Tampilkan postingan dengan label Pembubaran BP Migas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembubaran BP Migas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Januari 2013

Migas Setelah Pembubaran BP Migas


Migas Setelah Pembubaran BP Migas
Ari H Soemarno ;  Mantan Dirut Pertamina
KOMPAS, 25 Januari 2013



Tak lama setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Oktober 2012, pemerintah ”mengambil alih” pekerjaannya dengan membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan menunjuk ketua dan komisi pengawasnya. Namun, sistem dan pola kerjanya terlihat sama. Apakah ini solusi tetap yang akan dituangkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas? Lalu business as usual? Mudah-mudahan tidak demikian.
Tidak ada protes lagi dari para penggugat. Seolah-olah mereka sudah puas dengan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Apakah itu saja tujuannya? Padahal, judicial review itu dilatari nasionalisme, kegelisahan terhadap kedaulatan sumber daya alam dan keprihatinan atas keterjaminan bahan bakar minyak yang murah.
Mengapa semua berhenti di situ? Bukankah ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang masalah mendasar yang tengah dihadapi sektor migas dan energi nasional dan bukan sekadar masalah kedaulatan? Bukankah pembubaran BP Migas telah menimbulkan kebingungan? Risikonya, animo investasi terganggu dan produksi migas nasional dapat terancam lebih turun. Padahal, sektor ini sangat memerlukan partisipasi pelaku internasional baik modal, teknologi, maupun manajemen.
Ketahanan
Jika keabsahan BP Migas hanya dinilai dari sisi kedaulatan pengelolaan kekayaan alam migas, tentu sangatlah sempit. Sebagian orang mengartikan ”kedaulatan” sebagai ”kitalah pemiliknya dan berhak menentukan apa pun”. Namun, perlu dipahami, migas yang tersimpan di perut bumi belum dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya itu baru mempunyai nilai dan bermanfaat jika sudah diangkat, lalu diolah menjadi bahan bakar, sehingga siap dimanfaatkan sebagai energi. Untuk itu, diperlukan investasi yang besar, penguasaan teknologi, dan manajemen yang andal.
Karena itu, perlu dikembangkan pengertian ”kedaulatan kekayaan alam migas” menjadi ”kedaulatan energi”. Bahkan, lebih jauh lagi menjadi ketahanan energi. Mengapa kita memerlukan hal itu dan bukan sekadar kedaulatan atas sumber daya alam? Jawabnya, sumber daya alam migas tidak bisa diperbaharui sehingga suatu saat cadangannya akan habis.
Jika ia habis, hilang pulalah sumber daya alam energi utama kita. Apa jadinya kita tanpa ketersediaan bahan bakar atau energi yang memadai? Maka, suplai komoditas ini harus terus terjamin. Ketahanan energi bukan hanya mengenai sumber daya alam saja, tetapi juga seluruh mata rantai ekonominya sampai menjadi energi yang siap digunakan masyarakat.
Berakhirnya Era Minyak Mudah dan Murah
Realitasnya, Indonesia saat ini sudah menjadi importir neto minyak mentah dan BBM. Kalau pola yang ditempuh sama seperti sekarang, ke depan apakah akan ada perubahan? Ladang-ladang minyak mentah kita kian tua (kira-kira 75 persen temuan sebelum tahun 1970) yang cadangan dan produksinya secara alami akan terus turun. Di samping itu, temuan baru yang signifikan belum terlihat. Sementara itu, konsumsi terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.
Di pihak lain, lokasi baru berada di daerah terpencil atau di laut dalam dengan rasio keberhasilan temuan yang rendah. Maka, bermimpi memperoleh migas dengan cara mudah, easy oil, dan murah, cheap oil, seperti di masa lalu sudah tidak relevan. Era itu jelas sudah berakhir.
Para ahli ternama seperti Michael Klare (2008) dalam bukunya, The New Geopolitics of Energy, dan Daniel Yergin (2011) dalam The Quest mengingatkan tentang berakhirnya era minyak mudah di dunia. Sejalan dengan itu, minyak-minyak nonkonvensional—minyak superberat, shale oil, dan oil sand—mulai diproduksi. Meskipun sumber migas dunia secara keseluruhan masih banyak, teknologi pencarian dan produksinya lebih rumit dengan risiko dan biaya yang tinggi.
Dipicu penurunan sumber daya dalam negerinya, sejumlah negara industri baru memutuskan berburu hingga jauh ke luar negaranya. Brasil, India, China, dan Malaysia sangat agresif menanam investasi puluhan miliar dollar AS melalui BUMN mereka ke segala pelosok dunia—di laut dalam, mengebor ribuan meter dari dasar laut—demi mengamankan pasokan migas dan ketahanan energi dalam negerinya.
Pertanyaan logisnya, lalu bagaimana Indonesia? Di samping melemahnya kemampuan pasokan sumber daya alam di dalam negeri, ketahanan energi kita diperparah kemampuan hilir, baik kilang maupun fasilitas distribusi yang substandar. Konsumsi terus meningkat, tetapi kapasitas kilang stagnan sehingga volume impor BBM harus terus naik, di samping impor minyak mentah yang terus meningkat.
Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya, ketahanan energi kita berada pada tingkat yang sangat rawan. Apabila kita ingin mengamankan suplai energi dan meningkatkan ketahanan, ke depan diperlukan cara berpikir baru, investasi yang sangat besar, penguasaan teknologi, dan profesionalisme pengelolaannya. Ini menunjukkan mendesaknya perbaikan, bahkan reformasi sektor hulu dan hilir migas secara menyeluruh, bukan sekadar kedaulatan sumber daya alam.
Momentum perubahan
Jadi, bagaimana memaknai pembubaran BP Migas? Pertama, ini momentum menatap jauh ke depan dengan menyusun strategi ketahanan energi. Kedua, bangsa ini harus mulai belajar memahami, era energi mudah dan murah berakhir. Sudah tak pantas lagi berfoya-foya dengan ”membakar” ratusan triliun rupiah melalui subsidi BBM di tengah ketahanan energi yang rawan.
Ketiga, harus ada reformasi pola pikir dan restrukturisasi sektor migas secara komprehensif. Terlalu naif kita berpikir jika bubarnya BP Migas hanya ditindaklanjuti dengan revisi UU secara parsial, sekadar memformulasi institusi penggantinya.
Keempat, saatnya mengevaluasi apa ”kegagalan” kita dalam mengelola sektor migas. Setelah 67 tahun merdeka dan rapuh ketahanan energi, kita perlu menata kembali sektor dan industri ini. Tengoklah keganjilan ini, di satu sisi kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dipermasalahkan kesesuaiannya dengan konstitusi, di pihak lain impor minyak dan BBM dibiarkan terus meningkat. Padahal, seluruh impor berasal dari sumber yang dikuasai asing
Indonesia memiliki banyak institusi dan pakar yang dapat memberi pemikiran dan kontribusi, tetapi dengan pandangan berbeda-beda. Mari duduk bersama secara profesional, membahas secara akademis dan mendalam agar dapat disusun UU demi strategi pengelolaan migas dan energi yang tepat.
Bagaimanapun, migas akan tetap menjadi bahan energi yang paling strategis jauh ke depan. Memang ini tak mudah, tetapi ini pertanda dibutuhkan inisiatif dan kepemimpinan. Business as usual setelah BP Migas bubar dan ketakhadiran sense of urgency menunjukkan ketakhadiran kepemimpinan. ●

