Akhir September lalu, perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disetujui DPR. Revisi UU itu ditujukan untuk mengubah empat materi muatan, yaitu pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang telah berlaku, evaluasi program legislasi nasional jangka menengah, perubahan nomenklatur menteri atau lembaga yang berwenang dalam pembentukan perundang-undangan, serta harmonisasi rancangan peraturan daerah.