Tampilkan postingan dengan label Ferdinandus S Nggao. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ferdinandus S Nggao. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Maret 2018

Problem Kecelakaan Tunggal dalam Santunan Laka Lantas

Problem Kecelakaan Tunggal dalam
Santunan Laka Lantas
Ferdinandus S Nggao  ;   Peneliti Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 13 Maret 2018



                                                           
AKHIR Oktober tahun lalu, seorang ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Uji materi dilakukan terhadap Penjelasan Pasal 4 (1) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 4 (1) terkait dengan cakupan korban yang berhak menerima santunan kecelakaan.

Pasal 4 (1) UU No 34 Tahun 1964 menyatakan, yang mendapat santunan ialah setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut diberikan kepada korban atau ahli warisnya. Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 (1) dinyatakan bahwa yang mendapatkan santunan ialah korban yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan.

Perlu diketahui, Indonesia memiliki dua UU yang mengatur penyelenggaraan iuran dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. UU No 33/1964 terkait kecelakaan 'penumpang angkutan umum' dan UU No 34/1964 terkait kecelakaan 'lalu lintas jalan'. Regulasi yang digugat dalam hal ini ialah tentang santunan bagi korban kecelakaan, bukan angkutan umum.

Dalam terminologi umum, penjelasan Pasal 4 (1) menyatakan bahwa korban kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain. Dalam kasus ini, suami ahli waris merupakan korban kecelakaan tunggal, mengendarai sepeda motor dan terjatuh (bukan karena tabrakan), lalu meninggal.

Mengacu pada Pasal 4 (1), ahli waris merasa berhak mendapat santunan, apalagi setiap tahun korban membayar SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) saat membayar pajak STNK. Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 4 (1), ahli waris tidak berhak mendapat santunan karena kecelakaan tunggal. Selama ini acuan yang digunakan dalam penyaluran santunan ialah penjelasan Pasal 4 (1). Karena itu, ahli waris tadi mengajukan permohonan agar penyaluran santunan mengacu pada Pasal 4 (1), bukan pada penjelasannya. Dengan demikian, korban kecelakaan tunggal seharusnya mendapat santunan.

Perspektif jaminan sosial

Penjelasan Pasal 4 (1) menunjukkan ada pembatasan terhadap cakupan korban yang dilindungi. Pertanyaannya, mengapa pembatasan cakupan korban muncul? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilihat konteks lahirnya UU 34/1964. Tujuan pemerintah membuat UU ini ialah dalam rangka menyelenggarakan jaminan sosial, terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam bagian pertimbangan dan dipertajam lagi dalam bagian penjelasannya. Karena itu, lahirnya UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan demikian, UU No 34/1964 ini harus dipahami dari perspektif jaminan sosial. Jaminan sosial sendiri merupakan upaya negara memberi perlindungan dasar bagi masyarakat agar memenuhi kehidupan yang layak sehingga santunan yang diberikan relatif tidak begitu besar. Dari sisi pendanaan, jaminan sosial di dunia umumnya diselenggarakan dalam dua mekanisme besar, yaitu social assistance (bantuan sosial) dan social insurance (asuransi sosial). Pilihan model sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara.

Bantuan sosial diselenggarakan dengan pembiayaan penuh dari pemerintah melalui APBN, sementara sumber pembiayaan asuransi sosial berasal dari masyarakat melalui iuran. Dalam kondisi tertentu, negara juga ikut berkontribusi dalam pembayaran iuran. Seperti yang terjadi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah membantu membayar iuran bagi masyarakat miskin. Penyelenggaraan jaminan sosial yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menggunakan mekanisme asuransi. Dengan demikian, asuransi sosial merupakan penyelenggaraan jaminan sosial yang menggunakan mekanisme asuransi.

Dalam hal ini, UU 34/1964 harus dipahami sebagai regulasi penyelenggaraan jaminan sosial dengan mekanisme asuransi atau disebut asuransi sosial. Pilihan mekanisme ini dilakukan mengingat kemampuan keuangan pemerintah saat itu tidak memungkinkan menggunakan mekanisme bantuan sosial. Karena itu, pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk SWDKLLJ yang dipungut dari pemilik kendaraan bermotor.

