Tampilkan postingan dengan label JE Sahetapy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JE Sahetapy. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 November 2014

Pancasilais Gadungan

                                              Pancasilais Gadungan

JE Sahetapy  ;   Guru Besar Emeritus
KOMPAS,  15 November 2014

                                                                                                                       


Great man are almost always bad man.
Lord Acton

SUDAH lama saya bergumul dengan hati nurani saya, melihat dan menyimak sepak terjang para pemimpin kita. Mereka, secara sadar atau tidak, bermuka dua.

Mereka itu para politikus tengik dan para birokrat munafik yang terlibat korupsi. Entah dengan sengaja atau tidak, karena desakan perut atau karena ada kesempatan, mereka tak lain adalah para pejabat negara yang licik dan licin bagaikan belut. Pada waktu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan, mereka bahkan tampak begitu serius dan seperti penuh tanggung jawab.

Mereka itu semua sesungguhnya—meminjam ungkapan kolonial—bukan ”beroemd” (terkenal dalam arti baik), melainkan justru ”berucht” (kesohor dalam arti jelek). Ironisnya, keterkenalan dalam arti jelek itu tanpa diikuti rasa malu dan rasa bersalah.

Demikian pula secara mutatis mutandis ”seorang politikus, bukan politisi”, yang tanpa rasa malu muncul dengan gagasan licik bahwa Pancasila itu adalah pilar. Apa arti ”pilar”? Maksud atau tujuannya apa?

Terlepas dari nafsu membusungkan dada (secara terselubung), dari mana ia dapat ilham satanis untuk gembar-gembor bahwa Pancasila itu ”pilar”! Baik dalam pidato-pidato Bung Karno, tulisan-tulisan Bung Karno yang dibukukan, tulisan-tulisan Ruslan Abdulgani, seperti ”spreekbuis” (juru bicara) Bung Karno, maupun komentar-komentar Bung Hatta sebagai wakil proklamator dan seorang negarawan besar tanpa cacat-cela, terlepas dari tulisan Tempo dalam edisi khusus Muhammad Yamin (18-24 Agustus 2014), apakah bisa ditemukan bahwa Pancasila itu pilar?

Pancasila adalah ”staatsfundamenteelnorm” (Belanda) dan secara ”eo ipso” adalah ”Weltanschauung” (Jerman) bangsa dan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Titik! Itulah sebabnya, kalau ada gagasan amendemen UUD 1945, haram untuk menyentuh Preambul atau Mukadimah UUD 1945.

Dye dan Zeigler dalam The Irony of Democracy (1970) menulis antara lain bahwa ”The underlying value of democracy is…. Individual dignity.… Another vital aspect of classic democracy is a belief in the equality of all men”. Jadi jelas, nilai yang mendasari demokrasi tak lain adalah martabat individu. Dan, aspek penting lain dari demokrasi (klasik) adalah keyakinan dalam kesetaraan untuk semua orang.

Suatu undang-undang yang dipersiapkan dengan cara-cara yang buruk, dengan motivasi patgulipat secara terselubung dengan tujuan bombastis yang tak etis, pasti akan hancur atau gagal dalam waktu dekat atau kurang dari satu dekade. Dalam bahasa kolonial di sebut legislatieve misbaksel, keburukan legislatif.

Hal itu terjadi di republik ini beberapa kali karena orang-orang yang terlibat menganggap diri mereka orang-orang santun dan beragama. Suatu pretensi yang memalukan, terutama pada era reformasi dengan sebutan gagah: ”politik pencitraan”. Di belakang itu semua ada power struggle, perebutan kekuasaan, terselubung bermuka dua atau lebih: semacam dokter Jekyll dan Mr Hyde. Dengan berbagai dalih, demi kekuasaan dan uang, yang tidak perlu disebut, bagaimana mungkin mau disebut bahwa politik itu ”suci”. Amboi!

Tanpa basa basi (rencana) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah salah satu contoh yang transparan tentang legislatieve misbaksel. Apalagi kalau disimak tentang ”naweeËn”-nya (akibat yang meresahkan) yang bertalian dengan pemilu, pilpres, dan proses rebutan kursi, baik intern maupun antarpartai.

Menurut Kompas (27 Agustus 2014), ada sejumlah pihak yang tentu berkepentingan secara politis, terlepas dari legal standing-nya, kini sedang mengajukan pengujian terhadap UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi, ada beberapa pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya, Kompas memberitakan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibubarkan, yang membuat Siswono Yudo Husodo sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR terkejut. Untuk itu, Anda jangan tanyakan mengapa yang bersangkutan sampai terkejut. Demikian pula secara mutatis mutandis mengapa seolah-olah UU MD3 sebagai suatu ”entitas siluman”. Ini yang dalam bahasa Latin disebut sebagai ”sic vos non vobis”, yang dalam bahasa kolonial berarti ”zoo (werkt) gij, maar het is niet voor u”. Arti bebasnya: ”begitulah Anda (bekerja), tetapi itu bukan untuk Anda”. Tra-la-la-la!

Dalam pada itu dinamakan dinamika sosial-politik, sosial-ekonomi, dan campur tangan terselubung dari luar, permainan yang menyangkut hajat hidup orang kecil dan masyarakat lapisan bawah, korupsi yang masih harus dibasmi oleh KPK sampai ke akar-akarnya masih terus berfermentasi. Sementara itu, proses pembusukan terus berlangsung dan kunci peti pandora tampak seperti sudah ditemukan. Kita berharap agar apa yang semula tidak bisa dibawa ke pengadilan semoga dapat dibongkar sampai bersih dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Namun, yang membuat saya heran, masih ada para akademisi dan beberapa gelintir para cendekiawan yang masih memiliki animositas (kebencian) terhadap KPK. Lalu, kapan negara dan bangsa ini akan sejahtera?

Rabu, 26 Maret 2014

Buruk Muka, Cermin Dihancurkan

Buruk Muka, Cermin Dihancurkan

JE Sahetapy  ;   Guru Besar Hukum Pidana
KOMPAS,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
AKHIR-akhir ini pers sibuk memuat berita atau komentar pro dan kontra tentang revisi KUHAP dan atau revisi KUHP. Bukan saja dari wakil-wakil rakyat di Senayan, melainkan juga beberapa pakar hukum yang tampak seperti membela konsep revisi Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan atau revisi Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari kalangan pemerintah ada yang tidak setuju, ada pula yang setuju dengan berbagai argumentasi. Saya lalu teringat pepatah kolonial: Wiens brood men eet, diens woord men spreekt.

