Tampilkan postingan dengan label Kacung Marijan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kacung Marijan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 April 2017

Penghematan dan Pemangkasan APBN

Penghematan dan Pemangkasan APBN
Kacung Marijan  ;   Guru besar FISIP Universitas Airlangga;  Wakil Rektor UNUSA
                                                       JAWA POS, 14 April 2017



                                                                                                                                                           

SEPERTI tahun lalu dan tahun terakhir pemerintahan SBY, tahun ini pemerintah kembali melakukan penghematan anggaran besar-besaran. Yang menjadi sasaran adalah penghematan pada alokasi belanja barang dan jasa.

Setidaknya ada dua argumentasi mengapa penghematan itu kembali mengemuka. Pertama, terkait dengan efektivitas dan efisiensi anggaran. Anggaran untuk penyelenggaraan negara dan pemerintahan, termasuk untuk pelayanan publik, selama ini belum sepenuhnya dirancang berdasar kinerja, melainkan masih banyak dipengaruhi pertimbangan alokasi berbasis struktur organisasi pemerintahan. Konsekuensinya, alokasi anggaran masih terkesan ’’bagi-bagi’’ anggaran bagi berjalannya struktur. Belum sepenuhnya pada berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik.

Memang, belakangan sudah terdapat perubahan pandangan dalam alokasi anggaran bagi bergeraknya pemerintahan, dari awalnya ’’money follows structure’’ ke ’’moneyfollows functions’’ dan ke ’’money follows program’’. Namun, dalam realisasinya, perencanaan anggaran belum sepenuhnya mengikuti perubahan pandangan demikian. Konsekuensinya, kalau ditelisik lebih jauh, masih banyak ditemui anggaran yang masih berbasis pandangan lama.

Kedua, pendapatan negara masih belum sesuai dengan harapan sebagai akibat masih adanya guncangan-guncangan ekonomi global. Implementasi tax amnesty yang tidak sesuai dengan target dan penerimaan pajak pada awal-awal 2017 yang masih kecil merupakan peringatan awal bahwa perolehan pendapatan dari sektor pajak 2017 bisa berpotensi di bawah asumsi.

Sekiranya fenomena kedua itu tidak mengalami banyak perbaikan dan terus berlanjut, secara rasional pemerintah mau tidak mau harus melakukan evaluasi terhadap anggaran 2017, betapapun postur anggaran 2017 telah disusun berdasar asumsi-asumsi yang lebih realistis dari anggaran 2016. Meski demikian, sekiranya pendapatan 2017 tidak sesuai dengan asumsi, tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan meninjau kembali anggaran melalui RAPBNP. Seperti tahun lalu, ’’P’’ bukan lagi penambahan, melainkan pengurangan.

Dalam hal penghematan, alokasi belanja barang dan jasa dimungkinkan direalokasikan ke belanja modal. Tetapi, manakala terdapat kesenjangan besar dalam target penerimaan pajak, bisa muncul potensi pemotongan belanja modal.

Dalam hal penghematan belanja barang dan jasa, terdapat kemungkinan implikasi negatif terhadap sektor ekonomi tertentu seperti perhotelan dan transportasi. Bagaimanapun, pengeluaran yang besar terhadap belanja barang dan jasa membuat mobilitas pihak-pihak yang terkait ke berbagai daerah cukup tinggi. Implikasinya, tingkat hunian hotel dan kebutuhan jasa transportasi juga tinggi. Manakala anggaran itu dikurangi, pertumbuhan dari sektor perhotelan dan transportasi berpotensi berkurang.

Namun, dalam jangka panjang, penghematan belanja barang dan jasa yang berimplikasi pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta adanya realokasi ke belanja modal memungkinkan roda pemerintahan berjalan semakin sehat.

Pemangkasan anggaran untuk belanja modal memiliki implikasi yang lebih besar. Pembangunan infrastruktur secara besar-besaran mungkin mengalami perlambatan. Serapan angkatan kerja akibat proyek-proyek pemerintah juga berpotensi menurun. Secara keseluruhan, pemotongan itu berpotensi mengurangi pertumbuhan ekonomi.

Selain memiliki asumsi-asumsi yang lebih baik dari penyusunan anggaran tahun lalu, pemerintah saat ini juga memiliki fondasi yang lebih baik dari penerimaan pajak. Program tax amnesty memang tidak sepenuhnya berhasil. Namun, program tersebut telah memungkinkan adanya penambahan orang dan kelompok riil pembayar pajak, baik adanya penambahan jumlah pemilik NPWP maupun data aset yang dimiliki para wajib pajak.

Tetapi, potensi itu juga tidak lepas dari perkembangan perekonomian. Ketika dunia usaha berjalan baik, kelompok wajib pajak potensial itu juga akan memiliki kemampuan riil dalam membayar tanggungan pajaknya. Sebaliknya, manakala dunia usaha tetap berjalan lambat, kemampuan pembayar pajak juga stagnan, kalau tidak malah menurun.