Kamis, 20 Desember 2012

Efek Pembubaran BP Migas


Efek Pembubaran BP Migas
Eddy Purwanto ;  Deputi BP Migas 2002-2009
REPUBLIKA, 19 Desember 2012



Keputusan MK untuk memakzulkan UU Migas No 22 Tahun 2001 dan membubarkan BP Migas sedikit banyak telah mencoreng wajah DPR dan pemerintah pada masa lalu yang telah menggodok dan mengesahkan UU Migas tersebut. Seperti dimaklumi pemerintah dan DPR dibantu akademisi dan pakar hukum, butuh waktu lebih dari tiga tahun untuk menyempurnakan UU Migas tersebut hingga akhirnya semua fraksi di DPR setuju meratifikasi UU Migas No 22 (kecuali satu fraksi yang menyatakan keberatan, yaitu partai yang berbasis agama Kristen). 

Walaupun sah-sah saja, cukup mengejutkan bila 10 tahun kemudian MK memutuskan bahwa BP Migas tidak konstitusional sehingga harus dibubarkan. Hakiki konstitusionalitas ternyata bisa berubah dalam waktu yang begitu singkat.

Kita maklum keputusan MK bersifat final sehingga harus dihormati dan dilaksanakan. Keputusan politik ke depan sepenuhnya kita percayakan kepada pemerintah dan para wakil rakyat di DPR untuk segera merampungkan revisi UU Migas sekaligus menetapkan badan yang terbaik sebagai pengganti BP Migas agar kelak tidak lagi menjadi target `jihad konstitusi' bagi pemangku kepentingan tertentu pada masa depan. 

Perlu Asing

Kontrak Kerja Sama (KKS) tidak dibuat oleh BP Migas, tetapi oleh pemerintah berdasarkan amanat UU Migas. Dalam pelaksanaannya, BP Migas bertandatangan mewakili pemerintah. Sejak awal, keberadaan KKS hanyalah satu pilihan sementara, kelak setelah negara memiliki kemampuan dana dan teknologi maka negara harus memilih kebijakan untuk melakukan pengelolaan secara langsung dan mandiri. Pertanyaannya, kapan negara dianggap mampu, tentu pemerintah dan DPR yang dapat menjawab, bukan MK. 

Sebagai ilustrasi untuk mengukur kemampuan negara, berikut ini fakta statistik kegiatan eksplorasi khusus di wilayah Indonesia timur, utamanya di daerah frontier Papua dan laut dalam Selat Makassar. Sejak 2009, telah diselesaikan pengeboran eksplorasi 21 sumur, biaya yang telah dikeluarkan kontraktor hampir dua miliar dolar AS. Namun, sayang, kegiatan eksplorasi tersebut ti dak menemukan cadangan migas yang ekonomis, sesuai KKS seluruh kerugian tersebut menjadi risiko kontraktor. 

Seandainya kerugian hampir dua miliar dolar AS tersebut harus di tanggung oleh negara atau perusahaan negara maka cita-cita `untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat' seperti yang diamanatkan MK akan semakin jauh dari kenyataan. Rakyat membutuhkan migas sekarang, tidak mungkin menunggu sampai negara dan perusahaan negara benar-benar mampu memikul pendanaan, teknologi, dan risiko sehingga siap mendepak investor asing untuk menghapus stigma pro-asing.

UU Migas sangat erat terkait dengan tata kelola usaha hulu migas yang berisiko tinggi dan membutuhkan investasi besar. Wajar bila sangat sensitif terhadap kepastian hukum dan kepastian usaha. Belajar dari pengalaman pergantian UU Nomor 8/1971 oleh UU Nomor 22/2001 terbukti dampaknya sangat signifikan, yaitu turunnya investasi untuk kegiatan eksplorasi. Sebagai contoh, dalam wilayah kerja produksi, pada 1998 porsi eksplorasi masih senilai 1,519 juta dolar AS atau 31 persen dari total ekspenditur migas. Namun, selepas krisis ekonomi, terjadi perubahan UU Migas maka porsi eks plorasi pada 2002 anjlok tinggal 190 juta dolar AS atau empat persen dari total ekspenditur migas. Penurunan eksplorasi ini berlanjut hingga lima tahun, dampaknya terhadap cadangan dan produksi migas nasional masih terasa. 

Penggantian UU Migas dan pembubaran BP Migas di tengah kondisi ekonomi global, khususnya AS dan Eropa yang belum pulih, dikhawatirkan akan berdampak serupa. Porsi eksplorasi yang sudah lumayan meningkat akan kembali turun secara drastis di mana International Oil Company (IOC) akan lebih konsentrasi pada aktivitas produksi untuk menguras cadangan migas yang tersisa di Indonesia dan mengalihkan portofolio eksplorasi ke negara lain.

Banyak suara untuk mengembalikan kewenangan BP Migas kepada Pertamina.
Alasannya, Pertamina adalah entitas nasional yang bisa duduk sejajar dengan investor, utamanya asing, sehingga kedaulatan negara tetap terjaga. Namun, Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah menegaskan keberatannya bila Pertamina kembali dibebani tugas regulasi hulu migas. Sikap Pertamina ini didukung oleh pemerintah, khususnya menteri BUMN.

