Tampilkan postingan dengan label Widyopramono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Widyopramono. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 April 2017

Reformasi Kejaksaan (2-Habis)

Reformasi Kejaksaan (2-Habis)
Widyopramono  ;  Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung
                                               SUARA MERDEKA, 25 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERSYARATAN kepemimpinan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena menjadi landasan dalam melaksanakan aktivitas seorang pemimpin. Apabila persyaratan terpenuhi, dapat dipastikan lahir pemimpin berkualitas.

Ciri-ciri pemimpin yang baik, menurut Maxwell, yaitu mampu menciptakan lingkungan yang tepat, mengetahui kebutuhan dasar bawahannya, mampu menghindari tujuh dosa yang mematikan, yaitu berusaha untuk disukai bukan dihormati, tidak meminta bantuan dan nasihat kepada orang lain, mengesampingkan bakat pribadi dengan menekan peraturan bukan keahlian, tidak menjaga untuk dikritik tetap konstruktif, tidak mengembangkan rasa tanggung jawab dalam diri orang lain, memperlakukan setiap orang dengan cara yang sama, dan tidak membuat setiap orang selalu mendapat informasi.

Dalam kepemimpinan birokrasi menurut Sinambela dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Pemimpin Tingkat Atas (top management), yaitu pejabat Eselon I di Kementerian/Lembaga. Kedua, Pemimpin Tingkat Menengah (middle management), yaitu pejabat Eselon II dan III di Kementerian/Lembaga. Ketiga, Pemimpin Tingkat Bawah (lower management), yaitu pejabat Eselon IV dan V di Kementerian/Lembaga.

Menurut Abdullah Hehamahua integritas sebagai pola pikir, sikap jiwa, dan gerakan hati nurani seseorang yang dimanifestasikan dalam ucapan, tindakan dan perilaku jujur, konsisten, berkomitmen, objektif, berani bersikap dan siap menerima risiko, serta disiplin dan bertanggung jawab.
Integritas memiliki lima prinsip dasar. Salah satu indikator signifikan, seseorang atau organisasi yang berintegritas adalah tidak mempunyai potensi konflik kepentingan, seperti hubungan kekeluargaan.

Revolusi Mental

Menurut Arif Budimanta, Ketua Tim Pokja Revolusi Mental, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, revolusi mental perlu dilaksanakan Bangsa Indonesia karena kita sudah terlalu lama membiarkan praktik-praktik berbangsa dan bernegara dengan cara-cara tidak jujur, tidak memegang etika dan moral, tidak bertanggung- jawab, tidak dapat diandalkan, dan tidak bisa dipercaya, sehingga Bangsa Indonesia menjadi kehilangan nilai-nilai integritas.

Revolusi mental yang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bertumpu pada tiga nilai, yaitu integritas, etos kerja, gotong royong. Dalam lintasan sejarah, gagasan revolusi mental telah disampaikan antara lain oleh Mahatma Gandhi yang menyatakan kemerdekaan politik (self rule) harus berdasarkan pada revolusi mental, yaitu perubahan total mental rakyat jajahan. Soekarno pada 1957 mencetuskan revolusi mental pada saat revolusi Indonesia sedang menemui kebuntuan, yang dimaksudkan sebagai kelanjutan dari revolusi sebelumnya (revolusi fisik) sebagai bagian dari Revolusi Multicomplex, yaitu Revolusi Fisik, Revolusi Mental, Revolusi Sosial- Ekonomis, dan Revolusi Kebudayaan.

Kepemimpinan birokrasi yang melandaskan pada nilai-nilai integritas menjadi dambaan masyarakat, mengingat saat ini terjadi krisis kepemimpinan dimana masyarakat sulit menemukan sosok pemimpin dapat memberikan keteladanan. Masyarakat mendambakan sosok penegak hukum berintegritas tinggi seperti Hoegeng Imam Santoso dan Baharuddin Lopa.

Kejaksaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Ketentuan tersebut tegas mengatur Kejaksaan merupakan lembaga eksekutif di bawah Presiden yang melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Hal utama yang menjadi ciri khas birokrasi Kejaksaan adalah asas een en ondelbaar (kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan). Oleh karena itu penuntutan di pengadilan oleh Kejaksaan tak akan berhenti hanya karena Jaksa yang semula bertugas berhalangan. Penuntutan oleh Kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun dilakukan oleh jaksa lain sebagai pengganti.

