Tampilkan postingan dengan label Korupsi Kepala Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Kepala Daerah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Maret 2018

Korupsi Kepala daerah

Korupsi Kepala daerah
Oce Madril  ;   Dosen Fakultas Hukum UGM;  
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM
                                                        KOMPAS, 03 Maret 2018



                                                           
Korupsi kepala daerah tak kunjung berhenti. Silih berganti kepala daerah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan saat mencalonkan diri dalam pilkada pun, kepala daerah masih nekat korupsi. Tingginya biaya politik dan semakin ketatnya persaingan dalam pilkada, menjadi faktor yang mendorong terjadinya korupsi.

Modus korupsi tidak banyak yang berubah. Penyalahgunaan wewenang yang berujung pada transaksi suap-menyuap merupakan bentuk korupsi kepala daerah yang paling banyak terungkap. Kasusnya juga masih itu-itu saja, seputar kewenangan yang diperjualbelikan.

Kewenangan jabatan

Korupsi selalu berhubungan dengan kekuasaan. Korupsi kepala daerah meningkat seiring membesarnya kekuasaan kepala daerah. Besarnya kekuasaan ini nampaknya tidak diiringi dengan pemahaman utuh mengenai tugas, fungsi dan kewenangan jabatan.

Kepala daerah boleh saja merasa bahwa ia adalah pejabat politik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan politik (political appointment) secara langsung oleh rakyat. Sebagai pejabat politik, maka kepala daerah dapat membuat keputusan-keputusan politik.

Pemaknaan atas status pejabat politik ini akan keliru jika dimaknai bahwa pengelolaan pemerintahan daerah tergantung pada keputusan politik kepala daerah. Sehingga seolah-olah, pengelolaan pemerintahan disesuaikan dengan “maunya” kepala daerah tanpa pertimbangan aturan hukum.

Fenomena ini terlihat dari berbagai kasus korupsi kepala daerah yang pada umumnya semua berawal dari “kehendak” kepala daerah yang berlawanan dengan aturan hukum. Walaupun dipilih dengan mekanisme politik, setiap kepala daerah harus memahami bahwa pada akhirnya, mereka adalah pejabat pemerintahan (administrasi negara) yang tunduk pada ketentuan hukum administrasi negara dalam pengelolaan pemerintahan.

Sebagai pemimpin pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mulai dari urusan keuangan sampai pada kepegawaian. Dalam hal keuangan, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, termasuk juga dalam pelaksanaan APBD yang di dalamnya ada berbagai kegiatan dan proyek-proyek.

Kemudian dalam hal aset, kepala daerah merupakan penanggung jawab pengelolaan aset daerah. Terkait kepegawaian, kepala daerah memegang kekuasaan sebagai pejabat pembina kepegawaian yang berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pejabat di daerah. Selain itu, kepala daerah juga memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin untuk berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Dapat dilihat begitu besarnya kewenangan kepala daerah. Namun, harus diingat bahwa sebagai pejabat pemerintahan, ada tanggung jawab hukum yang di pundak kepala daerah. Tugas-tugas pengelolaan pemerintahan daerah semuanya mengacu pada aturan hukum, bukan pada keputusan politik. Sehingga adalah wajar jika kemudian kepala daerah sering diperiksa oleh penegak hukum, jika terjadi pelanggaran terhadap mekanisme hukum dalam mengelola pemerintahan. Hal ini karena konstruksi hukum pemerintahan daerah memposisikan kepala daerah sebagai penanggung jawab berbagai urusan pemerintahan.

Beragam aturan hukum mengenai pengelolaan pemerintahan, menuntut tingkat kepatuhan yang tinggi dari kepala daerah. Jika kepala daerah menundukkan diri kepada aturan hukum, maka persoalan hukum dapat dicegah sejak awal. Namun, jika terjadi pengabaian terhadap aturan hukum, ada risiko hukum sebagai konsekuensinya. Kasus korupsi kepala daerah yang terungkap, menunjukkan rendahnya ketaatan hukum kepala daerah dalam mengelola pemerintahan.

