Tampilkan postingan dengan label Triyono Lukmantoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Triyono Lukmantoro. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juni 2017

Negara Barbar dan Persekusi

Negara Barbar dan Persekusi
Triyono Lukmantoro  ;   Mahasiswa Doktoral Kajian Budaya dan Media UGM
                                                   INDONESIANA, 06 Juni 2017



                                                           
Menanggapi maraknya persekusi, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tidak boleh ada perorangan, kelompok, ataupun organisasi yang main hakim sendiri. Jika hal itu berlangsung, kata Jokowi, kita bisa menjadi negara barbar. Namun bukankah berbagai kasus persekusi yang telah terjadi menunjukkan negara ini hampir menjadi negara barbar? Dan, negara barbar adalah kontradiksi secara terminologis.

Persekusi adalah perburuan terhadap berbagai pihak yang dianggap lemah. Banyak orang yang menuliskan kritik bahkan hujatan terhadap Rizieq Syihab dan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial. Namun pihak yang dijadikan sebagai target persekusi adalah orang-orang yang rentan, misalnya perempuan dan anak-anak. Gejala ini menunjukkan persekusi merupakan kekerasan yang terencana secara sistematis untuk menundukkan siapa saja yang dianggap gampang ditumpas.

Persekusi adalah salah satu wujud dari anarki. Adapun anarki, demikian Oxford Learner’s Dictionaries menjelaskan, adalah sebuah situasi di sebuah negeri, organisasi, dan sebagainya yang tidak mempunyai pemerintah, tatanan, atau kontrol. Anarki merupakan keadaan tanpa kendali akibat ketidakhadiran pemimpin. Situasinya dapat digambarkan sebagai keadaan yang demikian kacau dan penuh ketidakpastian. Aturan yang berlaku adalah hukum rimba: siapa saja yang lebih berkuasa serta memiliki taring yang demikian tajam dan cakar yang lebih kuat diperbolehkan memangsa siapa pun. Negara barbar adalah wujud terbaik dari anarki.

Deskripsi anarki lain pernah dikemukakan Gerard Casey (Libertarian Anarchy Against the State, 2012) sebagai ketiadaan hukum atau kekacauan karena pemerintah tidak hadir. Masyarakat yang tidak memiliki pemerintah berimplikasi pada keadaan yang serba morat-marit. Kondisi yang amat tidak jelas ini juga melanda bidang agama dan moral, tidak hanya dalam pengertian masyarakat yang lebih luas.

Apa yang dapat dilihat dari gambaran ini menunjukkan bahwa anarki bukan sekadar tidak adanya pemerintah yang berotoritas. Anarki merupakan situasi ketika hukum yang menjadi penyangga bagi kepastian tatanan justru tidak berfungsi. Hukum itu memang ada, tapi tidak lebih sebagai penghias lembaga negara belaka. Pihak-pihak yang melakukan kontrol terhadap masyarakat berada dalam genggaman oknum-oknum di luar struktur negara. Itulah keadaan yang merujuk pada situasi barbarian.

Jadi, pada kondisi ketika negara mengalami kehilangan kemampuannya untuk menegakkan tatanan akibat banyak korban berjatuhan karena berbagai aksi persekusi, perlu disimak lagi apa yang disebut sebagai negara. "Negara tidak dapat berdiri tanpa adanya paksaan". Demikianlah Leon Trotsky (1879-1940) pernah berkata. Pernyataan itu kemudian dirumuskan Max Weber untuk memandang negara sebagai organisasi yang berhasil mengklaim dalam menjalankan monopoli kekerasan di wilayah tertentu (H.H. Gerth dan C. Wright Mills, From Max Weber: Essays in Sociology, 1958). Tanpa adanya paksaan, maka peristiwa yang pasti hadir adalah anarki. Negara sengaja dilahirkan untuk mencegah dan melawan anarki, termasuk pula mengatasi persekusi.

Memang harus diberikan penekanan secara berulang-ulang bahwa satu-satunya institusi yang berhak dan memang benar-benar memiliki dasar legitimasi yang kuat untuk menjalankan paksaan itu adalah negara. Di luar itu, siapa pun yang menjalankan aneka paksaan berarti telah membuka diri untuk bersaing dengan negara. Dan, satu-satunya metode terbaik untuk mengatasi paksaan dari sejumlah gerombolan di luar lembaga negara adalah menggulirkan dan menderaskan paksaan yang jauh lebih besar. Hanya dengan cara itu negara mampu menciptakan ketertiban.

Bahkan, terhadap siapa pun yang menjalankan persekusi dengan mencatut untuk membela agama dan mendukung sang imam besar sekalipun, negara harus pula berani menjalankan paksaan terhadap mereka sebagai realisasi penegakan hukum. Melalui teknik itu, negara mampu mendapatkan otoritas yang demikian mutlak untuk menjadi pemegang tunggal kekuatan paksa fisik. Negara juga harus bisa menunjukkan kemampuannya untuk melawan segerombolan orang yang menamakan diri sebagai Muslim Cyber Army. Kelompok inilah yang sejak lama mengincar para pengguna media sosial yang berani menyatakan kritik secara eksplisit kepada Rizieq Syihab dan FPI. Milisi itu pula yang melakukan persekusi terhadap kalangan yang rentan.

Gerombolan mana pun yang merasa memiliki daya seperti binatang buas yang terus menciptakan persekusi kepada masyarakat harus dihadapi negara secara lebih tegas pula. Tanpa langkah itu, negara berada di bawah dominasi pelaku persekusi. Membiarkan persekusi terjadi setara dengan menjadikan negara ini negara barbar.

Sabtu, 06 Februari 2016

Uji Publik Televisi Swasta

Uji Publik Televisi Swasta

Triyono Lukmantoro  ;   Dosen Sosiologi Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang
                                            SUARA MERDEKA, 04 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

UJI publik yang akan dijalankan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap sepuluh stasiun televisi swasta yang akan berakhir masa siarannya menimbulkan debat berkepanjangan. Perdebatan itu justru menunjukkan politisasi terhadap stasiun-stasiun televisi swasta memang tidak pernah berhenti.

