Tampilkan postingan dengan label Rohmad Hadiwijoyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rohmad Hadiwijoyo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Februari 2018

Peran Media Meredam Konflik Pilkada

Peran Media Meredam Konflik Pilkada
Rohmad Hadiwijoyo  ;   Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
                                           MEDIA INDONESIA, 09 Februari 2018



                                                           
TAHUN 2018 merupakan tahun politik dan tahun olahraga. Tahun politik karena perhelatan dalam pilkada serentak yang meliputi 171 daerah pada 27 Juni. Dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan calon legislatif. Ritual demokrasi untuk mencari pemimpin nasional, kepala daerah, dan wakil rakyat harus kita sambut dengan gembira. Peran media sebagai salah satu pilar demokrasi harus ikut berperan aktif dalam menyukseskan ritual politik di tahun politik ini.

Dampak negatif dari ritual demokrasi harus dicegah untuk menghindari konflik yang berkepanjangan. Kita masih ingat efek yang terjadi dari pemilihan Gubernur DKI tahun lalu. Isu SARA ikut mewarnai pilkada Gubernur DKI. Penggunaan simbol-simbol agama dalam pilkada mengancam keharmonisan kehidupan masyarakat.

Jangan sampai pilkada serentak yang baru pertama kali di Indonesia ternoda kepentingan jangka pendek. Dengan jumlah penduduk kurang lebih 260 juta penduduk merupakan jumlah terbesar nomor empat terbesar dunia setelah Tiongkok, India, dan AS. Keberhasilan ritual demokrasi kita akan menjadi acuan bagi masyarakat dunia. Bisa dibayangkan kalau ritual demokrasi ini sampai terjadi gejolak. Gejolak yang timbul dari pilkada serentak akan mencederai proses demokrasi itu sendiri.

Selain itu, sebagai negara berdaulat, kita juga tidak ingin kedaulatan kita terganggu karena tidak berjalannya sistem demokrasi di RI. Menang atau kalah dalam demokrasi hal lumrah. Namun, terlibatnya banyak partai pendudukung dengan latar belakang berbeda belum tentu bisa menerima kekalahan dari calon pemimpin yang mereka usung.

Kita tidak ingin pilkada serentak menjadi medan konflik antaranak bangsa. Konflik tidak boleh dipandang sebagai hal yang tabu. Setiap konflik dan permasalahan yang timbul dalam pesta demokrasi harus dikelola dengan bijak. Dalam konteks ini, bagaimana media mesti memosisikan diri sebagai penyeimbang untuk menjembatani setiap perbedaan pandangan dan ideologi politik. Bagaimana media berperan aktif dalam meredam gejolak yang timbul dari dampak pilkada serentak? Dengan demikian, tujuan utama berdemokrasi untuk mencari pemimpin yang baik dan menyejahterakan masyarakat bisa terwujud.

Media sebagai penyeimbang

Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden ke-45 AS dan dilantik pada 20 Januari 2017 menyisakan catatan khusus bagi rakyat Amerika. Pro dan kontra kebijakan yang diambil Trump hampir setiap hari mewarnai berita-berita media AS, baik media online maupun media konvensional.

Perbedaan ideologi para pendukung pascapilpres masih dibawa ke kehidupan sehari-hari. Ibaratnya masyarakat Amerika belum move on masih belum bisa menerima Trump sebagai presiden. Hal ini menjadi tugas berat bagi Trump untuk mendiversifikasikan berita-berita kepada masyarakat Amerika agar pihak yang masih memiliki perbedaan prinsip dan ideologi pascapilpres dapat mengerti keadaan sebenarnya.

Situasi ekonomi dan keadaan politik dipaparkan secara seimbang sehingga masyarakat AS dapat memahami keadaan secara utuh. Langkah Trump dalam mendiversifikasi peran media selain memberikan gambaran yang real, juga dapat mencegah maraknya hoaks.
Penguasaan media di Indonesia dalam dekade terakhir ini oleh kelompok tertentu yang berafiliasi dengan parpol, sedikit banyak menciptakan pemberitaan tidak imbang. Peran media konvensional seperti radio, TV, dan media cetak terbukti masih efektif untuk propaganda dan adu program. Para calon yang tidak memiliki media konvensional memilih media daring sebagai media untuk memaparkan visi misinya.

Namun, pemberitaan yang berlebihan terhadap calon pemimpin tidak selamanya baik. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, masyarakat sudah cerdas. Masyarakat sudah bisa memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang benar. Pemberitaan yang over terhadap calon justru cenderung melahirkan pemimpin yang populis. Pemimpin yang populer belum tentu sesuai yang diharapkan rakyat. Pemimpin populer biasanya belum memiliki pengalaman dan fondasi kuat sebagai pemimpin.
Ibarat buah pisang yang belum waktunya masak dikarbit. Rasa buah pisang karbitan tidak seenak yang masak alami. Merasa dirinya sudah populer, biasanya tidak memiliki pemikiran jangka panjang dalam memprediksi permasalahan ke depan. Mereka terjun ke politik dengan tujuan menjadi tenar semata.

Peran regulator Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus konsisten untuk menciptakan penyiaran di RI yang sehat, bermanfaat, dan bermartabat. Iklim penyiaran yang sehat dan bermartabat jangan hanya slogan. Itu harus diiplementasikan kepada masyarakat dalam menyongsong perhelatan politik nasional.

Dengan kewenangannya, KPI memiliki tugas mengawasi konten-konten kampanye para calon pemimpin yang berlaga. Iklan materi kampanye terselubung yang dibungkus dengan acara kuis dan talkshow harus dicegah. Hal ini untuk menjaga netralitas media sehingga keseimbangan porsi akses terhadap media para calon kepala daerah tetap terjaga.

Kearifan budaya lokal

Terkait dengan hal itu, Bawaslu memiliki peran strategis sebagai wasit peserta pilkada serentak di Tanah Air. Politik uang dalam berkampanye harus ditindak tegas. Begitu pula para calon yang mencuri star untuk kampanye dapat dikategorikan pelanggaran.

Selain itu, peserta pilkada yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye dengan menggunakan media dapat dikenai pasal politik uang dan bisa digugurkan keikutsetaannya dalam pilkada serentak.
Media dapat memanfaatkan budaya untuk mencegah terjadinya gejolak. Setiap daerah memiliki budaya yang berbeda dengan daerah lain. Dengan melibatkan kearifan budaya lokal dalam setiap liputan berita sedikit banyak akan mengurangi tensi politik di daerah.

Tahapan pilkada serentak bersamaan dengan kejuaraan dunia sepak bola yang berlangsung di Rusia 14 Juni-15 Juli. Walaupun RI belum ikut kejuaraan dunia sepak bola di Rusia, animo masyarakat sebagai penonton sepak bola dunia cukup signifikan. Sepak bola merupakan olahraga yang populer di Indonesia. Momentum ini harus ditangkap sebagai sarana media untuk menyinergikan kegiatan dalam rangka meredam gejolak politik di tahun politik.