Artinya secara bebas: karena kedudukannya yang enak dengan gaji aduhai, dapat dimengerti kalau yang bersangkutan memperdengarkan his master voice. Kalau yang berkicau demikian adalah pakar keilmuan, dapat dimaafkan dan disesalkan. Itu namanya pakar berpakaian bunglon.

Banyak orang sudah lupa, KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan tidak becus dan amburadul. Namun, konglomerat koruptif dan para politikus (yang buruk), tanpa berpikir ke arah masa depan, mencari lubang-lubang hukum untuk menjebol atau membobol atau meng-krowoki KPK.

Mereka mungkin lupa, Niet alleen regeren, maar ook wetenschap bedrijven moet voor uit zien (Bianchi, 1980). Terjemahan bebasnya, tidak hanya memerintah harus melihat ke masa depan, juga prospek keilmuan harus melihat ke masa depan.

Dengan menyadari dan mempertimbangkan semua fakta yang ada dewasa ini, dan betapa KPK (sudah) berhasil menangkap para koruptor besar di birokrasi pemerintahan dan menangkap basah AM sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tampaknya kursi mereka yang tidak jujur mulai panas. Mereka ibarat the frog in the kettel (Barna, 1990).

DPR mendatang

Beberapa catatan untuk disimak: ”Korupsi SKK Migas Sistemik, Melibatkan Banyak Orang” (Forum Keadilan, 2-9-2013), ”Hakim Minta Pelacur Cungkok” (Forum Keadilan, 8-9-2013), ”Advokat Bagian dari Mafia Peradilan” (Forum Keadilan, 3-11-2013), ”Sulit Hilangkan Pegawai MA Nakal” (Kompas, 28-6-2007), dan ”173 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi” (Jawa Pos, 16-4-2012).

Kalau ingin membersihkan para koruptor tanpa pandang bulu, cout que cout alias dengan cara apa pun KPK harus dipertahankan. Keberatan terhadap penyadapan, misalnya, haruskah tetap dipertahankan? Apa bisa cekal ketua MK tanpa penyadapan? Amboi! Strategi harus ten koste van alias dengan harga apa saja, KPK harus lex specialis derogat legi generali. Kalau itu sudah disepakati, baru pasal-pasal yang menjegal KPK dikeluarkan dari revisi KUHP/KUHAP, dan bukan sebaliknya.

Mungkin ada rasa takut kalau tak dipilih lagi, KPK akan mudah menjangkau mereka. Mereka dan para konglomerat hitam lupa, yang dipertaruhkan adalah nasib masa depan bangsa dan negara kalau tidak mau berjejak di bekas masa lampau VOC yang ludes dan bangkrut.

Untuk itu, RI-1 harus tegas dan tak kompromistis, apalagi dengan politik pencitraan, bila ingin nama cemerlang dalam sejarah Nusantara.

Waktu pemilu sudah dekat. Jangan ragu: revisi KUHP dan KUHAP serahkan kepada DPR masa depan. Jangan seperti pepatah kolonial: Gooi geen oude schoenen weg, voordat je een niewe heb (Jangan buang sepatu lama sebelum ada sepatu yang baru). Untuk itu, ada kata-kata bijak dan bermutu dari Perancis: Qui vivra verra alias waktu akan mengajar yang terbaik. Belajarlah dari sejarah karena semua itu ada waktunya (Pengkhotbah 3:1).

Senin, 20 Januari 2014

Falsafah Pemidanaan

Falsafah Pemidanaan

JE Sahetapy  ;   Guru Besar Hukum Pidana
KOMPAS,  20 Januari 2014
                                                                                                                       


FALSAFAH pemidanaan jarang dibahas secara mendalam di fakultas hukum. Biasanya disinggung sepintas lalu dalam perkuliahan hukum pidana, bahkan ada yang tidak sama sekali.

Kalaupun dibahas, ada tiga teori yang dikemukakan dalam rangka penjatuhan pidana. Pertama, bersifat pembalasan (retribution). Ia melihat ke belakang, dalam arti perbuatan yang telah dilakukan itu ”kejam” atau sangat antisosial atau tidak.

Kedua, bertalian dengan aspek menakutkan (deterrence). Dalam konteks ini diharapkan perbuatan seperti yang dilakukan itu tidak diulangi lagi, sekaligus peringatan kepada calon-calon pelaku kejahatan agar tidak meniru atau mengikuti perbuatannya yang jahat itu. Ketiga, campuran atau gabungan dari sifat pembalasan dan aspek menakutkan.

Teori-teori tersebut dalam penologi atau hukum penitensier dikupas habis-habisan. Yang sering dilupakan adalah aspek ”kultur” yang perlu dianalisis silang atau dikaji secara lebih holistik, sebab faktor kultur sangat menentukan dalam pemidanaan. Sahetapy pernah membahasnya dalam perspektif kriminologi dengan nama teori ”Sobural”, yaitu akronim dari ”nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural masyarakat bersangkutan”.

Tak mengherankan jika reaksi terhadap penjatuhan pidana dalam soal korupsi cuma begitu saja. Buku-buku hukum pidana dalam bahasa Belanda pun kalau membahasnya tidak mendalam. Biasanya masalah pemidanaan dengan segala ramifikasinya dikupas dalam penologi (hukum penitensier) atau kriminologi atau sosiologi hukum pidana.

Ada pula yang berargumentasi berdasarkan pengalaman di masa lalu sebagai penegak hukum di lembaga peradilan. Selain itu, ada yang mengkaji sebagai pendidik S-1, S-2, S-3, atau sebagai guru besar dengan pendalaman yang (sangat) terbatas. 

Padahal, secara filosofis dapat dibaca dalam Bakker en De Graaf tentang ”Wijsgerig ethiek van de twintigste eeuw, Hoofdlijnen in het huidige denken over mens en moraal” (1982) (Dialihbahasakan: Etik Falsafati dari Abad Ke-20, Garis Besar dalam Pemikiran Manusia dan Moral). ”...ervaring is per definitie nooit afgesloten, maar een voortgaand proces” (alih bahasa secara bebas: pengalaman berdasarkan definisi tidak pernah berakhir, tetapi suatu proses yang terus berlaku).

Korupsi di era Reformasi ibarat kanker ganas yang terus merajalela. Mereka yang korupsi bukan saja orang-orang terhormat di Senayan (DPR), juga para pejabat di seluruh aras birokrasi dari Papua sampai Aceh. Latar belakang mereka berbeda-beda. Dalam ungkapan kolonial: ”Hoe groter geest, hoe groter beest” (alih bahasa secara bebas: Makin tinggi rohani atau kepandaian, makin besar kebinatangannya).