Pada satu aspek harus dilihat bahwa stasiun-stasiun televisi yang dimiliki oleh beberapa gelintir pengusaha itu berposisi sebagai mesin uang karena mampu mengeruk banyak iklan. Itulah aspek komersial yang selalu melekat pada industri penyiaran yang dikendalikan oleh kalangan pemilik modal.

Tetapi, pada sisi lain, para pemilik modal itu juga memiliki kepentingan politis yang besar. Mereka pun menjadi penguasa partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Uji publik yang menghasilkan perdebatan sengit itu harus dibaca sebagai pertarungan kuasa modal dan politik pada satu bagian. Sementara itu, bagian lainnya adalah kepentingan publik yang selama ini sengaja dibungkam.

Secara teknis debat itu bergulir akibat acuan yang digunakan berbeda. KPI merujuk pada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 33 Ayat 3 yang secara tegas mengemukakan bahwa pemberian izin penyelenggara penyiaran berdasarkan minat, kepentingan, dan kenyamanan publik. Posisi KPI amat jelas membela kepentingan publik dalam konteks demikian.

Sebab, memang, KPI harus menjalankan advokasi terhadap kepentingan publik. Tanpa dukungan rakyat, dan jika KPI tidak sudi membela aspirasi publik, maka stasiun-stasiun televisi swasta itu makin bermotif profit dan demokrasi terus defisit.

Fenomena yang aneh, dan demikian ajaib, justru ditunjukkan kalangan anggota DPR yang tidak setuju dengan uji publik. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mempunyai anggapan bahwa KPI tidak mempunyai dasar hukum dalam persoalan ini. Uji publik tidak bisa menjadi dasar poin penilaian bagi televisi swasta. Arief Suditomo, anggota Komisi I DPR, berpendapat uji publik rawan direkayasa.

Sebab, bisa saja melalui social pressure (tekanan sosial) yang direkayasa melalui media sosial menjadi kesimpulan yang diambil KPI. Sementara itu Tantowi Yahya, Wakil Ketua Komisi I DPR, pun menyatakan senada dengan menegaskan bahwa uji publik yang bakal dijalankan KPI itu sekadar duplikasi belaka.

Bermakna Dekoratif

Mengapa anggota DPR, yang juga merupakan realisasi dari kepentingan publik, justru tidak setuju dengan uji publik yang akan dioperasikan KPI? Publik menjadi diksi, sebuah pilihan kata, yang acapkali terlontar dalam perpolitikan kita.

Namun, ketika publik itu diucapkan oleh kalangan anggota DPR ataupun kalangan industrialis televisi (dan radio), maka serentak dengan itu nilai-nilai dasar kepublikan mengalami kematian.

Publik menjadi kata yang bermakna dekoratif belaka dalam penyiaran di negeri ini. Publik tidak lebih dipahami sebagai penonton bayaran yang bisa bernyanyi dan berjoget bersama dengan selebriti yang sedang mempromosikan lagu terbaru.

Publik juga tidak lebih diposisikan sebagai angka- angka statistik yang dijual kepada calon pemasang iklan pada acara-acara tertentu yang dianggap memiliki rating tinggi. Itulah tragedi mengerikan ketika publik telah sengaja dilenyapkan dalam industri penyiaran.

Apakah selama ini stasiun-stasiun televisi swasta, yakni RCTI, SCTV, Indosiar, MNC TV, ANTV, TV One, Metro TV, Trans TV, Global TV, dan Trans 7, yang pada 2016 ini akan tuntas masa siarannya telah memenuhi aneka kepentingan publik? Tidak terlalu rumit dijawab.

Catatan- catatan dan berbagai teguran yang telah dilontarkan KPI dan KPID sudah lebih dari cukup memberikan jawaban bahwa seluruh stasiun televisi swasta itu masih jauh dari kepentingan publik.

Realitas yang lebih ironis dan demikian tragis adalah stasiun-stasun televisi swasta telah dengan sukses menjadi mesin propaganda bagi pemiliknya untuk menjarah kesadaran publik.

Fenomena vulgar ini bisa disimak ketika pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2014 berbagai stasiun televisi swasta begitu manis memberitakan sejumlah partai politik yang dipimpin si pemilik modal.

Namun, seketika itu berubah menjadi cerewet dan membuat mual ketika menyoroti aneka partai politik lain yang menjadi pesaingnya. Gejala serupa terjadi ketika Prabowo Subianto dan Joko Widodo berhadaphadapan memperebutkan kursi kepresidenan.

Ternyata, tidak hanya sekian partai politik yang menjalankan koalisi. Stasiunstasiun televisi swasta itu pun melakukan koalisi politik untuk menggelorakan kehebatan calon presiden idaman sendiri sambil terus mencaci-maki calon presiden lain yang dimusuhinya. Keadaan penyiaran yang dikendalikan rezim libertarian ini menjadikan berbagai stasiun televisi swasta memihak kepada kepentingan dan kebutuhan individual.

Pada konteks inilah, tidak heran pula jika selera politik dan akumulasi modal secara mutlak berada pada genggaman segelintir kapitalis industri televisi. Melalui uji publik yang akan dikerjakan KPI, diharapkan kekuasaan rezim libertarian ini dapat dikontrol.

Kamis, 12 Februari 2015

Bersiasat di Arus Tabloidisasi

Bersiasat di Arus Tabloidisasi

Triyono Lukmantoro   ;   Dosen Sosiologi Komunikasi FISIP
Universitas Diponegoro Semarang
JAWA POS, 11 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

TABLOIDISASI adalah arus dominan yang terus menerjang industri media massa. Tabloidisasi merupakan konsep yang menunjukkan fenomena berkuasanya jurnalisme tabloid. Apa yang disebut tabloid itu sendiri dipahami secara netral sebagai koran yang berukuran setengah halaman dari lazimnya surat kabar. Tapi tabloid tidak dapat dimengerti sekadar ukuran fisik halaman.