Dalam asuransi sosial, pemerintah menentukan besaran iuran dengan mengacu pada kemampuan masyarakat. Pemerintah tentu tidak ingin memberikan beban yang berat kepada masyarakat karena akan menimbulkan gejolak tersendiri. Karena itu, besaran pungutan dalam SWDKLLJ relatif kecil, sesuai dengan kemampuan masyarakat. Bahkan, sering kali pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa saat perpanjangan STNK ia dipungut iuran.

Supaya pungutannya tidak begitu besar, maka cakupan korban yang dilindungi perlu dibatasi. Itulah dasarnya mengapa dalam UU ini cakupan korbannya dibatasi. Pemerintah menentukan korban mana yang menjadi prioritas, yaitu mereka yang berada di luar kendaraan, karena mereka menjadi korban tapi tidak mendapatkan manfaat dari alat transportasi yang bersangkutan. Mereka yang menjadi korban karena kesalahan pengguna alat transportasi. Korban hanya menerima risiko dari alat transportasi, tetapi tidak menerima manfaatnya. Mereka menjadi korban dan menanggung risiko karena kesalahan pihak lain.

Dalam dunia asuransi komersial, hal ini dikenal dengan third party liability, menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga. Mestinya, para pengguna alat transportasilah yang harus bertanggung jawab atas risiko yang diderita korban yang berada di luar alat transportasi yang digunakan. Namun, tidak semua pengguna alat transportasi mampu menanggung risiko yang diderita korbannya. Karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan kepada korban. Karena dalam konteks jaminan sosial, maka yang dilindungi ialah korban manusia, bukan kerusakan kendaraan atau benda (property damage).

Batasan korban yang dilindungi ini juga terlihat jelas dalam draf awal RUU yang diajukan pemerintah. Draf RUU ini menggunakan terminologi 'asuransi wajib kendaraan bermotor', khususnya untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Namun, karena tujuan utamanya dalam rangka penyelenggaraan jaminan sosial, maka kata 'asuransi' dihilangkan. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kerancuan pemahaman UU ini sebagai regulasi asuransi. Artinya, sejak awal UU ini dilahirkan untuk melindungi korban yang ada di luar alat transportasi.

Kendati beririsan dengan asuransi, UU No 34/1964 sebetulnya bukan regulasi asuransi. Asuransi hanya digunakan sebagai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana. Dalam beberapa aspek, asuransi sosial berbeda dengan asuransi komersial. Karena itulah penyelenggaraan program jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan tidak diatur dalam UU asuransi, tetapi dalam UU SJSN.

Pertanyaan selanjutnya, mungkinkah kecelakaan tunggal mendapat santunan? Sangat mungkin, tentu dengan beberapa konsekuensi. Pertama, perlu ada penyesuaian besaran SWDKLLJ. Perluasan cakupan korban penerima santunan sebaiknya diikuti peningkatan iuran. Apalagi, pertengahan tahun lalu, pemerintah telah menaikkan nilai santunan rata-rata 100%, tanpa kenaikan SWDKLLJ.

Kedua, bila tidak ada kenaikan SWDKLLJ, pemerintah harus siap menanggung bila terjadi defisit sebagai konsekuensi logis dari penyelenggaraan jaminan sosial. Melihat kemampuan keuangan PT Jasa Raharja (persero) sebagai pengelola dana, dalam jangka pendek defisit ini bisa saja belum terjadi. Akan tetapi, dalam jangka panjang, bila tidak ada kenaikan SWDKLLJ, peluang terjadi defisit akan terbuka. Ketiga, perubahan cakupan korban ini perlu diikuti perubahan regulasi, mulai UU sampai pada produk regulasi turunannya. ●

Kamis, 15 Juni 2017

Makna Kenaikan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Makna Kenaikan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas
Ferdinandus S Nggao ;   Peneliti Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 15 Juni 2017




                                                           
MENJELANG Lebaran tahun ini, pemerintah menaikkan santunan kecelakaan lalu lintas 100%. Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.010/2017 dan No 16/PMK.010/2017 pada 13 Februari 2017 dan mulai berlaku 1 Juni 2017. Ada dua hal yang menarik dari kebijakan ini. Pertama, kenaikan santunan tidak disertai kenaikan iuran. Kedua, kebijakan ini diberlakukan menjelang hari raya Lebaran, saat tingkat kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan rawan kecelakaan.