Hal itu menunjukkan Kejaksaan merupakan unsur dari birokrasi pemerintahan dimana para pejabat struktural eselon I – IV merupakan pemimpin di lingkup Kejaksaan. Para pejabat struktural tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh kuat di lingkungan unit kerjanya masing-masing dalam rangka mewujudkan tujuan yang ditetapkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja.

Kepemimpinan Kejaksaan yang berintegritas dapat diwujudkan jika para pejabat strukturalnya merupakan orang pertama dari yang sederajat (Primus Inter Pares) yang memiliki kewibawaan, dan kualitas. Pejabat struktural Kejaksaan haruslah memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, integritas sehingga mampu memberikan teladan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Pejabat pengawasan melekat dan fungsional harus menjunjung tinggi dan mengamalkan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa. Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa ibarat api yang senantiasa berkobar di dada setiap Insan Adhyaksa yang memberikan inspirasi dan semangat dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, negara, dan pemerintah.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kepemimpinan Kejaksaan yang berintegritas telah diatur dalam SE- 004/A/JA/06/2016 tentang Pejabat Pengawasan Melekat dan Pejabat Pengawasan Fungsional Sebagai Penggerak Utama (Prime Mover) Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Para pejabat struktural Kejaksaan diharapkan menjadi Penggerak Utama yang memiliki kemampuan mempengaruhi untuk membawa organisasi atau kelompok masyarakat tertentu mencapai kompleksitas lebih tinggi. ●

Reformasi Kejaksaan (1)

Reformasi Kejaksaan (1)
Widyopramono  ;  Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung
                                               SUARA MERDEKA, 24 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

REFORMASI 1998 menjadi tonggak pembaruan semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali bidang hukum. Hal tersebut dilandasi kesadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama Orde Baru bersifat represif dan hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan yang korup. Reformasi hukum menjadi salah satu kebijakan reformasi pembangunan sebagaimana tertuang dalam Tap MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental.

Kebijakan reformasi hukum terus berlanjut hingga era Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dalam salah satu Program Nawacita adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Hal tersebut dilanjutkan dengan paket kebijakan reformasi hukum yang menitik beratkan pada tiga prioritas, yaitu penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum berkualitas, reformasi kelembagaan penegak hukum, serta menumbuhkan pembudayaan hukum di masyarakat.

Sejak dilaksanakan pada 1998, reformasi hukum belum mencapai perkembangan signifikan, dan masih terbatas pada substaansi hukum, antara lain mengamandemen UUD 1945 dan pembentukan beberapa lembaga pendukung penegakan hukum, seperti MK, dan KY. Namun penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi sebagai cita-cita reformasi di bidang hukum sampai saat ini belum tercapai. Praktik mafia peradilan masih terjadi, antara lain ditunjukkan dengan tertangkapnya oknum aparat penegak hukum oleh KPK. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan masih rendah, antara lain ditunjukkan hasil survei Indo Baromoter Oktober 2015 yang menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian hanya mencapai 56,6 persen, dan terhadap Kejaksaan hanya mencapai 53,5 persen. Berbeda dengan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang mencapai 82 persen.

Reformasi di Kejaksaan dimulai dengan pencanangan Agenda Pembaruan Kejaksaan pada Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2005. Hasil program pembaruan pada 12 Juli 2007 telah ditandatangani enam Peraturan Jaksa Agung RI mencakup pembaruan di bidang rekrutmen, diklat, standar minimum profesi Jaksa, pembinaan arier, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di Bidang Pengawasan. Agenda Pembaruan Kejaksaan dilanjutkan dengan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 18 September 2008 dengan berpedoman pada ketentuan/ peraturan/juklak yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN/RB. Pelaksanaan. Reformasi Birokrasi Kejaksaan mencakup tiga aspek, yaitu Kesatu Aspek Kelembagaan (Organisasi), untuk mewujudkan organisasi Kejaksaan yang modern, ramping, tepat ukuran dan tepat fungsi, dengan mengutamakan pada pelayanan publik. Kedua Aspek Tata Laksana, dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP). Ketiga Aspek Sumber Manusia, dengan melakukan perubahan pola pikir (mind set), budaya kerja (culture set), dan Ketiga Perilaku (behavior). Diharapkan terjadi perubahan yang mendasar di Kejaksaan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sesuai teori sistem menurut Lawrence M. Friedman, terdapat tiga komponen dalam sistem hukum yang saling berkaitan erat, yaitu : Kesatu Komponen Struktur Hukum, Kedua Komponen Substansial Hukum, dan Ketiga Komponen budaya (budaya hukum masyarakat). Komponen struktur hukum berkaitan dengan tatanan kelembagaan, kinerja kelembagaan dan aparaturnya dalam melaksanakan dan menegakkan hukum. Komponen substansi hukum berkaitan dengan aturan, norma dan pola perilaku manusia yang berada dalam sistem itu, termasuk di dalamnya asas dan etika, serta putusan pengadilan. Komponen kultur hukum merupakan nilainilai dan sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum yang tercermin dalam perilaku pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif) dan perilaku masyarakat.

