Tampilkan postingan dengan label Soemarso S Rahardjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soemarso S Rahardjo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Desember 2012

Kapitalisasi Desa dengan Dana Alokasi


Kapitalisasi Desa dengan Dana Alokasi
Soemarso S Rahardjo ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 26 Desember 2012



Tiga lurah dari desa di timur Pantura ikut berdemonstrasi pada 14 Desember 2012. Mereka singgah ke rumah, setelah sempat tersesat di jalan Jakarta.

Dengan fasih lurah-lurah itu menjelaskan tiga tuntutan utama yang dikumandangkan melalui unjuk rasa di depan wakil rakyat, yaitu pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dan adanya dana alokasi desa sebesar 5-10 persen dari APBN.

Dalam kaitannya dengan dana alokasi desa, mereka cepat berhitung. Kalau APBN 2013 sekitar Rp 1.500 triliun dan jumlah desa kurang lebih 70.000 maka tiap desa akan memperoleh Rp 2,1 miliar per tahun. Suatu jumlah yang besar untuk ukuran desa. Pertanyaannya, mengapa mereka sampai menuntut demikian?

Keuangan Desa

Menurut kepala-kepala desa itu, sumber penghasilan utama dari desa dapat berupa (1) Pendapatan Asli daerah (PAD); (2) Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota; (3) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan (4) bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Persoalan yang mereka ungkapkan adalah minimnya PAD. Suatu hal yang wajar. Pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi pun hal senada juga terjadi. Sementara itu, dana yang berasal dari perimbangan keuangan pusat dan daerah, bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan dari pemerintah, merupakan sumber-sumber tidak pasti.

Itu sangat tergantung pada kebaikan atau belas kasihan pemerintah, dan bahkan juga anggota DPR. Kedekatan hubungan dan sering terjadi peranan calo sangat dominan dalam perolehan dana-dana tersebut. Aroma komisi atau fee atau pungutan atau pemotongan atau apa pun istilahnya sangat menyengat. Intinya, kendali anggaran untuk dana-dana itu tidak berada di desa.

Sementara itu, desa harus menanggung biaya-biaya yang sumber kegiatannya berasal dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Salah satunya adalah proses pemilihan pemimpin. Ada pileg, pilpres, pilgub, pilbup/pilwakot, belum lagi, pilihan kepala desa itu sendiri.

Hampir setiap tahun ada pilihan pemimpin. Memang ada anggaran untuk pilihan-pilihan itu, namun, anggaran yang disediakan pada umumnya tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan yang diprogramkan. Belum lagi biaya/tenaga/pikiran yang harus dicurahkan untuk menambal kembali friksi-friksi yang diakibatkan oleh pilihan-pilihan tersebut.

Desa menjadi destinasi dari ambisi-ambisi politik yang berdampak pada kekohesifan masyarakat. Tidak itu saja, desa menjadi tujuan akhir tempat dilaksanakannya sebagian besar program/proyek yang dirancang dan dikelola pemerintah.
Tapi hanya sekedar lokasi. Tidak heran kalau para lurah itu berkata desa masih menjadi objek pembangunan dan ambisi politik. Semua itu dilakukan melalui kendali anggaran yang ditempatkan di pemerintah pusat atau daerah dengan infiltrasi DPR. Pandangan-pandangan di atas merupakan persepsi, yang tampaknya umum menyelimuti masyarakat desa.

Pendulum Keuangan Negara

Dalam era Orde Baru, Soeharto memang tidak mau melepas kendali anggaran bahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau DPR sekalipun. Semuanya digenggam pemerintah pusat. Pada zaman Reformasi, pendulum berubah.
Kendali anggaran dilonggarkan untuk mencakupi pemerintah daerah. Selanjutnya, DPR ikut berperan dalam penentuan kendali anggaran. Anggota dewan tidak hanya sekedar berdebat tentang kebijakan fiskal makro, tetapi malah berkutat pada masalah-masalah mikro proyek.