Perhelatan pilkada dan pilpres dilanjutkan pesta olahraga Asian Games 2018 dimulai 18 Agustus - 2 September. Salah satu spirit olahraga ialah menjunjung sportivitas dalam berkompetisi. Menang kalah dalam olahraga harus diterima dengan legawa. Yang menang harus mempertahankan prestasi dan tidak jumawa, sedangkan yang kalah melakukan introspeksi diri untuk bisa menang di laga berikutnya. Olahraga yang sudah terbukti dapat menyatukan masyarakat.

Kompetisi politik harus mencontoh kompetisi olahraga. Yang menang jangan besar kepala, sedangkan yang kalah harus rela menunggu lima tahun untuk perhelatan politik berikutnya. Peran aktif media dalam menyatukan tugas jurnalistik secara seimbang, merangkul kearifan budaya lokal, dan memanfaatkan momentum olahraga merupakan langkah preventif untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat dari ekses pilkada serentak. ●

Senin, 23 Oktober 2017

Demagogues Reklamasi Jakarta

Demagogues Reklamasi Jakarta
Rohmad Hadiwijoyo ;   Doktor Ilmu Lingkungan Undip Semarang
                                            MEDIA INDONESIA, 21 Oktober 2017



                                                           
RAPAT tahunan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank di Washington DC, AS, pekan lalu diwarnai kegamangan dan keraguan. Hal itu disebabkan optimisme ekonomi dunia terganggu karena dipengaruhi perilaku para pemimpinnya yang berperilaku demagogues.
Demagogues yaitu sebuah fenomena yang seseorang pemimpin dengan mudahnya memberikan janji solusi sederhana untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang berat dan kompleks.

Janji–janji yang berat untuk dipenuhi karena hanya untuk mencari popularitas. Biasanya demagogues memanfaatkan isu–isu yang sedang bergulir di masyarakat untuk mendukung tujuan poltiknya. Selain menimbulkan kegamangan ekonomi, demagogues juga menimbulkan ketidakpastian regulasi birokrasi. Contoh terkini, yakni kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta.

Saat kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menolak proyek reklamasi. Padahal, dua hari sebelum dilantik menjadi orang nomor satu di DKI, moratorium pembangunan reklamsi teluk Jakarta sudah dicabut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Harus dicari inovasi agar bubur tersebut bisa dinikmati, misalnya ditambah 'suwiran' daging ayam dan ditambah cakwe agar menjadi bubur ayam yang nikmat. Luhut dan Anies harus duduk bersama meracik menjadikan bubur ayam untuk dua belas juta rakyat Jakarta.

Saya pernah menulis di harian ini beberapa bulan yang lalu. Pada prinsipnya pembangunan reklamasi sah–sah saja, asalkan tujuan dari pada proyek reklamasi jelas untuk kepentingan yang lebih besar. Beberapa permasalahan reklamasi yang masih mengganjal didata untuk dicarikan solusi yang terukur. Permasalahan reklamasi ditentang karena pengembang tidak mempertimbangkan beberapa aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, dan dampak lingkungan.
Secara garis besar ada dua permasalahan mendasar, yaitu tidak adanya kajian tentang penerimaan masyarakat (social acceptance) dan tidak adanya kajian komprehensif tentang penilaian lingkungan (environmental valuation).

Hakikat dari sebuah pembangunan ekonomi adalah suatu proses untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat dan hasil pembangunan tersebut harus dinikmati seluruh masyarakat secara adil tanpa harus meninggalkan beban ekonomi atau liability kepada anak cucu kita. Pembangunan yang sustain atau berkelanjutan, jika memperhatikan asas konservasi yang berwawasan lingkungan. Menjaga kelestarian lingkungan merupakan keharusan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam, seperti hutan, tanah, air, dan mineral. Pembangunan konservatif harus dilaksanakan secara terpadu dengan sektor terkait dan dilakukan secara bersama–sama sesuai dengan kewenangan taip-tiap departemen.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mewajibkan setiap proyek dan kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen amdal sebagai acuan sebuah proyek dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Dalam kasus reklamsi teluk Jakarta, dokumen amdal yang disajikan tidaklah cukup untuk meredam penolakan masyarakat. Walaupun amdal sudah diperbaiki dua kali karena terkena sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penolakan masih terus berlanjut. Hal ini disebabkan karena amdal tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang memadai bagi pembuat kebijakan.

Dokumen amdal reklamasi teluk Jakarta hanya menyajikan rencana kegiatan usaha dan kegiatan pembangunan wilayah secara parsial. Dokumen amdal sifatnya objektif dan statis. Hal ini karena dokumen amdal hanya mencakup angka dan aspek teknis semata yang bersifat universal. Dampak sosial dari reklamsi tidak tecermin dalam dokumen amdal. Untuk itu, kajian dampak sosial diperlukan untuk memperkuat dokumen amdal reklamasi teluk Jakarta.

Kajian dampak sosial
Memasuki era global warming yang kegiatan ekplorasi dan ekploitasi sumber daya alam harus mengacu kesadaran akan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan hanya akan menyebabkan biaya sosial tinggi (high social cost). Selain itu, dalam pembangunan harus memperhatikan asas keadilan dalam pembagian kue hasil–hasil pembangunan antara masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta. Masyarakat merupakan pihak yang harus diprioritaskan dalam pembagian kue hasil pembangunan. Kajian sosial diperlukan untuk menampung aspirasi masyarakat sekitar wilayah reklamasi. Sehingga model kebijakan yang akan diambil kebijakan dari bawah ke atas (bottom up).

Melibatkan masyarakat lokal dalam setiap pembangunan sangat penting. Hal ini untuk memitigasi dampak sosial yang timbul sehingga masyarakat pada akhirnya dapat menerima proyek pembangunan yang terjadi di wilayahnya (social acceptance). Dalam kasus reklamasi teluk Jakarta, agar pembangunan reklamasi bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, pengembang harus memperhatikan beberapa faktor. Di antaranya faktor biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat dari adanya proyek reklamasi. Selain itu, paparan tentang asas manfaat bagi masyarakat sekitar teluk Jakarta harus dikomunikasikan dengan baik sehingga persepsi manfaat reklamasi bisa diterima masyarakat dengan jelas.

Kajian penilaian lingkungan
Kajian yang tidak kalah penting untuk kelengkapan dokumen amdal reklamasi teluk Jakarta, yaitu perlunya kajian terhadap penilaian lingkungan (environmental valuation). Penilaian lingkungan dapat dilakukan lembaga independen. Seperti melibatkan perguruan tinggi dan organisasi pemerhati lingkungan. Beberapa teknik untuk menilai dampak lingkungan, yakni dengan pendekatan ekonomi nilai pasar pengganti (replacement), nilai pasar sesungguhnya, proxy value dan pendekatan survei.

Dampak kerusakan lingkungan akibat reklamasi harus dihitung. Hal ini untuk menentukan cadangan biaya pengganti lahan yang rusak akibat dampak reklamasi tersebut. Selama pembangunan reklamasi, para nelayan sekitar wilayah kerja mengalami kerugian materiil karena tangkapan ikan berkurang. Para nelayan berhak mendapatkan proxy dari pengembang sebagai ganti rugi selama proyek reklamasi berlangsung. Kajian dampak sosial dan penilian lingkungan bisa dijadikan tools atau decision support systems (DSS) bagi Gubernur DKI dan Menko Kemaritiman untuk kelanjutan proyek reklamasi.