Dalam konteks struktur hukum, kepemimpinan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu bagian yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan Kejaksaan yang lebih baik. Menurut Miftah Thoha, kepemimpinan merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam suatu organisasi karena supaya organisasi berhasil dalam mencapai tujuan, maka harus melewati proses kegiatan kepemimpinan. Secara umum kepemimpinan dapat terjadi dimana saja, asalkan seseorang dapat menunjukkan kemampuannya dalam mempengaruhi perilaku orang lain kearah tercapainya suatu tujuan tertentu. Apabila kepemimpinan tersebut dibatasi oleh tata krama birokrasi atau dikaitkan dalam suatu organisasi tertentu maka dinamakan manajemen.

Lebih lanjut Maxwell menyatakan bahwa integritas merupakan faktor kepemimpinan yang paling penting, karena dengan integritas kepemimpinan menjadi lengkap sebagai satu kesatuan dari perkataan dan perbuatan yang dapat membangun kepercayaan. Untuk membangun Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diperlukan adanya kepemimpinan Kejaksaan yang berintegritas.

Kepemimpinan Birokrasi

Secara etimologi Inu Kencana Syafi’ie memberikan definisi kepemimpinan berasal dari kata dasar pimpin (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, sehingga di dalamnya terdapat dua pihak, yaitu pihak yang dipimpin dan yang memimpin. Dengan penambahan awalan ‘’pe’’ menjadi ‘’pemimpin’’ (leader) berarti orang yang mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga orang lain tersebut bertindak sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu. Setelah ditambah akhiran ‘’an’’menjadi ‘’pimpinan’’artinya orang yang mengepalai. Antara pemimpin dengan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala) cenderung lebih otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cenderung lebih demokratis. Dilengkapi dengan awalan ‘’ke’’ menjadi ‘’kepemimpinan’’ (leadership) berarti kemampuan dan kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok.

Maxwell menyatakan, kepemimpinan adalah kemampuan memperoleh pengikut. Pemimpin terkemuka suatu kelompok tertentu mudah ditemukan, khususnya orang-orang sedang berkumpul. Untuk menentukan pemimpin adalah siapa di antara orang-orang dalam kelompok tersebut yang pendapatnya paling diperhatikan, siapa yang paling cepat disetujui, dan siapa yang paling diikuti oleh orang lain dalam kelompok tersebut. Gibson menyatakan bahwa kepemimpinan adalah suatu usaha menggunakan suatu gaya mempengaruhi dan tidak memaksa untuk memotivasi individu dalam meraih tujuan. Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa kepemimpinan melibatkan penggunaan pengaruh dan semua hubungan dapat melibatkan kepemimpinan. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan untuk mencapai suatu tujuan bersama.

Dengan mendasarkan pendapat beberapa ahli, Harbani Pasolong menyatakan bahwa konsep kepemimpinan tersebut berkaitan erat dengan sembilan hal, yaitu pertama Kredibilitas, sebagai fondasi kepemimpinan untuk mendapatkan kepercayaan dan keyakinan yang bersumber dari masa lalu dan berhubungan dengan reputasi (jaminan manusia karena masa lalunya yang baik). Kedua Integritas, sebagai faktor kepemimpinan yang paling penting karena merupakan kesatuan dari perkataan dan perbuatan yang membangun kepercayaan. Ketiga Kedudukan, sebagai sekumpulan tugas, tanggung jawab dan wewenang seseorang. Keempat Jabatan, sebagai pekerjaan yang telah melembaga dalam suatu instansi atau telah membudaya dalam masyarakat. Kelima Wewenang (authority), suatu bentuk kekuasaan, seringkali dipergunakan secara lebih luas untuk menunjuk kemampuan manusia menggunakan kekuasaan sebagai hasil dari ciri-ciri seperti pengetahuan atau gelar.