Kita patut mengapresiasi pernyataan Dirut Pertamina, kebijakan ini sangat strategis dan taktis untuk menangkal intervensi para pemburu rente politik dan ekonomi, seperti yang pernah dialami Pertamina pada masa-masa sebelum UU Migas No 22/2001, serta mencegah terulangnya praktik oligarki penguasaan sumber daya, seperti pada zaman Orde Baru. 

Pertamina tampaknya bertekad untuk mengembangkan bisnis di dalam dan luar negeri dengan memancang target harus menjadi perusahaan kelas regional pada 2014 dengan produksi minyak 200 ribu barel per hari. Walaupun dinilai ambisius, seluruh pemangku kebijakan patut mendukung Pertamina dengan tidak memaksakan mengambil alih tugas BP Migas. Tidak ada satu pun National Oil Company (NOC) mampu berkibar di dunia tanpa bantuan nyata dari negara.

Lembaga Pengganti

Ada banyak model badan pengganti BP Migas yang bisa diacu dari negara lain. Memang, tidak harus kembali ke Pertamina dan tidak harus dari nol. Badan yang ditugasi UU Migas baru dapat memanfaatkan sumber daya eks BP Migas. Apabila harus berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diwajibkan menguasai aset maka badan itu tidak harus terlibat langsung dalam kegiatan operasional migas di lapangan. Badan usaha tersebut berhak menguasai portofolio aset dalam bentuk saham atau participating interest di semua blok migas di Indonesia dan luar negeri. Badan baru tersebut juga seyogianya di beri kewenangan untuk mengelola dana perminyakan yang disisihkan dari penerimaan migas. 

Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak setengah hati membesarkan badan usaha yang ditunjuk UU Migas baru. Upaya tersebut pasti sangat berat, terutama pada saat postur APBN masih defisit. Namun, selama negara tidak memiliki program untuk mendekati kondisi kondisi di atas, dikhawatirkan putusan MK tidak akan menjadi berkah. ●  

Selasa, 18 Desember 2012

After BP Migas, IPA’s role to help dispel uncertainty


After BP Migas, IPA’s role to help dispel uncertainty
Rohmad Hadiwijoyo ;  An IPA Member and Executive Director of the Center for Information and Development Studies (CIDES)
JAKARTA POST, 16 Desember 2012


Many members of the Indonesian Petroleum Association (IPA) — the main grouping of oil and gas players — expressed dismay over what the government’s task force will do to resolve uncertainties surrounding the disbandment of upstream oil and gas regulator BPMigas.

During IPA’s general meeting earlier this month, many of its members expressed worry that the outlook of the industry was becoming bleaker, with no new investment and technology transfer amid dwindling production.

New investment and technology transfer are two key ingredients to increase oil and gas output. This industry always seeks new technology to improve lifting of oil and gas, such as the newest technology in seismic operation and drilling. But, only investments such as new technology can be brought into the country. Thus, without new investment, it is hard to expect that this industry will grow in the future.

The Constitutional Court’s decision last month to disband BPMigas — then the main authority in the oil and gas sector — was really beyond any prediction from industry players. The decision caught many of us by surprise.

The court’s arguments were classic: That BPMigas could not secure the position of the state in relation to its contractors ( i.e. the state is in a weaker position vis-รก-vis the contractors) and that the contracts between BPMigas and its contractors do not favor the people’s welfare as called for by Article 33 of the 1945 Constitution. The court then tasked the Energy and Mineral Resources Minister to take over the tasks of the disbanded BPMigas.

Fortunately though, the President acted quickly. On the same day that the court verdict was announced, the President issued a presidential regulation that confirmed the court’s verdict, assigning the Energy and Mineral Resources Minister to take over the role and mandate of BPMigas and declared all contracts signed by BPMigas valid until expiration.

Businessmen in the oil and gas sector, grouped in the IPA, have no choice but to accept the court’s verdict and its consequences. What we businessmen need now is more certainty over the future of this industry as well as transparency about rules and regulations that will follow. Unless rational information is easily available, the cost of doing business in this industry will increase.

According to Ferdinand Banks’ book The Political Economy of the World Energy, the management of energy in the 21st century needs rational and accurate information that dispel wrong assumptions, therefore creating trust among industry players and encouraging them to invest more to tap more profits in the future.

We expect the government’s task force to provide accurate and clear information on its regulations and what they will do to at least to encourage existing players to continue investment and technology transfer.

The task force — officially named the Upstream Oil and Gas Business Activities Implementation Unit (UPKUHM) — has to create a conducive atmosphere for these existing players to do business so that they do not run away from this country. If one global player pulls out of Indonesia, it would serve as a vote of no confidence on Indonesia. This has to be prevented.

The government cannot by itself prevent the situation of uncertainty from worsening. It needs the support of industry players themselves, especially those grouped in the IPA. As the most powerful oil and gas organization, IPA has to play its role to help create a conducive climate for investment by giving the government input on what its members need to investment more in the country.

Also, IPA has to look into the public debates on the people’s interests, as amplified in the Constitutional Court decision last month to disband BPMigas. The debates that prompt social and religious organizations and senior citizens to take cases to the court address questions on the cost recovery mechanism that is alleged to benefit more industry players than the state or the people.

 The terms and conditions of the production sharing contract (PSC) have also been considered rather ignorant of people’s welfare. IPA has to come up with alternative proposals that satisfy most stakeholders.

On contractual relationships, for instance, PSC should be awarded only to green fields, where no proven reserves of oil have been found. Meanwhile, fields with proven reserves of oil and gas should be managed under the Technical Assistance Contract (TAC) where all interests are held by the government through state-owned enterprises. 

While PSC has a cost recovery clause in the contract, TAC has no such cost recovery mechanism. Thus, such an arrangement could solve at least the contentious issue of cost recovery because it is only applicable to new investment in new (green) fields.

Only with the active involvement of industry players grouped in the IPA can the government mitigate possible disputes in the future. Better relationships between the regulator — the government — and the players would also provide better access to information to the public. 

