Tampilkan postingan dengan label Luhut - Amien - dan Sertifikat Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Luhut - Amien - dan Sertifikat Tanah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Amien Rais, Luhut, dan Tanah untuk Rakyat

Amien Rais, Luhut, dan Tanah untuk Rakyat
Laode Ida  ;   Komisioner Ombudsman RI;  Wakil Ketua DPD RI 2004-2014
                                                      JAWA POS, 22 Maret 2018



                                                           
SAAT membaca berita panas ”naik pitamnya” Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (LBP) akibat pernyataan Amien Rais yang menyindir program bagi-bagi sertifikat tanah di pedesaan sebagai ”pengibulan”, saya langsung merenungkan sejumlah pengaduan kasus pertanahan yang masuk dan ditangani Ombudsman RI. Banyak kisah menyedihkan di balik pengaduan itu.

Begini antara lain kisah-kisah itu. Sebidang tanah seluas 2.000 meter milik seorang nenek di kawasan Ceger (TMII) Jakarta dengan bukti sertifikat hak milik/SHM (berikut alas administrasi hukum pembuatannya yang kuat: diakui lurah dan BPN Jaktim). Tanah tersebut tiba-tiba dipasangi plang bertulisan ”Tanah Ini Milik TNI/Kodam Jaya”. Nenek tua itu heran dan kebingungan. Padahal, tanah itu sejak 1960-an dihuni dan di-SHM-kan pada 1980-an serta sekarang jadi bagian dari sumber hidupnya dengan menyewakannya pada pengusaha bengkel itu, tiba-tiba diklaim oleh TNI.

Berbeda kisah dengan para purnawirawan di Karawang, Jawa Barat. Peruntukan lahan untuk tempat tinggal mereka yang sudah ”diplot” oleh pemerintah di masa kepemimpinan Bupati Dadang S. Muchtar terancam kehilangan tempat tinggal. Sebab, lahan itu juga sudah diklaim oleh salah satu pengembang raksasa dari Jakarta. Perusahaan itu mengklaim sudah mengantongi izin dari pemerintah sehingga berhak menggusur warga. Pemerintah pun hingga saat ini cenderung memihak pengembang.

Kasus mutakhir yang baru saja (20/3) dilaporkan di Ombudsman RI terkait dengan penyerobotan dan/atau penggusuran tanah milik masyarakat adat, termasuk sebagian lahan transmigran di Bombana (Sultra), oleh suatu perusahaan. Begitu cepatnya gerakan perusahaan milik swasta itu, mulai pengurusan izin (di daerah hingga Kementerian LHK) hingga pengerahan alat-alat berat untuk pembersihan lahan. Konon, perusahaan itu bergerak di bidang pertanian dan di-back up aparat (polisi dan TNI) dengan dalih agenda perusahaan itu sejalan dengan misi Presiden Jokowi. Sehingga, meski warga setempat menolak lahannya diambil paksa dan bahkan hampir setiap hari ada demonstrasi penolakan, pihak perusahaan dan pemda tetap saja tidak peduli. Komnas HAM akhirnya turun ke lokasi seraya kemudian minta warga datang melaporkan ke Ombudsman RI.

Kasus pertanahan menempati posisi teratas laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman RI. Dan harus dicatat: ”itu baru yang sempat dilaporkan saja”. Yang tidak melapor diyakini masih sangat banyak.

Ini menunjukkan ada permasalahan serius tentang hak rakyat terhadap tanah. Kita tentu saja mendukung program sertifikasi tanah untuk rakyat. Tetapi, hal itu tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk mengakui eksistensi hak rakyat atas tanah. Tanah ulayat atau tanah milik adat harus juga mendapat posisi sama kuat dengan tanah yang disertifikasi. Apalagi hal ini juga sudah memperoleh stempel atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004. Dan perlu dicatat bahwa masyarakat lokal di negeri ini umumnya merupakan komunitas dengan warisan budaya yang keberadaan mereka jauh sebelum Indonesia merdeka, memiliki sistem kepemilikan lahan tersendiri.

Hanya, belakangan, ketika negara hadir, terkadang dengan begitu arogannya langsung mengklaim sebagai tanah negara atau hutan negara dengan berbagai kategorinya; tanpa terlebih dahulu konfirmasi dengan sistem kepemilikan lahan secara budaya di tingkat lokal. Maka, ketika pemerintah tiba-tiba memberi hak pengusahaan lahan (kawasan atau hutan) kepada suatu perusahaan, misalnya, tak jarang menimbulkan perlawanan dari masyarakat lokal.

