Tampilkan postingan dengan label Yusa Cahya Purnama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yusa Cahya Purnama. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

Sebuah Titik Kritis Transformasi Angkutan Umum

Sebuah Titik Kritis Transformasi Angkutan Umum
Yusa Cahya Purnama  ;   Perencana Transportasi
                                                KOMPAS.COM,  08 Februari 2018



                                                           
Kritis. Inilah kata yang bisa menggambarkan gentingnya kondisi angkutan umum di Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan. Di hampir semua kawasan, angkutan umum berada dalam kondisi yang kian memburuk atau stagnan.

Hal ini terindikasi dari persentase pengguna angkutan umum dari tahun ke tahun yang cenderung menurun dengan perkecualian pengguna KRL di Jabodetabek yang meningkat, dan penumpang BRT di Jakarta yang relatif stabil.

Sementara di sisi lain, kendaraan bermotor pribadi justru semakin meningkat populasi, dan  penggunaannya. Akibatnya, kemacetan dan polusi udara kian parah, kualitas hidup dan lingkungan merosot tajam.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah mengapa hal ini bisa terjadi?

Melihat sejarahnya, sesungguhnya angkutan umum pernah mengalami masa jaya ketika perekonomian Indonesia mulai berkembang. Periode 1970-an hingga akhir 1980-an ketika belum banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap kendaraan bermotor pribadi.

Faktor ekonomi, logistik maupun keterbatasan akses terhadap pembiayaan, menjadikan angkutan umum sebagai primadona pergerakan masyarakat. Namun, ketika perekonomian kian membaik terutama pasca krisis ekonomi pada awal 2000-an, situasi berbalik.

Dengan perbaikan kondisi infrastruktur jalan, kemudahan logistik ke seluruh pelosok, perbaikan dan peningkatan ekonomi, plus kemudahan fasilitas keuangan, populasi dan penggunaan kendaraan bermotor pribadi pun melonjak terutama di kawasan Jabodetabek dan Pulau Jawa.

Masyarakat dengan ekonomi yang meningkat, dan terdidik, makin sadar akan hak dan kebutuhannya. Tuntutan perbaikan layanan yang ingin didapatkan juga bertambah. Demikian pula dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan pergerakannya.

Namun, ketika kebutuhan pergerakan tersebut tidak dapat diakomodasi dengan baik, mereka pun dengan mudah dan cepat beralih ke kendaraan pribadi.

Kendaraan pribadi menawarkan kemudahan pergerakan, fleksiblitas, serta suka tidak suka telah sukses diposisikan sebagai lambang kemakmuran sekaligus lonceng kematian industri angkutan umum.
Fenomena ini diperparah dengan belum siapnya para pelaku industri angkutan umum dalam menangkap perubahan preferensi konsumen serta kondisi pasar dengan cepat dan tepat.

Pelaku industri angkutan umum terlihat lambat merespon perubahan pola pasar terutama di kawasan perkotaan dan pedesaan yang masih mengandalkan bus serta minibus yang kondisinya serta layanannya tidak berubah banyak.

Dapat dikatakan hanya industri taksi yang pada awalnya masih dapat mengikuti perubahan pola pasar ini meskipun pada akhirnya tak luput dihantam oleh krisis perekonomian 2009-2010 yang diperparah dengan kemunculan angkutan berbasis aplikasi.

Kendati demikian, pelaku industri angkutan umum tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena sejak bertahun-tahun mereka dibiarkan oleh pemerintah dan cenderung mencari cara bertahan hidup sendiri.
Ini sangat berbeda dengan perlakuan terhadap industri kendaraan bermotor pribadi yang mendapat berbagai dukungan dan kemudahan bahkan hingga regulasi fasilitas pembiayaan yang memungkinkan kredit kendaraan terjangkau.

Hal yang sangat berbeda ketika pelaku industri angkutan umum ingin memperbarui armadanya. Ini hanya satu contoh gambaran hambatan yang dihadapi industri angkutan umum.

Untuk menjawab semua kendala itu, transformasi sangat penting diwujudkan guna menyelamatkan industri angkutan umum Indonesia. Transformasi berupa perubahan pola pikir baik penyedia jasa maupun pemerintah sebagai regulator serta transformasi pola pikir masyarakat sebagai pengguna.

Penyedia jasa harus belajar dari pengalaman bahwa mereka sedang bergerak dalam industri yang berubah secara cepat menjadi sebuah industri jasa. Tuntutan pengguna bukan sekadar keberadaan layanan namun ketepatan layanan, kualitas, jumlah, konsistensi, keamanan serta kenyamanan. Pendekatan kepada pengguna maupun calon pengguna tidak bisa lagi berdasar pola pikir “gunakan apa yang disediakan” melainkan harus menjadi “sediakan apa yang dibutuhkan”.