Minggu, 09 Desember 2012

BP Migas, Inefisiensi di Luar Vonis


BP Migas, Inefisiensi di Luar Vonis
Moh Mahfud MD ;   Guru Besar Hukum Konstitusi     
SINDO, 08 Desember 2012


Agak kaget juga saya setelah pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB dari Group BBM Warteg Informasi dikirimi copas (copy-paste) berita Wakil Menteri (Wamen) ESDM Rudi Rubiandini mengatakan di forum Golkar bahwa vonis Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran BP Migas didasarkan pada data yang salah. 
Kata Rudi, data yang dipakai untuk memutus pembubaran BP Migas salah telak karena MK menggunakan data bahwa negara hanya mendapat 12% dari minyak dan gas (migas), padahal menurut Rudi yang benar negara mendapat 65%. Saya langsung balas copas itu bahwa Wamen ESDM-lah yang salah, dia tidak tahu cara membaca vonis MK. Dia juga mungkin hanya membaca gosip atau berita dari berita dan dari berita lagi tentang vonis MK yang menggegerkan itu. Biasalah, sering kali orang tidak membaca sumber asli dan hanya membaca berita yang tak akurat dan langsung diceramahkan. 

Kalau itu dilakukan oleh pejabat sungguh tak elok.Masakmenyimpulkan satu hal yang serius hanya dari gosip di pinggir jalan. Coba dicek putusan MK yang lengkap, yang bukan komentar atas komentar. Tidak ada sama sekali data pemasukan gas negara sebesar 12%. Mungkin saja dalam keseluruhan vonis MK ada data yang salah, tetapi itu pasti bukan pendapat yang menjadi dasar vonis. Data seperti itu dimuat di dalam putusan karena data itu muncul di persidangan baik karena dimuat di dalam permohonan( gugatan) maupunkarena dikatakan para saksi/ahli yang dihadirkan para pihak. 

Data yang seperti itu biasanya dimuat di dalam ”duduk perkara” atau di dalam ”pertimbangan hukum,” bukan di dalam ”pendapat mahkamah”, apalagi di dalam ”amar putusan”. Coba cek, Pak Rudi, di bagian mana data 12% yang Anda ributkan itu tercantum di dalam vonis MK. Tidak ada, kan? Taruhlah ada angka yang salah, pasti itu hanya ada di dalam bagian ”duduk perkara” atau di dalam bagian ”pertimbangan hukum”. 

Di dalam dua jenis bagian vonis MK itu memang semua yang dikatakan pemohon (penggugat) dan jawaban pemerintah dan DPR serta kesaksian saksi/ahli pasti dimuat sebagai fakta persidangan, terlepas dari soal benar atau salah. Itulah sebabnya, puji-pujian terhadap BP Migas yang salah pun tetap harus dimuat karena dinyatakan di persidangan resmi.MK kemudian mempunyai penilaian dan pendapat sendiri yang dituangkan di dalam ”pendapat mahkamah, konklusi, dan amar putusan”. 

Kesalahan cara membaca vonis MK sering terjadi juga pada orang-orang emosi karena kalah di dalam perkara pilkada, misalnya karena MK memuat kesaksian orang dari pihak lawan yang kata mereka itu salah.Banyak di antara mereka yang kemudian mencerca dengan emosi bahwa vonis MK salah karena menyebut buktibukti yang salah. Kalau pengacara atau pokrol yang kalah bisa dimaklumi jika bersikap seperti itu, tetapi kalau sekelas wamen tentu menggelikan. 

MK harus mencantumkan bukti-bukti yang katanya salah itu di dalam bagian ”duduk perkara” dan ”pertimbangan hukum” karena muncul sebagai fakta persidangan. Kemudian MK menilai sendiri apakah data atau bukti-bukti itu layak untuk diambil untuk ”pendapat dan amar putusan mahkamah”. Angka pemasukan negara sebesar 12% yang oleh Pak Wamen dikemukakan di dalam diskusi di Golkar itu mungkin bersumber dari diskusi-diskusi atau berita di luar vonis MK itu sendiri.Kalau data di luar vonis MK yang seperti itu saya pun mempunyai catatannya. 

Menurut catatan saya, dari dunia perbankan misalnya, sejak adanya UU Migas dengan BP Migas-nya itu, sumbangan migas terhadap perekonomian kita justru selalu menurun alias inefisien. Inilah catatan saya. Pertama,sumbangan migas terhadap APBN selalu menurun tajam; pada tahun 1990-an masih mengontribusi 35%, tahun 2006/2007 turun menjadi 20%, dan tahun ini kontribusinya meluncur menjadi hanya 12%. 

Kedua, share gas terhadap ekonomi dalam PDB pada tahun 2000–2002 mencapai 10% sampai 12%, tetapi sekarang hanya menyumbang 5%.Ketiga, share gas terhadap total ekspor pada tahun 1991 mencapai 38%, tetapi sekarang hanya menyumbang 19%. Keempat, ketika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan agar semua kegiatan ekspor dicatatkan melalui bank-bank nasional dengan maksud agar BI bisa memonitor, ternyata ketaatan BP Migas hanya mencapai 30%, padahal ketaatan eksportir lain mencapai 80–- 90%. 

Ini kan menimbulkan tanda tanya besar. Belum lagi adanya fakta bahwa dengan UU Migas yang kemudian BP Migas-nya dibubarkan MK,kedaulatan kita atas migas menjadi hilang. Seperti dikemukakan Kurtubi di dalam berbagai kesempatan, negara ternyata tidak bisa mengalihkan pengapalan LNG dari Papua ke China untuk dibelokkan ke dalam negeri sehingga potensi kerugian negara setiap tahunnya mencapai Rp30 triliun. 

Selain itu tidak dialokasikannya gas dari Train 1 dan Train 2 LNG Tangguh ke dalam negeri menyebabkan PLN harus beralih ke BBM dengan potensi kerugian negara sampai Rp37 triliun setiap tahun. Catatan saya itu bukan bagian dari isi vonis MK, tetapi menjadi pengetahuan umum yang penting untuk dipahami agar kita tidak terkelabui. ●

Sabtu, 01 Desember 2012

BP Migas dan Ilusi Kedaulatan


BP Migas dan Ilusi Kedaulatan
Giri Ahmad Taufik ; Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
KOMPAS, 30 November 2012


Pernyataan hak penguasaan negara atas sumber daya alam dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menandakan dua pernyataan politik penting terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Pertama, bahwa negara memiliki peran luas di dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, kedaulatan negara terhadap kekayaan sumber daya. Keduanya sejatinya adalah litmus test (pernyataan uji) untuk menilai kesesuaian setiap produk undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dengan UUD 1945. Konstruksi dari keduanya merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain.