Tabloid adalah strategi pemberitaan yang sangat menonjolkan sensasionalisme, terutama berkait pemberitaan kejahatan dan skandal seks, dan selalu berkeinginan memberikan kejutan yang liar bagi khalayak. Pada keadaan semacam itulah terlihat Suara Merdeka (SM) harus mengarungi gelombang deras industri media yang sangat kuat dikendalikan oleh nalar tabloidisasi. Terdapat beberapa problem penting yang selayaknya dicatat.

Pertama; harus ditegaskan lagi bahwa tabloid bukan sekadar hitung-hitungan panjang dan lebar halaman. Tabloid dapat digambarkan sebagai ìpers comberanî. ’ Dalam rengkuhan jurnalisme tabloid, terjadilah perubahan yang amat besar dalam orientasi pemberitaan media, yakni dari media yang memproduksi berita yang berkualitas menjadi media yang menggelontorkan hiburan.

Konsekuensi berikutnya yang tidak dapat disangkal lagi adalah media, terutama surat kabar, berubah pula kedudukannya, yaitu dari forum bagi publik untuk menjalankan perdebatan terhadap isu-isu yang penting sekadar menjadi berita-berita yang menarik minat khalayak (Bob Franklin, dkk, Key Concepts in Journalism Studies, 2005: 258-259). Suara Merdeka mampu menjalankan siasat untuk tidak terjebak dan bahkan sengaja menenggelamkan diri dalam riuh-rendah tabloidisasi itu.

Kenyataan itu dapat disimak pada berita-berita yang dihadirkan pada halaman pertama. Isu-isu politik yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak tetap ditampilkan secara khas. Pilihan judul berita, tata warna, dan penyajian foto disodorkan ke hadapan pembaca dengan cita rasa yang sedikit mengandung unsur tabloid.

Merupakan Strategi

Hanya, nilai murahan yang merendahkan akal waras publik sengaja ditinggalkan. Jadi, judul berita yang ditulis secara mencolok mata dengan paduan warna hitam dan merah itu merupakan strategi untuk mengundang minat baca khalayak. Warna merah dalam posisi demikian bukan dimaksudkan menciptakan sensasionalisme, melainkan teknik untuk memberikan penekanan kepada aktoraktor politik yang sedang dibicarakan.

Jadi, pihak yang dijadikan target bukan saja pembaca untuk tertarik menyimak berita yang disodorkan, melainkan juga para pihak yang harus segera memutuskan suatu persoalan secara cepat dan tepat. Kedua; tabloidisasi bisa dilihat pula sebagai cara untuk melakukan perlawanan terhadap pers berkualitas (quality papers).

Secara kategoris industri media bisa dibedakan dalam dua titik ekstrem pemberitaan, yakni berorientasi pada berita yang dinilai berkelas dengan khalayak pembaca kalangan elite, dan media yang mengarah pada perayaan kedangkalan mengenai kekerasan, kejahatan, dan seksualitas yang penuh kecabulan dengan sasaran pembaca kelas bawah.

Dalam rumusan yang lebih ringkas, pers berkualitas menciptakan elitisme dengan menghadirkan gaya bahasa yang santun, halus, dan lembut sebagai penanda bagi khalayak yang berstatus sosial serbaaristoktatis.

Sementara itu, pers yang menerapkan tabloidisasi berupaya menjalankan resistensi terhadap nilai-nilai kebangsawanan yang sangat elitis dengan melakukan perayaan melalui pemakaian kevulgaran gaya bertutur yang disokong oleh spirit populisme kuat. Inilah media yang menyuarakan rakyat secara jujur.

Dua kutub yang memperlihatkan aristokrasi yang elitis versus populisme yang vulgar itu berhasil dimoderasikan oleh Suara Merdekadengan siasatnya yang khas. Sebagai koran yang menjadi acuan utama bagi masyarakat Jawa Tengah, harian ini tidak mungkin sekadar menyajikan berita yang menggunakan bahasa serbaabstrak dan demikian penuh petatah-petitih ala kaum intelektual yang bermukim sedemikian nyaman di menara gading.

Tapi, haria ini juga tidak mungkin menyodorkan berita yang secara vulgar menyodorkan sansasionalisme dan kejorokan nilai rasa kebahasaan yang justru bisa menghilangkan selera kalangan kelas menengah. Maka, hasilnya adalah berbagai peristiwa politik yang berdampak signifikan bagi pembaca tetap disodorkan dengan gaya merakyat yang tetap menonjolkan kultur Jawa.

Bahkan, pembahasan terhadap berbagai peristiwa kemanusiaan yang unik juga dihadirkan secara jenaka. Moderasi gaya jurnalisme elitisme versus populisme yang dijalankan oleh Suara Merdeka ini memiliki keuntungan spesifik. Jurnalisme tidak menjadi produk bacaan yang elitis dan membosankan. Jurnalisme tidak pula menghadirkan teka-teki dan aneka prasangka karena bahasa yang digunakan mampu menghadirkan kenyataan secara transparan.

Namun, jurnalisme tidak terjerembab dalam kebanalan bahasa yang amat memberhalakan kekasaran dan kecabulan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai keadaban sosial. Inilah jurnalisme yang menjalankan misi demokrasi dengan tetap memperhatikan kesantunan secara terukur.

Kecermatan, Kedalaman

Ketiga; mengambil titik tengah antara elitisme versus populisme jurnalisme juga menunjukkan kejelian dalam industri media yang semakin menonjolkan akrobat bahasa (terutama dalam judul pemberitaan) tapi sebenarnya secara substansial tidak menunjukkan nilai berita apa pun. Pada situasi industri media yang dikendalikan oleh nalar kecepatan yang dangkal ketimbang kecermatan yang memperhatikan kedalaman inilah Suara Merdekamampu hadir secara unik.