Dalam kondisi semacam itu, selain memperbaiki iklim usaha, pemerintah terus dituntut memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola fiskal dan moneter. Melakukan penghematan dan pemotongan anggaran tanpa perhitungan secara matang dan serius bisa berpotensi memperburuk dunia usaha. Bagaimanapun, fiskal tetap memiliki peran penting dalam mendorong tumbuh kembangnya dunia usaha.

Adanya penghematan anggaran, bukan pemangkasan, tetap menjadi pilihan utama. Selain memperbaiki mental aparat negara dan pemerintah agar bekerja berbasis kinerja, jauh dari praktik korupsi, upaya tersebut juga berpotensi membangkitkan kepercayaan publik, khususnya para pembayar pajak, memiliki kepercayaan kepada pemerintah.

Beberapa pembayar pajak selama ini sakit hati karena merasa uang yang dibayarkan ke pemerintah telah disalahgunakan. Apabila mental birokrasi lebih baik dan anggaran disusun serta diimplementasikan berbasis kinerja, sakit hati semacam itu pelan-pelan terobati.

Memang, sektor perhotelan dan transportasi bisa jadi akan terkena implikasi langsung dari penghematan belanja barang dan jasa itu. Namun, dalam jangka panjang, hal demikian bisa terkurangi. Manakala dunia usaha pulih dan berkembang, sektor perhotelan dan transportasi bakal tumbuh dengan sendirinya.

Selain itu, pemerintah bisa mengoptimalkan potensi lain, yakni sektor pariwisata. Dunia ini jelas memiliki keterkaitan langsung dengan perhotelan dan transportasi. Di daerah-daerah yang memiliki sektor pariwisata yang baik, perkembangan dunia perhotelan dan transportasinya juga berlangsung secara baik. Yang menjadi tantangan adalah masih terbatasnya jumlah wisatawan ke Indonesia.

Pemerintah menyadari potensi besar sektor pariwisata tersebut. Karena itu, dalam tahun-tahun belakangan, terdapat upaya lebih serius untuk memperbaikinya. Potensi wisatawan tidak hanya datang dari luar negeri, melainkan juga dari dalam negeri. Kelompok yang terakhir ini malah lebih potensial dalam melakukan kunjungan.

Sekiranya kunjungan wisata dari dua kelompok itu cepat berkembang, mereka bisa berpotensi menutup berkurangnya tingkat hunian hotel dan penggunaan transportasi akibat ’’perjalanan dinas’’. Setidaknya, hal demikian bisa kita lihat di negara-negara yang sektor pariwisatanya sudah mapan. Sektor perhotelan dan transportasi berkembang bukan karena adanya alokasi anggaran bagi aparatur dan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas, melainkan karena sektor pariwisata dan dunia usaha pada umumnya terus berkembang.

Kamis, 19 Januari 2017

Threshold Pilpres dan Efektivitas Pemerintahan

Threshold Pilpres dan Efektivitas Pemerintahan
Kacung Marijan  ;  Guru Besar FISIP Universitas Airlangga;  Wakil Rektor Unusa
                                                    JAWA POS, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMILU serentak digelar bukan hanya untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemilu serentak juga akan dilaksanakan pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) mulai 2019. Tujuannya antara lain adalah memangkas biaya demokrasi dan mengurangi peristiwa ketegangan akibat persaingan antarcalon dan antar pendukung.

Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu serentak antara pilkada dan pemilu gabungan pileg serta pilpres ternyata memiliki implikasi yang berbeda terkait dengan regulasi dan substansinya. Hal itu tidak lepas dari masalah ambang batas (threshold) yang dipakai di pilpres sejak 2004.

Manakala pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak pada 2019, masih relevankah threshold itu? Bagaimanakah implikasi dari ada atau tidaknya threshold terhadap jalannya pemerintahan yang tidak lepas dari hubungan antara lembaga parlemen dan lembaga kepresidenan?

Threshold dipakai sebagai patokan bagi partai yang akan menduduki kursi di parlemen. Besarannya bisa bermacam-macam. Bergantung pada kesepakatan dan keputusan politik. Ada yang 2 persen dan bahkan ada yang 10 persen. Tetapi, threshold untuk pilpres tidak jamak dianut banyak negara yang menganut sistem presidensial. Indonesia tidak termasuk negara yang tidak jamak itu karena pada tiga kali pilpres terakhir menganut threshold.

Argumentasi yang sering muncul mengapa threshold itu diadakan dalam pilpres adalah agar presiden terpilih nanti memiliki basis dukungan di parlemen. Hanya partai yang memiliki suara tertentu di dalam pileg dan jumlah kursi tertentu di parlemen yang dapat mengajukan calon presiden/wakil presiden.

Basis dukungan itu dibutuhkan karena tidak sedikit kebijakan strategis yang dibuat presiden yang membutuhkan dukungan parlemen. Misalnya dalam pembuatan undang-undang (UU) dan sejumlah kebijakan strategis lainnya. Dalam hal presiden tidak punya basis dukungan kuat di parlemen, kebijakan-kebijakan yang akan dibuat bisa saja memperoleh hambatan.

Threshold semacam itu tidak memiliki masalah manakala pileg dilaksanakan mendahului pilpres. Tetapi, ketika pileg dan pilpres digelar serentak, apakah threshold memang masih dibutuhkan? Kalau dibutuhkan, basis threshold itu apa atau dari mana?