Tentunya harus dimulai dengan dialog antara keduanya. Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Apalagi Pak Luhut, Sandiaga Uno, dan Tim Sinkronisasi Sudirman Said ketiganya jebolan dari Foggy Bottom Campus Washington DC. Dengan melakukan dialog dan kajian yang terukur, keputusan yang diambil nantinya tidak mencerminkan keputusan yang 'serampangan'. Artinya, keputusan yang dibuat sudah melalui proses yang kredibel sehingga tujuan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk menyejahterakan masyarakat bisa terwujud tanpa harus merusak lingkungan. Sumonggo

Kamis, 29 Desember 2016

Radio di Era Media Sosial

Radio di Era Media Sosial
Rohmad Hadiwijoyo  ;   Ketua Umum PRSSNI
                                         MEDIA INDONESIA, 28 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PASANG naik dan surut sebuah organisasi merupakan hal yang lumrah dan biasa. Dinamika yang ditimbulkan perkembangan eksternal dan internal selalu terjadi. Terkini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mengakibatkan perubahan drastis dalam perilaku publik memperoleh hiburan dan informasi. Merebaknya media sosial dan media daring menimbulkan tanda tanya apakah media radio masih relevan. Lebih jauh apakah radio siaran masih mampu bertahan dan bersaing.
Menurut sebuah survei, masyarakat masih memerlukan media radio. Selain biaya mengaksesnya relatif murah, radio mampu menjangkau jutaan pendengar yang tersebar di berbagai tempat dengan kondisi geografis beragam.

Dalam konteks itulah Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) yang genap berusia 42 tahun pada 17 Desember 2016 punya peran penting. Organisasi yang telah memasuki usia hampir setengah abad itu punya 770 anggota tersebar dari Sabang sampai Papua. Di sisi lain peran sertanya dalam pembangunan nasional tidak diragukan lagi. Agar tetap mendapat tempat di kancah persaingan media, setidaknya ada tiga hal yang perlu dikembangkan anggota PRSSNI saat ini. Pertama, PRSSNI harus tetap konsisten sebagai wadah bagi cagar budaya bangsa. Dengan jangkauan siar yang mampu membelah khatulistiwa Nusantara, eksistensi PRSSNI sebagai organisasi cukup tangguh untuk nguri-nguri (menjaga dan menghidupkan) kearifan budaya.

Ketika media sosial kontemporer justru menjadi wahana efektif untuk menyebarluaskan budaya yang tidak selaras dengan jati diri bangsa, radio harus bisa menjadi tempat kembali dan menjawab hal tersebut. Dalam sebuah kesempatan belum lama ini, Presiden Joko Widodo mempertanyakan kecenderungan yang berkembang di media sosial. Di sana muncul hujatan, cacian, fitnah, menebar kebencian, dan menyebarluaskan berita palsu (hoax). Tanpa mengabaikan manfaat positifnya, media sosial punya andil besar dalam percepatan degradasi jati diri bangsa.

Dalam konteks yang lebih besar, pudarnya jati diri bangsa itu terefleksikan dari maraknya pola hidup individualis, materialistis, dan hedonis. Karena itu, instruksi Presiden untuk membentuk satuan tugas pemberantasan pungli semestinya diikuti dengan upaya komprehensif untuk membangkitkan kembali jati diri bangsa. Presiden dan jajarannya perlu segera merumuskan strategi kebudayaan guna membangun fondasi yang kukuh untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Radio bisa turut andil secara signifikan dalam upaya strategis tersebut.

Kita bisa merujuk pada success story kampanye Keluarga Berencana (KB) di era Orde Baru. Radio memainkan fungsi yang sangat strategis untuk menunjang keberhasilan kampanye tersebut. Radio akan bisa sangat elastis menyesuaikan dengan tuntutan zaman sehingga kontribusinya bisa sangat signifikan. Kedua, PRSSNI harus terus mengedepankan komitmen untuk menjaga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai komponen bangsa, anggota PRSSNI yang tersebar di seluruh Indonesia bisa dijadikan ujung tombak dalam membangun dan memperkuat nasionalisme serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Dalam sistem Hankamrata dan Wawasan Nusantara, pengamanan sebuah wilayah bukan saja tanggung jawab negara dan TNI, melainkan juga harus melibatkan semua unsur masyarakat. Dalam sejarah perang dunia kedua, peran dan fungsi radio sebagai media propaganda berandil besar dalam memenangkan peperangan. Dalam perjuangan merebut kemerdekaan, pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan oleh Bung Karno pertama kali disebarluaskan melalui radio. Hal itu langsung berimbas pada bangkitnya kesadaran dan semangat masyarakat sebagai sebuah bangsa dengan negara merdeka dan berdaulat.

Peduli lingkungan

Karena itu, tidak berlebihan kalau siaran radio saat ini harus mampu menjadi sarana untuk menanamkan dan memperkuat keindonesiaan. Radio harus menjadi bagian dari arus besar untuk membangun kesadaran serta wawasan tentang keragaman dan kebinekaan Indonesia. Yang terakhir, terkait dengan fakta bahwa saat ini kita memasuki era global warming. Pembangunan yang berkesinambungan bisa terwujud jika kita peduli terhadap lingkungan hidup. PRSSNI ditantang untuk menjadi teladan dalam mewujudkan green society, green community. Radio yang peduli lingkungan alias green radio menjadi keharusan.

Green radio tidak boleh jadi slogan saja, tetapi harus dipahami dan dimanifestasikan sehingga mampu memberi contoh konkret bagi masyarakat. Efisiensi pemanfaatan energi harus menjadi etos penyelenggara radio siaran. Program siaran yang prolingkungan dan propola hidup hijau harus mendapat porsi yang memadai. Selain itu, anggota PRSSNI harus berperan aktif dalam sosialisasi pentingnya energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. Kesadaran tentang hal itu di kalangan masyarakat relatif masih rendah. Dengan demikian, peran sebagai aggregator sekaligus motivator mewujudkan masyarakat peduli pemanasan global bisa dijalankan dengan sepenuh hati dan percaya diri, bukan sekadar gimmick untuk meraup pasar dan pangsa iklan.

Tiga agenda strategis itu hanya bisa dijalankan jika anggota PRSSNI paham dan bisa ambil bagian dalam tren yang tengah berkembang di era komunikasi dan informasi saat ini. Pola yang dikembangkan tidak bisa merujuk ke era pembacaan teks proklamasi. Setiap era mengharuskan pendekatan dan kemasan program yang berbeda. Di tengah kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, tidak ada media yang mampu eksis dengan berdiri sendiri dan menutup diri. Ini era sinergi dan konvergensi, termasuk sinergi dan konvergensi dengan media sosial yang makin signifikan perannya di tengah masyarakat. Inilah game yang harus dimainkan agar eksistensi radio siaran tetap terjaga dan bermakna. Hanya dengan itu, slogan 'Satu Suara Berjuta Telinga' akan menemukan relevansinya.