Aktualitas merupakan jualan utama media. Tapi, aktualitas yang semata-mata berhitung dengan waktu yang terus melaju menjadikan media kehilangan esensi nilai berita yang penting bagi pembaca. Koran pasti tidak mampu berpacu dengan aktualitas berita yang disodorkan media online atau berbagai stasiun televisi.

Koran pasti hadir belakangan ketika peristiwa terus lekas berganti. Namun, koran tetaplah industri bacaan yang harus menonjolkan nilai-nilai kecermatan dan kedalaman yang selama ini diabaikan oleh media yang berkalkulasi dengan problematika kecepatan. Pada sudut pandang ini, Suara Merdeka sedang bergerak untuk menjalankannya.

Hal yang dapat disarankan adalah kecermatan dan kedalaman itu tidak sekadar berisi hasil atau rangkuman wawancara dengan aneka narasumber yang memiliki kredibilitas. Langkah yang harus dijalankan harian ini dalam konteks itu adalah memadukan riset yang berisi kajian kepustakaan atau hasil penelitian pihak penelitian dan pengembangan (litbang) dengan kemampuan observasi (pengamatan) para jurnalis di lapangan.

Dengan demikian, kedalaman tidaklah identik dengan berapa banyak karakter yang dihabiskan untuk menjejali halaman koran. Wawancara yang intensif, riset yang serius, serta observasi yang cermat adalah kunci utama kedalaman. Akhirnya, selamat berulang tahun yang ke-65 untuk Suara Merdeka tercinta!

Jumat, 05 September 2014

Panggung Impresi Pemodal Televisi

Panggung Impresi Pemodal Televisi

Triyono Lukmantoro  ;   Dosen Sosiologi Komunikasi FISIP
Universitas Diponegoro Semarang
SUARA MERDEKA, 04 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

"Dalam pilpres, stasiun-stasiun televisi yang sengaja dibuat partisan itu bergerak mengikuti arah koalisi"

TELEVISI pantas diibaratkan sebuah panggung. Bukan panggung biasa melainkan penuh extravaganza. Panggung itu begitu besar, mahal, dan yang pasti menimbulkan keterpesonaan. Panggung adalah instrumen yang sengaja dibuat lebih menjulang dari ukuran tinggi manusia. Tujuannya adalah membuat tiap orang gampang menyaksikan apa pun yang ditampilkan.

Panggung selalu menampilkan berbagai adegan yang menghibur dan memberikan aneka kesenangan. Panggung televisi menyajikan aneka informasi yang memuat substansi pengetahuan. Tentu saja, itulah yang diharapkan sebagian besar masyarakat. Namun, bersamaan dengan perayaan peringatan Hari Televisi Nasional tiap 24 Agustus, apa yang dipanggungkan televisi adalah kemewahan hiburan itu sendiri. Sejumlah artis ternama ditampilkan, dari Agnes Monica sampai Iwan Fals.

Lagu-lagu dalam aneka irama percintaan hingga pemberontakan demikianmembahana. Para penonton bersorak. Kalangan pemirsa berjingkrak. Terlebih lagi ketika panggung televisi itu menghadirkan drama musikal yang merupakan olahan dari sinetron yang, konon, paling digemari ”Ganteng-Ganteng Serigala” (GGS). Tayangan bergaya ìopera ajaibî itu memeriahkan hari lahir televisi.

GGS adalah episode kecil tentang perjalanan nalar kapital yang menyerang akal waras tontonan. Selalu dikatakan bahwa rating, kalkulasi tentang untung rugi yang mendasarkan sedikit atau banyaknya penonton yang berkonsekuensi dengan limpahan iklan yang direguk adalah nilai keutamaan dari roda usaha audio-visual itu. Kecaman selalu datang dalam wujud caci-maki bahwa rating adalah pembodohan terhadap pikiran masyarakat.

Rating dianggap pula sebagai racun yang mematikan secara perlahan-lahan daya kritis bangsa ini. Tapi apa boleh buat, rating telah menjadi sejenis berhala bisnis televisi yang tidak mungkin disingkirkan lagi. Menempatkan televisi sebagai binatang ekonomi adalah satu sisi fenomenal perjalanan kekinian media pandang-dengar ini. Aspek lain yang tak kalah penting disoroti adalah keberadaan televisi yang digunakan sebagai kendaraan untuk petualangan politik kalangan pemodalnya. Terlebih ketika pemodal itu menjadi tokoh sentral partai politik.

Simaklah yang dilakukan Surya Paloh dengan menempatkan Metrotv sebagai senjata propaganda Nasdem. Kelakuan serupa dilakukan Aburizal Bakrie yang memainkan Antv dan TVOne sebagai perkakas agitasi bagi Golkar. Hary Tanoesoedibjo menggulirkan aksi-aksi secara sistematis untuk memopulerkan Hanura melalui tiga corong media televisinya secara masif, yakni RCTI, Globaltv, dan MNCTV.

Televisi sebagai instrumen untuk merealisasikan hasrat petualangan politik para pemodalnya juga ditentukan oleh situasi-situasi yang melingkupi. Dalam pilpres, stasiun-stasiun televisi yang sengaja dibuat partisan itu bergerak mengikuti arah koalisi pemodalnya mendukung pasangan calon tertentu. Aburizal Bakrie dan Hary Tanoe membuhul pada satu biduk sekutu karena membela Prabowo-Hatta. Capres-cawapres itu disangga oleh lima stasiun televisi. Tidak mengherankan bila keduanya selalu hadir sebagai sosok yang begitu difavoritkan pada lima stasiun televisi itu.

”Serangan Udara”

Pasangan Jokowi-JK ”sekadar” disokong Metrotv. Di sini pun terjadi politik pengemasan pesan untuk tujuan propaganda. Jokowi paham bahwa Prabowo-Hatta didukung stasiun televisi dalam jumlah lebih banyak. Dalam posisi demikian, Jokowi memohon Surya Paloh yang memiliki Metrotv untuk menjalankan ìserangan udaraî, istilah yang merujuk pada kampanye melalui tayangan televisi.

