Tampilkan postingan dengan label Mutamimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutamimah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Desember 2014

Penguatan Investasi Domestik

Penguatan Investasi Domestik

Mutamimah ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang
SUARA MERDEKA,  17 Desember 2014

                                                                                                                       


DALAM kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, suasana politik yang terus memanas, tak terasa tahun 2014 hampir berakhir. Indonesia mengevaluasi kinerja ekonomi yang selanjutnya dijadikan dasar kebijakan ekonomi 2015. Tahun 2014 diwarnai berbagai peristiwa politik yang berpengaruh terhadap ekonomi, derasnya berbagai produk asing yang masuk ke Indonesia, dan dipuncaki oleh kenaikan harga BBM.

Hal ini tentu mempengaruhi prestasi ekonomi 2014 yang ditunjukkan oleh capaian pertumbuhan yang hanya sekitar 5,6%, di bawah prakiraan. Sektor konsumsi masih mendominasi pertumbuhan ekonomi 2014, yaitu di atas 50%, yang disebut consumption base economy, baru sisanya didorong sektor investasi dan ekspor.

Sangat dimaklumi derasnya aliran barang dan jasa dari Tiongkok, Malaysia, Thailand, dan sebagainya, dari bahan kebutuhan pokok sampai produk elektronik, baik legal maupun ilegal akan meningkatkan konsumsi domestik, dan menurunkan investasi sektor riil dalam negeri. Fenomena ini selanjutnya meningkatkan persaingan sangat ketat, dan umumnya sebagian produk dalam negeri kalah bersaing dari produk impor, baik segi kualitas maupun harga.

Dalam waktu singkat banyak industri dalam negeri gulung tikar, lapangan kerja menurun, pengangguran meningkat, dan angka kemiskinan naik. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana memprediksi akhir 2015, kemiskinan di Indonesia turun jadi 9-10%, pengangguran 5,7-5,9%, dan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,5-6,3%. Apakah kita optimistis kondisi itu tidak berubah, pertumbuhan ekonomi tercapai?

Prasyarat apa yang diperlukan agar target pertumbuhan tercapai? Tiga Sumber Pemerintah mengandalkan tiga sumber untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,5%-6,3% tahun 2015, yakni konsumsi, investasi, dan ekspor. Kalau Indonesia tidak mengurangi derasnya produk impor, mustahil pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik. Langkah strategis yang perlu dilakukan supaya kita mampu mencapai pertumbuhan tinggi ekonomi adalah lebih memprioritaskan investasi.

Penguatan kinerja investasi domestik diharapkan jadi penopang kinerja pertumbuhan ekonomi 2015 (investment based economy). Ada dua jenis investasi: financial investment dan real investment. Financial investment semisal investasi saham, obligasi, dan reksadana. Adapun real investment lebih fokus pada investasi riil, seperti pabrik garmen, pabrik pengolah ikan, pabrik elektronik, dan sebagainya.

Investasi ini diharapkan mempunyai multiplier effect tinggi sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperluas lapangan kerja. Ketertarikan investor berinvestasi di pasar modal dengan jumlah signifikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini perlu optimisme karena dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan maka risiko investasi di pasar modal bisa ditekan.

Lembaga itu telah melakukan pengawasanterintegrasi dan terkonsolidasi berkait interkonektivitas yang makin meningkat, sehingga masyarakat tidak ragu-ragu lagi dan makin percaya untukberinvestasi di pasar modal. Dari data KSEI, investor domestik 2014 masih sekitar 400 ribu orang atau 0,3%. Padahal, ada potensi 134 juta orang dari golongan kelas menengah saja. Investasi yang multiplier effect dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi bagi pengusaha, masyarakat dan pemerintah.

Investasi akan mendorong pembukaandan perluasan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan menurunkan kemiskinan. Oleh karena itu, investasi perlu menjadi prioritas berkait kualitas pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan Ekonomi

Investasi yang multiplier effect berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, jika menggunakan pendekatan holistik yang melibatkan empat pihak terkait dan bersinergi.

Pertama; pemerintah; dalam hal ini dilakukanmelalui kebijakan pembatasan impor bahan baku atau produk jadi, pengembangan infrastruktur secara terpadu, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Percuma pemerintah mendorong investasi domestik andai keran impor tidak dikendalikan dengan baik. Impor yang deras inilah yang akan melemahkan ekonomi domestik mengingat secara umum produk dalam negeri belum sepenuhnya mampu bersaing dengan produk impor.

Kedua; perguruan tinggi bisa dilibatkan untuk melakukan kajian-kajian riset terpadu dan aplikatif, SDM unggul berkualitas sehingga lahir inovasi dan kreativitas yang mendukung investasi unggul dan berdaya saing tinggi. Ketiga; pengusaha, yang perlu fokus menghasilkan produk berorientasi pasar, berharga kompetitif, dan berdaya saing tinggi.