Pendukung threshold secara mudah bisa mengatakan bahwa basis ambang batas adalah hasil Pileg 2014. Basis demikian lebih menguntungkan partai-partai yang memiliki suara berarti pada Pemilu 2014.

Bagi partai-partai yang tidak punya suara berarti dan partai-partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2019, threshold pilpres dianggap merugikan. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan calon presiden yang diinginkan. Kalaupun bisa mencalonkan, mereka harus bergabung dengan partai-partai yang memenuhi persyaratan mengusulkan.

Secara teoretis, di dalam sistem presidensial, pilpres memang tidak harus menganut threshold. Pileg dan pilpres, kalaupun dihelat secara serentak, merupakan dua pemilihan yang berbeda. Pileg merupakan pemilihan untuk wakil rakyat yang duduk di legislatif, sedangkan pilpres merupakan pemilihan untuk orang yang akan duduk di eksekutif.

Legislatif dan eksekutif merupakan dua lembaga yang berbeda meskipun keduanya sama-sama dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada rakyat. Yang pertama merupakan lembaga yang memiliki tugas utama membuat kebijakan regulatif (UU), sedangkan yang kedua memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan regulatif.

Hanya, dalam praktiknya, hubungan dua lembaga itu bukan sekadar hubungan antara yang membuat dan melaksanakan. Hubungan tersebut tidak lepas dari pilihan-pilihan kebijakan dan kepentingan-kepentingan yang mendasari pilihan-pilihan itu. Implikasinya, ketika terdapat perbedaan-perbedaan yang sulit terselesaikan, bisa lahir ketegangan-ketegangan politik di antara dua lembaga tersebut.

Berdasar realitas semacam itu, bangunan pemerintahan presidensial yang ada di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari adanya pemerintahan koalisi. Presiden selalu berusaha memperoleh dukungan bermakna dari parlemen. Karena itu, presiden juga membangun pemerintahan koalisi yang terdiri atas partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.

Terasa aneh memang, pemerintahan dibangun di atas fondasi sistem presidensial, tetapi mempraktikkan pemerintahan koalisi sebagaimana di dalam sistem parlementer. Tetapi, keanehan tersebut memang sangat penting dan dibutuhkan agar pemerintahan yang ada bisa berlangsung secara lebih efektif dan efisien. Hal demikian bisa terjadi ketika proses pembuatan keputusan politik tidak bertele-tele dan berkepanjangan. Demikian pula pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat itu.

Apabila semata-mata berbasis argumentasi demokrasi prosedural, apalagi dilaksanakan secara bersamaan dengan pileg, pilpres tidak membutuhkan threshold. Tetapi, ketika dikaitkan dengan jalannya pemerintahan pasca pemilihan, yaitu adanya pemerintahan yang efektif, threshold itu merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

Yang menjadi pertanyaan adalah besaran threshold-nya berapa. Kalau berbasis pada bagaimana pemerintahan yang ada nanti bisa lebih efektif, angka threshold itu bisa pada kisaran di atas sepertiga jumlah kursi di parlemen. Angka tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa keputusan-keputusan strategis itu membutuhkan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggota parlemen. Dengan demikian, kebijakan presiden yang didukung minimal lebih dari sepertiga anggota parlemen tidak mudah begitu saja dipatahkan parlemen. Pilihan mana yang akan dibuat? Kita tunggu putusan DPR yang sekarang tengah serius membahasnya. ●

Kamis, 29 Desember 2016

Konsolidasi Kekuasaan dan Implementasi Kebijakan

Konsolidasi Kekuasaan dan Implementasi Kebijakan
Kacung Marijan  ;   Guru Besar Unair;  Wakil Rektor Unusa
                                                  JAWA POS, 27 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

UPAYA membangun pemerintahan yang lebih efektif terus dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Bangunan itu terjadi manakala proses politik di dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis lebih mudah dilakukan. Demikian pula implementasinya.

Di sepanjang 2016, terdapat dua peristiwa penting untuk mewujudkan hal itu. Pertama adalah peristiwa konsolidasi kekuasaan. Peristiwa tersebut terkait dengan upaya untuk mempermudah proses pembuatan keputusan politik, berikut memperkuat soliditas di dalam tubuh pemerintahan.

Pemerintahan Jokowi-JK melakukan konsolidasi itu melalui masuknya dua kekuatan yang sebelumnya berada di luar kekuasaan, yaitu Golkar dan PAN. Masuknya dua kekuatan tersebut memungkinkan proses-proses politik di parlemen bisa lebih mudah dilakukan, khususnya terkait dengan penetapan APBN dan UU yang dibutuhkan pemerintah untuk pendukung jalannya program-program pemerintahan, seperti aturan mengenai tax amnesty.