Ada dua jenis serangan udara, yakni iklan dan tayangan program pemberitaan. Ada dua jenis pula muatan serangan tersebut, yaitu aspek yang berisi kebaikan untuk diri sendiri dan aspek kejelekan atau kelemahan bagi kubu lawan. Jika politik adalah persepsi maka produsen yang sempurna bagi aneka persepsi politik tersebut adalah berbagai stasiun televisi.

Merenungkan kembali televisi yang dimetaforakan sebagai panggung maka ada dua jenis sajian yang disodorkan pemodal televisi. Pertama; panggung ekonomi yang bisa menghasilkan impresi (kesan) sebagai mesin yang benar-benar menghibur. Pada posisi ini pemodal televisi bermain di belakang panggung. Mereka cukup memelihara jenis-jenis aktor panggung yang bersetia menghasilkan hiburan yang mendatangkan iklan. GGS, yang berkisah tentang kawanan serigala molek adalah salah satu mesin uang itu.

Kedua; panggung politik yang menghasilkan impresi tentang pemodal televisi yang berdalih berpartisipasi dalam demokrasi. Mereka tampil di bagian depan panggung karena popularitas menentukan kemenangan dalam pertarungan kekuasaan. Mereka tidak cukup sekadar memelihara aktor-aktor pembantu untuk menggapai kemenangan. Mereka harus jadi aktor utama. Tidak seperti GGS yang berkisah tentang kemolekan kawanan serigala, para pemodal televisi menjelma sebagai ”serigala berbulu domba” dalam demokrasi.

Sabtu, 23 Agustus 2014

Jika Saya Prabowo Subianto

                                     Jika Saya Prabowo Subianto

Triyono Lukmantoro  ;   Dosen Sosiologi Komunikasi FISIP
Universitas Diponegoro Semarang
SINAR HARAPAN, 22 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Jika saya adalah Prabowo Subianto, saya akan menerima hasil apa pun yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014 dengan lapang dada dan kerendahan hati.

MK adalah lembaga penentu akhir hasil dari pemilihan presiden (pilpres) yang harus saya hormati dan tidak perlu saya ragukan integritas para hakimnya.

Secara jujur harus saya katakan, setelah saya mencermati proses persidangan di MK, sangat terlihat benar ternyata bukti-bukti yang saya ajukan memang sering meleset dan tidak mampu mendasari dalil-dalil yang saya kemukakan.

Saya mengakui semua kelemahan ini. Saksi-saksi yang berposisi sebagai pihak yang seharusnya memperkuat bukti-bukti itu, justru sering membuat persidangan ditingkahi berbagai kegaduhan akibat kelucuan-kelucuan yang diperbuatnya.

Bukti dan testimoni kalangan saksi saya tidak berhasil menunjukkan pilpres ini berlangsung tidak adil, atau dalam bahasa sehari-hari yang sekarang ini menjadi demikian populer, pilpres kali ini terlalu jauh dari tudingan kecurangan yang bercorak terstruktur, sistematis, dan masif.

Pilpres kali ini berlangsung lebih baik dari periode-periode sebelumnya. Dengan demikian, saya harus menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah menyelenggarakan pilpres ini secara jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika saya Prabowo, saya segera memberikan ucapan selamat kepada presiden terpilih Joko Widodo saat KPU mengumumkan hasil pilpres tanggal 22 Juli. Saya tidak perlu repot-repot menempuh jalur hukum serta politik untuk mengelak dari kekalahan.

Saya tidak perlu pula mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan dalih lembaga ini dianggap tidak jujur dalam menyelenggarakan pilpres. Saya tidak usah mendengarkan nasihat-nasihat yang dibisikkan rekan-rekan koalisi partai politik, yang menyatakan aneka tuduhan bahwa pilpres ini telah menzalimi saya.

Saya juga tidak perlu menggubris penzaliman itu mengakibatkan saya mengalami kesengsaraan politik luar biasa. Saya menyadari benar, semakin saya melawan kenyataan bahwa saya memang telah kalah dalam pemilihan presiden ini, rasa sakit dan dendam pun semakin menghunjam ke dalam sanubari saya.

Rekan-rekan politikus koalisi saya justru menjadikan saya semakin terjerumus dalam kubangan politik yang memberikan harapan palsu bagi saya. Apa yang mereka katakan terkesan manis, padahal sebenarnya menghasilkan kehidupan politik yang begitu tragis bagi diri saya.

Mengikuti Langkah Bijak

Jika saya Prabowo, sudah seharusnya saya mengikuti langkah bijak yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, yang memberikan ucapan selamat kepada Jokowi tidak lama setelah KPU mengumumkan hasil pilpres. Bahkan, tokoh internasional dan pejabat dari negara-negara sahabat pun, seperti Barack Obama, memberi ucapan serupa.

Menyampaikan selamat pada pihak yang memenangi pilpres merupakan langkah yang arif. Bukan saja hal itu membuktikan Jokowi lebih baik dan mendapatkan amanat dari rakyat, melainkan juga bahwa Jokowi adalah rival yang juga harus saya hormati.

Sebenarnya, saat saya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK justru menimbulkan rasa geli. Terlebih lagi,  sebagaimana dinyatakan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, jika hal itu merujuk pada alasan pemilihan ini tidak sesuai asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, dan proporsional.

 Tudingan itu terasa tidak masuk nalar ketika transparansi publik sudah dijalankan secara maksimal. Bahkan, media massa telah melakukan pemantauan cukup cermat terhadap seluruh proses yang berlangsung dalam pilpres ini. Tidak tepat kalau saya menempatkan diri sebagai persona yang dianiaya akibat perilaku lancung sekian banyak pihak.

Ketika saya menyatakan “menarik diri” dari proses pilpres, secara otomatis seluruh hak dan otoritas saya sebagai capres terlucuti. Secara hukum, saya kemungkinan saja memang boleh mengajukan gugatan. Namun, bila dipandang dari perspektif moralitas, langkah menggugat adalah tindakan yang sama sekali tidak etis.