Sumber korupsi

Tak hanya tak taat hukum, nyatanya kepala daerah justru menjadi sumber korupsi. Dari banyak kisah korupsi, kita mendengar bahwa perintah korupsi datang langsung dari kepala daerah. Misalnya, ada perintah untuk memotong sekian persen anggaran kegiatan dan setiap proyek yang dibiayai oleh APBD. Kemudian potongan tersebut disetorkan kepada kepala daerah. Atau kisah kepala daerah yang memperjual-belikan jabatan. Ada tarif yang harus dibayarkan kepada kepala daerah untuk mendapatkan jabatan tertentu.

Begitu juga dengan perizinan. Kepala daerah mematok harga yang harus dibayarkan oleh pemohon izin jika ingin izinnya dikabulkan. Pembahasan rancangan APBD juga demikian, sering kali kepala daerah memerintahkan agar jajaran birokrasinya menempuh jalan pintas dengan menyuap anggota DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Semua kisah tersebut menjadi bukti bahwa kepala daerah merupakan sumber persoalan korupsi di daerah. Besarnya kewenangan menjadi ladang korupsi bagi kepala daerah. Hampir semua kewenangan kepala daerah itu dapat ditransaksikan untuk meraup keuntungan pribadi.

Efek korupsi

Kepala daerah yang korup akan menimbulkan efek korupsi yang jauh lebih besar pada pemerintahannya. Birokrasi pun bisa dibuat korup dan makin memprihatinkan lagi, pemerintahan daerah akan dikelola dengan cara-cara koruptif.

Kepala daerah yang korup tentu jauh dari harapan rakyat. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat harusnya membawa misi pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Tanpa komitmen yang kuat dari kepala daerah, kebijakan antikorupsi mustahil bisa berjalan baik di pemerintahan daerah.

Momentum Pilkada harus digunakan oleh rakyat untuk memilih calon kepala daerah yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik. Salah satu caranya, dilihat dari komitmen dan program antikorupsi yang ditawarkan para kandidat.  Sementara bagi kandidat yang buruk rekam jejaknya, apalagi telah ditangkap oleh KPK, maka harus diberikan hukuman. Jangan pilih mereka lagi! Karena kita tidak ingin pilkada hanya menjadi ajang reproduksi koruptor.

Kamis, 22 Februari 2018

Gairah Korupsi Kepala Daerah

Gairah Korupsi Kepala Daerah
Ikhsan Darmawan  ;    Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                     KOMPAS, 21 Februari 2018



                                                           
Rentetan penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi. Dalam satu bulan ini, KPK telah menangkap empat kepala daerah (Kompas, 15/2). Keempatnya, calon petahana. Menurut ICW, sebanyak 215 kepala daerah tersandung korupsi dalam kurun waktu 2010-2017.

Riset dari Rumesten (2014) menemukan, perilaku korupsi kepala daerah dipicu oleh gelaran pilkada secara langsung. Meski demikian, Rumesten tak setuju jika kemudian pilkada dikembalikan ke sistem tak langsung, karena pemilihan oleh DPRD tak mampu menekan perilaku korupsi kepala daerah.

Riset lain dari Edwin dan Darmawan (2011) menemukan, perilaku korupsi kepala daerah erat hubungannya dengan biaya kampanye yang diatur dalam UU No 32/2004. Sayangnya, riset itu tak dapat dijadikan sandaran karena dilakukan dalam konteks UU pilkada yang lama, sementara UU pilkada saat ini telah direvisi.

Mengapa korupsi oleh kepala daerah terus terjadi meskipun UU pilkada telah direvisi? Penulis berpendapat, meningkatnya kasus korupsi kepala daerah disebabkan oleh setidaknya dua hal: masih besarnya faktor uang berperan dalam menentukan kemenangan dalam pilkada dan masih lemahnya regulasi yang telah direvisi.

Secara teoretis, korupsi yang dilakukan elite politik disebabkan oleh besarnya peranan uang dalam proses pilkada. Aloysius Benedictus Mboi (2009) mengungkapkan, berdasarkan pengalaman, kandidat yang tak didukung sumber finansial yang kuat, hampir pasti tak akan terpilih. Demikian pula, partai tanpa dukungan uang, juga sulit dapat dukungan luas di masyarakat. Lanskap politik dan budaya politik dalam jangka pendek ke depan masih akan didikte oleh sosok atau partai-partai politik dengan dukungan uang terkuat ini.