Keempat; masyarakat, dalam hal ini penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa sebagai pasar potensial untuk berbagai produk. Masyarakat perlu didorong membiasakan menggunakan produk dalam negeri yang berharga kompetitif, dan berkualitas tidak kalah dari produk impor.

Rabu, 30 April 2014

Analisis Akuisisi BTN

Analisis Akuisisi BTN

Mutamimah  ;   Dosen Fakultas Ekonomi Unissula
SUARA MERDEKA, 29 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
DI tengah isu politik yang hangat, masyarakat dikejutkan rencana akuisisi PT Bank BTN Tbk oleh PT Bank Mandiri Tbk. Pihak yang setuju beralasan bahwa akuisisi itu perlu guna menghadapi persaingan berkait kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Melalui akuisisi diharapkan kedua bank bisa makin besar sehingga lebih siap bersaing dengan bank lain, terutama bank asing.

Adapun pihak yang tak setuju berpendapat akuisisi tidak masuk akal mengingat segmen dua bank itu berbeda, bahkan bertolak belakang. Bank BTN bergerak dalam sektor ritel, sementara Bank Mandiri korporasi. Mengapa rencana akuisisi itu memunculkan pendapat pro dan kontra? Haruskah ada akuisisi bank tersebut?

Akuisisi merupakan pengambilalihan (take over) sebuah perusahaan dengan cara membeli saham atau aset perusahaan, namun nama perusahaan yang dibeli tetap ada. Contoh HM Sampoerna yang diakuisisi Philip Morris, Kecap Bango yang dibeli Unilever Indonesia, Carrefour Indonesia yang dibeli Chairul Tanjung, dan klub sepak bola asal Italia, Inter Milan yang diakuisisi Erick Thohir.

Akusisi dapat didukung sepanjang bermanfaat untuk semua stakeholder (pemangku kepentingan), yaitu perbankan, pemegang saham minoritas, karyawan, nasabah, masyarakat, dan tak ada satu pun yang dirugikan. Bank BTN adalah bank yang mayoritas sahamnya dimiliki rakyat, diwakili pemerintah yaitu 61,4%, badan usaha asing 25,45%, serta sisanya milik perorangan, karyawan, reksa dana, dana pensiun, asuransi, dan koperasi.

Sering terjadi rencana akuisisi bank diikuti penolakan, semisal karyawan atau nasabah berunjuk rasa. Ada beberapa alasan yang memicu kondisi itu. Pertama; asymmetric information. Dalam perbankan bisa terjadi ketidakseimbangan informasi, yaitu antara informasi yang dimiliki eksternal dan internal. Biasanya, internal memiliki lebih banyak infomasi ketimbang eksternal. Keminiman informasi yang dimiliki masyarakat dapat menimbulkan prasangka negatif terhadap rencana akusisi.

Kedua; ada resistensi dari karyawan/manajer dan biasanya terwujud dalam penolakan rencana akuisisi. Ada kekhawatiran beberapa posisi/jabatan strategis hilang atau berpindah ke pihak lain. Bahkan sebagian karyawan khawatir di-PHK mendasarkan alasan demi efektivitas dan efisiensi.

Perlu beberapa persiapan dan langkah supaya rencana akuisisi bisa diterima semua pihak. Pertama; rencana itu harus dikomunikasikan secara transparan kepada semua pemangku kepentingan supaya mereka memahami tujuan akuisisi, termasuk konsekuensinya. Akuisisi bertujuan meningkatkan aset bank, mengakselerasi pertumbuhan bisnis, menjadikan harga kredit lebih murah, memperluas jangkauan pemasaran, dan menurunkan risiko. Walaupun dua bank (dalam kasus ini Mandiri dan BTN) punya segmen berbeda, akuisisi tak masalah sepanjang keduanya bisa menyinkronkan visi dan misi.

Perbedaan segmen pasar dalam satu atap perbankan justru menjadikannya lebih kuat menghadapi persaingan, bahkan jadi salah satu wujud diversifikasi. Akuisisi juga wujud sinergitas karena menghasilkan tingkat skala ekonomi sehingga cost lebih rendah, termasuk biaya penentuan kredit (pricing) kepada nasabah. Strategi biaya bunga rendah secara otomatis meningkatkan minat nasabah/kreditur.

Harmonisasi

Kedua; bank yang diakuisisi mempunyai kemiripan budaya, nilai-nilai, dan falsafah yang tidak bertolak belakang. Manajer harus bisa mengharmonisasikan semua itu sehingga operasional bank pascaakuisisi tetap berjalan baik, bahkan lebih baik. Ke depan, harus ada jaminan tidak bakal terjadi benturan budaya antara BTN dan Mandiri. Komitmen itu harus dijaga dengan baik sehingga tujuan akusisi cepat terwujud.