Diibaratkan dalam permainan, ketika ada satu kontestan yang secara sadar menyatakan mengundurkan diri, kontestan itu tidak boleh mengajukan tuntutan apa pun. Menarik diri berarti menghindar dari segala kemungkinan risiko yang didapatkan.

Menarik diri bermakna pula tidak akan melakukan campur tangan terhadap proses permainan selanjutnya. Jika kontestan yang telah menarik diri itu ingin kembali terlibat dalam permainan, logika yang waras telah saya terabas.

Menurut saya, kekalahan dalam pilpres ialah realitas politik yang wajar. Lebih dari itu, kekalahan justru dapat dilihat pula memberikan sumbangan yang sama besar dengan pihak yang meraih kemenangan. Kalah sama derajatnya dengan menang. Hal lain yang juga dapat dilihat adalah pilpres secara sosiologis merupakan bentuk kompetisi (persaingan).

 Dalam konteks itu, saya merujuk pendapat Paul B Horton dan Chester L Hunt (Sociology, 1964), kompetisi bisa diartikan sebagai “proses memonopolisasi ganjaran dengan melampaui seluruh pesaing”. Melampaui berarti bisa menunjukkan nilai lebih unggul daripada yang diraih pihak pesaing. Melampaui tidaklah serupa dengan memusnahkan.

Tidak Merasa Dihina

Jika saya Prabowo, saya sebagai pihak yang kalah dalam kompetisi juga tidak harus merasa dihina, apalagi dipermalukan. Kompetisi (pilpres), mengikuti ide Horton dan Hunt tersebut, mempunyai fungsi-fungsi yakni; pertama, mengalokasikan ganjaran yang berjumlah terbatas. Kedua, membentuk sikap-sikap bagi kalangan pesaing. Ketiga, cara untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam kompetisi didorong menunjukkan prestasi terbaik yang dimilikinya. Itulah kegunaan substansial dari kompetisi pilpres.

Dengan demikian, keikutsertaan saya dalam pilpres mampu menciptakan seleksi yang amat ketat karena tidak setiap orang layak terlibat dalam kompetisi itu. Saya juga telah mengajak semua pendukung dan rival-rival saya untuk terlibat dalam arena persaingan yang sedemikian alot.

Hal yang paling penting adalah saya pun mampu mengajak setiap orang yang terlibat dalam pilpres untuk mengerahkan aneka kemampuan terbaiknya, baik dari aspek gagasan-gagasan politik maupun kreativitas untuk menyajikannya secara estetis di hadapan publik. Saya telah mengembuskan dorongan berprestasi (need for achievement) bagi bangsa besar ini.

Secara logika, tidak ada kemenangan tanpa kekalahan. Menang hanya bisa ditampilkan kalau ada kalah yang tidak perlu ditertawakan. Aturan oposisi biner telah memberikan kepastian, bahwa menang adalah kawan seiring dari kalah.

Menang-kalah adalah dua sisi makna yang saling melengkapi. Pada tatanan sosial dan logika awam itu, saya harus berkata kepada Jokowi, “Selamat, saya kalah. Andalah pemenangnya.”

Sabtu, 26 Juli 2014

Mengatasi Rumor Kerusuhan

                                   Mengatasi Rumor Kerusuhan

Triyono Lukmantoro  ;   Dosen Sosiologi Komunikasi, FISIP,
Universitas Diponegoro Semarang
KORAN SINDO, 25 Juli 2014
                                                


Ada kabar menakutkan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden pada 22 Juli 2014. Kabar yang telanjur merebak itu menyebutkan kerusuhan besar bakal meletus di negeri ini. Bayangan mengenai kekerasan massa yang terjadi pada pertengahan Mei 1998 pun mencuat dalam ingatan. Pusat-pusat perbelanjaan dibakar. Penjarahan terjadi di mana-mana. Aparat keamanan negara lenyap bagai ditelan kekacauan yang berjalan sistematis. Massa yang bertindak anarki menyerang kelompok etnis minoritas. Ternyata kabar itu tidak terbukti. Jakarta, dan kota-kota lain, aman-aman saja. Kabar tentang kerusuhan yang tidak jelas sumber informasinya itu dinamakan rumor.

Dalam bahasa sehari-hari disebut isu. Namun, rumor politik yang serba menyeramkan sehingga publik dicengkeram kecemasan itu, tidak gampang diredakan. Meskipun aparat negara telah menyiagakan ribuan pasukan dan pejabat pemerintah melontarkan pernyataan yang berupaya memadamkan kobaran kabar keliru tersebut, rumor itu justru menjalar semakin besar. Rumor bergerak sebagaimana bola api salju yang siap menelan siapa pun yang diterjangnya. Semakin bola api rumor itu berupaya dipadamkan, ironisnya, justru semakin berkobarkobar.

Merebaknya rumor politik yang menciptakan ketakutan itu juga tidak terlepas dari hasil hitung cepat (quick count) yang dijalankan lembaga survei. Ada lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun, ada pula lembaga survei yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Itulah peristiwa pertama dalam pemilihan presiden yang memperlihatkan hasil hitung cepat berbagai lembaga survei terbelah menjadi dua kubu yang berlainan. Hasil hitung cepat lembaga survei itu dijadikan klaim menyatakan kemenangan. Jika rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan hasil hitung cepat yang dijadikan dasar pernyataan, ada potensi konflik politik dan hukum yang memang dapat meletup.

Situasi Kerumunan

Rumor merupakan fenomena yang terjadi dalam suasana kolektivitas, yakni situasi kerumunan manusia. Namun, kerumunan dalam konteks rumor bersifat sangat menyebar, melampaui geografi yang demikian luas. Inilah perbedaan yang kuat antara rumor dan demonstrasi yang berakhir anarki, misalnya. Demonstrasi terjadi dalam ruang geografis yang spesifik. Sementara itu, rumor tidak bisa dipastikan aspek jangkauan geografisnya. Terlebih lagi dengan kehadiran teknologi komunikasi dan informasi, rumor justru tidak gampang dijinakkan.