Persson dan kawan-kawan (2003) berpendapat senada. Menurut mereka, politisi terpilih memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaannya berkaitan dengan pengeluaran untuk pemilih. Namun demikian, jika hanya karena soal uang saja, penjelasannya terkesan deterministik.

Faktor uang juga diperkuat oleh faktor lain, yaitu regulasi yang lemah. Janos Bertok (2008, dalam Firdaus, 2017) menyebutkan, eksistensi regulasi yang kuat (ditambah adanya pengawasan) dapat mencegah praktik korupsi. Dengan kata lain, regulasi yang lemah dapat mendorong dan menyebabkan terjadinya korupsi.

Lantas, bagaimana penjelasan tentang faktor uang dan lemahnya regulasi menyebabkan terjadinya korupsi oleh kepala daerah? Pertama, mengenai besarnya fulus yang mesti dikeluarkan oleh seorang calon kepala daerah, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, pernah mengungkapkan, ketika dia bertanya kepada dua gubernur berapa biaya yang dikeluarkan selama pilkada, jawabannya ada yang menyebut Rp 60 miliar dan ada juga menghabiskan hingga Rp 100 miliar (Kompas, 18/1/2011).

Tujuh tahun kemudian, apa yang disampaikan Gamawan Fauzi, tak berubah. Sekjen PAN Eddy Suparno, dikutip media menyebutkan biaya politik dalam pilkada tinggi, termasuk untuk mengumpulkan massa dan menyiapkan nasi bungkus.

Besarnya biaya dalam pilkada bertalian dengan kesimpulan sementara yang didapat dari calon kepala daerah petahana yang menjadi tersangka korupsi baru-baru ini. Diduga kuat mereka menerima suap karena butuh biaya dalam pilkada. Makin besar biaya politik yang digelontorkan diasumsikan kian besar peluang calon meraup kemenangan.
Lemahnya regulasi

Kedua, regulasi pilkada di UU No 10/2016 masih longgar mengatur soal biaya yang dikeluarkan dalam pilkada dan perlakuan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Jika sebelumnya di UU No 8/2015 bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan, dan debat publik yang diperbolehkan hanya yang didanai oleh negara lewat KPU, UU No 10/2016 justru mengizinkan adanya penambahan bahan dan alat peraga kampanye di luar yang ditanggung negara, dengan batasan yang sudah ditentukan.

Alasan perubahan aturan, yakni bahwa pembatasan pengeluaran kampanye membuat kampanye menjadi sepi, tak dapat dibenarkan. Hal ini mengingat kepentingan lebih besar, yaitu menekan jumlah dana kampanye, lebih penting didahulukan.

Selain lemah mengatur soal biaya kampanye, UU No 10/2016 juga tak memberi efek jera bagi tersangka korupsi. Seorang calon kepala daerah tetap dapat mengikuti pilkada. Bahkan, jika terpilih, ia tetap dapat dilantik. Seharusnya, seorang calon kepala daerah yang menjadi tersangka diwajibkan mengundurkan diri. Lemahnya regulasi seperti dijabarkan di atas linier dengan apa yang dimaksud oleh Bertok, yaitu pentingnya regulasi yang mumpuni untuk dapat menekan kemungkinan terjadinya korupsi.

Tidak bisa diatasinya persoalan besarnya biaya dalam pilkada dan aturan pilkada yang masih bermasalah, menyebabkan kasus korupsi yang menimpa kepala daerah akan sulit dibendung dan semakin marak. ●

Selasa, 16 Desember 2014

Korupsi Kepala Daerah dan Nasib Demokrasi Lokal

Korupsi Kepala Daerah dan Nasib Demokrasi Lokal

Muhammadun  ;   Analis studi politik pada Program Pascasarjana UIN Yogyakarta
MEDIA INDONESIA,  16 Desember 2014

                                                                                                                       


KASUS korupsi kepala daerah semakin mengerikan! Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada September 2014 merilis data sudah ada 325 kepala daerah yang terjerat hukum. Baik yang masih berstatus tersangka atau sudah menjadi narapidana.Sementara itu, data KPK pada September 2014 mengabarkan kasus terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah sekitar 81% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sepanjang 2004-2012.