Ketiga; analisis akuisisi harus dilakukan dengan teliti, tepat, dan mengikuti prosedur mengingat akuisisi sejatinya strategi yang penuh risiko. Keberhasilan strategi akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan kepatuhan terhadap prosedur. Dalam memilih mitra yang mengakuisisi tentu perlu memiliki bank yang punya rekam jejak baik, terutama berkait strategi akuisisi.

Jadi, sejak awal harus diidentifikasi dengan baik segi positif dan negatifnya, keunggulan dan kelemahannya guna mengantisipasi dampak negatif yang mungkin terjadi. Selain itu, menyiapkan solusi terbaik (win-win solution) supaya tidak ada penolakan dari pemangku kepentingan, termasuk resistensi dari manajer/karyawan bank.

Keempat; dasar analisis akusisi bukan sekadar sisi keuntungan keuangan semata melainkan juga perlu memperhitungkan potensi dan prospek bisnis strategis pada masa mendatang. Selain itu perlu berlandaskan semangat value creation. Jika hal ini dilakukan maka setelah proses akuisisi, bank tersebut dapat membukukan keuntungan lebih besar sehingga bisa lebih menyejahterakan karyawan dan pemangku kepentingan yang lain.

Andai akuisisi sebuah bank hanya mendasarkan pertimbangan dan motivasi keuangan dan keuntungan material maka keuntungan yang diperoleh hanya bersifat jangka pendek, dan berisiko merugikan pemangku kepentingan. Tiap proses akuisisi seharusnya bisa mentransformasikan tiap nilai tangible yang diperoleh menjadi lebih terukur dan bernilai sehingga terwujud sebuah keberlangsungan.

Kamis, 16 Januari 2014

Mimpi Kesejahteraan 2014

Mimpi Kesejahteraan 2014

Mutamimah  ;   Dosen Fakultas Ekonomi,
Wakil Rektor 2 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA,  02 Januari 2014
                                                                                                                        


MENDEKATI pengujung tahun, banyak pihak menganalisis kinerja perekonomian Indonesia 2013 untuk memprediksi perekonomian nasional 2014. Ada yang optimistis dengan nilai pertumbuhan ekonomi 6,3%, namun ada yang pesimistis dengan nilai ”hanya” sekitar 5,9%.

Apakah pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan pihak asing mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara signifikan? Bagaimana pembangunan ekonomi ke depan bisa tercapai sesuai dengan harapan? Prestasi ekonomi Indonesia 2013 masih menyisakan berbagai persoalan yang tidak berujung, seperti pengangguran dan kemiskinan belum terselesaikan dengan baik, kemenurunan IHSG sebagai cermin investasi, kemelemahan rupiah, dan kemeningkatan angka inflasi.

Fenomena itu konsekuensi dari terintegrasinya ekonomi Indonesia dengan negara lain. Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi globalisasi ekonomi sehingga sangat rentan terhadap gejolak ekonomi luar negeri.

Fakta menunjukkan IHSG turun ketika krisis ekonomi melanda Eropa dan Amerika Serikat. Investor asing mendominasi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan proporsi di atas 50%. Dengan kepemilikan mayoritas asing maka ketika terjadi krisis keuangan di luar negeri bisa dipastikan akhir tahun 2013 IHSG turun.

Selain itu, rupiah terus melemah, bahkan menembus angka sekitar Rp 12.000 per dolar AS, yang disebabkan antara lain pendanaan pembangunan ekonomi lebih dominan menggunakan utang luar negeri, yang ternyata terus naik menjadi Rp 2.600 triliun lebih sehingga menguras cadangan devisa. Pembangunan ekonomi nasional kita sangat didominasi asing, apalagi baru-baru ini ada informasi yang membuat dahi berkernyit, yaitu diperluasnya kesempatan pihak asing untuk terlibat pada bidang-bidang strategis.

Berdasarkan hasil revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) per Desember 2013, ada 5 sektor yang sebelumnya tertutup bagi investor asing, nantinya dibuka seperti pengelolaan pelabuhan 49%, operator bandara 100%, jasa kebandaraan pihak asing 49%, terminal darat untuk barang 49%, dan periklanan 51%. Masuknya investasi asing ke Indonesia memang tidak bisa dihindari karena pengaruh globalisasi.

Tapi hal itu mengandung konsekuensi Indonesia tak lagi punya kedaulatan ekonomi utuh. Bahkan tujuan esensial pembangunan ekonomi yaitu kualitas kesejahteraan rakyat, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, dikhawatirkan sulit tercapai. Dominasi asing dalam pembangunan ekonomi bisa kita lihat selama 2013 semisal banyak mal megah, hypermarket, hotel berbintang, bahkan perusahaan pertambangan asing yang dibangun di Indonesia.