Keenam Tanggung Jawab, sebagai hal yang menjadi keharusan pembang tanggung jawab unuk menerima diri sebagai penyebab utama mengenai suatu kejadian, baik atau buruk, benar atau salah, menerima diri untuk dibenarkan atau disalahkan mengenai suatu kejadian, menerima hukuman jika salah melakukan sesuatu, dan memberikan jawaban dan penjelasan dalam hal tertentu. Ketujuh Kewibawaan, yaitu berbagai kelebihan yang dimiliki oleh seseorang sehingga orang lain dapat mematuhi kehendaknya tanpa tekanan dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedelapan Kemampuan, yaitu totalitas kekuatan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan. Kesembilan Pengaruh (influence), yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang atau kelompok lain.

Definisi yang disampaikan Inu Kencana SyafiĆ­ie di atas dengan jelas telah membedakan pengertian antara pemimpin dan pimpinan. Pemimpin pada dasarnya adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan pimpinan adalah orang yang menduduki jabatan dalam suatu organisasi atau birokrasi. Dalam suatu kasus tertentu seorang pejabat struktural dalam suatu instansi pemerintahan sudah pasti merupakan pimpinan, namun dia belum tentu memiliki kapasitas sebagai pemimpin manakala dia tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dalam lingkup organisasinya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Birokrasi menurut Kartasapoetra diartikan sebagai pelaksanaan perintah- perintah secara organisatoris yang harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga dan secara sepenuhnya pada pelaksanaan pemerintahan melalui instansi-instansi atau kantor-kantor. Sinambela menyatakan, birokrasi merupakan organisasi yang ditujukan untuk memaksimumkan efisiensi dalam administrasi. Said menyatakan, birokrasi pemerintah adalah seluruh jajaran badan-badan eksekutif sipil yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan di bawah tingkat menteri. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa birokrasi merupakan jajaran lembaga eksekutif yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan di bawah tingkat menteri yang melaksanakan perintah-perintah secara organisatoris.

Dari dua definisi istilah di atas dapat diketahui bahwa kepemimpinan birokrasi merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam lingkup lembaga eksekutif yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan di bawah tingkat menteri yang melaksanakan perintah-perintah secara organisatoris. ●

Jumat, 29 Mei 2015

Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat

Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat

Widyopramono  ;  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
JUMLAH kasus penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan hingga harus berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terus meningkat, meskipun pemerintah banyak melakukan upaya pencegahan dan penindakan.

Hal ini berbanding lurus dengan tidak tercapainya target Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Akhir 2014 IPK Indonesia ditetapkan mencapai skor 5.0, namun hasil survey Transparency International menunjukkan skor 3.4 atau hanya naik 0.2 dibanding tahun 2012 dan 2013. Tidak berlebihan bila korupsi dianggap sebagai extraordinary crime karena dilakukan dengan cara sistematis dan meluas.

Bila tidak cepat diatasi akan berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi, kelangsungan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu penanganan perkara tindak pidana korupsi memerlukan tindakan hukum luar biasa pula. Data yang dilansir Kemendagri sejak 2005 sampai Agustus 2014, ada 331 kepala daerah/wakil kepala daerah, 3.169 anggota DPRD, dan 1.221 PNS terlibat tindak pidana korupsi.

Data itu belum termasuk jumlah kepala daerah, anggota DPRD dan PNS yang terlibat perkara hukum sejak bergulirnya otonomi daerah yang berlangsung sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999. Kelahiran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) pada tanggal 17 Oktober 2014 telah menimbulkan kekhawatiran beberapa kalangan.

Regulasi itu akan menjadi momok bagi pemberantasan korupsi, khususnya berkait penerapan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).

Kekhawatiran itu seharusnya tidak perlu terjadi karena penjelasan UU AP menguraikan bahwa regulasi itu menjadi dasar hukum bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Selain itu, sebagai upaya mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Justru kelahiran regulasi itu diharapkan sebagai bagian dari langkah strategis mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi terjadinya korupsi. Dalam perspektif hukum administrasi negara yang menjadi parameter untuk membatasi gerak bebas kewenangan aparatur pemerintahan adalah penyalahgunaan kewenangan dan sewenang-wenang.

Kriteria di areal hukum pidana yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur pemerintahan disebut sebagai melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Adapun untuk areal hukum perdata perbuatan melawan hukum disebut wanprestasi.