Kenaikan santunan ini tentu akan menggerus keuangan PT Jasa Raharja (persero), BUMN yang berperan sebagai pengelola tunggal. Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya pengelolaan dana santunan ini ke depan? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat ada kegamangan penyelenggaraan pengelolaan dana santunan ini dalam regulasi asuransi yang baru.

Salah satu perubahan dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ialah hilangnya terminologi asuransi sosial. Terminologi baru yang muncul adalah asuransi wajib. Dalam UU No 2 Tahun 1992, pengelolaan dana santunan kecelakaan lalu lintas ini dimasukkan ke kelompok asuransi sosial, program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan UU, dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Kemudian PP No 73 Tahun 1992 melarang perusahaan asuransi sosial melaksanakan kegiatan usaha lain di luar asuransi sosial. Sebagai konsekeuensinya, sejak 1 Januari 1994 Jasa Raharja (JR) melepaskan usaha asuransi nonwajib.

Kegamangan dalam UU asuransi

Pertanyaannya, apakah pengelolaan dana santunan kecelakaan ini masuk kategori asuransi wajib? UU No 40 Tahun 2014 mendefinisikan program asuransi wajib sebagai ‘program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dan risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan UU untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusinya’.

Definisi itu mengandung pengertian bahwa ada asuransi wajib yang dikecualikan dalam UU baru ini. Mengacu pada definisi tersebut, pengelolaan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebetulnya termasuk yang dikecualikan. Pertama, JR merupakan pelaksana UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964 yang mengatur iuran dan santunan bagi korban kecalakaan lalu lintas.

Kedua, dalam bagian pertimbangan kedua PMK yang baru saja diterbitkan disebutkan bahwa santunan dinaikkan dalam rangka meningkatkan ‘perlindungan dasar’ kepada korban. Ketiga, pengelolaan santunan kecelakaan lalu lintas menganut subsidi silang dalam penetapan manfaat dan iuran. Iuran diklasifikasikan menurut besarnya ongkos angkut dan moda transportasi serta menurut jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

Sementara itu, besar santunan tidak dibedakan menurut besarnya iuran, tetapi berdasarkan dampak kecelakaan, yaitu meninggal, kecacatan dan perawatan, serta penggantian biaya ambulans dan penguburan. Di samping itu, tidak semua penerima santunan adalah pembayar iuran. Penumpang angkutan kota tidak diwajibkan membayar iuran, tetapi wajib diberi santunan bila terjadi kecelakaan.

Jasa Raharja menjadi BPJS

Dalam kondisi kegamangan ini, kebijakan kenaikan santunan ini sebetulnya mempertegas JR sebagai pelaksana jaminan sosial. Untuk memperjelas posisi JR ke depan, salah satu gagasan yang perlu dipikirkan ialah mentransformasikan JR menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Gagasan itu sebetulnya sudah pernah disampaikan Hikmahanto Juwana (2016) dalam bukunya, Jaminan Sosial Kecelakaan sebagai Wujud Kehadiran Negara.

Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar pertimbangan gagasan ini. Pertama, dari sisi legal, dalam bagian pertimbangan UU No 33 dan No 34 Tahun 1964 secara jelas dinyatakan bahwa kedua UU ini disusun sebagai langkah pertama menuju sistem jaminan sosial (social security). Artinya, roh kedua UU ini adalah jaminan sosial. Diakui, dalam PP No 17 dan No 18 Tahun 1965 dinyatakan bahwa dana santunan ini dikelola perusahaan negara. Namun, hal ini bisa dipahami karena saat itu belum ada regulasi tentang sistem jaminan sosial.

Mestinya, pengelolaan dana santunan kecelakaan ini diintegrasikan dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sayangnya, UU SJSN hanya mengatur BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Walaupun demikian, transformasi JR menjadi BPJS masih terbuka sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat 4 UU SJSN bahwa dalam hal diperlukan pemerintah dapat membentuk BPJS selain yang sudah disebutkan dalam UU SJSN.

Kedua, secara konseptual asuransi sosial merupakan bagian dari jaminan sosial sebagaimana diungkap para ahli seperti George Rejda (1994) dan Bambang Purwoko (1999). Asuransi sosial lahir untuk mewujudkan jaminan sosial. Karena itu, asuransi sosial sejatinya berada dalam wilayah sistem jaminan sosial.