Tiap hari kita dicekoki produk dan jasa asing, bahkan hampir semua bahan pangan diimpor seperti beras, kedelai, gula, dan sayur. Padahal pembangunan diharapkan bisa meningkatkan product domestic brutto sehingga mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

Namun secara riil, berapa persen penduduk miskin yang bisa sejahtera dengan kehadiran investasi asing? Masyarakat lokal di sekeliling perusahaan asing, mal, dan hypermarket hanya menjadi buruh dengan upah yang tidak sepadan dengan keuntungan mereka. Kerusakan lingkungan dan ekologi sangat masif. Selain itu banyak petani tergusur karena sawah mereka untuk pembangunan hotel dan mal.

Paradigma pembangunan ekonomi kini lebih memprioritaskan kaum kapitalis, yang kaya modal. Dengan paradigma seperti itu banyak petani tergusur karena lahan mereka dipakai untuk membangun mal, hotel, industri dan sebagainya. Beberapa pihak berpendapat kehadiran mal dan sejenisnya dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Namun realitasnya hanya tenaga kerja terdidik dan sesuai dengan kebutuhan industri itu yang bisa terserap. Hanya sebagian kecil penduduk yang bisa terserap pada angkatan kerja tersebut. Berarti pula pembangunan ekonomi yang didominasi asing tidak menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran. Bahkan kehadirannya menyisakan persoalan tidak berujung.

Daya Saing UMKM

Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah supaya pembangunan ekonomi benar- benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Pertama; terus meningkatkan daya saing UMKM secara berkesinambungan dan konsisten sehingga mereka punya daya saing tinggi dan tentu bisa survive walau di luar negeri terjadi krisis keuangan dahsyat. Selain itu, UMKM sebagai kekuatan ekonomi nasional dapat menyerap 99,04% lapangan kerja dan mampu memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 57,5% atau Rp 1.451,4 triliun.

Sementara usaha besar seperti hotel-hotel berbintang, hypermarket dan sejenisnya hanya mampu menyumbang 42,5%. Asapun UMKM bisa menyerap 97,2% atau 107 juta orang dari total angkatan kerja nasional, dan sisanya yaitu 2,8% diserap oleh usaha besar.

Dengan kata lain, UMKM lebih mampu menyerap angkatan kerja dalam jumlah besar dan lebih mampu menurunkan kemiskinan dan pengangguran dibanding usaha besar seperti bidang-bidang usaha yang didominasi asing. Kedua; mengurangi campur tangan asing dalam industri strategis.

Dominasi negara asing dalam kepemilikan aset strategis memudahkan mereka mengendalikan perekonomian kita. Sebagaimana regulasi PPM 1995 yang menyebutkan bahwa dalam RUPS one share one vote sehingga pemegang saham mayoritas asing punya kendali kuat dalam ekonomi. Ketiga; memberi kesempatan kepada investor domestik untuk ikut terlibat dalam investasi.

Pemerintah perlu membuat komitmen dengan pihak asing supaya investasi yang mereka bangun bisa menyejahterakan rakyat Indonesia, dan tidak merusak lingkungan. Harus ada sanksi tegas bila investasi asing itu terbukti melanggar peraturan. ●

Rabu, 03 April 2013

Kewaspadaan pada Tawaran Investasi


Kewaspadaan pada Tawaran Investasi
Mutamimah  ;   Ketua Program Magister Manajemen, dan Dosen
Fakultas Ekonomi Unis­su­la Semarang
SUARA MERDEKA, 03 April 2013


PENIPUAN berkedok investasi alias investasi bodong menjadi berita menghebohkan akhir-akhir ini. Investasi memang gampang-gampang susah, baik investasi aset riil maupun aset keuangan. Kasus seputar investasi bodong ibarat penyakit yang belum bisa diberantas sampai ke sumbernya dan akan terus berulang lewat modus berbeda. 

Dana nasabah yang tersangkut berbagai investasi bodong, baik dalam bentuk emas, komoditas dan valas, maupun agrobisnis, diperkirakan triliunan rupiah dengan korban puluhan ribu nasabah. Haruskah kita menghentikan investasi? Lantas, bagaimana secara dini mengenali bisnis investasi yang akal-akalan itu?
Pengelola investasi bodong biasanya memanfaatkan orang yang tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Korban biasanya ingin cepat kaya tanpa mau bersusah payah, dan secara umum mereka memang miskin informasi mengenai investasi. 

Fenomena investasi bodong menimbulkan dampak negatif karena masyarakat akan bersikap apatis terhadap tawaran investasi dari pihak/lembaga mana pun. Mereka menganggap bahwa investasi itu bohong. Penipuan bermodus investasi merugikan tiga pihak, yaitu investor atau nasabah, lembaga keuangan atau pengelola dana investasi yang profesional, serta pemerintah. 