Namun, sayangnya, umumnya rakyat selalu berada pada posisi yang lemah. Bahkan, pada sejumlah kasus di Indonesia, tak jarang terjadi korban nyawa akibat mempertahankan hak-hak mereka. Karena biasanya pihak perusahaan di-back up secara kuat oleh pemerintah berikut aparat keamanannya. Maklum, ada motif kepentingan tertentu di balik dukungan itu.

Pemerintah juga seharusnya peduli dengan posisi warga yang sudah lama menghuni lahan yang oleh administrasi negara masih dianggap berstatus sebagai tanah negara. Apalagi salah satu materi kampanye Jokowi pada saat cagub DKI Jakarta secara tegas menyatakan bahwa warga negara yang sudah menghuni lahan lebih dari 20 tahun akan diberi status sebagai hak milik. Pertanyaan­nya, mengapa janji Jokowi itu hingga mau berakhir masa jabatannya sebagai presiden RI belum juga diwujudkan?

Barangkali itulah sebabnya sehingga tokoh reformasi Amien Rais kembali melontarkan kritik pedasnya terhadap agenda pemerintah itu. Karena jika dikaitkan dengan sejumlah kasus pengaduan di Ombudsman RI, kritik itu harus dimaknai juga dengan sisi pandang yang berbeda. Pertama, jajaran pemerintahan Jokowi harus fokus menyelesaikan konflik agraria akibat adanya kekuatan modal yang hanya berdasar selembar surat izin kemudian menggusur lahan atau tanah-tanah milik rakyat.

Kedua, muncul kecurigaan bahwa agenda bagi-bagi sertifikat di pedesaan adalah untuk meniadakan hak kepemilikan tanah-tanah atau kawasan milik masyarakat adat. Bukan mustahil kelak akan kian menjustifikasi posisi kuat para pengusaha yang memperoleh izin untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di pedesaan, kendati kawasan itu secara budaya lokal dianggap sebagai tanah milik masyarakat adat lokal.

Tepatnya, boleh jadi kelak yang akan dianggap sebagai lahan warga di pedesaan hanyalah tanah-tanah yang sudah disertifikasi melalui program Jokowi, sehingga akan semakin leluasa pemberian izin pada para pengusaha untuk mengeksploitasi SDA. Jika ini terjadi, anak cucu warga bangsa ini akan kian terancam.

Inilah yang harus direnungkan oleh Jokowi dan Luhut di balik kritik Amien Rais. ●

Luhut, Amien, dan Sertifikat Tanah Itu

Luhut, Amien, dan Sertifikat Tanah Itu
Nyoto Santoso  ;   Dosen Fakultas Kehutanan IPB, Bogor
                                                  KORAN SINDO, 23 Maret 2018



                                                           
SUHU politik nasional memanas. Dua politisi senior-Amien Rais  (AR) dan Luhut Binsar Pan­jaitan (LBP)- saling adu opini pe­ri­hal kebijakan sertifikasi tanah untuk orang miskin. Me­nurut AR, kebijakan sertifikasi tanah adalah sebuah peng­ibulan pu­blik. Sementara bagi LBP, ke­bi­jakan tersebut merupakan ke­be­rpihakan negara ke­pada rak­yat kecil untuk menyejahterakan petani gurem. Sama sekali bukan pengibulan.

Publik di dunia nyata dan di dunia maya pun terpecah. Se­ba­gian berpihak kepada AR. Sebagian lagi berpihak kepada LBP. Mana yang benar? Mung­kin­kah kedua opini itu disin­kron­kan sehingga menim­bul­kan resultante kebijakan yang hebat dan bermanfaat untuk rakyat?

Sejak era pemerintahan Pre­­siden Joko Widodo (Jo­ko­wi), AR memang menjadi to­koh opo­sisi. Ketua Dewan Pertim­bangan PAN itu kerap mengkritik pemerintahan Jo­ko­wi de­­ngan bahasa yang keras dan vul­gar. Soal tuduhan pem­bo­hongan publik itu, mi­sal­nya, di­lontarkan AR ketika ia ber­bi­cara di forum Bandung In­for­mal Meeting  di Hotel Sa­voy Hom­man (18/3) lalu. AR  me­nya­ta­kan program bagi-bagi ser­ti­fi­kat tanah itu merupakan pem­bohongan.  Ke­na­pa? Kata Amien, Jokowi me­lu­pakan subs­­tan­sinya: bahwa 74% ta­nah di Indonesia di­kua­sai ke­lom­pok tertentu dan pe­me­rintahan Jokowi mem­biar­kannya.