Korupsi pun merebak. Makin banyak pihak yang harus “diurusi” melalui dana APBN. Di samping itu, korupsi mengalir dari pusat ke daerah. Semua itu menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dana pembangunan sering dijadikan “iming-iming” bagi desa untuk kepentingan finansial atau politik pribadi.

Desa tetap saja belum dapat menentukan arah pembangunan seperti yang mereka inginkan. Keresahan sosial yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini patut diduga karena bersilangnya kepentingan pemimpin pembuat keputusan dengan masyarakat tempat keputusan itu harus dilaksanakan.

Membangun dari Sumber

Tuntutan adanya alokasi dana langsung ke desa menjadi layak dipertimbangkan. Salah satu konsekuensi otonomi daerah yang dirancangkan adalah mendorong pembangunan berdasarkan inisiatif daerah masing-masing. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terjadi di daerah.

Anggapan yang mendasari adalah mereka jauh lebih mengerti tentang daerahnya dibandingkan dengan birokrat-birokrat di pemerintahan. Bagian penting dari otonomi daerah adalah keleluasaan dalam mengelola anggaran. Sayangnya, untuk bagian ini, otonomi berhenti sampai dengan kabupaten/kota. Desa masih pihak yang terpinggirkan.

Bahwa pembangunan perlu difokuskan ke desa, semua pihak telah menyadarinya. Di sektor inilah sebagian besar penduduk berada. Bahkan mereka ternyata merupakan penyumbang produksi nasional yang cukup besar.

Jika dianggap sebagian besar penduduk desa bergerak di sektor pertanian maka pada 2011 sumbangan sektor ini adalah 16 persen dari produksi domestik bruto tanpa migas. Dari angkatan kerja, pada Februari 2012, dari 112,8 juta orang bekerja, sektor pertanian ternyata menyerap 41,2 juta orang atau 36,52 persen.

Coba lihat ada ketimpangan antara sumbangan produksi nasional dan angkatan kerja. Produktivitas rendah dibanding dengan sektor lain. Siapa yang merasakan dan dapat mengubah situasi ini? Desa itu sendiri.

Dari data di atas menjadi sahihlah kalau orang berpendapat kekuatan desa perlu dikapitalisasi. Mereka perlu lebih diberi amunisi untuk mandiri dalam mengelola desanya. Perlu disadari desa merupakan unit terkecil dalam tata pemerintahan Indonesia yang selama ini seolah dianggap tidak ada.

Mereka hanya diberi kewajiban tanpa diberi bekal hak pengelolaan sumber daya. Selama ini kita bangga dengan tingkat pertumbuhan nasional yang cukup tinggi. Namun, selama ini pula orang bertanya untuk siapa pembangunan itu diperuntukkan. Desa belum merasa memperoleh manfaat optimal dari pembangunan. Kesenjangan melebar di sana.

Pertanyaannya, barangkali, bersangkutan dengan kemampuan aparat desa. Tapi, kalau hal ini yang dipersoalkan sampai kapan pun akan dianggap tidak mampu. Yang lebih penting, sebetulnya, adalah kemauan politik.

Tentu pemberdayaan perlu dilakukan secara bertahap, disesuaikan antara kemampuan dengan lingkup pembangunan yang dapat diserahkan kepada desa. Inti dari persoalan adalah bagaimana membuat pembangunan bergerak dari desa.

Bagaimana uang mengalir dan mengendap di sana, dan bagaimana desa dapat mentransformasikan angkatan kerja mereka dari sektor pertanian ke sektor lain yang lebih produktif. Ini agar mereka tidak terjebak pada urbanisasi atau menjadi TKW. Yang menyedihkan adalah kalau ketiadaan kemauan politik itu disebabkan akan hilangnya “mainan” para pemimpin di desa. 