Demonstrasi yang rusuh dapat dikendalikan oleh ratusan atau ribuan polisi terlatih. Namun, rumor yang mengabarkan tentang kerusuhan tidak dapat dikendalikan oleh aparat negara yang sama. Rumor tidak mudah dijinakkan bukan saja karena alasan geografis, melainkan juga karena aspek psikologis yang ada di dalamnya. Seseorang akan mengingat dan menyebarkan rumor, demikian Paul B Horton dan Chester L Hunt (Sociology, 1964), menguraikan, apabila rumor itu mampu melepaskan, membenarkan, dan menjelaskan ketegangan-ketegangan yang dialaminya. Jadi, rumor memang terkait demikian kuat dengan tensi sosial yang terjadi.

Semakin tinggi ketegangan sosial yang menimpa masyarakat, maka merebaknya rumor bisa diandaikan layaknya padang ilalang kering yang mulai terbakar pada sebuah bagian kecil. Seiring angin bertiup kencang, dengan sendirinya bag ian-bag ian yang lebih luas dari padang ilalang itu pun bakal hangus. Ketegangan akibat suhu politik yang terus memanas memang tidaklah mudah diturunkan. Di sinilah tensi dari individu-individu yang mengidentifikasi diri sebagai kelompok- ke lompok sosial yang kemungkinan besar dijadikan sebagai objek dalam kerusuhan semakin meningkat.

Merebak pula rumor bahwa kalangan etnis minoritas yang biasa menjadi sasaran amuk massa telah menyiapkan evakuasi ke Singapura. Berbagai aset bisnis yang mereka miliki pun sudah diasuransikan. Ini semua adalah langkahlangkah antisipasi yang sebenarnya rasional dilakukan. Pasalnya, harkat hidup manusia tidak boleh dikorbankan oleh hasrat berkuasa segelintir oknum. Namun pada sisi lain, kalau semua itu tersulut akibat rumor politik merupakan hal yang irasional.

Suasana Ketidakpastian

Rumor, sebagai informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, mampu merebak dengan kuat akibat suasana ketidakpastian yang terus merebak. Hasil hitung cepat yang berlainan menjadikan ketidakpastian politik meninggi. Penghitungan suara yang ditingkahi perilaku kecurangan juga memperkeruh suasana yang telah tidak pasti ini.

Terlebih lagi pernyataan-pernyataan dari kalangan elite politik yang terlibat dalam pemilihan presiden makin menajamkan ketidakpastian karena masing-masing pihak telah menyatakan klaim kemenangan. Perbedaan seakanakan semakin ditajamkan. Akan tetapi, rumor jelasjelas bisa diredakan jika dikenali sejumlah karakteristiknya. Ada tiga sifat dasar rumor, ungkap John J Macionis (Sociology: 14th Edition , 2012). Pertama, rumor merebak dalam iklim sosial yang mengalami ketidak-pastian. Kedua, rumor bersifat tidak stabil. Dan ketiga, rumor sulit dihentikan.

Pada sifat yang pertama ditunjukkan bahwa rumor terjadi karena masyarakat tidak memiliki informasi yang jelas dan dijamin kebenarannya pada pokok persoalan tertentu. Pada sifat kedua, rumor gampang sekali berganti-ganti karena setiap individu yang menerima rumor akan melakukan pemelintiran sesuai dengan kepentingannya sendiri-sendiri. Pada ciri ketiga, rumor sulit diredam perluasannya karena setiap orang segera berkirim rumor dalam jejaring sosial dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih.

Rumor tentang kerusuhan, ternyata, mampu diatasi dengan sejumlah langkah. Pertama, negara memberi jaminan keamanan bagi setiap warga. Bukan hanya melalui pernyataan, melainkan juga langkah-langkah nyata. Kedua, aparat keamanan disiagakan dengan melakukan gelar pasukan secara kontinu.

Ketiga, masing-masing calon presiden-wakil presiden selalu mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa dan menerima keputusan politik apa pun yang terjadi. Keempat, pihak media massa mampu menyajikan pemberitaan yang benar-benar telah dikonfirmasi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian informasi. ●

Kamis, 17 Juli 2014

Hitung Cepat atau Hitung Sesat?

                               Hitung Cepat atau Hitung Sesat?

Triyono Lukmantoro  ;   Dosen Sosiologi Komunikasi
FISIP Universitas Diponegoro Semarang
SINAR HARAPAN,  16 Juli 2014
                                                


Hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan sejumlah lembaga survei telah menimbulkan kebingungan. Siapa pihak yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014, belum bisa dipastikan. Berbagai lembaga survei yang menjadi penyelenggara hitung cepat memberikan pernyataan kesimpulan yang sangat berlainan.

Hitung cepat yang diharapkan bisa memberikan informasi lebih segera pada publik justru menghadirkan kegalauan. Hitung cepat pun bisa menjadi hitung sesat karena berbagai disinformasi sengaja digelontorkan berdasarkan hasil survei yang keliru. Hitung sesat yang benar-benar salah itu dijadikan senjata propaganda.

Simaklah bagaimana sejumlah lembaga survei menyodorkan hasil hitung-hitungan yang sungguh bertolak belakang. Insitusi-institusi semacam Puskaptis, JSI (Jaringan Survei Indonesia), LSN (Lembaga Survei Nasional), dan IRC (Indonesia Research Centre) menyatakan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memenangi pilpres. Joko Widodo-Jusuf Kalla dimenangkan Litbang Kompas, RRI (Radio Republik Indonesia), SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting), CSIS-Cyrus, LSI (Lingkaran Survei Indonesia), IPI (Indikator Politik Indonesia), Poltracking Institute, dan Populi Center.

Manakah yang benar? Manakah yang sesat? Hitung cepat memang tidak dapat diperlakukan seperti dalam berkeyakinan. Dalam problem keyakinan, setiap penganut tidak boleh memandang penganut lain yang berbeda keyakinan sebagai pengikut ajaran sesat. Kebenaran dalam domain itu adalah misteri yang tidak terpecahkan.