Orang Tertentu

Pengertian ”penyalahgunaan kewenangan” tidak ditemukan dalam UU PTPK. Namun dalam Pasal 52 KUHP ditemukan uraian ”melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya”.

Dalam perspektif hukum pidana, terutama dalam praktik penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang. Hal itu berarti subjek hukum hanya berlaku untuk orang tertentu, yaitu yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.

Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya sebagai ahli pada tahap penyidikan perkara tipikor Bibit Slamet Riyanto-Chandra M Hamzah telah menguraikan bahwa menyalahgunakan kewenangan diartikan sedemikian rupa. Pertama; memiliki kewenangan tapi menggunakan kewenangannya lain daripada kewenangan yang ada.

Kedua; tak memiliki kewenangan namun melakukan tindakan seolah-olah memiliki kewenangan. Ketiga; melakukan perbuatan/tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu. Perbuatan ”menyalahgunakan kewenangan” hanya mungkin terjadi bila memenuhi dua syarat : Pertama; si pembuat yang menyalahgunakan kewenangan berdasarkan kedudukan atau jabatan tertentu memang mempunyai kewenangan dimaksudkan.

Kedua; kedudukan atau jabatan yang mempunyai kewenangan tersebut masih (sedang) dipangku atau dimilikinya. Memperhatikan uraian ”penyalahgunaan kewenangan” dalam perspektif UU AP dan praktik UU PTPK ditemukan ada persamaan di antara keduanya.

Hal sama juga ditemukan dalam putusan MA Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992. Pertimbangan putusan itu menguraikan pengertian menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil alih pengertian dalam Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu atau detournement de pouvoir. ●

Kamis, 24 Juli 2014

Pidana Kejahatan Korporasi

                                    Pidana Kejahatan Korporasi

Widyopramono  ;   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung
SUARA MERDEKA, 22 Juli 2014
                                                


TAK bisa dimungkiri korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan bangsa, bahkan sampai pada titik nadir yang memprihatinkan. Jajak pendapat Kompas yang dilansir pada 2 Desember 2013 menyebutkan hampir semua (94%) responden menyatakan perilaku korupsi, khususnya di tingkat elite, sudah amat parah. Korupsi bukan saja bertransformasi menjadi kejahatan profesional melainkan juga telah melahirkan generasi koruptor. Di sisi lain, upaya pemberantasan masih fokus pada penghukuman pelaku orang per orang. Padahal berdasarkan pengalaman penulis, kerap ada keterkaitan antara pelaku individu dan korporasi sebagai tempat terjadinya kejahatan korupsi.

”Kegamangan” terhadap fenomena itu telah lama diungkapkan Edwin H Sutherland berkait sedikitnya data statistik kriminal.’ Dikatakan, tak lebih dari 2% yang mencatat kejahatan oleh kelas atas, termasuk kejahatan oleh korporasi. Sedikitnya perhatian aparat penegak hukum terhadap kejahatan korporasi tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Padahal kerugian masyarakat akibat kejahatan korporasi dalam bentuk price fixing, pencemaran udara, tanah, dan air, serta kejahatan perpajakan dan penyuapan diperkirakan 200 miliar dolar AS setahun. Sementara cost of crime dari tindak pidana konvensional ”hanya” 10 miliar dolar AS setahun atau 1/20 dari kejahatan korporasi. Belum lagi soal terkurasnya sumber daya alam, sumber daya sosial, dan modal kelembagaan mengingat kejahatan korporasi telah menggerogoti fungsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat publik.

Penulis mengapresiasi kegiatan 4th Indonesia Anti Corruption Forum, yang digagas United Nations Office on Drugs and Crime (UN ODC). Pasalnya kegiatan itu antara lain bertujuan menggalang dukungan publik dalam upaya bersama masyarakat mencegah korupsi. Berkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi, sejak 2010 hingga 2013 aparat penegak hukum (kejaksaan, KPK dan Polri) telah menangani 7.651 perkara tindak pidana korupsi (TPK). Khusus kejaksaan se-Indonesia, dalam 5 tahun terakhir (2009- 2013) telah menyidik 8.628 perkara dan mengajukan penuntutan 8.022 perkara. Namun intensitas dan tindakan masif penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak diimbangi praktik penanganan perkara terhadap korporasi. Padahal kejahatan korporasi berisiko menimbulkan dampak luar biasa. Terlebih bila berkolaborasi dan berkolusi dengan kekuasaan pemerintahan negara. ”Sinergitas” itu bahkan memunculkan jenis kejahatan baru dalam bentuk state capture, yang merusak sendi-sendi pemerintahan negara demokratis. Salah satu penyebab sedikitnya praktik penegakan hukum terhadap korporasi dikarenakan persoalan legislasi, khususnya terkait penempatan korporasi sebagai subjek hukum berikut pertanggungjawaban pidananya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini subjek hukum masih tertuju pada manusia alamiah (naturlijke persoon). Menunjuk Korporasi Hal itu tercermin dari penggunaan unsur ”barang siapa” dalam berbagai rumusan delik dalam KUHP, jadi tertuju pada subjek hukum manusia alamiah atau orang perseorangan.