Selasa, 11 Desember 2012

Upah Buruh, Produktivitas, dan Hubungan Kerja


Upah Buruh, Produktivitas, dan Hubungan Kerja
Soemarso S Rahardjo ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 08 Desember 2012


Jokowi baru saja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 43 persen dibandingkan dengan upah minimum tahun sebelumnya. Suatu kenaikan yang sangat besar.
Namun, toh belum memuaskan semua pihak. Buruh yang diwakili serikat pekerja menuntut kenaikan upah yang lebih besar lagi. Di lain pihak, para pengusaha, yang diwakili Apindo, berteriak atas kenaikan yang dianggap akan mencekik leher tersebut.
Padahal, kebijakan upah minimum itu akan memicu kenaikan tingkat upah yang juga spektakuler di daerah-daerah lain. Ingat, Jakarta adalah barometer. Kalau sudah demikian, persoalan akan meluas dengan dampak yang sulit diperkirakan. Kita semua harus menjaga agar hal tersebut tidak terjadi.

Saat-saat penentuan upah minimum memang selalu menjadi ajang tarik ulur antara pengusaha dan buruh. Dasarnya saling curiga. Di satu sisi, buruh menuntut agar upah yang mereka terima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Di sisi lain, pengusaha selalu mengaitkan upah yang mereka bayar dengan produktivitas yang dihasilkan. Suatu debat yang tidak pernah berujung pangkal. Ancam-mengancam pun selalu dilakukan. Pemutusan hubungan kerja, relokasi pabrik dan penurunan investasi di satu sisi dibalas dengan pemogokan dan penyegelan pabrik. Semua itu akan menimbulkan keresahan sosial. Bagaimana cara mengatasinya?

Pola Hubungan Kerja

Sebelumnya perlu dicari titik temu terlebih dahulu; bahwa pengusaha dan buruh adalah dua pihak yang saling membutuhkan. Hal ini akan lebih mudah kalau keduanya dapat memahami makna hubungan kerja antara mereka.

Pengusaha, sebagai penyedia modal, harus menganggap bahwa buruh adalah aset perusahaan. Modal saja tidak cukup untuk menghasilkan nilai tambah. Mereka perlu memperlakukan buruh (dan karyawan-karyawannya) sebagai suatu keluarga. Buruh adalah modal sosial bagi perusahaan. Hubungan kerja dengan buruh seyogianya tidak dianggap sebagai suatu transaksi ekonomi belaka.

Sebaliknya, buruh juga harus menganggap perusahaan ibarat periuk nasi. Mereka harus menjaga agar periuk itu jangan sampai tumpah. Kalau tumpah mereka tidak bisa makan, membesarkan anak dan bersosialisasi dengan layak. Berbeda dengan pegawai negeri.

Gaji/upah mereka dibayar dari pajak yang ditarik dari rakyat dan dapat dipaksakan. Buruh atau karyawan swasta, pada hakikatnya, harus menggaji diri sendiri, dari keringat mereka sendiri.

Buruh atau karyawan perlu meyakini diri sendiri bahwa keahlian mereka bukanlah menyediakan modal. Bahkan, mungkin juga tidak mempunyai keahlian manajerial. Hak kepemilikan modal dan keahlian manajerial yang dimiliki orang lain perlu dihormati.

Upah dan Produktivitas

Lingkaran setan yang membelit antara upah dan produktivitas pada dasarnya disebabkan anggapan bahwa sumber ketidakproduktifan itu berasal dari sifat dasar manusia. Dari sononya memang sudah demikian. Unsur “dari sono” itu pada umumnya dikaitkan dengan budaya, pendidikan dan lingkungan. Orang lupa bahwa produktivitas juga dapat dipicu melalui upah.

Buruh dengan upah yang tinggi (baca: layak) akan menghasilkan produktivitas yang tinggi. Paling tidak mereka dapat dipicu untuk itu. Biaya oportunitas (opportunity cost) yang tinggi akan membuat buruh merasa sangat rugi apabila mereka harus keluar dari pekerjaan karena tidak produktif.

Siapa yang dapat memicu produktivitas buruh? Manajemen! Melalui kebijakan-kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang tepat. Melalui pengembangan budaya dan nilai perusahaan yang didasarkan atas penghargaan pada etos kerja.
Melalui ketentuan pengupahan dan promosi yang didasarkan konsep reward–punishment. Melalui penerapan teknologi dan metode produksi yang tepat guna. Perbaikan metode kerja dan masih banyak untuk pemberdayaan buruh.