Ketiga, perlunya transformasi JR menjadi BPJS juga dilihat dari sisi manfaat. BPJS, sebagaimana diatur dalam SJSN, merupakan lembaga nirlaba sehingga dana bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan berbentuk BPJS, JR bisa meningkatkan nilai manfaatnya, baik secara langsung kepada korban kecelakaan dengan memperluas cakupan manfaat maupun dalam bentuk upaya pencegahan kecelakaan.

Selama ini, sebagai persero, JR terikat dengan ketentuan ukuran kinerja sebagai entitas bisnis, termasuk memberikan dividen kepada pemerintah. Dalam Laporan Tahunan 2015, JR memberikan dividen sebesar Rp1,543 triliun dan pada 2014 sebesar Rp1,535 triliun. Dana itu sebetulnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai manfaatnya kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan kenaikan santunan ini dimaknai sebagai wujud kepedulian negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepedulian negara ini akan lebih besar manfaatnya kalau JR ditransformasikan menjadi BPJS. ●

Minggu, 18 Oktober 2015

Indonesia Butuh Lembaga Pemeringkat UMKM

Indonesia Butuh Lembaga Pemeringkat UMKM

Ferdinandus S Nggao  ;  Peneliti Lembaga Management
Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI)
                                             MEDIA INDONESIA, 16 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH terus mengeluarkan rangkaian paket kebijakan untuk menggerakkan ekonomi nasional yang belakangan ini bergerak lamban, termasuk meningkatkan akses pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebetulnya, salah satu elemen yang berperan dalam meningkatkan akses pendanaan tersebut ialah lembaga pemeringkat khusus UMKM yang selama ini belum disentuh.

Lembaga pemeringkat merupakan entitas yang memberikan peringkat atas kelayakan kredit sebuah UMKM. Pemeringkatan tersebut memang lazimnya dipakai untuk menilai kelayakan kredit sehingga selalu disebut dengan pemeringkatan kredit. Lembaga itu memainkan peranan penting untuk mengurangi asymmetric information antara lembaga keuangan dan UMKM sehingga bisa mengurangi terjadinya moral hazard dalam pemberian kredit.

Berdasarkan pemahaman tersebut, lembaga pemeringkat UMKM memiliki beberapa manfaat. Bagi lembaga keuangan, lembaga pemeringkat mempermudah mengakses UMKM sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasinya. Jumlah UMKM yang banyak dengan tingkat penyebaran yang tinggi serta kelengkapan data yang belum memadai membuat pihak lembaga keuangan enggan melayani UMKM.

Di samping itu, kurangnya kapasitas pegawai lembaga keuangan memahami UMKM membuat lembaga keuangan menilai sektor tersebut berisiko tinggi. Akibatnya, lembaga keuangan lebih memilih melayani usaha besar ketimbang UMKM.

Peran penilaian kelayakan kredit yang selama ini merepotkan lembaga keuangan dan kurangnya pemahaman terhadap UMKM akan diambil alih oleh lembaga pemeringkat. Lembaga keuangan tinggal melihat kelayakan kredit dari penilaian yang dilakukan lembaga pemeringkat. Hasil pemeringkatan menjadi masukan bagi lembaga keuangan dalam menentukan jumlah kredit dan biaya kredit.

Di sisi lain, lembaga pemeringkat mempermudah UMKM mengakses lembaga keuangan dan mempercepat proses kredit. Kendala data ditambah keterbatasan jumlah dan kapasitas pegawai membuat proses penilaian kelayakan kredit membutuhkan proses panjang. Di samping itu, hasil penilaian lembaga pemeringkat tentu akan menjadi masukan bagi UMKM tentang kekurangan yang dimiliki sehingga bisa menyusun strategi untuk memperbaikinya. Keuntungan lain, mengacu pada kasus di India, UMKM yang memiliki peringkat baik akan mendapatkan syarat-syarat kredit yang menguntungkan, seperti keringanan bunga. Dari sisi pemerataan, keberadaan lembaga pemeringkat membuat lembaga keuangan bisa mengakses UMKM potensial yang berlokasi di daerah-daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau.

Lembaga pemeringkat itu juga bisa dijadikan pusat data terpadu tentang profil UMKM, bukan hanya soal jumlah. Lembaga pemeringkat bisa menyajikan informasi profil leng kap UMKM sehingga bisa menggambarkan peta kondisi riil, termasuk kelemahan yang dimiliki. Data itu bisa digunakan pemerintah dan pihak regulator seperti OJK dan BI untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat untuk memberdayakan UMKM, termasuk skema penyaluran kredit yang tepat.