Tidak demikian halnya dalam dunia survei. Dunia survei adalah wilayah yang sedemikian empiris, dapat ditelusuri secara indrawi. Selain itu, survei juga memiliki tata cara yang ketat dan baku. Hitung cepat termasuk dalam dunia survei yang empiris ini. Jadi, siapa yang benar dan siapa yang sesat, dapat ditentukan.

Mendeteksi Kecurangan

 Hitung cepat, sebagaimana dijelaskan Melissa Estok, Neil Nevitte, dan Glenn Cowan (The Quick Count and Election Observation, 2002) ialah proses pengumpulan informasi yang dilakukan kalangan relawan. Informasi atau data itu merupakan hasil pengamatan langsung terhadap proses pemilihan dan hasil penghitungan suara di lokasi pemungutan suara.

Informasi yang didapatkan dari lapangan itu dilaporkan kepada pusat pengolahan data. Jadi, dalam hitung cepat tidak ada satu pun opini yang ditampilkan. Hitung cepat merupakan perekaman data yang benar-benar konkret.

Hitung cepat dijalankan secara faktual karena pada prinsipnya didasarkan atas sejumlah alasan, yakni mendeteksi terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum, menampilkan hasil lebih segera dibandingkan lembaga resmi (dalam kaitan ini adalah penghitungan yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum), dan mendorong masyarakat untuk menjalankan partisipasi. Semua itu menunjukkan, hitung cepat memang dimaksudkan untuk mengontrol agar pilpres bisa berjalan baik.

Hitung cepat yang cermat serta akurat, dan bukan hitung sesat, justru mampu menjadi acuan tentang calon presiden-calon wakil presiden mana yang menjadi pemenang. Itu karena hitung cepat dilaksanakan pada hari H pencoblosan. Bahkan, hitung cepat mampu menjadi referensi yang benar daripada kalkulasi nyata (real count) yang dilakukan KPU.

Klaim bahwa real count merupakan penghitungan yang pasti benar tidaklah tepat. Kata real itu bisa menyesatkan karena tidak memperhitungkan kecurangan yang muncul.

Seakan-akan apa yang telah dilakukan penyelenggara resmi pilpres sesuai prosedur kebakuan yang kebenarannya tidak boleh dibantah. Lebih tepat jika dikatakan, real count ialah official count, yakni penghitungan yang dijalankan pihak yang secara resmi atau legal menyelenggarakan pilpres.

Menelusuri Kelicikan

 Kalau sejumlah penyelenggara hitung cepat menunjukkan berbagai hasil berbeda, bahkan bertolak belakang, layak pula publik bertanya bagaimana menelusuri kelicikan yang terjadi.

Pertama, hal yang harus diketahui ialah kredibilitas institusi penyelenggara hitung cepat. Kredibilitas tidak hanya diketahui dari nama populer lembaga itu, tetapi yang lebih penting adalah apakah lembaga ini telah berpengalaman dalam melakukan aneka survei untuk kepentingan pemilihan umum. Reputasi lembaga menjadi catatan paling utama yang harus disodorkan. Institusi yang pernah berbohong, atau hasil surveinya sering keliru, harus ditolak kehadirannya.

Kedua, siapa yang mendanai hitung cepat? Apakah dana yang dipakai berasal dari lembaga itu sendiri, atau mendapatkan dari donor yang tidak mengikat, merupakan kunci independensi lembaga penyelenggara hitung cepat. Sebaliknya, bila dana itu berasal dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu, layak pula bila hasil hitung cepat tersebut diragukan kebenarannya.

Itu berkaitan dengan soal ketiga, institusi yang mendapatkan bayaran dari kontestan pilpres tertentu, pasti punya agenda terselubung. Ketidakbebasan sangat mungkin berlangsung karena lembaga itu menjadi kaki tangan untuk memenangkan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

Contoh konkret terjadi ketika hasil hitung cepat Poltracking Insitute secara sepihak dibatalkan publikasinya oleh TVOne. Padahal, lembaga ini sudah memiliki kontrak dengan stasiun televisi yang dikenal sebagai penyokong garis keras pasangan Prabowo-Hatta. Stasiun televisi yang berslogan “Memang Beda” itu justru pada titik akhirnya melibatkan lembaga-lembaga survei lain yang tidak dikenal publik. Hasilnya pun menjadi bahan gunjingan dan gugatan.

Lain dengan RRI, sebagai sebuah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yang hasil hitung cepatnya senada dengan lembaga-lembaga yang sudah kredibel. Ironisnya, peran RRI yang bagus semacam ini justru dipertanyakan segelintir anggota DPR dari Komisi I. Tentu saja, ini bisa terjadi karena hasil hitung cepat RRI memenangkan pasangan Jokowi-JK.

Keempat, berkaitan problem teknis metodologis. Ini adalah langkah-langkah penelitian yang harus dilakukan secara ketat dan benar-benar berdisiplin. Misalnya, berapakah jumlah populasi dalam hitung cepat.

Populasi adalah jumlah keseluruhan tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi fokus hitung cepat. Dikarenakan hitung cepat menggunakan metode survei, populasi diambil sebagian tapi mampu merepresentasikan keseluruhan. Inilah yang disebut sampel. Sampel yang benar-benar mewakili keseluruhan itu harus diambil secara acak (random) untuk menjamin kedudukannya sebagai miniatur populasi.

Jika keempat cara untuk menelusuri kelicikan hitung cepat itu tidak terbukti dilakukan lembaga survei, bisa dijamin hasil penghitungannya benar-benar layak dipercaya. Namun, jika secara metodologis dan nonmetodologis lembaga yang melakukan hitung cepat terbukti berbuat licik, hasil perhitungannya sungguh-sungguh telah menyesatkan publik. Lembaga semacam ini harus mendapatkan sanksi secara moral dan hukum karena telah menjalankan hitung sesat yang menimbulkan kekacauan politik yang luar biasa. Lembaga ini sekadar menjadi alat propaganda. ●