Buka hati nurani

Dalam keadaan yang demikian amburadul—di mana tak ada ketegasan pemimpin serta contoh dan teladan, kecuali politik pencitraan penuh kemunafikan—hakim tak saja harus membaca dan mempertimbangkan dengan bijak pasal-pasal pemidanaan yang terdiri dari huruf-huruf  mati dengan roh yang menghidupkan. Ia harus membuka hati nuraninya untuk mendengarkan keluh kesah rakyat yang menderita  akibat ulah para koruptor. Atau menyimak kata-kata bombastis dari koruptor, seperti ”potong jari saya” atau ”potong leher saya”, atau ”gantung saya di Monas”.

Kata-kata bombastis penuh retorika kosong, yang mencerminkan apa yang ditulis oleh tokoh kriminolog yang terkenal di Amerika Serikat, Marvin E Wolfgang (1979): ”Itu bukan dosa dalam jiwanya, tetapi penyakit dalam pikirannya, yang harus diubah (baca: dibasmi)”.

Setuju atau tidak terhadap pidana berat yang dijatuhkan boleh-boleh saja, tetapi harus berdasarkan argumentasi yang solid, sehat, dan bermanfaat. Selama rakyat setuju dengan pidana yang memberatkan, itu cukup untuk diaminkan saja. Jika perlu, lembaga pemasyarakatan para koruptor yang korupsi besar-besaran ditempatkan di Boven Digoel/Tanah Merah di dekat Merauke, Papua. Mereka tidak perlu dipidana mati. Cukup dibiarkan dengan pidana kumulatif sambil merenungkan ”dosa” mereka.

Korupsi dewasa ini sudah mewabah. Lalu siapa yang salah dan harus bertanggung jawab? Ada yang mengatakan yang salah pemimpin bangsa dan negara. Ada pula yang mengatakan hukum dengan segala sistemnya serta aparatur yang tak becus. Ada pula yang menunjuk pada ”busuknya” aparat penegak hukum. Ada pula yang berkesimpulan putusan-putusan pengadilan dengan hujatan nama Tuhan, yaitu ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, padahal putusan tersebut menghujat nama Tuhan berupa pemerasan, korupsi, dan sebagainya. Jadi, seharusnya ”Demi Keadilan Berdasarkan Pancasila”. Pancasila di sini sebagaiweltanschauung atau falsafah hidup bangsa.

Kalau dikaji secara filosofi, maka apa yang diucapkan sosio-kriminolog Gabriel Tarde (1843-1904) benar: ”Society has the criminals it deserves”. Dengan lain kata: masyarakatlah yang menghasilkan para penjahat/para koruptor itu.  

Selasa, 22 Oktober 2013

Pidana bagi Orangtua Penabrak

Pidana bagi Orangtua Penabrak
JE Sahetapy  ;  Guru Besar Emeritus
KOMPAS, 22 Oktober 2013


AKHIR-akhir ini cukup sering terjadi kecelakaan lalu lintas dengan akibat kematian bukan satu orang, melainkan beberapa orang.

Yang mengejutkan, yang mengemudikan mobil bukan orang dewasa yang barangkali telah mengonsumsi narkoba atau alkohol. Yang menyetir ialah seorang anak di bawah umur dengan kecepatan tinggi pula. Akibat mengerikan sudah dapat dibayangkan. Siapakah yang harus bertanggung jawab?

Berdasarkan ketentuan undang-undang, si anak tidak akan dibebani pidana. Orangtua lalu mencuci tangan dengan beragam argumentasi yang acap kali terlalu dicari-cari. Bagaimana nasib dan masa depan anak-anak yang telah kehilangan ayah mereka yang ditabrak mati itu?

Tentu soalnya tidak melulu mengenai makan setiap bulan, tetapi mengenai sekolah beberapa tahun mendatang dan masa depan mereka. Ini yang harus dipikirkan dan diselesaikan secara hukum. Soal ini jangan diselesaikan dengan berbagai alasan klasik yang sudah ketinggalan zaman.

Vicarious liability adalah konsep hukum Anglo Saxon yang berbunyi that a supervisory party (such as an employer) bears for the actionable conduct of a subordinate or associate (such as an employee) because of the relationship between the two parties. Dialihbahasakan secara bebas, ungkapan itu berarti ”bahwa pihak pengawas (seperti seorang pengusaha) menanggung (akibat) perilaku dari bawahan atau rekannya (seperti seorang mitra kerjanya) karena adanya hubungan antara kedua belah pihak”.

Berpikir majulah!

Meskipun menggunakan interpretasi futuristik atau fungsional, mungkin masih ada penegak hukum yang tidak setuju dengan konsep hukum tersebut. Jika terjadi hal demikian, mari kita dengar Kranenburg yang pernah menulis het zijn juristen die als wormen van het rotte hout leven, ’mereka (para sarjana hukum) ibarat cacing-cacing yang hidup dari kayu busuk’.

Di Belanda, yang sistem hukumnya serupa dengan sistem hukum di Indonesia, pada 1919 terjadi sengketa perdata antara Lindenbaum dan Cohen. Pada suatu hari pegawai Lindenbaum dibajak dengan iming-iming uang agar pindah kerja di perusahaan sejenis dari Cohen. Singkat cerita, Mahkamah Agung Belanda (HR) memutuskan pada 31 Desember 1919 bahwa perbuatan Cohen melanggar hukum pidana dengan membatalkan putusan perdata Hof Amsterdam. Jadi, semula perdata Pasal 1365 BW (Belanda 1401 BW), tetapi kemudian dinyatakan sebagai sifat melawan hukum perbuatan pidana.

Secara mutatis mutandis juga demikian dalam De Zutfense Juffrouw Arrest (HR 1911). Yang paling maju dalam putusan HR adalah dalam kasus Arrest, dokter hewan dari kota Huizen, pada 20 Februari 1933. Putusan-putusan tersebut pasti telah dipelajari dan diketahui para sarjana hukum di negeri ini ketika belajar di fakultas hukum. Lalu, apa kaitannya dengan vicarious liability?

Dunia sudah makin sempit. Ada konsep-konsep hukum dari Anglo Saxon yang sudah diambil alih secara sadar atau tidak, tanpa diatur di Indonesia sebagai aturan hukum positif. Misalnya dissenting opinion dan whistleblower. Dengan interpretasi futuristik, orangtua si anak yang menabrak mati beberapa orang di jalan tol itu dapat dipidana dan dituntut ganti kerugian berupa deposito di bank agar anak-anak yang kini sudah yatim piatu terjamin hidup di masa depan.