Pengalaman negara lain

Pentingnya pembentukan lembaga pemeringkat khusus UMKM sudah dicanangkan negara-negara ASEAN sebagaimana tercantum dalam ASEAN Policy Blueprint for SME Development 2007. Salah satu poin dalam dokumen tersebut menyatakan perlunya peningkatan kapasitas lembaga keuangan untuk meningkatkan pembiayaan UMKM melalui peningkatan kapasitas credit rating system untuk UMKM.

Di tingkat ASEAN, ada beberapa negara yang telah memiliki lembaga pemeringkat kredit untuk UMKM, antara lain Singapura, Vietnam, dan Malaysia. Singapura memiliki Dun & Bradstreet Singapore Pte Ltd (D&B), yang merupakan patungan antara Infocredit Holdings Pte Ltd dan Dun & Bradstreet. Vietnam memiliki Credit Information Centre (CIC) yang didirikan pada 2006 di bawah State Bank of Vietnam (SBV).

Pada 2008, Malaysia mendirikan SME Credit Bureau yang dibentuk Bank Negara Malaysia, Credit Guarantee Corporation Malaysia, dan Suruhanjaya Syarikat Malaysia. SME Credit Bureau berperan sebagai pusat data UMKM dan mengeluarkan jasa pemeringkatan kredit yang independen bagi UMKM.

Di luar ASEAN ada beberapa negara yang memiliki lembaga pemeringkat khusus UMKM. Di India, SME Rating Agency of India Ltd (SMERA) sudah ada sejak 2005. Lembaga itu dimiliki Small Industries Development Bank of India (SIDBI), Dun & Bradstreet (D&B) India, Credit Information Bureau (India) Ltd (CIBIL), dan beberapa bank besar di India. Pemerintah India mendukung program pemberdayaan UMKM dengan menyubsidi 75% biaya pemeringkatan.
Pakistan memiliki JCR-VIS Credit Rating Co Ltd yang didirikan pada 2007 sebagai lembaga di Pakistan yang pertama kali memberikan pemeringkatan kredit kepada UMKM. Di Jepang terdapat Japan SMEs Ratings sejak 2005 yang memberikan pemeringkatan untuk perusahaan kecil dan menengah.

Dari sisi kelembagaan, berdasarkan pengalaman dari negara lain, lembaga pemeringkat didirikan secara konsorsium, gabungan beberapa lembaga, bahkan melibatkan lembaga asing. Pendirian lembaga pemeringkat UMKM juga membutuhkan keterlibatan pemerintah. Hal itu terjadi karena pemeringkatan UMKM membutuhkan penanganan khusus. Bahkan, seperti di Malaysia, lembaga pemeringkat juga berperan dalam meningkatkan kapasitas UMKM.

Kesadaran akan pentingnya kehadiran lembaga itu di Indonesia sebetulnya sudah ada. Bank Indonesia, misalnya, pada 2009 dan 2011 melakukan kajian tentang kemungkinan pendirian lembaga tersebut di Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mendirikan anak perusahaan, PT Pefi ndo Biro Kredit. Namun, pemering katan UMKM hanya salah satu produknya, melalui Pefindo SME Grading. Di samping itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga sedang melakukan kajian pendirian lembaga pemeringkat khusus untuk UMKM.

Untuk Indonesia, kehadiran lembaga yang khusus menangani pemeringkatan UMKM sangat dibutuhkan. Di samping masih rendahnya aksesibilitas UMKM pada lembaga keuangan, jumlah UMKM di Indonesia sangat besar dengan tingkat penyebaran yang tinggi. Pemeringkatan UMKM juga membutuhkan model khusus yang berbeda dengan pemeringkatan usaha besar. Apalagi, lembaga pemeringkat bisa berfungsi sebagai pusat data terpadu tentang profil UMKM yang sampai saat ini belum dimiliki Indonesia.

Walaupun demikian, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, lembaga tersebut harus memiliki kredibilitas yang tinggi. Kredibilitas lembaga itu tercipta melalui penggunaan metode pengukuran yang tepat, data yang akurat dan objektif, kepatuhan pada kode etik, serta dukungan SDM dan teknologi yang andal. Dengan demikian, hasil pemeringkatannya akan dimanfaatkan berbagai pihak.

