Tampilkan postingan dengan label Masykurudin Hafidz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masykurudin Hafidz. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Mei 2015

Peningkatan Kualitas Demokrasi Lokal

Peningkatan Kualitas Demokrasi Lokal

Masykurudin Hafidz  ;  Koordinator Nasional
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
KORAN TEMPO, 11 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepuluh tahun sudah kita menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saatnya seleksi kepemimpinan tingkat lokal ditingkatkan menjadi lebih substansial.

Sejak 2005, proses seleksi kepemimpinan di tingkat daerah terus mengalami kemajuan dengan segala tantangannya. Penyelenggaraan pilkada relatif berjalan damai dan memberikan kesempatan memilih kepala daerah secara langsung, meskipun masih menyisakan persoalan yang memerlukan perbaikan di berbagai segi.

Jaminan "hak pilih" masih terhambat seiring dengan kualitas data kependudukan yang kurang valid dan mutakhir; proses seleksi pasangan calon masih berputar-putar di kalangan elite partai tingkat pusat; penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye dengan kepentingan jangka pendek; serta pelayanan petugas yang kurang nyaman pada pemilih saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi yang sering kali memunculkan gugatan (JPPR, 2014).

Tantangan utama proses penyelenggaraan pilkada selama ini adalah minimnya ruang komunikasi antara partai politik dan masyarakat, terutama dalam merumuskan dan menentukan calon pemimpin daerah. Ketentuan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada yang memerlukan surat rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat juga memperlebar aspek elitisme ini.

Menghadapi pilkada serentak 2015, upaya mewujudkan penyelenggaraan seleksi kepala daerah berlangsung lebih demokratis menjadi harapan bersama. Keberhasilan mengusung pilkada supaya tetap dilaksanakan secara langsung juga perlu disertai tanggung jawab untuk memastikannya berjalan semakin berkualitas.

Sejatinya, pemilik inti demokrasi negeri ini adalah masyarakat. Makna mendalam "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dalam demokrasi berarti menempatkan pemilih sebagai pihak utama pada proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilkada seharusnya menjadi pintu masuk dalam menjaga kedaulatan pemilih dan mengawal akuntabilitas kebijakan daerah.

Dengan perspektif ini, basis penyelenggaraan seleksi kepemimpinan daerah diubah dari yang bersifat elitis menjadi populis. Kehendak-kehendak individual masyarakat harus menjadi wadah aspirasi yang dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kehendak bersama. Sehingga, apa yang selama ini beredar dalam perbincangan warga, seharusnya menjadi titik pijak dalam mengusahakan proses demokratisasi yang populis.

Forum-forum perbincangan warga yang ringan, lahiriah, dan berlangsung alami ini merupakan suara-suara yang bebas tanpa dominasi. Apa pun latar belakangnya, setiap warga dapat secara mandiri, bebas, dan setara menyampaikan pendapat dan keinginannya. Inilah sesungguhnya modal besar untuk mengawali pelaksanaan pilkada sebagai wujud legitimasi rakyat yang sebenarnya. Komunikasi terbuka dalam forum warga seharusnya menjadi sarana untuk mendiskusikan persoalan daerah bersama para calon pemimpinnya.

Dalam konteks pelaksanaan pilkada, penyelenggara pemilu dan partai politik haruslah menjadi fasilitator dalam melayani warga untuk menentukan siapa yang dipilih menjadi petugas rakyat yang menjadi kehendak bersama.

Bagi KPU, suara publik ini menjadi bahan materi untuk membuat kebijakan dan menjaga pemilih agar semakin cerdas dan rasional. Di samping itu, penyusunan metode bagaimana strategi menyampaikan materi sosialisasi pilkada dapat dinikmati sepanjang tahapan berlangsung.

Dan bagi partai politik, aspirasi forum-forum warga di wilayah publik ini tidak hanya penting dalam penyusunan visi, misi, dan program sebagai syarat pencalonan, tapi juga berkaitan dengan aspek elektabilitas pasangan calon itu sendiri. Semakin partai politik memperhatikan kehendak publik secara intensif dalam menyusun visi, misi, dan program, maka semakin tinggi elektabilitas calonnya untuk terpilih.

Sudah saatnya menjadikan pilkada serentak 2015 sebagai bagian dari perbincangan publik yang bebas dari dominasi. Setiap warga dapat mempertimbangkan dan mendiskusikan persoalan bersama di tingkat lokal secara mudah dalam lingkungan yang demokratis.

Deliberasi pilkada akan nyata apabila KPU menjadikan perbincangan publik sebagai salah satu dasar dalam menyusun tema dan strategi pendidikan pemilih. Di sisi lain, partai politik membuka ruang yang luas terhadap aspirasi publik terkait dengan dukungan dalam proses pencalonan kepala daerah, sekaligus membuka ruang interaksi seintensif mungkin dengan masyarakat.

Kebutuhan asupan pemilih supaya cerdas dan rasional searah dengan strategi yang dikembangkan oleh KPU dan partai politik. Strategi ini membantu warga bertanggung jawab terhadap pilihannya dan secara kritis melakukan koreksi terhadap calon terpilih nantinya.

Pada akhirnya, meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan menjadikan pilkada serentak sebagai perbincangan di forum-forum publik secara deliberatif (secara konsultasi ke publik) menjadi tanggung jawab bersama. Tujuan penyelenggaraan pilkada serentak mendatang adalah "demokratis prosesnya, berkualitas hasilnya".

