yang dibentuk oleh pemerintah (presiden), yang boleh saja menggunakan SDM dari pegawai negeri ataupun bukan pegawai negeri. Maka benar ada nya apa yang dikatakan Denny Indrayana, wakil menteri hukum dan HAM, bahwa putusan MK itu justru memperkuat konstitusionalitas posisi wakil menteri, dan hak presiden untuk mengangkat wakil menteri dari kelompok apa pun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karier tertentu.

Persoalan selanjutnya tentu terkait dengan isi dari perpres yang menjadi peraturan pelaksana dari UU yang merupakan dasar hukum selanjutnya bagi keppres pengangkatan para wakil menteri, khususnya Perpres No 76 Tahun 2011. Ketentuan dalam perpres itu yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, memang sebaiknya dihilangkan agar di masa mendatang Presiden lebih leluasa dalam me nentukan siapa yang akan di tunjuk menjadi wakil menteri.

Namun sebenarnya, secara hukum, saat ini tidak ada yang salah dari ketentuan tersebut, karena dengan putusan MK yang sudah ‘menghapus’ bagian Penjelasan Pasal 10-nya, UU Kementerian Negara juga tidak bersifat melarang bagi adanya kebijakan Presiden untuk mengatur persyaratan lebih lanjut dari seorang wakil menteri. Maka dalam hal ini, perpres tersebut bisa digolongkan sebagai ketentuan yang mengatur lebih lanjut dari apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di tingkat atasnya, yaitu Undang-Undang Kementerian Negara.

Perlu ditegaskan ‘pembatalan’ terhadap ketentuan yang ada dalam bagian penjelasan suatu peraturan yang lebih tinggi tidaklah berarti secara otomatis membatalkan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang lebih rendah, karena peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang lebih rendah itu bukan berfungsi untuk menjelaskan bagian penjelasan dari peraturan yang lebih tinggi, tapi untuk menjelaskan ketentuan dalam batang tubuhnya.

Sebagai sebuah ‘penjelasan’, perpres yang mengatur tentang wakil menteri bukan untuk menjelaskan penjelasan (dalam hal ini Penjelasan Pasal 10), yang seharusnya sudah mengandung kejelasan, meskipun dalam kasus yang kita bicarakan di sini substansi dari perpres dan keppres tersebut sama dengan bagian Penjelasan Pasal 10 yang dihapus oleh MK. 

Judicial Review

Juga perlu disadari, bukanlah kewenangan MK untuk membatalkan ketentuan dalam sebuah Perpres. Bila penggugat ataupun pihak lainnya masih ingin menggugat perpres dan keppres terkait, nantinya mereka dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu.

Sebagai pelaku kekuasaan eksekutif negara, Presiden memiliki hak eksklusif dalam mengatur administrasi negara, sepanjang tidak bertentangan ataupun dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yang penting dilakukan Presiden saat ini ialah menciptakan solusi agar meredam polemik 
berkepanjangan yang bersumber dari gugatan sebagian masyarakat yang menganggap kabinet pemerintahannya menjadi tidak efisien gara-gara banyaknya posisi wakil menteri. Bukankah undang-undang telah mengamanatkan pembentukan wakil menteri hanya pada kementerian tertentu? Yang berarti jumlah wakil menteri tentunya tidak perlu sebanyak sekarang, yang mencapai lebih dari setengah jumlah kementerian dalam kabinet.