Kedua, mengacu pada pengalaman negara lain, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan, baik dalam proses pendirian lembaga maupun pada tingkat operasional. Misalnya, pembiayaan pemeringkatan diusulkan agar disubsidi pemerintah, tergantung skala usaha dan kemampuan keuangan negara. Apabila pembiayaan diserahkan sepenuhnya ke UMKM, akan sangat sedikit UMKM yang bersedia diperingkat karena kesulitan pembiayaan.

Ketiga, lembaga pemeringkat harus mendapat dukungan dari lembaga keuangan yang akan menjadi pengguna utama. Keempat, pemeringkatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional, baik dari sisi skala usaha maupun industri. Dari sisi skala usaha, misalnya, bisa dimulai dari usaha kecil dan menengah. Dari sisi industri, pada tahap awal diprioritaskan pada usaha padat karya dan berorientasi ekspor.

Rabu, 12 November 2014

Kartu Sakti Jokowi dan Dukungan Data

Kartu Sakti Jokowi dan Dukungan Data

Ferdinandus S Nggao  ;  Peneliti Lembaga Manajemen FEUI,
Alumnus Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI
MEDIA INDONESIA, 11 November 2014
                                                
                                                                                                                       


PRESIDEN Jokowi baru saja meluncurkan tiga kartu `sakti', yaitu kartu Indonesia pintar (KIP), kartu Indonesia sehat (KIS), dan kartu keluarga sejahtera (KKS). Sebagai program yang bertujuan meringankan beban masyarakat miskin, tentu kita berharap program itu bisa terlaksana dengan tepat sasaran. Persyaratan dasar untuk mencapai tepat sasaran ialah ketersediaan data yang akurat tentang sasaran program sebagai sisi input sebuah program. Sebaik apa pun program didesain dan dengan tujuan yang sangat mulia, kalau sasarannya tidak didefinisikan secara jelas, program tersebut berpotensi untuk diselewengkan dan gagal mencapai tujuannya.

Selama ketersediaan data itu belum jelas, maka pelaksanaan distribusi kartu sakti yang tujuannya sangat mulia itu akan mengalami nasib yang sama dengan berbagai program sejenis sebelumnya seperti BLT, Raskin, PKH, dan sebagainya. Pendataan merupakan salah satu penyebab program pengentasan kemiskinan sering kali tidak tepat sasaran. Pada gilirannya menimbulkan kekecewaan pada masyarakat yang semestinya menjadi sasaran program.Memang agak kontradiktif, kemiskinan diakui sebagai persoalan besar bangsa ini, tetapi data tentang warga miskin itu sendiri tidak ditangani secara serius. Data yang dimaksud bukanlah sekadar angka jumlah penduduk miskin, melainkan siapa saja orang miskin yang termasuk dalam angka itu. Profil itu sangat dibutuhkan karena menjadi target program.

Ada beberapa persoalan terkait pen dataan sasaran yang terjadi selama ini. Pertama dan yang utama, kita tidak memiliki lembaga yang secara permanen bertanggung jawab dalam menangani data profil masyarakat miskin, termasuk menentukan batasan kemiskinan. Akibatnya, sering kali terjadi saling lempar tanggung jawab bila terjadi protes masyarakat atas kekacauan data itu. Masyarakat menjadi pasrah dalam kebingungan. Selama ini data yang ada dikelola TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) di sekretariat wapres. Tim itu sifatnya sementara (ad hoc) bukan lembaga permanen. Penanganan data seperti itu tidak bisa ditangani institusi yang sifatnya ad hoc karena program penanganan kemiskinan itu bersifat jangka panjang.

Kedua, kita tidak punya pusat data terpadu dan transparan yang bisa diakses dan digunakan publik. Transparansi data itu penting agar publik bisa melakukan kontrol atas akurasi data. Ketersediaan data secara terpadu menjadi penting untuk memudahkan setiap program penanggulangan kemiskinan menemukan sasarannya. Ketersediaan data terpadu itu juga bisa mengeliminasi terjadinya tumpang tindih kelompok sasaran. Selama ini setiap lembaga yang melaksanakan program penanganan kemiskinan memiliki kriteria sendiri untuk mengidentifikasi warga miskin yang menjadi sasarannya dan melakukan pendataan sendiri.