Bagaimana kalau buruh tidak mau? Jika demikian, berlakulah seleksi alam. Serikat pekerja mestinya rela jika (sebagian kecil) anggotanya dikeluarkan dari lingkungan kerja karena tidak mau memperbaiki diri. Bahkan, mereka harus membantu menumbuhkan etos kerja itu agar transformasi sikap dan perilaku di kalangan buruh dapat terlaksana.

Peran Pemerintah

Pemerintah, yang pasti, tidak boleh memihak pada salah satu dari mereka. Pengusaha atawa buruh. Lebih penting lagi, pemerintah, atawa siapa pun, tidak seyogianya memolitisasi perselisihan pengusaha dan buruh itu demi kepentingan masing-masing.

Setiap dampak yang muncul akibat perselisihan berkepanjangan antara pengusaha dan buruh akan menurunkan kinerja pemerintah. Rendahnya pertumbuhan investasi, tingginya tingkat pengangguran dan maraknya keresahan sosial merupakan rapor merah bagi pemerintah. Bukan buruh. Bukan pengusaha.

Pemerintah wajib melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui peraturan-peraturan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan pesangon yang harus disediakan perusahaan.

Peraturan-peraturan itu akan menciptakan rasa aman dan mengurangi risiko ketidakpastian masa depan bagi buruh. Buruh yang dapat hidup layak, dapat membesarkan dan mendidik anak dengan baik, merasa aman dan tidak menanggung beban ketidakpastian tentang kehidupan masa datang akan menghindarkan diri dari tindakan tercela di masyarakat.

Tidak kalah pentingnya adalah upaya-upaya peningkatan efisiensi dan daya saing usaha yang dapat dilakukan pemerintah. Selama ini dikeluhkan tingginya biaya-biaya logistik, distribusi, energi dan birokrasi. Perbaikan infrastruktur akan menurunkan biaya logistik. Selama ini infrastruktur yang jelek selalu menjadi keluhan pengusaha.
Ketentuan tentang pemangkasan jalur distribusi dapat mendatangkan efisiensi bagi pengusaha. Beban energi sudah lama dipertanyakan sebagai penyebab ketidakefisienan. Pemborosan di sektor penyedia energi tidak selayaknya dibebankan kepada dunia usaha.

Last but not least, semua orang tahu bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk birokrasi merupakan salah satu komponen yang nilainya cukup tinggi dalam ber-“doing business in Indonesia”. Semua itu layak untuk diturunkan. Insentif fiskal untuk sektor dan besaran usaha tertentu layak dipikirkan. Jika hal-hal tersebut dapat dilaksanakan kenaikan upah buruh mungkin dapat ditanggung perusahaan.

Perbaikan Metode Penetapan

Penetapan upah minimum dengan menggunakan konsep tripartit masih layak dipertahankan. Penetapan upah bukanlah suatu transaksi ekonomi biasa yang dapat didasarkan atas kekuatan tawar-menawar di pasar bebas. Perlu ada pihak ketiga yang mampu dan berwibawa untuk menengahi, secara adil.

Pihak itu adalah pemerintah. Silang sengketa yang mungkin timbul dalam penetapan perlu diatasi dengan kepastian, keadilan keterbukaan dan kejujuran. Sikap saling percaya perlu ditumbuhkan. Kepastian berkaitan dengan metode dan taksiran yang digunakan.

Misalnya, perlu ada kesepakatan tripartit untuk menentukan metode perhitungan Komponen Hidup Layak (KHL). Metode itu perlu dicantumkan dalam pedoman yang disepakati ketiga belah pihak.

