Tampilkan postingan dengan label Pembubaran RSBI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembubaran RSBI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

First RSBI, next the international undergraduate programs?


First RSBI,
next the international undergraduate programs?
Antonius Herujiyanto ;  The writer is a faculty member of Sanata Dharma University Yogyakarta, teaching cross cultural understanding, literature, and philosophy of science. He is also editor in chief of LLT Journal and has been a BBC M correspondent since 2003
JAKARTA POST, 27 Januari 2013
  

It is final that the so-called international-standard pilot project schools (RSBIs) and international-standard schools (SBIs) in Indonesia will be closed down by April 2013 (The Jakarta Post, Jan. 4, 2013).

One of the main objections to the schools was their creation of social division among students, between the haves and the have-nots. It was too expensive for the have-nots to pay for the school fees quite apart from the fact that each of the 1,329 SBI and RSBI schools received between Rp 200 million (US$20,533) and Rp 500 million per year from the government.

It is not necessarily right, however, to imply the high costs were caused by the use of (permit me to use the word) “Indoglish” — Indonesian English — as the primary language of instruction. In other words, one should not blame English or, rather Indoglish, as the main triggering factor for creating the social divisions among students.

Ironically, the word expensive here should not stand alongside that pointed out by Sydney Smith (1771-1845), saying, “Avoid shame, but do not seek glory as nothing so expensive as glory.” That is why I cannot agree more when Education and Culture Minister Mohammad Nuh insisted that the SBI program had noble intentions (read “glory”), so that the minister needed to devise a new plan to keep some of the programs under the SBI plan.

It is interesting, therefore, that the very same minister strongly believes in his integrated and thematic 2013 “nationalistic” curriculum. He even claims that it would support the character-building of students (the Post, Nov. 28, 2012). This, indeed, highlights the reality that he knows well how complicated it is to explain the meaning of education for and to Indonesians.

Another objection to the RSBI program was also upheld by the Indonesian Constitutional Court (the Post, Jan. 8, 2013) which said that the law governing the implementation of RSBIs and SBIs, namely Article 50 (3) of the 2003 National Educational System Law, was unconstitutional since both programs provided unequal access (they discriminated against non-RSBI students) to quality education in the country.

The list can be extended such as whether or not RSBIs gave due the importance to so-called national-character building; despite the fact that nationalism and internationalism can actually stand side by side without falling into the trap of entering into the discussion of post-colonialism, or dealing with East versus West. 

This is highlighted when on Sunday (Jan. 13), Constitutional Court (MK) chief justice Mahfud MD clarified that all schools under the program, be they public or private, had to be shut down. “The article [in the law] does not mention private or state schools,” he stated.

The situation in Indonesia becomes more complicated as there is another reality: being unable to escape from the World Trade Organization (WTO) with its General Agreement on Trade in Services (GATS) since Indonesia has, understandably, decided to adopt it. 

This has to do with whether or not to disband other existing forms of RSBIs and SBIs run by (ironically) so-called state institutions and foreign educational institutions in the country. Are we not familiar with “international undergraduate programs” run by many state universities? Have we not noticed that there are also many schools with their names ending in the words “international school” in many big cities in Indonesia? 

A litany of Masya Allah! would fill the mind of those who care about the quality of education in this country. Would another Masya Allah! be heard from the Constitutional Court chief justice Mahfud MD, for example, when he realized that his ruling also meant banning the many “international undergraduate programs” in many state universities including those of his alma mater?

Will there be, therefore, fewer and fewer Indonesians standing behind Nuh insisting that the SBI program had noble intentions so that it would be a good idea to devise new plans to keep some of the programs under other versions of the SBI plan? One of the members of our House of Representatives might, then, say, “The current legal situation in Indonesia is failing the have-nots and it is failing the people, and the government needs to consider if the criminalization of the RSBI increased the prosperity of the people”.
 ●


Selasa, 22 Januari 2013

Ijtihad RSBI


Ijtihad RSBI
Sukemi ;  Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
SINDO, 22 Januari 2013



Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Januari 2013 telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Pendidikan ke MK. 

Putusan MK itu menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional (baca: Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/RSBI). Dasar hukum yang terdapat dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat 3 itu lengkapnya berbunyi: Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. 

Dasar hukum itu pulalah yang kemudian melahirkan Permendiknas Nomor 78/2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut, sebagai lembaga yang memang bertugas melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945. Itu sebabnya, Mendikbud Mohammad Nuh dalam kesempatan pertama menanggapi putusan itu menyatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK. 

Tentu dalam perjalanannya hormat dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih. Ini karena persoalan pendidikan, memang bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan atau mematikan sakelar listrik on-off. Itu sebabnya, MK pun sepakat jika keputusan berkait dengan penghapusan RSBI dilakukan secara bertahap. Dalam ungkapan lugas, Mendikbud menyatakan, RSBI tetap berjalan hingga berakhirnya semester ini. Apalagi dalam kalimat lain dinyatakan, RSBI bukan ideologi terlarang, yang harus sertamerta dienyahkan. 

Tentu apa yang disampaikan Mendikbud bukan dalam kapasitas pembangkangan, sebagaimana disampaikan segelintir orang. Tapi lebih pada upaya memikirkan keberlangsungan sebuah proses pendidikan yang memang tengah berjalan. Apalagi diyakini, RSBI adalah sebuah kebijakan, dia tidak hadir dan berdiri sendiri. Sehingga Pemerintah harus mencarikan solusi terbaik, tidak sekadar menutup. 

Sebuah Cita-Cita 

Tentu tulisan ini tidak hendak melakukan pembelaan atau menyebabkan dibatalkannya putusan MK tersebut, tapi lebih pada ijtihad tentang RSBI. Berangkatnya dari pemikiran sederhana, bahwa orang boleh memberi penafsiran terhadap lahirnya sebuah undang-undang, sama seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT. 

Bisa jadi antara ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman. Dengan menggunakan cara pandang itulah harus pula dipahami bahwa lahirnya UU Nomor 20/2003 yang di dalamnya memuat sebuah cita-cita luhur agar bangsa ini memiliki lembaga pendidikan bertaraf internasional, ditampung dalam Pasal 50 ayat 3. Dalam perjalanannya, karena memerlukan proses dan tidak bisa sebuah keinginan luhur itu dicapai dalam waktu singkat, maka dilakukanlah rintisan dalam bentuk RSBI. 

Dapat dipahami terhadap keinginan itu, karena dalam suasana awal-awal reformasi, bangsa ini berada di dalam keterpurukan yang sangat, akibat dampak krisis global dan krisis multidimensi saat itu, sehingga wajar jika muncul cita-cita itu, yang kemudian muncul dan dibahasakan dalam sebuah ayat dalam UU Sisdiknas. Pertanyaannya, apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Jawabnya tentu tidak.