Hai, para penegak hukum, berpikirlah yang maju dan progresif. Jangan seperti cacing-cacing hukum yang hidup dari kayu-kayu busuk hukum. Itulah yang diharapkan dari penegakan hukum Pancasila. Semoga hati nurani Anda masih berfungsi. ●

Kamis, 18 Juli 2013

Analogi

Analogi
JE Sahetapy  ;   Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga
KOMPAS, 15 Juli 2013


Sejak Soeharto (alm) lengser sebagai Presiden RI karena tuntutan para mahasiswa, akibat pemerintahannya yang otoriter selama lebih dari 30 tahun, saya diminta bertugas di Senayan.

Saat membicarakan hak asasi manusia (HAM) dalam rangka reformasi konstitusi, seorang anggota DPR pada saat itu (bergelar sarjana hukum, SH) dengan suara lantang minta saya mencabut pernyataan saya yang membicarakan HAM di Indonesia.

Di Komisi II (kini Komisi III) DPR, orang ini kemudian membicarakan masalah pencurian listrik. Ia berargumentasi bahwa tak mungkin menerapkan Pasal 362 KUHP dalam pencurian listrik, dengan alasan bahwa listrik bukan ”barang”, terlepas dari adanya ketentuan bahwa mencuri listrik bisa dipidana pada kemudian hari. Dalam hal ini, ia sedang membicarakan analogi ”tanpa sadar”.

Sebagai mantan pendidik yang sejak 1956 mengajar mata kuliah Hukum Pidana I atau Asas-asas Hukum Pidana, saya terkejut bahkan terperanjat mendengar ocehannya sebagai seorang SH tentang analogi, terlepas bahwa pada kemudian hari yang bersangkutan—entah karena faktor politis—menjadi menteri.
Pencurian listrik di kota ’sGravenhage (sekarang bernama Den Haag) yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, pada waktu itu (1921), selalu jadi argumentasi hukum secara klasik dalam pelbagai perdebatan, terutama di antara para guru besar fakultas hukum di Belanda. Lihat misalnya Jonkers (1946):  Handboek van het Nederlandsch-Indische Strafrecht.

Putusan HR Belanda (Mahkamah Agung Belanda) dikaitkan dengan berbagai interpretasi dalam kaitan dengan analogi, terlepas dari adanya lex certa atau  Bestimmt-heidsgebot. Analogi pada waktu itu dipandang sebagai extensieve interpretatie, atau functionele interpretatie, atau futuristische interpretatie. Prof Moeljatno (alm) berpendapat agak lain bahwa putusan HR 23 Mei 1921, terlepas dari telefoon palen zijn telegraafwerken (HR 21 November 1892) dan geiten omvat ook bokken, sepanjang yang saya masih ingat sebagai asisten beliau di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada waktu itu, masalah analogi di sini adalah verschuiving van het (begrip) woord goed alias ’pergeseran (makna) kata barang’. Almarhum Prof R Soedarto (Undip), mantan promotor saya (1978), juga berpendirian demikian.

Terlalu ikut campur

Di dunia ilmiah hukum orang boleh saja berpendirian berbeda. Namun, perlu diketahui bahwa di Denemarken (Denmark), analogi tidak dilarang meskipun Denmark suatu negara yang sangat demokratis (vide Hazewinkel Suringa & v Remmelink, 1984). Namun, yang dilakukan dalam Rancangan KUHP, menurut hemat saya, selain ada contradictio in terminis, juga tidak ada sikap konsisten. Itu karena, dalam Pasal 1 Rancangan KUHP, dicantumkan larangan analogi, tetapi di bagian akhir (Pasal 756) diizinkan untuk dipidana delik-delik adat yang belum jelas yang mana dan yang berbeda-beda di tiap-tiap daerah di Indonesia.

Kalau analogi dibicarakan dalam doktrin, itu soal lain. Mereka yang menempatkan analogi dalam Rancangan KUHP lupa akan adagium dalam hukum pidana bahwa De minimis non curat lex, atau dalam bahasa Belanda met bagatelzaken bemoeit de wet zich niet. Ini berarti terhadap soal ’tetek-bengek’ undang-undang tak ikut campur tangan. Analogi kita anggap cukup diperdebatkan dalam doktrin dan tidak ditempatkan dalam KUHP.

Itulah sebabnya ketika saya ditugaskan ke Belanda berkonsultasi dengan Prof Dr Nico Keyzer dari HR Belanda dan Prof Dr Schaffmeister dari FH Leiden di Belanda, pada waktu itu saya dengan tegas berpendirian bahwa Buku III W.v.S. Ned.Indie tidak perlu lagi. Sebab terlalu banyak ikut campur dalam soal-soal ’tetek-bengek’, yang—kalau mau diatur juga—cukup diberikan wewenang kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk mengaturnya. Itu pun kalau secara expresis verbis tidak dianggap bertentangan dengan lex certa, mengingat asas Bhinneka Tunggal Ika.

Itu pun mereka harus sadar bahwa Republik Indonesia ini adalah sebuah negara kesatuan berlambang Bhinneka Tunggal Ika, berbasis Pancasila. Bung Karno tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah berbicara tentang Pancasila sebagai ”pilar”. Seluruh tulisan/pidato Bung Karno masih saya simpan sebagai bukti sejarah. Jangan cari muka dengan bikin teori ”baru” yang ngawur. Pancasila adalah staatsfundamentaal norm atau juga disebut sebagai Weltanschauung  bangsa dan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Jangan seperti sekarang ini ingin mengatur apa saja yang bisa mendorong konflik, apalagi yang sektarian, dan yang mendatangkan mudarat bagi rakyat yang belum terlepas dari penderitaan yang masih terus mencekam mereka. Kapan akan datang ketertiban dan kesejahteraan? Semua ini karena terlalu banyak error juris yang dibuat oleh mereka yang merasa berkuasa dan keminter. Quo vadis? ●

Jumat, 21 Juni 2013

Problematika Santet dan Kumpul Kebo

Problematika Santet dan Kumpul Kebo
JE Sahetapy ;   Guru Besar Emeritus
SINAR HARAPAN, 20 Juni 2013


Dewasa ini kita sedang memasuki abad digital dan penerbangan ruang angkasa. Namun ada yang berusaha memutar jam sejarah kembali ke masa sebelum abad pertengahan dengan menjadikan santet sebagai suatu perbuatan pidana atau kejahatan.

Kemudian ada anggota DPR yang mau melakukan ”studi santet” (?) ke Eropa. Sepanjang yang saya ketahui, santet hanya jadi problematika hukum di beberapa negara di Afrika dan di Kanada.