Kamis, 14 April 2016

Pembangunan Berkelanjutan dan Reklamasi

Pembangunan Berkelanjutan dan Reklamasi

Rohmad Hadiwijoyo ;   Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang
                                              MEDIA INDONESIA, 13 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM dua tahun terakhir ini pembangunan di wilayah DKI Jakarta seperti dikebut, mulai pembangunan jalan tol, MRT, hingga rencana reklamsi 17 pulau yang saat ini diributkan dan terancam terjadi kebuntuan. Hal itu tidak akan terjadi apabila dalam membangun sebuah kawasan kota atau megacities berpegangan kepada tujuan dari pembangunan yang sustainable atau berkelanjutan.

Pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud jika dalam membangun tidak meninggalkan permasalahan atau liability kepada anak cucu kita kelak. Paul Krugman, kolumnis internasional New York Times, mengatakan, memasuki era global warming seperti sekarang ini, pembangunan akan berhasil jika konsisten dalam memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. Begitu pula usaha atau bisnis, hanya pebisnis atau pengusaha yang peduli akan kerusakan lingkungan yang akan bisa bertahan.

Ada tiga hal penting yang diperlukan untuk menjamin pembangunan berkesinambungan. Pertama, pembangunan yang tidak menghasilkan polusi yang berlebihan. Kedua, pembangunan akan sustainable jika dalam membangun dapat menggunakan sumber daya alam secara efisien. Terakhir, hasil-hasil pembangunan tersebut dapat meningkatkan standar kehidupan yang layak bagi rakyat banyak.

Jumlah penduduk DKI Jakarta yang terus berambah dalam lima tahun terakhir ini memerlukan kendaraan untuk mobilisasi atau commuter ke kantor setiap harinya. Jumlah kendaraan pribadi yang terus bertambah membuat permasalahan kemacetan belum bisa teratasi sampai sekarang ini. Berbagai cara yang sudah ditempuh, seperti pembatasan kendaraan pribadi dalam jam-jam tertentu dengan sistem three in one, belum mampu mengurai kepadatan lalu lintas Jakarta. Kendaraan-kendaraan tersebut memerlukan bahan bakar fosil sehingga dapat mengemisikan polusi CO2 yang besar. Tingginya emisi CO2 dari pembakaran energi fosil akan berdampak pada pemanasan global dan climate change atau perubahan iklim.

Berkesinambungan

Kesadaran masyarakat untuk beralih kepada transportasi umum sangat penting digalakkan untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Maka diharapkan pembangunan MRT dan jalur khusus bus (busway) akan dapat mengurangi polusi untuk menuju pembangunan yang berkesinambungan.

Pemanfaatan sumber daya alam yang efesien akan mendorong berhasilnya pembangunan. Kebutuhan sumber daya alam seperti air dan energi untuk menggerakkan pembangunan sangat krusial. Bertambahnya jumlah penduduk akan dibarengi dengan kebutuhan akan sumber daya alam. Energi fosil mengemisikan CO2 yang tinggi.

Untuk itu, pemanfaatan energi alternatif atau terbarukan sangat penting. Selain energi tersebut ramah lingkungan, energi terbarukan tidak akan habis, misalnya energi listrik yang berasal dari panas bumi atau geotermal. Sumber energi yang berasal dari daur ulang sampah juga merupakan energi alternatif yang bisa digalakkan.

Proses membangun akan menghasilkan sampah dan limbah. Jumlah sampah dari proses pembangunan tersebut cukup besar di DKI Jakarta. Dengan menggunakan tekhnologi daur ulang sampah, akan mampu mengasilkan biomassa dan biosolar. Energi yang berasal dari daur ulang sampah selain ramah lingkungan juga bisa mengurangi tumpukan sampah Jakarta.

Pembangunan yang bijak ialah jika hasilnya dapat meningkatkan taraf hidup rakyatnya. Hasil dari pembangunan harus mampu merubah penghidupan yang layak bagi orang banyak. Itulah hakikat dari sebuah pembangunan yang berkesinambungan. Apakah rencana reklamasi 17 pulau yang ada di pantai utara Jakarta merupakan pembangunan untuk meningkatkan penghidupan rakyat banyak? Terbatasnya lahan dan semakin mahalnya harga tanah untuk mencukupi kebutuhan perumahan rakyat merupakan salah satu alasan reklamasi sebagai solusi alternatif.

Seperti di Hong Kong, Tiongkok, Singapura, atau Jepang, terbatasnya lahan tanah dan mahalnya harga properti menyebabkan menguruk wilayah laut untuk dijadikan lahan merupakan suatu opsi. Lahan tersebut biasanya diperuntukkan sebagai kawasan perumahan, pariwisata, pelabuhan, dan industri. Untuk menghindari dampak lingkungan yang terjadi, diperlukan kajian analisis mengenai dampak dan lingkungan (amdal) yang melibatkan semua stakeholder yang ada.

Dengan demikian, dalam proses reklamasi tidak terjadi permasalahan ke depannya. Beberapa dampak lingkungan yang terjadi dalam sebuah proses reklamasi pulau ialah musnahnya habitat sekitar wilayah reklamasi, pencemaran udara dan air laut saat mulai pekerjaan konstruksi, banjir, erosi, sedimentasi, dan kesenjangan ekonomi sosial.
Kesenjangan ekonomi terjadi khususnya bagi nelayan sekitar wilayah reklamasi. Berkurangnya tangkapan ikan akan menyebabkan berkurangnya pendapatan bagi nelayan.

Sampai saat ini belum ada ukuran yang bisa jadi acuan untuk menghitung dampak negatif dan keuntungan dari sebuah reklamasi pantai atau pulau. Dampak yang terjadi dari sebuah reklamsi bisa diukur dari tujuan reklamasi itu sendiri. Apakah untuk kepentingan rakyat banyak atau golongan pebisnis semata. Itulah yang seharusnya jadi kajian dan perdebatan yang sehat di antara legislatif, eksekutif, pakar hukum, dan para stakeholder. Akan tetapi, yang terjadi saat ini saling menyalahkan dan saling menyandera rencana reklamasi itu sendiri. Pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban dan penonton.

Selasa, 20 Agustus 2013

Ambrolnya Ketahanan Energi Kita

Ambrolnya Ketahanan Energi Kita
Rohmad Hadiwijoyo ;   Dalang dan CEO RMI Group
MEDIA INDONESIA, 20 Agustus 2013

KEBERANIAN Presiden Meksiko Enrique Pefia Nieto saat diangkat menjadi Presiden ke-57, yaitu berani membuat blueprint energi yang jelas dan transparan. Di antaranya mereformasi kebijakan energi yang terlalu birokratis. Adanya intervensi politik membuat investor di bidang minyak dan gas menarik diri, menyebabkan produksi minyak Meksiko terus merosot sejak 2004. Ditambah lagi dampak dari pasar bebas Amerika Utara, dan AFTA. Gebrakan Presiden Meksiko diapresiasi perusahaan­-perusahaan minyak kelas dunia seperti Chevron.

Setidaknya ada dua berita menarik saat penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Yang pertama adalah berita gebrakan Presiden Meksiko yang menjadi headline di koran internasional Financial Times. Dan yang kedua berita penganugerahan bintang Mahaputera kepada sembilan menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang dipandang cukup berprestasi.