Cita-cita kemerdekaan kita jelas dalam konstitusi kita, untuk bisa maju bersama-sama bangsa lain, yang saat itu sudah merdeka, sudah lebih maju, yang dalam UU Sisdiknas diidealisasikan sebagai bentuk cita-cita bertaraf internasional. Lalu di mana salahnya RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu, sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi harus diakui, dalam praktiknyalah kesalahan RSBI itu muncul, sehingga memunculkan diskriminasi; keterbatasan masyarakat tidak mampu di dalam mengakses RSBI; melakukan pungutan; dan lainnya. 

Persoalannya jika praktiknya yang bermasalah, mestinya praktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Dalam bahasa Mendkibud, norma tidak bisa disandingkan dengan praksis, sehingga putusan MK terhadap RSBI lebih menekankan undang-undang sebagai realitas, padahal undang-undang harus ditempatkan sebagai idealitas. 

Ijtihad 

Itu pula lah mungkin “ijtihad” yang dijalankan oleh Hakim MK, Achmad Sodiki, satu dari sembilan hakim di MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) ketika memutuskan perkara RSBI ini. Konsistensi terhadap putusan MK selama inilah yang dipegang Sodiki, karena dia “berijtihad” bahwa kesalahan dalam parktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Ada delapan putusan MK sejak 2009-2012 yang cara berpikirnya seperti itu. 

Hakim Sodiki menilai, tidak ada kata-kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pendidikan bertaraf internasional, bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menimbulkan liberalisasi, diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta menghilangkan jati diri bangsa. 

Apa yang dikemukakan sebagai keberatan oleh para pemohon adalah gejala-gejala dalam dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional, bukan normanya yang mengandung arti liberalisasi atau diskriminasi (Gatra, 23 Januari 2013). Pada titik inilah hakim Sodiki—meminjam istilah Andi Irman Putra Sidin—sedang mengingatkan MK untuk melihat undang-undang sebagai idealitas. Jika penerapan di lapangan buruk, bukan berarti normanya juga buruk. 

Taruhan Kualitas 

Tulisan ini tentu bukan sedang “menggugat” keputusan delapan hakim MK. Tapi sebagai sebuah diskursus intelektual yang dalam bahasa agama disebut sebagai ijtihad, yang jika salah sekalipun tetap dapat pahala satu di hadapan Yang Maha Kuasa. Apalagi disadari sebagai manusia kita tidak lepas dari sifat hilaf. 

Ke depan kita berharap yang menjadi fokus dan perhatian dari Kemdikbud adalah, bagaimana meski tanpa embel-embel RSBI atau SBI, upaya untuk meningkatkan kualitas sekolah dan lulusannya, menjadi taruhan. Itu sebabnya, wacana memanfaatkan dana yang selama ini sudah diputuskan pada APBN dalam DIPA RSBI untuk digunakan bagi peningkatan mutu sekolah melalui cara hibah kompetisi, seperti selama ini dilakukan untuk perguruan tinggi, perlu didukung. 

Mekanismenya memang perlu disiapkan dan secara transparan harus dikomunikasikan kepada semua satuan sekolah, sehingga tidak ada lagi anggapan terjadi diskriminatif sebagaimana dalam praktek RSBI. Kita juga berharap, upaya Kemdikbud untuk melakukan koordinasi, baik dengan DPR maupun Kementerian Keuangan, berkait revisi penggunaan anggaran, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak menemukan kendala. 

Karena ke depan, taruhan kualitas pada satuan pendidikan di berbagai jenjang menjadi sebuah keniscayaan, mengingat salah satu tolok ukur keberhasilan kita yang bisa dilihat dalam hasil Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) tahun 2011, yang diselenggarakan International Study Center, Lynch School of Education, Boston College, AS. Dalam penilaian itu Indonesia berada di peringkat ke-40 untuk bidang sains dan peringkat ke-38 untuk matematika dari 42 negara. 

Fakta ini harus dijadikan sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan kita, sebagaimana dinyatakan Mendikbud, ada atau tidak ada RSBI/SBI, komitmen Kemdikbud untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu pada semua satuan dan jenjang pendidikan. Semoga.

Minggu, 20 Januari 2013

After RSBI is dismissed, what’s next in the agenda?


After RSBI is dismissed, what’s next in the agenda?
Afrianto Daud ;  A PhD Candidate in the School of Education,
Monash University, Australia
JAKARTA POST, 19 Januari 2013



The Constitutional Court (MK) again made a historic decision to grant a judicial review of Article 50, paragraph 3 of Law No. 20/2003 on the national education system, which was the legal basis for the establishment of the international-standard school pilot project (RSBI) by the government. 

The review was submitted by the Coalition for Anti-Commercialization of Education over a year ago. With this decision, more than 1,300 RSBIs across the country, by law, must be dissolved because they no longer have a legal basis.

This decision has been welcomed by many, especially those who have criticized the existence of the RSBIs. They agreed that the RSBI are not in line with the spirit of the 1945 Constitution and has led to discrimination and social segregation in education. The Court also considered that the use of English as the medium of instruction in the RSBIs could potentially erode national identity. 

I agree with the Court’s decision. It is undeniable that the program (intentional or not) has been disriminatory in terms of access to good education. This is because the RSBIs usually pick and select prospective students from certain circles in society (upper-middle class). 

It has always been widely considered that the RSBIs have frivolously spent funds from the national education budget. It can be said that the government has wrongly subsidized education for the upper-middle class by spending billions of rupiahs every year on the RSBIs development, thereby ignoring other groups.

A program once considered a “lighthouse project” that many were proud of is now ending with the pounding of the judges’ gavel. Moreover, if we calculate how much of the state budget and public funds has been spent on this program, our sense of sympathy only grows. 

For your information, the Research and Development Center of the Education and Culture Ministry said that total revenue for the RSBI block grant funding since 2006-2010 had reached Rp 1.07 trillion (US$108.75 million). This does not include budget support from local government and public donations.

So, what next? After this decision, the government (like it or not) is certainly obliged to obey the Court’s decision. If the government is stubborn and maintains the existence of the RSBIs, as stated by the mayor of Surabaya, Tri Rismaharini, and confirmed by Akil Mukhtar (Court spokesman), it could be considered against the law. 

Therefore, all schools with the RSBI status must be returned to regular schools, all levies on behalf of the RSBIs need to be stopped, all forms of school administration, even the name on the school signpost must be replaced.

Education and Culture Minister Mohammad Nuh on several occasions said that he respected the Court’s decision, but that the government did not expect closures to be immediate as school was still in session. Nuh even said that until the end of the school year, the RSBIs were still allowed to collect fees from parents. 

However, the Court’s decision was firm and binding and any activities related to the project must be stopped.