Keadilan bersangkutan dengan kenyataan bahwa kemampuan pengusaha berbeda antara besaran usaha yang satu dengan yang lain. Antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil. Antara sektor industri yang satu dengan sektor industri yang lain. Antara industri yang padat karya dengan yang padat modal.
Hal ini terkait dengan keahlian buruh yang diperlukan. Penetapan upah minimum seyogianya dikaitkan dengan jenis/besaran itu agar pasar dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan dengan tenaga kerja yang tersedia. Dengan cara ini pasar tenaga kerja akan terbuka lebih luas.

Keterbukaan perlu dijalin antara pengusaha dan buruh. Kondisi perusahaan perlu diberitahukan kepada buruh. Persentase biaya upah/gaji terhadap pendapatan perlu diinformasikan paling tidak kepada perwakilan buruh. Semua itu perlu didasari dengan sikap kejujuran.

Untuk itu, pihak profesional yang independen perlu dilibatkan. Misalnya, survei KHL dilakukan oleh universitas yang ditunjuk dan disepakati oleh pihak dalam tripartit. Laporan keuangan diaudit akuntan publik dan lain sebagainya.

Pengambilan keputusan didasarkan atas informasi terpercaya yang telah diverifikasi atau dihasilkan oleh pihak-pihak independen tersebut. Jika semua itu dilakukan akan muncul kepercayaan satu sama lain. Kepercayaan itulah modal sosial dalam berusaha dan bernegara. ●

Minggu, 02 Desember 2012

BPK, WTP, dan Korupsi


BPK, WTP, dan Korupsi
Soemarso S Rahardjo ;  Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 01 Desember 2012


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Jakarta, terheran–heran. Bagaimana mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan penggunaan anggaran pemerintah daerah, masih melaporkan adanya potensi kebocoran keuangan daerah sebesar kurang lebih Rp 400 miliar di sektor fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Hal serupa tidak hanya dialami Pemda DKI Jakarta. Banyak daerah lain yang laporan keuangannya memperoleh pendapat WTP, tetapi kemudian dilaporkan adanya penyimpangan anggaran.

Keheranan Ahok juga dialami oleh banyak masyarakat pemerhati pertanggungjawaban keuangan negara. Jawaban yang diberikan untuk kenyataan ini adalah bahwa pernyataan pendapat WTP terhadap laporan keuangan tidak berkaitan langsung dengan ada/tidaknya penyelewengan.

Kewajiban Mengevaluasi Kecurangan

Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pernyataan pendapat (opini) yang dapat diberikan oleh auditor eksternal. Salah satunya, yang terbaik, adalah WTP. Dengan pendapat ini, auditor mengatakan bahwa laporan keuangan yang di buat oleh auditee telah bebas dari salah saji yang materiil (signifikan).

Bebas dari salah saji materiil mengandung arti bahwa angka–angka yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dinyatakan terlalu besar/kecil secara materiil sesuai klasifikasi penyajian yang benar serta telah terdapat pengungkapan/penjelasan yang cukup memadai.

Valuasi, pengakuan, dan pengungkapan untuk setiap pos klasifikasi ditentukan oleh standar akuntansi yang diakui profesi. Untuk dapat menyatakan pendapat, auditor harus sudah melaksanakan prosedur audit untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan tepat. Pengumpulan bukti harus dilakukan sesuai dengan standar audit yang diakui oleh profesi.

Beberapa dari prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar audit adalah memahami lingkungan usaha auditee untuk mengevaluasi risiko inheren yang terkandung dalam audit serta memahami pengendalian intern untuk mengevaluasi risiko pengendalian yang terkandung di dalamnya.

Baik risiko intern maupun risiko pengendalian akan memengaruhi kemungkinan dapat dideteksinya salah saji materiil selama audit. Di samping itu, kecurangan (fraud) juga wajib dikaji dalam tahap audit tersebut. Dalam khazanah audit, kecurangan dapat dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu pelaporan keuangan yang curang (fraudulent financial reporting) dan pencurian aset (misappropriation of assets).

Pelaporan keuangan yang curang dilakukan dengan mengutak-atik laporan keuangan sedemikian rupa sehingga hasilnya sesuai dengan keinginan pembuat. Pencurian aset sudah jelas dari kalimatnya. Kecurangan di lembaga pemerintah/negara pada umumnya masih dalam taraf pencurian aset.