Penyiapan rute trayek, perencanaan usaha, operasional hingga pencapaian keselamatan harus dilakukan dengan jelas dan detail karena ini mencakup kebutuhan masyarakat banyak yang tuntutan perbaikan layanan akan meningkat setiap hari.

Kelayakan rute tidak bisa lagi sekadar dilihat dari penumpang harian namun harus secara detail membandingkan kapasitas produksi dengan keterisian sehingga menghindari kesalahan penilaian penggunaan dan pertumbuhan penumpang semu.

Subsidi bagi BUMN dan BUMD transportasi juga harus mulai diposisikan tidak sebagai sumber pendapatan utama untuk menghindari keterlambatan inovasi serta perbaikan untuk pencapaian target peningkatan pengguna. Demikian halnya dengan regulator yang harus bertransformasi secara cepat dan tepat. Regulasi yang dihasilkan harus tepat sasaran dan berdasarkan pola pikir melayani kebutuhan masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum tapi bukan berarti hukum dan regulasi harus membatasi pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Dukungan kepastian serta kemudahan sejak dari perencanaan layanan, perancangan kendaraan, pembiayaan penyediaan kendaraan, dukungan subsidi serta kemudahan operasi hingga kejelasan regulasi rute serta penegakan persyaratan keamanan dan keselamatan tidak lagi dapat ditawar.

Semua regulasi harus disusun dengan dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan namun di sisi lain memberi insentif serta melindungi. Masyarakat yang selama ini “dicuci otak” akan kemewahan kendaraan pribadi perlu didorong menggunakan kendaraan umum dengan insentif sistem tarif sesuai kebutuhan, penyediaan subsidi tepat sasaran, kemudahan akses serta kemudahan penggunaan angkutan umum.

Persyaratan pendukung yang tidak kalah penting adalah jaminan penegakkan hukum dan perlindungan pedestrian serta pengguna angkutan umum. Kondisi keamanan wilayah yang kondusif akan membuat masyarakat tidak ragu menggunakan angkutan umum.

Kompleks memang permasalahan angkutan umum di Indonesia.

Namun tanpa transformasi, kita selamanya hanya bisa berandai-andai kapan negeri ini bisa seperti negara maju lain yang penduduknya terbebas dari kekangan penggunaan kendaraan pribadi serta memilih moda angkutan sesuai kebutuhan. Transformasi layanan KRL serta keberhasilan industri angkutan udara kita dalam memperbaiki layanan serta mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat menunjukkan bahwa transformasi bukanlah hal yang mustahil.

Jadi, kapankah kita akan bertransformasi? ●

Kota, Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi, dan Dilema Transportasi

Kota, Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi, dan Dilema Transportasi
Yusa Cahya Purnama  ;   Perencana Transportasi
                                                KOMPAS.COM,  07 Februari 2018



                                                           
Kota, angkutan umum dan kendaraan pribadi memiliki sebuah hubungan yang unik dan rumit. Kota, seperti diungkapkan Geoffrey West (2010) dalam penelitiannya, bagaikan sebuah organisme yang hidup.

Karena itu, kota memiliki kebutuhan akan mekanisme transportasi dalam “diri”-nya untuk dapat berfungsi. Kota juga berarti memerlukan adanya aktivitas sosial ekonomi sebagai penyokong geliat kehidupannya bagaikan tubuh yang memerlukan aktivitas organ dan bagian lainnya untuk dapat berfungsi.

Di sisi lain, sebuah kawasan perkotaan harus memiliki rencana serta realisasi penataan ruang dan fungsi yang benar agar pertumbuhannya terkendali. Selain itu, juga berada dalam “arah” yang benar, bagaikan sebuah organisme yang hidup dan tumbuh secara sehat.

Pertumbuhan kawasan perkotaan yang terjadi secara tidak terkendali dapat diandaikan sebagai sebuah organisme yang terpapar sakit kanker.

Perubahan “genetik kota” ini menyebabkan sebuah kawasan perkotaan mengalami gangguan fungsi hidup maupun pertumbuhannya. Misalnya saja miszonasi, antara ruang publik dan kawasan komersial.
Bagaikan sumbatan lemak di pembuluh darah, pertumbuhan kawasan komersial di zona non komersial bisa jadi menghambat laju lalu lintas di jalanan akibat banyaknya aktivitas ikutan yang mengganggu kelancaran arus transportasi.