Tragedi korupsi kepala daerah semakin mengenaskan ketika menjelang akhir 2014 semakin banyak yang menunggu daftar tersangka atau narapidana, Bupati Bogor (Rahmat Yasin), mantan Bupati Bangkalan (Fuad Amin), Bupati Lombok Barat (Zainy Arony), dan lainnya.Daftar itu bukanlah prestasi KPK atau aparat penegak hukum, melainkan potret buruk negara yang semakin rusak dari daerah. Kalau daerah semakin tergerus, negara ini juga terancam menuju kehancuran.

Menurut Bambang Widjojanto (2014), hasil kajian dan data KPK menyimpulkan tidak adanya kaitan langsung antara korupsi yang dilakukan kepala daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Kasus korupsi kepala daerah cenderung terjadi setelah pemilu kada. Selama ini, bagi Bambang, kasus korupsi kepala daerah sebagian besar berupa perbuatan melawan dan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Nasib demokrasi lokal

Reformasi menghadirkan demokrasi lokal menjadi locus baru korupsi, yakni desentralisasi korupsi. Korupsi tidak lagi dilakukan pejabat Jakarta, tetapi hampir seluruh pejabat daerah, bahkan sampai ke perdesaan. Itu sungguh berbahaya. Karena korupsi kepala daerah yang semakin menggurita, demokrasi lokal akan bernasib buruk. Kepala daerah sebagai pemimpin lokal merupakan roh dan penggerak perubahan dan transformasi sosial. Kalau roh dan penggeraknya rusak, demokrasi lokal bisa `terjun bebas' menuju kehancuran.

Demokrasi lokal yang rusak ditandai maraknya politik uang yang merusak tatanan sampai tingkat desa.Politik uang sangat berbahaya karena bagi Ahmad Attory Hussein (1994), politik uang menyebabkan lahirnya budaya politik yang negatif dan merusak, seperti digunakan untuk membeli suara, menyogok, merasywah calon-calon pemilihan atau anggota partai supaya menyenangkan si pemberi uang. Kerusakan itu menyebabkan masyarakat semakin `nyaman' kerusakan sehingga demokrasi lokal hancur sampai ke akarakarnya.

Rumitnya politik uang terkait dengan peta korupsi yang berlapis. Aditjondro (2002) membagi korupsi dalam tiga lapis. Pertama, suap (bribery) dengan prakarsa dari pengusaha atau warga yang mem butuhkan jasa dari birokrat atau penguasa layanan publik, atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara. Lapis kedua, nepotisme, kronisme, kelas baru yang terdiri dari semua kader partai peme rintah dan keluarga mereka yang menguasai semua pos basah, pos ideologis, dan pos yuridis penting. Lapis ketiga, jejaring yang bisa mencakup baik regional, nasional, maupun internasional yang meliputi unsur pemerintah, politikus, pengusaha, dan aparat penegak hukum.

Berlapisnya korupsi itu menjadikan nilai-nilai lokal rusak dan demokrasi semakin bimbang. Siti Zuhro dkk (2009: 268-270) melihat ada korelasi positif antara demokrasi lokal dan level budaya politik, ada atau tidaknya demokrasi lokal, bergantung pada budaya politik mampu mendorong realisasinya. Sebagai masyarakat yang majemuk, demokrasi na sional salah satunya ditopang demokrasi lokal dan interaksi antarlokal. Dengan demikian, upaya demokratisasi di Indonesia dimulai dari bawah karena demokrasi lokal merupakan penopang demokrasi nasional.

Ini senada dengan yang disampaikan Almond dan Verba (2001) bahwa budaya politik merupakan orientasi politik dan sikap-sikap yang dipegang individu-individu dalam berhubungan dengan sistem politik mereka, yang kemudian menjadi agregat pada tingkat kolektif. Kalau budaya politik yang dipegang individu itu positif, akan lahir kekuatan demokrasi yang maju dan berkembang, jauh dari rasywah dan politik uang.Teguhnya budaya politik ini menjadi fondasi paling penting dalam membangun demokrasi lokal.