Banyak kalangan menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/2012 terkait dengan Pengujian UU Migas merupakan sebuah kemenangan konstitusional penting bagi penguasaan negara atas sumber daya alam. Namun, jika kita menggunakan konstruksi tafsir di atas, penilaian tersebut tidak sepenuhnya benar, bahkan dapat dikatakan merupakan sebuah ilusi.

Penilaian itu muncul karena MK justru menolak permohonan subtantif dari pemohon (PP Muhammadiyah dan kawan-kawan) terkait dengan konstitusionalitas Kontrak Kerja Sama Lainnya dalam UU Migas. Penolakan terhadap permohonan ini merupakan pengingkaran terhadap pernyataan kedaulatan negara sebagai representasi rakyat Indonesia atas minyak dan gas yang terkandung di dalam bumi Indonesia.

Status Hukum BP Migas

Salah satu pertimbangan utama dari MK dalam menyatakan BP Migas inkonstitusional adalah bahwa keberadaan BP Migas menghalangi pengelolaan oleh pemerintah secara langsung terhadap migas. Lebih lanjut MK menjelaskan bahwa fungsi pengelolaan dan fungsi pengawasan seharusnya dilakukan oleh pemerintah atau BUMN. Pemisahan yang demikian menyebabkan terjadinya inefisiensi dan lepasnya kontrol pemerintah terhadap tahap pengelolaan pada tingkat pertama dan paling utama, yaitu eksplorasi dan eksploitasi migas secara langsung.

Jika kita mengonstruksikan argumentasi di atas ke dalam pernyataan uji pertama, BP Migas seharusnya merupakan lembaga yang konstitusional. Hal ini karena BP Migas merupakan representasi pemerintah sebagai badan hukum milik negara.

Pemisahan antara pengelolaan oleh badan usaha/badan usaha tetap dengan pengawasan yang dilakukan oleh BP Migas, justru merupakan poin konstitusional penting dari keberadaan BP Migas. Hal ini merupakan implementasi dari keberadaan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen IV, terkait dengan demokrasi ekonomi.

Kegagalan MK menafsirkan sistematik terkait dengan keberadaan Pasal 33 Ayat (4) tersebut, justru menimbulkan komplikasi konstitusional karena MK seolah-olah menafikan keberadaan pasal tersebut dalam UUD 1945, yang kedudukannya setara dengan Pasal 33 Ayat (3).

Demokrasi ekonomi merupakan amanat penting dari reformasi untuk mengoreksi praktik oligarki penguasaan sumber-sumber ekonomi yang terjadi pada era Orde Baru. Pada industri migas, oligarki tersebut terjadi ketika Pertamina, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, mengambil peran sebagai regulator sekaligus pengelola.

Pada praktiknya, pengelolaan yang demikian hanya menciptakan kemakmuran bagi—meminjam istilah Goenawan Mohamad—”kapitalis-kapitalis birokrat” yang mengendalikan Pertamina pada saat itu.

Putusan MK menjadi problematik ketika MK menolak permohonan terkait dengan permohonan pembatalan pasal-pasal terkait Kontrak Kerja Sama Lainnya, di luar Kontrak Bagi Hasil. Salah satu argumentasi MK di dalam menolak permohonan adalah bahwa hal tersebut menjadi konstitusional karena terdapat kontrak kerja sama lain di luar Kontrak Bagi Hasil, yang dapat memberikan keuntungan negara, seperti Kontrak Jasa.

Lebih lanjut, di dalam pertimbangan MK terkait dengan Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa konstruksi kontrak kerja sama karena bersifat keperdataan hanya dapat dilakukan antara swasta dan swasta tidak dapat dilakukan antara pemerintah dan swasta.

Konsensi

Pemerintah harus memberikan konsensi/izin seluruh wilayah kerja sama migas kepada swasta (BUMN) agar dapat melakukan hubungan Kontrak Kerja Sama dengan pihak swasta lainnya (asing ataupun nasional). Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa MK ingin mengembalikan konstruksi pengelolaan migas pada konstruksi UU No 8/1971.

Padahal, jika kita dikonstruksikan dengan litmus test kedaulatan negara atas migas, justru konstruksi Kontrak Kerja Sama yang bersifat keperdataan adalah yang inkonstitusional. Kedaulatan migas menghendaki negara sebagai pemilik migas yang dikeluarkan dari bumi Indonesia.

Konsekuensi dari konstruksi ini adalah negara sebagai pemilik, memiliki wewenang mutlak untuk menentukan harga penjualan, menentukan jumlah produksi migas, dan menentukan area penjualan migas. Dalam model-model kontrak pengelolaan migas di dunia, yang memberikan kedaulatan terbesar bagi negara/pemerintah di dalam memiliki hasil migas adalah model kontrak negara-negara Amerika Latin. Secara umum, negara-negara Amerika Latin memiliki karakter konstitusi mirip dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.

Model kontrak yang dikembangkan adalah Kontrak Jasa (service agreement). Pada model kontrak ini, swasta, baik nasional maupun asing, diperlakukan sebagai kontraktor pengebor migas sedangkan pemerintah sebagai entitas pemberi kerja pengeboran (jure gestionis). Model kontrak jasa ini memperlakukan kontraktor migas hanya sebagai rekanan untuk melaksanakan suatu kegiatan layaknya penyelenggaraan barang dan jasa pada umumnya oleh pemerintah.

Model kontrak ini mencegah pemberian kepemilikan atas migas yang dihasilkan kepada swasta. Sehingga pemerintah berdaulat penuh untuk menentukan harga jual, alokasi produksi, dan area penjualan migas tersebut. Hal ini berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya, seperti model Kontrak Bagi Hasil, Perjanjian Partisipasi atau Joint Venture, yang masih mengakui kepemilikan swasta terhadap migas yang dihasilkan. Seharusnya, yang perlu MK lakukan ialah menegaskan prinsip kedaulatan migas ini dengan menyatakan bahwa satu-satunya kontrak kerja sama yang konstitusional berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) adalah Kontrak Jasa.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa putusan MK terkait dengan pembubaran BP Migas tidaklah memberikan harapan sebesar yang terlihat. Justru sebaliknya, putusan tersebut hanya memberikan ilusi terhadap berdaulatnya negara atas sumber daya migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembubaran BP Migas oleh MK bahkan menimbulkan tanda tanya besar mengingat konstruksi putusan MK menginginkan pengembalian pengelolaan migas berdasarkan konstruksi UU No 8/1971 tentang Pertamina. Jika memang demikian maksud dan tujuan MK, sangat disayangkan bahwa MK telah melanggar konstitusi dengan mengabaikan ketentuan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen IV. ●

Kamis, 29 November 2012

BP Migas Bubar, Benarkah Rakyat Memperoleh Kemenangan?