Selain itu adalah reshuffle kabinet. Kalau konsolidasi yang pertama dilakukan lebih diarahkan untuk mempercepat proses pembuatan keputusan, reshuffle kabinet merupakan kelanjutan dari proses itu, yakni adanya pemberian konsesi kekuasaan di jabatan eksekutif. Reshuffle kabinet juga dilakukan untuk memperkuat konsolidasi di dalam pemerintahan agar lebih mudah terjadinya koordinasi implementasi kebijakan antar kementerian dan lembaga. Bukan rahasia lagi, sebelumnya terdapat pertentangan antarmenteri yang sampai menyeruak ke ruang publik.

Peristiwa kedua terkait dengan upaya melakukan implementasi keputusan yang tidak hanya diusahakan agar lebih efektif, tetapi juga lebih efisien. Langkah demikian, antara lain, dilakukan melalui keberlanjutan reformasi birokrasi dan pengetatan anggaran.

Di sepanjang 2016, reformasi birokrasi merupakan bagian dari kebijakan reformasi tahun sebelumnya. Memang, tidak terdapat terobosan khusus yang membedakannya dari tahun 2015. Meskipun demikian, yang terkait dengan birokrasi adalah kebijakan pengetatan anggaran kementerian dan lembaga.

 Langkah pengetatan anggaran itu penting dilakukan karena realisasi pendapatan dari sektor pajak jauh dari asumsi yang ditetapkan di dalam APBN 2016, bahkan dari anggaran perubahan di pertengahan tahun 2016. Pengetatan anggaran dilakukan agar defisit anggaran tidak melebar jauh, melebihi 3 persen dari PDRB sebagaimana diamanatkan UU Keuangan Negara. Di bawah komando Sri Mulyani, menteri keuangan yang baru, pengetatan anggaran itu dilakukan melalui pemotongan anggaran besar-besaran.

Pengetatan anggaran tersebut dibarengi implementasi kebijakan tax amnesty. Kebijakan itu sangat penting dilakukan, selain sebagai basis penguatan kebijakan perpajakan, juga untuk memperoleh dana tambahan di luar pendapatan dari pajak tahunan. Para wajib pajak yang memperoleh pengampunan harus membayar denda. Uang yang diperoleh dari denda itu sangat penting untuk menutup defisit anggaran.

Kalau kita cermati, dua langkah konsolidasi yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK di sepanjang 2016 itu relatif cukup bermakna. Di tingkat proses pembuatan keputusan yang melibatkan DPR, jalannya relatif cukup efektif. Pembuatan keputusan APBN 2017 tidak memperoleh hambatan yang berarti. Hal tersebut beda dengan proses pembuatan keputusan APBN 2016 yang lebih berliku.

Yang terlihat belum berhasil dilakukan adalah penerimaan DPR terhadap menteri BUMN. Dalam melakukan raker untuk membahas anggaran kementerian, menteri BUMN masih diwakili menteri keuangan. Kalau kita cermati, hal demikian ini tidak semata-mata terkait dengan tingkat penerimaan kekuatan politik di luar pemerintahan. PDIP pun sepertinya masih belum bisa menerima keputusan Presiden Jokowi untuk mempertahankan posisi menteri BUMN.

Sementara itu, Jokowi melihat Rini Soemarno bukan semata-mata sebagai bagian dari orang penting di dalam rancang bangun pemerintahan yang dijalankan. Menteri Rini juga dipercaya sebagai orang yang tepat sebagai komandan membawa transformasi BUMN sebagai kekuatan ekonomi dalam pembanguan di Indonesia. Di balik keterbatasan APBN, BUMN diarahkan sebagai salah satu lokomotif untuk menjalankan visi-misi pemerintahan, selain kekuatan swasta.

Konsolidasi implementasi keputusan sepanjang 2016 ini juga masih menjadi pekerjaan yang berat. Pemerintah memang sukses melaksanakan kebijakan tax amnesty, jauh di atas perkiraan banyak orang yang di awal-awal banyak mengkritisinya. Meski demikian, kebijakan program tax amnesty itu lebih banyak pendataan aset-aset yang dimiliki wajib pajak di dalam negeri, belum banyak melibatkan masuknya kembali aset-aset milik WNI yang ada di luar negeri (repatriasi).

Reformasi birokrasi juga masih menghadapi tantangan seiring dengan masih banyaknya kebocoran di berbagai tempat, baik anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah. Adanya pemburu rente dan praktik perilaku korup lainnya masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti pemerintahan. Penangkapan banyak politikus, pejabat, dan aktor-aktor yang terkait dengan korupsi masih belum banyak membawa efek jera bagi yang lain untuk berhenti melakukannya.

Tantangan penting bagi pemerintahan Jokowi-JK pada tahun depan dan tahun-tahun yang akan datang adalah terus-menerus melakukan konsolidasi kekuaan dan impelemetasi kebijakan agar program-program pembangunan yang telah dijanjikan pada saat kampanye 2014 bisa dijalankan secara lebih baik.

Selain konsolidasi di level kekuasaan, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah membangun hubungan yang lebih baik dengan kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat. Betapapun dukungan kekuasaan dan birokrasi itu sangat penting, tanpa dukungan dari masyarakat, jalannya pemerintahan juga mengalami ketimpangan. Tantangan yang tidak kalah pentingnya tahun depan adalah perolehan dukungan dari kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat.