Tiga berita tersebut bisa saling nyambung seandainya dibuat cerita oleh ki dalang kehidupan. Profesor migas yang sekaligus kepala SKK Migas sekiranya bisa mencontoh gebrakan Presiden Meksiko, sehingga dia dianggap berprestasi di bidang energi dan berpeluang mendapatkan bintang Mahaputera. Penerima bintang Mahaputera, selain membawa nama harum, kelak kalau wafat berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

Namun, sayang ceritanya tidak seperti yang diskenariokan. Malah dalam suasana Lebaran, Pak Kepala SKK Migas tersandung perkara korupsi dan tertangkap tangan menerima upeti US$400 ribu dan satu unit motor gede. Ada pepatah kuno menyebutkan `kridane ati tan kuwowo mbedah kutone pasti'.
Artinya, manusia berencana dan Tuhan yang akan menentukan. Itulah yang menimpa Kepala SKK Migas. 

Mengelola aset negara yang besarnya lebih dari Rp300 triliun ternyata tidak cukup dengan hanya `pintar' secara keilmuan. Selain pintar, diperlukan tiga hal lagi agar aset­-aset yang dikelolanya benar-­benar migunani dan bermanfaat bagi rakyat dan negara. Ketiga, sangu untuk menjadi kepala SKK Migas harus berhati nurani suci, mengerti permasalahan migas, dan inovatif di bidang energi.

Harus memiliki nurani

Manusia diberi anugerah oleh Gusti berupa akal budi dan nafsu. Akal budi untuk berpikir dan nafsu diperlukan untuk menambah warna serta memacu semangat dalam hidup manusia. Sebagai pengendali keduanya diperlukan hati nurani. Hati yang sudah dicerahkan oleh nilai­nilai cahaya kebenaran tidak pernah berbohong. Manusia bisa memiliki hati nurani yang suci kalau yang bersangkutan terus intens berkomunikasi dengan Sang Khalik. Momentum puasa sebulan kemarin sangat bagus untuk mengukur kesucian hati nurani kita.

Orang yang sudah pono dan mengerti akan jati diri setelah bermuhasabah selama Ramadan akan mendapat cahaya kebenaran berupa hati nurani yang suci. Hati nurani tidak mau dan tidak bisa bohong walaupun digoda pakarti nafsu.
Kalau saja Profesor SKK Migas memiliki hati nurani yang teruji, beliau tidak akan silap atau silau saat ditawari segepok uang dolar dan motor gede untuk memuluskan deal kontraktor migas.

Ada tiga area yang sering di gunakan pintu masuk berpraktik korupsi di SKK Migas yang notabenenya sebagai badan regulasi minyak dan gas bumi kita. Pertama, pemberian izin­ izin wilayah kerja penambangan migas sering menjadi ajang negosiasi antara kontraktor migas dan SKK Migas. Kedua, area yang sering dijadikan deal­deal tidak terpuji, yakni perpanjangan kontrak wilayah kerja penambangan migas. Dan yang terakhir, yang tidak kalah penting, yaitu negosiasi untuk mendapatkan besarnya cost recovery atau biaya pengganti dari pemerintah. Menghadapi ketiga godaan ini, kalau kepala SKK Migas tidak memiliki hati nurani yang teruji, kasus­kasus korupsi akan terus terjadi. Yang kedua, mengerti akan permasalahan minyak dan gas bumi di Indonesia. Lifting migas kita yang terus nungsep perlu dicarikan solusi.

Saat ini lifting produksi minyak bumi kita sekitar 825 ribu barel per hari (bph)nya.
Dari lifting tersebut, sekitar 500 ribu bph masih dipegang oleh perusahaan asing swasta. Di antaranya yang sering disebut kelompok enam perusahaan besar asing (the big six companies). Artinya, daya tawar kita rendah untuk menjadi negara yang memiliki ketahanan energi yang mandiri.
Selain itu, dengan produksi sekitar 800 ribu bph tersebut, tidak cukup untuk menopang keperluan energi nasional kita yang mencapai 1,4 juta bph.
Sehingga mau tidak mau kita masih harus impor migas untuk mencukupi keperluan energi. Dan inilah yang menjadi sumber masalah baru anggaran subsidi BBM sehingga menjadi beban yang berat APBN.
Selain itu, legal infrastructure yang kurang kondusif juga memengaruhi iklim investasi baru di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. Kasus terakhir seperti berlarut-larutnya legal case di Chevron tentang remediasi lingkungan. Para pemain minyak dan gas bumi asing yang ada di Indonesia saling komunikasi dengan baik. Bahkan setiap Jumat pagi, mereka sering melakukan forum sarapan bareng sehingga berita-­berita miring menyangkut industri migas dengan cepat menyebar dan akan menjadi berita kurang baik bagi investor.

Yang terakhir, perlunya seorang kepala SKK Migas yang memiliki kecakapan berinovasi yang canggih di bidang energi. Indonesia dianugerahi kekayaan alam berupa energi terbarukan seperti panas bumi, surya, dan angin. Selain itu, energi ombak laut dan biomassa belum tersentuh. Perlunya dibuat blueprint yang komprehensif sehingga menjadi pegangan dalam menentukan arah kebijakan energi atau energy chart kita ke depan.

Dalam sejarah energy chart Amerika, negara adidaya yang rajin mencari sumber­sumber energi di negara lain dengan cara berperang, dalam waktu lima tahun mendatang, sudah tidak lagi memerlukan energi dari negara lain. Amerika memanfaatkan bauran energy shale gas dengan harga mu rah dan terjangkau. Shale gas merupakan formasi dangkal dalam eksplorasi gas alam. Dengan pengeboran sekitar kedalaman 550 m, gas alam sudah berhasil didapatkan jika dibandingkan dengan pengeboran migas normal yang mencapai kedalaman sekitar 2.500­3.000 meter. Karena eksplorasi shale gas dangkal, biaya produksinya lebih murah sehingga harga jualnya pun juga murah.

Hebatnya lagi, energi yang murah dan ramah lingkungan tadi dipersembahkan untuk energi rakyat Amerika. Sedangkan energi minyak yang memiliki harga jual tinggi dan mengemisikan karbon yang besar dijual ke negara lain.Kita justru malah sebaliknya, energi murah gas kita dijual ke negara lain, sedangkan energi yang mahal dipersembahkan untuk rakyat. Potensi bauran energi kita lebih besar jika dibandingkan dengan Amerika. Cadangan panas bumi kita terbesar kedua di dunia dengan kapasitas sekitar 27 ribu Mw. Sayangnya baru sekitar 1.500 Mw yang sudah dimanfaatkan.


Energi panas bumi mengajarkan kita untuk mengenal kembali asas wawasan Nusantara. Karena energi panas bumi untuk listrik hanya bisa diperuntukkan kepada daerah penghasil panas bumi itu sendiri dan tidak bisa diekspor ke negara lain. ● 

Jumat, 07 Juni 2013

Nasionalisme dan Iklim Investasi

Nasionalisme dan Iklim Investasi
Rohmad Hadiwijoyo ;   CEO RMI Group
SUARA KARYA, 05 Juni 2013


The Big Four adalah nama restoran terkenal di jantung kota San Francisco, California, AS. Restoran itu dibangun untuk mengenang empat pengusaha minyak dan gas dari Texas, yang menentukan arah kebijakan ekonomi AS tahun 1920-an.