Praktik investasi bodong secara masif mengakibatkan mekanisme investasi secara nasional tidak bisa berjalan. Padahal investasi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi negara kita. Seandainya investasi berhenti maka aktivitas ekonomi pun terganggu dan berdampak pada kemeningkatan angka pengangguran dan kemiskinan.

Legalitas Bisnis

Teori Keagenan atau Agency Theory dari Jensen Meckling (1974) menjelaskan bahwa dalam investasi ada dua pihak yang saling berhubungan, yaitu investor/ nasabah (prinsipal), dan pengelola investasi (agen). Agen seharusnya mengelola dana nasabah dengan baik agar menguntungkan mereka. 

Dalam praktik investasi bodong, yang terjadi adalah bisnis itu hanya menguntungkan pengelola tapi merugikan nasabah. Pengelola nakal tersebut memanfaatkan keminiman pengetahuan nasalah tentang bisnis investasi dan kemelemahan posisi tawar mereka. Karena itu, masyarakat harus mencermati secara saksama tawaran investasi supaya tidak tertipu. 

Kita bisa mengenali investasi bodong dari beberapa ciri, semisal menjanjikan keuntungan yang tak masuk akal dalam waktu singkat, ditambah iming-iming kelancaran pembagian keuntungan pada awal investasi. Padahal rata-rata keuntungan wajar investasi, baik emas, valas, maupun agribisnis, hanya 20%-30% per tahun. 

Pengelola investasi bodong juga memungut biaya administrasi yang sangat besar, menggunakan administrasi sistem manual sehingga menyulitkan nasabah melacak kebenaran bisnis mereka. Pengelola investasi bodong tidak pernah menjelaskan risiko kerugian, padahal ada dua sisi yang selalu melekat pada investasi, yaitu laba dan rugi, atau keuntungan dan risiko. 

Pengelola investasi bodong biasanya menggunakan Ponzi Scheme (Skema Ponzi), artinya dana dari investor baru dipakai membayar keuntungan kepada investor lama, jadi sejak awal investor baru memang sudah ”dirugikan”. Kadang mereka menggunakan embel-embel syariah untuk meyakinkan calon korban. Modus lain, menggunakan testimoni dari tokoh masyarakat guna meyakinkan calon korban.

Investor/ nasabah yang cerdas harus cermat sebelum memutuskan bergabung dalam bisnis investasi tersebut, baik investasi aset riil maupun aset keuangan, karena bisnis yang sedang berjalan pun bisa saja kolaps dalam jangka pendek dan dana investasi tidak akan kembali. 

Perlu mencermati tiap tawaran investasi supaya tidak tertipu. Masyarakat, sebagai calon investor atau calon nasabah, harus memilih investasi, baik investasi aset riil maupun keuangan, yang menjanjikan keuntungan rasional. Calon investor harus memahami bahwa semua investasi memiliki keuntungan dan risiko, dua hal ini tidak bisa dipisahkan.

Selain itu, perlu memantau bisnis itu benar-benar berjalan dengan bukti ada wujud aset dan kantor. Sebaiknya mengecek legitimasi dari bisnis itu, semisal surat perusahaan dan pendaftaran pada lembaga yang berwenang. Jenis usaha itu dianggap tidak sah bila tidak tercatat pada badan pengawas investasi pemerintah, antara lain Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Terkait dengan kemerebakan investasi bodong, pengelola investasi yang serius atau profesional, harus melakukan beberapa hal kepada calon nasabah. Jelaskan secara rasional tentang keuntungan dan risiko dalam investasi yang ditawarkan. Jalankan mekanisme good corporate governance, yaitu ada transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana na­sabah. 

Pengelola investasi harus berbadan hukum yang jelas sesuai peraturan, dan siap membuktikan komitmen yang disepakati bersama investor (nasabah). Tidak kalah penting, yaitu bertindak profesional dan bergaransi. Lewat upaya itu investasi tetap akan tumbuh dengan baik, yang  bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ●

Senin, 31 Desember 2012

Bank Syariah dan Industri Kreatif


Bank Syariah dan Industri Kreatif
Mutamimah ;   Ketua Program Magister Manajemen
dan Dosen Fakultas Ekonomi Unissula Semarang
SUARA MERDEKA, 31 Desember 2012



"Bank syariah semestinya berpihak pada sektor riil, terutama melalui pembiayaan musyarakah dan mudharabah."

PADA pengujung tahun ini, perbankan syariah kembali mencatatkan prestasi menggembirakan. Data Bank Indonesia menyebutkan aset bank syariah tumbuh 58% atau Rp 296 triliun, pembiayaan tumbuh 50% menjadi Rp 222 triliun, dan dana pihak ketiga tumbuh 29% atau menjadi Rp 186 triliun. Terlebih tahun 2013, Kementerian Agama kembali menempatkan dana haji dan sukuk di perbankan syariah lebih dari 30%.