Bila santet mau dijadikan suatu perbuatan pidana, pertama-tama bagaimana merumuskan elementen (unsur) dan atau bestanddelen (bagian yang menentukan) menurut Prof Vrij kalau itu menyangkut santet, terlepas dari melatih kepolisian untuk menentukan ada tidaknya unsur-unsur perbuatan pidana santet.

Yang mengherankan saya dari hubungan kausal secara kriminologis dan viktimologis, mengapa si peminta/penganjur yang mendatangi tukang santet juga tidak ikut dituduh atau dipidana sebagai medepleger atau pelaku peserta.

Hal ini mengingatkan saya kepada larangan mengemudi mobil di jalan tertentu pada jam-jam tertentu. Yang ditindak polisi ternyata bukan pengemudi/pemilik mobil, melainkan mereka yang mencari uang dengan cara halal yang menyediakan diri sebagai ”penumpang gelap” untuk beberapa ribu rupiah. Secara mutatis mutandis itu juga berlaku untuk peminta agar orang tertentu disantet yang tidak dipidana, melainkan tukang santet yang dipidana.

Kalau santet itu benar, mengapa para koruptor dan pelaku/penjual narkoba tidak disantet saja sebagai jalan pintas. Sesungguhnya kalau dikaji secara kriminologis-viktimologis, problematika santet itu pada dasarnya hanyalah problematik ”penipuan” belaka. Bagi rakyat di akar rumput yang telanjur percaya pada soal-soal gaib, termakan isu balas dendam tanpa alasan rasional medis.

Problematika “kumpul kebo” adalah masalah setua budaya manusia. Di era primitif orang tidak mempersoalkan kumpul kebo, kecuali aturan-aturan tidak tertulis yang menyangkut adat tata tertib sosial kultural.

Di kala manusia mulai membangun komunitas dengan skala nilai sosial, aspek budaya dan faktor struktural masyarakat, orang mulai membedakan antara berzina, melacurkan diri, dan fornication. Ketika orang mulai menata norma hukum, berzina adalah istilah yang mencakup semua hubungan seksual yang tidak sah, baik yang sudah menikah atau yang belum.

Orang membedakan overspel, yaitu yang sudah menikah, lelaki atau perempuan, dengan yang belum atau sudah menikah dalam hal hubungan seksual yang tidak sah/resmi.

Beberapa abad yang lampau sampai sekarang, pelacuran dikenal sebagai bagian dari upacara/ritual “agama” tidak dalam arti seperti sekarang. Kini pelacuran dimaknai macam-macam termasuk gratifikasi seksual oleh KPK. Adapun fornication adalah hubungan seksual yang berlawanan seks atas dasar suka sama suka dari mereka yang belum kawin/menikah.

Dalam pengertian baku menurut agama mana pun, semua hubungan seksual yang tidak sesuai dengan ritual dan ketentuan-ketentuan agama dilarang. Lalu mengapa orang-orang yang terpelajar dan beragama resmi melakukan hubungan seks terlarang? Itu soal yang tidak akan dibahas di sini.

Namun bila ada yang mau memakai hukum pidana untuk menegakkan norma agama maka itu soal lain dan ini bukan negara agama. Apalagi kalau ada adat-adat tertentu yang mengizinkan ”kumpul kebo” untuk maksud-maksud tertentu di Indonesia.

Mereka yang tidak mampu untuk menyelenggarakan upacara perkawinan, adalah diskriminatif kalau dipidana dengan dalih kumpul kebo. Masyarakat yang belum mengenal aksara tetapi tunduk pada “sobural” adat jangan dipidana dengan dalih kumpul kebo.

Pejabat Daerah yang “kawin” entah dengan alasan atau dalih apa pun dan beberapa hari kemudian “menceraikan” istrinya itu, apakah juga mau diklasifikasi sebagai kumpul kebo atau sebagai apa? Di Jakarta, menurut gosip banyak pejabat kumpul kebo dengan nama mentereng berselingkuh. Sesungguhnya itu juga suatu bentuk pelacuran terselubung.

Kata orang Belanda: Hoe groter geest, hoe groter beest. Artinya makin tinggi status sosial atau makin pandai orang itu, makin tinggi kebinatangannya. Van Hamel, Guru Besar Hukum Pidana Belanda sebelum Perang Dunia II menulis (vide disertasi Sahetapy, 1978): Door slechte strafwetten kan het zedelijk leven van een volk worden vergifigd, de vrijheid gedood, de veiligheid vernietigd, de onschuld geofferd worden.

Artinya: melalui undang-undang pidana yang jelek maka kehidupan kesusilaan rakyat (dapat) diracuni, kebebasan dimatikan, keamanan dihancurkan, yang tidak bersalah dikorbankan. Camkan dan renungkan dengan etik yang bermoral! Jangan sampai buruk muka, cermin dihancurkan. ●

Kamis, 23 Mei 2013

Santet dan Kumpul Kebo


Santet dan Kumpul Kebo
JE Sahetapy  ;  Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga
KOMPAS, 23 Mei 2013


Kita sudah memasuki abad digital dan penerbangan ruang angkasa. Namun, di Indonesia justru ada yang berusaha memutar jarum jam: kembali ke masa sebelum abad pertengahan dengan menjadikan santet sebagai suatu perbuatan pidana atau kejahatan.

Lalu, ada anggota DPR yang hendak melakukan studi santet ke Eropa. Sepanjang yang saya ketahui, santet hanya menjadi problematik hukum di beberapa negara di Afrika dan Kanada.

Bila santet mau dijadikan suatu perbuatan pidana, bagaimana merumuskan elementen (unsur) dan atau bestanddelen (bagian yang menentukan). Menurut Prof Vrij, itu adalah dua hal pokok menyangkut santet, bukan melatih polisi menentukan ada tidaknya unsur-unsur perbuatan pidana santet.

Salah menghukum

Yang mengherankan saya, dari hubungan kausal secara kriminologis dan viktimologis, mengapa si peminta/penganjur yang mendatangi tukang santet juga tidak ikut dituduh atau dipidana sebagai medepleger atau pelaku peserta. Hal ini mengingatkan saya kepada larangan mengemudi mobil berpenumpang kurang dari tiga di jalan tertentu pada jam-jam tertentu. Yang ditindak polisi ternyata bukan pengemudi/pemilik mobil, melainkan mereka yang menyediakan diri sebagai ”penumpang gelap” untuk beberapa ribu rupiah.
Secara mutatis mutandis, hal itu juga berlaku kepada peminta agar orang tertentu disantet. Peminta tidak dipidana, tetapi tukang santet yang dipidana.