Rumusan Pasal 59 KUHP misalnya, tidak mengenal subjek hukum korporasi. Akibatnya, ketika terjadi kejahatan yang berkait badan hukum atau korporasi maka ”hanya” orang perorangan dari korporasi itulah yang dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tak diakuinya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP, merupakan pengaruh dari doktrin societas delinquere non potest. Doktrin itu menganggap korporasi tidak mungkin melakukan kesalahan semisal dalam kejahatan pemerkosaan, pencabulan ataupun jenis kejahatan konvensional lain. Paradigma yang hanya menjadikan orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana terasa mengusik rasa keadilan. Karena itu, secara yuridis harus dikonstruksikan dengan menunjuk korporasi sebagai subjek hukum. Upaya itu untuk memudahkan menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan dari mereka, yang terhimpun dalam suatu badan hukum.

Upaya mengeliminasi pengaruh doktrin societas delinquere non potest telah dilakukan lewat berbagai perundang-undangan di luar KUHP. Perundang-undangan di bidang administrasi atau perundang-undangan teknis lainnya telah mengatur tentang subjek hukum korporasi berikut pertanggungjawaban pidananya. Menurut pengamatan Muladi dan Diah Sulistyani, setidak-tidaknya ada 62 perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Begitu pula penelitian Hasbullah F Sjawie sejak Maret 1996 hingga Desember 2009 menyebutkan ada 71 perundang-undangan di bidang administrasi yang mengakomodasi korporasi. Hanya saja sebagian masih terbatas pada pencantuman istilah dan pengertian korporasi. Praktik penyidikan, penuntutan dan pembubaran korporasi merupakan tindakan aparat kejaksaan dalam meminta ”pertanggungjawaban” korporasi. Publik bisa mencatat poin penting, yakni penyidikan, penuntutan, dan pembubaran korporasi telah diakui dalam berbagai teori hukum sebagai doktrin, ataupun dalam perundang- undangan sebagai hukum positif. Selain itu, upaya tersebut telah diakui dalam praktik peradilan sebagai suatu yurisprudensi. Ke depan perlu menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Komitmen dan kesungguhan antarpenegak hukum merupakan modal utama untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan. ●

Minggu, 22 Desember 2013

Pendekatan Represif Plus

Pendekatan Represif Plus
R Widyopramono  ;   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejakgung
SUARA MERDEKA,  17 Desember 2013

  

GERAKAN masif pemberantasan korupsi melalui pendekatan represif, di satu sisi mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Realitasnya di sisi lain, tren tindak pidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini justru meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ibarat penyakit, korupsi telah mewabah pada berbagai sektor kehidupan, bahkan terdesentralisasi ke daerah, melibatkan pejabat publik di daerah.

Padahal sasaran utama Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) sebagaimana amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2012 adalah menurunkan tingkat korupsi serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan terbebas dari korupsi. Salah satu indikator keberhasilan dari sasaran utama strategi itu adalah peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK).

Indeks itu merupakan agregat dari penggabungan beberapa indeks yang dihasilkan beberapa lembaga. Indeks itu mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, yakni korupsi yang dilakukan pejabat negara dan politikus. 

Tinjauan dari aspek itu memperlihatkan pendekatan represif justru tak membawa pengaruh signifikan terhadap IPK. Penilaian Political and  Economic Research Consultant (PERC) dan Transparency International (TI) sejak 2009 sampai saat ini cenderung stagnan dan tak mengalami peningkatan berarti.

Menurut PERC, tahun 2009 IPK Indonesia 8,32, tahun 2010 sebesar 9,07, tahun 2011 sebesar 9,27, dan tahun 2012 sebesar 9,27. Fenomena yang sama dirilis oleh TI yang menilai IPK Indonesia tahun 2009 dan 2010 sebesar 2,9, tahun 2011 sebesar  3, sedangkan tahun 2012 dan tahun 2013 berada pada angka sama, 3,2.