There is concern, however, that local governments will just rename the RSBIs — “Sekolah Unggul”, “Sekolah Mandiri” or “Sekolah Model”, for example. If these (public) schools remain discriminatory, expensive, and enforce the use of English as the language of instruction disproportionately, people should, of course, refuse it.

Furthermore, It is important to reemphasize that the Court’s decision does not dissolve the existence of a school itself. What the decision cancels is only the implementation of the RSBI program. Therefore, teaching and learning processes in all former schools have to continue as usual. The spirit to go forward and excel at all schools, however, should be kept, and if possible, improved.

I understand that there will probably a little “cultural shock” after this dissolution among teachers, students, principals, or perhaps in some parents as some of them could have greatly enjoyed all the privileges that the RSBI label gave them over the years. 

For the school management, they might be shocked by the fact that they no longer receive the large amount of funding they once did. Some students or parents may also be a little disturbed by the termination, as for them, the RSBI was a symbol of a good life. They were proud to be part of the RSBI as it symbolized that they belonged to a group of people with social and economic advantages. 

However, these kinds of shocks should not bring down the spirits of the affected parties. These former RSBIs certainly have a lot of good values and the potential to be further developed. They already have better facilities, a conducive learning culture and possibly cooperate with several international institutions. These could all be used as motivation to excel. 

On the other hand, in addition to its responsibility to make sure that these former RSBIs continue to grow and excel, the government is expected to continue programs for improving the quality of education for everyone. 

Some good programs in the Education and Culture Ministry that are now running, such as school accreditation, teachers and schools certification, subsidizing the cost of education through the BOS program, and the provision of a physical development block grant, deserve to continue, and certainly by continuously evaluating and improving the system of implementation.

Implementing competitive grants as an alternative solution to improve the quality of schools, after the removal of the RSBIs, is also a good idea. This is of course by taking into account the fact that there are still sharp differences among certain urban schools and schools in rural areas. 

Specific requirements or different mechanisms to enable these so-called “marginalized” schools to have the opportunity to win this grant is necessary. I believe that if the programs I mentioned above can be implemented well, evaluated and improved, slowly but surely, our education will get better, without the RSBIs labels.

Sabtu, 19 Januari 2013

RSBI Sparuh Aku, Separuh Rancu


RSBI Sparuh Aku, Separuh Rancu
Fajar S Roekmanto ;  Dosen Fakultas Sastra Universitas Kristen Indonesia
SINDO, 19 Januari 2013


Rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang tujuannya untuk menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI) akhirnya dibubarkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. Apa sebenarnya yang mendasari lahirnya SBI sehingga pemerintah melakukan inisiatif pengembangan sekolah bertaraf internasional? 

Dasar pemikirannya barangkali sebagai upaya merespons terhadap globalisasidalamhal benchmarking dan mengakomodasi tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan yang kompetitif. Selain itu juga dalam melaksanakan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50 ayat (3) yang mengamanatkan agar pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional di mana akhirnya pasal tersebut yang dibatalkan. 

Dasar hukum yang mendasari SBI adalah UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat (3),PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 61 Ayat (1), PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No 63/2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Berdasarkan landasan hukum tersebut kemudian dirumuskan bahwa pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar nasional pendidikan (standar) dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Hasil akhir dari SBI adalah meningkatkan kualitas dan daya saing baik di tingkat regional maupun internasional serta dalam upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 

Harus diakui, dalam perencanaan, pemerintah memang hebat sebagaimana perencanaan- perencanaan bidang pendidikan sebelumnya. Hanya, pemerintah selalu kedodoran ketika rencana yang dibuatnya diimplementasikan di lapangan. Keinginan pemerintah untuk menjadikan peserta didik menjadi berkualitas sebenarnya bagus dan harus didukung. Kendati demikian, apakah RSBI merupakan sebuah solusi untuk mencapai tujuan tersebut? Realitas pendidikan tidak berada di gedung-gedung ber-AC di mana kebijakan ini dibuat atau menjadi milik peserta didik yang ada di kotakota besar. 

Pendidikan yang sebenarnya berada di pegunungan, di pantai, di pedalaman, dan di daerah-daerah yang selama ini tidak mampu mengakses informasi sebagaimana dilakukan oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar. Meminjam istilah Joseph Stiglitz, kebijakan yang disusun di Jakarta tersebut seperti sebuah bom yang dijatuhkan dari ketinggian 5000 kaki di mana Kemendikbud yang berkedudukan di Jakarta seringkali abai atau berpura-pura tidak tahu dengan kondisi di lapangan saat kebijakan itu diimplementasikan. 

Cacat Bawaan 

RSBI sudah sejak kelahirannya memiliki banyak persoalan. Pertama, RSBI tidak memiliki dasar filosofis dan strategi kebudayaan. Tidak ada kejelasan ke arah mana sebenarnya peserta didik ini mau dibawa. Pejabat-pejabat terkait sering memberikan jawaban yang sifatnya normatif, sebagai akibatnya program ini hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek dan bersifat pragmatis atau yang lebih ekstrem, memenuhi keinginan kelompok tertentu yang memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan. 

Kedua, RSBI merupakan upaya untuk mengomersialisasikan pendidikan karena RSBI yang nanti berhasil menjadi SBI tak ada bedanya dengan sekolah swasta. Jika sudah menjadi sekolah SBI, mereka tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah dan memiliki kebebasan untuk memungut biaya dari masyarakat, dan yang terjadi adalah komersialisasi pendidikan dan hal ini terlihat bahwa secara sistematis pemerintah akan membawa pendidikan pada mekanisme pasar. 

Ketiga, pemerintah tidak menyadari bahwa saat ini yang terjadi di dunia pendidikan adalah krisis di dalam kelas, di mana terlalu banyak hal yang tidak pernah dipertanyakan dan diuji kebenarannya karena siswa,apa pun model pendidikannya, hanya disuruh menghafal sebagaimana terjadi pada masa lalu. Mengapa hal ini bisa terjadi? Persoalannya terletak pada kualitas guru yang tidak pernah dibekali filosofi pendidikan tertentu juga pelatihan yang memadai ketika menjadi guru. 

Dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang semacam ini adalah sekolah-sekolah menjadi, apa yang disebut oleh Raymond Callahan (1962),“sekte pemujaan administrasi.” Keyakinan keyakinan akan pendidikan dengan mudah dikorbankan pada “altar”kelancaran pencapaian target administratif. Kepala sekolah dan wakil-wakilnya sibuk mengurusi akreditasi dan berjuang dengan segala cara agar sekolahnya mencapai atau mempertahankan peringkat “A”. 