Tapi di sisi lain peran bank syariah terhadap sektor riil belum optimal, hal ini berdasarkan laporan BI per Oktober 2012 yang menyebutkan penyaluran dana perbankan syariah masih didominasi piutang murabahah Rp 80,95 triliun atau 59,71% dari total pembiayaan. Sementara pembiayaan musyarakah Rp 25,21 triliun (18,59%), pembiayaan mudharabah Rp 11,44 triliun (8,44%), dan piutang qardh Rp11,19 triliun (8,25%).

Data itu sekaligus menunjukkan bahwa proporsi paling besar pembiayaan bank syariah ada pada piutang murabahah, sementara piutang musyarakah ataupun mudharabah yang merupakan produk utama, identik dengan pemberdayaan sektor riil, masih di bawah pembiayaan murabahah. Itu artinya bank syariah belum optimal dalam pemberdayaan sektor riil karena pembiayaan murabahah berkaitan secara tidak langsung dengan sektor riil.

Berbagai alasan belum optimalnya skema pembiayaan musyarakah dan murabahah antara lain karena masih ada asymetric information dan belum siap sepenuhnya pihak pelaku usaha untuk share ataupun melakukan transparansi kepada bank, sehingga mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, bank syariah belum sepenuhnya fokus pada dua jenis pembiayaan itu.                

Bagaimana agar pada masa mendatang pembiayaan bank syariah benar-benar optimal untuk pemberdayaan sektor riil? Apalagi digunakan untuk pemberdayaan industri kreatif yang padat karya dan berprospek bagus. Terlebih sumbangan industri kreatif terhadap PDB tercatat tinggi, dapat menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktanya, sebagian besar industri itu masih menghadapi keterbatasan akses modal dan kompetensi manajerial. Apabila potensi ini dioptimalkan melalui pembiayaan mudarabah dan musyarakah maka akan memberi manfaat kepada kedua belah pihak, atau pertumbuhan ekonomi pada umumnya.

Industri kreatif mempunyai prospek bagus, dan pasar sangat menarik mengingat komposisi jumlah penduduk usia muda di Indonesia mencapai 43% atau sekitar 103 juta orang, yang dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Periode 2009-2014, industri kreatif Indonesia ditarget memberi kontribusi 7-8 % terhadap PDB.
Industri ini memanfaatkan kreativitas, keterampilan, bakat, dan daya cipta individu untuk menciptakan produk dan jasa sehingga dapat memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan, semisal kerajinan, desain, fashion, film, video, fotografi, layanan komputer dan peranti lunak, musik, seni, penerbitan dan percetakan, periklanan,  permainan interaktif, dan seni pertunjukan.

Secara ideal, bank syariah sebagai lembaga keuangan semestinya berpihak pada sektor riil, terutama melalui  pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Terlebih skema pembiayaan ini memiliki korelasi positif dengan pertumbuhan industri kreatif. Mudharabah merupakan jenis pembiayaan dan bank syariah yang meminjami  modal  kepada pihak lain (mudharib), semisal pelaku industri kreatif agar bisa berkembang,  dan keuntungan dibagi oleh dua pihak sesuai perjanjian, adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Musyarakah merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dan  masing-masing pihak memberikan kontribusi dana sesuai kesepakatan serta keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama.

Prinsip Kehati-hatian              

Pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat mengakselerasi industri kreatif karena beberapa hal. Pertama; pembiayaan itu akan menggairahkan sektor riil karena skim itu meningkatkan keterlibatan bank, dari pembiayaan, pendampingan, hingga monitoring industri. Kedua; pembiayaan itu mendorong pertumbuhan pengusaha/ investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Hal ini mendorong pelaku usaha melakukan berbagai inovasi, yang dapat meningkatkan daya saing. Apalagi bank syariah merupakan lembaga keuangan Islam yang berbasis aset. Bank syariah bertransaksi berdasarkan aset riil, tidak  mengandalkan pada kertas kerja semata. Apabila pelaku industri kreatif mengalami kerugian maka yang menanggung adalah  bank syariah sebagai pemilik modal sehingga bank syariah sangat berhati-hati dalam pembiayaan ini.

Tahun 2013, perbankan syariah perlu meningkatkan pemberdayaan industri kreatif agar pengangguran dan kemiskinan menurun, lapangan kerja meningkat, dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat melalui peran pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Hal itu mendasarkan pada prinsip bagi hasil, dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Hanya keterwujudan itu mensyaratkan beberapa hal, antara lain sosialisasi dan edukasi intensif kepada pelaku industri kreatif, dan bank syariah harus hati-hati memilih mitra. Pada  sisi lain pelaku industri kreatif juga harus transparan dan jujur memberikan laporan akuntansi, dan punya komitmen meningkatkan kinerja sehingga ada kepercayaan dari bank syariah sekaligus bisa menimalisasi risiko.