Skor IPK sebagaimana dirilis TI menempatkan Indonesia dalam 70% negara di dunia atau 63% negara di Asia Pasifik, yang memiliki skor IPK di bawah 5,0. Skor IPK 3,2 Indonesia menyejajarkan dengan Mesir, Republik Dominika, Ekuador dan Madagaskar, atau peringkat ke-114 negara terkorup di dunia.

Tentu saja IPK Indonesia sangat menyedihkan apabila dibanding negara tetangga di Asia Tenggara. Posisi Indonesia masih di bawah rata-rata negara ASEAN, semisal Singapura yang memiliki IPK 8,6 dan Brunei dengan IPK 6,0. Capaian skor IPK kita sebagaimana dilaporkan TI menambah berat pencapaian target IPK 5,0 pada 2014.

Memahami realitas itu tampaknya pendekatan represif bukanlah satu-satunya formula ampuh. Formula lain yang penting dikembangkan adalah pencegahan. Dua formula itu menunjukkan bahwa isu utama dalam politik kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi adalah membangun rezim hukum dan perundang-undangan. Ikhtiar itu guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih efisien dan efektif.

Untuk memadukan antara pencegahan dan pemberantasan korupsi, kejaksaan telah memprioritaskan pengungkapan perkara berskala besar yang sangat merugikan kepentingan masyarakat. Kebijakan lain yang diupayakan adalah melalui penentuan parameter penuntutan terhadap koruptor. Tolok ukur utamanya mendasarkan pada besar kerugian negara. Parameter penuntutan itu sekaligus memberikan batasan Ƭrentang kebijakanƮ para kajari dan kajati.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Jampidsus meminta kajati untuk tidak melakukan penyelidikan, baik terhadap proyek yang masih dalam tahap pelelangan maupun proyek yang belum diserahterimakan dari pemborong kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA). Termasuk, proyek yang masih dalam tahap pemeliharaan.

Politisasi Kasus

Kegiatan penyelidikan bisa dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup adanya tindak pidana penyuapan ataupun permufakatan jahat. Itu pun mensyaratkan kehati-hatian dan kecermatan supaya tidak terjadi bias atau kontraproduktif dalam pelaksanaan pembangunan.

Untuk mengeliminasi politisasi penanganan perkara korupsi, Kejakgung memerintahkan jajarannya untuk senantiasa bertindak cermat dan memperhatikan situasi dan kondisi sosial di masing-masing daerah. Kebijakan itu penting karena ditengarai ada pihak tertentu yang menggunakan isu tindak pidana korupsi untuk menjegal atau menjatuhkan lawan politik, baik pada tahap pileg, pilkada, maupun pilpres.

Terkait kemerebakan pungli atau korupsi pada sektor publik, kejaksaan telah memetakan titik-titik rawan. Pemetaan itu dibarengi dengan uraian terhadap modus operandi yang mungkin dilakukan. Upaya itu, diharapkan mempermudah pengungkapan perkara korupsi secara cepat, tepat sasaran, dan proporsional.

Memahami berbagai fenomena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu diikuti upaya pencegahan secara proporsional. Pencegahan sejatinya bertujuan mengeliminasi berbagai penyebab terjadinya korupsi, termasuk mempersempit ruang gerak yang memungkinkan terjadinya penyimpangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Peran aparat penegak hukum yang berada dalam wadah institusional, menjadi penentu efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberhasilan dalam penanggulangan korupsi, merupakan perpaduan dari pendekatan represif dan pendekatan preventif, yang senantiasa mengedepankan kebenaran, kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas. ●

Selasa, 23 Juli 2013

Penyidikan TPPU dari Perspektif HAM

Penyidikan TPPU dari Perspektif HAM
Widyopramono  ;  Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum
SUARA KARYA, 22 Juli 2013


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU No 8/2010) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk memenuhi kepentingan nasional, adalah mengembalikan aset hasil korupsi yang dirasa belum optimal. Karena, masih terdapat ruang timbulnya penafsiran yang berbeda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya beban pembuktian secara maksimal, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan para pelaksana UU.