Pernyataan AR yang keras itu mengagetkan. LBP, Menko Kemaritiman yang dianggap dekat dengan Presiden Jo­ko­wi, langsung bereaksi. “Pernya­taan AR menyesatkan,” ka­tanya. “AR pun bukan orang yang bersih-bersih amat,” lan­jutnya. LBP siap membuka ke-dok AR jika ia tetap me­nyu­dut­kan pemerintah.
Menanggapi perang opini yang memecah publik ini Pe­muda Muhammadiyah hen­dak membuat panggung ter­bu­ka untuk AR dan LBP. Tu­ju­annya menjernihkan per­ma­salahan “tanah” tersebut. Be­tulkah kebijakan Presiden Jo­kowi yang memberikan ser­ti­fikat tanah kepada petani mi­s­kin itu se­buah pembohongan? Lalu se­jauh mana pembagian ser­ti­fi­kat tanah itu berhasil meng­ang­kat perekonomian rakyat kecil?

Seorang warganet yang tergabung dalam FB Kampung UGM, Priyo Sudarmo, menulis status: yang marah atas per­nya­­taan Pak Amien (AR) bu­kan hanya Pak Luhut (LBP). Ta­pi ba­nyak orang, terutama para pe­tugas Pendaftaran Ta­nah Sis­tem Lengkap ( PTSL)  yang di­la­kukan Badan Perta­nah­an Na­sional (BPN). PTSL itu mem­bantu masyarakat un­tuk memu­dahkan proses ser­tifikasi tanah. Hasilnya: tanah yang di­sertifikasi akan mampu meng­gerakkan dan me­ma­jukan per­ekonomian ma­sya­ra­kat bawah.

Kenapa? Sertifikat yang di­miliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada bank atau lembaga keuangan.

Tak bisa dimungkiri, pro­gram sertifikasi tanah ter­se­but sangat bermanfaat. Ta­nah-tanah negara seperti milik Per­hutani atau BUMN lain yang idle  dan telantar, yang se­lama ini diberdayakan petani, se­te­lah disertifikasi menjadi se­sua­tu yang punya nilai fi­nansial. Petani pun tidak takut digusur petugas BUMN yang tanah “nganggurnya” diber­da­yakan. Mereka tenang ber­co­cok tanam atau berkebun. Bah­kan lebih jauh lagi, sertifikat  tersebut bisa jadi agunan di bank dan lembaga keuangan lain.

Tak hanya itu. Sertifikasi tanah juga bisa meminimalkan konflik pertanahan di ma­sya­rakat. Ini karena semua tanah yang terdaftar terpetakan de­ngan rapi.

Sebagai gambaran, ser­ti­fi­kasi tanah di Kabupaten Bo­gor, pada tahun 2017, men­capai 80.000 bidang tanah. Yang me­narik, kata Bupati Bogor Nur­hayanti, masya­ra­kat di kam­pung-kampung yang tanahnya mendapat ser­ti­fikat, eko­no­minya tumbuh. Ka­rena para petani bisa men­dapat pinjaman bank dengan me­ng­agun­kan sertifikat tanah ter­sebut. Di Bogor, kata Nur­­­hayanti, dari 2.000.000 bidang tanah, yang diser­ti­fikasi baru 700.000-an bi­dang. Jika pro­gram ser­tifikasi tersebut se­le­sai, niscaya ekonomi ma­sya­­ra­kat akan tum­buh. Rak­yat ke­­­­cil tidak bo­doh. Jika ada modal dan pe­luang bis­­nis, mereka bi­sa ber­­gerak sen­diri. Dari gam­­baran ser­ti­fi­ka­si tanah di Bogor, terli­hat betapa be­sar ma­n­­faat yang di­per­oleh ma­sya­­ra­kat, khususnya rakyat kecil.