Mereka berusaha matimatian agar banyak peserta didiknya yang lulus dan untuk itusekolah-sekolah “membuang” murid–murid yang sekiranya pada saat ujian nasional (UN) nanti tidak akan lulus atau mendapatkan nilai buruk melalui kesediaan orang tua untuk menarik anaknya dari sekolah dan meminta untuk memindahkannya ke sekolah lain. Kalaupun terpaksa murid-murid tersebut naik kelas,pada saat UN dengan tanpa berdosa guru-guru tersebut membiarkan murid-muridnya menyontek atau bahkan memberikan kunci jawaban. 

Pada sisi lain guru-guru sibuk mengurusi persyaratan sertifikasi guru bahkan dengan berbagai macam cara agar mendapatkan sertifikat seminar atau meminta orang lain menuliskan karya-karya ilmiah demi persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran RSBI tentu justru akan memperparah kondisi pendidikan karena semua dilakukan bagi kepentingan administrasi, 

bukan pada substansi pendidikan itu sendiri yakni mengangkat harkat derajat manusia setinggi-tingginya yang tentunya dilakukan tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang terjadi saat ini. Keempat, RSBI jangan-jangan merupakan salah satu upaya untuk menghabiskan anggaran 20% APBN karena pemerintah tidak memiliki strategi pendidikan yang jelas dan cara termudah untuk menyerap anggaran melalui kegiatan yang bersifat pemberian bantuan tunai. 

Filosofi Pendidikan 

Kalau kita mau jujur dan rendah hati untuk mempelajari dan bergumul dengan dunia pendidikan, kita dapat menengok Ki Hajar Dewantara yang sebenarnya telah mewariskan filosofi pendidikan yang pas bagi bangsa ini, ing ngarso sung tuladha (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik), ing madya mangunkarsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide, dan tut wuri handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan). 

Pendidikan tidak semata-mata masalah kesejahteraan. Banyak guru-guru yang sudah memiliki pendapatan yang cukup tidak menginvestasikan uangnya untuk memutakhirkan pemikirannya melalui pembelian buku-buku misalnya, tapi malah sibuk membeli barang-barang konsumtif atau menginvestasi dalam bentuk lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Itulah mengapa kemudian RSBI menjadi “Separuh Aku (RSBI), Separuh Rancu”. 

Jumat, 18 Januari 2013

Mendidik Anak Bangsa


Mendidik Anak Bangsa
Toeti Prahas Adhitama ;  Anggota Dewan Redaksi Media Group
MEDIA INDONESIA, 18 Januari 2013
  

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan sistem rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) menimbulkan berbagai reaksi. Kolom ini tidak membicarakan benar-tidaknya keputusan atau sistem tersebut karena kita memang sedang terus mencari formula yang tepat untuk mendidik anak bangsa yang jumlahnya akan terus meningkat sesuai dengan ledakan penduduk.

Dilema yang umum dihadapi masyarakat negara-negara berkembang ialah memilih sistem pendidikan yang bisa meningkatkan taraf hidup untuk mengatasi ketertinggalan dari negara-negara maju. Masyarakat Jepang, misalnya, memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan formal dan nonformal. Sejak Restorasi Meiji lebih dari satu abad yang lalu (1852-1912), Jepang mempunyai hasrat besar untuk mengatasi ketertinggalan mereka dari kemajuan Barat. Mereka tidak henti-hentinya menerjemahkan buku-buku asing, khususnya dari Amerika dan Eropa, ke dalam bahasa Jepang. Dari penduduk Jepang yang seluruhnya berjumlah sekitar 130 juta jiwa, sekitar 127 juta jiwa tinggal di Jepang. Lebih dari separuhnya bekerja di industri ilmu pengetahuan, yang mencetak ribuan buku tiap tahunnya.

Profesor Ryokichi Hirono, ahli ekonomi dari Universitas Teiko, pernah menyatakan bahwa Jepang bisa semaju sekarang terutama berkat antusiasme mereka di bidang pendidikan. Korea Selatan juga tumbuh pesat karena penggiatan pendidikan mereka sejak Perang Dunia II. China, yang sudah mengirimkan anak-anak mereka ke Amerika sejak dari sekolah dasar, terbukti juga maju pesat. Mereka tidak khawatir anak-anak itu diresapi ideologi Barat. Menurut pengalaman Jepang, banjir ilmu pengetahuan dari Barat toh tidak mengikis kepribadian mereka sebagai orang Jepang.

Pendidikan Sebagai Pupuk Kemajuan

Lebih dari seperempat abad yang lalu, 21 pakar pendidikan kita bertemu dan berembuk dengan diketuai Prof Dr Slamet Iman Santosa (alm) dan Prof Sumitro Djojohadikusumo (alm) sebagai wakil. Kelompok yang disebut Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional itu selama satu setengah tahun berembuk menyusun konsep untuk mendidik para siswa supaya mampu memenuhi tantangan zaman. Begitu hakikatnya. Agar tuntas, banyak pihak dimintai pendapat. Hasilnya bak disertasi tingkat tinggi.

Soal pendidikan tidak hentihentinya menjadi sorotan. Sejak dulu kita menyadari perubahan zaman menuntut perubahan sikap dan perilaku kita semua, dari pemimpin sampai pekerja biasa. Jalan paling cepat dan tepat melakukannya memang lewat pendidikan, lewat rekayasa sosial. Yang terpenting menciptakan sistem politik, ekonomi, dan sosial yang memberi jalan ke arah itu; dan bila perlu mengenakan sanksi-sanksi hukum terhadap unsur-unsur yang merugikan gerakan menuju itu. 
Untuk sementara, itu bisa mengatasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan sistem pendidikan agar tidak semata-mata mengeruk keuntungan.

Masalahnya, bidang pendidikan menawarkan begitu banyak kesempatan untuk menjalankan bisnis di bidang itu. Ada pilihan-pilihan yang terbuka antara sistem pendidikan yang membagi jatah pendidikan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Misalnya berbagai kursus keterampilan dalam berbagai hal jumlahnya menjamur, yang memberikan keuntungan besar bagi penyelenggaranya; antara lain salon kecantikan, kursus komputer dan bahasa, dan berbagai kursus teknik. Di samping itu, ada lembaga-lembaga pendidikan yang memang dijalankan untuk menjawab kebutuhan negara; termasuk berbagai sekolah swasta dan semacamnya. 

Tanpa pengaturan yang jelas, apakah bisa disalahkan bila para orangtua menghendaki anak-anak mereka mengikuti pendidikan di sekolah-sekolah yang menawarkan kurikulum terbaik? Pendidikan bermutu tentu memakan biaya. Maka mana yang dipentingkan? Pemerataan pendidikan yang diatur negara atau pendidikan yang diselenggarakan sesuai dengan keinginan masyarakat?