Dampak Adanya Kecurangan

Apa pengaruh adanya kecurangan terhadap salah saji laporan keuangan pemerintah? Jika melalui proses audit, kerugian negara akibat kecurangan telah terbukti maka kerugian tersebut, seharusnya tidak dilaporkan dalam pos aktiva/aset.

Kalau kerugian berhubungan dengan pelaksanaan program/proyek maka kerugian itu tidak boleh dilaporkan sebagai biaya program/proyek. Ada dua kemungkinan untuk melaporkan kerugian karena kecurangan. Jika kerugian dapat ditagihkan atau dituntutkan adanya ganti rugi dari pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian maka pos yang layak untuk pelaporan adalah piutang.

Sebaliknya apabila tuntutan ganti rugi tidak dimungkinkan maka perlu pos tersendiri untuk melaporkan adanya kerugian karena kecurangan. Hal yang sama, barangkali, berlaku jika terjadi ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran. Dengan bentuk pelaporan yang demikian masyarakat bisa mengetahui seberapa bersih dan efisiennya pengelolaan anggaran di sektor pemerintah/negara.

Kerugian negara akibat kecurangan tidak mengenal konsep materialitas. Kecurangan sebesar Rp 1,- tetap merupakan kecurangan. Pelaporan kerugian negara akibat kecurangan, betapa pun kecilnya, dimaksudkan untuk menunjukkan bersih tidaknya pengelolaan keuangan negara.

Bebas dari kecurangan merupakan ciri khas dalam akuntabilitas publik. Namun, kalau dilihat dari wacana yang ada bahwa penggelembungan harga, dalam anggaran dapat berkisar antara 30–50 persen maka kemungkinan kerugian negara itu tentulah cukup material (besar) secara relatif.

Evaluasi Risiko Kecurangan

BPK merupakan auditor eksternal bagi lembaga-lembaga pemerintahan/negara. Lembaga-lembaga ini adalah auditee. BPK memberikan pendapat terhadap unit satuan kerja di pemerintah baik pusat atau daerah, maupun lembaga-lembaga negara yang lain. Oleh karena itu, ia tentu sudah melakukan prosedur sesuai dengan standar audit yang ditentukan.

Evaluasi lingkungan usaha, pengendalian intern, dan kemungkinan terjadinya kecurangan harus disesuaikan dengan kondisi di mana auditee beroperasi. Untuk mencegah munculnya keheranan-keheranan seperti disebutkan di atas, ada baiknya kita ulas kondisi yang memungkinkan terjadinya kecurangan dalam kaitannya dengan operasi satuan kerja lembaga-lembaga pemerintah/negara.

Kecurangan terhadap pengelolaan keuangan negara atau sering disebut dengan korupsi, bukan hal yang aneh di Indonesia. Masyarakat Transparansi Internasional menahbiskan Indonesia pada peringkat ke-100 terburuk dari 183 negara di dunia dalam hal korupsi. Lingkungan usaha unit satuan kerja di lembaga pemerintah/negara berada dalam kondisi ini.

Oleh karena itu, siapa pun auditor eksternal yang mengaudit lembaga-lembaga tersebut harus sudah menempatkan risiko terjadinya kecurangan pada tingkat yang cukup tinggi. Sementara itu, pada waktu mengevaluasi risiko pengendalian, perhatian tidak cukup hanya diberikan pada kebijakan dan prosedur serta monitoring yang diterapkan dalam proses pengelolaan anggaran.

Bagian paling penting untuk dikaji adalah faktor yang dapat mengakibatkan tumpulnya sistem pengendalian intern, yaitu adanya kolusi atau kongkalikong. Tingkat penyebaran kongkalikong di Tanah Air ini tampaknya sudah sangat meluas ke seluruh sistem.

Kongkalikong tidak hanya terjadi pada tingkat operasional, tetapi telah menohok pada level puncak manajemen. Tidak itu saja, kongkalikong ternyata juga telah melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan pengusaha. Kongkalikong telah mencakupi tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai monitoring.