Kalau santet itu benar, mengapa para koruptor dan pelaku/penjual narkoba tidak disantet saja sebagai jalan pintas. Sesungguhnya, kalau dikaji secara kriminologis-viktimologis, problematik santet itu pada dasarnya hanyalah problematik ”penipuan” belaka. Isu santet diterima rakyat akar rumput yang percaya hal gaib, termakan balas dendam tanpa alasan rasional medis.

Budaya lama

Kumpul kebo pun kini mau diatur. Padahal, fenomena kumpul kebo setua budaya manusia. Di era primitif, orang tidak mempersoalkan kumpul kebo. Saat manusia mulai membangun komunitas dengan skala nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural masyarakat, orang mulai membedakan berzina, melacurkan diri, dan fornication.

Ketika orang mulai menata norma hukum, berzina menjadi istilah yang mencakup semua hubungan seksual tidak sah, baik yang sudah menikah maupun yang belum. Orang membedakan overspel, yaitu yang sudah menikah, lelaki atau perempuan, dengan yang belum menikah dalam hal hubungan seksual yang tidak sah/resmi.

Bagian ritual

Beberapa abad lampau sampai sekarang, pelacuran dikenal sebagai bagian dari upacara/ritual ”agama” tidak dalam arti seperti sekarang. Kini, pelacuran dimaknai macam-macam, termasuk gratifikasi seksual oleh KPK.

Sementara fornication adalah hubungan seksual yang berlawanan seks atas dasar suka sama suka dari mereka yang belum kawin/menikah.

Dalam pengertian baku menurut agama mana pun, semua hubungan seksual yang tidak sesuai ketentuan agama dilarang. Lalu, mengapa orang-orang yang terpelajar dan beragama resmi melakukan hubungan seks yang jelas-jelas terlarang?

Meski demikian, bila ada yang mau memakai hukum pidana untuk menegakkan norma agama, itu soal lain, dan Indonesia bukan negara agama. Apalagi, kalau ada adat-adat tertentu yang mengizinkan kumpul kebo untuk tujuan tertentu, atau karena tidak mampu menyelenggarakan upacara perkawinan.

Adalah diskriminatif bila seseorang kemudian dipidana dengan dalih kumpul kebo. Bagaimana dengan masyarakat adat yang belum mengenal aksara yang tunduk pada sobural adat? Janganlah mereka dipidana dengan dalih kumpul kebo.

Pejabat daerah yang kawin dengan dalih apa pun dan beberapa hari kemudian menceraikan istrinya itu, apakah juga mau diklasifikasi sebagai kumpul kebo?

Di Jakarta, menurut gosip, banyak pejabat kumpul kebo. Sesungguhnya itu juga suatu bentuk pelacuran terselubung. Kata orang Belanda, ”Hoe groter geest, hoe groter beest”. Artinya, makin tinggi status sosial atau makin pandai seseorang, makin tinggi ”kebinatangannya”.

Van Hamel, Guru Besar Hukum Pidana Belanda, sebelum Perang Dunia II, menulis (vide disertasi Sahetapy, 1978), ”Door slechte strafwetten kan het zedelijk leven van een volk worden vergifigd, de vrijheid gedood, de veiligheid vernietigd, de onschuld geofferd worden”. Artinya: melalui undang-undang pidana yang jelek, kehidupan kesusilaan rakyat (dapat) diracuni, kebebasan dimatikan, keamanan dihancurkan, dan yang tidak bersalah dikorbankan.

Camkan dan renungkan dengan etik yang bermoral! 

Kamis, 18 April 2013

Sekelumit Sejarah Dua Buku RKUHP


Sekelumit Sejarah Dua Buku RKUHP
JE Sahetapy   Guru Besar Emeritus
KOMPAS, 18 April 2013

  
Secara moral dan etika, saya merasa perlu menjelaskan mengapa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya terdiri atas dua buku. RKUHP terdiri dari Buku I tentang Asas-Asas Umum (Algemene Beginselen) dan Buku II tentang Kejahatan (Misdrijven).
Pada zaman Orde Baru, sayang saya lupa tanggal dan bulannya, yang pasti setelah 1978, saya diminta oleh mantan promotor saya, Prof Mr Soedarto, bertemu dengan seorang perwira tinggi—katanya dekat dengan Presiden Soeharto—untuk membicarakan RKUHP.
Dalam tukar pikiran yang ”intens” saat itu, saya kemukakan alasan dan pertimbangan saya, dan terutama sekali dari segi kriminologi, bahwa RKUHP yang akan datang hanya terdiri atas dua buku. Sebagai contoh saya kemukakan pula KUHP Austria yang terdiri atas dua buku.
Konsultasi
Prof Soedarto dengan persetujuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada waktu itu mengutus saya ke Belanda untuk berkonsultasi dengan Prof Nico Keyzer dari Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda dan Prof Schaffmeister dari Fakultas Hukum Leiden di Belanda.
Prof Keyzer pada mulanya tidak setuju. ”Zeg Sahetapy,” kata Prof Keyzer, ”Belanda tetap memakai Buku III. Mengapa Anda mau menghapusnya?”
Dalam perdebatan dalam bahasa Belanda, saya tanya mengapa Code Penal dari Perancis yang terdiri atas empat buku cuma diambil alih Belanda menjadi tiga buku. Lagi pula saya tengah membaca buku Prof Schaffmeister tentang rechtsdelicten (delik hukum) dan wetsdelicten (delik undang-undang) dalam kaitan dengan Buku III WvSNed.
Dalam sesi bertukar pikiran singkat, tetapi mendalam ini ”disepakati” bahwa RKUHP Indonesia bisa memiliki dua buku saja. ”Disetujui” di sini jangan ditafsirkan secara politis, tetapi perdebatan secara yuridis-filosofis dan kriminologis-sosiologis.
Ketika Prof Soedarto diangkat sebagai Ketua RKUHP oleh BPHN, secara resmi ditetapkan bahwa RKUHP hanya memiliki dua buku.
Alas Hukum
Kini, dalam masyarakat beredar terjemahan WvS (Ned-Indie), yaitu dari Prof Moeljatno, dari Soesilo, dan dari BPHN di mana saya turut dalam proses penerjemahan. Ketiganya belum satu pun diberi alas hukum.
Adalah tidak tepat sama sekali kalau dipandang bahwa ketiga terjemahan itu sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan, ketiga terjemahan itu belum ada. Menggunakan Pasal VI sekalipun juga tidak betul. Sebab, dalam pasal tersebut ditetapkan WvS Ned Indie menjadi WVS dan disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak bisa ditafsirkan secara lain.
Jadi, terlepas dari kapan RKUHP akan selesai dibahas oleh DPR sekarang, meskipun sudah sangat-sangat terlambat, sudah waktunya penguasa (overheid) memilih salah satu dari tiga terjemahan itu untuk diberi alas hukum agar penerapan hukum pidana ataupun perdata (BW terjemahan Prof Soebekti) berada di rel hukum yang tepat.