Peran penyidik, tindak pidana asal, maksud pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyitaan harta kekayaan TPPU dan HAM, sesuai ketentuan Pasal 75, UU No 8/2010 yang merupakan pengganti UU No 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU dan memberitahukan kepada PPATK."

Makna penyidik (polisi), jaksa atau penyidik predicate crime sebagai penyidik TPPU, hal ini merupakan langkah terobosan dalam proses penegakan hukum. Artinya, apabila dalam penyidikan tindak pidana korupsi, jaksa selaku penyidik menemukan adanya TPPU, maka jaksa penyidik atau penyidik predicate crime tidak perlu menyerahkan hasil penyidikan kepada penyidik Polri, sehingga tidak akan terjadi proses saling menunggu dalam penyelesaian penyidikannya.

Dengan dilakukan penyidikan sendiri oleh jaksa penyidik predicate crime terhadap TPPU, bersamaan dengan penyidikan tindak pidana korupsi, hal ini sangat mendukung proses penanganan perkara secara cepat (speedy investigation). Berkas perkara hasil penyidikan gabungan antara tindak pidana asal atau predicate crime dan TPPU, sebagai konsekuensi logis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat langsung disatukan dakwaannya dalam bentuk dakwaan kumulatif, hal mana menciptakan terselenggaranya proses penuntutan yang cepat (speedy prosecution).

Dengan penyidikan di satu tangan, maka JPU dapat mendakwakan secara kumulatif antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dan melimpahkannya secara bersamaan ke pengadilan. Hal demikian secara tidak langsung akan menciptakan peradilan yang cepat (speedy trial), karena cukup disidangkan oleh satu majelis hakim.

Dapat juga memberikan kepercayaan kepada penyidik asal penyidik dimaksud selalu menambah sikap profesionalisme dalam penanganan kasus yang bersifat kompleks, multi-dimensi. Pasal 74 ketentuan UU No 8/2010 menyebutkan, penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik pidana asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini. Lebih lanjut, dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa yang dimaksud 'penyidik tindak pidana asal' adalah pejabat dari instansi yang oleh UU diberi kewenangan melakukan penyidikan, selain Polri yang selama ini menangani penyidikan TPPU diberikan juga kepada, antara lain Kejaksaan, KPK, BNN, serta Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu RI, di mana penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan TPPU apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

Beberapa pakar hukum memandang, pemberian wewenang penyidikan TPPU oleh kejaksaan merupakan sebuah kemunduran karena seolah kembali era Herziene Indische Reglemen (HIR). Pada waktu HIR masih berlaku sebagai hukum acara pidana di Indonesia, penyidik dipandang sebagai bagian dari penuntutan di mana dengan kewenangan yang demikian menjadikan jaksa sebagai koordinator penyidikan, bahkan jaksa dapat melakukan sendiri penyidikan.

Namun dengan berlakunya UU No 8/1981 tentang KUHAP, maka terjadi suatu diferensiasi dan kompartemensasi. Diferensiasi, yaitu pembedaan tugas dan wewenang tingkatan pemeriksaan sejak dari penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Sedangkan kompartemensasi adalah memberikan sekat terhadap tugas dan wewenang penyidik dan penuntut umum, tetapi tidak boleh mengganggu usaha adanya satu kebijakan penyidikan dan penuntutan yang merupakan kerja bersama dalam proses peradilan pidana.

Untuk itu, pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penegakan hukum dapat menjadi fokus, sehingga tidak terjadi duplikasi kewenangan, namun tetap terintegrasi karena institusi penegak hukum yang satu dengan lainnya secara fungsional ada hubungan sedemikian rupa dalam proses peradilan pidana di mana pola dikenal dengan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu).

Dalam perkembangannya, karena pertimbangan pengalaman, jaksa masih tetap dipercaya dan diberi kewenangan penyidik dalam tindak pidana korupsi (UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001), seperti diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat (UU No 26/2000, sebagaimana diatur dalam UU Peradilan HAM yang Berat). Kewenangan tersebut lebih ditegaskan lagi dalam UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU (Pasal 30 ayat 1 huruf d UU No 16/2004).

Dalam KUHAP, definisi penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam UU ini, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).


Kegiatan mengumpulkan bukti ini berhubungan erat dengan kegiatan pembuktian dalam penuntutan di mana pada hakikatnya kegiatan penyidikan adalah dalam rangka mendukung kegiatan penuntutan. Sehingga, apabila penyidik dan penuntut umum dalam satu persepsi, maka penanganan perkara dapat lebih optimal. ●