Agar tetap teguh dan tegar, demokrasi lokal juga harus dibarengi dengan sistem politik yang demokratis, yang menurut Henry B Mayo seperti yang dikutip Budiardjo (2008:117), sistem politik yang demokratis adalah kebijakan umum ditentukan atas dasar mayori tas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala berdasar prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Sudah saatnya bangsa ini menutup semua celah hukum yang memudahkan praktik politik uang dalam proses politik di daerah dan menghukum berat para pelaku korupsi.

Revolusi akal sehat

Demokrasi lokal yang berkualitas harus kembali kepada akal yang sehat. Di tengah rusaknya tatanan demokrasi lokal saat ini, bangsa ini juga harus melakukan revolusi akal sehat. Mudji Sutrisno (2000) melihat revolusi akal sehat harus memperhatikan, pertama, nalar sehat merupakan penggumpalan kesadaran individu yang dengan akal sehatnya mau menghayati dan menyikapi realitas dengan rasionalitas. Kedua, ia merupakan radikalisme dalam proses konsientisasi yang menyikapi setiap fenomena secara kritis agar tidak membeo secara anarkistis.

Ketiga, revolusi akal sehat merupakan radikalisme dalam gerak modal dengan keputusan merdeka berdasarkan akal sehat menjadi sumber utama gerakan transformasi masyarakat. Keempat, revolusi akal sehat sangat dibutuhkan alam situasi krisis kepercayaan terhadap kekuasaan, pada diri sendiri atau kepada sesama manusia yang sesungguhnya memiliki talenta akal sehat yang menjadi motor bagi reformasi masyarakat.

Dari nalar sehat itulah kita akan menatap masa depan bangsa secara rasional, arif, dan bijaksana. Revolusi akal sehat akan membangunkan ketidaksadaran dan kelumpuhan karena sihir kekuasaan menjadi nalar kritis yang selalu mempersoalkan kebijakan tidak populis kekuasaan. Nalar sehat tidak hanya mampu mengkritik, tetapi juga akan mengantarkan masyarakat menuju perbuahan dan transformasi sosial secara progresif.

Inilah yang mesti dilakukan pemimpin daerah untuk membangun demokrasi yang berkeadaban.

Selasa, 23 Juli 2013

Korupsi Kepala Daerah

Korupsi Kepala Daerah
Asrul Aziz S  ;  Peneliti Hukum, Berkegiatan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang; Aktivis Masyarakat Antikorupsi Sumatera Barat
SINAR HARAPAN, 22 Juli 2013

  
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri merilis daftar kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Fantastis, dalam catatan Kemendagri hanya dalam waktu kurang dari delapan tahun, terdapat 291 kepala daerah dan wakilnya yang terjerat kasus korupsi hingga Februari 2013 (Koran Jakarta, 17/6/13).

Jumlah itu terdiri dari keterlibatan gubernur sebanyak 21 orang, tujuh orang wakil gubernur, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang. Dalam laporan itu, tercatat pula 1.221 nama pegawai pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 877 orang sudah menjadi terpidana.

Sinyal penting yang patut dicatat oleh publik, “rating” penjarahan ini lebih pada membiaknya korupsi politik dalam tubuh pemerintahan daerah. Catatan ini membuka lembar betapa pembajakan fungsi negara (state capture) di daerah berada dalam stadium yang mengkhawatirkan. Ini membuktikan bahwa patron klien korupsi politik di daerah tidak “semungil” bayangan publik.

Penjarah

Kondisi ini tampaknya tidak dapat dipisahkan dari tesis lama Robert Klitgaard. Ia merumuskan, korupsi terjadi karena kekuasaan monopolistik dan kewenangan yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas. Lewat kacamata inilah kita dapat mengejar framing (kerangka) mekarnya “penjarahan” di daerah.

Premis sederhananya, otonomi daerah sebagai habitat kekuasaan adalah pasangan kekuasaan yang digenapi hak, wewenang dan diskresi politik yang luas, yang memicu lahirnya penyalahgunaan kekuasaan secara berakar oleh pejabat kepala daerah. Lewat konsepsi ini, analisis patron klien menjadi penting.