Kongkalikong tidak mudah dideteksi. Kebijakan dan prosedur yang ditentukan bisa saja telah diikuti dengan saksama. Pandangan yang sekarang ini dianut adalah bahwa jika pengeluaran anggaran telah dilakukan sesuai dengan kebijakan/prosedur maka pengeluaran tersebut akan dianggap sah.

Audit terhadap anggaran yang bebas dari kecurangan seharusnya meretas lebih dalam dari sekadar ketaatan pada kebijakan dan prosedur. Untuk seorang auditor, tentu ada cara untuk dapat mendeteksinya. Akan lebih baik lagi kalau sistem transaksi dan pembayaran yang diberlakukan telah dirancang untuk menghindari terjadinya kongkalikong tersebut.

WTP memang tidak menjamin bebasnya lembaga pemerintah/negara terkait dari kecurangan. Namun, pendapat itu sering digunakan sebagai mantra kebersihan bagi auditee. Masyarakat awam, yang tidak tahu seluk-beluk audit, sering terkesima dengan kenyataan ini.

Agar informasi yang tersebar tidak menyesatkan, ada baiknya jika pemberian pendapat WTP bagi lembaga pemerintah/negara dilakukan dengan lebih hati–hati. Di samping itu, bentuk pelaporan keuangan yang memungkinkan diungkapkannya kerugian negara karena kecurangan perlu dipikirkan.

Kamis, 22 November 2012

Modal Sosial untuk Jokowi


Modal Sosial untuk Jokowi
Soemarso S Rahardjo ;  Pengamat Masalah Sosial dan Ekonomi,
Dosen di Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 21 November 2012


Kemenangan Jokowi/Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta merupakan hal yang fenomenal. Bagaimana mereka, yang notabene, merupakan pendatang, dapat menarik perhatian masyarakat Jakarta untuk memilihnya? Mereka juga mengalahkan lomba dukungan elite partai politik, guyuran dana kampanye, dan sebaran isu-isu negatif.

Konsep pembangunan yang mereka tawarkan jelas mengena di hati masyarakat. Namun, calon lain juga menawarkan hal yang hampir mirip. Strategi pembangunan yang berkeadilan sosial dan berprioritas pada masyarakat yang kurang berkemampuan juga dikumandangkan oleh hampir semua calon.

Kelebihan Jokowi/Ahok barangkali adalah gaya dan sikap mereka dalam berkampanye. Dengan sikap yang tidak dibuat-buat, Jokowi menyapa rakyat sehingga mereka merasa dimanusiakan. Keluguan dan kejujuran yang mereka tunjukkan membuat masyarakat menganggap Jokowi/Ahok sebagai bagian dari mereka.

Gaya dan sikap kampanye ini menumbuhkan solidaritas dan kepercayaan sosial terhadap janji-janji yang mereka tawarkan serta keyakinan, berdasarkan rekam jejak mereka, bahwa janji-janji itu akan dilaksanakan. Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada tingkat harapan inilah kunci kemenangan Jokowi/Ahok.

Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada tingkat harapan itu merupakan modal sosial awal bagi Jokowi/Ahok untuk (mengambil ungkapan Bung Karno) “samen bundelling van alle nationale krachten”, mempersatukan seluruh kekuatan nasional (untuk Jokowi/Ahok tentu hanya sebatas regional Jakarta).

Modal sosial tidak saja dapat digunakan untuk (mengutip Bung Karno lagi) “national dan character building” tetapi, yang lebih penting adalah membangun kekuatan ekonomi kerakyatan.

Apakah modal sosial itu betul-betul terwujud? Tergantung! Tergantung pada konsistensi Jokowi/Ahok dalam melaksanakan janji-janjinya pada saat kampanye. Tergantung pada gaya dan sikap Jokowi/Ahok setelah menjadi gubernur/wakil gubernur.