Kamis, 08 Desember 2016

Setelah Aksi Superdamai 212

Setelah Aksi Superdamai 212
Kacung Marijan  ;   Guru besar Universitas Airlangga; 
Wakil Rektor UNUSA Surabaya
                                                  JAWA POS, 03 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEKHAWATIRAN bahwa aksi demonstrasi 2 Desember 2016 berujung kekacauan tidak terjadi. Demo yang kemudian diberi tajuk Aksi Super Damai 212 itu berlangsung seperti namanya, relatif tertib dan damai. Bahkan, presiden pun bersedia menemui, berdoa, dan salat bersama dengan para demonstran.

Semua pihak, baik para pengelola demonstrasi, aparat keamanan, maupun pemerintah, khususnya presiden, telah belajar banyak dari dua aksi sebelumnya, yaitu demo 1410 dan 411, terutama sekali apabila dilihat dari pengelolaan aksi. Dari sisi penuntut, dua aksi itu telah membawa hasil yang cukup bermakna.

Aksi pertama berhasil membuat kepolisian melakukan penyelidikan lebih serius terhadap Ahok, yang dianggap telah menghina Islam. Hanya, langkah kepolisian itu dianggap belum terlalu serius, belum menindaklanjuti sepenuhnya laporan MUI dan sejumlah ormas Islam. Karena itu, aksi besar-besaran lalu dilakukan pada 4 November 2016.

Aksi kedua telah membawa tuntutan lebih terpenuhi. Kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan gelar perkara, dan akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tetapi, langkah kepolisian itu juga dianggap belum cukup.

Ahok, yang sudah menjadi tersangka, belum ditahan, tidak seperti orang-orang lain yang pernah dianggap menistakan agama. Mereka curiga, penetapan tersangka Ahok dianggap sebagai kepura-puraan. Karena itu, mereka kemudian merancang aksi ketiga.

Nuansa Berbeda

Tiga demo yang telah dilakukan itu didorong semangat yang sama, yakni menuntut keadilan atas Ahok yang telah dipandang menistakan Islam. Tetapi, terkait dengan proses dan kemungkinan memenuhi tuntutan itu, demo 212 memiliki nuansa yang berbeda.

Fokus demo 1410 adalah melakukan penekanan kepada pihak kepolisian agar cepat memproses kasus Ahok. Pihak kepolisian yang menjadi salah satu sasaran utama demo relatif bisa memenuhi tuntutan pendemo. Polisi bisa leluasa dalam melakukan pemeriksaan barang bukti serta saksi-saksi karena memang mudah didapat dan dilakukan.

Meskipun dalam suasana yang agak berbeda, fokus demo 411 juga relatif jelas dan negosiasi terhadap pemenuhan tuntutan bisa dilakukan. Demo 411 telah memungkinkan dialog di istana antara pendemo, pihak keamanan, dan pemerintah (wakil presiden).

Dialog itu telah melahirkan kesepakatan percepatan pemeriksaan terhadap Ahok dan dilakukannya gelar perkara. Setelah gelar perkara dilakukan secara semi terbuka, Ahok diputuskan sebagai tersangka. Apakah dengan demikian tuntutan demo 212 akan terpenuhi juga?

Awalnya, resistansi kepolisian terhadap rencana demo ketiga sangat kuat. Kapolri secara terbuka mengatakan kecurigaan tentang agenda lain yang akan dilakukan para pendemo. Pihak kepolisian, papar dia, telah melakukan percepatan penyelidikan dan penyidikan. Yang terakhir itu terjadi karena Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat rencana aksi ketiga sangat kuat, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian dialog, termasuk dengan MUI dan pengelola demo. Demo, yang menurut rencana dilakukan di jalan, dilaksanakan di taman Monas. Tajuk demonya pun menjadi Aksi Super Damai.
Perubahan yang sangat bermakna adalah kesediaan presiden untuk bergabung dengan para pendemo. Memang kehadiran presiden itu tidak disertai dialog dan negosiasi. Tetapi, kehadiran presiden merupakan simbol pandangan bahwa aksi demo itu sangat serius.

Dalam situasi semacam itu, tuntutan agar Ahok segera ditahan belum tentu dikabulkan. Kepolisian dan kejaksaan telah berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada keharusan untuk menahan Ahok.

Yang mungkin dilakukan adalah mempercepat pelimpahan kasus itu ke pengadilan untuk segera disidangkan. Tetapi, apakah para hakim akan memutus salah atau tidak, hal itu tidak lepas dari suasana psikologis, di samping fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Para hakim mungkin akan membuat putusan secara lebih hati-hati. Sebab, masalah yang diputus sensitif dan jutaan mata memandang persidangan.

Apakah aksi 212 bermakna kurang berhasil apabila dibandingkan dengan aksi sebelumnya? Apabila dilihat dari terpenuhinya tuntutan langsung, dua aksi sebelumnya memang lebih berhasil. Tetapi, secara intrinsik, demo 212 telah membawa hasil yang lebih bermakna. Pertama, telah terjadi dialog yang lebih intensif untuk mencari solusi aksi yang lebih baik antara kepolisian dan pihak-pihak yang mengelola aksi.