Di Indonesia kita mengenal The Big Six di sektor yang sama, yaitu Exxon Mobil, Conoco Philips, Chevron, Statoil, Talisman, dan CNOOC. Belakangan tersiar kabar, lima dari enam perusahaan itu, ditambah investor besar lain, Palung Aru, akan angkat kaki memindahkan investasi mereka. Musababnya adalah ketidakjelasan legal infrastuucture Indonesia, yang tecermin dari sejumlah kasus seperti bioremediasi PT Chevron Pacific dan kasus Indosat-IM2.

Chevron dan Conoco Philips masih menjadi investor migas terbesar di Indonesia. Keduanya menyumbang hingga 50 persen lifting migas. Artinya, jika salah satu atau keduanya hengkang, maka bukan persoalan gampang untuk menambal defisit lifting migas yang ditinggalkan.

Serempak dengan kabar ancaman hengkang The Big Six, nilai tukar rupiah merosot hingga mendekati Rp 10 ribu per dolar AS. Rupanya ketidakpastian legal infrastructure telah berkolaborasi dengan ketidakpastian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menekan keras rupiah. Bisa jadi ini gelombang pertama akibat terusiknya investasi The Big Six.

Sinyal hengkangnya investor bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah perusahaan dari berbagai sektor industri memutuskan memindahkan investasi mereka karena masalah upah buruh. Upah buruh yang melonjak tajam membuat investasi di sini tidak menarik lagi. Situasi diperburuk dengan respons pejabat daerah yang dengan arogan mempersilakan mereka hengkang jika keberatan dengan aturan UMP atau UMR baru.

Situasi ini seyogianya dikaji dengan kepala dingin. Ada something wrong yang mengusik iklim investasi kita. Tak perlu menutup-nutupi kenyataan dengan mengedepankan isu nasionalisme atau keberpihakan kepada buruh. Dua hal yang memang populis dan gampang mendongkrak popularitas, tetapi tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Saatnya kini pemerintah lebih fokus memperhatikan persoalan legal infrastructure dan persoalan lain yang mengusik iklim investasi. Sebab, sekali hengkang, akan sangat susah meyakinkan investor itu untuk kembali berinvestasi. Investor lain pun akan pikir-pikir untuk membawa uangnya ke Indonesia.

Joe Studwell dalam buku How Asia Works, Success and Failure in the World's Most Dynamic Region menyebutkan, untuk menjamin sukses transformasi ekonomi sebuah kawasan, diperlukan intervensi pemerintah di sektor keuangan, khususnya pada penanaman modal, untuk menciptakan iklim yang kondusif.
Menurut Studwell, masuknya modal akan menggerakkan sektor-sektor lain seperti agrokultur. Investasi akan menciptakan lapangan kerja baik secara langsung maupun melalui multiplier effect-nya.
Pemerintah selalu berdalih tidak bisa mengintervensi lembaga peradilan yang menjadi penentu ada tidaknya kepastian legal infrastructure. Tapi situasi kini ibarat durga anganggas kara, aparat hukum menuntut dan memutuskan tanpa memahami persoalan secara komprehensif. Bener ning ora pener, bisa saja benar tapi tidak tepat.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah harus mengambil peran untuk menjamin kepastian hukum. Sebab, jika ketidakpastian itu dibiarkan berkepanjangan dan menimbulkan kontraksi ekonomi, yang menanggung akibatnya pemerintah juga. Pemerintah akan dinilai tidak cakap mengendalikan perekonomian nasional.


Selasa, 05 Maret 2013

Reposisi Permasalahan Partai Demokrat


Reposisi Permasalahan Partai Demokrat
Rohmad Hadiwijoyo ;  Dalang dan CEO of RMI Group
MEDIA INDONESIA, 05 Maret 2013


BAPAK dan anak bersitegang saat makan malam. Hal itu di sebabkan si anak tidak mau makan sayur bayam yang disajikan di meja makan. Menurut si bapak, sayur bayam sangat sehat dan mengandung banyak vitamin. Akan tetapi, menurut si anak, sayur bayam tidak enak karena hambar.

Bisa saja si bapak memaksakan kehendaknya dengan berdalih, si bapaklah yang telah berkeringat memenuhi semua kebutuhan rumah tangga, termasuk menyajikan makanan di atas meja. Karena itu, si bapaklah yang lebih berkuasa sehingga semua kehendaknya harus dituruti. Tidak ada alasan bagi si anak untuk menolak keinginan si bapak untuk menyantap sayur bayam yang telah disajikan.

Kalau skenario itu yang akan dipaksakan, akan terjadi situasi `menang-kalah' atau win-lose. Akhirnya, bisa ditebak, si anak akan bilang, “Kalau saya makan sayur bayam ini, pasti saya akan muntah.“
Skenario kedua, si bapak akan tetap memaksakan kehendaknya dan si anak akan menolak dan terpaksa memakan sayur bayam dengan perasaan yang tidak menyenangkan. Pada akhirnya, bapak dan anak tidak nyaman dengan situasi itu karena sama­sama terpaksa. Inilah situasi yang keduanya merasa kalah atau lose­-lose.

Bisa saja si bapak saat memaksakan kehendaknya dengan intervensi atau iming­ iming kepada si anak. Misalnya, “Nak, kalau kamu mau makan sedikit saja sayur bayam ini, Sabtu nanti bapak ajak jalan­ jalan ke Ancol.“

Untuk skenario tersebut, diperlukan biaya ekstra demi mencapai sebuah konsesus penyelesaian perbedaan masalah yang terjadi antara si anak dan si bapak. Belum tentu juga si anak bisa enjoy dan menikmati saat diajak ke Ancol nantinya.

Namun, yang pasti dengan skenario itu, si bapak akan keluar biaya untuk intervensi dan menyuap si anak. Perilaku menyuap atau menyogok untuk mencapai sebuah tujuan tidak dianjurkan karena itu akan merusak tatanan kehidupan dan mengusik rasa keadailan.

Keadaan akan lain jika si bapak dengan bijaksana mengatakan kepada si anak dengan komunikasi yang baik dan jelas. Misalnya, “Nak, kita tahu kita berdua sedang beda pendapat mengenai sayur bayam ini. Mari kita cari solusi bersama­ sama. Yang bapak inginkan, kamu harus makan makanan yang sehat dan bervitamin seperti sayur bayam ini.“

Si anak pun akan terbuka mengatakan bahwa yang ia inginkan makanan yang tidak hambar dan enak sehingga menggugah selera makan. Dari kedua alasan bapak dan anak tersebut akhirnya berkembang menjadi sebuah alternatif dalam penyelesaian masalah. Akhirnya disepakati bahwa makan malam berikutnya si bapak dan anak akan menyajikan makanan yang enak dan menggugah selera makan.

Solusi kedua, makanan yang akan disajikan ialah makanan yang mengandung vitamin dan nutrisi yang baik. Sebuah solusi yang terintegrasi dengan baik karena si bapak dan si anak telah membuka komunikasi yang jelas untuk mencari konsensus penyelesaian perbedaan mengenai sayur bayam.

Mengelola Konflik

Harian Media Indonesia edisi Sabtu (2/3) mengangkat headline berjudul `Cekcok Elite Demokrat Mengeras’. Berita utama itu menggarisbawahi ternyata setelah lengsernya Anas Urbaningrum dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, masalah di internal partai belum selesai.