Kesulitan Memeratakan Pendidikan

Bila kita menginginkan produk pendidikan yang bisa dimanfaatkan secara efektif oleh masyarakat banyak, yang terbanyak diperlukan sekarang ialah tenaga-tenaga kerja yang dididik untuk menangani bidang pertanian dan industri kecil. Bidang-bidang yang menurut analisis para ahli akan bisa membawa masyarakat lebih dekat ke pemerataan pendapatan asalkan pemerintah memang mengambil kebijakan ke arah itu, hingga penanganannya dapat lebih terencana. Untuk itu, yang terbanyak dibutuhkan bukan ahli-ahli pertanian/ industri lulusan akademi atau universitas, melainkan tenaga-tenaga kerja tingkat bawah dan menengah yang mendapat didikan praktis tentang bagaimana cara menggarap tanah atau bidangnya.

Apakah itu yang kita inginkan? Sampai saat ini, rasanya kita belum pasti langkah apa yang akan diambil mengingat banyaknya faktor yang harus dipertimbangkan. Pertama, apakah kita menginginkan pertumbuhan ekonomi yang pesat ataukah pemerataan pendapatan yang cepat? Kedua, apakah pertimbangan politik memungkinkan kita menjatah pendidikan?

Dalam alam demokrasi, setiap warga berhak mendapat kesempatan yang sama. 
Masyarakat pun belum tentu siap mental untuk mendapat pendidikan yang nantinya akan membagi-bagi mereka dalam kelompok tani di bawah, kelompok industri/dagang di tengah, dan kelompok intelektual di atas--sekadar sebagai contoh.

Lagi pula, sesuai dengan alam demokrasi, wajar bila para orangtua bercita-cita membuat anak mereka menjadi sarjana karena mereka yakin peningkatan pendidikan berarti peningkatan penghasilan dan status sosial. Quo vadis pendidikan kita? Mungkin dibutuhkan rumusan yang memberi harapan untuk semua pihak.

Kamis, 17 Januari 2013

Selamat Tinggal RSBI


Selamat Tinggal RSBI
Siti Muyassarotul Hafidzoh ;  Peneliti pada Program
Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
SUARA KARYA, 17 Januari 2013



Amanat Undang-Undang 1945 sangat jelas bahwa memberikan hak kepada semua warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan adalah sama dan setara. Karena itu, keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebenarnya mencederai UUD 1945, karena yang terjadi selama ini adalah RSBI memberikan pelayanan pendidikan secara layak dengan fasilitas bagus dan berbiaya mahal. Maka, yang miskin dianggap tidak layak mengenyam pendidikan di RSBI.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI rasa-rasanya memang sudah sesuai dengan amanat UUD 1945. Bahwa pelayanan pendidikan bukan ditekankan hanya pada sekolah yang berlabel internasional, nasional maupun favorit. Jika hal itu yang ditekankan, maka yang sudah terjadi, yakni sekolah favorit milik si kaya, dan sekolah murah(an) milik si miskin.
Selama ini yang beredar di masyarakat adalah sekolah bermutu merupakan sekolah yang biayanya mahal. Berarti si miskin yang hanya mampu membayar biaya sekolah dengan harga murah bisa dianggap tidak bermutu. Anggapan seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak sekolah yang memiliki fasilitas lengkap untuk meningkatkan biaya pendidikannya. Ini terjadi pada RSBI, padahal dana dari pemerintah untuk RSBI lebih tinggi daripada pembiayaan sekolah reguler.
Sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa penekanan pelayanan pendidikan lebih pada peningkatan mutu pendidikan bukan pada biaya pendidikan. Mutu menurut Deming adalah merupakan kesesuaian pada kebutuhan. Dalam arti, sekolah yang bermutu adalah sekolah yang mampu menyediakan layanan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat. Masyarakat di sini berlaku untuk semua kalangan, baik yang kaya maupun yang miskin.
Pemerataan mutu pendidikan seharusnya berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan, baik sekolah berstatus negeri maupun swasta, baik di Jakarta maupun di Papua, baik di kota maupun di desa. Semua setara. Jangan kemudian men-spesial-kan satu lembaga pendidikan yang memiliki fasilitas lengkap, gedung megah dan lain sebagainya hingga mendapat label 'favorit' dan kucuran dana lebih banyak dibandingkan dengan sekolah yang hampir roboh karena dimakan usia, sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang memadai, bahkan sekolah yang peserta didiknya banyak yang tidak memiliki sepatu. Ini terdengar tidak ada keadilan bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Kualitas
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dhus, jika memang itu hak, maka berikanlah pendidikan yang layak bagi mereka. Karena, sesungguhnya memiliki generasi cerdas, berilmu dan berakhlak, jauh lebih bernilai dan lebih mahal harganya.
Potensi anak bangsa sangat beragam, karena setiap anak memiliki potensi yang berbeda yang dimilikinya sejak dilahirkan di dunia ini. Menyiapkan generasi penerus bangsa harus dengan perjuangan untuk mencetak generasi yang mandiri, disiplin, penuh dedikasi, mau bekerja keras, mencintai Tanah Air dan memiliki rasa kepedulian terhadap bangsanya. Ini akan didapatkan jika pelayanan pendidikan di Indonesia rata dan setara.
Rata dan setara dapat diwujudkan dengan menyamakan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan. Memberikan fasilitas yang sama, pelayanan yang sama dan kelayakan tempat belajar yang sama. Yang kaya mendapatkan pendidikan dan yang miskin pun mendapatkan pendidikan. Semuanya sekolah, semuanya pintar dan semuanya cerdas.
Peran pemerintah memang sangat penting dalam mewujudkan pendidikan, namun jauh lebih penting peranannya adalah masyarakat itu sendiri. Jangan terkecoh dengan sekolah yang mahal dan bermutu, namun sadarilah bahwa sekolah yang murah jika menyediakan apa yang kita butuhkan maka itu yang lebih bermutu.
Yang perlu diperhatikan pendidik maupun pengelola sekolah adalah menemukan sumber mutu. Menurut Edward Sallis (1993), menemukan sumber mutu adalah petualang yang sangat penting bagi pengelola pendidikan. Pelaku-pelaku dunia pendidikan menyadari keharusan mereka untuk meraih mutu tersebut dan menyampaikannya kepada peserta didik. Ada banyak sumber mutu dalam pendidikan bukan hanya ada pada sarana atau fasilitas sekolah namun juga diantaranya adalah kurikulum pendidikan, guru, nilai moral, prestasi belajar, sumber daya yang baik dan lain-lain.
Inilah yang perlu dijadikan catatan penting bagi semua, bahwa sumber mutu bukan hanya pada fasilitas, namun mencakup segala hal yang mampu mempengaruhi peserta didik untuk menjadi lebih baik. Oleh karena itu, jika sekolah hanya memiliki fasilitas, sarana dan prasarana yang sederhana, maka manfaatkan yang ada dan kembangkan sumber mutu lain yang mampu menghasilkan sebuah prestasi dan keberhasilan mencapai tujuan pendidikan.
Siapa bilang pendidikan memerlukan biaya yang mahal? Itu hanya kalimat bagi orang yang tidak memahami makna pendidikan sesungguhnya. Karena, pendidikan bukan hanya tugas pemerintah, sekolah, maupun guru saja. Pendidikan adalah tugas kita bersama, menciptakan pendidikan rata dan setara bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan cara apapun.
Dengan adanya keputusan MK mengenai mencabut-an RSBI di dunia pendidikan Indonesia ini, kita bernafas lebih lega, karena diskriminasi pendidikan telah berkurang. Menjadi PR bagi pemerintah, bagaimana caranya menyetarakan mutu pendidikan di seluruh sekolah di pelosok Nusantara? Mewujudkan amanah UUD 1945, yakni mencerdaskan bangsa, bukan hanya mencerdaskan si kaya.
Akhirnya, jangan ada diskriminasi lagi dalam pendidikan. Perhatikan yang lebih membutuhkan, bukan memperhatikan yang sudah cukup kebutuhannya. Ratakan yang belum rata dan setarakan yang belum setara. Selamat tinggal RSBI. 