Sabtu, 28 April 2012

Kampanye Pendidikan Anak


Kampanye Pendidikan Anak
Masykurudin Hafidz, Anggota Jaringan Civil Society Organizations Initiative Education for All (CSOiEFA), Jakarta
SUMBER : REPUBLIKA, 28 April 2012


Sebagai bagian dari Kampanye Global untuk Pendidikan (GCE), jaringan masyarakat pendidikan Indonesia selama sepekan ini melakukan Pekan Aksi Global 2012. Tema yang diusung tahun ini adalah Pendidikan dan Perawatan Anak Usia Dini. Tema ini diusung karena ia adalah salah satu tujuan yang paling ter abaikan dari semua tujuan pendidikan untuk semua (Education for All).

Betapa tidak, pelaksanaan program pendidikan bagi anak usia dini masih sangat lambat. Data menunjukkan, pada 2012 ini baru 50 persen anak usia dini yang mendapatkan pendidikan sehingga pemerintah hanya punya waktu tiga tahun lagi untuk menuntaskannya agar target 100 persen pada 2015 bisa dilampaui. Demikian juga data lainnya menunjukkan, hanya seperempat (¼) Pendidikan Anak Dini (PAUD) yang menda patkan dukungan biaya operasional sekolah (Direktorat PAUDNI, 2012).

Pendidikan dan perawatan anak usia dini adalah hak yang diakui oleh instrumen internasional dan regional serta menjadi aspek penting dari pembelajaran seumur hidup. Ia adalah sebuah proses yang dimulai sejak lahir. Sebab, usia dini dipandang sebagai periode yang paling kritis dalam perkembangan manusia.

Periode anak usia dini mencakup umur nol sampai delapan tahun. Bagi usia pendidikan, dalam praktiknya usia inilah yang paling memprihatinkan dengan tiga kelompok umur khusus nol sampai tiga tahun (yang paling sering terabaikan dari semua), tiga sampai lima tahun (tahun-tahun sebelum sekolah dasar), dan enam sampai delapan tahun (masa-masa awal dari sekolah dasar).

Dalam rentang usia tersebut merupakan periode di mana nilai-nilai fundamental harus dipupuk dan dipraktikkan. Pendidikan anak usia dini yang komprehensif dan berkualitas dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan fisik, psikomotorik, kognitif, sosial, dan emosional anak, termasuk kemampuan berbahasa dan kemampuan membaca sejak dini.

Penelitian menunjukkan bahwa berbagai intervensi pada usia tahap awal ke hidupan akan sangat menentukan bagi masa mendatang. Intervensi yang diperlukan meliputi nutrisi yang tepat, penyediaan kesehatan yang baik, lingkungan yang aman dan nyaman yang menjamin adanya stimulasi intelektual dan fisik (Lancet, 2011).

Oleh karena itu, terdapat kebutuhan yang mendesak untuk melakukan advokasi tentang hak-hak dari anak usia dini, yang mengakui anak sebagai pemegang hak dan yang akan mengarahkannya sebagai anak yang terpenuhi kebutuhannya dan bermartabat. Serta, pengung kapan secara positif bagi anak-anak di masa sekarang dan masa depan, termasuk bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus, rentan, dan kurang beruntung.

Tiga pilar

Dalam menfokuskan pendidikan anak dengan rentang usia nol sampai delapan tahun, perlu pola pengembangan dan perawatan anak usia dini yang berkualitas dengan memfokuskan kebutuhan yang terpusat pada anak dan melalui proses yang interaktif, yaitu pilar tahapan ertama (umur nol sampai tiga tahun) sebagai awal bagi pendidikan anak dengan cara melakukan interaksi antara orang tua pengasuh dan anak yang lebih positif, lingkungan yang memberikan stimulasi, kesehatan dan gizi yang baik, serta perawatan anak yang lebih kuat.

Pilar tahapan kedua (umur tiga sampai enam tahun) adalah dengan memfokuskan pada pengembangan rasa anak-anak pada diri mereka, interaksi dengan teman sebaya dan orang dewasa, kepercayaan diri sebagai peserta didik, kompetensi bahasa, cara berpikir kritis, dan keterampilan dalam memecahkan masalah. Dalam periode ini perlu pula memastikan akses pendidikan bagi anakanak yang paling rentan dan kurang beruntung.

Sementara itu, pilar tahapan ketiga (umur enam sampai delapan tahun) adalah dengan memastikan sekolah yang ramah, apresiatif dan inklusif yang menfasilitasi transisi dari lingkungan keluarga ke sekolah, melatih dan menunjuk guru yang memiliki kemampuan dan me mahami kebutuhan pengembangan gaya belajar anak usia dini (http://www.ecdgroup.com).

Kampanye publik

Dalam mewujudkan pendidikan anak usia dini yang komprehensif tersebut, diperlukan berbagai upaya baik yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan serta dukungan orang tua dan masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan peningkatan pendidikan pada anak usia dini.

Di antara hal-hal yang mendesak untuk dilakukan dalam Kampanye Global untuk Pendidikan (GCE) ini adalah, pertama, memprioritaskan, mempercepat, dan memperluas Pendidikan dan Perawatan Anak Usia Dini. Prioritas ini menyangkut agenda kebijakan sebagai suatu hak dan bagian integral dari sekolah telah siap untuk anak-anak dengan mengintegrasikan pendidikan dan perawatan anak usia dini ke dalam sistem pendidikan.

Kedua, meningkatkan kapasitas guru dan pengembangan kurikulum. Ketiga, menghapus segala bentuk diskriminasi pendidikan. Dan keempat, meningkatkan investasi pada pendidikan dan perawatan anak usia dini. Meminta pemerintah untuk mempromosikan investasi pada pendidikan dan perawatan anak usia dini serta menyiapkan kerangka kerja bagi pelaksanaan program anak usia dini yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa program, kegiatan, dan anggaran dari berbagai sektor yang terlibat dalam PAUD dapat bekerja secara bersama.