BP Migas Bubar,
Benarkah Rakyat Memperoleh Kemenangan?
Jaya Nasti ; Direktur Operasi Energy Center Universitas Proklamasi’45 Yogyakarta
SINDO, 29 November 2012


Badan Pelaksana dan Pengendali Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012 lalu telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal UU Nomor 22/2001 tentang Migas yang diajukan oleh ormas Islam Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam lain serta sejumlah tokoh Islam dan politik dikabulkan MK. 

Sebagai konsekuensi dari keputusan MK tersebut, BP Migas dinyatakan harus bubar karena keberadaannya tidak sesuai dengan konstitusi. Din Syamsuddin, selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah,menyebut keputusan MK tersebut sebagai kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Semangat yang mendasari gugatan terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Migas adalah nasionalisme sempit, yaitu semangat antiasing. 

BP Migas dituduh telah menggerogoti kedaulatan Indonesia dengan menggadaikan ladang-ladang migas kepada pihak asing, sehingga 70% ladang migas telah dikuasai perusahaan-perusahaan asing. BP Migas juga dituding bekerja tidak efisien sehingga produksi migas selalu turun,dan status Indonesia telah berubah dari eksportir menjadi importir, khususnya minyak bumi. 

Pada 1997, produksi minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari, sekarang hanya tinggal 900 ribu barel, sedangkan kebutuhan minyak nasional meningkat mencapai 1,4 juta barel, sehingga 500.000 barel harus diimpor. Karena itu, logikanya, jika peranan asing dikurangi atau dihapus sama sekali, perolehan pemasukan bagi kas negara akan meningkat tajam. Hasilnya, kemakmuran bagi seluruh rakyat akan dapat dipercepat. 

Tuduhan bahwa BP Migas telah menggerogoti kedaulatan Indonesia dengan menggadaikan ladang-ladang migas kepada pihak asing sebenarnya ahistoris karena tidak sesuai fakta sejarah.Sejak ditemukannya ladang minyak pertama di Indonesia, pengelolanya adalah perusahaan asing.Pada saat BP Migas dibentuk pada 2002, sebagai pelaksanaan dari amanat UU Nomor 22/2001 tentang Migas, perusahaan migas asing telah mengelola sebagian besar lapangan migas di Indonesia. 

BP Migas menerima warisan dari Pertamina berupa blok dan lapangan- lapangan minyak besar yang sudah dikelola oleh perusahaan asing seperti Chevron (d/h Caltex), ExxonMobil, PetroChina dan lain-lain. Pada 1997, misalnya, dari lapangan minyak di Dumai yang dikelola Caltex dihasilkan sekitar 2/3 produksi minyak nasional. Pada waktu BP Migas dibentuk pada tahun 2002, produksi sumur-sumur minyak yang ada sudah menunjukkan tren menurun, cadangan minyak di sumur-sumur yang ada sudah menipis, disebabkan terus-menerus disedot, padahal minyak merupakan bahan yang tidak bisa diperbarui.

Yang pertama dilakukan BP Migas adalah mengubah kontrak kerja sama dengan perusahaan migas yang dulunya menggunakan sistem kontrak karya menjadi kontrak bagi hasil yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, di mana pemerintah mendapatkan bagian 85% dari hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi. 

Selanjutnya, BP Migas berusaha agar laju penurunan produksi minyak dapat diperlambat, antara lain dengan cara melakukan eksplorasi lapangan- lapangan minyak baru. Penurunan laju produksi minyak dapat diperlambat, dan pada 2012, produksi minyak mentah bertahan pada 900.000 barel per hari. Karena itu,semua kesalahan yang dituduhkan kepada BP Migas tidak berdasarkan analisa fakta, yang tetapi tuduhantuduhan yang tidak berdasar olehparapengamatmigasselaku narasumber.

Keputusan MK juga dapat dilihat sebagai akibat dari kesalahan pemahaman dan kurangnya pengetahuan para hakim konstitusi tentang industri migas dan kiprah BP Migas dalam mengendalikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. Kemenangan ormas-ormas Islam yang menggugat UU Nomor 22/2001 tentang Migas, yang didasari semangat antiasing, jika dilaksanakan secara konsekuen,akan memunculkan masalah besar yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia. 

Yang terjadi adalah terhentinya seluruh kegiatan eksplorasi migas karena Indonesia tidak punya teknologi dan modal yang cukup untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas. Karenanya tidak ada sumur-sumur migas baru untuk mengganti produksi minyak yang semakin menurun dari sumur-sumur tua, yang cadangan migasnya sudah habis atau semakin tipis. Sebagai dampak lanjutan dari kondisi di atas, produksi migas nasional menurun tajam. 

Pemerintah terpaksa melakukan impor minyak lebih banyak lagi.APBN menjadi terkuras untuk membeli minyak dari luar negeri. Harga bahan bakar minyak akan meningkat tajam karena Pemerintah tidak mampu lagi memberikan subsidi. Kelangkaan BBM akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Banyak pabrik tutup karena kelangkaan BBM dan harganya yang selangit, lalu terjadi pemutusan hubungan kerja di mana-mana. 

Skenario lain sama buruknya. Misalnya kegiatan eksplorasi migas diteruskan oleh BUMN dan swasta nasional, sedangkan kebutuhan dana investasi disediakan pemerintah yang dialokasikan dari APBN untuk menambah permodalan Pertamina. Karena dana yang dibutuhkan sangat besar, minimal 25% dari APBN harus dikuras, akibatnya terjadi perlambatan dalam pembangunan di segala bidang.

Pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai pendidikan, program jaminan sosial, dan program penghapusan kemiskinan. Itulah kado ormas-ormas Islam yang dipimpin Muhammadiyah kepada rakyat Indonesia, bukannya kemakmuran rakyat yang semakin dipercepat, tetapi kesengsaraan rakyat yang semakin bertambah dan meluas.