Malah, menjelang kongres luas biasa (KLB) untuk mencari ketua umum yang baru, pertentangan mulai siapa figur yang pantas duduk sebagai ketua umum hingga mekanisme pemilihan masih belum mencapai titik temu dan cenderung memanas.

Hal itu tidak akan terjadi kalau saja permasalahan di Partai Demokrat dipahami dengan baik oleh setiap kubu yang berbeda pendapat. Defi nisi masalah yang jelas akan memudahkan pencarian solusi yang bisa diterima pihak–pihak yang berbeda pendapat seperti cerita sayur bayam tadi.

Alan C Filley dalam bukunya, Interpersonal Conflict Resolution, menyebutkan mencari sebuah konsensus solusi permasalahan yang melibatkan beberapa pihak dalam sebuah kelompok organisasi perlu definisi permasalahan yang jelas, mencari beberapa alternatif solusi yang bisa diterima pihak–pihak yang beda pendapat sebelum dituangkan ke dalam sebuah pernyataan bersama.

Sebetulnya, langkah yang sudah diambil Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yakni semua kader Partai Demokrat harus menandatangani pakta integritas, sudah benar.

Hal itu akan memudahkan untuk bisa menerima konsesus solusi yang akan diambil nantinya. Tinggal bagaimana mencari definisi permasalahan yang sebenarnya terjadi di Partai Demokrat agar tidak melebar ke mana­mana.

Selain itu, alternatif­alternatif solusi harus digali dan dievaluasi sebelum bisa diterima menjadi keputusan bersama. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan nanti permanen dan bisa diterima pihak­pihak yang berbeda pendapat. Solusi yang telah disosialisaikan dengan baik dan bisa diterima semuanya akan membuat solid sebuah organisasi.

Dewasrani

Dalam kearifan budaya lokal, cerita wayang lahirnya Wisanggeni juga mengajarkan dengan wewayangan bahwa definisi masalah yang tidak jelas akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dalam dunia wayang.

Dalam cerita, kelahiran bayi Wisanggeni, anak Arjuna dengan Dewi Dresanala, tidak dikehendaki pihak Kahyangan yang dipimpin Bethara Guru. Rupanya Bethara Guru dan istrinya, Bethari Durga, menginginkan anak mereka sendiri, yakni Dewasrani, yang menjadi lelanange jagat di Kaindran.

Dewa Guru dan Durga tidak rela kalau keturunan Arjuna yang akan menjadi kesatria lelanange jagat. Karena itu, gelar Arjuna sebagai lelanange jagat harus dilucuti dan bayi yang tidak tahu kentang kimpul-nya masalah politik di Kahyangan ikut menjadi korban. Untungnya, Semar sebagai pamong para Pandawa dapat menyelamatkan si jabang bayi Wisanggeni dan kelak akan menjadi kesatria pinunjul di Amarta.

Partai Demokrat merupakan aset bangsa. Ki dalang tidak ingin hanya karena kurang bijaksana dalam mengelola konflik yang berkepanjangan, akhirnya melupakan tugas mulia dari sebuah partai, yakni untuk menyejahterakan masyarakat.

Belum terlambat untuk mereposisi diri. Better late than never, semoga gambaran sayur bayam yang hambar dan wewayangan lahire Wisanggeni memberikan inspirasi bagi Partai Demokrat. Sumangga. ●

Selasa, 18 Desember 2012

After BP Migas, IPA’s role to help dispel uncertainty


After BP Migas, IPA’s role to help dispel uncertainty
Rohmad Hadiwijoyo ;  An IPA Member and Executive Director of the Center for Information and Development Studies (CIDES)
JAKARTA POST, 16 Desember 2012


Many members of the Indonesian Petroleum Association (IPA) — the main grouping of oil and gas players — expressed dismay over what the government’s task force will do to resolve uncertainties surrounding the disbandment of upstream oil and gas regulator BPMigas.

During IPA’s general meeting earlier this month, many of its members expressed worry that the outlook of the industry was becoming bleaker, with no new investment and technology transfer amid dwindling production.

New investment and technology transfer are two key ingredients to increase oil and gas output. This industry always seeks new technology to improve lifting of oil and gas, such as the newest technology in seismic operation and drilling. But, only investments such as new technology can be brought into the country. Thus, without new investment, it is hard to expect that this industry will grow in the future.

The Constitutional Court’s decision last month to disband BPMigas — then the main authority in the oil and gas sector — was really beyond any prediction from industry players. The decision caught many of us by surprise.

The court’s arguments were classic: That BPMigas could not secure the position of the state in relation to its contractors ( i.e. the state is in a weaker position vis-á-vis the contractors) and that the contracts between BPMigas and its contractors do not favor the people’s welfare as called for by Article 33 of the 1945 Constitution. The court then tasked the Energy and Mineral Resources Minister to take over the tasks of the disbanded BPMigas.

Fortunately though, the President acted quickly. On the same day that the court verdict was announced, the President issued a presidential regulation that confirmed the court’s verdict, assigning the Energy and Mineral Resources Minister to take over the role and mandate of BPMigas and declared all contracts signed by BPMigas valid until expiration.

Businessmen in the oil and gas sector, grouped in the IPA, have no choice but to accept the court’s verdict and its consequences. What we businessmen need now is more certainty over the future of this industry as well as transparency about rules and regulations that will follow. Unless rational information is easily available, the cost of doing business in this industry will increase.

According to Ferdinand Banks’ book The Political Economy of the World Energy, the management of energy in the 21st century needs rational and accurate information that dispel wrong assumptions, therefore creating trust among industry players and encouraging them to invest more to tap more profits in the future.

We expect the government’s task force to provide accurate and clear information on its regulations and what they will do to at least to encourage existing players to continue investment and technology transfer.

The task force — officially named the Upstream Oil and Gas Business Activities Implementation Unit (UPKUHM) — has to create a conducive atmosphere for these existing players to do business so that they do not run away from this country. If one global player pulls out of Indonesia, it would serve as a vote of no confidence on Indonesia. This has to be prevented.

The government cannot by itself prevent the situation of uncertainty from worsening. It needs the support of industry players themselves, especially those grouped in the IPA. As the most powerful oil and gas organization, IPA has to play its role to help create a conducive climate for investment by giving the government input on what its members need to investment more in the country.

Also, IPA has to look into the public debates on the people’s interests, as amplified in the Constitutional Court decision last month to disband BPMigas. The debates that prompt social and religious organizations and senior citizens to take cases to the court address questions on the cost recovery mechanism that is alleged to benefit more industry players than the state or the people.

 The terms and conditions of the production sharing contract (PSC) have also been considered rather ignorant of people’s welfare. IPA has to come up with alternative proposals that satisfy most stakeholders.

On contractual relationships, for instance, PSC should be awarded only to green fields, where no proven reserves of oil have been found. Meanwhile, fields with proven reserves of oil and gas should be managed under the Technical Assistance Contract (TAC) where all interests are held by the government through state-owned enterprises. 

While PSC has a cost recovery clause in the contract, TAC has no such cost recovery mechanism. Thus, such an arrangement could solve at least the contentious issue of cost recovery because it is only applicable to new investment in new (green) fields.