Pertama, diagnosis tren penjarahan ini secara indikatif dapat dilihat dari sudut tipologi. Di daerah yang kaya sumber daya alam misalkan, korupsi banyak terjadi pada soal perizinan tambang, perkebunan, alih fungsi lahan, serta HGU perusahaan. Eksesnya, jalinan penguasa dan pebisnis. Kepentingan silangnya dapat dibaca dari dua kebutuhan antara ekonomi dan politik.

Konstruksi konvensionalnya, pengusaha membutuhkan lisensi berupa izin eksploitasi dan kemudahan birokrasi untuk melancarkan eksploitasi perusahaannya. Benturan praksisnya,  tabiat alami politikus yang selalu berusaha mempertahankan dan memperbesar kekuasaan (Niskanen, 1973), melahirkan silang kepentingan ilegal dengan korporasi.

Bentuk kick back ini melibatkan suap yang mengurat berakar, bahkan gratifikasi. Kick-back keduanya memunculkan relasi patron klien penguasa-pengusaha. Kasus korupsi Bupati Buol, kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal adalah contoh penting dalam hal ini. Bagaimana hubungan kekuasaan dan dominasi ekonomi berjalinan. Penggolongan tipe kasus ini sering berkembang dalam hal pendanaan politik.

Kait-mengait relasi ini seperti pendulum. Memakai analisis Khan, 1998, siklus ini tidak redup walau terjadi transisi kepemimpinan. Apa pun jenis rezimnya, pengusaha tetap menjadi sekutu bisnis dari penguasa (Case, 2002).

Patronase

Sebetulnya, pengejaran serupa pernah dilakukan William J Chambliss (1973). Tesisnya tentang jejaring “cabal” sindikat, kala itu meruntuhkan paham konvensional tentang Organized Crime yang dituding hanya gemerlap di negara-negara berkembang. Ia membuktikan bahwa pola yang sama justru berkembang biak di dalam negara-negara penganut demokrasi “mapan” sekalipun.

Membaca rilis Kemendagri, gejala patronase ini kuat terjadi. Letak analisis Chambliss menjadi relevan bila melihat terminologi otonomi daerah yang menjadi indeks tak terpisah demokrasi, khususnya dalam hal desentralisasi kekuasaan.  

Salah satu pola “cabal” ini dapat dilihat dari sudut bagaimana pemerintah daerah mudahnya menerbitkan konsesi atau izin penguasaan pengelolaan perkebunan, tambang, yang di saat bersamaan telah dikuasai secara faktual oleh masyarakat selama puluhan tahun dan rentan konflik.

Di luar asumsi normatif, kaitan sosiologis konflik agrarian ini adalah catatan penting. Pengejarannya bukan pada sisi administrasi, melainkan bagaimana mudahnya pemerintah daerah menerbitkan izin penguasaan atau pengelolaan lahan perkebunan bagi perusahaan, yang bersamaan telah dikuasai dan dikelola secara faktual oleh masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2012 terdapat 198 konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia. Catatan ini meningkat dari 2011 yang hanya 163 kasus.

Dari analisis rantai korupsi politik, konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat di daerah-daerah adalah premis yang menjadi tafsir bahwa sejoli ilegal patron klien “penguasa-pebisnis” di daerah berjumul dalam birokrasi pertanahan yang determinan pada pebisnis investor. Peningkatan konflik agraria ini juga menjadi catatan penguat di satu sisi.

Semakin “sahih” akar oligarki di daerah ketika secara bersamaan birokrasi pun menjadi  aktor kedua,  jejaring cabal korupsi politik di daerah. Tidak hanya dalam konteks birokrasi pertanahan. Secara umum, 1.221 nama pegawai pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi di atas adalah jejak pentingnya. Jejak cabal birokrat kapitalis.

Modus penjarahan lainnya, di daerah yang tidak begitu kaya sumber daya alam, korupsi terjadi terkait belanja daerah untuk pengadaan barang dan jasa.

ICW mencatat, di tahun 2010, terdapat 25 anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus korupsi di mana mayoritas keseluruhan kasus korupsi tersebut tergolong kasus penggelapan anggaran dan dana bantuan sosial. Di tahun serupa, lembaga ini bahkan mencatat sektor terkorup yang terungkap menyangkut keuangan daerah dengan jumlah 44 kasus.