Sabtu, 24 November 2012

Jangan Sekadar Ganti Baju BP Migas


Jangan Sekadar Ganti Baju BP Migas
( Wawancara )
Kurtubi ;  Pengamat Migas, Salah Seorang Penggugat Uji Materi
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Ke MK di Jakarta
SUARA KARYA, 24 November 2012


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan migas agar sesuai dengan roh pasal 33.
Pemerintah harus mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap persoalan tata kelola migas nasional. Perbaikan tersebut dimulai dengan membenahi UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang secara nyata telah menggiring liberalisasi tata kelola migas nasional.
Momentum perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan migas yang lebih efisien dan berpihak kepada kepentingan nasional. Untuk itu, pengganti BP Migas bukan hanya "mengganti baju".
Untuk itu, perlunya segera ditetapkan institusi yang tepat dan menguntungkan bagi negara sebagai ujung tombak pengelolaan migas pascapembubaran BP Migas, wartawan HU Suara Karya Abdul Choir mewawancarai Dr Kurtubi, pengamat migas sekaligus salah seorang penggugat uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ke MK, di Jakarta, Jumat (23/11). Berikut petikannya:
Saat ini fungsi pengelolaan migas pascapembubaran BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara Pengelolaan (SKSP) Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Apakah sudah tepat?
Tugas dan kewajiban BP Migas yang dialihkan kepada Kementrian ESDM bersifat sementara. Hal tersebut harus disempurnakan dan akan lebih baik jika fungsi BP Migas dialihkan segera kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Pengalihan kewenangan ini harus segera dilakukan ke dalam BUMN. Alasannya, agar pengelolaan migas yang dimiliki negara dapat dijual sendiri tidak melalui pihak ketiga.
Penunjukan pihak ketiga inilah yang sering kali membuat negara merugi karena penentuan harga tidak dilakukan langsung oleh BP Migas ataupun Satgas yang baru terbentuk ini. Alasan lainnya, kontrol cost recovery (biaya produksi yang dikembalikan oleh negara) lebih efektif karena pengelolaan migas dilakukan sendiri.
Tentunya hal ini agar kedaulatan pemerintah tidak hilang karena pemerintah tidak diwakilkan dengan lembaga lain seperti BP Migas. Selanjutnya, agar sistem pengelolaan migas menjadi lebih efisien dan tidak birokratik.
Sebenarnya sangat tepat jika alihkan ke BUMN bidang migas yang sudah ada yaitu PT Pertamina (Persero). Bukan membentuk BUMN baru mulai dari nol. Lalu asetnya mana?. Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sudah menyatakan tidak ingin Pertamina menjadi regulator.Sebagai pelaksana kedaulatan negara atas migas, BUMN dibentuk atas dasar UU yang baru.
Apakah pengalihan fungsi BP Migas ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara?
Negara tidak dirugikan. Justru sebaliknya akan diuntungkan dan kedaulatan tidak terganggu. Untuk menghindari kerugian tersebut, maka yang berkontrak harus melalui BUMN yang asetnya terpisah dari pemerintah berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain pemerintah berada diatas kontrak. Jika pemerintah berada di atas kontrak maka pemerintah dapat mengeksekusi kebijakan di bidang migas tanpa persetujuan kontraktor yang berkontrak.
Solusi yang diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) dengan membentuk unit pelaksana tugas di bawah kementerian ESDM sebagai pengganti fungsi BP Migas sementara ini harus segera disempurnakan ke dalam peraturan baru, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Ini sifatnya mendesak.
Supaya dinyatakan bahwa kekayaan migas dikuasai, dimiliki, dan dikelola oleh BUMN sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan dari kekayaan sumber migas di Indonesia. Nantinya, BUMN diperbolehkan untuk berkontrak dengan pihak lain baik dari pihak asing maupun domestik dimana pemerintah tidak ikut berkontrak tetapi berada di atas kontrak. Jadi, pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan regulator.
Karena itu, kita tidak perlu persoalan hulu migas di bawah pemerintah, Satuan Kerja Sementara (SKS ) hanya lembaga pemerintah bukan entitas bisnis. Ini hanya warisan dan saat transisi saja.
Sedangkan alasan pembubaran BP Migas ini jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Amanat kontitusi negara ini sudah jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selaima ini, semua keinginan dari pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. Contohnya saja, hasil gas dari LNG (gas a lam cair) Tangguh, Papua yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China.
Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Dampaknya, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.
Ke depan, apakah tren produksi minyak meningkat?
Peningkatan produksi perlu kerja keras. Tata kelola selama ini yang buruk sehingga produksi anjlok. Bahkan selama ada BP Migas, tata kelola migas Indonesi menjadi yang paling buruk di Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi.
Selama ini, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G). Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara.
Berbeda dengan UU Nomor 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B).
Setelah BP Migas, apakah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga akan dibubarkan?
Peranan BPH Migas saat ini masih tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, peranan BPH Migas sebaiknya dikembalikan ke Ditjen Migas. Sebab yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri adalah pemerintah dan Pertamina didirikan untuk menjalankan distribusi BBM ini ke seluruh Indonesia.
Jadi, tugas yang sebetulnya sudah dilaksanakan oleh pemerintah tidak perlu lagi diwakilkan dengan adanya BPH Migas. Saya kira dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001, DPR akan menyarankan pemerintah untuk membubarkan BPH Migas. Saya kira dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001, DPR akan menyarankan pemerintah untuk membubarkan BPH Migas ini. 

Kamis, 22 November 2012

Kemenangan Semu dalam Pembubaran BP Migas


Kemenangan Semu dalam Pembubaran BP Migas
Ichsanuddin Noorsy ;  Ekonom
SINDO, 22 November 2012


Pada 13 November lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas tuntutan uji materi UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Putusan yang ramai menjadi pemberitaan adalah seputar pembubaran BP Migas danpembentukan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM,sesuai dengan anjuran MK. Dalam putusan itu MK menerjemahkan makna yang dimaksud dengan hak negara menguasai sumber daya. Menurut MK, hak negara menguasai itu terdiri atas hak menerbitkan kebijakan, hak mengatur, hak mengurus, mengelola, dan hak mengawasi.

Dilaksanakannya perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil atau kontrak dalam bentuk lain oleh BP Migas mengakibatkan negara kehilangan kedaulatan atas sumber daya yang dikontrakkan bahkan negara kehilangan asas diskresi.MK menegaskan, negara berpotensi merugi secara konstitusional. Haryono, hakim MK yang berpandangan berbeda atas putusan itu, menyatakan, semestinya putusan ini memberikan ukuran yang jelas dan menegaskan kerugian konstitusional apa yang diderita pemohon.