Jadi, tidak benar sertifikasi tanah tersebut tidak ber­man­faat dan hanya pengibulan. Jika sertifikasi tanah untuk rak­yat itu sudah mencapai se­luruh In­do­nesia, niscaya ada pe­ning­katan ekonomi yang luar biasa. Khususnya di te­ngah rakyat kecil yang selama ini tak pu­nya akses keuangan di perbankan dan lembaga ke­uangan lain.
UU Land Re­form

Sebaliknya kritik AR juga tidak sesat-sesat amat. Ke­na­pa? Faktanya memang se­ge­lin­tir orang memiliki tanah yang luas sekali, bisa mencapai ju­taan hektare (ha). UU Land Re­form yang memihak rakyat, misalnya, sampai hari ini tidak jelas keberadaannya. Tidak adanya UU Land Reform yang memihak rakyat inilah yang menyebabkan banyak kasus rakyat tergusur dari tempat kelahiran dan mata pen­ca­ha­riannya. Pemerintah lebih me­mihak pemilik modal besar un­tuk perkebunan, tanaman in­dustri, pertambangan, dan lain-lain.

Sebagai gambaran, konflik pemegang HGU (hak guna usaha) perkebunan melawan petani setempat, konflik an­tara pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan pe­mang­ku hutan adat (masyarakat), an­tara pengembang dan rak­yat miskin, dan antara kon­trak­tor pembangunan infra­struktur dan petani pemilik lahan masih terus terjadi sam­pai sekarang. Berdasarkan data, saat ini per­untukan ta­nah untuk per­ke­bunan sawit su­dah mencapai 8,9 juta ha. Dari penguasaan ta­nah sangat luas itu, 59% be­r­konflik de­ngan rakyat.  Kon­fliknya me­liputi 591 kasus di 22 provinsi dan 143 kabupaten.

Di sektor kehutanan, mi­salnya, peruntukan hutan ba­gi industri mencakup 9,39 juta ha (262 perusahaan), se­men­tara Hutan Tanaman Rak­yat hanya berkisar 631.628 ha. Di pihak lain, petani In­do­nesia rata-rata hanya me­ngua­sai 0,25 ha tanah, se­dangkan 85% rumah tangga petani adalah petani gurem dan tak bertanah. Dari data Kon­sor­sium Pembaruan Ag­raria (KPA) tahun 2015, misalnya, terj­a­di 252 konflik agraria dengan luas tanah 400.430 ha. Dan kon­flik tersebut se­di­kit­nya menyeret 108.714 keluarga. Akibatnya korban tewas seba­nyak 5 orang, ter­tem­bak 39 orang, dianiaya 124 orang, dan di­ta­han 278 orang.

Gambaran di atas me­nunjukkan bahwa per­soalan tanah dan kepemilikannya belum terse­le­sai­kan, dari zaman ke zaman. Pa­dahal masa­lahnya simpel saja jika semua pihak yang berke­pen­tingan mengacu pada Pasal 33 UUD 45. Pasal 33 tersebut ber­bu­nyi: “Bumi dan air dan keka­yaan yang terkan­dung di da­lamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan un­tuk se­besar-besar ke­makmuran rak­yat.“

Jika kita telaah, isi pasal di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya bumi, air beserta kekayaan alam lain yang ada di atasnya (perkebunan dan hutan) mau­pun di dalamnya (tambang) adalah milik negara. Milik ne­gara itu harus dipergunakan un­tuk kemakmuran dan ke­se­jahteraan rakyat Indonesia seluruhnya.

Dari konflik opini antara AR dan LBP, tersirat di sana, sertifikasi tanah—meski ter­buk­ti manfaatnya sangat besar untuk rakyat-belum menye­n­tuh “keadilan penguasaan ta­nah” seperti diamanatkan Pa­sal 33 UUD 1945. Dengan be­gitu pernyataan AR tidak sesat-sesat amat.

Meski demikian AR juga ti­dak bisa menyalahkan pe­me­rintahan Jokowi. Sejak zaman Bung Karno, Soeharto, Ha­bibie, Gus Dur, SBY sampai Jokowi, faktanya UU Land Re­form yang diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah belum ha­dir. Pembuatan UU Land Reform itu terus terbentur ber­bagai konflik kepentingan se­h­ingga terbengkalai di tengah jalan.

Dari gambaran itu, sebe­tulnya konflik opini antara AR dan LBP tak seharusnya me­run­cing dan menimbulkan ke­gerahan politik. Keduanya, AR dan LBP, seharusnya bisa duduk bersama, lalu mencari ide-ide solutif untuk me­nye­lesaikan berbagai kasus per­tanahan di Indonesia. Ter­ma­suk di antaranya, bagaimana memperluas program ser­ti­fikasi tanah yang kini di­ja­lankan pemerintahan Jokowi dan menggolkan terbentuknya UU Land Reform prorakyat dengan dukungan solid partai-partai politik di DPR seperti diinginkan AR. ●