Akhirnya, kita bisa menangkap apa yang sedang terjadi. Kekuasaan di daerah telah pincang dari asas dasarnya untuk menyejahterakan rakyat di daerah.

Keberlangsungan otonomi daerah sangat bergantung pada keteladanan sikap penguasa politik dan pejabat daerah dalam menaati hukum.

Di satu sisi penegakan hukum yang tidak memadai juga menjadi kendala. Untuk itu ia harus dilengkapi dengan kontrol publik. Memangkas akar korupsi politik menuntut adanya gerakan pemberantasan korupsi yang memiliki kewibawaan moral.

Pada gilirannya catatan ini menjadi kabar. “Ikhtiar” menyelamatkan kewibawaan pemerintahan di daerah. Semoga. ● 

Selasa, 02 Juli 2013

Korupsi Ramai-ramai

Korupsi Ramai-ramai
Suhartono ;  Wartawan KOMPAS
KOMPAS, 28 Juni 2013


Abdullah Puteh, Gubernur Aceh, tercatat sebagai salah satu kepala daerah yang pertama kali dijebloskan ke penjara pada tahun 2004 atau setahun setelah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov Rusia dan divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Setelah Puteh, ratusan gubernur, bupati, dan wali kota seperti ”berlomba-lomba” menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, ataupun kepolisian akibat kasus korupsi. Sebut saja mulai dari Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, hingga Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, hingga Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo.

Korupsi tak berhenti. Kini, Gubernur Riau Rusli Zaenal juga ditahan karena dugaan keterlibatannya dalam korupsi, antara lain revisi peraturan daerah tentang penambahan biaya arena menembak PON Riau dan pemberian hadiah terkait perda tersebut.

Meski membantah tuduhan keterlibatannya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan M Amin Syam juga harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulselbar terkait pengadaan lahan untuk Celebes Centre.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sejak 2004 hingga awal Juni lalu, ada 295 gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi. Mereka tak hanya menyalahgunakan anggaran daerah, antara lain di pos pengadaan barang atau jasa serta belanja modal, tetapi juga proyek-proyek dan dana bantuan sosial (bansos) serta hibah yang pertanggungjawabannya kendur sehingga mudah diakali.

Tindakan koruptif kepala daerah juga menempati persentase yang tinggi di antara kasus-kasus hukum lainnya yang menimpa kepala daerah, yaitu mencapai 86 persen dibandingkan pencemaran nama baik dan kasus pidana lain.

Semua itu membuat lembaran hitam sejarah perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia yang berlangsung sejak era reformasi pada 1998 dan era menguatnya otonomi daerah saat ini.

Dikepung korupsi

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Jumat (21/6), mengatakan, korupsi terjadi karena ketidaktaatan pemimpin daerah menjalankan aturan perundangan, pengelolaan keuangan, dan kecenderungan pelaksanaan otonomi daerah yang salah kaprah. Hal itu mendorong penggunaan anggaran semaunya sendiri di daerah yang dipimpinnya. Faktor lain adalah konsekuensi biaya tinggi dari pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada).

Bagi Djohermansyah, untuk ikut pilkada, seorang calon kepala daerah membutuhkan dana yang cukup besar. Akibatnya, setelah terpilih, ia harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkannya selama pilkada itu. ”Kalau tak bisa dikembalikan dari gajinya yang tak sebanding, pada akhirnya korupsi,” katanya, Senin (24/6).

Belum lagi kepala daerah juga harus ”merawat” tak hanya konstituennya yang telah memilihnya saat pilkada dengan bantuan sosial dan hibah, tetapi juga partai politik pengusung. ”Tidak hanya memberikan dana untuk rapat kerja atau musyawarah daerah dan nasional yang diadakan partai, tetapi juga tim sukses kepala daerah yang terus merongrong dengan minta uang dan fasilitas lain,” ujar Djohermansyah.

Pendapat itu dibenarkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri. ”Ongkos demokrasi di Indonesia memang tidak kecil. Itu bisa dilihat dari biaya yang sangat besar yang dikeluarkan oleh para calon kepala daerah dengan risiko yang tinggi, mulai dari pencalonan, masa kampanye, hingga dukungan suara. Tentu mereka (para calon) akan mencari pengganti dari dana yang sudah dikumpulkan dan dikeluarkannya itu,” katanya, Senin (24/6).