Rabu, 19 September 2012

Mempertaruhkan Reputasi


Mempertaruhkan Reputasi
Mutamimah;  Ketua Program Magister Manajemen, Dosen Fakultas Ekonomi Unissula
SUARA MERDEKA, 19 September 2012


DI tengah heboh berita menyangkut teroris dan korupsi, kita dikagetkan oleh informasi yang mengejutkan, yaitu Telkomsel, perusahaan operator telepon seluler terkemuka di Indonesia berpangsa pasar sekitar 50% dengan 105 juta pelanggan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit itu diajukan PT Prima Jaya Informatika.  

Gugatan berawal setelah Telkomsel secara sepihak menghentikan kontrak sehingga merugikan distributor voucher isi ulang kartu prima itu senilai Rp 5,3 miliar terkait berbagai tagihan yang belum dibayar. Mengapa Telkomsel menunggak utang dalam jumlah besar hingga pengadilan memailitkan? Apakah ada yang salah terkait pengambilan keputusan utang itu? Akankah perusahaan dapat tetap unggul dalam persaingan yang sangat prospektif? 

Utang merupakan kebijakan keuangan perusahaan guna mengembangkan usaha sehingga bisa lebih unggul dalam persaingan. Namun bila pengambilan keputusan tentang utang oleh Telkomsel itu tidak tepat langkah itu bisa berdampak luas yang merugikan banyak pihak, antara lain investor (Telkom dengan kepemilikan 65% saham), karyawan (4.424 orang), pelanggan (105 juta orang), dan masyarakat. 

Akibat lebih parah lagi dalam jangka panjang reputasi perusahaan besar itu turun di mata masyarakat nasional dan internasional. Reputasi baik perusahaan yang dibangun dengan susah payah, sangat mungkin dalam waktu singkat jatuh gara-gara kurang cermat dalam pengambilan keputusan utang.

Tidak semua perusahaan mendanai usaha dari berutang, dan hanya tipe risk taker yang berani menggunakan utang untuk mendanai usaha. Mereka beralasan utang itu dapat memotivasi dan memacu lebih serius supaya bisa cepat melunasinya. Tentu perusahaan harus berhati-hati untuk memutuskan berapa porsi utang atau modal sendiri agar tercapai struktur optimal modal yang secara langsung akan mempengaruhi kinerja. 

Pembenahan Manajemen

Jika keputusan pengambilan utang itu sangat ambisius dan hal itu sangat mungkin terjadi mengingat saat ini banyak penawaran kredit dari berbagai lembaga keuangan maka langkah itu bisa berdampak distress dan pailit atau bangkrut.  Pengambilan keputusan utang diperbolehkan selama manfaat menggunakan utang (return on investment) itu lebih besar dibanding biaya utang (cost of debt). 

Artinya, bila utang itu bisa memberi keuntungan bagi perusahaan sebaiknya keputusan untuk berutang segera dilakukan, dan sebaliknya. Modigliani Miller menyatakan perimbangan antara utang dan modal sendiri akan mencapai titik optimal dengan menyeimbangkan antara keuntungan/ manfaat penggunaan utang (tax shield) dan biaya utang (cost financial distress dan agency problem). 

Jadi penggunaan utang bisa meningkatkan nilai perusahaan hanya sampai titik tertentu (mencapai maksimal) dan setelah titik itu pemanfaatan dana utang justru cenderung menurunkan nilai dari sebuah perusahaan. Hal itu mendasarkan pada dalil bahwa pertambahan untung dari penggunaan utang tak sebanding dengan kenaikan biaya financial distress dan agency problem. 

Apalagi jika siklus bisnis sebuah perusahaan tersebut mulai menurun sehingga beban utang makin memberatkan atau sangat mungkin terjebak dalam financial distress. Implikasi trade-off theory adalah perusahaan dengan risiko bisnis yang tinggi lebih baik menggunakan sedikit utang. Persoalannya adalah bila perusahaan bangkrut maka timbul biaya kebangkrutan yang disebabkan oleh keterpaksaan menjual aktiva di bawah harga pasar, ada tanggungan biaya likuidasi perusahaan, kerusakan aktiva tetap dimakan waktu sebelum perusahaan terjual, dan sebagainya. 

Logika yang mendasari adalah makin besar penggunaan utang, makin besar pula beban biaya bunga,serta ada penurunan kemampuan untuk membayar utang. Bila hal itu tidak diimbangi dengan kondisi perusahaan yang bagus maka makin besar probabilitas penurunan penghasilan itu menyebabkan financial distress. 

Lingkungan bisnis dan persaingan yang sangat fluktuatif serta sering sangat sulit diprediksi pasti akan merugikan perusahaan bila hal itu tidak diantisipasi atau dikelola dengan baik. Dampak itu akan lebih dirasakan oleh perusahaan yang punya utang.