Rabu, 16 Januari 2013

Setelah RSBI Bubar, What Next


Setelah RSBI Bubar, What Next
Afrianto Daud ;  Kandidat PhD di Fakultas Pendidikan, Monash University Australia
REPUBLIKA, 15 Januari 2013



Tak bisa dimungkiri bahwa program Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) telah menciptakan diskriminasi dalam akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas. Ini karena RSBI biasanya memilih dan menyeleksi calon siswa dari kalangan tertentu sejak awal. Program RSBI lebih jauh dinilai sebagai program yang telah menghabiskan anggaran pendidikan nasional secara tidak tepat sasaran. 
Pembubaran RSBI menjadi tamparan tersendiri bagi pemerintah yang selama ini bertanggung jawab sebagai pelaksana. Betapa tidak, program yang dulu dianggap "proyek mercusuar" dan menjadi kebanggaan untuk sebagian kalangan ini harus berakhir tragis di ketukan palu hakim MK.

Pascakeputusan ini, pemerintah suka ataupun tidak suka tentu wajib mematuhi amar keputusan MK. Jika ada pemerintah daerah yang membandel dengan keputusan ini atau masih ingin mempertahankan eksistensi RSBI di daerahya maka Akil Mukhtar (salah seorang hakim dan juru bicara MK) menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan melawan hukum.

Karenanya, semua sekolah yang berlabel RSBI harus dikembalikan statusnya ke sekolah reguler. Segala pungutan atas nama RSBI harus dihentikan. Segala bentuk administrasi sekolah, bahkan plang nama sekolah yang ada tulisan RSBI-nya pun harus diganti.

Mentri Kemendiknas M Nuh dalam beberapa kesempatan menyatakan legowo dan menghormati keputusan MK ini. Pemerintah awalnya berharap bahwa penutupan itu tentu tidak bisa serta-merta dilakukan karena tahun ajaran di sekolah sedang berjalan. M Nuh bahkan mengatakan bahwa sampai akhir tahun ajaran selesai, RSBI masih dibolehkan memungut SPP kepada orang tua murid (Republika, 11/01/2013).

Namun, keputusan MK adalah tegas dan mengikat. Dengan sendirinya segala kegiatan yang terkait RSBI harus dihentikan. Oleh karena itu, edaran Kemendiknas(?) terbaru kemudian berubah dan menyatakan melarang semua sekolah berlabel RSBI memungut sumbangan atau SPP pascakeputusan MK ini.

Masyarakat mesti ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan amar keputusan MK ini karena ada kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa bisa saja RSBI hanya berganti nama atau label dengan istilah non-RSBI. Beberapa pemerintah daerah bisa saja mengganti label RSBI menjadi sekolah unggulan, sekolah mandiri, atau sekolah model, misalnya. Jika keberadaan sekolah (negeri) ini secara substansi masih mempertahankan prinsip diskriminatif, masyarakat wajib menolak.

Sekolah Tak Bubar

Tentu harus ditegaskan bahwa keputusan MK bukanlah membubarkan keberadaan sebuah sekolah. Yang dibatalkan MK adalah pelaksanaan program RSBI. Karenanya, segala proses belajar mengajar di semua sekolah RSBI itu harus tetap berjalan sebagaimana biasa. 

Mungkin akan terjadi sedikit culture shock setelah pembubaran program RSBI ini di kalangan guru, siswa, kepala sekolah, ataupun mungkin pada sebagian orang tua. Keterkejutan seperti itu sangat mungkin terjadi karena sebagian mereka bisa saja sangat menikmati label RSBI. Bagi pihak pengelola sekolah, keterkejutan bisa terjadi karena sekolah tidak bisa lagi menerima kucuran dana yang lumayan besar seperti sebelumnya. 

Namun, rasa ini tentu tidak boleh men jadi alasan bagi semua pihak di sekolah untuk berhenti berusaha menjadi yang terbaik. Pertama, karena memang sekolah itu sendiri masih ada dan tidak ikut bubar bersama hilangnya program RSBI. Kedua, karena sekolah mantan RSBI itu tentu memiliki banyak nilai lebih dan potensi yang bisa terus dikembangkan. Di lain pihak, selain memperhatikan nasib semua sekolah mantan RSBI ini agar terus berkembang dan berprestasi, pemerintah diharapkan terus mengembangkan program peningkatan kualitas pendidikan yang menyentuh semua kalangan anak bangsa.

Beberapa program bagus di Kemendikbud yang sedang berjalan, seperti akreditasi sekolah, sertifikasi guru dan pengawas sekolah, subsidi biaya pendidikan melalui program BOS, dan pemberian block grant pembangunan fisik sekolah, pantas diteruskan, tentu dengan terus dievaluasi dan diperbaiki sistem pelaksanaanya. 

Pelaksanaan hibah kompetitif yang di wacanakan pemerintah sebagai alternatif solusi perbaikan mutu sekolah pascapenghapusan RSBI juga layak dilanjutkan. Tentu dengan tetap mempertimbangkan fakta perbedaan yang masih tajam dalam banyak hal antara sekolah tertentu di perkotaan dan sekolah di pelosok daerah. Harus dipikirkan pula mekanisme dan persyaratan yang berbeda, bagaimana sekolah-sekolah yang selama ini terpinggirkan juga memiliki peluang untuk memenangkan dana hibah atas kompetisi tersebut.