Tentang otonomi daerah, yang menjadi impian dan cita-cita bersama akibat pelaksanaan pemerintahan pada masa Presiden Soeharto, yang sentralistis, diakui juga telah ”rusak”. Kini, terjadi pemahaman yang berlebihan dan cenderung tanpa batas.

”Dengan otonomi daerah, kepala daerah seenaknya mengatur keuangan daerah menurut pemahaman sendiri. Mereka merasa seperti memiliki otonomi pula dalam menjalankan keuangan daerah dengan menjauhkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Padahal, mereka tidak otonom dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya,” ungkap Hasan.

Dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil yang ditransfer pusat ke daerah melalui APBN merupakan dana negara untuk kemaslahatan rakyat di daerahnya. Bukan hak kepala daerahnya, melainkan hak masyarakat. Korupsi pun tak terelakkan semakin menjadi-jadi. Sebab, pelaksanaannya di daerah kurang diawasi secara ketat.

”Sebenarnya, jika ada sistem pengawasan yang baik, pengawasan bisa berjalan sendiri. Misalnya, jika terjadi penyimpangan anggaran, sistem peringatan dini bisa berjalan. Ini harus ditopang selain dengan sistem online penganggaran, juga berjalannya sistem pengawasan internal (SPI) di daerah. Tanpa kedua hal itu, korupsi terus marak terjadi,” kata Hasan lagi.

Sistem online dalam penganggaran juga menjadi penting ketika diperlukan link and match antarlembaga untuk mengawasi dana masuk dan keluar sehingga menutup peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, korupsi marak terjadi karena belum adanya perangkat dan sistem link and match (saling berhubungan dan berkesesuaian) sehingga dana yang masuk dan keluar di suatu instansi, termasuk daerah, belum terpantau oleh otoritas keuangan dan lembaga pengawasnya, seperti BPK. 

Idealnya, uang masuk dan keluar tak hanya bisa dibaca oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga oleh BPK.
”Sistem link and match ini akan menutup potensi penyimpangan anggaran karena setiap saat kita semua bisa mengontrolnya, dari mana anggaran datang dan ke mana saja anggaran itu keluar,” kata Hadi.
Melawan korupsi memang harus sistematis karena kecenderungan sebagian masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi. Sayangnya, tak hanya elite-elite di daerah bersifat mendua menyikapi korupsi yang semakin masif sekarang ini, tetapi juga sebagian masyarakat.

”Suatu saat, elite kita bisa bersuara keras untuk menyatakan komitmennya memberantas korupsi. Namun, dia tak bisa berbuat apa-apa ketika kelompoknya, rekannya, atau dirinya sendiri melakukan korupsi,” tambah Hasan.

Dikembalikan ke DPRD

Semua itu, bagi Ketua KPK Abraham Samad, berpulang pada integritas dan moral seorang pejabat, termasuk kepala daerah. ”Memang harus ada perangkat sistem pengendalian internal yang berjalan efektif untuk meminimalkan korupsi, tetapi hal itu tak akan berjalan jika tidak ada integritas dan moral yang melandasi komitmen pribadi setiap pejabat daerah. Apalagi jika sanksi hukumnya main-main,” ujarnya.

Agar korupsi di daerah bisa diminimalkan, KPK tak akan pandang bulu. ”Siapa pun, berapa pun keuangan daerah yang disalahgunakan dalam rentang aturan KPK, tak akan dibiarkan. Jangankan korupsi kepala daerah, untuk kasus Bank Century dan Hambalang pun KPK tak akan membiarkan pelakunya lolos,” ucapnya.

Mungkin perlu juga prosedur pemilu kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dikembalikan lagi dari pemilihan langsung menjadi perwakilan di DPRD, seperti yang tengah didorong Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah biaya tinggi dalam pilkada. Nantinya, pilkada hanya ada di tingkat provinsi.


Kalau prosedur dan penegakan hukumnya sudah dilakukan untuk mencegah korupsi, semoga ditemukan pula cara lain yang lebih efektif untuk mencegah para kepala daerah menjadi pesakitan di sejumlah rumah tahanan negara. ●