Jika Jokowi/Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih konsisten melaksanakan janji-janji tersebut, serta mempertahankan gaya dan sikap memimpin mereka, modal sosial untuk kemajuan dan kerekatan masyarakat Jakarta akan betul-betul dapat ditegakkan. Jokowi pernah mengalami hal itu.

Gemuruh masyarakat Solo untuk ikut memeriahkan kemenangannya dalam Pilgub DKI (walau oleh karena itu mereka harus ditinggalkan) dan kemenangan 90 persen pada pemilihan wali kota periode ke dua merupakan bukti telah terciptanya kepercayaan masyarakat atas kebijakan yang ia ambil.

Pengamatan kurang lebih sebulan setelah dilantik sebagai gubernur/wakil gubernur menunjukkan bahwa Jokowi/Ahok telah berusaha melaksanakan komitmen-komitmen yang dijanjikan. Tentu masih dalam tahap konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi dalam rangka perencanaan pembangunan. Jakarta juga pernah mengalami bergulirnya modal sosial ini pada zaman kepemimpinan Ali Sadikin.

Modal sosial didefinisikan oleh Francis Fukuyama (2001) sebagai norma-norma informal yang secara instan dapat menumbuhkan kerja sama di antara dua atau lebih individu. Luasnya kerja sama tergantung pada lingkaran kepercayaan.

Makin luas jangkauan lingkaran kepercayaan makin besar pengaruh eksternalitas positifnya. Modal sosial juga dapat berpengaruh negatif secara eksternalitas, yaitu ketika lingkaran kepercayaan itu begitu sempit dan tidak mau bertoleransi dengan pihak-pihak di luar mereka. Rendahnya tingkat modal sosial dapat mengakibatkan tidak berfungsinya atau tidak efisiennya pemerintahan.

Bagaimana persediaan modal sosial dapat ditingkatkan? Pertama, perlu diingat bahwa modal sosial biasanya merupakan hasil ikutan dari agama, tradisi, dan pengalaman sejarah, serta faktor-faktor lain yang berada di luar kontrol pemerintah.

Kebijakan publik yang dapat diciptakan adalah membangun lingkaran-lingkaran kepercayaan yang terdapat dalam masyarakat tersebut menjadi suatu jaringan sosial yang toleran, saling percaya, dan saling merapat satu sama lain. Diperlukan relawan-relawan dari masing-masing lingkaran yang bersedia membangun jaringan sosial tersebut.

Pendidikan formal maupun informal merupakan kunci untuk pembangunan modal sosial. Pendidikan tidak saja ditujukan untuk membangun modal manusia, tetapi juga harus mencakupi pembentukan norma dan nilai sosial.

Penyediaan barang-barang publik yang efisien dalam bentuk terjaminnya hak kepemilikan, keamanan, tegaknya hukum, kesehatan, dan infrastruktur sosial dapat secara tidak langsung meningkatkan modal sosial.

Pemerintah sedapat mungkin tidak melaksanakan kegiatan yang kalau dijalankan oleh sektor swasta atau masyarakat akan lebih baik. Pendekatan komunitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan akan lebih meningkatkan solidaritas sosial.

Dalam era demokrasi dan di tengah langkanya kepercayaan sosial, terpilihnya Jokowi/Ahok dapat menjadi model baru dalam pencalonan pemimpin daerah atau bahkan nasional. Asas integritas, kapabilitas, dan elektabilitas adalah kunci dalam seleksi calon.

Integritas dan kapabilitas perlu didukung dengan rekam jejak yang memadai, terutama untuk daerah tempat pemilihan diselenggarakan. Dengan cara ini, calon dapat menciptakan modal sosial pada tingkat harapan. Pemilihan tidak hanya didasarkan atas kegiatan transaksional sesaat di mana hubungan antara pemilih dan yang dipilih hilang setelah pemilihan usai.

Rakyat memilih tidak karena harus memilih, tanpa tahu apa yang telah dilakukan calon terhadap daerah serta penduduknya. Tetapi, lebih dari semua itu, yang terpenting adalah mewujudkan modal sosial pada tingkat harapan menjadi modal sosial yang terealisasi setelah terpilih.