Saya berkeyakinan bahwa jika program yang saya sebut di atas bisa terus kita lakukan dengan baik, dievaluasi, dan diperbaiki kelemahan sistemnya, perlahan tapi pasti, insya Allah dunia pendidikan kita akan semakin baik. Bukankah pendidikan adalah sebuah investasi jangka panjang? Karenanya, mari terus menanam usaha dan kebaikan di dunia pendidikan kita. Insya Allah pendidikan kita akan jaya pada waktunya walau tanpa embel-embel RSBI. Wallahua'lam.

Kesesatan RSBI


Kesesatan RSBI
Darmaningtyas ;  Perguruan Tamansiswa Jakarta
MEDIA INDONESIA, 15 Januari 2013

  

RINTISAN sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang merupakan langkah awal menuju SBI (sekolah bertaraf internasional) ibarat bunga rontok sebelum berkembang. Bukan hanya layu, melainkan sudah rontok sekaligus sebelum berkembang dengan keluarnya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 5/PUU-X/2012 Perilah Pengujian UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945 yang mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pembubaran RSBI/SBI itu sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pendidikan nasional karena sekolah-sekolah yang dilabeli RSBI/SBI itu sudah bermutu sejak semula. Justru karena sudah bermutu itu, mereka dilabeli RSBI/SBI. Kekhawatiran akan memengaruhi kualitas itu bila yang dilabeli RSBI/SBI itu ialah sekolah-sekolah tidak bermutu, setelah dilabeli kemudian bermutu. Namun, ini tidak.

Implikasi putusan MK tersebut ialah RSBI harus bubar karena tidak memiliki landasan hukum lagi. Mempertahankan nama RSBI/SBI jelas tidak dapat dibenarkan sama sekali sebab hal itu berarti pembangkangan terhadap putusan MK.

Munculnya dissenting opinion dalam sidang MK disebabkan hakim konstitusi Achmad Sodiki mungkin lebih mendasarkan pada logika linier saja daripada mendasarkan realitas. Bila hakim konstitusi Achmad Sodiki memiliki referensi lapangan yang cukup, pastilah suaranya akan tunggal.

RSBI/SBI yang Menyesatkan

Keberadaan RSBI/SBI sejak awal telah menimbulkan masalah karena dalam praktiknya menyesatkan. Praktik RSBI/SBI yang menyesatkan itu tecermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, dari batasan pengertian RSBI/SBI, dalam permendiknas tersebut dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang memenuhi standar nasional penm didikan dan diperkaya dengan mutu tertentu yang berasal dari negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau negara maju lainnya. Tujuannya meningkatkan daya saing, salah satunya dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu, dan bentuk penghargaan internasional lainnya.

Itu sungguh batasan yang konyol mengingat negara-negara OECD itu banyak dan masing-masing memiliki sistem pendidikannya sendiri, lalu kita akan mengikuti negara mana? Tujuan pendidikan sekadar untuk meningkatkan daya saing juga merupakan bentuk reduksionisme terhadap makna pendidikan itu sendiri sebagai proses pemerdekaan manusia dan proses budaya.

Apalagi ketika hanya untuk memperoleh medali emas, jelas ini amat instrumentalis.
Kedua, kurikulum RSBI/SBI disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar negara anggota OECD atau negara maju lainnya. SBI juga menerapkan satuan kredit semester (SKS) untuk SMP, SMA, dan SMK (Pasal 4) serta mempergunakan proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lain sebagai pengantar untuk mata pelajaran, kecuali mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan sejarah, dan muatan lokal (Pasal 5).

Aturan tentang kurikulum dan standar proses yang demikian jelas amat menyesatkan karena secara sadar kita menghamba pada sistem pendidikan bangsa lain yang belum tentu cocok. Terbukti krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara anggota OECD (Eropa dan Amerika Serikat) sampai sekarang belum reda juga.

Ketiga, Pasal 7 Permendiknas No 78/2009 tersebut juga mengamanatkan bahwa SBI diberikan hak untuk mempekerjakan tenaga asing sebagai pendidik bila tidak ada pendidik WNI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk mengampu mata pelajaran/bidang studi tertentu (ayat 1). Pendidik warga negara asing tersebut paling banyak 30% dari keseluruhan jumlah pendidik (ayat 2). Itu sungguh-sungguh pasal yang kurang ajar karena ayat (1) tersebut sama dengan menghina dan meremehkan bangsa kita sendiri.

Masak dari 4.000 guru besar dan 23.000 doktor di negeri ini tidak ada yang dapat mengampu materi di tingkat SD-SMTA sehingga harus impor guru?
Ayat (2) tersebut sama saja mengundang penjajah asing untuk datang ke Indonesia dengan peran sebagai guru di sekolah-sekolah RSBI/SBI.

Bila pasal tersebut terlaksana, berarti keberadaan RSBI/SBI menggusur 30% guru-guru dalam negeri di sekolah-sekolah tersebut dan digantikan guru asing. Sulit dipahami oleh akal sehat bahwa banyak lulusan LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) yang belum mendapatkan pekerjaan, tapi yang sudah menjadi guru (di RSBI/SBI) justru di-PHK demi memberi tempat bagi tenaga kerja asing.

Keempat, Pasal 9 (ayat 3) memberikan kebebasan kepada SBI memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RKS (rencana kerja sekolah) dan RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah). Oleh karena RSBI/SBI itu meliputi tingkat SD-SMTA, per mendiknas itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 mengingat pendidikan dasar menurut UUD 1945 itu gratis.

Kelima, masalah pengelolaan SBI yang harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD dan negara maju lainnya; serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; jelas menyesatkan. Keharusan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir itu sama saja memperlakukan sekolah seperti perusahaan manufaktur.

Berdasarkan kajian terhadap Permendiknas No 78/2009 itulah penulis memiliki keyakinan bahwa implementasi dari konsep sekolah bertaraf internasional seperti dimaksud dalam Sisdiknas 20/2003 Pasal 53 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, 29, 31, 32, dan 36. Kami patut mengapresiasi putusan MK tersebut yang mencerminkan keluasan berpikir dan kewicaksanaan bertindak para hakim konstitusi.

Agar putusan MK tentang RSBI tersebut dipatuhi Kemendikbud, kontrol dari publik harus terus dilakukan. Jangan pengalaman sebelumnya terjadi, yaitu UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dibatalkan oleh MK, tapi kemudian muncul UU PT (Pendidikan Tinggi). Dengan kata lain, harus ditolak pula ketika RSBI/SBI dibubar kan, tapi kemudian muncul SKM (sekolah kategori mandiri) atau sejenisnya yang hanya merupakan ganti baju.

Semua regulasi yang mengatur tentang RSBI/SBI, termasuk Permendiknas No 78/2009 dan turunannya, harus dicabut. Alihkan alokasi dana untuk ke RSBI/SBI ke sekolah-sekolah swasta pinggiran atau yang ada di daerah-daerah tertinggal demi pemerataan mutu pendidikan.