Kedua, presiden terlihat lebih serius, menunjukkan bahwa masalah itu membutuhkan pemecahan yang lebih komprehensif dan dialogis.
Terkait dengan kemungkinan aksi lanjutan, nuansa yang tertangkap menunjukkan bahwa semua itu sangat bergantung proses peradilan yang akan dilakukan. Yakni, proses itu dilakukan secara terbuka atau tidak dan Ahok dinyatakan bersalah atau tidak. Ketika Ahok dinyatakan bebas, misalnya, mungkin terjadi aksi karena kekecewaan.

Terlepas dari tercapai atau tidaknya tiga aksi itu, paling tidak terdapat dua pelajaran penting yang bisa diambil dari kasus Ahok tersebut. Pertama, terdapat pandangan bahwa lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dipandang belum adil terhadap semua pihak. Kedua, diakui atau tidak, aksi massa secara besar-besaran telah berpengaruh terhadap proses hukum.

Senin, 20 Juni 2016

Politik APBN

Politik APBN

Kacung Marijan ;   Pengajar Ekonomi Politik dan Guru Besar FISIP Unair
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu asumsi politik adalah bahwa sumber-sumber yang ada di masyarakat itu terbatas. Adalah tugas pemerintah membuat alokasi dan distribusi serta realokasi dan redistribusi sumber-sumber yang terbatas itu secara adil.

Tugas pemerintah itu setiap tahun termanifestasi ke dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui APBN, pemerintah mengalokasikan anggaran itu untuk berbagai sektor dan mendistribusikannya ke daerah atau kelompok mana saja. Manakala dijumpai adanya ketimpangan antarsektor, daerah, dan kelompok-kelompok, pemerintah biasanya membuat kebijakan realokasi dan redistribusi.

Ketika sumber-sumber (pendapatan) yang terbatas itu relatif lancar perjalanannya, kebijakan realokasi dan distribusi serta realokasi dan redistribusi bisa lebih leluasa dilakukan. Akan tetapi, manakala sumber-sumber itu seret, kebijakan semacam itu tidak mudah dilakukan.

Alokasi dan distribusi

Hal inilah yang terjadi pada tahun-tahun belakangan. Implikasi kelesuan ekonomi dunia dan dalam negeri telah berpengaruh pada berkurangnya pendapatan negara, baik dari pajak maupun nonpajak. Berkurangnya pendapatan itu sudah terasa sejak tahun lalu dan lebih terasa tahun ini, yang memaksa pemerintah melakukan perubahan asumsi di dalam penyusunan APBN Perubahan (APBN-P).

Pendapatan dari sektor pajak, misalnya, dipatok turun Rp 19,6 triliun dan pendapatan negara bukan pajak dipatok turun Rp 68,4 triliun (Kementerian Keuangan, 2016). Konsekuensinya, terdapat perubahan makna dari perubahan tersebut. Kalau pada tahun-tahun sebelumnya perubahan bermakna akan adanya penambahan anggaran, tahun ini bermakna pada pengurangan anggaran sebesar Rp 50 triliun, dan belakangan dilakukan pemotongan jadi Rp 70 triliun.

Sebagai konsekuensi dari perubahan semacam itu, terdapat dua isu pokok di dalam APBN-P tahun ini. Pertama, berkaitan dengan kebijakan alokasi dan distribusi serta realokasi dan redistribusi, apakah sesuai dengan janji-janji pemerintah yang berfokus pada Nawacita? Kedua, terkait isu defisit anggaran, yang mengalami kenaikan dari 2,15 persen menjadi 2,48 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Mengingat sumber pendapatan negara bertambah terbatas, pertimbangan pokok pemerintah dalam membuat kebijakan alokasi dan distribusi serta realokasi dan redistribusi adalah melakukan prioritasisasi terhadap program-program yang dibuat.

Sejak awal memasuki gelanggang pemerintahan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyadari semakin terbatasnya sumber-sumber itu. Karena itu, ada dua skenario pokok yang dicanangkan. Pertama, melakukan restrukturisasi kementerian dan lembaga pemerintahan. Kedua, menggunakan prinsip money follows programs/activities di dalam menentukan kebijakan alokasi dan distribusi serta kebijakan realokasi dan redistribusi.

Skenario pertama tak berhasil lantaran restrukturisasi kementerian mati suri karena kebutuhan menampung pendukung politik lebih besar. Sementara itu, pembubaran lembaga-lembaga yang tumpang tindih juga belum cukup memuaskan. Implikasinya, penganggaran yang mempertimbangkan eksistensi kementerian dan lembaga juga tetap tidak bisa dihindari.

Skenario kedua dicoba untuk lebih konsisten. Sebagaimana tecermin di dalam APBN-P, terdapat pemotongan besar-besaran program-program yang bernuansa pemborosan. Sebutlah seperti perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan yang diperkirakan tidak memiliki impak yang jelas. Selain itu, juga terdapat upaya prioritasisasi program, seperti untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), dan pembangunan pedesaan melalui dana desa.