Selasa, 06 November 2012

Viva KPK!


Viva KPK!
JE Sahetapy ;  Guru Besar Emeritus Kriminologi Unair
KOMPAS, 06 November 2012



Keledai adalah binatang yang tangguh dan kuat memikul beban. Mungkin seperti sudah ditakdirkan, ia dipandang sebagai binatang bodoh. Kata pepatah dalam bahasa Belanda, zo dom als een ezel ’bodoh seperti keledai’.

Meski dipandang bodoh, keledai tidak akan terantuk pada batu yang sama untuk kedua kalinya. Ada ungkapan seperti itu dalam bahasa Belanda. Jadi, kalau terantuk pada batu yang sama untuk kali kedua, seseorang berarti lebih bodoh daripada keledai.

Sungguh menarik bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengalami kasus yang cukup menghebohkan yang dikenal sebagai cicak versus buaya. Media massa dan mereka yang bergelar SH ribut membicarakannya sampai presiden terpaksa membentuk ”komisi khusus” untuk menanganinya. Yang semula dipandang sebagai pahlawan dari pihak kepolisian kemudian mengalami nasib malang sebab ”dosa-dosanya” pada waktu yang lalu diobrak-abrik dan dikeluarkan dari lemari penyimpan dosa-dosa meski yang bersangkutan sudah naik pangkat dengan beberapa bintang di bahunya.

Itu suatu peristiwa memuakkan yang merupakan blunder kepolisian yang sesungguhnya tidak boleh terjadi, apalagi terulang kembali. Sungguh memalukan!

Kualat

Namun, begitulah, ”hukum alam kualat” akan berlaku bagi siapa saja yang mengira dengan tangan kekuasaan ia bisa ikut memerintah negeri mana pun dengan sesuka hati. Dan, hukum tersebut secara mutatis mutandis akan berlaku pula bagi mereka yang memiliki kekuasaan di Senayan. Jika diamati dengan cermat apa yang mereka ucapkan dengan nada pembalasan dendam yang ditujukan kepada KPK (karena kawan-kawan senasib mereka yang rakus uang rakyat jatuh tersungkur di tangan KPK), tidaklah mengherankan kalau KPK menjadi sasaran dendam kesumat tembak mereka.

Mereka terperanjat ketika Pilkada DKI Jakarta dimenangi Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama karena integritas. Rakyat sudah muak dengan janji kosong dan berkibarnya panji-panji parpol yang besar sekalipun. Tiba-tiba mata mereka yang berkuasa secara politis terbelalak begitu mengetahui hasil yang tak disangka-sangka itu. Dengan begitu gencar, tembakan untuk melumpuhkan KPK melalui sarana penyadapan dan otak-atik KUHAP, yang sebetulnya sudah ketinggalan zaman, direspons rakyat dan kaum intelektual di Jakarta. Kemudian itu membahana di seluruh pelosok Indonesia.

Maka, tadinya nasib KPK seperti di ujung tanduk, ibarat tsunami yuridis, kini berbalik arah: semuanya mendukung KPK. Bayangkan tonjokan ini: ”Siapa yang mengerdilkan KPK, berarti pengkhianat bangsa dan antek koruptor, berlaku untuk siapa saja!”

Namun, apa mau dikata. Keledai yang dikenal lambat berpikir tiba-tiba ingin mengulangi kebodohan cetakan kedua cicak versus buaya dengan judul basi nasi tengik dari Bengkulu. Sungguh mengherankan bahwa penasihat-penasihat hukum di Jalan Trunojoyo tidak waspada dan mengingatkan bahwa keledai jangan sampai terantuk pada batu yang sama untuk kali kedua.

Kata subkultur dominan, ”untung tokoh pencitraan kali ini cukup waspada dan tidak mengulangi skenario yang gagal”. Memang suka atau tidak, setuju atau tidak, rumah yang bau apek di Kebayoran itu perlu dibersihkan sebelum datang matahari baru di ufuk 2014. Viva KPK! Bersihkan terus sampai luka borok yang bau busuk itu betul-betul bersih dan sembuh.

Ingat peribahasa yang tak ada padanannya di Indonesia: Zachte heelmeester maken stinkende wonden ’dokter yang mencla-mencle akan membuat luka yang bobrok itu bernanah’. Selamat KPK dan maju terus pantang mundur bersihkan korupsi!

Kamis, 31 Mei 2012

Masa Depan yang Bagaimana? (2)


Masa Depan yang Bagaimana? (2)
JE Sahetapy ; Guru Besar Emiritus Bidang Hukum Pidana
di Universitas Airlangga, Surabaya
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 30 Mei 2012


Sebelum memasuki paragraf baru tentang demonstrasi akhir-akhir ini bertalian dengan harga minyak yang menyangkut napas kehidupan rakyat kecil, untuk kesekian kali saya mengimbau agar putusan pengadilan dengan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” diganti dengan “Demi Keadilan berdasarkan Pancasila”, karena putusan itu dengan “de uitzonderingen bevestigen de regel” sebagian besar tidak profesional, meskipun sulit dibuktikan secara yuridis formal, yang menyangkut KKN, pemerasan, dan penyuapan terselubung, “power by remote control” yang berarti menghina dan melaknat Tuhan.

Selain itu, untuk kesekian kali saya berharap pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang sah, agar dari beberapa terjemahan W.v.S. ada yang ditentukan menjadi KUHP atas dasar yuridis yang absah.
 
Pandangan seorang Guru Besar Emeritus bahwa dasarnya adalah Undang-Undang 1946 Nomor 1, jadi sudah sah, maka saya ingin bertanya, dari terjemahan-terjemahan yang ada, yang mana menurut Anda itu yang sah. Apa tidak perlu dibedakan ”elementen” dari ”bestanddelen” (Prof Vrij) secara ”mutatis mutandis” perbuatan pidana dari tindak pidana.

Pasal V Undang-Undang 1946 No 1 menetapkan: “Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagai sementara tidak berlaku.”