Para penentu kebijakan pendidikan perlu menyimak kembali amanat para founding father kita yang disampaikan melalui `Subpanitia Pendidikan dan Pengajaran' BPUPKI, yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara. Dengan para anggotanya terdiri dari Prof Dr Husein Djajadiningrat, Prof Dr Asikin, Prof Ir Rooseno, Ki Bagus Hadji Hadikusumo, dan Kiai Hadji Masykur, yang kelak menjadi landasan rumusan Pasal 31 UUD 1945 asli.

Mereka mengamanatkan bahwa “Dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat“. Menciptakan sistem pendidikan yang mengekor ke negara-negara OECD dengan meninggalkan nilai-nilai budaya bangsa, sama saja meninggalkan amanat para pendiri bangsa.

Selasa, 15 Januari 2013

RSBI dan Kisah Lowo Ijo


RSBI dan Kisah Lowo Ijo
Tri Marhaeni Pudji Astuti ;  Guru Besar Antropologi
Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes   
SINDO, 15 Januari 2013



MASYARAKAT kembali tersentak ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sering dipelesetkan orang sebagai Rintisan Sekolah Bertarif Internasional. Ketersentakan itu menyusul "kejutan" perubahan kurikulum pada tahun lalu, yang juga menimbulkan pro dan kontra.
Namun, kali ini sudah bukan saatnya lagi kita berdebat tentang RSBI karena secara peraturan sudah selesai. Yang terpenting sekarang, bagaimana langkah selanjutnya setelah RSBI ditiadakan?
Yang harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat adalah masa depan eks RSBI, terlebih pada masa transisi sekarang ini. Tugas berat terutama ada di pundak guru dan sekolah.
Mendidik dan mengajarkan suatu ilmu tidak bisa setengah-setengah. Akan sangat menjengahkan manakala ada pembedaan "label" RSBI dan non-RSBI yang menciptakan stereotipe: yang satu lebih unggul dari lainnya.
Lebih miris lagi manakala stereotipe itu merasuki jiwa anak didik yang melahirkan konsep "aku" dan "kamu", seakan-akan "aku" lebih tinggi, lebih superior dibandingkan dengan "kamu".
Terlebih lagi jika pembedaan label itu berimbas pada pembedaan materi dalam proses belajar mengajar dan penyampaian ilmu pengetahuan. Bukankah memberikan ilmu tidak boleh setengah-setengah? Jangan lantaran RSBI, ilmu diberikan sepenuhnya, sementara yang non-RSBI hanya diberi separuh.
Para guru menggunakan "kecepatan dan kemampuan penuh" ketika mengajar di RSBI, sementara di non-RSBI "kecepatan dan kemampuan hanya setengahnya". Logikanya tidak demikian.
Saya teringat penggalan novel-silat Nagasasra dan Sabukinten mahakarya SH Mintardja yang sangat populer pada 1960-an. Dikisahkan tentang tokoh golongan hitam Lowo Ijo. Penguasa Alas Mentaok itu adalah murid kinasih Pasingsingan, tokoh yang selalu mengenakan topeng dan jubah. Kepada Lowo Ijo, Pasingsingan menurunkan semua kesaktiannya, karena mendapat "setoran" yang lebih besar, sementara dua murid yang lain --Watu Gunung dan Wadas Gunung-- hanya mendapat ilmu setengah-setengah karena upetinya terbatas.
Dampak Inferior
Saat ini, yang terpenting bagaimana meminimalkan dampak pascapembubaran RSBI, baik bagi kelangsungan proses belajar mengajar maupun psikologi siswa dan guru. Salah satunya, jangan sampai menciptakan inferioritas siswa eks RSBI. Hal itu bisa dipahami, mengingat label sekolahnya yang dulu "unggulan", elite, dengan fasilitas yang ìberbedaî dari teman-temannya yang non-RSBI.
Tidak menutup kemungkinan muncul perasaan "tidak terima" ketika zona nyamannya diusik. Siswa merasa rendah diri, malu, dan bingung berhadapan dengan teman-temannya yang non-RSBI. Apalagi dalam pergaulan teman sebaya, bisa jadi siswa-siswa non-RSBI merasa mempunyai kesempatan "membalas", "melampiaskan" superioritasnya dengan mengejek siswa eks RSBI karena statusnya yang dibubarkan, seolah-olah menjadi status yang tidak jelas. Sementara dalam pergaulan di sekolah, siswa-siswa eks RSBI "tidak bisa diterima setara" dengan yang non-RSBI karena dianggap "tidak jelas statusnya" atau sudah "bukan kelompoknya".
Di sinilah diperlukan peran guru dan pihak sekolah. Jangan sampai siswa yang non-RSBI sekarang merasa punya kesempatan "memukul balik" yang eks RSBI, dan mereka berbalik diliputi superioritas. Bagi guru eks RSBI, jangan sampai pembubaran ini "melemahkan semangat mengajarnya". Dengan pemahaman mengajarkan ilmu tidak setengah-setengah, guru tidak boleh berpikiran "sudah tidak RSBI, jadi mengajarnya ya tidak usah yang bermutu tinggi". Saya yakin para guru tidak akan bersikap demikian.
Bagaimana Selanjutnya?
Setiap peralihan status akan menimbulkan masa transisi. Menurut Victor Turner (1976), peralihan status dalam ritus kehidupan maupun dalam peralihan status sosial akan menciptakan "liminalitas" komunitas yang bersangkutan. Liminalitas adalah suatu kondisi yang ambigu, "masa kebimbangan", terkadang bingung. Hal ini juga akan dialami oleh semua komponen eks RSBI.
Satu kaki harus keluar dari RSBI, sementara kaki lainnya terkadang masih berpijak pada era RSBI. Karena itu, pada masa transisi liminal ini, semua elemen masyarakat, guru, dan orang tua, mulai "meredakan keliminalan" itu dengan memberikan penjelasan kepada siswa dan menenteramkan statusnya.
Para guru harus tetap mengajar, tidak dengan setengah-setengah, justru tunjukkan bahwa mutu unggul dan siswa berprestasi bukan karena "label" melainkan karena kualitas pembelajaran. Label hanyalah atribut yang justru menimbulkan kesenjangan dan stereotipe diskriminasi. Sekolah harus solid bahu-membahu menunjukkan kepada masyarakat bahwa sekolah tetap unggul dan berprestasi. Yang selama ini sudah unggul dan berpredikat prestisius dengan RSBI-nya (dulu), tetap diteruskan tanpa "kehilangan semangat". Semua diberi ilmu sepenuh Lowo Ijo, tetapi bukan lantaran besaran "setoran"-nya ke Pasingsingan... ●