Meski demikian, prioritasisasi program-program pembangunan yang ada dalam APBN-P 2016 ini juga sulit optimal karena tetap tersandera oleh struktur kementerian/lembaga yang masih cukup gemuk tersebut. Selain itu, cara menentukan prioritasisasi juga terlihat tidak sepenuhnya didasarkan prioritas nasional secara menyeluruh, melainkan juga didasarkan pada prioritas kementerian/lembaga yang terkait. Hal ini, misalnya, terlihat dari cara pemotongan yang lebih menggunakan jalan 'sama rata' dan bukan pada kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak.

Tantangan defisit

Usulan defisit dalam APBN-P sebesar 2,48 persen dari PDB secara sepintas tak mengandung tantangan. Defisit ini masih di bawah ketentuan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan Ayat 3 Pasal 12 UU ini dikatakan, "defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto."

Meski demikian, rencana itu perlu dilaksanakan secara hati-hati mengingat asumsi penerimaan pendapatan negara, pajak maupun bukan pajak pajak, belum tentu terealisasi secara baik. Sampai akhir Mei 2016, misalnya, penerimaan pajak baru mencapai Rp 364,1 triliun atau 26,8 persen dari yang ditargetkan.

Dalam usulan APBN-P 2016 memang dicantumkan adanya penerimaan pendapatan dari pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun. Penerimaan ini, kalau bisa diwujudkan, bisa jadi penyegar di dalam penerimaan negara saat ini dan penerimaan pajak untuk tahun-tahun mendatang. Namun, target ini oleh sejumlah ekonom dipandang terlalu tinggi dan karena itu pula akan sangat berat untuk direalisasi.

Melalui asumsi bahwa target penerimaan negara belum tentu dapat direalisasi dan pengeluaran dapat dilakukan secara maksimal, terdapat kemungkinan pembengkakan defisit anggaran. Pengalaman 2015 telah menjadi pelajaran berharga. Ketika itu, defisit anggaran yang dipatok di APBN-P 2015 sebesar 1,9 persen. Tetapi, mengingat realisasi anggaran baru 91,2 persen dan penerimaan negara tak sesuai target, telah membuat defisit itu membengkak menjadi 2,8 persen.

Berangkat dari pengalaman dan asumsi seperti itu, defisit anggaran 2016 bisa berpotensi membengkak di atas 3 persen. Sekiranya hal demikian yang terjadi, itu akan berpotensi melahirkan kegaduhan politik baru. Presiden bisa dianggap melanggar UU tentang Keuangan Negara, yakni tidak mampu mengendalikan defisit anggaran.

Memang, saat ini peta politik di DPR telah bergeser. Mayoritas partai-partai di DPR telah mendukung pemerintah sehingga pemerintah bisa lebih leluasa mengendalikan politisi di Senayan. Akan tetapi, ketika pelanggaran itu terjadi, situasinya bisa menjadi lain. Banyak pihak akan menggorengnya.

Kita semua juga tahu bahwa pasca reformasi, politik tidak hanya di Senayan. Politik juga ada di dalam masyarakat. Isu pelanggaran UU akan menjadi isu yang mematuk perbincangan publik yang sangat besar, dan pada akhirnya kegaduhan politik juga akan menjalar ke masyarakat.

Menyadari hal seperti itu, tidak ada jalan lain, pemerintah harus melakukan pengetatan pengeluaran. Di antaranya adalah prioritasisasi pembangunan harus benar-benar dilakukan secara lebih sistematis, melalui perevisian-perevisian anggaran, misalnya, ketika APBN-P telah disahkan. Pengetatan seperti itu memang tidak mengenakkan. Akan tetapi, itu lebih baik daripada kegaduhan politik akibat pelanggaran UU Keuangan Negara mengenai defisit anggaran. Semoga!

Sabtu, 26 Maret 2016

Taksi dan Negara yang Tidak Terkonsolidasi

Taksi dan Negara yang Tidak Terkonsolidasi

Kacung Marijan ;  Kepala LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya;
Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya
                                                      JAWA POS, 24 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DEMO para sopir layanan transportasi konvensional yang disertai bentrokan antara mereka dan sopir transportasi berbasis aplikasi online sungguh memilukan. Selain membuat Jakarta terganggu seharian, tidak sedikit kendaraan yang rusak. Dan, kepala mereka yang terlibat bentrokan berdarah-darah.

Bagi penganut analisis kelas, bentrokan itu jelas tidak masuk akal. Yang terlibat berasal dari kelas yang sama, yaitu sama-sama dari ''kelas pekerja''. Secara teoretis, seharusnya mereka bersatu, sama-sama memperjuangkan kepentingan untuk menyejahterahkan diri mereka. Tetapi, mengapa mereka justru berseteru hebat?

Pasar Terbatas

Secara sosial, mereka memang berasal dari kelas yang sama. Mereka juga bekerja di ladang yang sama, yaitu jasa transportasi. Jasa itu memang tumbuh sangat pesat seiring dengan tumbuh kembangnya ekonomi di perkotaan. Mengingat negara tidak mampu melayani kebutuhan semacam itu, negara membuka ruang bagi pelaku ekonomi swasta untuk terlibat dalam industri jasa seperti itu.