Only with the active involvement of industry players grouped in the IPA can the government mitigate possible disputes in the future. Better relationships between the regulator — the government — and the players would also provide better access to information to the public. 

Jumat, 23 November 2012

Semar Ruwat Kutukan Migas


Semar Ruwat Kutukan Migas
Rohmad Hadiwijoyo ;  Dalang dan CEO RMI Group
MEDIA INDONESIA, 23 November 2012

SOAL gugat-menggugat bukan saja terjadi di republik ini. Di dunia pewayangan pun pernah juga terjadi aksi seperti itu, yakni saat Semar Badranaya menggugat kesewenang–wenangan Kayangan Manikmaya (KM).
Seperti diketahui, pada Rabu (13/11), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan keputusan itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinyatakan inkonstitusional atau bubar. Gugatan itu diajukan sedikitnya 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan.
MK memberikan dua alasan atas pembubaran itu. Pertama, keberadaan BP Migas menjadikan negara kehilangan kedaulatan dalam pengelolaan aset minyak dan gas (migas). Hal ini disebabkan model hubungan kontrak kerja selama ini antara kontraktor dan negara dalam mengelola migas menempatkan negara pada posisi lemah.
Alasan kedua, kontrak kerja sama (KKS) yang dijalankan BP Migas sudah tidak memihak kepada kemakmuran rakyat, sehingga itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan aset migas dalam praktiknya memang sering menyebabkan kutukan kalau tidak dikelola dengan transparan dan good governance.
Tom Bower, dalam bukunya The Squeeze, Oil, Money & Greed in the 21st Century mengingatkan, dalam pengelolaan migas tidak mudah untuk membuat keseimbangan dan kepuasan bagi para pemangku kepentingan. Pengelola aset migas sering menjadi target ketidakpercayaan dalam pengelolaan dan manajemen. Apalagi kalau dalam tata kelola tersebut diduga ada perilaku korupsi dan kurang transparan. Karena itu, usaha di bidang migas susah ditebak atau unpredictable dan cenderung berisiko tinggi.
Wahyu Tohjali
Seperti yang terjadi di Kayangan Manikmaya atau tempat berkuasanya Batara Guru. Dewa Guru memiliki kekuasaan yang tanpa kontrol dalam pengelolaan aset-aset kayangan. Termasuk, pengelolaan aset kayangan seperti wahyu atau tuntunan hidup. Pembagian turunnya wahyu kepada satria yang berhak menerimanya sudah ada pakem dan aturannya.
Tetapi dalam kenyataannya, Dewa Guru dan Batari Durga sering melakukan intervensi. Wahyu Tohjali atau wahyu Lelanangane Jagat itu sebetulnya sudah dicadangkan kepada Arjuna, satria panengah Pandawa. Arjuna berhak menerima Wahyu Tohjali karena sudah sesuai dengan lelabuhan (pengabdian) dan perjuangannya kepada para dewa.
Saat mendengar wahyu senopati itu akan jatuh ke tangan Arjuna, Prabu Dewasrani tidak rela dan ingin merebut wahyu tersebut. Dewasrani, Raja Kumbino, dengan pengaruh politik ibunya, Batari Durga, meminta Wahyu Tohjali diberikan kepada dirinya.
Menurut perhitungan Dewasrani, karena Batari Durga yang merupakan istri Batara Guru, itu akan mempermudah dalam mempengaruhi kebijakan atas pemberian Wahyu Tohjali.
Atas pengaruh Durga, Dewa Guru segera mengadakan rapat paripurna dengan para dewa atau menteri dan ajudannya untuk membahas siapa yang akan mendapat Wahyu Tohjali.
Saat Dewa Guru mengutarakan niatnya untuk membatalkan pemberian wahyu kepada Arjuna, sebagian dewa-dewa keberatan. Karena, selain sudah diputuskan sebelumnya, menurut mereka, Arjuna paling pantas menerima ganjaran Wahyu Tohjali tersebut.
Dewa Guru, sebagai penguasa kayangan, tidak kalah sengit dalam merespons para bawahan yang menentang niatnya tersebut. Dengan lantang, Dewa Guru mempersilakan para dewa yang tidak setuju dengan pemberian Tohjali kepada Dewasrani, anaknya, diberi keleluasaan untuk angkat kaki atau meninggalkan kayangan.
Para dewa yang tidak setuju atas pemberian wahyu kepada Dewasrani segera turun ke Arcapada dan menemui Semar. Mereka memberikan kabar tentang perilaku kesewenang-wenangan Batara Guru kepada Semar sebagai pamongnya Pandawa.
Saat mendapat laporan para dewa atas kongkalingkong Batara Guru dan Durga, hati Semar sedih. Semar kemudian meminta para dewa untuk menjaga padepokannya, Klampis Ireng, dari hal-hal yang tidak diinginkan. Semar lalu terbang ke awang-awang kumitir untuk menggugat kelakuan Batara Guru kepada Sang Hyang Wenang.
Menerima kedatangan Semar, Sang Hyang Wenang mengatakan, sapa salah bakale seleh, sapa sing mbibiti ala wahyune bakal sirna (siapa salah bakal kalah, siapa yang mengawali keburukan, akhirnya akan celaka). Hyang Wenang akhirnya mengabulkan gugatan Semar ke Batara Guru, dan akhirnya Wahyu Tohjali tetap diberikan kepada Arjuna.
Wawasan Nusantara
Hal sama juga terjadi dalam kewenangan pengelolaan migas kita. Siapa oknum yang salah pasti akan seleh. Kepu tusan MK atas pembubaran BP Migas itu sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi, kini kita tidak usah geger dan saling menyalahkan siapa yang berhak mengelola aset migas kita pascapembubaran BP Migas itu. Selama pengelolaannya jujur dan untuk kepentingan rakyat, pasti akan langgeng dan tidak akan digugat.
Sebetulnya, model pengelolaan minyak, production sha ring contract (PSC) dibuat putra bangsa, Mochtar Kusumaatmadja, saat beliau menjadi menteri kehakiman pada 1974-1978.
Model pengelolaan minyak itu sebenarnya sangat sederhana karena mengadopsi dari cara adat penggarapan sawah oleh masyarakat perdesaan. Mochtar membuat model pengelolaan minyak tersebut mengacu kepada pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan Nusantara.
Menurut sejarah, konsep Wawasan Nusantara dibuat pada era Perdana Menteri (PM) Djoeanda Kartawidjaja pada 1957. Saat itu, setelah lulus dari UI, Mochtar Kusumaatmadja diberi tugas membuat konsep Wawasan Nusantara oleh PM Djoeanda.
Jadi konsep PSC di Migas itu merupakan model kita sendiri. Negara-negara kaya minyak di dunia pun, banyak yang mencontoh konsep PSC tersebut. Karena itu, kalau saat ini pemerintah mencari model pengelolaan migas pascabubarnya BP Migas, kenapa kita tidak menengok kembali sejarah pengelolaan migas kita sebelumnya.
Selama tujuan pengelolaan aset minyak dan penambangan migas kita mempertimbangkan semangat Wawasan Nusantara dan sebagian royalti dari hasil migas dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat serta untuk memperkuat ketahanan bangsa dalam bernegara, tidak akan terjadi gugatan untuk model pengelolaan migas. Sumangga.