Jadi, keputusan untuk berutang atau tidak guna mengembangkan usaha sangat bergantung pada banyak faktor, antara lain karakteristik bisnis yang dilakukan, risiko dan siklus bisnis, aliran kas masuk, dan kondisi ekonomi. Keputusan berutang akan dibenarkan sepanjang utang itu dapat memotivasi perusahaan meningkatkan usaha yang memang punya prospek bagus. 

Seyogianya Telkomsel cepat melakukan restrukturisasi dan berbenah agar keputusan pemailitan itu tidak berdampak luas yang bisa merugikan berbagai pihak, seperti investor, karyawan, pelanggan, masyarakat luas baik nasional maupun Internasional.

Senin, 09 April 2012

Divestasi Saham Asing


Divestasi Saham Asing
Mutamimah, dosen Fakultas Ekonomi, Ketua Program Magister Manajemen Unissula
SUMBER : SUARA MERDEKA, 09 April 2012



DI tengah hiruk-pikuk rencana kenaikan harga BBM yang akhirnya menuai kemarahan masyarakat sekaligus kebingungan dan ketidakpastian pasar atau lambannya penanganan kasus korupsi, kita masih dihadapkan dengan permasalahan lain, yaitu banyaknya aset strategis yang kepemilikannya didominasi asing yang makin menuai konflik, seperti  kerusakan lingkungan, limbah, serta konflik ekonomi dan sosial yang merugikan masyarakat.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun domestik sebagian besar telah beroperasi secara enclave, dan melahirkan apa yang dalam perspektif Booke disebut sebagai dual society, yakni tumbuhnya dua karakter ekonomi dalam satu wilayah yang paradoks.

Konsekuensi kepemilikan asing yang dominan ini antara lain kendali aset-aset strategis ada di pihak asing, ke-tergantungan kita terhadap pihak asing sangat tinggi, sering terdapat perlakuan diskriminatif dari manajemen asing, bahkan mereka punya kekuatan dalam menguasai perekonomian kita. Indonesia sebenarnya kaya akan sumber daya alam, namun posisi tawar di hadapan negara-negara asing tetap saja lemah.

Beberapa data menunjukkan bahwa Freeport-McMoran Copper & Gold Corp dari Amerika Serikat menguasai 81,28%  produksi emas di Papua; Banpu Public Company Ltd, perusahaan pertambangan batu bara Thailand menguasai 73,22% saham tersebar di 5 dari 8 daerah tambang di Kalimantan.

Di sektor tembaga, Newmont Mining Corp perusahaan Amerika menguasai 80% saham.

Kepemilikan asing yang bersifat mayoritas atas aset-aset strategis tersebut secara umum memicu berbagai permasalahan klasik, antara lain kerusakan lingkungan, konflik ekonomi dan sosial dengan masyarakat sekitar, dan sebagainya.

Fenomena ini menggugah pemerintah mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset strategis tersebut, melalui divestasi saham asing. Akankah langkah itu memberikan kemakmuran lebih luas kepada masyararat Indonesia atau sebaliknya? Konsekuensi apa yang harus disiapkan agar divestasi itu sukses?

Berita Bagus


Pemerintah telah merespons permasalahan pertambangan, batu bara dan mineral dengan mengeluarkan peraturan tentang kewajiban divestasi saham. Upaya itu merupakan berita bagus, dan diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan pengelolaan aset-aset strategis dan memperluas lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Divestasi saham merupakan pengalihan atau penjualan saham-saham yang dulu dimiliki pihak asing, diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada Indonesia dengan porsi minimal 51%.

Peraturan divestasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 yang merupakan Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang saat itu hanya mewajibkan divestasi sebesar 20%.

Divestasi saham tersebut merupakan berita menggembirakan dan menjadi peluang serta angin segar bagi tumbuhnya perekonomian Indonesia, sekalius mendorong kesejahteraan masyarakat.

Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan  dalam divestasi saham perusahaan asing, baik dalam pertambangan, energi, batu bara, dan mineral.

Divestasi saham sebaiknya dilakukan secara fair dan transparan. Dikhawatirkan jika dicampuri kepentingan politik, divestasi saham tidak memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Sangat mungkin terjadi kepemilikan semu atau silent ownership, artinya nama pemiliknya Indonesia tetapi pemilik riilnya orang asing.

Perlu menyiapkan SDM yang cerdas, kreatif, serta kompeten dalam pengelolaan pertambangan, mineral, energi, dan batu bara.

Para ahli dalam bidang pertambangan, mineral, dan energi tentu yang berakhlak mulia saatnya dibukakan keran untuk mengoptimalkan potensi andal yang mereka miliki sehingga bisa memberikan kontribusi demi keselamatan aset strategis bangsa.