Saya sendiri yang berperan sebagai salah seorang saksi ahli atas gugatan itu hadir saat MK membacakan putusan. Menurut saya, putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 22/2001 mempunyai tujuh hal terabaikan. Pertama, walau 42 pemohon tidak memasalahkan ada di mana posisi BP Migas dalam struktur kekuasaan negara, sepatutnya sebagai lembaga peradilan konstitusional MK melakukan pembahasan secara mendalam tentang hal ini. Saya memasalahkan keberadaan komisi-komisi dan berbagai badan yang dilahirkan UU sejak reformasi hingga kini, ketika Gubernur BI Syahril Sabirin dan Menkeu Boediono mendiskusikan rencana kelahiran OJK.

Sementara hakim Haryono melihat keberadaan BP Migas boleh-boleh saja. Suatu badan pemerintahan lahir baik karena ditentukan oleh konstitusi (disebut dengan organik) maupun disebabkan perintah undang-undang (disebut dengan nonorganik). Organik atau tidak, badanbadan atau komisi-komisi itu seharusnya jelas dulu ada di mana keberadaannya dalam struktur atau skema organisasi kekuasaan negara. Tanpa kejelasan hal ini, kasusnya akan seperti KPK vs Polri dalam sengketa kewenangan menyidik dan menyelidik kasus korupsi simulator mengemudi dan pengadaan pelat nomor kendaraan. 

Kedua, MK membenarkan berlakunya persaingan usaha di sektor energi dengan merujuk UU Nomor 5/1999 tentangPersaingan UsahadanAnti-Monopoli. Padahal jiwa permohonan menguji materi UU Migas adalah penolakan atas kebijakan liberalisasi sektor energi. MK menegaskan, putusan tersebut tetap merujuk putusan 21 Desember 2004 yang menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) berbunyi harga (energi migas) ditetapkan pemerintah. MK bahkan membenarkan dipisahnya sektor hulu dengan sektor hilir (unbundling) sebagai penerapan bahwa BUMN tidak memonopoli. 

Apakah pada komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak layak diperlakukan mekanisme persaingan bebas? Ketiga, implikasi lebih lanjut adalah MK membenarkan kehadiran BPH Migas sebagai badan yang mengatur hilir migas dalam prinsip persaingan usaha yang sehat dan wajar. Padahal, di balik istilah persaingan usaha yang sehat dan wajar itu berarti telah terjadi pertarungan modal, teknologi, dan kemampuan memperbesar skala ekonomi guna memperkuat daya penetrasi pasar. 

Semakin kecil skala ekonomi baik karena modal maupun karena tidak terintegrasi (unbundling), semakin lemah daya penetrasi pasar. Saya gamang kenapa MK tidak melihat hal ini. Keempat, dengan memberlakukan prinsip persaingan usaha yang basis berpikirnya the winner takes all, maka BUMN sebagai alat bagi pemerintah untuk memenuhi tugas memakmurkan rakyat sebesarbesarnya menjadi bersaing dengan korporasi swasta.

Jika penguasa menerjemahkan pelaksanaan kemakmuran rakyat dari pengelolaan dan pengurusan sumber daya diperoleh melalui mekanisme pasar bebas, maka hal itu sah-sah saja. Memang UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal— yang pernah ditolak jiwa uji materinya oleh MK pada 2007—minim membuat daftar negatif investasi asing.Nyaris semua sektor diliberalkan kalau kita mempelajari Perpres Nomor 77/2007. 

Jika demikian pemikirannya, apakah ini berarti MK setuju bahwa kemakmuran rakyat yang sebesarbesarnya bisa dicapai melalui persaingan usaha dan dilaksanakan melalui modal asing dan teknologi impor yang sudah menguasai sumber daya migas Indonesia? Kelima, MK terfokus pada penerjemahan hak negara menguasai SDA dalam hubungannya dengan lembaga BP Migas sebagai BHMN sehingga putusannya lebih mengenai subyek hukum konstitusi ketimbang obyek hukum konstitusi. Sementara obyek hukum konstitusi yang dimohonkan adalah membatalkan UU Migas. 

Memang permohonan pembatalan UU Migas hanya alternatif dari tuntutan pembatalan pasalpasal yang mengatur soal BP Migas dan kontrak kerja sama. Tapi MK sangat perlu mendengar suara nurani rakyat yang menghendaki dikembalikannya kedaulatan energi. Keenam, MK juga merujuk pendapat Mohammad Hatta bahwa selama pemerintah belum mampu, modal asing dan teknologi dari luar bersifat kondisional dan sementara. Maka,persolannya adalah,apa dan bagaimana syarat-syarat itu ditentukan oleh pemerintah dan bagaimana jika dengan berbagai strategi tertentu ternyata sifat sementara itu menjadi berkepanjangan seperti yang dialami sekarang? 

Tentu saja MK tidak mungkin masuk ke hal-hal teknis.Namun,membiarkan hal ini berjalan berdasarkan asas diskresi justru melahirkan akibat kedaulatan energi nasional tergadai. Ketujuh, sebagai saksi ahli di MK untuk berbagai undang-undang yang diintervensi pihak asing, dalam kesaksian untuk UU Migas pun saya menyampaikan bukti-bukti intervensi. Buktibukti ini tentu saja bisa diverifikasiuntuk otentisitas,relevansi, dan keniscayaannya. 

Sayangnya, putusan pada 13 November ini pun MK tidak menyinggung intervensi itu. Padahal, pihak yang mendonasi untuk kajian dan terbitnya UU Migas itu mengakui peranannya. Begitu juga dengan perjanjian-perjanjian utang luar negeri yang mensyaratkan agar sektor energi diliberalkan dengan berbagai alasan. Dari tujuh hal terabaikan itu, saya melihat putusan MK atas uji materi UU Migas adalah kemenangan semu.Bahkan bisa dikatakan bahwa itu adalah keputusan setengah hati karena akar masalahnya tidak terselesaikan.

Lalu, masih adakah harapan kita berharkat martabat atas kedaulatan energi yang sudah tergadaikan ini? Mudahmudahan, saya selalu percaya akan datangnya kebaikan dan kebenaran pada saatnya nanti. ●