Pasal VI : (1) ”Nama Undang-Undang hukum pidana ’Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie’ diubah menjadi ’Wetboek van Strafrecht’. (2) Undang-undang tersebut dapat disebut ”Kitab Undang-undang Hukum Pidana”.

Nah, dari terjemahan-terjemahan itu yang sah yang mana: Moeljatno, Soesilo, BPHN dll. Jangan-jangan seperti kata orang Belanda – maaf – “Daar heeft hij geen kaas van gegeten.” Ibarat seperti orang Jawa tidak pernah makan atau merasakan tempe.

Ribut-ribut di ruang sidang DPR dengan segala teknik politiking dan perhitungan-perhitungan yang diragukan kebenarannya berdasarkan bukti tertulis dari Kementerian Keuangan menurut Drs Kwik Kian Gie, mengingatkan saya ibarat berputar-putar seperti kincir angin.
 
Sementara itu, para demonstran diperlakukan di berbagai tempat secara tidak manusiawi dengan menuduh mereka ”anarkistis”. Di waktu yang lalu polisi selalu berdalih bahwa mereka terapkan ”praduga tak bersalah”. Kalau demikian, mengapa harus ditahan dan ”dipukul”. Mereka lupa bahwa praduga tak bersalah hanya berlaku di pengadilan. Kalau TAK BERSALAH meskipun ”praduga”, jangan ditahan Pak Polisi. Tolong disimak baik-baik, jangan keburu omong!

Yang mengherankan saya sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang hitungan harga minyak, mengapa wakil-wakil yang terhormat tidak membahas Pasal 33 UUD 1945 dan memutuskan untuk mendirikan pabrik minyak (oil refinery) dengan menghentikan ekspor minyak mentah yang cuma menguntungkan para makelar minyak.
 
Bayangkan minyak kita dijual dan kemudian dibeli minyak kita lagi, apa itu masuk akal! Apakah kita ini semua sudah begitu ”bego”? Apakah para pejabat kita sudah baca buku John Perkins, yaitu Confessions of an Economic Hit Man (2004).

Jangan lupa orang-orang asing itu, khususnya “bule” sangat senang kalau Indonesia labil, guncang, dan kacau, agar mereka bisa bermain dan mengail di air keruh. Jangan lupa pula: Indonesia kaya akan berbagai mineral, khususnya di Papua dan Kalimantan. Saya pernah baca: ”Java het verleden, Sumatra en Borneo het heden, Nieuw Guinea de toekomst”. Artinya: Jawa masa lampau, Sumatera dan Kalimantan masa sekarang, dan Papua masa depan.

Para pemimpin/pejabat kita tentu sudah mafhum bahwa yang menjadi kaya yaitu makelar-makelar minyak sejak zaman Orde Baru. Saya sungguh khawatir uraian saya akan menjadi panjang, apalagi kalau membahas “bangkit”-nya rakyat jelata di daerah-daerah. Belum lagi kalau dikaji masalah pertambangan, pertanahan, penebangan hutan, pengavlingan laut, dst. dst., termasuk pencemaran lingkungan hidup.

Kesimpulan (Sementara)

Pertama, negara ini seperti di zaman akhir VOC menjelang kehancurannya di mana korupsi serta abuse of power merajalela.
 
Lima dekade yang lalu, tidak ada yang begini ini! Siapa yang harus “digantung” dalam sejarah? Oleh karena itu, penguasa c.q. pemerintah (dan DPR) wajib mengambil tindakan tegas tanpa diskriminasi atau tanpa pandang bulu dalam sifat dan bentuk apa pun, berupa suatu kebijakan (policy) yang mendasar dan menyeluruh (holistik) dalam rangka mencabut sampai ke akar-akarnya KKN dalam rangka membersihkan semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) serta menindak tanpa ampun semua pengacara, baik yang terlibat KKN maupun yang melanggar kode etik kepengacaraan.
 
Kedua, perbaikan yang akan dilakukan tidak cukup dengan mengandalkan atau menciptakan atau memperbaiki perundang-undangan yang ada. Memperbaiki perundang-undangan dengan biaya yang di-”simsalabim” di Banggar DPR memang keterlaluan kalau ada sangkut paut dengan KKN.
 
Bung Karno pernah bilang: “met de juristen kunnen wij geen revolutie maken.” Saya ingin memparafrasakan jadi: ”Met de huidige regering, politicien, de rechters incl. KPK, en juristen/advocaten, kunnen wij de corruptie niet uitroeien.” Artinya: dengan pemerintah, para politikus, para hakim serta KPK dan para sarjana hukum/advokat sekarang ini, kami tidak dapat membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Mengapa?

Tolong simak penjelasan di Lawyer’s Club TV-One, tanggal 29 April 2012, pukul 19.25 WIB, yaitu ada apa dengan KPK serta para hakim berdasarkan penjelasan Kaligis dan pengacara Nazaruddin yang memberikan kesan ada rekayasa! Mungkin saya keliru dan itu bisa saja.

Ketiga, perbaikan kultural yang harus diutamakan, terutama yang menyangkut moral, etik, dan integritas untuk semua pemimpin sipil, kepolisian, dan militer di segala bidang, apalagi di bidang pendidikan dan perpajakan. Ternyata pelajaran agama cuma suatu kembang dinding atau kembang ritual. Semoga Penguasa Tertinggi tidak pura-pura tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM dan kesulitan-kesulitan mendirikan serta penghancuran rumah-rumah ibadah dari kelompok manapun.

Keempat, dibutuhkan pemimpin yang tegas bukan yang “inggih-inggih mboten kepanggih” apalagi yang NATO alias ”No Action Talk Only”. Dengan perkataan lain, satunya kata dengan perbuatan, satunya mulut dengan tindakan, meskipun lidah tak bertulang.

Kelima, semacam anomie yang terjadi di Tanah Air kita dari Papua sampai di Aceh, adalah harga yang harus dibayar akibat dari politik pencitraan dan “ambisi hitam” dari para pemimpin sipil, polisi, militer, serta parpol c.q. para politikus di pusat dan di daerah. ”Wiens brood men eet, diens woord men spreekt” (kata orang Belanda) alias ”He who pays the piper calls the tune” (Inggris).

Keenam, tepat sekali kalau dikatakan bahwa “de regering is radeloos, het volk is redeloos, het land is reddeloos.” Artinya: pemerintah (seperti) sudah berputus asa, rakyat tidak mampu berpikir lagi, dan negeri ini sudah tak tertolong lagi.
    
Ketujuh, Qui vivra verra (Fr.) = dat zal de tijd leeren (Bel.) = waktu yang akan mengajar (kita).