Ketiga, tingkat akurasi data yang dinilai kurang karena proses pembaruan data tidak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Basis data yang digunakan dalam pembagian tiga kartu `sakti', misalnya ber dasarkan hasil Sensus 2011. Basis data yang digunakan sudah kadaluwarsa, sehingga berpotensi salah sasaran. Dua persoalan terakhir sebetulnya terjadi sebagai akibat , lanjutan dari persoalan pertama. Kita tidak memiliki lembaga yang secara permanen menyediakan data profil warga miskin secara terpadu, transparan, serta diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.

Siapa berwenang

Pertanyaan berikutnya, siapa yang harus menangani ketersediaan data itu? Kebi jakan tentang data terpadu itu sebetulnya sudah diatur dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin. UU itu mengatur tentang pendataan fakir miskin dalam 4 pasal (8-11). Poin penting yang disampaikan dalam UU itu ialah bahwa instansi yang bertanggung jawab dalam pengadaan data fakir miskin yaitu kementerian yang menangani bidang sosial, dalam hal itu ialah Kementerian So sial. Kementerian itu diberi mandat untuk menetapkan kriteria fakir miskin melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sejak UU itu disahkan, Kementerian Sosial yang harus bertanggung jawab menangani ma salah data itu.

Dalam pelaksanaannya, proses pendataan awal dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kemensos. Selanjutnya, data itu divalidasi dan diverifikasi Kemensos yang dilakukan secara berkala minimal dalam waktu dua tahun. Kemudian, Kemensos menyusun data terpadu berbasis teknologi dan dapat diakses seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga yang tercatat dalam data terpadu diberi kartu identitas. Hal penting lainnya, data itu menjadi sumber bagi lembaga lain baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan program penanggulangan kemiskinan. Instansi yang menggunakan data tersebut sebagai sasaran program harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kemensos. Di samping itu, mandat yang diberikan penyediaan data terhadap Kemensos juga berdasarkan PP No 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PP itu merupakan ketentuan pelaksanaan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ruang lingkup pendataannya tidak hanya mencakup fakir miskin, tetapi juga orang yang tidak mampu, yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. Data itu yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah PBI Jaminan Kesehatan.

Karena itu, hal penting yang perlu dilakukan ke depan ialah langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan data terpadu itu. Sebagai lembaga yang diberi tugas untuk menangani penyediaan data itu, Kemensos perlu mendapat dukungan baik dari sisi pendanaan maupun struktur kelembagaan serta sumber daya pendukung lainnya.

Selama ini fungsi pendataan itu belum berjalan di Kemensos. Peluncuran tiga kartu sakti dan berbagai program sejenis lainnya, Kemensos harus segera menjalankan fungsi pendataan terpadu itu. Hal itu juga bisa menjadi sebuah tonggak baru dalam perjalanan penanganan masalah kemiskinan di Indonesia. Selama ini kekacauan data orang miskin menjadi salah satu persoalan yang tidak pernah diatasi secara serius. Secara struktural perlu ada unit khusus yang menangani pendataan itu, lengkap dengan fasilitas teknologinya. Unit khusus karena data yang ditangani cukup banyak, berskala nasional, harus bisa diakses publik, digunakan berbagai pihak, dan proses pembaruan secara berkala.

Ada beberapa titik kritis yang perlu diperhatikan. Pertama, penetapan kriteria sebagai starting point harus benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek. UU 13 Tahun 2011 telah menentukan batasan umum tentang fakir miskin, sehingga selanjutnya perlu dituangkan dalam bentuk indikator yang operasional. Kedua, proses pembaruan data bisa dilakukan secara transparan dengan melibatkan potensi yang ada serta aparatur pemerintah pada tingkat paling bawah. Dari sisi waktu, proses pembaruan itu minimal dilakukan setiap tahun atau seperti ketentuan PP No 101/ 2012 yang menentukan pembaruan data PBI dilakukan dalam setiap enam bulan.

Ketiga, perlu juga dipertimbangkan apakah KKS bisa menjadi kartu identitas atau dibuatkan kartu tersendiri lagi. Semakin banyak kartu justru akan membingungkan masyarakat. Kita berharap agar presiden mampu mewujudkan data fakir miskin terpadu, sehingga penanganannya bisa fokus, terarah, dan tepat sasaran.