Sebagaimana hukum pasar, kebutuhan dan persaingan di dalam pasar telah melahirkan beragam kreativitas serta inovasi di dalam memberikan layanan. Kalau sebelumnya layanan terpaku pada angkutan kota (angkot) dan bus kota, lalu muncul taksi yang pergerakannya tidak harus mengikuti rute.

Kemunculan taksi yang bebas bergerak pada awalnya melahirkan ketegangan. Tetapi, ketegangan itu relatif terkontrol dan akhirnya bisa diterima. Hal itu bisa terjadi setidaknya karena tiga hal.

Pertama, terdapat ''pembagian ladang'' antara angkot/bus kota dan taksi. Angkot dan bus kota melayani rute tertentu, sedangkan taksi tanpa jalur. Kedua, ongkos angkot/bus kota lebih murah, sedangkan taksi lebih mahal. Ketiga, pemerintah bertindak sebagai regulator, telah hadir dalam mengatur perubahan itu.

Pesatnya teknologi informasi telah melahirkan inovasi dan kreativitas baru dalam industri jasa transportasi seperti yang kita lihat belakangan. Inovasi dan kreativitas itu tidak hanya hadir dalam bentuk kecepatan dalam memberikan layanan, melainkan juga pengorganisasian dalam memberikan pelayanan.

Dalam hal penggunaan teknologi informasi, sebenarnya tidak muncul masalah yang terlalu serius. Perusahaan-perusahaan penyedia jasa transportasi konvensional juga bisa menggunakan teknologi serupa. Sederhana.

Tetapi, dalam hal pengorganisasian pemberian layanan, telah timbul ancaman yang sangat serius. Pemain baru itu, baik dalam menyediakan jasa motor maupun mobil, telah melibatkan individu-individu publik di dalam sistem mereka. Penyedia lebih sebagai organisator dan penyedia teknologi, sedangkan alat transportasinya berasal dari individu anggota masyarakat.

Pengorganisasian semacam itu tidak hanya membuat layanan lebih cepat, tetapi juga ongkosnya jauh bisa ditekan. Organisatornya, misalnya, tidak perlu memikirkan biaya perawatan dan beberapa biaya lainnya.

Yang lebih praktis, mereka tidak perlu berhadapan dengan ''rezim birokrasi'' terkait dengan perizinan dan aturan lain-lainnya. Implikasinya, pengguna transportasi cepat jatuh cinta kepada pemain baru tersebut.

Di lain pihak, dalam tahun-tahun terakhir ini, kondisi perekonomian Indonesia sedang lesu. Implikasinya, pengguna layanan transportasi juga tidak mengalami pertumbuhan. Dalam situasi kapasitas pasar yang terbatas semacam itulah, kemunculan pemain baru tersebut melahirkan tantangan yang sangat serius. Mereka sama-sama mencari rezeki untuk menghidupi keluarga dalam suasana yang sangat menekan. Akibatnya, pemain transportasi konvensional bersatu melawan pemain baru.

Negara

Suasana bertambah tegang karena negara tidak terkonsolidasi secara baik. Di satu sisi, sebagai institusi teknis yang menangani masalah transportasi, Kementerian Perhubungan berusaha konsisten terhadap regulasi dengan cara melarang penyedia jasa transportasi aplikasi online. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung perkembangan penggunaan teknologi informasi itu. Presiden dan wakil presiden juga mendukung.

Suasana menjadi semakin panas karena negara dianggap tidak hanya merusak kehidupan ekonomi para pemberi jasa layanan transportasi konvensional. Melainkan juga dianggap tidak memperlakukan mereka secara adil. Mereka, misalnya, dituntut mengikuti aturan, mulai perizinan sampai pajak. Sedangkan pemain baru tidak.

Secara substansi, tidak ada yang salah dalam pernyataan presiden dan wakil presiden. Penggunaan teknologi informasi di dalam industri transportasi merupakan suatu keniscayaan, tidak akan bisa dihindari. Hal serupa terjadi di negara-negara lain.

Tetapi, membiarkan inovasi dan kreativitas masuk begitu saja ke wilayah pasar tanpa aturan lain yang jelas juga sama-sama membuka ruang yang seluas-luasnya kepada pemain untuk berjibaku secara terbuka.

Di negara yang paling liberal sekali pun, fungsi negara sebagai regulator tidak pernah hilang. Negara bertindak sebagai perumus kebijakan untuk mengatur permainan di pasar agar berlangsung secara fair. Negara juga berperan sebagai pemberi hukuman ketika para pemain itu melakukan pelanggaran.

Masuknya pemain baru dalam dunia transportasi tidak perlu melahirkan kegaduhan seperti sekarang ini jika negara hadir dan terkonsolidasi secara baik dalam membuat dan mengimplementasikan regulasi secara adil untuk semua pemain.

Regulasi tidak berarti adanya pengekangan yang membuat inovasi dan kreativitas terdera. Regulasi itu juga bermakna adanya kepastian dan rasa aman untuk bersama-sama mencari rezeki di ladang yang sama secara adil serta menguntungkan banyak pihak. Semoga. ●