Penggambaran lain adalah ketika terjadi kegagalan penyediaan transportasi umum untuk suatu kawasan sehingga menurunkan geliat sosial dan aktivitas perekonomian dapat disebut hilangnya pembuluh darah tubuh sehingga terjadi kematian organ tubuh di tempat itu.

Kendaraan pribadi dan angkutan umum memiliki hubungan sangat unik. Kedua moda transportasi ini dapat berfungsi saling melengkapi. Namun pada saat bersamaan, dapat juga saling berkompetisi sehingga mematikan satu sama lain apabila tidak ada pengaturan yang tegas dan jelas.

Kendaraan pribadi, di satu sisi menawarkan fleksibilitas pergerakan bagi penduduk kota. Sepeda motor sebagai salah satu moda kendaraan pribadi bahkan memiliki kelebihan berupa rendahnya biaya operasional.
Kendaraan pribadi juga menawarkan kemudahan pergerakan penduduk serta pertumbuhan ekonomi terutama untuk kawasan baru perkotaan yang tidak terjangkau rute angkutan umum eksisting, ketiadaan beban biaya subsidi bagi pemerintah.

Meskipun demikian, penggunaan kendaraan pribadi bukan tanpa konsekuensi. Ketergantungan pada kendaraan pribadi pada akhirnya menyebabkan peningkatan kemacetan, polusi udara, permasalahan kesehatan fisik dan psikologis selain habisnya ruang perkotaan untuk pembangunan jalan.

Opsi pergerakan

Untuk mengurangi ketergantungan ini sebuah perkotaan yang sehat harus mampu menjadikan masing-masing moda transportasi sebagai opsi pergerakan yang terbaik bagi penduduknya sesuai kebutuhannya.

Transportasi umum harus dirancang dengan zona-zona tangkapan yang jelas serta menjangkau seluruh kawasan kota bagai pembuluh darah tubuh. Pola dan tingkat pelayanan angkutan umum harus dirancang agar menarik serta dapat melayani sebagian besar penduduk perkotaan.
Hal ini untuk meminimalisasi kebutuhan penduduk terhadap kendaraan pribadi dalam kebutuhan pergerakan mereka. Selain itu perlindungan hak pedestrian sebagai penyokong angkutan umum harus diatur secara tegas.

Di sisi lain, opsi pergerakan ini membutuhkan komitmen keuangan, kebijakan dan politik pemerintah baik di level daerah maupun pusat. Tak lupa pula komitmen untuk merancang dan merealisasikan berdasar rencana jangka panjang dan didukung tahapan jangka pendek dan menengah secara disiplin.

Harus diakui hal di atas menyebabkan hubungan dilematis di bidang transportasi di berbagai kawasan perkotaan di Indonesia. Bahkan sangat besar kemungkinan terjadi hingga kawasan pinggiran kota serta pedesaan.

Oleh karena itu, kejelasan serta ketegasan sikap pemerintah sebagai regulator adalah harga mati.
Memang benar kendaraan pribadi tidak akan dapat sepenuhnya digantikan oleh angkutan umum. Namun perlu diingat, pembiaran ketergantungan terhadap kendaraan pribadi adalah hal yang harus sangat dihindari.

Pemerintah, baik di level daerah hingga pusat harus bisa menanggalkan baju politik dan kepentingan golongan ketika melayani rakyatnya serta berkomitmen dalam menjalankan perencanaan jangka menengah dan panjang.

Harus diakui, hal ini mungkin tidak mudah dijalankan di Indonesia di mana belum ada jaminan jelas agar oknum kepala daerah tidak berkutat lebih mengutamakan jargon politik, pencitraan pribadi dan kelompok serta golongan tertentu ketimbang realisasi program jangka panjang serta kebutuhan riil masyarakat.

Masyarakat adalah pengguna, tidak seharusnya masyarakat dibiarkan menjadi korban dilema yang bersifat politis. Pelibatan swasta dalam penyediaan dan pengelolaan angkutan umum harus mulai didorong.
Skema subsidi angkutan umum yang tepat sasaran harus dibuat berdasar data kependudukan yang akurat. Penggunaan dan kepemilikan kendaraan pribadi harus diatur dengan jelas.

Manajemen lalu lintas serta pengaturan ruang parkir harus diatur dengan konsep pengutamaan angkutan umum. Pedestrian serta pengurangan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi serta mendorong penggunaan angkutan umum.

Hal terakhir dan terpenting adalah pemerintah daerah hingga pusat harus dapat lepas dari kepentingan kelompok serta golongan tertentu. Kebijakan yang diambil harus jelas, berkelanjutan tidak bersifat “asal beda” atau cenderung jargon semata agar bangsa ini tidak terjebak dalam dilema transportasi berkepanjangan. ●